Jamar Gledek: Hingga Saat Ini Belum Ada Lagi Pembahasan Revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Palembang

Palembang _ Pengawas Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Gedung Pasar 16 Ilir Palembang, Jamar Gledek Saputra menyatakan, hingga saat ini belum ada lagi pembahasan tentang revitalisasi gedung Pasar 16 Ilir.
"Pasca konflik revitalisasi kemarin sangat berdampak pada kami (Anggota P3SRS) sehingga menyebabkan kami sangat dirugikan secara moril dan materil," ujar Jamar Gledek kepada awak media pada Kamis (19/06/2025). 

Lanjut katanya, hal tersebut karena akibat dari kebijakan serta tidak keterbukaan dan tindakan yang salah dari berbagai pihak terkait. Selain itu yang jelas pada saat ini masalah tersebut masih dalam masa tenang dan dalam pemulihan. 

“Sampai saat ini juga belum ada pembicaraan atau dialog dengan Pemerintah Kota (Pemkot), pihak Perumda Pasar atau pihak terkait lainnya,” imbuhnya. 

Jamar menjelaskan, para pedagang masih menunggu hasil proses hukum yang sedang berlangsung di Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) terkait tentang pengrusakan dan pencurian di malam hari yang terjadi pada 8 September 2024 silam.

"Para pelakunya harus segera ditangkap dan diproses hukum, agar para pedagang bisa kembali merasa aman dan tenang serta tidak khawatir hal serupa akan terjadi," jelasnya. 

Menyikapi isu yang beredar tentang rencana penertiban pedagang diluar gedung Pasar 16 ilir yang berada dibadan jalan atau fasilitas umum Jamar menegaskan bahwa, pihaknya berharap bila memang ada penertiban terhadap pedagang yang berjualan diluar gedung meminta kepada Pemkot, Perumda Pasar, Satpol PP dan semua pihak terkait untuk berdialog terlebih dahulu ke berbagai pihak guna mencari solusi yang terbaik.

Adapun solusi terbaik yang dimaksud seperti, memberikan tempat berjualan yang layak, bukan tempat sementara seperti ditempat fasilitas umum termasuk juga parkir yang ada di halaman gedung, karena akan berimbas kepada terganggunya akses pembeli ke dalam gedung Pasar 16 Ilir.

Selanjutnya untuk para Pedagang Kaki Lima (PKL) harus diberikan solusi seperti dicarikan tempat yang layak untuk berjualan tanpa di hantui rasa khawatir akan diusir dan dipindahkan kembali.

"Mereka para PKL adalah garda terdepan pejuang nafkah keluarga dan pemenuh kebutuhan pokok dasar masyarakat palembang.
Maka dari itu, semua pihak yang terkait harus serius dalam membina dan memperhatikan hak-hak mereka sebagai warga palembang yang mencari nafkah di kota tercinta ini," terangnya.

Jamar juga berharap kepada pihak Perumda Pasar Palembang Jaya sebagai pemegang lahan HPL yang berlokasi di Pasar 16 Ilir untuk mengecek fasilitas lahan parkir yang ada didepan halaman gedung Pasar, karena itu salah satu fasilitas untuk parkir motor bagi pedagang, pemilik kios dan pembeli, juga salah satu akses masuk menuju gedung Pasar 16 Ilir palembang.

Dia (Jamar) menilai hal ini sangat penting untuk menjaga ketertiban dan fungsi gedung sebagai pusat perdagangan yang tertib dan teratur.

"Kami masih ingat dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas pengelolaan depan gedung Pasar 16 Ilir Palembang dari 2017-2023. Kami baca dari media, Perumda Pasar di audit oleh BPKP Provinsi Sumsel dan disitu Dirut Perumda Pasar terdahulu bilang ada oknum perumda sebagai pelaku Pungli dari hasil LHP BPKP disitu juga beritanya menyebutkan ada oknum yang mengembalikan uang negara senilai 1,8 Miliar. Namun, sampai sekarang masih abu-abu siapa oknum tersebut dan apa sanksi yang di berikan kepadanya dalam melakukan dugaan Tipikor tersebut," ungkapnya. 

Oleh karena itu ucap Jamar, dirinya berharap hal-hal seperti itu jangan sampai terulang lagi, karena selain dapat merugikan negara juga merugikan para pedagang gedung Pasar 16 Ilir Palembang.

Terkait adanya isu mengenai aktivitas pedagang luar gedung menjadi sorotan sejak mencuatnya persoalan tata kelola Pasar 16 Ilir yang kini tengah bergulir di ranah hukum. P3SRS berharap, kedepannya ada komunikasi terbuka antara para pihak, termasuk Pemkot Palembang dan Perumda Pasar Palembang Jaya serta stakeholder terkait untuk mencari solusi yang baik dan berkeadilan bagi seluruh pedagang baik di dalam dan di luar gedung Pasar 16 Ilir Palembang.
Share:

Wahyu Al Fajri Apresiasi Prabowo Soal 4 Pulau Aceh

ReformasiRI.com|Jakarta, 17 Juni 2025 — Direktur Tawassuth, Wahyu Al Fajri, menyampaikan apresiasi dan penghormatan setinggi-tingginya kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, atas pernyataan tegas bahwa empat pulau yang selama ini disengketakan—yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Kretek—merupakan bagian sah dari Provinsi Aceh.
Kami dari Tawassuth mengapresiasi penuh langkah Presiden Prabowo. Penegasan ini bukan hanya menyelesaikan polemik batas wilayah, tetapi juga menunjukkan bahwa negara berpihak pada keadilan historis dan martabat daerah, tegas Wahyu di Jakarta, Senin (17/6).

Keempat pulau tersebut selama bertahun-tahun menjadi titik sengketa administratif antara Kabupaten Aceh Tamiang (Aceh) dan Kabupaten Langkat (Sumatera Utara). Ketidakjelasan status wilayah berdampak pada pembangunan yang tersendat, pelayanan publik yang terbatas, dan munculnya keresahan sosial di wilayah perbatasan.

Ketika Presiden langsung menyatakan bahwa keempat pulau itu milik Aceh, itu bukan sekadar keputusan birokrasi. Itu keputusan politik negara yang berpihak pada konstitusi, sejarah, dan suara masyarakat,” lanjut Wahyu.

Menurutnya, keputusan ini menjadi angin segar bagi warga Aceh Tamiang dan menjadi preseden nasional dalam penyelesaian sengketa tapal batas secara damai, adil, dan bermartabat.

Wahyu juga mendesak agar pernyataan Presiden segera ditindaklanjuti dengan tindakan administratif dan pembangunan konkret. Ia menyebut pentingnya pemutakhiran data wilayah, kehadiran simbol negara (seperti kantor pelayanan, dermaga, dan pos keamanan), serta pemberdayaan masyarakat di pulau-pulau tersebut.

Keadilan wilayah harus dibuktikan dengan kehadiran negara. Jangan sampai setelah ditetapkan milik Aceh, justru pembangunan tetap absen. Presiden sudah mengambil langkah besar, kini tugas kementerian dan daerah untuk mengeksekusinya,” tegas Wahyu.

Sebagai lembaga advokasi moderasi, Tawassuth menilai pernyataan Presiden sebagai bentuk koreksi atas ketimpangan lama dan sebagai tanda bahwa pusat mulai membangun ulang kepercayaan daerah perbatasan terhadap negara.
Ini bukan soal Aceh saja. 

Ini soal bagaimana republik menegaskan siapa yang ia jaga, dan siapa yang ia dengar. Empat pulau ini adalah simbol kecil dari pertarungan besar: antara keadilan dan kelambanan. Dan hari ini, keadilan menang, pungkas Wahyu.
(Cha) 
Share:

LANAL PALEMBANG MENERIMA KUNJUNGAN TIM PULDATA STAF AHLI PANGLIMA TNI

Palembang _ 17 Juni 2025
Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang dalam hal ini diwakili Palaksa Lanal Palembang Letkol Laut (P) Yusan Taufik menerima kunjungan Tim Pengumpulan Data (Puldata) Staf Ahli (Sahli) Panglima TNI yang dipimpin oleh Mayjen TNI Trenggono, S.I.P.,M.A.P. Perwira Sahli Tingkat III Bidang Komunikasi Sosial (Komsos) Panglima TNI beserta rombongan bertempat di Ruang Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Mako Lanal Palembang. 
Kunjungan kerja Tim Puldata Sahli Panglima TNI di Lanal Palembang dalam rangka pengumpulan data bidang Komunikasi Sosial (Komsos) guna penyiapan Kompi Produksi, Adapun rombongan Staf Ahli Panglima TNI diantaranya Brigjen TNI Zunan Muchdlori , S.I.P. Pa Sahli Tk II Bidang Komsos Panglima TNI, Kolonel Inf Slamet Suprijanto Pabut bidang komsos Panglima TNI dan Kolonel Inf Muhammad Akbar Pabut bidang poldagri Panglima TNI. 

Dalam kesempatan tersebut Palaksa Lanal Palembang Letkol Laut (P) Yusan Taufik membacakan sambutan Danlanal Palembang dan memaparkan tentang kesiapan Kompi Produksi Lanal Palembang, turut hadir dalam acara tersebut seluruh Perwira Lanal Palembang. 

Mayjen TNI Trenggono, S.I.P.,M.A.P. Perwira Sahli Tingkat III Bidang Komunikasi Sosial (Komsos) Panglima TNI dalam sambutannya menyampaikan bahwa maksud dan tujuan Tim Puldata Pa Sahli Panglima TNI ke wilayah Palembang dalam rangka pengumpulan data penyusunan kajian tentang penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM) TNI untuk mengawaki kompi produksi guna mendukung Program Swasembada Pangan Pemerintah RI. 

Kegiatan dilanjutkan peninjauan lokasi ketahanan pangan Lanal Palembang Green House meliputi budidaya hidrophonik bayam brasil, vanili, aneka tanaman apotek hidup dan lahan terbuka meliputi budidaya pisang kepok, singkong, cabe, jeruk bertempat di Komplek Rumah Dinas (Rumdis) TNI AL Arafuru Jln. Mayor Laut Wiratno Kelurahan Sei Buah Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang. 

Pembentukan Kompi Produksi di seluruh jajaran TNI menunjukan komitmen TNI dalan mendukung program Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden RI yaitu memantabkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau dan ekonomi biru. 

(Pen Lanal Palembang)

(Cha) 
Share:

Rentetan Kebakaran Sumur dan Refenery Ilegal di Muba, Polres Muba dan Polsek Keluang Diduga Saling Lempar, POSE RI Minta Diusut Tuntas



Musi Banyuasin – Deretan kebakaran sumur bor dan tempat penyulingan minyak ilegal di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, kembali menyita perhatian publik. Dalam rentang waktu hanya sebulan, lima insiden kebakaran terjadi berturut-turut mulai dari sumur hingga kilang ilegal namun belum satu pun pelaku utama yang ditetapkan sebagai tersangka. 
Kondisi ini memicu desakan keras dari publik dan Lembaga Swadaya Masyarakat POSE RI agar aparat penegak hukum tidak lagi saling lempar tanggung jawab.

Ketua Umum POSE RI, Desri Nago, SH, menyampaikan keprihatinan mendalam atas lambannya proses penanganan kasus-kasus ini. 

Menurutnya, tindakan yang selama ini dilakukan aparat sebatas pemadaman dan penyegelan lokasi tidak menyentuh akar masalah. Ia menilai tidak ada kejelasan hukum yang transparan terhadap pelaku utama, termasuk soal status DPO yang tidak pernah diumumkan ke publik.

“Sudah terlalu lama masyarakat dibuat resah. Setiap bulan ada kebakaran, tapi tidak ada kepastian hukum. Polda Sumsel harus turun langsung. Ini bukan sekadar kelalaian, ini pembiaran sistematis!” tegas Desri kepada media, Rabu (11/6/2025).

Berikut ini rangkaian kebakaran yang tercatat oleh POSE RI:

* 17 Mei 2025 – Kebakaran sumur bor di lokasi Cobra 3, milik Efran alias Dogel.
* 20 Mei 2025 – Kebakaran refinery ilegal milik Gimin di wilayah Keluang.
* 24 Mei 2025 – Sumur bor milik Kholik di Pal 12 Keluang terbakar hebat.
* 11 Juni 2025 – Kilang minyak ilegal milik Tita Murzani di A3 Keluang, tepat di dekat pos keamanan PT Hindoli, hangus dilalap api.
* 15 Juni 2025 – Kebakaran kembali terjadi di sumur bor Cobra 2, tepatnya di lokasi Towor Api.

Desri menegaskan bahwa POSE RI tidak akan berhenti menuntut penegakan hukum yang jelas dan tuntas. Ia mengkritisi tidak adanya kejelasan proses hukum terhadap para pemilik sumur dan kilang ilegal yang terbakar, serta belum adanya pengungkapan nama-nama yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Kalau memang ada DPO, umumkan ke publik. Jangan main di balik layar. Masyarakat berhak tahu siapa aktor-aktor yang selama ini mengeruk keuntungan dari bisnis haram yang telah membahayakan nyawa warga,” ujarnya.

POSE RI juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap praktik pengeboran dan penyulingan ilegal tidak hanya merusak lingkungan dan membahayakan warga, tetapi juga mempermalukan institusi hukum jika terus dibiarkan tanpa tindakan tegas.

Jika dalam dua pekan ke depan belum ada langkah konkret dari pihak kepolisian, POSE RI akan menyurati Kompolnas dan Ombudsman RI untuk turun tangan mengawasi penanganan kasus ini secara lebih objektif dan menyeluruh.

“Tangkap pelakunya, bongkar jaringan di belakangnya, dan hentikan budaya saling lempar antara Polsek dan Unit Pidsus Polres Muba,” tegas Desri menutup pernyataannya.(Cha/Rilis)
Share:

Progressive Democracy Watch (Prodewa) Desak LSM dan NGO Asing Agar Tidak Kampanye di Kampus.

Palembang _ Fauzan Irvan, Direktur Eksekutif Progressive Democracy Watch (Prodewa), menyatakan bahwa kampus dan mahasiswa harus menolak kampanye dari LSM dan NGO asing yang berusaha menggagalkan proyek hilirisasi yang digagas oleh pemerintah. Menurut Fauzan, proyek hilirisasi ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan nilai tambah produk dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada impor.
Fauzan menilai bahwa LSM dan NGO asing seringkali memiliki agenda tersembunyi yang tidak sejalan dengan kepentingan nasional. Mereka seringkali menggunakan isu lingkungan dan hak asasi manusia sebagai alat untuk menggagalkan proyek-proyek pembangunan yang strategis bagi Indonesia. Oleh karena itu, Fauzan berharap bahwa kampus dan mahasiswa dapat menjadi garda terdepan dalam menolak kampanye-kampanye tersebut.

Sebagai lembaga yang peduli dengan isu-isu demokrasi dan pembangunan, Prodewa berkomitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah yang pro-rakyat dan pro-pembangunan. 

Fauzan sebagai Mantan Presiden BEM UPI dan Koordiantor BEM SI berharap bahwa kampus dan mahasiswa dapat menjadi mitra strategis bagi pemerintah dalam meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan nasional.

Fauzan juga menilai bahwa proyek hilirisasi ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan. Oleh karena itu, ia berharap bahwa kampus dan mahasiswa dapat menjadi agen perubahan yang mendukung proyek-proyek pembangunan yang strategis bagi Indonesia.

Dengan demikian, Fauzan berharap bahwa kampus dan mahasiswa dapat menjadi garda terdepan dalam menolak kampanye-kampanye yang tidak sejalan dengan kepentingan nasional dan mendukung proyek-proyek pembangunan yang strategis bagi Indonesia. Prodewa akan terus memantau dan mengawal proses pembangunan nasional untuk memastikan bahwa kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia tetap menjadi prioritas utama.
(Cha/Hrm) 
Share:

Ulil Mustofa: Penunjukan Ketua KNPI Banyuasin Cacat Prosedur, Serukan Musda Demokratis dan Akomodatif

Ulil Mustofa: Penunjukan Ketua KNPI Banyuasin Cacat Prosedur, Serukan Musda Demokratis dan Akomodatif

ReformasiRI.com, Banyuasin – Situasi kepemudaan di Kabupaten Banyuasin kian memanas. Ulil Mustofa, Ketua Pemuda Tani HKTI Kabupaten Banyuasin sekaligus Fungsionaris Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), menyoroti keras polemik yang terjadi di tubuh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Banyuasin. Ia menilai dinamika yang muncul akibat berakhirnya masa jabatan Ketua DPD KNPI Banyuasin, Ismail, dan penunjukan Panji Gribaldi sebagai penggantinya, diduga telah melanggar mekanisme Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.


Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, dalam waktu dekat akan digelar Musyawarah Daerah (Musda) KNPI Banyuasin, yang disebut-sebut akan dilakukan secara aklamasi. Musda ini ditengarai diarahkan kepada salah satu kandidat yang menurut informasi merupakan anak dari seorang tokoh yang dikenal sebagai Panglima ASTA. Dugaan ini semakin memperkuat sinyal bahwa proses konsolidasi KNPI Banyuasin sarat dengan kepentingan kelompok tertentu dan tidak mencerminkan semangat kolektif-kolegial organisasi kepemudaan.


“Kami melihat ini bukan hanya sekadar pergeseran kepemimpinan, tapi cerminan dari krisis representasi pemuda. Penunjukan yang tidak demokratis dan tidak partisipatif seperti ini berpotensi melahirkan dualisme bahkan lebih dalam tubuh KNPI Banyuasin,” tegas Ulil Mustofa dalam pernyataan resminya, Sabtu (14/06/2025).


Menurut Ulil, penunjukan Panji Gribaldi yang dilakukan tanpa Musda sah dan tidak melibatkan OKP-OKP yang tergabung di dalamnya, khususnya unsur Cipayung dan organisasi berbasis akar rumput, merupakan tindakan yang cacat prosedur dan legitimasi. Hal ini, menurutnya, dapat memperlemah posisi KNPI sebagai rumah besar pemuda Banyuasin.

“KNPI tidak boleh dijadikan alat kekuasaan atau kendaraan politik praktis jangka pendek. Jika KNPI gagal mengakomodasi dinamika dan semangat kolektif-kolegial, maka organisasi ini akan kehilangan makna dan arah perjuangannya,” tambahnya.

Ulil menyerukan agar seluruh elemen pemuda, khususnya OKP, Cipayung, dan organisasi profesi, bersatu untuk menuntut pelaksanaan Musda yang terbuka, demokratis, dan sesuai dengan mekanisme organisasi yang sah. Ia juga menegaskan bahwa Pemuda Tani HKTI Banyuasin siap menjadi bagian dari kekuatan perubahan demi menata kembali arah gerak pemuda Banyuasin.

“Sudah saatnya pemuda Banyuasin bangkit dan bersatu untuk mendorong agenda kemajuan berbasis kolaborasi dan kepentingan bersama, bukan dikotak-kotakkan demi ambisi personal,” pungkas Ulil.

Dengan kondisi yang berkembang saat ini, diduga kuat KNPI Banyuasin akan mengalami dualisme kepemimpinan atau bahkan lebih, jika tidak segera dilakukan langkah korektif untuk memulihkan legitimasi organisasi secara menyeluruh. (Ari) 
Share:

Mas Cahyo, Sosok Tokoh Pemuda Progresif dan Kreatif Banyuasin: Kader GMNI yang Siap Menahkodai DPD KNPI Banyuasin 2025–2030



Mas Cahyo, Sosok Tokoh Pemuda Progresif dan Kreatif Banyuasin: Kader GMNI yang Siap Menahkodai DPD KNPI Banyuasin 2025–2030

ReformasiRI.com, Banyuasin – Dalam dinamika kepemudaan yang terus berkembang, hadirnya figur muda yang memiliki integritas, visi, dan kemampuan menjalin kolaborasi lintas organisasi menjadi kebutuhan mendesak. Mas Cahyo, salah satu kader terbaik Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), dinilai sebagai sosok yang layak dan mumpuni untuk memimpin Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Banyuasin periode 2025–2030.




Dikenal sebagai tokoh muda progresif dan kreatif, Mas Cahyo telah menjalin kedekatan yang kuat dengan berbagai kalangan aktivis dan organisasi kepemudaan di Banyuasin. Pendekatan kepemimpinannya yang berbasis akar rumput serta mengedepankan prinsip kolektif-kolegial menjadikannya tokoh yang mampu merangkul dan menyatukan elemen-elemen pemuda dari beragam latar belakang.

Memiliki rekam jejak panjang di dunia pergerakan, Mas Cahyo juga terbukti piawai dalam membangun komunikasi lintas organisasi, termasuk unsur Cipayung, Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP), dan Pengurus Kecamatan (PK). Hal ini menjadi modal penting dalam upaya membangun konsolidasi yang selama ini menjadi tantangan besar dalam tubuh KNPI.

“DPD KNPI Banyuasin ke depan harus menjadi rumah besar bagi semua pemuda. Tidak boleh ada eksklusivitas. Semua OKP, elemen Cipayung, dan pengurus tingkat kecamatan harus duduk bersama dalam semangat kolektif dan gotong royong,” ungkap Mas Cahyo dalam sebuah forum diskusi kepemudaan.

Dukungan terhadap Mas Cahyo terus mengalir dari berbagai OKP dan tokoh pemuda di Banyuasin. Mereka menilai kehadirannya sebagai angin segar yang dapat menghidupkan kembali semangat dan fungsi KNPI sebagai wadah aspirasi serta laboratorium kepemimpinan pemuda yang inklusif dan berdaya saing.

Dengan semangat nasionalisme yang tertanam kuat sebagai kader GMNI, dipadukan dengan karakter kolaboratif dan jiwa pengabdian terhadap pemuda Banyuasin, Mas Cahyo dinilai siap membawa DPD KNPI Banyuasin menuju arah baru yang lebih solid, inovatif, dan relevan di mata generasi muda.
(Ary) 

Share:

Dinilai Lamban Menyelesaikan Kasus Penyerobotan dan Pengrusakan, Muser Watch Banyuasin Minta Polda Sumsel Ambil Alih

Dinilai Lamban Menyelesaikan Kasus Penyerobotan dan Pengrusakan, Muser Watch Banyuasin Minta Polda Sumsel Ambil Alih
Tagline: Suara Hati Rakyat untuk Keadilan dan Perubahan

ReformasiRI.com, Banyuasin – Dinilai lamban dalam menyelesaikan kasus penyerobotan dan pengrusakan, Muser Watch Banyuasin meminta Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) segera mengambil alih proses hukum atas perkara yang melibatkan Pemerintah Desa Teluk Betung dengan warganya, Mario Agus dan Munzir Afandi.

Koordinator Muser Watch Banyuasin, Syaifullah, dalam konferensi pers pada Kamis (12/06/2025), menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari kepemilikan dua bidang tanah yang berdampingan milik Mario Agus dan Munzir Afandi di Dusun II RT 006, Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin.

Mario Agus tercatat memiliki tanah seluas ±500 meter persegi berdasarkan SPH Nomor 593/225/TB/2007 tertanggal 2 Juni 2007, yang diregistrasi di Kantor Camat Pulau Rimau dengan Nomor 593/743/PR/2009 tanggal 9 Juli 2009. Sementara Munzir Afandi memiliki tanah seluas 243 meter persegi berdasarkan SPHAT Nomor 593/HU/TB/2016 tertanggal 12 Januari 2016, dan diregistrasi dengan Nomor 593/259/PR/2016 tertanggal 16 Februari 2016.

“Di atas tanah tersebut telah berdiri garasi mobil truk dan pick up sejak tahun 1999 hingga 2023. Namun, Pemerintah Desa Teluk Betung yang dipimpin oleh Kades Muhammad Ali mengklaim bahwa tanah itu merupakan aset desa (tanah kas daerah),” ujar Syaifullah.

Menurut informasi yang disampaikan, Pemdes Teluk Betung mendasarkan klaimnya pada surat hibah dari ahli waris almarhum Jum’at Ahmad—mantan Kades Teluk Betung—yang diterbitkan pada 10 Februari 2021. Dasar lainnya mencakup dokumen-dokumen tanah tahun 1987 hingga 1990 yang diketahui oleh camat setempat pada masa itu.

Syaifullah menjelaskan bahwa Mario Agus dan Munzir Afandi telah menolak klaim tersebut secara tertulis maupun lisan, namun Kepala Desa tetap bersikeras dan diduga memprovokasi warga untuk mendukung klaim tersebut.

“Puncaknya terjadi pada 30 Juli 2023, saat bangunan garasi milik Mario Agus yang telah berdiri sejak 1999 dirusak oleh sejumlah warga dan perangkat desa atas perintah Kepala Desa,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut, Mario Agus melaporkan dugaan pengrusakan ke Polres Banyuasin dengan Nomor: SSTLPN/83/VII/2003/SPKT tertanggal 30 Juli 2023, sesuai Pasal 406 KUHP. Sementara Munzir Afandi melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dan dokumen ke Polda Sumsel pada 13 November 2024, dengan LP Nomor: LP/B/1285/XL/2024/SPKT/Polda Sumsel, mengacu pada Pasal 263, 266 Jo 385 KUHP serta PERPPU No. 51 Tahun 1960.

Laporan kedua pelapor tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Banyuasin oleh Polda Sumsel, termasuk permintaan klarifikasi kepada penyidik Polres dengan batas waktu tujuh hari kerja.

Namun, menurut Syaifullah, hingga kini penanganan kasus oleh Polres Banyuasin dinilai belum menunjukkan kejelasan dan respons yang memadai.

“Melalui Muser Watch Banyuasin, kami meminta kepada Bidpropam dan Irwasda Polda Sumsel untuk melakukan supervisi dan investigasi langsung atas penanganan dua kasus ini. Kami juga mendesak agar Ditreskrimum Polda Sumsel mengambil alih penanganannya demi kepastian hukum,” tandasnya.

(Tim/Red) 

#KeadilanUntukRakyat #TanahRakyat #PolresBanyuasin #PoldaSumsel #HukumDanKeadilan #MuserWatch #KasusPengrusakan #ReformasiRI #SuaraRakyat
Share:

Berita Populer