Permasalahan Pemilih di Perbatasan Banyuasin-Palembang: Pemkot dan Pemkab Sepakati Langkah Penyelesaian Bersama

 


Banyuasin, ReformasiRI.com – Upaya penyelesaian permasalahan pemilih di wilayah perbatasan antara Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin terus dikebut oleh kedua belah pihak. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 8 Kantor Walikota Palembang, Rabu (3/7/2024), menjadi tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) melalui Surat Nomor 400.8.2/2928/SJ tanggal 1 Juli 2024.

Penjabat (Pj) Walikota Palembang, Dr. Ucok Abdulrauf Damenta, Mag. rer. publ, CGCAECGCAE, menegaskan bahwa penanganan masalah pemilih di wilayah perbatasan ini harus diselesaikan sebelum tenggat waktu 8 Juli 2024. Hal ini merupakan implementasi dari Kepmendagri No. 52 Tahun 2020 dan Permendagri No. 134 Tahun 2022 terkait batas daerah antara Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang.

“Kita diberi waktu hingga 8 Juli 2024 untuk menyelesaikan masalah ini. Kerja sama yang erat dan sinergis antara Pemkot Palembang dan Pemkab Banyuasin sangat penting agar tidak ada kesalahpahaman di lapangan,” ujar Damenta.

Ia juga menambahkan bahwa sosialisasi kepada masyarakat dan aparat pemerintahan di perbatasan perlu terus ditingkatkan agar setiap pihak memahami proses pemindahan administrasi dengan baik. “Kami siap bekerja sama untuk mengatasi masalah yang mungkin muncul. Mari kita musyawarahkan sebaik mungkin agar situasi tetap kondusif,” tegasnya.

Di sisi lain, Pj. Bupati Banyuasin, Hani Syopiar Rustam, SH, menegaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari upaya fasilitasi yang dilakukan Mendagri sejak 5 Juni 2024 di Jakarta. Pemkab Banyuasin sendiri telah melakukan berbagai pertemuan internal dan rapat koordinasi dengan pihak Kota Palembang guna mengatasi masalah pemilih di perbatasan.

“Kami sudah beberapa kali menurunkan tim pelayanan ke wilayah Jakabaring Selatan. Namun, masih ada tantangan, terutama dalam hal pemindahan dokumen administrasi lainnya seperti STNK. Ini masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu kita selesaikan bersama,” ujar Hani.

Hani juga menyampaikan adanya larangan terhadap beberapa warga untuk mendapatkan surat perpindahan, yang membuat proses pemindahan menjadi terhambat. Ia berharap kerja sama dari Lurah, RT, dan RW setempat agar turut mendukung mobil pelayanan di wilayah Kota Palembang.

“Kita harus berkomitmen bersama dalam penertiban permasalahan ini. Jangan lagi memberikan pelayanan ganda, dan segera berikan surat pindah. Jika masih ada hambatan, kami siap mengambil langkah tegas, termasuk menonaktifkan NIK, seperti yang telah dilakukan di DKI Jakarta,” imbuh Hani.

Hasil rapat menyepakati bahwa Pemkot Palembang dan Pemkab Banyuasin akan berkolaborasi dalam memberikan pelayanan pindah penduduk di wilayah perbatasan. Komunikasi yang terjalin baik antara kedua pihak akan memastikan kelancaran proses pemindahan ini. Mobil pelayanan Dukcapil dari Pemkab Banyuasin sudah siap untuk melayani warga Jakabaring Selatan, sementara Dukcapil Kota Palembang juga akan mendukung proses ini melalui surat edaran dan sosialisasi kepada warga.

Dalam rapat tersebut, pihak Dukcapil Provinsi Sumsel juga menegaskan bahwa Dukcapil Kota Palembang harus berhenti memberikan pelayanan administrasi kepada warga Banyuasin yang tinggal di perbatasan. Dukcapil Sumsel siap mendampingi dan memfasilitasi proses ini secara keseluruhan.

Rapat ini turut dihadiri oleh KPU Banyuasin, perangkat daerah terkait, serta Camat Plaju dan Camat Rambutan dari Kota Palembang.

Reporter: ReformasiRI
Editor: Hardaya

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer