ReformasiRI.com | Sukabumi – Ratusan guru honorer kategori R3 dari 47 kecamatan di Kabupaten Sukabumi menggelar aksi dan audiensi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Kamis (16/01/2025). Mereka menuntut kejelasan status sebagai Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) penuh waktu, terutama bagi yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun.
Aksi yang diawali dengan orasi di depan Kantor Sekda Kabupaten Sukabumi ini berlanjut dengan audiensi di ruang rapat Sekda. Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan BKPSDM, Dinas Pendidikan, dan Forum Honorer R3 Kabupaten Sukabumi.
Ketua Forum Honorer R3 Bergerak, Asep Ruswandi, S.Pd., mengungkapkan bahwa audiensi ini adalah tindak lanjut dari aspirasi para guru honorer R3 yang merasa belum mendapatkan kejelasan status setelah mengikuti seleksi PPPK tahap pertama tahun 2024.
Poin Tuntutan Honorer R3 Bergerak:
1. Menolak status PPPK paruh waktu.
2. Meminta status PPPK penuh waktu.
3. Pengangkatan PPPK penuh waktu harus memperhatikan masa kerja dan usia.
4. Meminta formasi pengangkatan PPPK untuk 2.500 guru dari berbagai formasi.
5. Meminta Pemkab dan DPRD Kabupaten Sukabumi memprioritaskan anggaran APBD 2025 untuk kejelasan nasib honorer.
6. Menghentikan pengangkatan tahap lain sebelum honorer R3 diangkat menjadi PPPK penuh waktu secara otomatis tanpa tes.
Ruswandi menambahkan bahwa meski audiensi berjalan kondusif, ada ketegangan di luar ruangan akibat dorong-dorongan antara massa pendukung dan aparat keamanan. Namun, akhirnya tercapai kesepakatan antara pihak R3 dan perwakilan BKPSDM serta Dinas Pendidikan yang dituangkan dalam pernyataan bermaterai.
“Kami menuntut afirmasi masa kerja bagi guru yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun. Hargai pengabdian kami sebagai guru honorer,” tegas Ruswandi.
Para guru honorer R3 berjanji akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. Jika kesepakatan yang telah dibuat tidak direalisasikan, mereka siap menggelar aksi yang lebih besar. (Rina)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar