Masa Persidangan II DPRD Kabupaten Banyuasin Tentang Rancangan Anggaran 1 Tahun Sekali
DPRD Kabupaten Banyuasin Gelar Rapat Paripurna
Banyuasin | Penetapan rencana kerja DPRD tahun anggaran pembentukan peraturan daerah kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2022. Rencana anggaran ditetapkan satu tahun sekali, yang sebelumnya satu bulan sekali, Rabu (26/01/22) bertempat di gedung paripurna DPRD Banyuasin.
Adapun kegiatan Rapat hari ini dihadiri oleh Bupati Banyuasin H.Askolani SH MH dan Wakil Bupati Banyuasin H.Selamet Sumosentono SH, ketua DPRD Banyuasin Irian setiawan SH, Wakil ketua DPRD Sukardi SP M. Si, Wakil ketua Noor Ishmatuddin, Sekretaris daerah Dr. H. Muhammad Senen Har S.IP M.Si, para asisten sekretaris daerah, Inspektur, staf ahli Bupati, staf ahli DPRD, staf khusus Bupati Banyuasin, kepala OPD, kepala bagian.
Dalam sambutannya Bupati Banyuasin H.Askolani SH MH mengatakan, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang mengatur mengenai Penyusunan Propemperda Provinsi memuat daftar urutan yang ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, hal ini telah kami tetapkan dalam Keputusan Bupati tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun 2022, dimana ada 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah yang termuat dalam Lampiran Keputusan ini, yaitu :
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, diprakarsai oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah;
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Usaha di Kabupaten Banyuasin, diprakarsai oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
3. Rancangan Peraturan Pengembangan, Daerah Penataan dan tentang Pembinaan Pedoman Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, diprakarsai oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Kerja Sama Daerah, diprakarsai oleh Bagian Tata Pemerintahan dan Kerja Sama;
5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Banyuasin, diprakarsai oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan;
6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, diprakarsai oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah; dan
7. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin, diprakarsai oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Semoga rancangan kedepan tentang peraturan daerah ,kabupaten banyuasin tahun 2022 ,dapan menjadi bahasan dalam sidang selanjutnya
Maris patuhi pratokol kesehatan,dimanapun dan kapanpun ,tetap kenakan masker dan dukung terus program vaksinasi covid 19, tandasnya. (Di)
Post: ReformasiRI.com
Ikin Ketum PPRI: Syarat Sah Menjadi Jurnalis, Wartawan Harus Tau Ini?
Polres Banyuasin Ungkap 26 Kasus Kejahatan dengan 37 Orang Tersangka
Banyuasin – Kepolisian Resort Banyuasin Press Release hasil penegakkan hukum selama 2 Pekan di Kabupaten Banyuasin, Jumat (21/01/2022).
Sebanyak 26 kasus kejahatan dengan 37 orang tersangka berhasil diungkap.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i didampingi Waka Polres Banyuasin Kompol Malik mengatakan dalam penegakan hukum selama 10 hari atau sekitar 2 pekan ini ada beberapa kasus yang menonjol, salah satunya yang paling menonjol kasus Curat (Pencurian dengan pemberatan).
“Hasil penegakan hukum selama 10 hari atau 2 pekan, rinciannya Curat 15 kasus, Asusila 4 kasus dan diikuti kasus lainnya seperti Penggelapan kasus, Penganiayaan Berat (Anirat), Maling dalam keluarga, Pengeroyokan,”ungkapnya.
Ditegaskan Kapolres, pihaknya akan semakin gencar melaksanakan penegakan hukum dan akan melakukan upaya – upaya baik itu secara preventif dan refresif. Pihaknya juga tidak segan – segan melakukan tindakan tegas dan terukur jika ada yang melawan. “Pada intinya kasus 3C masih mendominasi dan asusila. kami juga akan menggerakkan Polsek jajaran untuk melakukan pencegahan dan penindakan dan Satsabara melaksanakan juga akan melaksanakan Patroli di lapangan,”tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ikang Ade Putra dan Kanit PPA Polres Banyuasin IPDA Tri Nency saat Press Release di Mapolres Banyuasin, Jumat (21/01/2022).
Sementara Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ikang Ade Putra mengatakan memang ada kasus yang cukup menyita perhatian yaitu perbuatan asusila yang dilakukan 2 orang pemuda Awan (19) dan Yusril (34) terhadap nenek usia 60 tahun di Kecamatan Tungkal Ilir.
Kemudian kasus Curat di Kecamatan Rambutan yang dilakukan oleh 2 orang yaitu Romli (18) dan Yudi (20) mencuri motor dan membacok korban dengan sebilah parang sehingga korban sempat kritis dirawat di ICU. Beruntungnya saat ini korban sudah sadarkan diri.
“Kita sudah melakukan koordinasi, saat ini untuk para korban kita buat surat penghantar ke RSUD Banyuasin untuk melakukan pemeriksaan secara psikologis, semoga kedepan tidak ada lagi kejadian serupa,” tandasnya (Aa)
Post: ReformasiRI.com
Mejamkan Matapun, Gubernur Herman Deru Tidak Ada Lawan di 2024, Salam Dua Periode
Ini Pesan Bupati H. Askolani Pada 45 Kades Terpilih Usai Dilantik
Banyuasin | 45 kepala desa yang terpilih di 4 kecamatan yang ada di kabupaten Banyuasin yakni kecamatan Talang Kelapa, kecamatan Banyuasin III, kecamatan Sembawa dan kecamatan Rantau Bayur masa bhakti 2022-2028, bertempat di lapangan padepokan Burlian dusun III Rt 08 desa Pangkalan Benteng kecamatan Talang Kelapa, Rabu (19/01/22) sekira Pukul 08.30 Wib resmi dilantik oleh Bupati Askolani.
Adapun acara pelantikan kades terpilih di 4 kecamatan dalam kabupaten Banyuasin ini dihadiri oleh Bupati Banyuasin Askolani SH MH, wakil Bupati Banyuasin Slamet Somosentono SH, Ketua DPRD Irian Setiawan SH M.SI, bersama Anggota komisi yang hadir Bapak Suistiklal Efendi, Arpani, Endang Sari, Nopriadi ,Wakil Ketua Tim PKK Banyuasin, Sekda Banyuasin H Senen Har, Kapolres Banyuasin AKBP Imam SyafII, Dandim 0430/Banyuasin, Forkompinda, Camat, Ketua dan anggota DPRD Banyuasin, BPD dan keluarga para Kades serta undangan.
Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan SH M. Si, dalam pidatonya juga menyampaikan agar Kepala Desa terpilih juga mengelola dana desa sesuai dengan porsinya, dan tidak boleh menyimpang.
“Selamat buat kades yang terpilih,semoga amanah, dan kalian adalah pelayan masyarakat berjalan lah sesuai fungsinya, jangan sombong, jangan angkuh kepada masyarakat yang engkau pimpin. Karena ini amanah dari allah, karena setiap pemimpin ada pertanggung jawabannya di akhirat kelak, kita bukan apa-apa dihadapan yang maha kuasa,” ujar Askolani Bupati Banyuasin.
Terpisah Heru Julian Franata ST, dalam sambutannya, “kita sebagai kepala desa harus bekerja dengan ikhlas, cerdas. Mengenai perangkat desa Sesuai arahan sambutan pak bupati tadi, masih tetap saya lanjutkan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, dan untuk Bumdes juga insyaallah saya akan aktifkan kembali untuk kepentingan kemajuan masyarakat desa Rantau Bayur,” tuturnya
Dan hal terpenting mengenai jalan poros ulu menuju muara Lematang insyaallah, saya akan mengoptimalkan semaksimal mungkin, melalui musyawarah bersama lapisan masyarakat.
Begitu juga hal jalan poros ilir itu sudah ada titik terang, alhamdulillah pak Endang Sari DPRD membantu untuk mengoptimalkan masalah jalan ilir, jelasnya.
Pesan dan harapan bupati banyuasin Agar kirannya setelah berkerja nanti jangan asal pecat perangkat desa yang sudah bertugas di desannya ,selama dia masih royal dan membantu kegiatan di desa dengan baik, tandasnya. (AA)
Post: ReformasiRIcom