Perkara PMI Kota Palembang FA dan DS Ditahan, Tapi Kejaksaan Tidak Bisa Jelaskan Kerugian Negara, Ada Apa,?

ReformasiRI.com |Palembang -
Kasus dugaan korupsi Biaya Pengganti Pengelolaan Darah (BPPD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang yang menjerat Fitrianti Agustinda selaku mantan Wakil Walikota mendapat sorotan publik.
Melalui pernyataan resmi yang disampaikan oleh Achmad Taufan dari ATS & Partners Law Firm bahwa, pihaknya menyatakan keberatan dan meminta perlindungan hukum kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI.

Menurut Taufan, proses penanganan perkara dinilai janggal dan tidak sesuai dengan kewenangan hukum yang berlaku.

Kasus BPPD PMI Kota Palembang dinilai telah melewati batas yurisdiksi kejaksaan, terutama karena BPPD bukan merupakan dana hibah ataupun dana negara, melainkan bersumber dari swakelola internal PMI.

Selaku tim kuasa hukum dari ATS & Partners Law Firm menyampaikan keberatan serta permohonan perlindungan hukum, pengawasan, dan evaluasi kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Untuk mengklarifikasi kedudukan dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan PMI, kami telah mengadakan pertemuan dengan Ketua Umum PMI Bapak Jusuf Kalla, ujarnya Sabtu (26/04/2025). 

Dalam pertemuan tersebut, Jusuf Kalla menegaskan bahwa ada empat hal yang di sampaikan yaitu:

1. Bahwa Unit Donor Darah (UDD) PMI merupakan entitas yang dikelola secara swakelola. Bersumber dari pengelolaan internal PMI sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga(AD/ART) PMI.

2, Bahwa biaya BPPD bukan merupakan dana Negara melainkan dana mandiri yang dipungut berdasarkan mekanisme Organisasi PMI dan tidak tunduk pada regulasi keuangan negara.

3. Bahwa PMI sebagai organisasi memiliki kewenangan penuh dalam mengelola dan melakukan audit internal terhadap UDD. Jika terdapat dugaan penyimpangan, PMI yang berhak menentukan langkah-langkah lebih lanjut sebelum melibatkan institusi penegak hukum.

4. Kejaksaan hanya berwenang melakukan penyelidikan terhadap penggunaan dana hibah yang merupakan dana negara, bukan pengelolaan dana mandiri PMI yang bersifat swakelola. 

Berdasarkan fakta-fakta yang ada Taufan menilai terdapat ketidaksesuaian dalam penanganan perkara tersebut, antara lain:

1. Pemanggilan yang dilakukan tanpa transparansi, dengan pemberitaan di media sosial sebelum surat panggilan resmi diterima oleh Ibu Fitrianti Agustinda. 

2. Perlakuan tidak profesional dari penyidik yang menimbulkan pelanggaran terhadap kode etik dan asas praduga tidak bersalah. 

3. Perubahan objek perkara dari dugaan penyimpangan dana hibah menjadi dugaan penyimpangan BPPD, yang seharusnya menjadi kewenangan internal PMI.

“Kami meminta agar proses hukum ini dihentikan dan dikembalikan kepada internal PMI untuk audit dan evaluasi lebih lanjut," imbuhnya.

Lanjut kata Taufan pihaknya juga mendesak Kejaksaan Agung untuk melakukan pengawasan terhadap penyidik yang menangani kasus tersebut agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dan pencemaran nama baik terhadap kliennya (Fitrianti Agustinda). 

Mengingat sudah ada
Sertifikasi CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik) untuk UTD (Unit Transfusi Darah) PMI Palembang adalah sertifikat yang membuktikan bahwa UTD PMI Palembang telah memenuhi standar CPOB dalam pembuatan obat dan bahan obat.

Sertifikat ini menunjukkan bahwa UTD PMI Kota Palembang telah menerapkan praktik-praktik yang baik dalam pembuatan obat-obatan, seperti prosedur produksi yang terstruktur, kontrol kualitas yang ketat, dan sistem dokumentasi yang baik. PMI Kota Palembang merupakan satu-satunya UTD di Sumatera Selatan yang telah mendapatkan sertifikat CPOB Elaborasi. 

Sertifikat CPOB tersebut merupakan bukti resmi bahwa sebuah industri farmasi atau sarana telah memenuhi persyaratan CPOB dalam pembuatan obat dan/atau bahan obat. 

Selain itu Taufan juga menjelaskan, kliennya tetap tegar dan siap hadapi proses hukum walaupun banyak sekali kejanggalan dalam perkara ini. 

Sudah jelas-jelas terlihat, pemeriksaan sebagai saksi kenapa langsung dinaikan statusnya dan langsung ditahan, padahal kerugian negara tidak bisa dijelaskan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. 

Untuk itu lanjut Taufan, pihaknya memohon dukungan kepada seluruh masyarakat Kota Palembang agar bisa melihat perkara tersebut dengan hati nurani mengingat Ibu Fitrianti Agustinda adalah mantan Wakil Walikota yang sudah banyak berbuat untuk Kota Palembang.

Masih kata Taufan, dirinya sudah mendaftarkan secara resmi permohonan Praperadilan tentang keberatan atas tindakan penegak hukum terhadap kedua kliennya dan berharap majelis hakim yang ditunjuk pada perkara tersebut harus profesional, tegak lurus terhadap sumpah jabatan dan memberi putusan yang seadil-adilnya sesuai fakta persidangan. 

"Semua kami sampaikan sebagai bentuk komitmen kami terhadap prinsip keadilan dan supremasi hukum. Kami berharap agar semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan," pungkasnya.

(Csh/Armin)
Share:

Sarwin Anak Petani Asli Pulokerto Palembang, Empat Kali Ikut Tes Akhirnya Dilantik Menjadi Anggota TNI AD

ReformasiRI.com |Palembang – Panglima Kodam II/Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis, M.D.A., memimpin langsung Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) TNI AD Gelombang I TA. 2025, yang digelar di Secata Rindam II/Sriwijaya, Puntang – Lahat, Sumatera Selatan, Jum’at (25/04/2025).
Dalam upacara yang khidmat dan penuh semangat nasionalisme tersebut, sebanyak 817 orang Tamtama TNI AD resmi dilantik dan menyandang pangkat Prajurit Dua (Prada).
Pelantikan dilakukan melalui pengucapan sumpah prajurit sesuai agama masing-masing, yang dipandu rohaniawan dan disaksikan langsung oleh Pangdam II/Sriwijaya sebagai Inspektur Upacara.
Sebagai bentuk penghargaan atas prestasi, Pangdam juga menyerahkan medali, ijazah, dan penghargaan khusus kepada mantan prajurit siswa berprestasi.
Simbolisasi kenaikan pangkat dilakukan secara langsung oleh Pangdam dengan penyematan pangkat dan pengalungan medali.

Salah satu dari 817 Prajurit TNI-AD yang dilantik. Prada Sarwin kelahiran Pulokerto, Kecamatan Gandus, Kabupaten Pulokerto, seorang anak Petani yang dilantik sebagai prajurit TNI-AD.
Sarwin bukan saja kali ini mendaftar sebagai tentara indonesia anak ke-3 dari lima bersaudara anak dari pasangan suami istri Damri dan Murni ini juga pernah sampai 4x ikut tets tentara tapi kali ini beliau lulus. Sarwin, sejak kecil mempunyai cita cita ingin menjadi seorang Abdi negara sebagai TNI-AD, ia selalu tekun dalam berlatih dan tidak lupa juga selalu membantu orang tua sebaagai petani.

Ada hal yang lucu dari team soroansumsel.com telusuri sarwin, sampai-sampai ikut bimbel dan membayar pakai telor asin dan ikan asin

Bapak Damri bangga terhadap anaknya, Sarwin. Pria yang kesehariannya sebagai Petani sangat bahagia, lantaran putranya lolos menjadi prajurit TNI Angkatan Darat (AD) menjadi kebanggan keluarga.
Sarwin kini menyandang pangkat Prajurit Dua (Prada). Pelantikannya berlangsung 
“Alhamdulillah hari ini, hari bersejarah bagi kami karena anak kami dilantik jadi abdi negara sebagai Prajurit TNI-AD,” ujar damri dengan meneteskan air mata tutupnya.

(Cha/Rilis) 
Share:

Tim F1QR Lanal Palembang Gagalkan Penyulundupan 72 Box BBL Yang Rugikan Negara Hingga 38 M

ReformasiRI.com |Palembang - Tim Satgas Gabungan Lanal Palembang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) di perairan Muara Betara, Jambi, Jum'at (25/4).
Komandan Lanal (Danlanal) Palembang, Kolonel Laut (P) Faisal, M.M., M.Tr.Hanla, mengatakan pada awalnya, Tim F1QR sektor Kuala Betara mendeteksi kapal motor kayu berwarna hitam yang bergerak tanpa penerangan navigasi dari arah Muara Betara menuju ambang luar. 

"Tim kami, F1QR di Sektor Kuala Betara mengidentifikasi kapal kayu bermotor hitam yang melintas tanpa lampu navigasi dari Muara Betara ke perairan luar," Ujarnya 

Danlanal Palembang menambahkan setelah dilakukan pengejaran dan pemeriksaan pukul 23.50 WIB, Tim menemukan 72 box styrofoam berwarna hitam berisi BBL yang ditutupi terpal serta satu kapal motor.  

"Kami berhasil mengamankan tiga tersangka dan barang bukti 72 box berisi benih bening lobster serta satu unit kapal motor, Ini adalah upaya nyata kami untuk menindak tegas praktik ilegal di laut" Ujarnya.

Kapal tersebut diduga akan melakukan ship-to-ship ke kapal Hight Speed Craft (HSC) di perairan luar untuk kemudian diselundupkan ke luar negeri.

Ditempat yang sama, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Sumsel ( PSDKP), Syapril mengatakan bahwa terdapat total 380 ribu ekor lebih BBL dengan tiga jenis BBL meliputi pasir, mutiara dan bambu.

"Kalau kita totalkan kerugian negara akibat penyulundupan tersebut dapat mencapai 38 Milyar lebih.," Katanya.

Ketiga tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Operasi ini memantapkan peran Tim F1QR Lanal Palembang dalam pengamanan laut Indonesia, khususnya di wilayah Sumatera Selatan dan Jambi.

(Cha) 
Share:

Klarifikasi Ketua KONI Banyuasin atas Pemberitaan Penundaan Musorkab

Klarifikasi Ketua KONI Banyuasin atas Pemberitaan Penundaan Musorkab

     Foto: Herman Toni Ketua KONI Banyuasin 

ReformasiRI.com, Banyuasin – Ketua KONI Kabupaten Banyuasin, Harman Toni, memberikan klarifikasi resmi atas pemberitaan yang beredar terkait penundaan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI Banyuasin. Klarifikasi ini disampaikan langsung pada Kamis (24/4/2025), guna meluruskan informasi dan menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun insan olahraga di Banyuasin.

     Foto: Rapat Pembentukan Panitia Stering Komite & Organisasi Komite

Harman Toni selaku Ketua KONI Kabupaten Banyuasin, menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:

1. Penundaan Musorkab
Penundaan pelaksanaan Musorkab memang benar adanya dan hal ini dilakukan bukan tanpa alasan. Keputusan tersebut diambil karena adanya kendala teknis berupa belum tersedianya anggaran pelaksanaan musorkab, serta belum rampungnya sejumlah kelengkapan administrasi yang menjadi prasyarat pelaksanaan Musorkab sesuai dengan aturan yang berlaku.

2. Koordinasi dengan KONI Provinsi Sumsel
Dalam setiap proses dan tahapan, kami terus berkoordinasi aktif dengan KONI Provinsi Sumatera Selatan guna memastikan bahwa pelaksanaan Musorkab tetap berjalan sesuai AD /ART dan aturan organisasi. Termasuk di antaranya adalah pengajuan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pengurus KONI Banyuasin, agar tidak terjadi kekosongan kepengurusan atau intervensi dalam bentuk caretar dari KONI Provinsi.

     Foto: Rapat Koordinasi KONI Banyuasin dengan Koni Provinsi

3. Status Kepengurusan KONI Banyuasin
Saat ini, saya dan jajaran pengurus KONI Kabupaten Banyuasin masih menjabat secara sah hingga ada keputusan resmi dari Musorkab. Belum ada pembentukan caretaker maupun pemilihan Ketua KONI yang baru, karena Musorkab memang belum dilaksanakan. Saat ini baru terdapat bakal calon, dan pemilihan akan dilangsungkan sesuai jadwal setelah seluruh prasyarat terpenuhi.

4. Tugas Cabor dalam Menyiapkan Atlit
Kami mengingatkan kembali bahwa proses penjaringan dan seleksi atlet untuk Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) adalah tanggung jawab masing-masing Cabang Olahraga (Cabor). KONI Kabupaten akan bertugas menerima dan memfasilitasi data hasil seleksi dari Cabor untuk diteruskan ke panitia Porprov. Proses ini tetap bisa berjalan meski Musorkab belum dilaksanakan.
Banyuas

5. Komitmen Bersama untuk Kemajuan Olahraga Banyuasin
Kami memahami kekhawatiran dari rekan-rekan Cabor atas kondisi yang ada. Namun perlu kami tegaskan bahwa proses Musorkab bukanlah kepentingan pribadi, melainkan agenda organisasi demi keberlangsungan dan kemajuan olahraga di Kabupaten Banyuasin. Oleh karena itu, kami berharap semua pihak dapat saling mendukung dan menjaga kondusivitas, serta tidak membangun opini yang dapat memperkeruh suasana.

Kami berkomitmen untuk segera menuntaskan seluruh proses administrasi dan koordinasi agar Musorkab dapat dilaksanakan secepat mungkin dan tidak menghambat program pembinaan atlet, terutama menjelang Porprov mendatang.

Demikian klarifikasi ini kami sampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat dan insan olahraga Kabupaten Banyuasin.

Harman Toni
Ketua KONI Kabupaten Banyuasin

Sumber: Rilis KONI Banyuasin


Share:

Unjukrasa di Kejati Sumsel, Dian HS Ketua Lembaga PST Minta EDS Mantan Kepala BPN Kota Palembang Ditetapkan Sebagai Tersangka

ReformasiRI.com |Palembang _ Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) lakukan unjukrasa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) di jalan Gubernur H. Bastari, Kecamatan Jakabaring.
Unjukrasa berlangsung sebagai bentuk dukungan terhadap Kejati Sumsel atas pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 dan Penjualan Aset Yayasan Batang Hari 9 yang diduga merugikan negara senilai 11,76 Miliar. 

"Saat ini Kejati Sumsel sedang menangani kasus Penjualan Aset Yayasan Batang Hari 9 dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menangani kasus program PTSL 2019," ujar Dian HS selaku Ketua PST saat diwawancarai wartawan pada Kamis (24/04/2025).

Namun kata Dian, hingga saat ini baru 3 (tiga) orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan aktor intelektualnya yaitu Bupati Muaraenim inisial 'EDS' yang kala itu menjabat sebagai Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (Kakan BPN) Kota Palembang hanya diperiksa sebagai saksi.

"EDS sebagai mantan Kepala Kantor BPN Kota Palembang pada saat itu diduga mengetahui dan termasuk orang yang bertanggung jawab terhadap kedua kasus tersebut," tandasnya.

Adapun dalam unjukrasa yang berlangsung, Lembaga PST menyatakan sikap diantaranya,

1. Mengapresiasi pihak Kejaksaan dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi program PTSL 2019 dan Penjualan Aset Yayasan Batang Hari 9.

2. Mendesak Kejati Sumsel untuk mendalami keterlibatan EDS sebagai Kepala Kantor BPN Kota Palembang pada saat itu.

3. Segera tetapkan EDS sebagai tersangka atas dugaan kasus PTSL 2019 dan dugaan korupsi atas Penjualan Aset Yayasan Batang Hari 9.

4. Segera tetapkan tersangka-tersangka baru terhadap semua orang yang terlibat dan bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi program PTSL 2019 dan kasus dugaan Penjualan Aset Yayasan Batang Hari 9.

"Kami berharap hukum dapat ditegakan, dan sebagai control socials kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas," pungkas Dian HS.

Ditempat yang sama Kasipenkum Kejati Sumsel, Fanny Yulia Eka Sari, SH. MH menanggapi, Kejati Sumsel sedang menangani perkara Penjualan Aset Yayasan Batang Hari 9 yang hingga sekarang kasusnya masih berjalan.

(Cha) 
Share:

Halal Bihalal, Pangdam dan Dirlantas Jadi Saksi Eratnya Persaudaraan Keluarga Besar HDCI Palembang

ReformasiRI.com |Palembang - Suasana hangat persaudaraan dan kebersamaan begitu kental terasa di Rajo Tentro Cafe (RTC), sebuah oase kuliner yang berlokasi di jantung Komplek Bekangdam Sriwijaya, tepatnya di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin 2, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) 1 Palembang. 
Pada Rabu malam, 4 April 2025, gemuruh mesin Harley Davidson yang biasanya membelah jalanan kota, kali ini berpadu dengan riuh rendah tawa dan jabat erat dalam acara Halal Bihalal yang diselenggarakan oleh Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Kota Palembang. 

Acara yang penuh makna ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi bagi keluarga besar HDCI Palembang, namun juga menjadi momentum istimewa dengan kehadiran sejumlah tokoh penting di Sumatera Selatan. 

Pangdam II/Sriwijaya, Mayor Jenderal TNI Ujang Darwis, dan Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol Mahesa Suegriwo SH SIk, turut hadir dan membaur dalam kehangatan acara ini, menunjukkan sinergi dan kedekatan antara komunitas otomotif dengan unsur TNI dan Polri di wilayah Palembang. 

Kehadiran Ka Bekangdam Sriwijaya, Kolonel Arie Prabuadi SE, semakin menambah semarak acara, memperkuat jalinan komunikasi dan kebersamaan di antara berbagai elemen masyarakat.

Dalam sambutannya, Pangdam II/Sriwijaya, Mayor Jenderal TNI Ujang Darwis, menyampaikan apresiasi yang mendalam terhadap inisiatif HDCI Palembang dalam menggelar acara Halal Bihalal ini. 

Beliau menekankan pentingnya silaturahmi sebagai fondasi persatuan dan kesatuan bangsa, serta melihat komunitas seperti HDCI sebagai aset yang dapat berkontribusi positif dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat. 

"Kegiatan Halal Bihalal seperti ini sangat positif, bukan hanya mempererat tali silaturahmi antar anggota HDCI, tetapi juga menjadi wadah untuk memperkuat sinergi antara TNI, Polri, dan masyarakat," ujarnya.

"Saya melihat semangat kebersamaan dan kepedulian sosial yang tinggi dalam komunitas ini, dan ini patut kita dukung," ucap Mayjen TNI Ujang Darwis dengan penuh antusias. 

Kehadiran Pangdam II/Sriwijaya di acara ini juga menjadi simbol dukungan TNI terhadap kegiatan-kegiatan positif yang dilakukan oleh masyarakat, termasuk komunitas otomotif, dalam membangun hubungan yang harmonis dan konstruktif.

Sementara itu, Ketua HDCI Pengcab Palembang, Bro H. Muhammad A.R menyampaikan rasa syukur dan bahagia atas suksesnya acara Halal Bihalal ini, serta kehadiran para tamu kehormatan. 

"Alhamdulillah, acara Halal Bihalal HDCI Palembang yang kita laksanakan pada Rabu malam ini berjalan dengan lancar dan penuh kehangatan," ujarnya.

Menurut Bro H. Muhammad A.R kehadiran Bapak Pangdam dan Bapak Dirlantas yang diwakilkan, menjadi kehormatan dan motivasi besar bagi HDCI Palembang. Ini menunjukkan bahwa komunitas HDCI diterima dan didukung oleh berbagai pihak. 

"Kami berharap, silaturahmi ini dapat terus terjaga dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Palembang," ungkap Bro H. Muhammad A.R dengan nada penuh harap.

Menutup rangkaian acara, Sekretaris HDCI Pengcab Palembang, Bro Tazir, menambahkan, "Kami sangat berterima kasih atas kehadiran semua pihak yang telah menyempatkan waktu untuk berbagi kebahagiaan dalam acara Halal Bihalal pada Rabu malam ini. 

"Semoga kegiatan ini semakin mempererat solidaritas dan rasa persaudaraan di antara kita semua. HDCI Palembang akan terus berkomitmen untuk menjadi komunitas yang positif dan memberikan kontribusi nyata bagi Kota Palembang," pungkasnya.

(Cha) 
Share:

Panji Al-Fatih Kritik Tajam PDAM Tirta Betuah Terkait Krisis Air Bersih di Banyuasin

Panji Al-Fatih Kritik Tajam PDAM Tirta Betuah Terkait Krisis Air Bersih di Banyuasin
ReformasiRI.com, Banyuasin – Tokoh Pemuda Banyuasin, Panji Al-Fatih, melontarkan kritik tajam terhadap Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Betuah Banyuasin yang dinilai belum mampu menyelesaikan permasalahan distribusi air bersih secara merata di wilayah Banyuasin, termasuk di jantung kota Pangkalan Balai dan sejumlah kecamatan besar seperti Talang Kelapa, Kenten, Sembawa, serta desa-desa terpencil hingga wilayah perairan.

Panji mengungkapkan keresahannya setelah mendengar langsung keluhan warga, khususnya dari perumahan Villa Bukit Indah Pangkalan Balai, yang menyatakan bahwa air PDAM hanya mengalir setiap lima hari sekali.

“Ini masalah klasik yang dari tahun ke tahun tidak pernah selesai. Padahal kita berada di daerah yang sangat kaya akan sumber air. Bahkan ketika saya tanya seorang ibu di Perumahan Bukit Indah, beliau menjawab air PDAM baru hidup setiap lima hari sekali, dulu malah sepuluh hari sekali. Ini sangat miris,” ujar Panji, Rabu(23/04/2025) 

Ia mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran hibah miliaran rupiah yang pernah digelontorkan untuk PDAM Tirta Betuah, namun hasilnya masih jauh dari harapan masyarakat.

“Pertanyaannya, ke mana larinya dana hibah yang besar itu? Kenapa masalah air bersih ini tak kunjung tuntas?” tambahnya.

Panji menegaskan bahwa hal ini menjadi tantangan besar bagi Direktur PDAM Tirta Betuah Banyuasin yang baru. Ia berharap kepemimpinan baru tidak hanya simbolik dan penuh pencitraan, tetapi benar-benar mampu menghadirkan solusi nyata.

“Jika direktur baru hanya untuk gagah-gagahan, tentu sangat memalukan. Tapi kalau mampu menyelesaikan masalah air bersih ini, itu akan menjadi legacy tersendiri dan kebanggaan bagi masyarakat Banyuasin,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar jajaran PDAM tidak alergi terhadap kritik.

“Kritik ini bukan untuk menjatuhkan, tapi justru sebagai pengingat agar bekerja lebih hati-hati dan profesional. Kami, para tokoh pemuda dan masyarakat, akan terus mengawasi,” tegas Panji.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan harapan masyarakat Banyuasin terhadap perhatian serius dari seluruh pihak, agar kebutuhan mendasar seperti air bersih dapat dinikmati secara layak dan merata.

(Red/Dy)


Share:

Setelah FPGSS, Kini Giliran SIRA Angkat Bicara, Siapa Oknum Disdik Sumsel Diduga Terima Suap 50 Juta,?

ReformasiRI.com |Palembang _ Viralnya berita di beberapa media online dan Media Sosial (Medsos) terkait dugaan isu suap yang di lakukan oleh Kepala SMA Bhakti Nusantara memberi uang Rp.50 Juta kepada seorang oknum pegawai staf Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi sorotan publik khususnya bagi kalangan penggiat kontrol sosial.
Sebelumya Forum Pemuda Garuda Sumsel (FPGSS), kini giliran Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) angkat bicara. 

Kepada wartawan Direktur Eksekutif Lembaga SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, SH melalui Sekretaris Eksekutifnya Rahmat Hidayat, SE mengatakan, beredarnya isu tentang dugaan suap tersebut sangat viral di Medsos. 

"Selaku penggiat kontrol sosial kami sangat menyayangkan kenapa bisa terjadi, ini sudah mencoreng dunia pendidikan dan penegakkan hukum di Sumsel," ujarnya, Rabu (23/04/2025). 

Menurut Rahmat, semestinya Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Tinggi beserta Polda Sumsel dapat segera mengungkap kasus tersebut, sebab masalahnya sudah terungkap bahkan laporannya sudah masuk ke Kejati Sumsel pada tahun 2023 lalu. 

"Penegak hukum seharusnya tegas periksa siapa saja yang terlibat dalam kasus ini, terutama Kepsek Bhakti Nusantara," imbuhnya. 

Rahmat juga mempertanyakan, kepada siapa uang tersebut diberikan, karena informasi yang beredar di media bahwa, uang sebesar 50 Juta itu diberikan untuk menghentikan proses hukum yang dilaporkan oleh mantan guru SMA Bhakti Nusantara itu sendiri. 

Lanjut kata Rahmat menjelaskan, mengingat kasus ini sudah menjadi konsumsi publik dan sudah viral, berharap kepada oknum Kepala SMA Bhakti Nusantara agar tidak membuat opini negatif di masyarakat.
"Kami minta Kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel agar bisa menyelesaikan masalah ini jangan sampai berlarut-larut. Selanjutnya guna mengembalikan marwah dunia pendidikan, jika memang terbukti ada oknum staf Dinas Pendidikan Provinsi terima suap ungkap secara terang benderang dan jika memang tidak ada, artinya Dinas Pendidikan Provinsi harus membuat berita klarifikasi atas kebenarannya," pungkas Rahmat tutup pembicaraan.

(Cha) 
Share:

Berita Populer