Insan Pers, Ormas dan Aktivis Banyuasin Bersatu menggelar aksi solidaritas mengecam oknum humas PT. AMML yang dinilai sudah menciderai Profesi Wartawan

Banyuasin - Dugaan melecehkan dan mengerdilkan Profesi Wartawan tersebut terjadi saat Imrani Wartawan OnlineSriwijaya.com/Sekjen IWO Banyuasin yang sedang melalukan peliputan aksi damai di kantor kebun PT. AMML Desa Pagar Bulan Kecamatan Rantau Bayur Banyuasin Sumatera Selatan. Kamis (9/6/2022). dimana warga mendesak lahan plasma yang sudah dijanjikan perusahaan segera dibagikan, namun ketika konfirmasi kepihak manager PT. AMML melalui Saipul Komitra melarang untuk dipublikasikan.

Berangkat dari kejadian itu Aksi solidaritas ini digelar dalam bentuk jumpa Pers. Bertempat di kantor sekretariat PWI Banyuasin jalan merdeka Alun - alun kota Pangkalan Balai Kec. Banyuasin lll Senin (13/6/2022).

Kesempatan Itu hadir Plt Ketua PWI Martin S.sos Ketua DPD JPKP Banyuasin Indosapri SH, Sekjen Perkumpulan pimpinan Redakai Indonesia ( PPRI) Arie Anggara, Pengurus SMSI Banyuasin Topik Istora S.sos, Deni Irawan S.ip, Penggiat dan pemerhati media online Ipan S.pd dan puluhan pimpinan media dan wartawan banyuasin.

"Kami mengecam dan mengutuk perkataan yang ucapakan oknum SK humas PT. AAML karena diduga telah melecehkan profesi wartawan karena seorang jurnalis dalam bertugas dilindungi UU". Kata Irawan membuka jumpa pers.

Maka dengan ini IWO Banyuasin meminta pimpinan perusahaan (Direktur) untuk mengevaluasi kinerja humasnya, semetinya seorang humas tidak sepatutnya berkata demikian dan kami ragu humas ini warga Indonesia karena tidak paham Undang - undang Pers no.40 tahun 1999. dari itu mendesak direktur PT.AMML segera menganti oknum humas SK ini.

Dalam kesempatan itu Indosapri turut mengecam tindakan oknum SK, dirinya menuturkan sebagai bentuk solidaritas JPKP akan menggelar aksi damai ke kantor PT. AMML di Palembang guna mempertanyakan kredibilitas oknum tersebut agar segera dicopot.

"Kami sangat geram atas ucapan oknum tersebut yang diduga sudah mengkerdilkan profesi wartawan, kami dalam waktu dekat akan mengadakan aksi ke kantor PT AMML". Tegasnya 

Arie Anggara sebagai Aktivis sekaligus pegiat medsos dirinya merasa turut tersakiti atas apa yang dialami saudara Imrani dirinya turut mengecam hal tersebut, tidaklah sewajarnya seorang humas berkata demikian. 

" Saya secara pribadi dan profesi mengecam keras tindakan yang diduga telah mencederai kemerdekaan dan merampas kebebasan pers, kami akan kawal bila perlu kejalur hukum. Agar hal seperti ini tidak lagi terulang maka perlu ditindak sampai tuntas, supaya tidak ada korban - korban berikutnya tidak menutup kemungkinan saya atau rekan wartawan lainnya jadi korban selanjutnya jika dibiarkan"tutupnya lugas.

Ditempat yang sama Ipan juga mengecam tindakan yang diduga sudah melanggar hukum karena setiap wartawan dilindungi undang-undang Pers no 40 tahun 1999.

"Karena itulah dalam Pasal 4 UndangUndang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran; pembredelan atau pelarangan penyiaran; untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi; dan hak tolak sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberitaan".tandas Ari. (Dil)
Share:

Hollywings Tidak Pantas di Kota Palembang Emas Darussalam, Yan Coga: Virus Varian Baru Dibalik Hiburan Malam

Palembang - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea telah merayakan dan meresmikan outlet Holywings ke 41 di Palembang (07/06/2022).

Diketahui Holywings adalah jenis usaha yang bergerak di bidang food and beverage yang didirikan pada tahun 2014 oleh PT Aneka Bintang Gading. 

Yan Coga, selaku Calon Walikota Independen menyampaikan, "Semakin kesini semakin menjadi sorotan publik, mulai viral dulunya melanggar aturan PPKM Jawa-Bali dengan hiburan-hiburan yang kelewatan batas dan merusak moral anak bangsa." Ungkap Yan

Ketua GARDA API Sumsel ini juga, mengajak seluruh masyarakat Kota Palembang yang budaya melayu dalam bingkai Palembang Emas Darussalam menolak tegas kehadiran Hollywings di tanah Ibukota Bumi Sriwijaya ini.

"Holywings kini menjadi gonjang-ganjing terutama bagi pemangku kebijakan, pengamat sosial dan semua kalangan uang justru mematikan tempat hiburan yang ramah anak-anak muda dengan nilai-nilai intelektual yang ada selama ini," tambahnya

Holywings menawarkan sebuah konsep beer house, klub malam dan lounge yang dikemas secara atraktif.

Usaha food and beverage ini memiliki cabang di kota-kota besar seperti Jakarta, Medan, Surabaya, Bandung, Semarang hingga Makassar, tutupnya

Yan Coga bersama Adi BGP dan para tokoh masyarakat lainnya menyampaikan surat aksi kepada Kapolrestabes Kota Palembang yang tertera:

Kepada.
Yth.
Kapolrestabes Kota Palembang 
Cq. Kasat Intel Polrestabes Palembang 

Salam Demokrasi!
Sehubungan akan diadakan Aksi Garda Api Sumsel
Yang akan di adakan pada.
Hari/Tanggal   : Senin, 13 Juni 2022
Pukul   :          09.30 WIB-Selesaj
Tempat :      Kantor walikota Palembang
Issu :                *Tutup dan Cabut Izin operasional HOLYWINGS PALEMBANG*

Jumlah massa.  100 orang dewasa.

Adapun peralatan aksi yg akan kami bawak.
Mobil komando.
Sound sistem
Spanduk.
Bendera.
Panji2 
Dll.

Demikian surat aksi ini kami sampaikan.
Atas perhatian dan kerjasama nya kami ucapkan terima kasih.

Korak.
*YAN COGA*

Korlap.
*ADI BGP*

*ZUMAR HAKIKI*
*SOBIRIN*
*ANDI CEMPAKO*
*MUHYIN*


(Danaz)
Share:

Status Pengawasan Khusus dari Kemenkop Terhadap KSP Sejahtera Bersama yang Gagal Bayar di Pertanyakan Ketum PPRI


Tangsel - Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama yang gagal bayar menjadi sorotan karena memiliki total tagihan hingga Rp 8,8 triliun dari anggota se-Indonesia. Nominal tersebut merujuk putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang disahkan Pengadilan Negeri Jakarta pada November 2020.

Ketika awak media konfirmasi kepada Ketua Umum DPP Persatuan Pemimpin Redaksi Independent Indonesia (PPRI INDONESIA) Ikin Roki'in, SE,  yang saat itu mendampingi anggota KSP SB yang gagal bayar,  mengatakan dalam pengamatannya terdapat beberapa dugaan pelanggaran asas-asas Koperasi yang terjadi pada KSP Sejahtera Bersama.

"Saya mencermati bahwa terdapat beberapa dugaan pelanggaran asas-asas Koperasi yang terjadi pada KSP Sejahtera Bersama, yakni :


1. Dalam tubuh Pengurus dan Pengawas KSP Sejahtera Bersama tidak transparan memberikan informasi kepada anggota,

2. Kurangnya edukasi dan sosialiasi yang baik tehadap anggota mengenai perkoperasian, UMKM dsb,

3. Pengurus dan pengawas membeda-bedakan anggota berdasarkan kedekatan atau persaudaraan dalam proses pengembalian,

4. Diragukan kuorum keikutsertaan anggota dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT), mayoritas anggota tidak pernah diikutsertakan karena hanya melalui Financial Advisor dan Kepala Cabang,

5. RAT hanya dihadiri oleh Financial Advisor tidak melibatkan keseluruhan anggota, karena RAT dilakukan secara Virtual dan pengisian blanko RAT diisi oleh Financial Advisor atau Kepala Cabang,

6. Perkembangan KSP Sejahtera Bersama tidak diketahui oleh anggota karena kurangnya transparansi". Bebernya

Dalam kunjungan Ketua Umum DPP PPRI Indonesia ke KSP Sejahtera Bersama Cabang Bintaro, diterima langsung oleh Nency K selaku Kepala Cabang, Selasa (7/7/2022) menurut Nency "Pembayaran dari Kantor Pusat per 6 Minggu kepada Kantor Cabang hanya Rp. 75 juta, sehingga kami mengatur pembayaran ke anggota berdasarkan skala prioritas anggota" jelas Nency.

Sementara berdasarkan hasil putusan PKPU yang saat ini Skema III yang akan jatuh pada bulan Juli 2022 namun saya tidak dapat memastikan bisa terbayarkan, karena Skema I hanya 30%, Scheme II hanya 0,5% yang dibayarkan kepada anggota, disebabkan KSP tidak memiliki uang untuk membayarkan kepada Anggota jelas Kepada kepada awak Media.

Kemudian karena kurangnya penjelasan dari Kepala Cabang KSP Sejahtera Bersama Bintaro, Ketua Umum DPP PPRI INDONESIA, hari berikutnya (Rabu) 8/6/2022 berkunjung ke Kementrian Koperasi UMKM untuk mepertanyakan kelanjutan dari putusan Kemenkop yang telah menjatuhkan sanksi Koperasi Bermasalah "Status Pengawasan Khusus" kepada KSP Sejahtera Bersama. 

"Namun sangat disayangkan kami tidak dapat bertemu dengan Deputi Bidang Perkoperasian atau Satgas. Kami hanya diarahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu". sambung Ikin.

Harapan Kami APH dan Kemenkop agar serius menangani serta mengawasi kasus yang menimpa ribuan anggota KSP Sejahtera Bersama ini, karena ini sangat merugikan dan meresahkan anggota koperasi tersebut diseluruh Indonesia. Jika tidak segera diambil tindakan, maka kepercayaan masyarakat terhadap koperasi dikhawatirkan akan semakin berkurang. Karena kasus gagal bayar KSP Sejahtera Bersama menjadi sorotan yang memiliki total tagihan mencapai 8,8 triliun". Pungkas Ikin (Redeksi/PPRI)
Share:

JPU Bacakan, Alex Noerdin dituntut 20 Tahun Penjara

Sumsel - Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dua kasus keterlibatan dugaan korupsi, yakni pembelian Gas Bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE), dan pembangunan Masjid Sriwijaya.

Sidang tuntutan JPU berlangsung sejak pukul 16.30 WIB. JPU membacakan tuntutan Alex sebanyak 1.200 halaman secara bergantian, dan berakhir sampai pukul 21.30 WIB di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (25/5/2022).

Dalam kasus dakwaan Jaksa menilai, bahwa perbuatan Alex Noerdin telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi di dua kasus berbeda.



“Dalam kasus pembelian Gas Bumi, Alex dinilai telah menimbulkan kerugian Negara sebesar 30.194.452.79 US. Dan pembangunan Masjid Sriwijaya, Alex Noerdin diduga menerima suap dalam proses pembangunan sebesar Rp 4,8 miliar,” ungkapnya.



“Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alex Noerdin selama 20 tahun penjara,” kata JPU Kejati Sumsel Aswar Hamid kepada jejakkasus.co.id, Kamis (26/05/2022).

Pada saat membacakan tuntutan, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin pun dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar, dan apabila denda itu tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan badan selama enam bulan.



“Alex Noerdin juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti untuk kasus PDPDE sebesar 3,90 juta USD, dan membayar uang pengganti Rp 4,8 miliar untuk kasus Masjid Sriwijaya. Harta dan benda Terdakwa akan disita, namun jika tidak cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ungkap JPU.

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin tersebut dikenakan Pasal berlapis oleh JPU, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang UUD Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UUD Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UUD Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Serta Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UUD Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Dil)
Share:

DPRD Banyuasin Gelar Pengambilan Sumpah Jabatan PAW Salah Satu Anggotanya

Banyuasin | DPRD kabupaten Banyuasin provinsi Sumatera Selatan menggelar rapat Paripurna dengan agenda Pergantian Antar Waktu (PAW) dari fraksi PDI-P atas nama Suci Oktariani yang digantikan oleh Yudis Saputra, S.Kom dari Daerah Pemilihan (DAPIL) II yang meliputi tiga kecamatan yakni kecamatan Banyuasin III, kecamatan Sembawa serta kecamatan Rantau Bayur kabupaten Banyuasin.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Banyuasin H.Askolani Jasi, SH.MH., Wakil Bupati H. Slamet Somosentono, SH., KETUA DPRD Banyuasin Irian Setiawan, SH., M.SI., para Wakil Ketua DPRD dan Anggota, para kepala OPD, Forkopimda, para tamu undangan lintas sektor serta keluarga dan simpatisan dari Yudis Saputra.

Turut hadir H. Giri Ramadha Kiemas Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan Susanto Adjis Ketua fraksi PDI-P DPRD Sumatera Selatan.

Dalam kesempatan ini Bupati Askolani mengucapakan selamat kepada anggota DPRD yang baru saja dilantik dan mengemban tugas mulia, agar apa yang diharapkan masyarakat Banyuasin bisa berjalan sesuai harapan.

“Semoga saja saudara Yudis bisa mengemban tugas ini dengan baik. sehingga bisa mendukung program Banyuasin bangkit adil dan sejahtera,” ungkapnya dengan singkat, Senin kemarin (23/05/2022).

Sementara itu Yudis Saputra sendiri merupakan seorang Sarjana Komputer lulusan Palkomtec dengan nilai yang cukup baik, serta nama istrinya bernama Resi dan seorang anak perempuan cantik bernama Nakesya.

Saat dibincangi awak media terkait dengan langkah komperhensif kedepan dirinya mengatakan akan mengemban amanah yang telah diberikan masyarakat kepadanya sebaik mungkin, serta dia berujar akan mulai menuntaskan visi dan misinya yang sempat tertunda.

“Insyaallah saya akan menjalankan amanah ini sebaik mungkin serta akan segera merealisasikan visi dan misinya sebagai seorang wakil rakyat,” Tukas Yudis.

Tambah Yudis dirinya mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak terkhusus masyarakat didapil I dan bekerja secara maksimal.

“Terimakasih saya ucapkan kepada masyarakat dapil banyuasin 1 (satu) yg telah memberikan kepercayaan kepada saya pada pileg tahun 2019 yang lalu, Insyah allah dalam waktu sisa jabatan kurang lebih setengah priode ini amanah yang telah berikan oleh masyarakat akan saya jaga dengan sebaik-sebaiknya, Sehingga dapat bermanfaat bagi masyakat dapil 1 (satu) khususnya dan masyarakat kabupaten banyuasin,” tutupnya. (Ari.A)
Share:

Di Duga Pendamping Desa Dan Ketua Kelompok PKH Gelapkan Dana Bansos

 

Sumedang - Bagi masyarakat yang menerima kartu KKS / PKH dan telah memiliki Kartu ATM KKS Wajib disimpan baik-baik jangan sampai diberikan kepada siapapun dan dengan dalih apapun. Karena itu mutlak untuk dimanfaatkan oleh KPM sendiri, karena pemerintah memberikan bantuan tersebut sudah diatur dengan kerahasian indentitas yang tersimpan dalam kartu KKS tersebut termasuk pin atau pasword. Yang harus dijaga supaya tidak digunakan oleh orang lain, karena ini merupakan hal penting dan mendasar yang sering dilupakan oleh KPM serta sering kali dimanfaatkan oleh Oknum Ketua Kelompok/Pendamping PKH maupun kader desa dengan dalih untuk mempermudah dan membantu pencairan bansos yang diterima oleh setiap KPM.

Bantuan sosial PKH adalah Program yang dilaksanakan oleh Kementrian Sosial untuk mengatasi kemiskinan. Tujuan utama PKH adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia terutama bidang pendidikan dan kesehatan pada kelompok keluarga miskin. Tidak semua beruntung mendapatkan Bantuan Pemerintah dalam bentuk kartu, meski yang seharusnya mendapatkan PKH tetapi tidak mendapatkannya. Oleh karena itu bagi KPM yang telah mendapatkan Kartu KKS wajib menyimpan dengan baik dan pergunakan sesuai dengan jadwal dan ketentuan.

Atas dasar keterangan diatas, kami menyampaikan adanya Dugaan Penyelewengan Pencairan PKH dari awal tahun 2020 terhadap beberapa orang KPM Desa Sindangpakuon, Kec. Cimanggung Kab. Sumedang pada hari Jumat (20/05/2022) saat awak media mencoba berkunjung ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Sumedang, dan di temui oleh Komar, SE, sebagai Ketua Pelaksana Program Keluarga Harapan (PPKH), Koordinator PKH Kabupaten Sumedang, Pendamping PKH Desa Sindangpakuon.

Ketua PPKH Kabupaten Sumedang yang juga menjabat sebagai Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sumedang Komar, SE., ME mengatakan selama ini pendamping PKH Kabupaten Sumedang telah melaksanakan tugas sebagai peran membantu penyaluran, edukasi dan sosialisasi, adapun kekurangan yang terjadi pada SDM PKH di Desa Sindangpakuon saat ini akan segera ditindaklanjuti dan menyelesaikannya dengan harapan hak KPM dapat terealisasi.

Sebenarnya kami selalu mensosialisasikan disetiap pertemuan kepada para pendamping agar mengedukasi dan menyampaikan kepada setiap Kartu KKS atau Buku Tabungan harus disimpan di KPM, digunakan dan dimanfaatkan oleh KPM sendiri, sehingga tidak boleh siapapun untuk memegangnya selain KPM. Adapun terkait yang terjadi di Desa Sindangpakuon Kartu KKS yang dipegang oleh Ketua Kelompok sangat kami sesalkan yang seharusnya tidak boleh terjadi. Ini akan menjadi pelajaran dan kontrol kami untuk memperbaiki kedepannya, ujar Soni Sanjaya, SE selaku Koordinator PKH Kabupaten Sumedang

Soni juga menambahkan pihaknya akan segera menindaklanjuti dan menelusuri siapa yang mengambil dana bantuan sosial beberapa orang KPM di Desa Sindangpakuon agar hak KPM mendapatkan bantuan sosial PKH yang tidak cair dari awal 2020. pungkas Soni.

Di tempat yang sama Budi sebagai pendamping desa menambahkan perihal Kartu KKS yang seharusnya dipegang oleh KPM di Desa Sindangpakuon, kami mengambil hikmah dan masalah ini dapat kami bereskan serta hak KPM bisa segera diselesaikan, ujar Budi kepada awak media saat diminta statementnya selaku Pendamping PKH Kecamatan Cimanggung wilayah Desa Sindangpakuon.

Untuk Dana bantuan sosial PKH yang merupakan hak KPM di Desa Sindangpakuon akan segera kami telusuri siapa yang mengambil secara kekeluargaan terlebih dahulu, agar hak KPM dapat dikembalikan sehingga tidak ada lagi penyelewengan Dana Bantuan Sosial PKH dan kami tidak akan menutupi serta akan menindak tegas oknum yang melakukan penyelewengan ini, pungkas Budi.

Ditempat yang sama Ikin Roki’in, SE, MM, Penggiat sosial dan Ketua Umum Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen Indonesia ( PPRI INDONESIA) yang saat itu mendampingi awak media suaralintasindonesia.com dan media gerbangdesanews.com mengatakan bahwa dirinya akan selalu mendampingi para KPM sampai haknya dikembalikan, siapapun yang melakukan baik oleh ketua kelompok maupun oleh pendamping desa. Jika tidak terealisasi sesuai dengan janji Korkab dan Pendampingan Desa, maka dalam waktu dekat kami akan segera membuat lapdu ke kejaksaan dan akan ditembuskan ke kemensos, supaya para oknum segera diproses hukum agar menjadi epek jera bagi para pelakunya, (red@tim/PPRI)
Share:

PT JZD Yang Bergerak Di Sektor Pertanian Meresahkan Petani Ubi Di Ketapang

KETAPANG - Petani Ubi yang tergabung dalam Perkumpulan Petani Ubi Ketapang Kayong Utara (PPUKK) yang sudah melakukan Budidaya Ubi kayu yang juga merupakan Program Pemkab Ketapang. Dengan masuknya Investor yaitu PT. KIP ke Kabupaten Ketapang yang dalam penyampaian awalnya ingin membangun Pabrik Lem dan meminta kepada pemerintah daerah untuk menyiapkan lahan seluas 20 Ha.

Seiring berjalannya waktu PT. KIP menjadi kawasan industri di Ketapang dan didalamnya juga terdapat beberapa perusahaan-perusahan seperti PT. BSM, PT. GLD dll. PT. GLD bekerjasama dengan Dinas Pertanian yang akan membantu sektor pertanian terutama membantu Petani dalam Budidaya Ubi Kasesa J5, namun gagal dan PT. GLD menghilang dan digantikan oleh investor lain yang serius di sektor pertanian yakni PT. JZD.

PT. JZD mengharapkan mendapatkan pasokan bahan baku dari pengembangan PT. GLD, dikarenakan semuanya gagal maka tidak ada pasokan bahan baku.

Ketua PPUKK Erwandy melihat hal ini ada kejanggalan karena dapat merugikan para petani, "atas desakan teman-teman petani untuk menanyakan kepada PT. JZD mengenai pengembangan ubi kayu, pihak perusahaan meminta dibantu untuk bahan baku ubi kayu dan juga meminta dicarikan lahan tanam 1 hamparan 300 sampai 500 Ha". Ujar Erwandy.

Setelah beberapa kali Meeting dengan pihak perusahaan disitulah mulai terlihat kejanggalan dengan berbagai janji-janji perusahaan mulai dari disiapkan organisasi,koperasi sampai menjanjikan biaya operasional pribadi dengan ketentuan pie/ton, kata Erwandy

Pada saat itu pihak perusahaan diwakili oleh Mr Ciao (WNA) yang pada saat Imlek selama 1 Minggu pulang ke China, namun sampai saat ini tidak kunjung kembali ke Ketapang karena awal Covid-19 melanda. Yang sangat disayangkan pada saat sebelum kepulangan Mr Ciao ke China antara Pihak Perusahaan dengan PPUKK belum membuat MOU.

Saat ini dengan Management PT. JZD hanya memberikan janji-janji dan harapan saja kepada Petani melalui PPUKK. Dan telah beberapa kali PPUKK mencoba menghadap ke Dinas Pertanian melalui Kabid Hortikultura namun tidak ada kejelasan alias nihil, ujar Erwandy selaku Ketua PPUKK

Pemerintahan Pusat melalui Kementrian Pertanian, Dinas Pertanian Provinsi seharusnya tidak diam begitu saja mengenai masalah para petani ubi kayu di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara Provinsi Kalimantan Barat karena PT. JZD sudah beberapa kali tidak menggubris memo Bupati Ketapang untuk dapat bersinergi dan membantu saling kerjasama dengan PPUKK namun PT. JZD saat ini hanya menerapkan cara dan aturan mereka sendiri sehingga pihak manapun tidak boleh ikut campur sehingga hal ini sudah sangat jelas merugikan semua pihak seperti pemerintahan daerah Kabupaten Ketapang, masyarakat sebagai Petani Ubi Kayu dan juga PPUKK selaku organisasi yang dapat membantu pemerintahan daerah disektor pertanian. (Tim/red)

Post:ReformasiRI.com
Share:

DPRD Banyuasin Dukung Semua Program Pemkab Untuk Sejahterakan Warga


BANYUASIN - RAPAT Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Banyuasin ke-20 di buka oleh Ketua DPRD Banyuasin, Irian Setiawan SH,MSi di Gedung Paripurna, Senin (11/04/2022).

Hadir Mentri KB RI. Perlindungan Anak, Gubernur Sumatera Selatan H.Herman Deru, Bupati, Wakil Bupati, Banyuasin, Sekretaris Daerah (Sekda), Ketua dan Wakil ketua DPRD Banyuasin. Anggota DPRD Kabupaten bBanyuasin, para kepala daerah se-Sumatera Selatan, Bupati Muaro Jambi, Kepala OPD, Camat, Lurah/Kades,Para Tokoh, dan juga tamu undangan. 

Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin Irian Setiawan, SH,MSi dalam rangka memperingati hari jadi Kabupaten Banyuasin ke-20 tahun dan akan membahas tentang target yang akan di lakukan kedepan.

Di kesempatan Hari Jadi Kabupaten Banyuasin ini, Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan turut berbahagia. Dan dia mengatakan kedepan Banyuasin menjadi lebih baik lagi prestasi yang akan di capai seiring bertambahnya usia Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Banyuasin Lakukan Pemantauan dan Jemput Aspirasi Warga
“DPRD Kabupaten Banyuasin mendukung apapun program, selama untuk kebaikan masyarakat. Semoga kedepannya daerah ini terus maju, semakin maju, dan rakyatnya sejahtera,” ujarnya.

Gubernur Sumatera Selatan H.Herman Deru dalam sambutanya mengaku bangga bahwa Kabupaten Banyuasin telah banyak dapat meraih predikat. Baik dan penghargaan dari 7 program prioritas dan 12 gerakan untuk menuju banyuasin bangkit adil dan sejahtera,” harapnya.. (A/D)
Share:

Berita Populer