ReformasiRI.com, Palembang – Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Keur Dinas Perhubungan Kota Palembang, Andri Kurniawan, memaparkan langkah strategis yang telah diambil untuk mencegah praktik Pungutan Liar (Pungli) dalam pelayanan kepada masyarakat.
"Berbagai upaya telah kami lakukan, termasuk memberikan himbauan kepada masyarakat di tempat pendaftaran," ujar Andri dalam kerjanya, Jumat (24/01/2025).
Adapun langkah-langkah pencegahan yang telah diterapkan, antara lain:
1. Sosialisasi dengan Tim Saber Pungli
UPT Keur bekerja sama dengan Polda untuk melakukan sosialisasi dan langkah-langkah pencegahan Pungli secara berkala.
2. Penggunaan Aplikasi Online
UPT telah menyediakan aplikasi berbasis daring yang memungkinkan masyarakat mendaftar secara online dan mengecek data kendaraan, sehingga mengurangi interaksi langsung antara petugas dan masyarakat.
3. Pemasangan Spanduk Himbauan
Spanduk yang berisi imbauan kepada masyarakat untuk mengurus sendiri keperluan administrasi telah dipasang di area pelayanan. Setiap kendaraan hanya boleh diurus oleh sopir untuk meminimalkan potensi interaksi yang dapat memicu praktik Pungli.
4. Sosialisasi Berkelanjutan
Rencana sosialisasi dengan pihak Inspektorat dan Babinsa terus dilakukan untuk memastikan transparansi dan meningkatkan pengawasan.
Andri juga menegaskan bahwa semua persyaratan sudah dipasang secara transparan di ruang tunggu. "Apabila masyarakat menemukan praktik Pungli, kami sarankan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian. Kami tidak bertanggung jawab atas tindakan oknum yang terbukti melakukan Pungli, karena hal tersebut dilarang dan tidak dianjurkan," tegasnya.
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen UPT Keur Palembang dalam menciptakan pelayanan yang bersih dan bebas dari praktik Pungli. (Red/Oc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar