Palembang, ReformasiRI.com - Subbid Provost Bidpropam Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) kembali melakukan operasi penertiban terhadap kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan, pada Kamis (30/1/25) siang.
Dalam operasi tersebut, beberapa kendaraan roda empat dan roda dua mengalami pengempisan ban oleh petugas Provost Bidpropam Polda Sumsel.
Kabidpropam Polda Sumsel, Kombes Pol Dadan Wahyudi SIK, SH, M.Crim, melalui Paur Gakkum Subbid Provos Bidpropam Polda AKP Taufiq Riza Anwari menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari kegiatan rutin untuk menjaga ketertiban parkir di sekitar Mapolda Sumsel.
"Ini adalah perintah langsung dari pimpinan kami. Bagi siapa pun yang merasa keberatan dengan kegiatan ini, silakan sampaikan langsung ke ruang pimpinan. Kami akan menindak tegas siapa saja yang tidak patuh terhadap aturan yang berlaku," ujar AKP Taufiq Riza Anwari.
Penertiban ini menjadi langkah strategis Polda Sumsel dalam menjaga ketertiban dan keamanan di sekitar area kepolisian serta mengedukasi anggota tentang pentingnya patuh terhadap aturan dan disiplin di lingkungan Polri. Dengan tegasnya penindakan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan anggota Polda Sumsel terhadap regulasi parkir yang telah ditetapkan.
Operasi penertiban parkir ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya Polda Sumsel dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi seluruh anggota serta masyarakat yang beraktivitas di sekitar Mapolda Sumsel. (Rina)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar