DETEKSI DINI KESEHATAN, LANAL PALEMBANG LAKSANAKAN URIKKES RUTIN BERKALA TA 2025


ReformasiRI.com _Palembang, 13 Juni 2025 --
Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang melaksanakan Uji Pemeriksaan Kesehatan (Urikkes) rutin berkala TA 2025 bagi Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lanal Palembang bertempat di Ruang Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Mako Lanal Palembang. 
Urikkes rutin berkala TA 2025 dilaksanakan oleh Tim Supervisi Urikkes Mobile Dinas Kesehatan (Diskes) Lantamal III yang dipimipin oleh Kasubdiskesla Diskes Lantamal III Letkol Laut (K/W) Iko Sarikanti P beserta anggota 

Tujuan utama Urikkes rutin berkala adalah sebagai upaya menjaga dan meningkatkan kesehatan, serta mendeteksi dini potensi masalah kesehatan yang dapat mengganggu kinerja dan tugas Prajurit dan PNS, adapun pemeriksaan kesehatan meliputi pengecekan urine dan darah, pemeriksaan Telinga Hidung Tenggorokan (THT) , pemeriksaan mata, pengukuran tensi, pemeriksaan jantung, pemeriksaan paru-paru, pemeriksaan gigi, foto thorax, pemeriksaan umum dan rekam jantung atau elektrokardiogram (EKG) 

Dalam kesempatan tersebut Komandan Lanal Palembang Kolonel Laut (P) Faisal, M.M.,M.Tr.Hanla menyampaikan bahwa kesehatan personil merupakan aspek yang sangat penting oleh karena itu urikkes rutin berkala wajib dilaksanakan bagi setiap Prajurit dan PNS untuk mengetahui kondisi kesehatannya agar dalam pengambilan tindakan medis dapat cepat dan tepat untuk pencegahan serta penangananya. 

"Uji Pemeriksaan Kesehatan (Urikes) merupakan bentuk kesejahteraan yang diberikan oleh dinas kepada personilnya oleh karena itu manfaatkan kesempatan ini dengan optimal" tutupnya. 

Melalui kegiatan urikkes rutin berkala merupakan bukti nyata komitmen TNI AL dalam menjaga kesehatan dan kebugaran prajurit dan PNS, agar mereka selalu siap menjalankan tugas pokok TNI AL dengan optimal.
(Cha) 
Share:

Lembaga PST Gelar Aksi Damai di Kejati Sumsel, Minta Periksa Ka Kanwil Kemenag Sumsel Diduga Lakukan Pungli

Palembang _ Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) sebagai organisasi yang berfokus mengawal dan mendukung kebijakan Presiden Republik Indonesia Jenderal (Purn) TNI H. Prabowo Subianto menggelar aksi damai di halaman kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Aksi damai menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan wewenang serta jabatan dalam proses mutasi jabatan di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumsel.

“kami menduga dalam proses mutasi jabatan di Kanwil Kemenag Sumsel terindikasi adanya nepotisme serta transaksional atau tindakan jual beli jabatan,” ujar Dian HS, selaku Ketua PST pada awak media, Kamis (12/06/2025).

Selain itu kata Dian, terkait dengan mutasi yang ada di lingkungan Kanwil Kemenag Sumsel dirinya menilai bahwa, pada tahapan mutasi tersebut diduga tidak menganut azas akuntabilitas dan profesionalisme sebagaimana diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Proses mutasi yang berlangsung, diduga terdapat praktik-praktik kotor di dalamnya, yang seharusnya belum layak tapi dapat menduduki jabatan, seperti salah satu contoh Kepala Kantor dan Kabag TU,” imbuhnya.

Lebih jelasnya kata Dian, seperti yang menjabat Kabag TU diduga tidak melalui mekanisme dan syarat yang sudah ditetapkan, sebab kalau menurut aturan untuk mengisi jabatan Kabag TU Provinsi seharusnya jadi Kadepag Kabupaten terlebih dahulu baru bisa menduduki jabatan Kabag TU.

Artinya proses mutasi jabatan yang terjadi di Kanwil Kemenag Sumsel dilakukan oleh tim kepegawaian yang tidak profesional, karena menurut Dian, masih banyak orang yang lebih berpengalaman untuk menduduki jabatan tersebut.

Selain itu, ada salah satu oknum ASN di MAN Lubuklinggau yang baru menjabat kurang lebih 2 (dua) tahun sudah bisa pindah ke MAN 3 Palembang, sudah jelas hal ini bertentangan dengan Permenpan RB 36/2018 dan diperkuat oleh Permenpan RB 6/2024 yang menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh mengajukan pindah instansi sebelum 10 Tahun masa kerja terhitung dari sejak pertama diangkat.

“Dibalik mutasi jabatan ini banyak ketidak sesuaian, tim kami juga menemukan adanya dugaan transaksional atau jual beli jabatan. Tentunya, hal ini tidak lain diduga mengarah pada indikasi praktik Pungli di lingkungan Kanwil Kemenag Sumsel yang mencapai hingga ratusan juta rupiah untuk menduduki jabatan-jabatan tertentu, ” pungkasnya.

Setelah melakukan aksi di kejati Sumsel dalam waktu dekat Lembaga PST akan menggelar aksi damai di Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), meminta Bapak Menteri Agama RI untuk mengevaluasi Kanwil Kemenag Sumsel karna diduga melakukan Pungli dengan dalih mutasi jabatan yang diduga banyak kejangalan.
(Cha) 
Share:

KPK Nusantara Sumsel Pertanyakan Perkembangan Tindaklanjut Inspektur Tambang Sumsel



Palembang - Beberapa awak media, sambangi Kantor Perwakilan Inspektur Tambang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) Republik Indonesia (RI) di Jalan Kolonel H Burlian Kecamatan Sukarami Kota Palembang, Selasa (10/5/2025).
Dalam hal ini, awak media mempertanyakan lanjutan dari perkembangan terkait banyaknya dugaan pelanggaran oleh beberapa perusahaan Tambang Batubara yang ada di Kabupaten Lahat Provinsi Sumsel diantaranya yaitu PT DRP, PT CBR, PT DAS, PT SMS dan PT GGB.

Hal tersebut dilaporkan oleh Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara Provinsi Sumsel, dalam aksinya damainya di halaman Kantor Perwakilan Indpektur Tambang Provinsi Sumsel, Kamis (22/5/2025) beberapa minggu yang lalu. 

Terkait dengan hal tersebut, perwakilan dari Kantor Inspektur Tambang Provinsi Sumsel, Nana mengatakan bahwa pihaknya sudah membuat dan mengajukan surat Nota Dinas kepada Kepala inspektur Tambang (KAIT) terkait untuk tindak lanjut dari laporan oleh KPK Nusantara Provinsi Sumsel.

"Saat ini surat nota dinas tersebut masih tahap perbaikan, karena ada beberapa hal yang harus kami perbaiki, baik kronologinya maupun laporan dan tuntutan dari kawan-kawan KPK Nusantara. Jika surat tersebut sudah fiks maka kami ajukan ke KAIT di Kemen ESDM. Insyaalllah satu minggu lagi kita kabari," ucapnya.

Ia ungkapkan bahwa sejak Tahun 2025 sampai saat ini anggaran Kantor Perwakilan Inspektur Tambang ditiadakan, oleh karena itu aktivitas dalam pengawasan dilakukan secara online.

"Kami tidak bisa secara langsung turun kelapangan terkait dengan laporan-laporan masyarakat tanpa penugasan dari kantor pusat," ungkapnya.

Lanjut nana sampaikan bahwa setelah surat nota dinas sudah di tanda tangani oleh KAIT, maka akan dikeluarkan surat penunjukan tugas untuk mengecek dan melihat secara langsung sesuai dengan yang dilaporkan oleh kawan-kawan KPK Nusantara.

"Setelah surat penugasan keluar, maka kami bisa turun kelapangan untuk melihat secara langsung atas laporan kawan-kawan KPK Nusantara. Dengan adanya penugasan tersebut kantor pusat mengeluarkan anggarannya," katanya.

Lebih lanjut dia terangkan beberapa aspek pengawasan yang dilakukan oleh Kantor Inspektur Tambang diantaranya yaitu Teknis, Lingkungan, Konservasi, Reklamasi dan Standarisasi. 

Jika terjadinya pencemaran lingkungan dan izin penambangan tidak sesuai maka pihaknya akan hentikan aktivitas penambangan dan bukan bukan perusahaannya yang dihentikan.

"Dalam hal ini, misalnya perusahaan tambang tersebut mempunyai 2 lokasi penambangan. Salah satu lokasi tersebut terjadi pencemaran lingkungan dan tidak sesuai izin maka hanya lokasi tersebut yang kita hentikan aktivitas penambangannya," terangnya

Terakhir Nana tambahkan bahwa dalam laporan yang disampaikan oleh kawan-kawan dari KPK Nusantara Provinsi Sumsel, agar lebih cepat ditanggapi, langsung laporkan ke KAIT atau Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

"Kami ucapkan terima kasih kepada awak media yang selalu mengingatkan kami dalam hal ini, semoga secepatnya kami bisa turun kelapangan terkait laporan ini," pungkasnya Nana (Cha).
Share:

Dakwaan Pembunuhan Berencana, Kopda Bazarsah Hadapi Ancaman Hukuman Mati

ReformasiRI.com |Palembang – Sidang perdana atas terdakwa Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, anggota TNI yang didakwa atas kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi, digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025).
Kasus ini menyita perhatian luas karena ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah hukuman mati.
Dalam sidang yang dipimpin Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto SH MH, oditur militer membacakan dakwaan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, dengan alternatif Pasal 338 dan pasal-pasal lain yang relevan.

Hakim ketua menegaskan pentingnya kehadiran penasihat hukum bagi terdakwa, mengingat ancaman hukuman dalam perkara ini lebih dari 15 tahun penjara bahkan bisa sampai hukuman mati.

Kejadian bermula pada Senin, 17 Maret 2025, saat 16 personel kepolisian — lima dari Polsek Negara Batin dan sebelas dari Polres Way Kanan — melakukan penggerebekan di arena sabung ayam ilegal di wilayah Umbul Naga, Karang Manik, Register 44, Kecamatan Negara Batin, Lampung.

Ketika terjadi kegaduhan di lokasi, terdakwa meminta senjata jenis FNC dan sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara. Tak lama kemudian, terdakwa menembak Bripka Petrus Apriyanto dua kali dari jarak dekat.

Ia kemudian menembak Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, yang saat itu tengah membalas tembakan menggunakan pistol. Setelah itu, terdakwa juga menembak Bripda M Galib Surya Ganta dari jarak jauh.

Usai kejadian, terdakwa melarikan diri ke dalam hutan sejauh 4 kilometer dan akhirnya menyerahkan diri ke Kodim 0427/WK. Ketiga korban sempat dievakuasi ke RS Bhayangkara Lampung, namun nyawa mereka tak terselamatkan.
Hasil visum menyatakan korban mengalami luka tembak fatal:
Iptu Lusiyanto meninggal akibat pendarahan hebat di rongga dada. Bripka Petrus Apriyanto tewas akibat tembakan dari jarak dekat di area kepala. Bripda M Galib Surya Ganta meninggal karena luka tembak di bagian wajah yang mengenai batang otak.

Usai pembacaan dakwaan, penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi, dan menyatakan siap melanjutkan ke tahap pembuktian. Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 16 Juni 2025, dengan agenda pemeriksaan 12 dari total 31 orang saksi yang diajukan oleh oditur militer.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyambut baik dakwaan yang dijeratkan kepada terdakwa, khususnya penerapan Pasal 340 KUHP. Ia meyakini bahwa unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi.

“Kami berharap majelis hakim dapat melihat secara jelas bahwa terdakwa membawa senjata dari rumah dengan maksud tertentu, sehingga bukan tidak mungkin hal serupa bisa menimpa warga sipil,” ujar Putri. (Cha/Hrm) 
Share:

Laporan Kasus Pencurian Beberapa Toko Pasar 16 Ilir Diduga Jalan Ditempat, Kerugian Milyaran Rupiah

ReformasiRI.com |Palembang _ M. Edy Siswanto, SH, dan Ricky Wahyudin, SH, dari Kantor Hukum SWE & Associates menggelar Konferensi Pers bertempat di Ruko Taman Harapan Indah, Jalan Letda Abdul Rozak, Kecamatan IT.II, Palembang, pada Minggu (09/06/2025).
Konferensi Pers digelar terkait permasalahan laporan ke Polda Sumsel yaitu kasus perusakan dan pencurian yang menimpa pemilik toko di gedung Pasar 16 Ilir Palembang pada 8 September 2024 lalu.

Edy Siswanto, SH, merupakan kuasa hukum para pemilik kios dan pedagang Pasar 16 Ilir Palembang yang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

"Pasca terjadinya peristiwa 8 September 2024, sekira pukul 02,00 Wib dini hari, dimana orang-orang pihak PT BCR melakukan perusakan dan penjarahan terhadap properti dan barang-barang dagangan yang ada pada 30 Kios di Basement Pasar 16 Ilir, dengan kerugian materi ditaksir mencapai 10 Milyar," ujar Edy dihadapan wartawan.

Kembali Edy Siswanto menjelaskan, kejadian tersebut sudah dilaporkan ke Polda Sumsel, dengan pasal yang dituduhkan yaitu Pasal 363 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan atau Curat yang dilakukan pada malam hari oleh orang banyak) dan Pasal 170 KUHP yaitu perusakan yang dilakukan oleh lebih dari 10 Orang. 

"Proses hukum tersebut sesungguhnya sudah sampai pada tahap pemyidikan, artinya melalui penyidikan pihak Polda Sumsel sudah dapat menyimpulkan terjadi tindak pidana, akan tetapi sampai sekarang bulan Juni 2025 proses penyidikannya jalan ditempat," terang Edy.

Mengakhiri wawancara dengan awak media, Edy Siswanto, SH mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh orang-orang PT BCR yaitu melakukan pengerusakan dan penjarahan tidak dibenarkan walaupun PT BCR punya hak revitalisasi dan mengantongi ijin Gak Guna Bangunan (HGB), karena para pedagang memiliki Surat Gak Milik (SHM) Satuan Rumah Susun.

"Pihak PT BCR tidak boleh main hakim sendiri, apalagi PT BCR bukan pemilik gedung Pasar 16 Ilir. PT BCR adalah pemegang HGB berdasarkan kerjasama Pengelolaan dengan Perumda Pasar Palembang Jaya," imbuhnya. 

Masih kata Edy Siswanto, andaipun ada Putusan Pengadilan yang menyatakan PT BCR adalah pemilik gedung, tapi PT BCR tidak boleh melakukan perusakan dan mengambil barang-barang dagangan. Perbuatan tersebut tetap sebagai tindak pidana walaupun sudah inkrah.

"Tindakan tersebut tidak dibenarkan, karena tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan PT BCR punya hak atas Pasar 16 Ilir," tandasnya.

Di tempat yang sama Badaruddin (Cek Bidin) Sekretaris P3SRS didampingi Jamar Gledek selaku pengawas P3SRS menambahkan, agar pemerintah melindungi semua pedagang yang ada di Pasar 16 Ilir, dan seharusnya sebagai pemerintah bisa melindungi hak-hak sebagai pedagang yang berkontribusi dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

"Para pedagang khususnya yang ada di Pasar 16 Ilir adalah pelaku yang dapat meningkatkan perekonomian Kota Palembang, karena Pasar 16 Ilir merupakan salah satu pusat perdagangan yang terkenal di Kota Palembang khususnya dan Sumatera Selatan pada umumnya," pungkas Cek Bidin tutup pembicaraan.
(Cha) 
Share:

Direktur Progressive Democracy Watch (Prodewa) Apresiasi Menteri Bahlil Turun Langsung Ke Raja Ampat

ReformasiRI.com |Palembang _ Direktur Eksekutif Progressive Democracy Watch (Prodewa), Fauzan Irvan, mengapresiasi langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Bahlil Lahadalia, yang menghentikan sementara izin tambang di Raja Ampat dan turun langsung ke lapangan untuk memantau situasi. Menurut fauzan, langkah Bahlil ini menunjukkan komitmen yang kuat untuk melindungi lingkungan dan masyarakat lokal dari dampak negatif kegiatan pertambangan.
Fauzan menilai bahwa keputusan Bahlil untuk menghentikan sementara izin tambang di Raja Ampat merupakan langkah yang tepat dan berani. Ia berharap bahwa langkah ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia untuk mengelola sumber daya alam dengan lebih baik dan lebih bertanggung jawab.

Selain itu, Fauzan juga mengapresiasi keberanian Bahlil untuk turun langsung ke lapangan dan memantau situasi di Raja Ampat. Menurut fauzan, langkah ini menunjukkan bahwa Bahlil tidak hanya berbicara tentang kebijakan, tetapi juga siap untuk mengambil tindakan konkret untuk melindungi lingkungan dan masyarakat lokal.

Ia berharap bahwa langkah Bahlil ini dapat membawa manfaat bagi masyarakat lokal dan lingkungan di Raja Ampat. Ia juga berharap bahwa pemerintah dapat terus mengawasi kegiatan pertambangan di wilayah tersebut untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Dengan demikian, fauzan menilai bahwa Bahlil telah menunjukkan kepemimpinan yang kuat dan komitmen yang tinggi untuk melindungi lingkungan dan masyarakat lokal. Ia berharap bahwa langkah Bahlil ini dapat menjadi contoh bagi pemimpin lainnya untuk mengambil tindakan yang sama dalam melindungi lingkungan dan masyarakat lokal.
(Cha/Hrm) 
Share:

Kasus PHK Belum Selesai, Kini Publik Dikejutkan PT BSP Diduga Tidak Peduli Keselamatan Anak Bangsa

ReformasiRI.com|Ogan Ilir _ Masih ingatkah dengan berita viral PT Bumi Sawit Permai (BSP) melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 3 (tiga) karyawannya tanpa pesangon dan langsung diusir dari mess perusahaan. 
Hasil penelusuran awak media Beritapali.com dilapangan menjelaskan, kabar terakhir pihak PT BSP sudah memanggil ketiga karyawan yang terkena PHK tersebut. Namun, terkait pesangon belum bisa memenuhi hak-hak karyawan seperti yang dianjurkan oleh Disnaker Ogan Ilir. 

Serikat pekerja sendiri sudah melakukan Bipartit tahap kedua tapi hasilnya belum mencapai kesepakatan dan mufakat.

"Sepertinya dari serikat pekerja sudah menyurati Dinas terkait untuk melakukan Bipartit tahap ketiga, jika tidak membuahkan hasil mereka akan menghubungi Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)," ujar salah satu karyawan yang berhasil ditemui, Sabtu (07/06/2025).

Lanjut karyawan itu mengungkapkan, banyak kekurangan pada PT BSP khususnya di Rayon 2. Seperti, minimnya pasilitas P3K, tidak adanya tenga medis dan mobil ambulance. Tentunya bila terjadi kecelakaan kerja, maka korban di dibawa ke Bidan terdekat yang ada di perkampungan.

"Kalau ada kecelakaan kerja ringan korban dibawa ke Bidan, tapi kalau parah kita cuma bisa pasrah karena keterbatasan P3K, tenaga medis dan tidak ada mobil ambulance," imbuhnya. 

Diluar permasalahan karyawan, ada temuan baru di PT BSP yang kini menjadi sorotan publik yaitu terkait moda transportasi antar jemput sekolah.

PT BSP khususnya Rayon 2 diduga telah lalai karena adanya pembiaran terhadap anak-anak karyawan yang bersekolah menggunakan mobil truk terbuka.

Publik mempertanyakan, kemana dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan,??? 

Menurut keterangan, setiap hari anak-anak karyawan PT BSP khususnya Rayon 2 berangkat ke sekolah menggunakan truk terbuka untuk pengangkut buah sawit. 

"Pada tahun 2022, serikat pekerja sudah mengajukan ke perusahaan untuk penggantian kendaraan, namun sampai sekarang pihak perusahaan tidak merespon," sambungnya.

Selain tidak menjamin keselamatan bagi anak-anak, dengan cara memanjat mobil truk di khawatirkan anak bisa terjatuh dari ketinggian.
Belum lagi kalau hujan, dipastikan pakaian anak-anak kotor tertempel kotoran atau karat yang menempel pada bak truk.

"Kendaraan truk tersebut tidak dilengkapi tangga, maka dari itu kami khawatir anak-anak jatuh akibat terpeleset pada saat memanjat. Perusahaan juga seharusnya peduli akan hal ini, karena anak-anak karyawan PT BSP juga merupakan generasi penerus bangsa," pungkasnya. 

Saat di konfirmasi ke pihak PT BSP melalui nomor Whatsapp 08526671XXXX dan 08526664XXXX hingga berita diterbitkan sampai sekarang belum memberikan jawaban.
(Cha) 
Share:

PSR Akan Demo Kantor Gubernur Minta Evaluasi Dan Tes Ulang SPMB SMAN Di Palembang

ReformasiRI.com _ Palembang _ Organisasi Pembela Suara Rakyat atau PSR dalam waktu dekat akan mengelar aksi demo di kantor Gubernur Sumsel menyampaikan aspirasi, meminta Gubernur Sumsel, H. Herman Deru untuk melakukan evaluasi dan memerintahkan Plt. Kepala Dinas Pendidikan serta Kepala Bidang SMA agar dilakukan tes ulang terhadap Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di beberapa SMAN dalam Kota Palembang.
Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Aan Pirang selaku Ketua PSR kepada wartawan menerangkan jika SPMB di beberapa SMAN di Kota Palembang diduga terindikasi adanya kecurangan dan persekongkolan serta penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan di Dinas Pendidikan serta di beberapa SMAN.

Aan Pirang menjelaskan bahwa SPMB di beberapa SMAN di Palembang telah melanggar HAK Anak untuk bersekolah karena pendidikan merupakan hak dasar bagi warga NEGARA sesuai AMANAH UUD 1945. Dimana Negara harus hadir mencerdaskan kehidupan bangsa, Sabtu (07/06/25).

"Apa yang sudah di amanatkan oleh Undang Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 bahwa Setiap Warga Negara Berhak Mendapatkan Pendidikan, artinya pendidikan merupakan hak warga Negara secara mutlak. Dan oleh karena itu khususnya bagi Pemerintah Sumsel wajib memenuhi hak pendidikan bagi warga masyarakat Sumatera Selatan. Jika tidak artinya Gubernur Sumsel dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan telah melanggar terhadap Konstitusi Negara," jelas Aan Pirang.

Lebih lanjut Aan Pirang menuturkan jika secara umum, sekolah Negeri di Indonesia tidak mengenakan biaya SPP karena Sekolah Negari telah dibiayai oleh Pemerintah Pusat melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA). Gabungan Dana BOS dan Alokasi APBD berjumlah sekitar Rp3,5 juta untuk masing-masing siswa.

"Namun dalam PRAKTEKNYA di hampir SMAN Kota Palembang ada beberapa biaya tambahan yang mungkin dikenakan, seperti biaya KOMITE, biaya seragam, buku tambahan, dan kegiatan ekstrakurikuler," ungkap Aan Pirang.

Aan Pirang menekankan, sesuai dengan :

A. Hak dan Kebebasan Menyuarakan Pendapat di muka umum dan Keterbukaan informasi publik.

B. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28F: Hak atas informasi untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyampaikan informasi.

C. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN juncto PP Nomor 68 Tahun 1999 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Meningkatkan Kinerja Aparat Pemerintahan.

D. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Maka, PSR akan aksi demo menyampaikan aspirasi dan sesuatu hal yang perlu ditanggapi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 nanti, kata Aan Pirang.

Dalam aksinya nanti PSR akan menyampaikan point penting seperti :

- Pendidikan merupakan kewajiban bagi Negara untuk anak Bangsa yang bertujuan agar Negara berusaha menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul, berprestasi dan siap bersaing.

- Pendidikan wajib bagi seluruh rakyat Indonesia dan diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dengan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa.

- Terkait dengan kisruhnya SPMB, apa jadinya jika ada anak atau siswa yang tidak diterima oleh salah satu sekolah karena adanya aturan atau jalur afirmasi, domisili, tes akademik dan prestasi yang menjadi penghambat mereka untuk bersekolah di sekolah tujuan mereka. Hal ini jelas sudah melenggar dan merenggut HAK anak atau siswa untuk bersekolah menuntut ilmu supaya cerdas.

- SPMB Tahun 2025 di Sumsel khususnya Kota Palembang, banyak sekali pengaduan orang tua siswa yang anak-anaknya tidak diterima di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kota Palembang.

- SPMB Tahun 2025 ini, diduga terindikasi adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta dugaan modus-modus oknum di Disdik dan SMAN Kota Palembang untuk memanfaatkan itu demi keuntungan pribadi.

- Kadisdik dan Kabid SMA untuk bertanggung jawab atas dugaan indikasi adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta dugaan modus-modus oknum di Disdik dan SMAN Kota Palembang. 

Dan PSR akan menuntut serta :

1. Meminta Gubernur Sumsel segera PERINTAHKAN KADISDIK PROVINSI SUMSEL untuk mengevaluasi Hasil TES ULANG (Re-test) dan CAT (Computer Assisted Test): CAT Pelaksanaan Tes Secara Efisien, Objektif, Transparan untuk seluruh SMA NEGERI Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

2. Meminta Gubernur Segera Perintahkan KADISDIK Provinsi Sumsel untuk Segera Melaksanakan TES ULANG (Re-test) dan CAT (Computer Assisted Test): CAT Pelaksanaan Tes Secara Efisien, Objektif, Transparan Untuk SMA NEGERI 1, 3, 5, dan SMAN 13, 18, serta SMAN 22 Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.

3. Kami juga meminta kepada Gubernur Sumsel untuk mengevaluasi dan memecat serta mengganti PLT KADISDIK dan Kabid SMA yang diduga tidak mengemban amanah UUD 1945 dalam hal pendidikan wajib untuk mencerdaskan kehidupan bangsa

4. Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejati Sumsel untuk segera melakukan penyelidikan dan Melakukan AUDIT terhadap penggunaan DANA BOS, DANA DAK dan DANA KOMITE di SMA NEGERI 1, 3, 5, dan SMAN 13, 18, serta SMAN 22 Kota Palembang.

"Semoga pada waktu aksi di Selasa tanggal 10 Juni 2025 nanti, Bapak Gubernur Sumsel, H. Herman Deru dapat hadir menerima dan mendengarkan aspirasi kami dan kami juga berharap agar Bapak Gubernur memenuhi tuntutan kami ini," tutup Aan Pirang.
(Cha/Afan) 
Share:

Berita Populer