FSCO Menggelar Rapat Umum Anggota Pra Musorprovlub KONI Sumsel di Azza Hotel

ReformasiRI.com. |Palembang - Forum Silaturahmi Cabang Olahraga (FSCO) gelar Rapat Umum Anggota terkait pra Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di Hotel Azza Jalan Kapten Anwar Sasro Kecamatan Ilir Timur Satu Kota Palembang, Sabtu (10/5/2025).
Penasehat FSCO, Asrul Indrawan mengatakan bahwa agenda Rapat Umum Anggota terkait Pra Musorprovlub KONI Sumsel ini, sudah sesuai dengan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

"Hari ini, mereka mengadakan Rapat Umum Anggota Pra Musorprovlub KONI Sumsel, bukan tidak sejalan dengan pengurus KONI Sumsel saat ini, tetapi karena sesuai dengan aturan," katanya.

Lanjut ia ungkapkan bahwa setelah sebelumnya menyampaikan mosi tidak percaya, hari ini mereka mengadakan agenda Rapat Umum Anggota untuk menggelar terkait pelaksanaan Mudorprovlub KONI Sumsel.

"Melalui rapat hari ini, kita menentukan kapan waktunya dan dimana dilaksanakan Musorprovlub Sumsel serta siapa pesertanya sesuai dengan amanat dari pada AD/ART KONI Sumsel," ungkapnya Asrul.

Lanjut Asrul sampaikan bahwa agenda kedepan sesuai dengan aturan yang berlaku setelah ditetapakan, kapan waktu pelaksanaan dan pesertanya, akan dilaksanakan Musirprovlub KONI Sumsel.

"Setelah dilaksanakan Musorprovlub tersebut, tentunya kita minta tidak ada lagi polemik kedepannya yaitu KONI Sumsel tetap satu dan mengganti kepengurusan yang ada saat ini," ucapnya.

Lebih lanjut dia terangkan bahwa dalam persiapan pelaksanakan Musorprovlub KONI Sumsel, dibebaskan siapa saja yang ingin maju untuk mencalonkan diri menjadi Ketua Umum KONI Sumsel.

"Yang jelas selagi mereka sebagai insan olahraga dan memenuhi persyaratan yang telah disiapkan oleh panitia Musorprovlub, silahkan untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Umum," terangnya Asrul.

Terkait dengan pertanyaan dari salah satu wartawan Ampuhnews.com, apakah Asrul Indrawan akan mencalonkan diri sebagai Ketua Umum KONI Sumsel pada Musorprovlun nanti.

"Kita lihat nanti, pokoknya intinya sekarang, kita semua boleh mencalonkan diri, selagi dia insan olahraga," tandasnya Asrul (Anton).
Share:

Lembaga KAM Soroti 9 Pejabat Kanwil Kemenag Sumsel Diduga Dilantik Melalui Jual Beli Jabatan

ReformasiRI.com |Palembang - Redamnya masalah dugaan praktik jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Sumsel membuat Ketua Koalisi Aktivis Muda Sumatera Selatan (KAM) Dheo Aditya angkat bicara.
Dheo Aditya didampingi Sekretaris KAM Robiyandi SE menanggapi, seharusnya Kemenag Sumsel mematuhi dan mendukung apa yang di perintahkan oleh Presiden Republik Indonesia Jenderal (Purn) TNI H. Prabowo Subianto yaitu, berantas pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) walaupun sampai ke Antartika.

Dheo juga menjelaskan, setelah membaca dari berita beredar, terkait proses mutasi jabatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumsel sepertinya diduga ada indikasi jual beli jabatan.

Namun lanjut Dheo, seharusnya masalah tersebut segera di tindaklanjuti lebih dalam lagi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, karena diduga ada indikasi penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang mengarah pada praktik Pungli. 

"Kami sangat menyayangkan, kenapa Kejari Palembang tidak menindaklanjuti dengan cara memanggil dan memeriksa Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sumsel berikut oknum-oknum yang terlibat di dalamnya," kata Dheo kepada wartawan media, pada Rabu (07/05/2025). 

Dilansir dari media online straightnews.id, (30/03) yang lalu, Kanwil Kemenag Sumsel telah melantik 9 Pejabat di internalnya.

Adapun sejumlah nama yang dilantik diduga melalui jual beli jabatan tersebut yaitu :

1. H. Muhammad Arkan sebagai Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kanwil Kemenag Sumsel

2. H. Muhammad Makki sebagai Kepala Kantor Kemenag Kota Prabumulih

3. H. Wahidin sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Ogan Ilir

4. H. Muhammad Albar sebagai Kepala Kantor Kemenag Kota Pagaralam

5. H. Napikurrohman sebagai Kepala Kantor Kemenag kabupaten Lahat

6. A. Kadir sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten OKU Timur

7. H. Muflikhul Hasan sebagai Kepala Kantor Kemenag Kota Palembang

8. H. Hermadi sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Musi Banyuasin

9. H. Taufiq sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sumsel.

"Apabila tidak ada tindak lanjut dari pihak Kejaksaan, maka atas nama Koalisi Aktivis Muda Sumsel kami akan melakukan unjuk rasa pada Rabu,14 Mei 2025, mendukung Kejari Palembang dalam mengungkap maslah ini," pungkas Dheo.
Share:

Tanggul Jebol, DLH Banyuasin Diduga Tutup Mata: Penegakan Hukum Dipertanyakan!

Tanggul Jebol, DLH Banyuasin Diduga Tutup Mata: Penegakan Hukum Dipertanyakan!

Banyuasin, ReformasiRI.com – Insiden jebolnya tanggul batubara milik PT Basin Coal Mining (PT BCM) di Desa Paldas, Kecamatan Rantau Bayur, terus menuai sorotan tajam. Setelah viral di media sosial, kini giliran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuasin angkat bicara. Dalam surat tanggapannya, DLH membenarkan bahwa insiden tersebut benar terjadi dan telah dilakukan pemeriksaan lapangan serta rapat koordinasi lintas lembaga.

Namun, pernyataan DLH yang menyebut bahwa “PT BCM menyanggupi untuk melakukan perbaikan terhadap tanggul yang jebol” justru memunculkan pertanyaan besar: Apakah kerusakan lingkungan akibat jebolnya tanggul ini cukup diselesaikan dengan perbaikan fisik semata, tanpa proses hukum yang tegas?

Faktanya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, insiden ini berpotensi melanggar beberapa pasal pidana, antara lain:

Pasal 98 ayat (1): Jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam pencemaran, PT BCM dapat dijerat pidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.

Pasal 99 ayat (1): Jika karena kelalaian, tetap diancam hukuman 1–3 tahun penjara dan denda Rp1–3 miliar.

Pasal 109: Jika PT BCM terbukti beroperasi tanpa izin lingkungan (AMDAL), ancaman hukumannya 1–3 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.

Lebih jauh, jika kegiatan tambang dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau menyalahgunakan izin, sanksi pidananya bahkan lebih berat sesuai Pasal 158 dan 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Tidak hanya itu, jika kelalaian ini menyebabkan banjir lumpur atau kerusakan yang membahayakan nyawa dan harta benda warga, pelanggaran terhadap Pasal 188 KUHP juga bisa dikenakan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Respons DLH Setengah Hati

Yang disayangkan, dalam surat resmi tertanggal 30 April 2025, DLH Banyuasin tampak hanya menekankan aspek koordinatif dan administratif. Tak ada satu kalimat pun menyebut kemungkinan pelaporan pidana terhadap PT BCM. DLH justru menyatakan bahwa sanksi akan dikoordinasikan dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup, karena tambang merupakan kewenangan pusat.

Ini menimbulkan kecurigaan publik bahwa pemerintah daerah “cuci tangan” atas dampak serius dari aktivitas tambang tersebut. Padahal, sebagai lembaga pengawas di daerah, DLH semestinya menjadi garda terdepan dalam memastikan lingkungan tidak jadi korban atas nama investasi.

Harus Ada Langkah Tegas dan Transparan

ReformasiRI.com mendorong Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk tidak berhenti hanya pada tindakan administratif. Perlu ada audit lingkungan menyeluruh, keterlibatan aparat penegak hukum, dan transparansi hasil investigasi kepada publik. Jika ditemukan unsur pelanggaran pidana, penegakan hukum wajib dilakukan, bukan hanya perbaikan teknis.

Masyarakat berhak atas lingkungan yang bersih dan sehat. Insiden jebolnya tanggul ini tidak boleh dianggap sebagai insiden teknis biasa, karena menyangkut keselamatan, ekosistem, dan potensi bencana lingkungan jangka panjang.

Jangan Ada Lagi "Tanggul Jebol", Hukum Harus Tegak.

Apakah aparat penegak hukum dan kementerian pusat akan bertindak, atau justru membiarkan kasus ini tenggelam seiring perbaikan fisik tanggul?

(Red) 
Share:

Ponco Darmono Ketua DPD AWPI Sumsel: Jika Ada Oknum Dinas Minta Uang Perijinan Usaha Segera Laporkan

ReformasiRI.com |Palembang _ Ketua DPD Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Sumatera Selatan (Sumsel) Ponco Darmono SE memerintahkan kepada semua wartawan yang bernaung di bawah payung AWPI segera melaporkan oknum dinas yang kedapatan melakukan Pungutan Liar (Pungli) atau meminta uang kepada masyarakat yang hendak mengurus perijinan suatu usaha.
Lanjut Ponco Darmono saat di jumpai wartawan diruang kerjanya, Rabu (07/05) 2025) mengatakan, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Jenderal (Purn) TNI H. Prabowo Subianto, hal ini di lakukan untuk menjaring investor-investor yang hendak berinvestasi dan untuk meningkatkan tarap hidup rakyat Indonesia khususnya masyarakat Sumatera Selatan. 

"Saya selaku Ketua AWPI Sumsel siap berkoordinasi dengan Kepala-Kepala Dinas, Kepala Daerah bahkan setingkat Menteri untuk melaporkan dinas-dinas yang dinilai janggal mencari setoran untuk Pemerintah," kata Ponco dengan nada tegas.

Masih kata Ponco, bukan tidak mungkin banyak oknum Dinas meminta setoran dalam jumlah besar bahkan mencapai puluhan juta rupiah kepada masyarakat yang hendak mengurus perijinan suatu usaha.

"Sekarang ini sejak Covid-19 kemarin para pengusaha dalam kondisi baru bangkit untuk memulai usahanya kembali," imbuhnya. 

Dalam pengamatan beliau (Ponco Darmono) yang juga menjabat sebagai Ketua Assosiasi Kontraktor Konstruksi Bangunan Indonesia (Akbarindo) Sumsel bahwa, kontraktor khususnya bidang konstruksi bangunan sekarang lagi dalam kesulitan melaksanakan proyeknya, karena terkendala birokrasi perijinan yang sepertinya diduga sengaja dipersulit oleh oknum-oknum Pemerintah.

"Kami berharap dibawah kepemimpinan Bapak Prabowo Subianto Pemerintah dapat membentuk Satgas untuk memonitoring para oknum pejabat yang sengaja mencari masalah, memperhambat masyarakat pada saat melakukan pengurusan perijinan tersebut," pungkas Ponco Darmono akhiri pembicaraan.

(Cha) 
Share:

PSR Aksi Demo Kejati Laporkan Adanya Dugaan Indikasi Permupakatan Jahat PT. Minanga Ogan Atas Sertifikat ASPAL



ReformasiRI.com |Palembang _ Dewan Pimpinan Pusat Pembela Suara Rakyat atau PSR Sumsel melakukan aksi demo di kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel (Kejati) untuk menyuarakan aspirasinya dan memberikan Laporan Pengaduan terkait adanya dugaan kuat Pengurus KUD Minanga Ogan dan BPN OKU terindikasi melakukan persekongkolan jahat dalam menerbitkan sertifikat ASPAL (ASli tapi palsu) atau mengelembungkan Penerbitan SHM guna kepentingan untuk pencairan dana di BANK.
Aan Pirang selaku koordinator aksi (Korak) dalam orasi aksinya menjelaskan bahwa luasan lahan perkebunan KUD Minanga Ogan itu hanya berkisar 3000 hektar dan luasan itu sudah dalam estimasi 3 Desa yaitu Bandar agung, Tanjung Manggus dan Gunung Meraksa. Tetapi saat melakukan pinjaman di Bank CIMB Niaga dengan izin lokasi seluas 5000 Hektar, hingga total keseluruhan pinjaman mencapai 8000-13.000 hektar.

"Bahwa jelas dan nyata adanya perselisihan antara luas lahan perkebunan yang ada di banding dengan pinjaman bank yang di ajukan oleh KUD Minanga Ogan," ungkap Aan Pirang.

Mukri AS yang juga Korak turut menyampaikan pendapatnya dengan mengatakan bahwa arah baru dalam pemberantasan tindak pidana korupsi nampaknya terlihat jelas sejak Bapak Prabowo Subianto dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia yang ke 8. Dan dirinya berharap Kejati Sumsel segera usut tuntas dan periksa serta tangkap oknum yang terlibat. 

"Kita tunggu kesaktian Koorps Adyaksa, apakah sanggup mengungkap persoalan yang disampaikan oleh PSR ini," kata Mukri. 

Koordinator Aksi selanjutnya, Nopri MT dalam orasinya menuturkan, diduga kuat uang hasil pencairan Fiktif digunakan oleh pihak KUD Minanga Ogan dan PT. Minanga Ogan selaku Avalist untuk memperkaya Pengurus KUD Minanga Ogan. 

Hal ini mengingat General Manager PT. Minanga Ogan merangkap sebagai Sekretaris KUD Minanga Ogan yaitu sdr. Prasetyo Widodo dan di bantu oleh karyawan PT. Minanga Ogan yang merangkap Sebagai Sekretaris KUD Minanga Ogan yakni Sdr. Yoga Ary Dhiskara, serta Pengurus Koperasi KUD Minanga Ogan yaitu Kamsyir sebagai Ketua, Ghozali Hamidi sebagai Wakil Sekretaris berserta Fauzi Syukri dan Sulyapa (Pengurus Inti ) yang ke semuanya dibalik layar ada Direktur PT. Minanga Ogan yakni ibu Mona Surya selaku pemilik PT. Minanga Ogan, ungkap Nopri. 

"Kami meminta pihak Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas, dan jangan sampai laporan ini terkesan adanya pembiaran. Selain itu kami juga akan memasukan surat laporan pengaduan ke PTSP," tambah Nopri. 

Selain itu, dengan pernyataan yang sama, Diding Arrahim, M. Amin dan Zakaria serta Ibu Titi yang juga koordinator aksi mengatakan berdasarkan bukti perkebunan Kelapa Sawit KUD Minanga Ogan masuk dalam Hutan Kawasan tanpa memiliki Izin Penggunaan Hutan Kawasan dan diduga kuat telah diterbitkan sertifikat Hak milik oleh Pihak KUD Minanga Ogan dan BPN OKU.

"Berdasarkan data dan fakta yang di dapat hasil kebun sawit KUD Minanga Ogan yang dikuasai Yudi Purna Nugraha yang jumlahnya ribuan hektar secara tidak sah tersebut dipergunakan untuk kepentingan biaya Oprasinal Politik Calon Legislatif Partai PAN dan Calon Bupati Ogan Komering ulu Periode 2024 - 2029. Diduga kuat juga pihak PT. Minanga Ogan dan KUD Minanga Ogan turut serta dalam melancarkan Peralihan asset hak milik anggota KUD Minanga Ogan, dan ingin mengambil lahan masyarakat," ujar 
M. Amin. 

Diduga ada aktor intelektual dan oknum-oknum telah yang menguasai ribuan hektar lahan KUD Minanga Ogan yang mana nantinya lahan tersebut kembali di jual kepada Pihak PT. Minanga Ogan, dalam hal ini Ibu Mona Surya selaku owner dari PT. Minanga Ogan. Ini merupakan mufakat jahat dan saling menguntungkan dan merugikan masyarakat dan Negara, kata Zakaria. 

"Dari serangkaian yang kami jabarkan di atas adalah menurut kami jelas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana di maksud sesuatu yang di dapat dengan kejahatan atau tidak sah dan yang di peruntukan untuk suatu kepentingan lain," ujar Diding.

Kejaksaan harus berani, karena ini kejahatan luar biasa dalam mengambil hak orang banyak. Oleh karena itu saya memibta dengan tegas pihak Kejati harus berani mengungkap kasus ini karena saya yakin dan percaya Kejaksaan mampu menegakkan aturan dan hukum, tambah Diding.

Semua itu juga diduga adanya Abuse Of Power atau Penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut," tutup Ibu Titi. 

Perwakilan massa aksi diterima oleh Vani Yulia Eka Sari, SH.,M.H selaku Kasi Penkum Kejati Sumsel yang turut mengatakan bahwa Kejati Sumsel tidak akan mentolelir kasus - kasus tanah, dan itu sudah ada contohnya. Untuk laporan PSR ini pasti akan kita laporakn ke pimpinan dan silahkan masukan ke PTSP karena ini laporan baru, imbuhnya.

(Cha/Rilis) 
Share:

Sriwijaya Health Institute Dan PT Mufidah Medika Palembang Lakukan Penandatangan MOU

ReformasiRI.com |Palembang _ Guna mempererat hubungan kerja sama dalam bidang kesehatan, Sriwijaya Health Institute dan PT Mufidah Medika Palembang telah melakukan penandatangan MOU. Bertempat di ruang pertemuan RS Permata Palembang MOU itu dilaksanakan antara Sriwijaya Health Institute yang diwakili oleh 
dr. H. M. Andri Gunawan MH., C. Med selaku Direktur dan Direktur Operasional PT. Mufidah Medika Palembang dr. Yessy Wirani, MARS, Senin (05/05/25).
Penandatangan MOU tersebut juga dihadiri oleh Management dan Direktur Operasional RS Permata Palembang, dr. Alfredo Armando, serta Koordinator SDM, Legal dan Diklat, Nadhira Valencia, S.Psi. Sedangkan dari Sriwijaya Health Institute turut hadir Junaidi, SH., MH.,CLA Kabag Mutu & Prasarana, dr. H. Ibadurrahman, MARS Staff Mutu Sarana Prasarana Yunita Carolina, S.Psi Staff Penyelenggara Pelatihan dan Famelian, S.Kom beserta staff Pengkajian Kebutuhan Pelatihan. 

Dalam sambutannya, dr. Yessy yang mewakili PT Mufidah Medika Palembang mengatakan jika PT. Mufidah Medika Palembang sangat menyambut baik kerja sama tersebut karena dari Manajement Pusat meminta setiap RS dibawah PT. Mufidah Medika untuk dapat bekerja sama dengan Lembaga Pelatihan Kesehatan untuk mempermudah Pemenuhan SKP bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Rs Permata Palembang.

"Selain itu, MOU ini juga untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilan Named, Nakes RS. Permata agar bisa selalu memberikan pelayanan yang terbaik bagi pasien dan masyarakat," ujar dr. Yessy Wirani, MARS.

Sementara, ditempat yang sama, dr. H. M. Andri Gunawan MH., C. Med kepada wartawan mengungkapkan rasa syukur dan berterima Kasih atas kepercayaan RS. Permata Palembang. 

"Semoga dengan kerjasama ini dapat saling berkolaborasi dan melengkapi. Selain Meningkatkan kompetensi SDM. SDM Rs Permata bisa menjadi Fasilitator/Narasumber Di Sriwijaya Health Institute dan Menjadi wahana Tempat Pembelajaran kegiatan pelatihan dan peningkatan kompetensi," kata dr. H. M. Andri Gunawan MH., C. Med.

Semoga Dengan Kerjasama ini bisa meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Palembang khususnya dan Sumatera Selatan pada umumnya, tambah . H. M. Andri Gunawan MH., C. Med.

Perlu diketahui bahwa setelah melakukan penandatangan MOU tersebut, kedua pihak saling bertukar cinderamata/Plakat antara Sriwijaya Health Institute dan Rs Permata Palembang.

(Cha/Afan) 
Share:

AMUK Laporkan Oknum Jaksa "SP" Ke Kejati Sumsel Diduga Terlibat Mafia Tanah

ReformasiRI.com |Palembang - Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) gelar aksi damai di Galaman Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Jalan Gubernur H Bastari Kecamatan Jakabaring Kota Palembang, Senin (5/5/2025).
Kepada awak media, Koordinator Aksi, M Muslim SPd CMe CLMA CPS CIJ, mengatakan bahwa aksi tersebut digelar terkait persoalan tanah dan mafia tanah.

"Dalam hal ini, kami mendapatkan temuan data-data dilapngan diduga ada oknum jaksa Kejati yang bernama dengan inisial SP terlibat dalam melakukan baik membackup maupun bersekongkol dengan seorang pengusaha atas nama Indriana Angrial yang mengklam tanah milik Ir Ilyas Harmi," katanya.

Lanjut ia ungkapkan bahwa pada Tahun 2024 yang diakui oleh oknum Jaksa Kejati Sumsel tanah tersebut dibelinya dari Indriana Angrial, sedangkan terkait dengan tanah tersebut, ada laporan di Polda Sumsel berkaitan dengan dugaan pidana pemalsuan surat.

"Yang menjadi tanda tanya kita, ada apa dengan seorang oknum Jaksa Kejati Sumsel diduga memberanikan melibatkan diri bersekongkol atau sebagai backup Indriana Angrial yang kami duga sebagai pelaku mafia tanah," ungkapnya Muslim.

Oleh karena itu, AMUK yang dikoordinator Muslim gelar aksi damai sekaligus membuat laporan resmi kepada Kepala Kejati Sumsel, agar oknum Jaksa tersebut diperiksa dan ditindak.

"Selain melaporkan oknum Jaksa tersebut, kami juga melaporkan bahwa dalam laporan ini juga diduga sudah terjadi mafia tanah," bebernya.

Lebih lanjut dia sampaikan pesan dari Kejagung, jangan memberi ruang gerak bagi mafia tanah, karena mereka melemahkan wibawa pemerintah.

"Maka hari ini kami mengingatkan Kepada Kepala Kejati Sumsel, jangan sampai seenaknya terjadi mafia tanah di wilayah Sumsel, sementara yang diduga sebagai pelaku yang terlibat adalah oknum Jaksa Kejati Sumsel,"ucapnya Muslim

Dalam kasus dugaan pemalsuan surat atau dokumen terkait dengan tanah dengan luas 2526 meter kubik yang terletak di Kelurahan Jakabaring Selatan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel dilaporkan ke Polda Sumsel sudah hampir 1 (satu) Tahun.

"Kasus ini kami laporkan pada, Mei 2024 dan saat ini sudah memasuki Mei 2025, bearti kasus ini sudah 1 Tahun berjalan," ujarnya Muslim.

Setelah ini, pihaknya akan pull up dengan progress kasus ini, yang harus dilakukan baik oleh penyidik Polda Sumsel maupun pihak Kejati Sumsel.

"Kalau dalam kasus ini, tidak ada respon positif atau tidak ada progress yang kami anggap bagian dari proses kasus ini, kami akan lanjutkan aksi ini sampai ke Kejagung Republik Indonesia," tandasnya Muslim.

Sementara dalam aksi yang digelar oleh AMUK disambut baik oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH yang mengucapkan terima kasih atas laporan hari ini dan Kejati Sumsel tidak akan mentolelir yang namanya mafia tanah.

"Laporan oleh AMUK dalam aksi hari ini, akan kami laporkan kepada Pimpinan Kejati Sumsel, agar laporan ini ditindak lanjuti dan klarifikasi langsung ke yang bersangkutan," tutupnya Vanny.

Pewarta : Cha/Rilis
Share:

Terkesan Biarkan Aktivitas Minyak Ilegal dan Tidak Peduli Kemanusiaan, Kapolres Muba Diminta Copot Kapolsek Sungai Lilin


ReformasiRI.com |Musi Banyuasin– Puluhan massa dari aliansi LSM, ormas, dan media yang dikomandoi oleh POSE RI menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Musi Banyuasin (Muba), Senin (5/5/2025), menuntut pencopotan Kapolsek Sungai Lilin, AKP Jon Kenedi, SH., MH.
Para demonstran menilai Kapolsek abai terhadap maraknya aktivitas penyulingan minyak ilegal dan gudang pengoplosan solar yang beroperasi secara terang-terangan di wilayah hukumnya.

 “Ini bukti nyata lemahnya penegakan hukum. Aktivitas ilegal jalan terus di siang bolong. Ada apa ini?” tegas Boni dari Brigade 98 Muba.

Boni juga mendesak Propam Polres Muba untuk memeriksa dugaan keterlibatan aparat dalam praktik ilegal tersebut. Ia menuding ada indikasi kongkalikong antara mafia minyak dan penegak hukum.

"Aktivitas penyulingan minyak beroperasi di siang hari, serta gudang-gudang pengoplosan solar semakin menjamur di wilayah Sungai Lilin. Aparat Polsek seolah tutup mata saja terhadap bisnis ilegal ini, dan seolah memberi restu. Belum lagi dugaan adanya kegiatan bongkar muat minyak mentah ilegal di wilayah Sungai Parung yang mencemari air sungai, juga tidak pernah ditindak," tegasnya.

Tak hanya itu, Kapolsek juga dikecam karena tidak responsif terhadap isu sosial kemanusiaan, khususnya saat ada penggalangan dana untuk anak penderita bocor jantung di Desa Mangun Jaya.

“Kapolsek seolah tutup mata. Ini mencoreng nilai-nilai kemanusiaan, bagaimana mungkin pengayom masyarakat tapi tidak peduli dengan masyarakat yang membutuhkan uluran tangan,” tambah Boni.

Ketua Umum POSE RI, Desri Nago, SH., menilai sudah waktunya Kapolres Muba mengevaluasi AKP Jon Kenedi. “Jangan tempatkan perwira yang hanya pandai beretorika. Sungai Lilin butuh polisi yang tegas dan peka terhadap persoalan lingkungan dan sosial,” tandasnya.

Desri memperingatkan jika tidak ada tindak lanjut, POSE RI bersama aliansi akan melanjutkan tekanan ke Polda Sumsel melalui aksi lanjutan berskala besar.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kasat Propam Polres Muba, AKP Zanzibar Zulkarnain, yang menemui massa, menyatakan akan memproses dan menyelidiki laporan tersebut. “Kami akan tindaklanjuti semua aduan terkait anggota. Ini akan diproses sesuai prosedur,” ujarnya.(Cha)
Share:

TAPD Datangi BPK RI Perwakilan Sumsel Minta Tindaklanjuti Dugaan Penyimpangan Keuangan Negara (APBDES)

ReformasiRI.com |Palembang _ Tim Advokasi Perangkat Desa (TAPD) unjuk rasa ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatra Selatan (Sumsel), di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan IB.I Palembang. 
Dibawah pengawasan pihak Kepolisian, Dimas Rahmatullah selaku Koordinator Aksi dalam orasinya mempertanyakan tindaklanjut Laporan dan Pengaduan (Lapdu) yang telah di sampaikan oleh TAPD pada 23/01 lalu, yaitu dugaan adanya penyimpangan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara terkait APBDES Tahun Anggaran 2023 dan 2024 Pada (9) Sembilan Desa di Kabupaten Lahat yang hingga saat ini laporan tersebut belum di tindaklanjuti oleh BPK RI Perwakilan Sumsel. 

"Kami kembali aksi untuk mempertanyakan tindaklanjut laporan yang telah kami sampaikan. Dan, meminta kepada BPK RI Perwakilan Sumsel untuk segera mengaudit investigasi Dana Desa (APBN) terhadap Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lahat yang telah mengangkangi Putusan PTUN," ujar Dimas pada wartawan, Senin (05/05/2025). 

Ditengah suasana yang menegangkan, setelah terjadi perdebatan, akhirnya rekan-rekan dari TAPD di sambut baik oleh pihak BPK RI Perwakilan Sumsel untuk dilakukan mediasi.
Selanjutnya setelah mediasi selesai, Antonio Inoki selaku Pemeriksa Ahli Madya BPK RI Perwakilan Sumsel saat diwawancarai wartawan mengatakan, aspirasi dari rekan-rekan TAPD sudah diterima. Namun, hal tersebut akan di sampaikan kepada pimpinan BPK RI Perwakilan Sumsel agar dapat dikaji lebih dalam lagi. 

Masih kata Antonio, sesuai Permendagri menjelaskan bahwa, fungsi pengawasan pengelolaan keuangan desa ada di inspektorat. 

"Kalau sudah dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat itu artinya sudah cukup tapi inspektorat hanya memeriksa siltap. Namun, berhubung rekan-rekan dari TAPD ingin diperiksa keseluruhan anggaran dana desa akhirnya mereka kembali lagi melaporkan kesini, dan kami akan teruskan ke pimpinan sesuai prosedur, selanjutnya kami menunggu arahan pimpinan," pungkas Antonio akhiri pembicaraan.

Setelah audiensi selesai Dimas Mewakili TAPD menyampaikan "Berharap BPK segera melakukan Audit Investigasi menunggu penugasan dari BPK RI bidang Investigasi atau dilakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu yang akan di lakukan pada semester ke-II nantinya" tutup Dimas.

(Cha)
Share:

Potret Pilu PiSEW 2020 di Pangkalan Benteng: Jalan Ratusan Juta Kini Tinggal Batu dan Debu

Potret Pilu PiSEW 2020 di Pangkalan Benteng: Jalan Ratusan Juta Kini Tinggal Batu dan Debu
ReformasiRI.com, Banyuasin – Harapan besar warga Desa Pangkalan Benteng, Kecamatan Talang Kelapa, terhadap proyek jalan lingkungan dari program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PiSEW) tahun 2020, kini berubah menjadi kekecewaan. Infrastruktur yang dibangun dari anggaran ratusan juta rupiah itu kini rusak berat dan menyisakan tumpukan batu serta lubang di sejumlah titik. (2 Mei 2025)
Berdasarkan pantauan di lokasi, jalan yang menghubungkan Pangkalan Benteng menuju Setia Harapan itu tampak memprihatinkan. Lubang menganga, permukaan jalan tak rata, dan debu berterbangan saat dilalui kendaraan. Saat musim hujan, genangan air menambah risiko bagi pengguna jalan, termasuk anak-anak dan pejalan kaki.

“Awalnya kami senang karena dibangun, tapi tidak bertahan lama. Sekarang justru membahayakan. Batu-batunya terlepas dan banyak kendaraan tergelincir,” ujar salah satu warga yang melintas.
Sebagai salah satu program strategis dari Kementerian PUPR, PiSEW bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui infrastruktur berbasis masyarakat. Namun, di Pangkalan Benteng, realisasinya belum sepenuhnya menjawab kebutuhan warga akan jalan yang aman dan berdaya guna jangka panjang.

Warga berharap ada perhatian lanjutan dari pihak terkait agar kondisi jalan tersebut dapat diperbaiki dan kembali mendukung aktivitas sosial-ekonomi masyarakat setempat. (Tim/Ref) 
Share:

Hardiknas Dan Rumah Belajar Gratis PRIMA GUNA Palembang Untuk Pendidikan Karakter Anak

ReformasiRI.com |Palembang _ Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang diperingati setiap 2 Mei merupakan Momen yang sarat makna untuk mengenang betapa besarnya jasa para Pahlawan dalam dunia pendidikan di Indonesia.
Hardiknas juga menjadi pengingat bahwa pentingnya pendidikan dalam membangun masa depan bangsa khususnya dalam membangun karakter anak-anak yang beradab, beretika, dan berbudi pekerti luhur. 

Hal itu sebagaimana disampaikan langsung oleh Amir Iskandar selaku Ketua Dewan Pimpinan Kota Partai Rakyat Adil Makmur (DPK PRIMA Kota Palembang) saat didampingi oleh M. Affan Arafat, kepada wartawan menerangkan bahwa 2 Mei sebagai Hardiknas ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 316 Tahun 1959. Hardiknas tidak terlepas dari sosok Ki Hadjar Dewantara, tokoh pelopor pendidikan Indonesia dan tanggal 2 Mei tersebut dipilih karena bertepatan dengan hari lahir Bapak Pendidikan Nasional tersebut.

"Ki Hadjar Dewantara merupakan pejuang pendidikan. Pada masa kolonial Belanda, beliau mendirikan Taman Siswa tahun 1922, lembaga pendidikan bagi rakyat jelata dan beliau juga memperjuangkan hak belajar bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa memandang status sosial," jelas Amir Iskandar pada, Jumat (02/05/25).

Amir Iskandar mengungkapkan bahwa ada filosofi Pendidikan dari Ki Hajar Dewantara yang dikenal luas oleh masyarakat kita, melalui semboyan Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madyo Mangun Karso, Tut Wuri Handayani kita bisa mengenal semboyan ini dalam bagian seperti :

1. Ing ngarsa sung tulada : Memberi teladan di depan.
2. Ing madya mangun karsa : Membangun semangat di tengah.
3. Tut wuri handayani : Memberikan dorongan di belakang.

"Ketiga prinsip ini merupakan pendidikan karakter yang diberikan pengajar kepada siswa didik. Dan pendidikan juga sebagai fondasi majunya suatu bangsa," ungkapnya.

Selain itu, Amir Iskandar menjelaskan jika momentum Hardiknas ini seharusnya mendorong kita untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pendidikan khususnya pendidikan gratis bagi anak-anak perkampungan yang kurang mampu. 

"Dan sesuai tema Hardiknas tahun 2025 ini adalah "Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua" maka Partai PRIMA Kota Palembang dalam hal ini telah membangun lembaga pendidikan gratis bernama PRIMA GUNA dan akan mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam meningkatkan kualitas pendidikan bagi anak-anak di kota Palembang lewat penerapan karakter," jelas Amir Iskandar.

Lebih lanjut Amir Iskandar menerangkan bahwa pada hari ini yang bertepatan dengan Hardiknas, Rumah Belajar Gratis PRIMA GUNA telah dibuka untuk pertama kali di Lorong Budiman, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Kota Palembang. Dengan penanggung jawab bernama Aryanto dan pengurus bernama Nazatul Rohima. Rumah belajar ini semuanya gratis. Anak-anak diberi fasilitas secara cuma-cuma, mulai dari buku, pena, pensil dan sebagainya. Bahkan sebelum belajar siswa/i diberi minum susu.

"Semua gratis dan setiap anak boleh belajar disini. Ada tenaga pengajar yang sudah kita bekali materi khusus pembelajaran karakter. Sebelum belajar anak--anak kita kasih minum susu, berdoa dan membaca bait janji," ujar Amir Iskandar.

Kita berharap dengan adanya rumah belajar gratis di Lorong Budiman ini, bisa menjadi sekokah rakyat dan kita akan dorong kedepannya untuk juga dibuat ditempat lain agar bisa menjangkau seluruh masyarakat di Kota Palembang. Disamping itu tentunya kita sangat membutuhkan bantuan dan dukungan serta kerja sama dari semua lapisan masyarakat baik itu individu maupun kelompok organisasi dan lembaga lainnya agar niat baik kita ini dapat terwujud dan terus berlangsung, imbuhnya.

"Seperti yang dikatakan oleh Wakil Menteri Sosial RI, Agus Jabo Priyono bahwa sekolah rakyat ini bukan sekedar belajar di kelas. Ini gerakan sosial untuk membebaskan rakyat dari ketertinggalan pendidikan dan ekonomi. Untuk itulah perlunya partisipasi semesta dalam mewujudkan semua itu," ungkap Amir Iskandar.

InsyaAllah apa yang sudah kita lakukan dengan membantu berdirinya dan berlangsungnya rumah belajar gratis ini akan menjadi ladang pahala dan amal ibadah kita semua. Sebab perjalan kita di dunia ini bukan tentang kehidupan saja tetapi ada kematian yang perlu kita siapkan dengan menabung pahala serta amal kebaikan sebagai bekal kelak kita di akhirat, tutup Amir Iskandar.

(Cha/Afan) 
Share:

Pembukaan Diklat Pramuka Saka Bahari Sumsel Angkatan Ke-XXX TA 2025, Resmi Dimulai

ReformasiRI.com |Palembang, - Lapangan Apel Markas Komando (Mako) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang menjadi saksi pelaksanaan Upacara Pembukaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pramuka Saka Bahari Daerah Sumatera Selatan Angkatan Ke-XXX Tahun Anggaran 2025. Acara ini berlangsung khidmat dengan diikuti oleh 72 peserta, Jum'at (2/5).
Danlanal Palembang, yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Paspotmar Mayor Laut (P) Firman Fitriadi sebagai Inspektur Upacara (Irup), secara resmi membuka rangkaian pelatihan yang bertujuan membina generasi muda dalam bidang kebaharian. Dalam amanatnya, Mayor Laut Firman menekankan pentingnya kedisiplinan, jiwa pantang menyerah, dan penguasaan ilmu kemaritiman sebagai bekal bagi anggota Pramuka Saka Bahari.

“Saya mengajak seluruh peserta agar kegiatan Diklat dilakukan dengan sungguh - sungguh, dengan hati yang terbuka untuk belajar, serta dengan tekad untuk menjadi pribadi yang lebih baik dari sebelumnya,” Ujarnya.

Diklat angkatan ke-30 ini akan berlangsung selama tiga hari terhitung hari ini Jum'at (2/5) hingga Minggu (4/5). Para peserta nantinya mempelajari materi meliputi pengenalan dan bongkar pasang alat selam, materi tradisi khas TNI AL pluit dan lonceng yang akan dilaksanakan di Ponpes Inayatullah Gasing Kabupaten Banyuasin. 

Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh perwakilan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sumsel, pelatih, dan sejumlah pejabat Lanal Palembang, menandai komitmen bersama dalam membangun generasi muda yang cinta laut dan siap menjaga kedaulatan maritim Indonesia.
(Cha/Hrm) 
Share:

Ketua GAASS Banyuasin Desak BK DPRD dan Kapolres Usut Dugaan Tindak Pidana oleh Oknum Anggota DPRD


Banyuasin Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) Kabupaten Banyuasin mendesak tindakan tegas terhadap dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Banyuasin dalam sejumlah tindak pidana serius. Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua GAASS Banyuasin, Wahyu Dwi Nanda, menyusul mencuatnya laporan di media sosial mengenai keterlibatan dua anggota dewan berinisial SE dan AR.

SE diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, sementara AR terseret dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 372 KUHP mengenai tindak pidana penggelapan. AR juga disebut-sebut terkait dugaan penggunaan ijazah palsu S1 dalam proses pencalonan.

“Jika benar adanya, ini mencoreng nama baik lembaga legislatif dan membuat malu masyarakat Banyuasin,” tegas Wahyu Dwi Nanda dalam pernyataan resminya, Jum'at (2/5/2025).

Wahyu menuntut Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Banyuasin dan Kapolres Kabupaten Banyuasin segera turun tangan dan mengusut tuntas dugaan tersebut. Ia juga mendesak agar BK memberikan sanksi tegas hingga rekomendasi pemberhentian jika pelanggaran terbukti, serta meminta penegak hukum menindak secara pidana sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami mendesak proses hukum dijalankan dengan transparan, tanpa pandang bulu. Jika terbukti, Kapolres harus segera menangkap oknum tersebut,” tambah Wahyu.

GAASS Banyuasin pun berencana akan menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat di Kantor DPRD dan Polres Kabupaten Banyuasin sebagai bentuk tekanan publik agar kasus ini ditangani secara serius dan tidak dibiarkan berlarut.tutupnya (**) 
Share:

Dian HS Ketua Lembaga PST Minta Kejari Muara Enim Periksa Semua Proyek PUPR

ReformasiRI.com |Palembang _ Penetapan status tersangka yang berlanjut ke penahanan terhadap inisial JA, HD dan Z oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim mendapat respon positif dari Ketua Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) Dian HS. 
JA, HD dan Z ditahan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung - Muara Danau dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023.

Dian menyampaikan, memberikan apresiasi kepada Kejari Muara Enim. 
Namun kata Dian, selain proyek pembangunan siring di Desa Pulau Panggung, masih banyak proyek-proyek PUPR yang diduga melakukan kecurangan. 

"PST siap memberikan data lengkap kepada Kejari Muara Enim beserta poto lokasi dan hasil uji lapangannya, seperti proyek peningkatan jalan Desa Karang Mulia dengan Pagu Anggaran 2 Miliar. Namun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) nya senilai Rp. 999,2500,000,00. Ini saja sudah kelihatan janggal dan diduga tender proyek tersebut di paksakan," kata Dian, Kamis (01/05/2025). 

Lanjut Dian, jika Kejari Muara Enim tidak merespon untuk memeriksa proyek-proyek yang diduga banyak kejanggalan tersebut, maka dalam waktu dekat PST akan melakukan aksi damai, sekaligus akan menagih janji kepada Kejari Muara Enim yang telah mengatakan siap menindak lanjuti apabila data-datanya mendukung.

Dian berharap kepada Kejari Muara Enim jangan tebang pilih dalam mengungkap kasus, karena masih banyak proyek-proyek di Kabupaten Muara Enim yang diduga di jadikan tempat ajang korupsi. 

"Kenapa Kejari menetapkan dan menahan PPK yang sudah pensiun, padahal masih banyak PPK di PUPR yang masih aktif diduga melakukan pekerjaannya dengan asal-asalan," pungkas Dian tutup pembicaraan.

(Cha) 
Share:

Pernikahan CEO SR Lumiere Law Firm, Sujaka Rizkiono dan Widya Chandra Kirana

Pernikahan CEO SR Lumiere Law Firm, Sujaka Rizkiono dan Widya Chandra Kirana
ReformasiRI.com, Banyuasin – Suasana haru dan bahagia menyelimuti pernikahan Sujaka Rizkiono, SH., MH, CEO sekaligus pengacara ternama dari SR Lumiere Law Firm, dengan pujaan hatinya, Widya Chandra Kirana, SH, pada Minggu, 27 April 2025. Akad nikah dan resepsi yang berlangsung di Jalan Pondok Pesantren Sabilul Hasanah, Purwosari Sembawa, Banyuasin, berlangsung khidmat dan penuh kemewahan.
Sujaka Rizkiono, putra dari Bapak Nurdin dan Ibu Ida Royani, resmi mempersunting Widya Chandra Kirana, putri dari pasangan (alm.) Bapak Adi Suhendra dan Ibu Suratini, dalam sebuah prosesi sakral yang dimulai pukul 08.00 WIB. Sementara resepsi digelar sesaat setelahnya, pukul 10.00 WIB, dan dihadiri oleh tokoh hukum, pejabat publik, hingga rekan sejawat dari berbagai penjuru tanah air.

Pernikahan ini menjadi sorotan bukan hanya karena latar belakang profesional kedua mempelai yang sama-sama berkecimpung di dunia hukum, namun juga karena atmosfer hangat yang memadukan nuansa religi dan elegan dalam satu harmoni sempurna.

Selamat menempuh hidup baru untuk Sujaka Rizkiono dan Widya Chandra Kirana. Semoga pernikahan ini menjadi awal dari kehidupan yang penuh cinta, keberkahan, dan kebahagiaan. (Ref) 
Share:

Pelihara Profesionalisme Prajurit, Lanal Palembang Gelar Latihan Menembak

ReformasiRI.com |Palembang - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang gelar Latihan Menembak TW. I TA. 2025 laras panjang dan laras pendek bertempat di Shooting Range Jakabaring Sport City (JSC), Palembang, Senin (28/4) 
Latihan menembak diikuti oleh para Perwira, Bintara dan Tamtama Lanal Palembang,
Kegiatan di awali arahan dari para pelatih tentang teknik menembak yang baik dan benar serta penekanan disiplin lapangan dan prosedur keamanan pada saat melaksanakan kegiatan, Materi yang di latihkan menembak laras panjang SS-1 dan AK-47 dengan sasaran jarak 100 meter, mencakup tiga sikap berdiri, sikap duduk dan sikap tiarap, Sedangkan untuk laras pendek Pistol G2 Combat dan SIG Sauer sasaran jarak 25 meter dengan sikap berdiri. 

Komandan Lanal Palembang Kolonel Laut (P) Faisal,M.M., M.Tr.Hanla menyampaikan bahwa latihan menembak bertujuan memelihara profesionalisme prajurit yang mana menembak merupakan salah satu kemampuan dasar yang harus dimiliki oleh setiap prajurit TNI terutama prajurit Lanal Palembang, oleh karena itu kemampuan tersebut harus terus dipelihara, diasah dan ditingkatkan. 

Turut hadir pada kegiatan tersebut Wakil Wali Kota Palembang Prima Salam, S.H.,M.H. beserta instansi pemerintah daerah, 
Kehadiran mereka merupakan salah satu wujud sinergitas dan soliditas antara Lanal Palembang dan Pemerintah Daerah.

(Cha) 
Share:

SIRA Minta Kejati Sumsel Perintahkan Kejari Musi Rawas Segera Periksa Camat Muara Kelingi

ReformasiRI.com |Palembang _ Ratusan massa Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) unjuk rasa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) di Jalan Gubernur H. Bastari, Kecamatan Jakabaring. 
Unjuk rasa terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara yang diduga dilakukan oleh Oknum Camat Muara Kelingi inisial "AR".

Dikawal ketat pihak kepolisian dalam orasinya Direktur Eksekutif SIRA Rahmat Sandi Iqbal, SH di dampingi Sekretaris Eksekutif Rahmat Hidayat, SE mengatakan, bahwa Camat Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas patut diduga merekomendasikan PJS Desa Tanjung inisial "ELV" ke Bupati Musi Rawas, yang mana sebelumnya saudara "ELV" tersebut merupakan PJS Kepala Desa Lubuk Muda Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, berikut dengan segudang masalah Dana Desanya yang diduga pada saat dijabat oleh saudara "ELV" terbukti dengan berulang kali diperiksa oleh Unit Tipikor Polres Musi Rawas.

Masih kata Rahmat Sandi, hal ini patut diduga kuat saudara "ELV" melakukan upaya lobi-lobi ratusan juta rupiah ke Camat Muara Kelingi supaya kembali direkomendasikan menjadi PJS Desa Tanjung, Kecamatan Muara Kelingi setelah berakhir masa jabatan PJS di Desa Lubuk Muda, kecamatan Muara Kelingi berikut segudang permalasahan yang belum selesai, termasuk proses hukum yang tengah berjalan di Polres Musi Rawas.

Selain itu, disetiap pencairan dana desa diduga Oknum Camat Muara Kelingi tersebut meminta fee kepada Kepala Desa (Kades) dengan besaran 2,5% jika akumulasikan 20 Desa x Rp.1.000.000.000,- Rata-rata maka Rp.20.000.000.000 x 2,5% Rp.500.000.000,- Dana yang berhasil dikumpulkan oleh Camat Muara Kelingi demi memperkaya diri sendiri, hal ini berdasarkan informasi dari beberapa Kades yang enggan disebut namanya.

" Menurut kami Oknum Camat Muara Kelingi juga patut diduga telah meminta fee pembuatan surat tanah Rp.1.500.000,- /Hektar persurat jika terdapat masyarakat yang mengajukan pembuatan surat tanah maupun akta jual beli tanah," ujar Rahmat Sandi, Selasa (29/04/2025).

Lanjut kata Rahmat Sandi, sebagaimana inti pokok permasalahan tersebut, dengan tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah dengan memandang perlu untuk melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara tersebut ke Supremasi Hukum dalam hal ini Kejati Sumsel guna ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Menyikapi persoalan tersebut dalam orasinya Rahmat Sandi menyatakan sikap di antaranya,

1. Bahwa berkaitan dugaan perbuatan melawan Hukum dan merugikan negara yang diduga dilakukan oleh oknum Camat Muara Kelingi "AR" dan PJS Desa Tanjung "ELV" kami sudah melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Negeri Musi Rawas tertanggal 23 April 2025, dengan Nomor: 064/SIRA/IV/2025.

2. Mendesak Bapak Kepala Kejati Sumsel untuk membentuk tim khusus guna mengawasi laporan kami tentang dugaan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara di Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas sebagaimana yang sudah dilaporkan ke Kejari Musi Rawas.

3. Meminta Bapak Kepala Kejati Sumsel untuk melakukan Supervisi atas laporan pengaduan kami di Kejaksaan Negeri Musi rawas, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik-praktik tindak pidana KKN.

4. Meminta Bapak Kepala Kejati Sumsel segera memerintahkan Kejari Musi Rawas untuk segera memproses Hukum oknum Camat Muara Kelingi dan oknum PJS Desa Tanjung atas dugaan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara serta tegakkan Supremasi Hukum dengan menangkap dan mengadili para KORUPTOR,!!!

Ditempat yang sama Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Eka Yulia Sari, SH. MH menanggapi, masalah ini akan segera ditindaklanjuti, namun sebelumnya dirinya meminta kepada SIRA untuk melengkapi berkas laporannya untuk selanjutnya di masukan ke PTSP Kejati Sumsel.

(Cha) 
Share:

Aliansi Masyarakat Peduli Banyuasin (AMPB) Desak Kejari Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran OPD dan Sekretariat DPRD Banyuasin

Aliansi Masyarakat Peduli Banyuasin (AMPB) Desak Kejari Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran OPD dan Sekretariat DPRD Banyuasin
ReformasiRI.com, Banyuasin – Sebagai bagian dari elemen masyarakat, Aliansi Masyarakat Peduli Banyuasin (AMPB) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal nilai-nilai demokrasi dan pemberantasan korupsi, khususnya di Kabupaten Banyuasin. Gerakan moral ini menjadi bentuk nyata perlawanan terhadap segala praktik korupsi yang merusak sendi-sendi pemerintahan. (28 April 2025)

Dalam aksi penyampaian aspirasi hari ini, AMPB secara resmi mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin untuk melakukan telaah investigasi dan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta di lingkungan Sekretariat DPRD Banyuasin.

Adapun dugaan penyimpangan yang disorot meliputi pembangunan Tugu Batas Kota Pangkalan Balai senilai Rp1,5 miliar oleh CV Arya Pratama, yang dinilai tidak sesuai dengan desain yang disosialisasikan, serta penggunaan material yang kualitasnya diragukan. Selain itu, proyek peningkatan ruas jalan Mulya Sari–Purwosari di Kecamatan Tanjung Lago senilai Rp16,25 miliar yang dikerjakan PT Dwi Urip juga menuai kritik akibat kerusakan serius yang muncul hanya beberapa bulan setelah proyek selesai.

AMPB juga mengungkap dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran Rp78,8 miliar di Sekretariat DPRD Banyuasin, dengan indikasi manipulasi data pencairan dana, serta potensi penyimpangan hingga 40% dari total belanja barang dan jasa.

“Kami akan terus memantau proses ini sebagai bagian dari kontrol sosial dan mendukung penuh upaya Bupati Banyuasin dalam membenahi kinerja OPD,” tegas Panji Al-Fatih dan Ardianyah P, Koordinator Aksi dan Lapangan AMPB.

AMPB menegaskan tuntutannya agar Kejari Banyuasin segera memanggil PPK, PPTK, serta kontraktor pelaksana yang terlibat, sebagai bentuk dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan korupsi di Bumi Sedulang Setudung. (Ref) 
Share:

Akun Facebook @Noni Ichon Dilaporkan Oleh Yuni Afrianti Ke Polda Sumsel, Ada Apa,?

ReformasiRI.com |Palembang - Gegara tempat usahanya di jelek-jelekan di Media Sosial (Medsos) akun Facebook @Noni Ichon di laporkan oleh Yuni Afrianti (31) ke Polda Sumsel dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/506/IV/2025/SPKT/Polda Sumsel, tanggal 21 April 2025, Sekira Pukul 17.59 Wib.
Yuni Afrianti yang beralamat di Desa Penyandingan, Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim mengatakan, awal mula dirinya mendapat telepon dari kedua temanya kalau tempat usahanya di jelek-jelekan di Facebook oleh akun @Noni Ichon.

Adapun akun @Noni Ichon tersebut mengatakan "Kito rayokan di homebase sampah jadi tsk hari ini, hari ini sampah dijemput oleh Polda Sumsel. Terimakasih Pak POLISI kenalkan kamu dengan SOP JANDA Tanjung Enim, jangan lagi kamu order makanan dengan dio, lah mahal jorok pulo, sekarang aku bebas sebuti namo sampah Yuni Afrianti karno dio la tsk ha ha ha. Kupastikan nyawo kau ilang di dalam sel. Sekarang ni ado duit jalan galo mangkonyo jangan lawan noni key key".

Atas perkataan tersebut terlapor telah melanggar UU Nomor 1/2024 Tentang perubahan kedua UU Nomor 11/2008 Tentang dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 A dengan ancaman penjara paling lama 2 Tahun dan/atau denda paling banyak 400 Juta rupiah.

"Saya berharap Polda Sumsel khususnya Unit Cyber agar serius dalam menangani laporan ini dengan cepat tanggap, transparan dan tidak tebang pilih, karena dengan adanya masalah ini saya betul-betul sangat dirugikan," ujar Yuni kepada wartawan, Sabtu (26/04/2025).
Lanjut kata Yuni, dirinya melaporkan akun @Noni Ichon karena perbuatan terlapor sudah menyangkut tempat usahanya, yang mana menurutnya, disitulah tempat mencari rezki untuk anak dan kebutuhan keluarganya.

"Saya melaporkan akun @Noni Ichon karena dia sudah menjelek-jelekan tempat usaha saya, menyangkut periuk nasi saya dan rezki untuk anak-anak saya. Selain itu, dengan adanya laporan ini mudah-mudahan bisa memberikan efek jera bagi terlapor," tegas Yuni Afrianti akhiri pembicaraannya.
(Cha) 
Share:

Hendri Juara Billiard Kapolda Cup, Asnaini Siapkan Fasilitas Latihan Gratis di Optimo Billiard

Hendri Juara Billiard Kapolda Cup, Asnaini Siapkan Fasilitas Latihan Gratis di Optimo Billiard
ReformasiRI.com, Banyuasin – Hendri, atlet biliar sekaligus wartawan The8news anggota PWI Banyuasin, berhasil meraih juara pertama di ajang Turnamen Relung Billiard Challenge 2025 Kapolda Sumsel Cup yang digelar di V Pool Billiard & Resto Palembang, Minggu (27/4/2025).

Pada laga final kategori jurnalis, Hendri mengalahkan Jumat Suprianto, wartawan Sumeks, dengan skor telak 2-0. Sebelumnya di semifinal, Hendri juga sukses menumbangkan Rizal dari TV One dengan skor 3-1.
Pertandingan berlangsung ketat dan penuh semangat. Hendri menunjukkan performa impresif sejak awal pertandingan hingga menutup laga dengan kemenangan mutlak.

Dalam keterangannya, Hendri menyebutkan bahwa kunci kemenangannya adalah ketenangan dan kepercayaan diri, berkat dukungan dari Pimred The8news Erni, Sekretaris PWI Sumsel Novas Riady, serta Ketua PWI Banyuasin Asnaini Khamsin dan Ketua SIWO PWI Banyuasin Syaifudin Zuhri.

Sebagai bentuk apresiasi, Asnaini Khamsin mengucapkan selamat atas prestasi tersebut dan menyiapkan fasilitas latihan gratis di Optimo Billiard KM 13 Banyuasin untuk anggota PWI yang serius mengharumkan nama PWI Banyuasin.

“Atas prestasi ini, kami siapkan tempat pembinaan di Optimo Billiard sebagai bentuk dukungan agar lebih banyak atlet biliar dari kalangan jurnalis Banyuasin yang berprestasi,” ungkap Asnaini.

Prestasi ini diharapkan menjadi pemacu semangat bagi insan pers Banyuasin untuk terus berprestasi, tidak hanya di dunia jurnalistik, tetapi juga di bidang olahraga. (Rell) 


Share:

Kecam Israel Massa PMPB Kota Palembang Melindas Bendera Israel di Jembatan Ampera

ReformasiRI.com |Palembang - Berpusat di bundaran air mancur Mesjid Agung Palembang ratusan massa Paguyuban Masyarakat Palembang Bersatu atau PMPB menggelar aksi kemanusiaan serta mendukung kemerdekaan untuk rakyat Palestina. 
"Kami melakukan aksi ini sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian masyarakat Indonesia khususnya Kota Palembang terhadap penderitaan rakyrat Palestina akibat serangan militer Israel," ujar Randi Atay selaku Ketua PMPB Kota Palembang kepada wartawan media Beritapali.com, Minggu (27/04/2025). 

Aksi yang banyak mendapat dukungan dari masyarakat Kota Palembang tersebut sempat dihadiri oleh Walikota Palembang Drs. H Ratu Dewa, M.Si.

"Negara yang pertama kali mengakui kemerdekaan Republik Indonesia adalah Palestina, maka dari itu ayo kita berdonasi dan berdoa agar Palestina bisa terbebas dari kekejaman Zionis Israel," kata Ratu Dewa dengan ucapan tegas. 

Dalam aksinya, massa PMPB sempat melakukan berbagai kecaman terhadap Israel, salah satunya dengan cara melindas bendera Israel yang panjang terbentang diatas jembatan Ampera. 


(Cha)
Share:

Perkara PMI Kota Palembang FA dan DS Ditahan, Tapi Kejaksaan Tidak Bisa Jelaskan Kerugian Negara, Ada Apa,?

ReformasiRI.com |Palembang -
Kasus dugaan korupsi Biaya Pengganti Pengelolaan Darah (BPPD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang yang menjerat Fitrianti Agustinda selaku mantan Wakil Walikota mendapat sorotan publik.
Melalui pernyataan resmi yang disampaikan oleh Achmad Taufan dari ATS & Partners Law Firm bahwa, pihaknya menyatakan keberatan dan meminta perlindungan hukum kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI.

Menurut Taufan, proses penanganan perkara dinilai janggal dan tidak sesuai dengan kewenangan hukum yang berlaku.

Kasus BPPD PMI Kota Palembang dinilai telah melewati batas yurisdiksi kejaksaan, terutama karena BPPD bukan merupakan dana hibah ataupun dana negara, melainkan bersumber dari swakelola internal PMI.

Selaku tim kuasa hukum dari ATS & Partners Law Firm menyampaikan keberatan serta permohonan perlindungan hukum, pengawasan, dan evaluasi kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Untuk mengklarifikasi kedudukan dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan PMI, kami telah mengadakan pertemuan dengan Ketua Umum PMI Bapak Jusuf Kalla, ujarnya Sabtu (26/04/2025). 

Dalam pertemuan tersebut, Jusuf Kalla menegaskan bahwa ada empat hal yang di sampaikan yaitu:

1. Bahwa Unit Donor Darah (UDD) PMI merupakan entitas yang dikelola secara swakelola. Bersumber dari pengelolaan internal PMI sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga(AD/ART) PMI.

2, Bahwa biaya BPPD bukan merupakan dana Negara melainkan dana mandiri yang dipungut berdasarkan mekanisme Organisasi PMI dan tidak tunduk pada regulasi keuangan negara.

3. Bahwa PMI sebagai organisasi memiliki kewenangan penuh dalam mengelola dan melakukan audit internal terhadap UDD. Jika terdapat dugaan penyimpangan, PMI yang berhak menentukan langkah-langkah lebih lanjut sebelum melibatkan institusi penegak hukum.

4. Kejaksaan hanya berwenang melakukan penyelidikan terhadap penggunaan dana hibah yang merupakan dana negara, bukan pengelolaan dana mandiri PMI yang bersifat swakelola. 

Berdasarkan fakta-fakta yang ada Taufan menilai terdapat ketidaksesuaian dalam penanganan perkara tersebut, antara lain:

1. Pemanggilan yang dilakukan tanpa transparansi, dengan pemberitaan di media sosial sebelum surat panggilan resmi diterima oleh Ibu Fitrianti Agustinda. 

2. Perlakuan tidak profesional dari penyidik yang menimbulkan pelanggaran terhadap kode etik dan asas praduga tidak bersalah. 

3. Perubahan objek perkara dari dugaan penyimpangan dana hibah menjadi dugaan penyimpangan BPPD, yang seharusnya menjadi kewenangan internal PMI.

“Kami meminta agar proses hukum ini dihentikan dan dikembalikan kepada internal PMI untuk audit dan evaluasi lebih lanjut," imbuhnya.

Lanjut kata Taufan pihaknya juga mendesak Kejaksaan Agung untuk melakukan pengawasan terhadap penyidik yang menangani kasus tersebut agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dan pencemaran nama baik terhadap kliennya (Fitrianti Agustinda). 

Mengingat sudah ada
Sertifikasi CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik) untuk UTD (Unit Transfusi Darah) PMI Palembang adalah sertifikat yang membuktikan bahwa UTD PMI Palembang telah memenuhi standar CPOB dalam pembuatan obat dan bahan obat.

Sertifikat ini menunjukkan bahwa UTD PMI Kota Palembang telah menerapkan praktik-praktik yang baik dalam pembuatan obat-obatan, seperti prosedur produksi yang terstruktur, kontrol kualitas yang ketat, dan sistem dokumentasi yang baik. PMI Kota Palembang merupakan satu-satunya UTD di Sumatera Selatan yang telah mendapatkan sertifikat CPOB Elaborasi. 

Sertifikat CPOB tersebut merupakan bukti resmi bahwa sebuah industri farmasi atau sarana telah memenuhi persyaratan CPOB dalam pembuatan obat dan/atau bahan obat. 

Selain itu Taufan juga menjelaskan, kliennya tetap tegar dan siap hadapi proses hukum walaupun banyak sekali kejanggalan dalam perkara ini. 

Sudah jelas-jelas terlihat, pemeriksaan sebagai saksi kenapa langsung dinaikan statusnya dan langsung ditahan, padahal kerugian negara tidak bisa dijelaskan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. 

Untuk itu lanjut Taufan, pihaknya memohon dukungan kepada seluruh masyarakat Kota Palembang agar bisa melihat perkara tersebut dengan hati nurani mengingat Ibu Fitrianti Agustinda adalah mantan Wakil Walikota yang sudah banyak berbuat untuk Kota Palembang.

Masih kata Taufan, dirinya sudah mendaftarkan secara resmi permohonan Praperadilan tentang keberatan atas tindakan penegak hukum terhadap kedua kliennya dan berharap majelis hakim yang ditunjuk pada perkara tersebut harus profesional, tegak lurus terhadap sumpah jabatan dan memberi putusan yang seadil-adilnya sesuai fakta persidangan. 

"Semua kami sampaikan sebagai bentuk komitmen kami terhadap prinsip keadilan dan supremasi hukum. Kami berharap agar semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan," pungkasnya.

(Csh/Armin)
Share:

Sarwin Anak Petani Asli Pulokerto Palembang, Empat Kali Ikut Tes Akhirnya Dilantik Menjadi Anggota TNI AD

ReformasiRI.com |Palembang – Panglima Kodam II/Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis, M.D.A., memimpin langsung Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) TNI AD Gelombang I TA. 2025, yang digelar di Secata Rindam II/Sriwijaya, Puntang – Lahat, Sumatera Selatan, Jum’at (25/04/2025).
Dalam upacara yang khidmat dan penuh semangat nasionalisme tersebut, sebanyak 817 orang Tamtama TNI AD resmi dilantik dan menyandang pangkat Prajurit Dua (Prada).
Pelantikan dilakukan melalui pengucapan sumpah prajurit sesuai agama masing-masing, yang dipandu rohaniawan dan disaksikan langsung oleh Pangdam II/Sriwijaya sebagai Inspektur Upacara.
Sebagai bentuk penghargaan atas prestasi, Pangdam juga menyerahkan medali, ijazah, dan penghargaan khusus kepada mantan prajurit siswa berprestasi.
Simbolisasi kenaikan pangkat dilakukan secara langsung oleh Pangdam dengan penyematan pangkat dan pengalungan medali.

Salah satu dari 817 Prajurit TNI-AD yang dilantik. Prada Sarwin kelahiran Pulokerto, Kecamatan Gandus, Kabupaten Pulokerto, seorang anak Petani yang dilantik sebagai prajurit TNI-AD.
Sarwin bukan saja kali ini mendaftar sebagai tentara indonesia anak ke-3 dari lima bersaudara anak dari pasangan suami istri Damri dan Murni ini juga pernah sampai 4x ikut tets tentara tapi kali ini beliau lulus. Sarwin, sejak kecil mempunyai cita cita ingin menjadi seorang Abdi negara sebagai TNI-AD, ia selalu tekun dalam berlatih dan tidak lupa juga selalu membantu orang tua sebaagai petani.

Ada hal yang lucu dari team soroansumsel.com telusuri sarwin, sampai-sampai ikut bimbel dan membayar pakai telor asin dan ikan asin

Bapak Damri bangga terhadap anaknya, Sarwin. Pria yang kesehariannya sebagai Petani sangat bahagia, lantaran putranya lolos menjadi prajurit TNI Angkatan Darat (AD) menjadi kebanggan keluarga.
Sarwin kini menyandang pangkat Prajurit Dua (Prada). Pelantikannya berlangsung 
“Alhamdulillah hari ini, hari bersejarah bagi kami karena anak kami dilantik jadi abdi negara sebagai Prajurit TNI-AD,” ujar damri dengan meneteskan air mata tutupnya.

(Cha/Rilis) 
Share:

Tim F1QR Lanal Palembang Gagalkan Penyulundupan 72 Box BBL Yang Rugikan Negara Hingga 38 M

ReformasiRI.com |Palembang - Tim Satgas Gabungan Lanal Palembang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) di perairan Muara Betara, Jambi, Jum'at (25/4).
Komandan Lanal (Danlanal) Palembang, Kolonel Laut (P) Faisal, M.M., M.Tr.Hanla, mengatakan pada awalnya, Tim F1QR sektor Kuala Betara mendeteksi kapal motor kayu berwarna hitam yang bergerak tanpa penerangan navigasi dari arah Muara Betara menuju ambang luar. 

"Tim kami, F1QR di Sektor Kuala Betara mengidentifikasi kapal kayu bermotor hitam yang melintas tanpa lampu navigasi dari Muara Betara ke perairan luar," Ujarnya 

Danlanal Palembang menambahkan setelah dilakukan pengejaran dan pemeriksaan pukul 23.50 WIB, Tim menemukan 72 box styrofoam berwarna hitam berisi BBL yang ditutupi terpal serta satu kapal motor.  

"Kami berhasil mengamankan tiga tersangka dan barang bukti 72 box berisi benih bening lobster serta satu unit kapal motor, Ini adalah upaya nyata kami untuk menindak tegas praktik ilegal di laut" Ujarnya.

Kapal tersebut diduga akan melakukan ship-to-ship ke kapal Hight Speed Craft (HSC) di perairan luar untuk kemudian diselundupkan ke luar negeri.

Ditempat yang sama, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Sumsel ( PSDKP), Syapril mengatakan bahwa terdapat total 380 ribu ekor lebih BBL dengan tiga jenis BBL meliputi pasir, mutiara dan bambu.

"Kalau kita totalkan kerugian negara akibat penyulundupan tersebut dapat mencapai 38 Milyar lebih.," Katanya.

Ketiga tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Operasi ini memantapkan peran Tim F1QR Lanal Palembang dalam pengamanan laut Indonesia, khususnya di wilayah Sumatera Selatan dan Jambi.

(Cha) 
Share:

Klarifikasi Ketua KONI Banyuasin atas Pemberitaan Penundaan Musorkab

Klarifikasi Ketua KONI Banyuasin atas Pemberitaan Penundaan Musorkab

     Foto: Herman Toni Ketua KONI Banyuasin 

ReformasiRI.com, Banyuasin – Ketua KONI Kabupaten Banyuasin, Harman Toni, memberikan klarifikasi resmi atas pemberitaan yang beredar terkait penundaan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI Banyuasin. Klarifikasi ini disampaikan langsung pada Kamis (24/4/2025), guna meluruskan informasi dan menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun insan olahraga di Banyuasin.

     Foto: Rapat Pembentukan Panitia Stering Komite & Organisasi Komite

Harman Toni selaku Ketua KONI Kabupaten Banyuasin, menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:

1. Penundaan Musorkab
Penundaan pelaksanaan Musorkab memang benar adanya dan hal ini dilakukan bukan tanpa alasan. Keputusan tersebut diambil karena adanya kendala teknis berupa belum tersedianya anggaran pelaksanaan musorkab, serta belum rampungnya sejumlah kelengkapan administrasi yang menjadi prasyarat pelaksanaan Musorkab sesuai dengan aturan yang berlaku.

2. Koordinasi dengan KONI Provinsi Sumsel
Dalam setiap proses dan tahapan, kami terus berkoordinasi aktif dengan KONI Provinsi Sumatera Selatan guna memastikan bahwa pelaksanaan Musorkab tetap berjalan sesuai AD /ART dan aturan organisasi. Termasuk di antaranya adalah pengajuan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pengurus KONI Banyuasin, agar tidak terjadi kekosongan kepengurusan atau intervensi dalam bentuk caretar dari KONI Provinsi.

     Foto: Rapat Koordinasi KONI Banyuasin dengan Koni Provinsi

3. Status Kepengurusan KONI Banyuasin
Saat ini, saya dan jajaran pengurus KONI Kabupaten Banyuasin masih menjabat secara sah hingga ada keputusan resmi dari Musorkab. Belum ada pembentukan caretaker maupun pemilihan Ketua KONI yang baru, karena Musorkab memang belum dilaksanakan. Saat ini baru terdapat bakal calon, dan pemilihan akan dilangsungkan sesuai jadwal setelah seluruh prasyarat terpenuhi.

4. Tugas Cabor dalam Menyiapkan Atlit
Kami mengingatkan kembali bahwa proses penjaringan dan seleksi atlet untuk Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) adalah tanggung jawab masing-masing Cabang Olahraga (Cabor). KONI Kabupaten akan bertugas menerima dan memfasilitasi data hasil seleksi dari Cabor untuk diteruskan ke panitia Porprov. Proses ini tetap bisa berjalan meski Musorkab belum dilaksanakan.
Banyuas

5. Komitmen Bersama untuk Kemajuan Olahraga Banyuasin
Kami memahami kekhawatiran dari rekan-rekan Cabor atas kondisi yang ada. Namun perlu kami tegaskan bahwa proses Musorkab bukanlah kepentingan pribadi, melainkan agenda organisasi demi keberlangsungan dan kemajuan olahraga di Kabupaten Banyuasin. Oleh karena itu, kami berharap semua pihak dapat saling mendukung dan menjaga kondusivitas, serta tidak membangun opini yang dapat memperkeruh suasana.

Kami berkomitmen untuk segera menuntaskan seluruh proses administrasi dan koordinasi agar Musorkab dapat dilaksanakan secepat mungkin dan tidak menghambat program pembinaan atlet, terutama menjelang Porprov mendatang.

Demikian klarifikasi ini kami sampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat dan insan olahraga Kabupaten Banyuasin.

Harman Toni
Ketua KONI Kabupaten Banyuasin

Sumber: Rilis KONI Banyuasin


Share:

Unjukrasa di Kejati Sumsel, Dian HS Ketua Lembaga PST Minta EDS Mantan Kepala BPN Kota Palembang Ditetapkan Sebagai Tersangka

ReformasiRI.com |Palembang _ Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) lakukan unjukrasa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) di jalan Gubernur H. Bastari, Kecamatan Jakabaring.
Unjukrasa berlangsung sebagai bentuk dukungan terhadap Kejati Sumsel atas pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 dan Penjualan Aset Yayasan Batang Hari 9 yang diduga merugikan negara senilai 11,76 Miliar. 

"Saat ini Kejati Sumsel sedang menangani kasus Penjualan Aset Yayasan Batang Hari 9 dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menangani kasus program PTSL 2019," ujar Dian HS selaku Ketua PST saat diwawancarai wartawan pada Kamis (24/04/2025).

Namun kata Dian, hingga saat ini baru 3 (tiga) orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan aktor intelektualnya yaitu Bupati Muaraenim inisial 'EDS' yang kala itu menjabat sebagai Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (Kakan BPN) Kota Palembang hanya diperiksa sebagai saksi.

"EDS sebagai mantan Kepala Kantor BPN Kota Palembang pada saat itu diduga mengetahui dan termasuk orang yang bertanggung jawab terhadap kedua kasus tersebut," tandasnya.

Adapun dalam unjukrasa yang berlangsung, Lembaga PST menyatakan sikap diantaranya,

1. Mengapresiasi pihak Kejaksaan dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi program PTSL 2019 dan Penjualan Aset Yayasan Batang Hari 9.

2. Mendesak Kejati Sumsel untuk mendalami keterlibatan EDS sebagai Kepala Kantor BPN Kota Palembang pada saat itu.

3. Segera tetapkan EDS sebagai tersangka atas dugaan kasus PTSL 2019 dan dugaan korupsi atas Penjualan Aset Yayasan Batang Hari 9.

4. Segera tetapkan tersangka-tersangka baru terhadap semua orang yang terlibat dan bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi program PTSL 2019 dan kasus dugaan Penjualan Aset Yayasan Batang Hari 9.

"Kami berharap hukum dapat ditegakan, dan sebagai control socials kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas," pungkas Dian HS.

Ditempat yang sama Kasipenkum Kejati Sumsel, Fanny Yulia Eka Sari, SH. MH menanggapi, Kejati Sumsel sedang menangani perkara Penjualan Aset Yayasan Batang Hari 9 yang hingga sekarang kasusnya masih berjalan.

(Cha) 
Share:

Halal Bihalal, Pangdam dan Dirlantas Jadi Saksi Eratnya Persaudaraan Keluarga Besar HDCI Palembang

ReformasiRI.com |Palembang - Suasana hangat persaudaraan dan kebersamaan begitu kental terasa di Rajo Tentro Cafe (RTC), sebuah oase kuliner yang berlokasi di jantung Komplek Bekangdam Sriwijaya, tepatnya di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin 2, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) 1 Palembang. 
Pada Rabu malam, 4 April 2025, gemuruh mesin Harley Davidson yang biasanya membelah jalanan kota, kali ini berpadu dengan riuh rendah tawa dan jabat erat dalam acara Halal Bihalal yang diselenggarakan oleh Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Kota Palembang. 

Acara yang penuh makna ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi bagi keluarga besar HDCI Palembang, namun juga menjadi momentum istimewa dengan kehadiran sejumlah tokoh penting di Sumatera Selatan. 

Pangdam II/Sriwijaya, Mayor Jenderal TNI Ujang Darwis, dan Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol Mahesa Suegriwo SH SIk, turut hadir dan membaur dalam kehangatan acara ini, menunjukkan sinergi dan kedekatan antara komunitas otomotif dengan unsur TNI dan Polri di wilayah Palembang. 

Kehadiran Ka Bekangdam Sriwijaya, Kolonel Arie Prabuadi SE, semakin menambah semarak acara, memperkuat jalinan komunikasi dan kebersamaan di antara berbagai elemen masyarakat.

Dalam sambutannya, Pangdam II/Sriwijaya, Mayor Jenderal TNI Ujang Darwis, menyampaikan apresiasi yang mendalam terhadap inisiatif HDCI Palembang dalam menggelar acara Halal Bihalal ini. 

Beliau menekankan pentingnya silaturahmi sebagai fondasi persatuan dan kesatuan bangsa, serta melihat komunitas seperti HDCI sebagai aset yang dapat berkontribusi positif dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat. 

"Kegiatan Halal Bihalal seperti ini sangat positif, bukan hanya mempererat tali silaturahmi antar anggota HDCI, tetapi juga menjadi wadah untuk memperkuat sinergi antara TNI, Polri, dan masyarakat," ujarnya.

"Saya melihat semangat kebersamaan dan kepedulian sosial yang tinggi dalam komunitas ini, dan ini patut kita dukung," ucap Mayjen TNI Ujang Darwis dengan penuh antusias. 

Kehadiran Pangdam II/Sriwijaya di acara ini juga menjadi simbol dukungan TNI terhadap kegiatan-kegiatan positif yang dilakukan oleh masyarakat, termasuk komunitas otomotif, dalam membangun hubungan yang harmonis dan konstruktif.

Sementara itu, Ketua HDCI Pengcab Palembang, Bro H. Muhammad A.R menyampaikan rasa syukur dan bahagia atas suksesnya acara Halal Bihalal ini, serta kehadiran para tamu kehormatan. 

"Alhamdulillah, acara Halal Bihalal HDCI Palembang yang kita laksanakan pada Rabu malam ini berjalan dengan lancar dan penuh kehangatan," ujarnya.

Menurut Bro H. Muhammad A.R kehadiran Bapak Pangdam dan Bapak Dirlantas yang diwakilkan, menjadi kehormatan dan motivasi besar bagi HDCI Palembang. Ini menunjukkan bahwa komunitas HDCI diterima dan didukung oleh berbagai pihak. 

"Kami berharap, silaturahmi ini dapat terus terjaga dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Palembang," ungkap Bro H. Muhammad A.R dengan nada penuh harap.

Menutup rangkaian acara, Sekretaris HDCI Pengcab Palembang, Bro Tazir, menambahkan, "Kami sangat berterima kasih atas kehadiran semua pihak yang telah menyempatkan waktu untuk berbagi kebahagiaan dalam acara Halal Bihalal pada Rabu malam ini. 

"Semoga kegiatan ini semakin mempererat solidaritas dan rasa persaudaraan di antara kita semua. HDCI Palembang akan terus berkomitmen untuk menjadi komunitas yang positif dan memberikan kontribusi nyata bagi Kota Palembang," pungkasnya.

(Cha) 
Share:

Panji Al-Fatih Kritik Tajam PDAM Tirta Betuah Terkait Krisis Air Bersih di Banyuasin

Panji Al-Fatih Kritik Tajam PDAM Tirta Betuah Terkait Krisis Air Bersih di Banyuasin
ReformasiRI.com, Banyuasin – Tokoh Pemuda Banyuasin, Panji Al-Fatih, melontarkan kritik tajam terhadap Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Betuah Banyuasin yang dinilai belum mampu menyelesaikan permasalahan distribusi air bersih secara merata di wilayah Banyuasin, termasuk di jantung kota Pangkalan Balai dan sejumlah kecamatan besar seperti Talang Kelapa, Kenten, Sembawa, serta desa-desa terpencil hingga wilayah perairan.

Panji mengungkapkan keresahannya setelah mendengar langsung keluhan warga, khususnya dari perumahan Villa Bukit Indah Pangkalan Balai, yang menyatakan bahwa air PDAM hanya mengalir setiap lima hari sekali.

“Ini masalah klasik yang dari tahun ke tahun tidak pernah selesai. Padahal kita berada di daerah yang sangat kaya akan sumber air. Bahkan ketika saya tanya seorang ibu di Perumahan Bukit Indah, beliau menjawab air PDAM baru hidup setiap lima hari sekali, dulu malah sepuluh hari sekali. Ini sangat miris,” ujar Panji, Rabu(23/04/2025) 

Ia mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran hibah miliaran rupiah yang pernah digelontorkan untuk PDAM Tirta Betuah, namun hasilnya masih jauh dari harapan masyarakat.

“Pertanyaannya, ke mana larinya dana hibah yang besar itu? Kenapa masalah air bersih ini tak kunjung tuntas?” tambahnya.

Panji menegaskan bahwa hal ini menjadi tantangan besar bagi Direktur PDAM Tirta Betuah Banyuasin yang baru. Ia berharap kepemimpinan baru tidak hanya simbolik dan penuh pencitraan, tetapi benar-benar mampu menghadirkan solusi nyata.

“Jika direktur baru hanya untuk gagah-gagahan, tentu sangat memalukan. Tapi kalau mampu menyelesaikan masalah air bersih ini, itu akan menjadi legacy tersendiri dan kebanggaan bagi masyarakat Banyuasin,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar jajaran PDAM tidak alergi terhadap kritik.

“Kritik ini bukan untuk menjatuhkan, tapi justru sebagai pengingat agar bekerja lebih hati-hati dan profesional. Kami, para tokoh pemuda dan masyarakat, akan terus mengawasi,” tegas Panji.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan harapan masyarakat Banyuasin terhadap perhatian serius dari seluruh pihak, agar kebutuhan mendasar seperti air bersih dapat dinikmati secara layak dan merata.

(Red/Dy)


Share:

Setelah FPGSS, Kini Giliran SIRA Angkat Bicara, Siapa Oknum Disdik Sumsel Diduga Terima Suap 50 Juta,?

ReformasiRI.com |Palembang _ Viralnya berita di beberapa media online dan Media Sosial (Medsos) terkait dugaan isu suap yang di lakukan oleh Kepala SMA Bhakti Nusantara memberi uang Rp.50 Juta kepada seorang oknum pegawai staf Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi sorotan publik khususnya bagi kalangan penggiat kontrol sosial.
Sebelumya Forum Pemuda Garuda Sumsel (FPGSS), kini giliran Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) angkat bicara. 

Kepada wartawan Direktur Eksekutif Lembaga SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, SH melalui Sekretaris Eksekutifnya Rahmat Hidayat, SE mengatakan, beredarnya isu tentang dugaan suap tersebut sangat viral di Medsos. 

"Selaku penggiat kontrol sosial kami sangat menyayangkan kenapa bisa terjadi, ini sudah mencoreng dunia pendidikan dan penegakkan hukum di Sumsel," ujarnya, Rabu (23/04/2025). 

Menurut Rahmat, semestinya Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Tinggi beserta Polda Sumsel dapat segera mengungkap kasus tersebut, sebab masalahnya sudah terungkap bahkan laporannya sudah masuk ke Kejati Sumsel pada tahun 2023 lalu. 

"Penegak hukum seharusnya tegas periksa siapa saja yang terlibat dalam kasus ini, terutama Kepsek Bhakti Nusantara," imbuhnya. 

Rahmat juga mempertanyakan, kepada siapa uang tersebut diberikan, karena informasi yang beredar di media bahwa, uang sebesar 50 Juta itu diberikan untuk menghentikan proses hukum yang dilaporkan oleh mantan guru SMA Bhakti Nusantara itu sendiri. 

Lanjut kata Rahmat menjelaskan, mengingat kasus ini sudah menjadi konsumsi publik dan sudah viral, berharap kepada oknum Kepala SMA Bhakti Nusantara agar tidak membuat opini negatif di masyarakat.
"Kami minta Kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel agar bisa menyelesaikan masalah ini jangan sampai berlarut-larut. Selanjutnya guna mengembalikan marwah dunia pendidikan, jika memang terbukti ada oknum staf Dinas Pendidikan Provinsi terima suap ungkap secara terang benderang dan jika memang tidak ada, artinya Dinas Pendidikan Provinsi harus membuat berita klarifikasi atas kebenarannya," pungkas Rahmat tutup pembicaraan.

(Cha) 
Share:

Berita Populer