dr. Sri Fitriyanti Askolani : Sinergi Ketua TP PKK, Lurah dan Kades Wujudkan Banyuasin Bangkit, Adil dan Sejahtera


Banyuasin - Pelantikan Ketua TP PKK, Bunda Paud, Duta Cegah Stunting Desa dan Kelurahan di wilayah Kecamatan Banyuasin III dihadiri oleh Ketua TP PKK Kabupaten Banyuasin, dr. Sri Fitriyanti Askolani.

Pelantikan tersebut dilakukan oleh Ketua TP PKK Kecamatan BanyuasinIII, Sari Febriandini, S.AP., berjumlah 21 Ketua TP PKK, Bunda Paud, Duta Cegah Stunting Desa dan 5 Ketua TP PKK, Bunda Paud dan Duta Cegah Stunting Kelurahan. Berlangsung dengan Hidmat di halaman Kantor kecamatan Banyusin III, Kabupaten Banyuasin. Senin (31/01/2022).


Sari Febriandini Rosyadi  menyampaikan bahwa amanat jabatan harus dijaga dan dijalankan dengan sebaik-baiknya. 

“Jalin kerjasama baik agar dapat menjalankan program-program Banyuasin Bangkit, Adil dan Sejahtera dengan saling mendukung satu sama lain,” harap Sari.

Sementara, Ketua TP PKK Kabupaten Banyuasin, dr. Sri Fitriyanti Askolani meminta dengan sangat agar Ketua TP PKK Kecamatan, Desa dan Kelurahan harus bersinergi dengan Camat, Lurah dan Kepala Desa dalam menopang kinerja Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

“Kades dan Lurah harus dampingi Ketua TP PKK, tidak boleh jalan sendiri-sendiri untuk mewujudkan program bersama yang telah diprogramkan oleh Pemkab Banyuasin,” pinta dr. Fitri.

Fitri juga mengucapkan selamat bekerja dan jaga amanah yang telah diemban, selain itu juga dr. Fitri mengingatkan tentang 10 (sepuluh) program yang harus dijalankan oleh semua pengurus TP PKK.

“10 program PKK dengan 7 program Banyuasin Bangkit, Adil dan Sejahtera serta 12 Gerakan Bersama Masyarakat sangat saling keterkaitan satu sama lain, oleh karena itu PKK harus aktif menyeimbangi program-program yang ada di Pemerintahan kabupaten Banyuasin.”ungkap dr. Fitri

Turut hadir Kapolsek Pangkalan Balai, Koramil Pangkalan Balai, Kepala Desa dan Lurah wilayah Kecamatan Banyuasin III, Pengurus TP PKK Kabupaten dan Kecamatan Banyuasin III (idw)

Post: ReformasiRI.com











Share:

Masa Persidangan II DPRD Kabupaten Banyuasin Tentang Rancangan Anggaran 1 Tahun Sekali


Banyuasin – Penetapan rencana bekerja dprd tahun anggaran pembentukan peraturan daerah kabupaten banyuasin tahun anggaran 2022. Rencana anggaran ditetapkan satu tahun sekali, yang sebelumnya satu bulan sekali, Rabu (26/01/22) bertempat di gedung paripurna DPRD Banyuasin.

Adapun kegiatan Rapat hari ini dihadiri oleh Bupati Banyuasin H.Askolani SH MH dan Wakil Bupati Banyuasin H.Selamet Sumosentono SH, ketua DPRD Banyuasin Irian setiawan SH, Wakil ketua DPRD Sukardi SP M. Si, Wakil ketua Noor Ishmatuddin, Sekretaris daerah Dr. H. Muhammad Senen Har S.IP M.Si, para asisten sekretaris daerah, Inspektur, staf ahli Bupati, staf ahli DPRD, staf khusus Bupati Banyuasin, kepala OPD, kepala bagian.

Dalam sambutannya Bupati Banyuasin H.Askolani SH MH mengatakan, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang mengatur mengenai Penyusunan Propemperda Provinsi memuat daftar urutan yang ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, hal ini telah kami tetapkan dalam Keputusan Bupati tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun 2022, dimana ada 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah yang termuat dalam Lampiran Keputusan ini, yaitu :

1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, diprakarsai oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah;

2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Usaha di Kabupaten Banyuasin, diprakarsai oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;

3. Rancangan Peraturan Pengembangan, Daerah Penataan dan tentang Pembinaan Pedoman Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, diprakarsai oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;

4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Kerja Sama Daerah, diprakarsai oleh Bagian Tata Pemerintahan dan Kerja Sama;

5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Banyuasin, diprakarsai oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan;

6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, diprakarsai oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah; dan

7. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin, diprakarsai oleh Dinas Lingkungan Hidup.

Semoga rancangan kedepan tentang peraturan daerah ,kabupaten banyuasin tahun 2022 ,dapan menjadi bahasan dalam sidang selanjutnya
Maris patuhi pratokol kesehatan,dimanapun dan kapanpun ,tetap kenakan masker dan dukung terus program vaksinasi covid 19, tandasnya. (Dil)
Share:

DPRD Kabupaten Banyuasin Gelar Rapat Paripurna

Banyuasin | Penetapan rencana kerja DPRD tahun anggaran pembentukan peraturan daerah kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2022. Rencana anggaran ditetapkan satu tahun sekali, yang sebelumnya satu bulan sekali, Rabu (26/01/22) bertempat di gedung paripurna DPRD Banyuasin.

Adapun kegiatan Rapat hari ini dihadiri oleh Bupati Banyuasin H.Askolani SH MH dan Wakil Bupati Banyuasin H.Selamet Sumosentono SH, ketua DPRD Banyuasin Irian setiawan SH, Wakil ketua DPRD Sukardi SP M. Si, Wakil ketua Noor Ishmatuddin, Sekretaris daerah Dr. H. Muhammad Senen Har S.IP M.Si, para asisten sekretaris daerah, Inspektur, staf ahli Bupati, staf ahli DPRD, staf khusus Bupati Banyuasin, kepala OPD, kepala bagian.

Dalam sambutannya Bupati Banyuasin H.Askolani SH MH mengatakan, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang mengatur mengenai Penyusunan Propemperda Provinsi memuat daftar urutan yang ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, hal ini telah kami tetapkan dalam Keputusan Bupati tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun 2022, dimana ada 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah yang termuat dalam Lampiran Keputusan ini, yaitu :
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, diprakarsai oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah;

2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Usaha di Kabupaten Banyuasin, diprakarsai oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;

3. Rancangan Peraturan Pengembangan, Daerah Penataan dan tentang Pembinaan Pedoman Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, diprakarsai oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;

4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Kerja Sama Daerah, diprakarsai oleh Bagian Tata Pemerintahan dan Kerja Sama;

5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Banyuasin, diprakarsai oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan;

6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, diprakarsai oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah; dan

7. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin, diprakarsai oleh Dinas Lingkungan Hidup.

Semoga rancangan kedepan tentang peraturan daerah ,kabupaten banyuasin tahun 2022 ,dapan menjadi bahasan dalam sidang selanjutnya
Maris patuhi pratokol kesehatan,dimanapun dan kapanpun ,tetap kenakan masker dan dukung terus program vaksinasi covid 19, tandasnya. (Di)

Post: ReformasiRI.com


Share:

Ikin Ketum PPRI: Syarat Sah Menjadi Jurnalis, Wartawan Harus Tau Ini?

SUKABUMI - Dalam rangka meningkatkan kesolidan dan evaluasi Garda Tipikor, Pemimpin Redaksi menggelar Rapat Koordinasi Kerja (Rakorja) ke 1 tahun 2022) dengan tema Bersama Bersinergi Menuju Peningkatan Kualitas Jurnalis yang diselenggarakan di Rumah makan Saung Sobat di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur Pada Minggu, (23/1/2022).

Acara Rapat Koordinasi kerja (Rakorja) yang ke 1 tahun 2022 dihadiri oleh Kopirwil, koordinator, kabiro beserta Anggota, seluruh Wartawan serta Jajaran Redaksi Ruby Falahadi, SH., Kukun Kurniasyah, SH., sebagai pakar hukum jurnalis dan Ikin Roki'in, MM., pakar Jurnalis Media Gardatipikornews.com yang juga menjabat Ketua Umum DPP PPRI (Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen Indonesia).

Ikin Roki'in, MM., sebagai Narasumber dalam paparannya kepada semua peserta Rakorja tersebut, menyampaikan bahwa, "Syarat sah-nya menjadi jurnalis atau wartawan wajib bisa/pandai menulis opini publik, berita dan mengolah data yang sesuai fakta dilapangan", ucapnya.

Selain itu, Ikin mengatakan, "Wajib ber-KTA Pers dan bernaung di perusahaan media yang sudah berbadan hukum PT maupun Yayasan sesuai dengan KLBI nya, serta menjadi anggota organisasi kewartawanan, tandas Ketum PPRI.

Rapat Koordinasi kerja ini merupakan kegiatan untuk mempererat jalinan tali silaturahmi anggota agar tetap solid dan kompak, juga membahas program kerja tahun 2022 sekaligus evaluasi kinerja anggota garda tipikor agar menjalankan tugas nya sesuai UU Pers", ungkap Pemimpin Redaksi Asep Ruswandi S.Pd.

“Asep Ruswandi juga menyampaikan saran dan masukan agar melakukan perapihan anggota yang aktif di tahun 2022 dan berharap terus menjaga kekompakan Kesolidan dan memberikan pemberitaan yang bisa di pahami dan di terima oleh publik (Komsumsi publik).

“Data keanggotaan harus kita rapihkan agar kita bisa tahu mana yang masih aktif dan sudah tidak aktif, serta tahun depan diharapkan ada kegiatan pelatihan jurnalistik guna memberi bekal dan mengupdate wawasan para jurnalis.

Asep Ruswandi menambahkan, disamping keaktifan yang harus dibenahi, dirinya pun berharap agar kewajiban dipenuhi, setiap wartawan menulis berita minimal satu berita perhari.
"Tanpa adanya kerjasama yang baik, tentu Gardatipikornews.com yang gaungnya sudah besar ini tidak akan maju tanpa kekompakan kerja sama kita semua", tutup nya.

Ketika di sambangi kepala desa Sukaraja Yusuf Kohar di sela sela acara, Ia menuturkan, "Saya sangat apresiasi dengan terlaksananya Rapat Kordinasi Kerja yang di selenggarakan oleh Gardatipikornews.com dan kami rasakan juga bisa bermitra baik pada kami pemerintah desa, mudah mudahan tetap terjalin, Insyaa'Allah akan lebih maju lagi.
"Harapan saya media Gardatipikornews.com menjadi yang terbaik dan menjadi mitra yang baik", ungkap kades. (red@sin.id)


Post: ReformasiRI.com
Share:

Polres Banyuasin Ungkap 26 Kasus Kejahatan dengan 37 Orang Tersangka

Banyuasin – Kepolisian Resort  Banyuasin Press Release hasil penegakkan hukum selama 2 Pekan di Kabupaten Banyuasin, Jumat (21/01/2022). 

Sebanyak 26 kasus kejahatan dengan 37 orang tersangka berhasil diungkap.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i didampingi Waka Polres Banyuasin Kompol Malik mengatakan dalam penegakan hukum selama 10 hari atau sekitar 2 pekan ini ada beberapa kasus yang menonjol, salah satunya yang paling menonjol kasus Curat (Pencurian dengan pemberatan).

“Hasil penegakan hukum selama 10 hari atau 2 pekan, rinciannya Curat 15 kasus, Asusila 4 kasus dan diikuti kasus lainnya seperti Penggelapan kasus, Penganiayaan Berat (Anirat), Maling dalam keluarga, Pengeroyokan,”ungkapnya.

Ditegaskan Kapolres, pihaknya akan semakin gencar melaksanakan penegakan hukum dan akan melakukan upaya – upaya baik itu secara preventif dan refresif. Pihaknya juga tidak segan – segan melakukan tindakan tegas dan terukur jika ada yang melawan. “Pada intinya kasus 3C masih mendominasi dan asusila. kami juga akan menggerakkan Polsek jajaran untuk melakukan pencegahan dan penindakan dan Satsabara melaksanakan juga akan melaksanakan Patroli di lapangan,”tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ikang Ade Putra dan Kanit PPA Polres Banyuasin IPDA Tri Nency saat Press Release di Mapolres Banyuasin, Jumat (21/01/2022).

Sementara Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ikang Ade Putra mengatakan memang ada kasus yang cukup menyita perhatian yaitu perbuatan asusila yang dilakukan 2 orang pemuda Awan (19) dan Yusril (34) terhadap nenek usia 60 tahun di Kecamatan Tungkal Ilir.

Kemudian kasus Curat di Kecamatan Rambutan yang dilakukan oleh 2 orang yaitu Romli (18) dan Yudi (20) mencuri motor dan membacok korban dengan sebilah parang sehingga korban sempat kritis dirawat di ICU. Beruntungnya saat ini korban sudah sadarkan diri.

“Motif asusila terhadap nenek, kedua pelaku mengaku khilaf, pasal yang dikenakan yaitu Pasal 285 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, sedangkan untuk kasus Curat dengan sebilah parang dikenakan pasal 365 dengan ancaman 12 tahun penjara,”tegasnya.
Ditambahkan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) IPDA Tri Nency bahwa ada korban anak usia 6 tahun yang pelakunya adalah ayah kandung. Untuk para korban yang berhubungan dengan perbuatan asusila, pihaknya telah melakukan penanganan dengan pihak terkait sehingga korban bisa beraktivitas seperti sediakala.

“Kita sudah melakukan koordinasi, saat ini untuk para korban kita buat surat penghantar ke RSUD Banyuasin untuk melakukan pemeriksaan secara psikologis, semoga kedepan tidak ada lagi kejadian serupa,” tandasnya (Aa)

Post: ReformasiRI.com

Share:

Mejamkan Matapun, Gubernur Herman Deru Tidak Ada Lawan di 2024, Salam Dua Periode


Palembang -  Pemimpin adalah sosok terdepan sebagai penentu arah yang membawa angin perubahan, kemajuan serta ide, karya dan menentukan arah baru terutama dalam kondisi seperti saat ini. Demikian kutipan dari Prof. Renald Kasali dalam event yang bertajuk Agent of Change: Leader’s Role in Optimizing Opportunities.
 
Di era digitalisasi seperti saat ini sosok pemimpin yang mampu merespon inovasi perubahan zaman menjadi idaman semua kalangan, sebagaimana yang sudah dibuktikan oleh Gubernur Sumatera Selatan H.Herman Deru dimana sudah membuktikan dengan pencapaian penghargaan Provinsi No.1 Terinovatif se-Indonesia pada Innovative Government Award IGA yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI sekaligus menjadi kado terindah di akhir tahun 2021, Rabu (29/12/2021).


Selaku Tokoh Pemuda Sumsel yang sedari dulu Timses HDMY, Yan Hariranto yang familiar dengan sapaan Yan Coga turut berbangga menyampaikan,

"Apa yang dilakukan oleh sosok orang nomer satu di Provinsi Sumatera Selatan H.Herman Deru dengan ciri khasnya yang low profile namun high achievement patut diteladani oleh anak-anak muda di Sumsel dalam mengangkat nama baik daerah terutama harus tetap produktif di masa sulit pandemi ini.

Ini juga sangat terbukti banyak pihak yang dahulunya mengecam, sering mendemo dan jelas berseberangan dengan Pak Gubernur saat ini sudah merapat semua ke barisan Pemerintah, dengan sadar dan mata terbuka bahwa Pak Gubernur Herman Deru memang luarbiasa!


Ditambah lagi yang terbaru Gubernur Sumsel H. Herman Deru didaulat sebagai Mustasyar PBNU untuk masa khidmat 2022-2027 sesuai dengan SK susunan pengurus PBNU dengan Nomor 01/A.II.04/01/22 tanggal 12 Januari 2022.

Bapak Pembangunan Sumsel ini menjadi satu-satunya Gubernur di Indonesia bahkan dunia yang menjadi Dewan Penasihat organisasi kemasyarakatan terbesar di Indonesia, tentu untuk menjadi Mustasyar PBNU ini harus memiliki kapasitas dan kriteria yang meyakinkan.

Kita lihat tokoh-tokoh panutan ulama besar Indonesia berderet disana, ada Wakil Presiden Prof. Dr. KH. Maruf Amin,KH. A. Mustofa Bisri, Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj, MA, TGH. LM. Turmudzi Badaruddin, KH. Dimyati Rois dan lainnya.

Bapak Gubernur juga mendapatkan penganugerahan Paramakarya 2021 dari Kementerian Ketenagakerjaan di Puri Agung Convention Hall Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Kamis (18/11).

Ini sebagai wujud komitmen beliau dalam mendukung peningkatan produktivitas tenaga kerja."

Di bidang Kepemudaan ia juga sangat mendukung untuk penyatuan KNPI Sumsel sehingga peran Kepemudaan bisa dilibatkan penuh dalam proses pembangunan yang ada. Selanjutnya, tinggal kemauan baik dari semua elemen Kepemudaan yang ada 

Lanjut, oleh Eks Ketua FORBES KNPI Sumsel ini bahwa, "Tidak sia-sia, kita yang dahulu menjadi bemper terdepan beliau dalam perjuangan memenangkan aspirasi masyarakat.

Tidak berlebihan juga rasanya, dari berbagai survei dan data maupun cerita terkini masyarakat, Pak Herman Deru tidak ada lawan di konstelasi 2024 nanti. Banyak  organisasi-organisasi yang dulu mencemooh sekarang seolah paling berkeringat dan mulai bermanuver untuk meminta kursi empuk. Tentu, kita sangat yakin Gubernur sosok yang cerdas dan selektif.

Ditambahkan juga oleh Ketua Partai Nasdem Kecamatan Banyuasin 2 tahun 2018 ini jika ditanyakan dapat apa dari Gubernur, yang paling penting masyarakat sejahtera dan memang benar tidak salah pilih.

Beliau sosok yang masuk semua lini kehidupan bermasyarakat, baik keagamaan, sosial, budaya, pendidikan, politik, pertanian dan kepemudaan.

Saat ini, memejamkan matapun siapapun lawannya, Gubernur Sumsel Bapak Herman Deru tetap idaman semua kalangan. (Aa)

Post: ReformasiRI.com
Share:

Ini Pesan Bupati H. Askolani Pada 45 Kades Terpilih Usai Dilantik


Banyuasin | 45 kepala desa yang terpilih di 4 kecamatan yang ada di kabupaten Banyuasin yakni kecamatan Talang Kelapa, kecamatan Banyuasin III, kecamatan Sembawa dan kecamatan Rantau Bayur masa bhakti 2022-2028, bertempat di lapangan padepokan Burlian dusun III Rt 08 desa Pangkalan Benteng kecamatan Talang Kelapa, Rabu (19/01/22) sekira Pukul 08.30 Wib resmi dilantik oleh Bupati Askolani.

Adapun acara pelantikan kades terpilih di 4 kecamatan dalam kabupaten Banyuasin ini dihadiri oleh Bupati Banyuasin Askolani SH MH, wakil Bupati Banyuasin Slamet Somosentono SH, Ketua DPRD Irian Setiawan SH M.SI, bersama Anggota komisi yang hadir Bapak Suistiklal Efendi, Arpani, Endang Sari, Nopriadi ,Wakil Ketua Tim PKK Banyuasin, Sekda Banyuasin H Senen Har, Kapolres Banyuasin AKBP Imam SyafII, Dandim 0430/Banyuasin, Forkompinda, Camat, Ketua dan anggota DPRD Banyuasin, BPD dan keluarga para Kades serta undangan.

Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan SH M. Si, dalam pidatonya juga menyampaikan agar Kepala Desa terpilih juga mengelola dana desa sesuai dengan porsinya, dan tidak boleh menyimpang.

“Selamat buat kades yang terpilih,semoga amanah, dan kalian adalah pelayan masyarakat berjalan lah sesuai fungsinya, jangan sombong, jangan angkuh kepada masyarakat yang engkau pimpin. Karena ini amanah dari allah, karena setiap pemimpin ada pertanggung jawabannya di akhirat kelak, kita bukan apa-apa dihadapan yang maha kuasa,” ujar Askolani Bupati Banyuasin.

Terpisah Heru Julian Franata ST, dalam sambutannya, “kita sebagai kepala desa harus bekerja dengan ikhlas, cerdas. Mengenai perangkat desa Sesuai arahan sambutan pak bupati tadi, masih tetap saya lanjutkan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, dan untuk Bumdes juga insyaallah saya akan aktifkan kembali untuk kepentingan kemajuan masyarakat desa Rantau Bayur,” tuturnya

Dan hal terpenting mengenai jalan poros ulu menuju muara Lematang insyaallah, saya akan mengoptimalkan semaksimal mungkin, melalui musyawarah bersama lapisan masyarakat.
Begitu juga hal jalan poros ilir itu sudah ada titik terang, alhamdulillah pak Endang Sari DPRD membantu untuk mengoptimalkan masalah jalan ilir, jelasnya.

Pesan dan harapan bupati banyuasin Agar kirannya setelah berkerja nanti jangan asal pecat perangkat desa yang sudah bertugas di desannya ,selama dia masih royal dan membantu kegiatan di desa dengan baik, tandasnya. (AA)

Post: ReformasiRIcom


Share:

Empat Reperda Inisiatif DPRD Banyuasin Sosialisasikan


BANYUASIN- Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Banyuasin memasuki tahapan public hearing di tingkat bawah atau masyarakat. Seperti halnya yang dilakukan di Kecamatan Suak Tapeh, Senin (17/01/2022).

Public hearing dilakukan seluruh anggota DPRD Banyuasin yang berada di wilayah dapil masing-masing. Dalam hearing, seluruh isi raperda dijelaskan pada tokoh agama, tokoh masyarakat, perwakilan kepala desa, perangkat desa, tokoh organisasi dan tamu undangan lainnya.

Ketua Komisi I DPRD Banyuasin Indra Gunawan menyampaikan, sebelum dibahas dalam pansus 4 raperda inisiatif di-public-hearing-kan dengan para tokoh dan masyarakat. Apapun masukan dari mereka akan ditampung dan menjadi catatan dalam pembahasan selanjutnya.

“Ini merupakan tahapan awal dalam melaksanakan tugas legislasi Anggota DPRD Banyuasin dalam melakukan penyusunan Raperda,” ujar Indra Gunawan dalam penyampaiannya saat membuka acara tersebut.

Menurut Indra, dalam mendukung program Banyuasin Bangkit, Adil dan Sejahtera, pihaknya akan menyusun Raperda inisiatif DPRD tahun 2022 yakni tentang Pengulangan Kemiskinan, Raperda tentang UMKM dan Ekonomi Kreatif, Raperda tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Raperda Tentang Kabupaten Layak Anak (KLA).

“Nengenai Raperda tersebut kami siap mendengarkan dan menampung aspirasi masyarakat tentang Raperda Inisiatif DPRD ini. Setelah tahapan ini selesai baru masuk ketahapan kajian akademik, dan seterusnya,” jelasnya.

“Usul saran baik secara langsung maupun tertulis siap kami tampung, semoga kedepan produk – produk legislasi dalam hal ini Raperda yang direncanakan bisa optimal baik dalam penyusunan nya terlebih dalam implementasi sebagai regulator dalam menerapkan aturan – aturan yang terkait,” pungkasnya.

Sementara Camat Suak Tapeh Sashadiman Ralibi menyampaikan, dengan adanya Public Hearing tersebut diharapkan bisa mendapatkan masukan dari berbagai pihak atas rancangan Perda tersebut. Sehingga kedepan Perda yang ditetapkan menjadi pedoman Pemerintah. “Aturan di dalamnya harus kita pedomani dengan baik. Dengan adanya masukan dari berbagai unsur terhadap Raperda tersebut. Bagi para peserta yang hadir silahkan memberikan saran ataupun masukan baik secara langsung maupun secara tertulis,” ungkapnya.

Hadir dalam acara ini Indari Fraksi Gerindra, Arfani dari Fraksi PDI-P, Nurkholis dari Fraksi PAN dan Sudirman dari Fraksi Nasdem. Juga hadir Camat Suak Tapeh Sashadiman Ralibi, S.Ag., M.Si, para Kades dan BPD se-Kecamatan Suak Tapeh serta para tokoh masyarakat dan tokoh agama.(A/D)
Share:

Berita Populer