Syopian Amir Ketua LIMA-K sekaligus sebagai Koordinator Aksi (Korak) menjelaskan, Lapdu dibuat perihal adanya temuan dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan (Abuse Of Power) yang terjadi di lingkungan Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi Sumsel yaitu pada beberapa pekerjaan yang sudah selesai.
Namun kata Sopyan, berdasarkan data dan hasil temuan dari tim investigasi LIMA-K dilapangan dalam beberapa pekerjaan tersebut diduga terindikasi adanya dugaan yang mengarah pada perbuatan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Adapun Pekerjaan tersebut yang pertama:
1. Belanja makanan dan minuman jamuan tamu dengan nilai Anggaran :
- Total Pagu Rp.1.497.500.000.00,-
- Kode RUP: 41999938.
- Tahun Anggaran: 2023
- KLPD: Provinsi Sumsel.
- Satuan Kerja: Biro Humas dan Protokol
- Sumber Dana: APBD
- Metode Pemilihan: Penunjuk Langsung.
Pekerjaan yang kedua:
2. Belanja makanan dan minuman jamuan tamu dengan nilai Anggaran :
- Total Pagu Rp.1000.000.000.00,-
- Kode RUP: 48611331.
- Tahun Anggaran: 2024.
- KLPD: Provinsi Sumsel.
- Satuan Kerja: Biro Humas dan Protokol.
- Sumber Dana: APBD
- Metode Pemilihan: Penunjukan Langsung.
Lanjut Sopyan, Lembaga LIMA-K sudah mempersiapkan 5 Tuntutan yang akan disampaikan pada saat unjukrasa di Kejati Sumsel nanti diantaranya,
1. Melakukan audit secara menyeluruh terhadap Pekerjaan yang telah selesai tersebut di karenakan. pekerjaan tersebut di duga rawan akan kecurangan dan tidak sesuai dengan fakta lapangan.
2. Mengecek Fakta di lapangan Terhadap Pekerjaan di atas di duga Rentan dengan manipulasi laporan pertanggungjawaban, Penyalah gunaan wewenang serta tidak sesuai dengan ketentuan.
3. Mendesak Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui jajaranya untuk menurunkan team Investigasi dan melakukan pemeriksaan secara terperinci atas kegiatan tersebut.
4. Untuk memeriksa Bendahara Pengeluaran, dan semua pihak yang diduga terlibat atas dugaan penyimpangan tersebut, dimintai keterangannya serta untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi terciptanya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik.
5. Bila memang terbukti segera proses sesuai hukum yang berlaku dan secepatnya tetapkan tersangka.
"Kami berharap Kejati Sumsel bisa bekerja dengan transparan dan mudah-mudahan melalui unjukrasa serta penyampaian Lapdu ini nanti semuanya akan terbongkar," pungkas Syopian.
(Cha)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar