Diduga Arogan terhadap Wartawan, Kades Kandis II Bisa Terancam Sanksi Hukum

Diduga Arogan terhadap Wartawan, Kades Kandis II Bisa Terancam Sanksi Hukum
Ogan Ilir, ReformasiRI.com – Sikap Kepala Desa (Kades) Kandis II, Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, menuai kritik tajam setelah diduga bersikap arogan terhadap wartawan yang hendak melakukan konfirmasi berita. Perilaku ini tidak hanya mencerminkan etika buruk seorang pejabat publik, tetapi juga berpotensi melanggar hukum yang mengatur keterbukaan informasi dan kebebasan pers.

Insiden Arogansi Kades terhadap Wartawan

Pada 28 Januari 2025, seorang wartawan mendatangi rumah Kades Kandis II untuk meminta klarifikasi terkait pemberitaan di media Sergap.co.id pada 7 Agustus 2024. Namun, sebelum sempat berbicara lebih jauh, Kades Aan justru menyambut dengan nada tinggi dan sikap kurang bersahabat.

"Saya kira orang Pemda, tidak tahunya kalian. Kamu itu jangan ngaku dari Pemda, ngomong aja dari media, jangan bohong! Memang ada yang penting? Karena saya ini sedang ada kerjaan," bentak Aan dengan suara keras.

Merasa situasi tidak kondusif, wartawan tersebut akhirnya memilih untuk pergi guna menghindari ketegangan lebih lanjut. Namun, setelah mencoba berkoordinasi dengan Camat Kandis dan mengatur pertemuan ulang, Kades Aan tetap tidak hadir.

Sanksi Hukum atas Sikap Arogansi Pejabat Publik

Tindakan Kades Kandis II ini tidak bisa dianggap remeh. Sebagai pejabat publik, Kades memiliki kewajiban untuk bersikap profesional, terutama dalam memberikan informasi kepada masyarakat dan insan pers. Berikut adalah beberapa aturan hukum yang relevan dalam kasus ini:

1. Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999

Pasal 18 ayat (1):
Setiap orang yang secara sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Pasal 4 ayat (3):
Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pejabat publik yang menolak memberikan informasi tanpa alasan yang jelas bisa dianggap melanggar hak publik untuk tahu.


2. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 Tahun 2008

Pasal 52:
Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi hak akses informasi publik dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp5 juta.

Pasal 28:
Badan publik, termasuk pemerintah desa, wajib memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat atau media, kecuali yang dikecualikan berdasarkan aturan hukum.


3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 335 ayat (1):
Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan tidak menyenangkan yang bersifat memaksa dapat dipidana paling lama 1 tahun.

Pasal 310 ayat (1):
Jika ucapan atau tindakan Kades Aan terbukti menghina atau merendahkan martabat wartawan, maka bisa dikenakan pasal pencemaran nama baik dengan ancaman penjara paling lama 9 bulan.


Desakan Investigasi dan Sanksi dari LSM

Menanggapi insiden ini, Ketua DPC LSM Mitra Mabes Kabupaten OKI, Ollan SP, menyatakan bahwa sikap Kades Kandis II sangat disayangkan dan harus ditindak tegas.

"Sebagai pejabat publik, tidak seharusnya seorang Kades bersikap arogan terhadap masyarakat atau wartawan. Hal ini bertentangan dengan UU Pers dan UU KIP. Jika tidak segera ditindaklanjuti, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi pejabat lainnya," tegas Ollan.

Ollan juga mendesak Bupati Ogan Ilir dan Inspektorat Daerah untuk melakukan investigasi terhadap perilaku Kades Kandis II serta memberikan sanksi administratif maupun rekomendasi pemecatan jika terbukti melanggar etika dan hukum yang berlaku.

Respons Pemerintah Daerah Ditunggu

Hingga berita ini diturunkan, Kades Kandis II belum memberikan klarifikasi resmi terkait insiden ini. ReformasiRI.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah.

(Angga)


Share:

Kapolres OKU Timur Pimpin Prosesi Pemakaman Kapolsek Madang Suku I

Kapolres OKU Timur Pimpin Prosesi Pemakaman Kapolsek Madang Suku I

OKU TIMUR, ReformasiRI.com – Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, SIK, MSi, memimpin langsung prosesi pemakaman almarhum AKP Dwi Hendro Saputro, SH, yang merupakan Kapolsek Madang Suku I, Polres OKU Timur, Polda Sumsel. Pemakaman berlangsung di Pemakaman Umum Terukis, Kelurahan Terukis Rahayu, Kecamatan Martapura, OKU Timur, pada Kamis (30/01/2025).

Upacara pemakaman berlangsung khidmat dan dihadiri oleh seluruh Pejabat Utama (PJU) Polres OKU Timur serta Kapolsek jajaran. Sebelumnya, upacara penyerahan jenazah dilakukan pada pukul 15.40 WIB di kediaman keluarga almarhum di Cidawang, Kecamatan Martapura.

Sekitar pukul 16.00 WIB, jenazah dishalatkan di Masjid Al-Azzar Cidawang, sebelum akhirnya diberangkatkan menuju tempat peristirahatan terakhir. Jenazah tiba di lokasi pemakaman sekitar pukul 16.20 WIB dan dimakamkan dengan prosesi kepolisian.

Diketahui, AKP Dwi Hendro Saputro, SH, sebelumnya telah menjalani perawatan di RSUD Martapura sejak Jumat (24/01/2025) akibat sakit. Beliau dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (29/01/2025) pukul 15.42 WIB.

"Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan perintah Kapolres OKU Timur terkait prosesi pemakaman Almarhum AKP Dwi Hendro Saputro," ujar Kabag SDM Polres OKU Timur, Kompol Jhonroni.

Prosesi pemakaman yang berlangsung hingga pukul 17.20 WIB berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif. (Rina)

Share:

Kadis Koperndag Banyuasin Dukung Pengembangan Pusat Kuliner, Pastikan Kenyamanan dan Peningkatan Ekonomi Pedagang

Kadis Koperndag Banyuasin Dukung Pengembangan Pusat Kuliner, Pastikan Kenyamanan dan Peningkatan Ekonomi Pedagang

Banyuasin, ReformasiRI.com – Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperndag) Kabupaten Banyuasin, Alpian Soleh MM, turut mendampingi PJ Bupati Banyuasin, Muhammad Farid, dalam peninjauan pusat kuliner di Banyuasin pada Jumat (31/01/2025). Dalam kesempatan tersebut, Alpian menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus mengembangkan pusat kuliner agar lebih menarik dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.

"Kami di Dinas Koperndag berkomitmen untuk menjadikan pusat kuliner ini sebagai tempat yang nyaman bagi pengunjung dan memberikan peluang usaha yang lebih baik bagi para pedagang lokal. Saat ini, kami terus melakukan pembinaan agar para pelaku usaha di sini bisa berkembang dengan baik," ujar Alpian.

Dalam tinjauan tersebut, Alpian bersama timnya memperhatikan berbagai aspek, mulai dari kebersihan fasilitas, keamanan, hingga variasi kuliner yang tersedia. "Kami melihat masih ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan, seperti variasi makanan yang ditawarkan. Saat ini sudah ada makanan khas seperti model dan bakso, tapi ke depannya kita ingin lebih banyak pilihan, terutama untuk makanan siang agar lebih menarik bagi pengunjung," jelasnya.

Alpian juga menegaskan bahwa pihaknya akan mendukung para pedagang dengan berbagai program, termasuk pelatihan kewirausahaan, akses permodalan, serta pendampingan dalam pengelolaan usaha.

"Kami ingin memastikan bahwa pedagang di pusat kuliner ini tidak hanya bertahan, tetapi juga berkembang. Kami akan membantu mereka mendapatkan akses ke program-program pemerintah yang dapat meningkatkan usaha mereka, seperti bantuan modal dan pelatihan keterampilan usaha," tambahnya.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan apresiasi kepada PJ Bupati Banyuasin yang telah memberikan perhatian khusus terhadap perkembangan pusat kuliner sebagai bagian dari upaya meningkatkan perekonomian daerah.

"Kami sangat mengapresiasi langkah Pak PJ Bupati yang turun langsung melihat kondisi pusat kuliner ini. Ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah benar-benar peduli terhadap kemajuan UMKM di Banyuasin," ujarnya.

Dengan adanya perhatian dari pemerintah daerah, Alpian berharap pusat kuliner ini bisa menjadi ikon kuliner Banyuasin yang dapat menarik lebih banyak pengunjung dan meningkatkan kesejahteraan pedagang. "Mari kita bersama-sama menjaga dan mengembangkan pusat kuliner ini agar semakin maju dan menjadi kebanggaan Banyuasin," tutupnya. 

Editor:Daya

Share:

PJ Bupati Banyuasin Tinjau Pusat Kuliner, Dorong Pengembangan dan Kenyamanan Pengunjung

PJ Bupati Banyuasin Tinjau Pusat Kuliner, Dorong Pengembangan dan Kenyamanan Pengunjung

Banyuasin, ReformasiRI.com – Pj Bupati Banyuasin Muhammad Farid, S.STP M.SI meninjau pusat kuliner di Kabupaten Banyuasin pada Jumat (31/01/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk melihat langsung kondisi para pedagang, kebersihan fasilitas, serta variasi kuliner yang tersedia di lokasi tersebut.

Dalam wawancara dengan pewarta ReformasiRI.com, PJ Bupati Muhammad Farid menjelaskan bahwa pihaknya ingin memastikan pusat kuliner ini bisa menjadi tempat yang nyaman bagi pengunjung dan memberikan manfaat ekonomi bagi pedagang lokal.


"Saya datang bersama teman-teman OPD untuk melihat kondisi kuliner di sini, memastikan kebersihan fasilitas seperti toilet, keamanan, serta kenyamanan tempat duduk bagi pengunjung. Kami juga sudah menugaskan anggota untuk menjaga keamanan selama 24 jam," ujar Farid.

Selain itu, ia menilai bahwa variasi kuliner di lokasi tersebut masih perlu ditingkatkan. "Saat ini sudah ada makanan seperti model, bakso, dan minuman, tapi kita berharap ke depannya lebih bervariasi, termasuk makanan siang. Dengan banyaknya orang yang berlalu lalang di jalan raya ini, pusat kuliner bisa menarik lebih banyak pengunjung," tambahnya.

Mengenai para pedagang, PJ Bupati menegaskan bahwa semua yang berjualan di lokasi ini merupakan warga Kabupaten Banyuasin. "Kami ingin mereka bisa berdagang dengan nyaman, memiliki pemasukan harian yang stabil, dan mengembangkan usaha mereka untuk keberlangsungan ekonomi keluarga," jelasnya.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperndag) Banyuasin, Alfian Soleh, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendukung pengembangan pusat kuliner ini agar lebih menarik dan memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.

"Kami akan terus melakukan pendampingan kepada para pedagang, baik dari segi pengelolaan usaha maupun pengembangan produk. Kami berharap pusat kuliner ini menjadi ikon kuliner Banyuasin yang dapat menarik wisatawan dan meningkatkan perekonomian lokal," ujar Alfian.

Di akhir wawancara, PJ Bupati Banyuasin memberikan motivasi kepada para pedagang. "Tetap semangat, jaga kekompakan sesama pedagang. Rezeki sudah diatur oleh Allah, yang penting kita tetap berusaha untuk menghidupi keluarga," tutupnya. 

Editor: Daya

Share:

Kemarin SMK Negeri 3 OKU, Sekarang Giliran SMK Negeri 4 Palembang Diduga Korupsi Dana BOS

Palembang, ReformasiRI.com _ Maraknya pemberitaan terkait dugaan korupsi di dunia pendidikan terutama SMA dan SMK Negeri yang berada di Sumatera Selatan (Sumsel) khususnya Kota Palembang mencerminkan sudah rusaknya moral para oknum Kepala Sekolah (Kepsek) dalam menjalankan kewajibannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan.
Belum hilang hangatnya terkait isu dugaan Korupsi di SMK Negeri 3 OKU, kini timbul lagi masalah baru yaitu dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada realisasi penggunaan Dana BOS tahun 2020 Sampai 2024 yang dilakukan oleh Kepala SMK Negeri 4 Palembang.

Berdasarkan informasi dari beberapa Guru dilingkungan SMK Negeri 4 Palembang, Dian HS Ketua Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) di dampingi Sukirman selaku Sekretaris mengatakan, merujuk pada:

- Undang-undang Republik Indonesia No.54 Tahun 2010 Tentang penyediaan Barang dan Jasa Pemerintah.

- Undang-undang Republik Indonesia No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

- Undang-undang Republik Indonesia No.28 Tahun 1999 Tentang penyelengara Negara yang bersih bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

- Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia No.43 Tahun 2018 Tentang tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).

Mengacu pada Permendikbud No.6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler).

Maka dari itu atas nama Lembaga PST dirinya membuat Laporan dan Pengaduan (Lapdu) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), di Jl. Gubernur HA. Bastari, Jakabaring.

"Sesuai Permendikbud No.6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) pengelolaan Dana BOS Reguler. Disini saya melihat dan menduga terkait pengelolaan Dana BOS tahun 2020 Sampai 2024 di SMK Negeri 4 Palembang banyak kejanggalan dan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya," ujar Dian, Jumat (31/01/2025).

Lanjut Dian HS, dirinya meminta kepada Kejati Sumsel melalui jajarannya untuk mengusut tuntas, serta dilakukan tela'ah guna kepentingan penyelidikan terkait adanya dugaan indikasi KKN dilingkungan SMK Negeri 4 Palembang tersebut.

Selain itu Dian HS juga meminta kepada Kejati Sumsel segera panggil Kepala SMK Negeri 4 Palembang dan semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan Dana BOS tahun 2020 Sampai 2024 untuk dimintai keterangannya dan dimintai data-data realisasi yang telah dilaksanakan untuk disesuaikan dengan fakta di lapangan.

"Bila memang terbukti, ya segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan undang-undang yang berlaku di Negara kita ini," kata tegas Dian HS tutup pembicaraan.

Adapun rincian pengelolaan Dana BOS di lingkungan SMK Negeri 4 Palembang mulai tahun 2020 Sampai 2024 diduga tidak sesuai realisasinya yaitu dengan Nilai Anggaran, 

- Tahun 2020 adalah sebesar Rp.1.778.560.000.00;-

- Tahun 2021 adalah sebesar Rp.1.850.080.000,00;-

- Tahun 2022 adalah sebesar Rp.1.828.800.000.00,-

- Tahun 2023 adalah sebesar Rp.1.689.600.000.00,-

- Tahun 2024 adalah sebesar Rp. 1.621.644.257.,00.-

Total semua jumlah dari tahun 2020 Sampai 2024 Sebesar Rp.8.768.684.257.00,-

Sementara diwaktu yang sama, pihak Kejati Sumsel khususnya bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menyambut dan menerima dengan baik Lapdu tersebut.

"Terimakasih atas laporannya, berkas ini kami terima. Namun sebelum ditindaklanjuti tentunya akan ditelaah lebih dulu oleh pegawai yang membidanginya," pungkas salah satu staf di PTSP Kejati Sumsel.(Cha)
Share:

Program Makan Bergizi Gratis, Kejari Banyuasin Dukung Pemenuhan Gizi Anak

Program Makan Bergizi Gratis, Kejari Banyuasin Dukung Pemenuhan Gizi Anak
Banyuasin, ReformasiRI.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuasin, Raymund Hasdianto Sihotang, S.H., M.H., bersama Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Daerah Banyuasin, Novelina Raymund, melaksanakan Program Makan Bergizi (MBG) Gratis di SDN 30 Banyuasin III pada Jumat pagi, pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat Kejari Banyuasin, termasuk Kasi Intel, Kasi Pidsus, Kasi PAPBB, dan Kasubagbin, serta anggota IAD Daerah Banyuasin, Jumat (31/01/2025).

Program ini merupakan bentuk kepedulian Kejaksaan Negeri Banyuasin terhadap pemenuhan gizi anak-anak, khususnya di wilayah Banyuasin, guna mendukung tumbuh kembang mereka. Selain itu, kegiatan ini selaras dengan Program Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya poin pertama, yang berfokus pada pemberian makan siang dan susu gratis bagi siswa sekolah serta bantuan gizi untuk ibu hamil dan balita guna menanggulangi stunting.

"Kami berharap kegiatan ini bisa membantu meningkatkan kesehatan anak-anak di Banyuasin. Pemenuhan gizi yang cukup sangat penting bagi perkembangan mereka, baik secara fisik maupun intelektual," ujar Raymund Hasdianto Sihotang dalam sambutannya.

Ketua IAD Daerah Banyuasin, Novelina Raymund, menambahkan bahwa program ini juga bertujuan untuk mendukung ekonomi keluarga serta memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya gizi seimbang bagi anak-anak.

"Kami ingin anak-anak di sini bisa tumbuh sehat dan cerdas. Asupan gizi yang baik menjadi kunci utama dalam mewujudkan generasi yang berkualitas," katanya.

Dalam kegiatan ini, Kajari Banyuasin dan Ketua IAD Daerah Banyuasin turun langsung membagikan makanan bergizi kepada siswa-siswi SDN 30 Banyuasin III. Para siswa tampak antusias dan senang menerima makanan yang telah disiapkan.

Dengan adanya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini, Kejaksaan Negeri Banyuasin berharap dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan anak-anak serta membantu mengurangi angka stunting di daerah tersebut. (Dy) 


Share:

GAASS Muba Gelar Aksi Dikantor Gubernur Sumsel, Desak Pj. Gubernur Copot Sekretaris DPRD Kabupaten Muba

Palembang, ReformasiRI.com - Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) Cabang Musi Banyuasin (Muba) menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), di Jl.Kapten A. Rivai, Sungai Pangeran, Kecamatan IB.I Palembang.
Wirandi Ketua GAASS Cabang Muba dalam orasinya disaksikan beberapa awak media mengatakan, kehadirannya di Kantor Gubernur untuk menyampaikan adanya pelanggaran Kode Etik ASN terkait panggilan Video Call (VC) bersama seorang perempuan diduga tanpa menggunakan busana yang dilakukan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Muba.

Lanjut kata Wirandi, sangat disayangkan setiap ada informasi masalah pelanggaran kode etik lagi-lagi melibatkan orang penting yang ada dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Muba.

"Dulu pernah ada isu masalah skandal Pj. Bupati Muba, sekarang terjadi lagi hal serupa yang diduga dilakukan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Muba," ujarnya, Jum'at (31/01/2025).

Masih dalam orasinya, Wirandi meminta kepada Pj Gubernur segera membentuk tim yang terdiri dari inspektorat dan BKN untuk menindaklanjuti dan menyelidiki kebenarannya terkait berita dan video yang banyak beredar di Media Sosial (Medsos).

"Tolong !!! jangan jadikan Muba menjadi citra buruk bagi pemuda dan mahasiswa di Sumsel cuma karena kelakuan oknum ASN yang melanggar kode etik dan tidak mencitrakan sebagai seorang pemimpin didaerahnya," tegas Wirandi.

Wirandi menegaskan, dirinya akan terus mengawal terkait permasalahan dugaan Panggilan Video Sekretaris DPRD Kabupaten Muba yang telah beredar di Medsos tersebut.

"Kami akan selalu konsisten untuk mengawal masalah ini dan akan menggelar aksi lanjutan di Kantor BKN guna meminta kepastian sanksi atas dugaan Panggilan Video Sekretaris DPRD Kabupaten Muba dengan seorang perempuan yang diduga tanpa busana," pungkas Wirandi tutup pembicaraan.(Cha)
Share:

Polda Sumsel Ambil Langkah Proaktif Dukung MBG

Palembang, -
Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel mengambil langkah proaktif dalam mendukung Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) dengan menggelar rapat koordinasi guna merumuskan strategi pelaksanaan yang efektif. Bertempat dilantai II Ruang Vicon Gedung Presisi Mapolda Sumsel pada Kamis (30/1), pertemuan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan perwakilan satuan kerja untuk memastikan distribusi program berjalan lancar serta tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
Irwasda Polda Sumsel Kombes Pol Feri Handoko Soeharso, SIK, SH menekankan tujuan utama program ini adalah memperluas akses masyarakat terhadap makanan bergizi, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan keluarga kurang mampu dan masyarakat Slum Area perkotaan dan pedesaan "Kami berupaya memastikan agar program ini benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata. Oleh karena itu, distribusi yang efektif serta pengawasan ketat menjadi hal yang kami prioritaskan," ucapnya Kamis (30/1/2025).

Mantan Karo Ops Polda Jambi ini juga menyampaikan Polda Sumsel siap mengerahkan sumber daya yang diperlukan untuk mendukung suksesnya program ini. Dengan adanya koordinasi yang matang, Polda Sumsel optimis Program Makanan Bergizi Gratis dapat berjalan efektif dan berkelanjutan, memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan gizi serta kesejahteraan masyarakat di wilayah hukumnya. "Kami berkomitmen untuk mengawal pelaksanaan program agar berjalan sesuai rencana dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat," kata dia. 

Rapat tersebut dihadiri Para Pejabat Utama (PJU) dan perwakilan Satker Polda Sumsel.
Serta Penyampaian Dirbinmas Kombes Pol Sopyan Hidayat, Paparan Dansat Brimob Polda Sumsel yang disampaikan Kabag OPS Sat Brimob Polda Sumsel Kompol Fery dan Paparan KA SPN Kombes Pol Slamet Widodo 


Dalam pertemuan ini, para peserta membahas berbagai aspek penting, termasuk sistem distribusi, mekanisme pengawasan, dan kerja sama dengan berbagai pihak agar program dapat berjalan secara optimal dan menjangkau masyarakat yang berhak menerimanya.

(Cha)
Share:

Berita Populer