PSR Minta Kejati Periksa Kabag Hukum, Dinas Pariwisata, Sekda, Assisten 1, Bappenda dan BPKAD Kota Palembang

Palembang _ Pembela Suara Rakyat (PSR) melakukan aksi demo di kantor Kejati Sumsel untuk menyampaikan aspirasi terkait 
Penetapan Harnojoyo selaku tersangka dugaan korupsi Pasar Cinde atas pemberian discount BPHTB kepada PT Magna Beatum (PT MB) pada, Kamis (17/07/25).
Koordinator Aksi PSR ini adalah, Iqbal Tawakal, Mukri AS dan Diding serta dikomandoi oleh Ketum PSR Hanafi atau Aan Pirang.

Dalam aksinya PSR menyatakan bahwa dugaan korupsi Pasar Cinde harus digali lebih terdalam untuk mengungkap siapa saja yang berpotensi ikut terlibat dalam pusaran kasus tersebut. Dan ini tentunya juga menjadi pertanyaan besar dari masyarakat kota Palembang. 

Iqbal Tawakal menyampaikan, apakah mungkin mantan Wako Palembang itu bertindak sendiri tanpa melibatkan orang lain. 

"Adalah mustahil mantan Wako Palembang bertindak sendiri. Sehebat itukah Harnojoyo sehingga bertindak sendiri melakukan perbuatan melawan hukum lintas tupoksi dan kangkangi DPRD kota Palembang," ujar Iqbal Tawakal.

Sebelum Harnojoyo memberi izin membongkar pasar Cinde tentunya telah berkoordinasi dan atas persetujuan DPRD kota Palembang terkait penghapusan asset gedung pasar Cinde. Mungkinkah tanpa persetujuan DPRD Kota Palembang penghapusan asset berupa gedung pasar Cinde di lakukan oleh Mantan Wako Palembang tersebut, ungkap Iqbal Tawakal.

Iqbal Tawakal menambahkan, pemberian discount BPHTB kepada PT Magna Beatum (PT MB) apakah telah dilakukan sesuai SOP di Dispenda atau Bappenda kota Palembang.
Tentunya butuh data valid dan dokumen asset untuk mendapatkan persetujuan DPRD kota Palembang menghapus gedung pasar Cinde dari daftar asset yang menguntungkan.

Selain itu, Diding yang juga koordinator aksi menyampaikan, tentunya kinerja pihak Kejati dalam mengusut tuntas perkara ini harus kita dukung. Dan tentunya aksi PSR ini sudah sesuai Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pada acuan Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menyambung dari penyampaian orasi Diding tadi, Mukri AS dalam aksinya menyebutkan, segala tindak Pidana Korupsi dapat menyebabkan kerugian bagi Negara dan masyarakat, menghancurkan sistem perekonomian sistem Demokrasi dan sistem Hukum, sistem Politik serta tatanan sosial Kemasyarakatan harus dilawan.

Aan Pirang Ketua PSR turut mengatakan, Diduga kuat Kabag Hukum, Dinas Pariwisata, Sekertariat Daerah, Assisten 1, Bappenda dan BPKAD terlibat dalam proses penghapusan pasar Cinde dari muka Bumi kota Palembang. Dan diduga ada indikasi aliran dana ke para oknum pejabat dan oknum anggota DPRD Kota Palembang yang harus harus diungkap oleh penyidik karena menindak lanjuti pernyataan Penkum Kejati Sumsel bahwa ada aliran dana ke pihak tertentu.

Perlu diketahui bahwa PSR meminta dan mendesak KEJATI Sumsel pada Poin pertama :

1. MEMANGGIL dan MEMERIKSA Kabag Hukum.

2. MEMANGGIL DAN MEMERIKSA Kepala Dinas Pariwisata.

3. MEMANGGIL DAN MEMERIKSA Sekertariat Daerah.

4. MEMANGGIL DAN MEMERIKSA Assisten I

5. MEMANGGIL DAN MEMERIKSA KEPALA Bappenda.

6. MEMANGGIL DAN MEMERIKSA KEPALA BPKAD.

7. MEMANGGIL DAN MEMERIKSA Anggota DPRD Kota Palembang.

Aan Pirang menambahkan di poin kedua PSR akan kembali mempertanyakan dengan tegas kepada Kejati Sumsel Adanya dugaan Korupsi dan Penyimpangan Pada Realisasi Penggunaan Dana BOS dan KOMITE di SMA Negeri 5 dan SMA Negeri 18 Kota Palembang Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021 hingga tahun 2023, karena laporan pertanggung jawaban SPJ tidak sesuai peruntukan/ fiktif.

"Poin ketiga PSR mempertanyakan Laporan Pengaduan ( Lapdu ) adanya dugaan Korupsi, Mark Up Pada Pembelian Lahan Tanah Rawa di Simpang Bandara, Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan
di mana Tanah dibeli dengan Harga Rp 995.000 Permeter, dengan total pembelian Tanah sebesar Rp 39, 8 Milyar. Tanah tersebut di bayar dengan cara 2 X bayar. Pembayaran pertama dilakukan tahun 2021 dan 2022 Tanah seluas 40.000 Meter Persegi, hingga kini belum ada kejelasan atau berjalan di tempat," tutup Aan Pirang.

(Cha) 
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer