PWI Banyuasin Desak Transparansi Dana Hibah Pilkada 2024

PWI Banyuasin Desak Transparansi Dana Hibah Pilkada 2024
ReformasiRI.com, Banyuasin – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kabupaten Banyuasin telah dinyatakan sukses. Sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan tersebut, Pemkab Banyuasin mengalokasikan anggaran hibah senilai sekitar Rp 68 miliar yang diperuntukkan bagi KPU, Bawaslu, serta aparat keamanan seperti Polres Banyuasin dan Kodim 0430.

Namun, hingga kini transparansi terkait penggunaan dana hibah Pilkada masih menjadi tanda tanya besar. Rilis resmi terkait laporan penggunaan anggaran tersebut belum diterima publik, termasuk media massa.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Banyuasin, Asnaini Khamsin, mengungkapkan pihaknya belum mendapat undangan atau informasi terkait transparansi penggunaan anggaran Pilkada. "Sampai sekarang, tidak ada rilis penggunaan anggaran tersebut. Kita sebagai pilar keempat demokrasi punya peran kontrol sosial, dan ini dilindungi undang-undang," tegas Asnaini, Selasa (28/1).

Ia menambahkan, Polda Sumsel sebelumnya telah mengadakan monitoring dan evaluasi (Monev) terkait dana hibah Operasi Mantap Praja (OMP) Musi 2024 di Hotel The Zuri Transmart Palembang, pada 27 Desember 2024. Dalam acara itu, pihak Polda memberikan laporan terkait realisasi dan sisa dana hibah.

"Harapannya, kami juga diundang untuk mengikuti Monev serupa oleh KPU, Bawaslu, Polres, dan Kodim 0430 Banyuasin," ujar Asnaini.

Sebagai langkah lanjutan, PWI Banyuasin berencana melayangkan surat permohonan audiensi kepada pihak-pihak terkait. "Kami akan mencoba berkoordinasi, seperti KPU dan Bawaslu di Kejari Banyuasin. Namun, terkait Polres dan Kodim, mekanismenya mungkin berbeda," ungkapnya.

Asnaini menegaskan, PWI Banyuasin memiliki hak mendapatkan informasi tersebut, terlebih karena sebagian besar anggota PWI telah bersertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diakui Dewan Pers.

PWI Banyuasin menegaskan pentingnya transparansi untuk memastikan bahwa penggunaan dana hibah Pilkada 2024 benar-benar sesuai dengan aturan dan kebutuhan masyarakat. (ril/pwiba)


Share:

1 komentar:

  1. Usut tuntas pak, karena dibawah PPS dan PPK belum mendapatkan haknya untuk Honorarium bulan Desember dan Januari sementara skrg sudah mau habis bulan januari 2025. Karena di SK tertera masa bakti PPS itu per 27 Januari 2025 tapi smpai skrg hak mereka belum tuntas dibayarkan.

    BalasHapus

Berita Populer