Bupati Banyuasin Lantik Dewan Hakim STQH XI Tingkat Kabupaten Banyuasin

Banyuasin | Bupati Banyuasin H.Askolani Melantik Panitia Pelaksana, Pengawas Dewan Hakim, Dan Panitera Serta Panitia Training Centre kegiatan Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits -XI Tingkat Kabupaten Banyuasin, Pelantikan ini dilaksanakan di Lapangan Pasar Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa, Rabu (22/02).

Bupati Banyuasin secara simbolis kenakan jubah kepada Dewan Juri yang baru saja di kukuhkan. ia meminta kepada dewan hakim untuk memberikan penilaian objektif, jujur, adil dan terbuka.

“Dewan hakim dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab. Berikan penilaian seadil-adilnya, sesuai kemampuan para peserta. Karena kita ingin memilih peserta terbaik untuk mewakili Banyuasin ke ajang serupa tingkat Provinsi Sumatera Selatan nanti,” tegasnya.

 

Bupati H.Askolani menambahkan semoga acara STQH Ke-11 ini bukan hanya ceremony, namun merupakan ajang dari pencarian bibit dan bobot untuk mencapai prestasi yang lebih tinggi.

“Dengan seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadist, tingkat Kabupaten tahun 2023 merupakan Program Banyuasin Bangkit Adil Sejahterah, yang didalamnya ada Banyuasin Religius, melalui Seleksi Tilawatil Qur’an Ke-11, kita Bumikan Al-Qur’an di Bumi Sedulang Setudung, serta menyongsong MTQ Tingkat Provinsi di Kota Lubuk Linggau tahun 2023″, tutupnya.

Share:

Bupati Banyuasin Kukuhkan Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an ( LPTQ ) Kabupaten Banyuasin periode 2023 -2027

Banyuasin | Bupati Banyuasin H. Askolani mengukuhkan pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran LPTQ Kabupaten Banyuasin periode 2023 – 2027 bertempat di lapangan pasar Sukajadi kecamatan Talang Kelapa, Rabu (22/02/2023).

Dalam sambutanya Bupati H.Askolani mengucapkan selamat kepada pengurus LPTQ periode 2023-2027 yang sudah di kukuhkan, Askolani berharap pada kepengurusan yang baru ini dapat menjalankan semua kegiatan dan perlombaan LPTQ kabupaten Banyuasin lebih baik dan bisa membawa nama harum kabupaten Banyuasin dalam setiap perlombaan.

 

Ia juga berpesan kepada seluruh Pengurus LPTQ yang baru dilantik selain berfokus meraih juara Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) tingkat Provinsi. Tetapi targetnya masyarakat Kabupaten Banyuasin bisa membaca, memahami, dan mengamalkan kandungan kitab suci Al Qur’an sejalan dengan salah satu dari 7 program pokok Banyuasin Bangkit dan 12 gerakan bersama masyarakat yaitu Banyuasin Religius.

“Saya berharap tugas LPTQ selain sekedar mengejar juara di setiap MTQ, itu adalah bonus hasil dari kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas. Tapi yang lebih penting lagi bagaimana masyarakat Kabupaten Banyuasin semua bisa membaca al qur’an secara baik dan benar, memahami kandungannya, kemudian mengamalkannya,”ungkapnya.

“Semoga Kabupaten Banyuasin bisa meraih juara pada STQ tingkat provinsi Sumsel yang diadakan dikota Lubuk Linggau nantinya” tutupnya.(Dil) 

Share:

KEMERDEKAAN PERS : Dewan Pers Dilarang Minta Perusahaan Pers Melakukan Pendaftaran!

JAKARTA - Ini persoalan prinsip bagi pelaksanaan kemerdekaan pers! Sampai sekarang masih banyak salah kaprah dan sesat dalam urusan pendaftaran badan usaha atau badan hukum pers ke Dewan Pers. Masih banyak pernyataaan, “Oh, ini belum dapat disebut sebagai produk pers, karena badan hukum perusahaannya belum didaftarkan di Dewan Pers!” Pernyataan itu bermakna, seakan-akan pendaftaran badan hukum pers ke Dewan Pers menjadi salah satu syarat agar badan usaha pers dapat dikatagorikan sebagai lembaga pers, sehingga produknya juga menjadi produk pers.

Konsukuensinya dari pandangan semacam itu, jika sebuah lembaga pers yang badan hukumnya belum terdaftar atau belum didaftarkan di Dewan Pers, maka badan usaha itu bukan lembaga pers dan produknya juga otomatis bukan produk pers.

Beberapa kali pihak penegak hukum manakala memeriksa kasus yang terkait dengan kasus pers berkeyakinan pula, selama sebuah badan hukum pers belum terdaftar di Dewan Pers, maka lembaga tersebut bukanlah lembaga pers. Otomatis produknya juga bukan produk pers. Ujung-ujungnya polisi menegaskan dapat mengenakan pidana kepada badan hukum tersebut, antara lain dapat dijerat pasal-pasal Kitab Undang-undang Pidana (KUHP) atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

// Di balik Suatu Pendaftaran Pastilah Ada Sesuatu /

Ketika UU Pers dibahas di DPR, terjadi perdebatan alot antara pihak pemerintah dan anggota DPR serta beberapa orang tokoh pers yang mengikuti proses pembahasan UU Pers. Waktu itu pemerintah bersikeras supaya pers wajib mendaftarkan diri ke Dewan Pers. Dalam draf awal RUU tentang Pers, memang pemerintah memasukan pasal kewajiban pers mendaftarkan diri ke Dewan Pers.

Alasan pemerintah macam-macam. Antara antara lain disebut, dengan adanya pendaftaran badan hukum pers ke Dewan Pers dapat diketahui jumlah dan data pers nasional. Jadi pemerintah dapat punya data yang lengkap. Kemudian diyakinkan, soal pedaftaran juga cumalah bersifat administratif dan tidak bersangkut paut dengan pemberitaaan redaksional.

Semua argumentasi pemerintah dibantah keras dan dimentahkan baik oleh anggota DPR maupun para tokoh pers. Dalam _memorie van toelichting _ proses pembentukan UU Pers, diketahui, anggota DPR waktu itu jelas menerangkan, di balik setiap pendaftaran pastilah ada terselubung niat lain yang kelak menjadi masalah dalam pelaksanaan kemerdekaan pers. Dikhawatirkan kelak kewajiban pendaftaran ini justeru menjadi batu sandungan buat warga negara untuk mendirikan dan menjalankan perusahaan pers.

Demikian pula pendaftaran perusahaaan pers yang semula diniatkan cuma sebagai urusan administrasi, dalam praktek bukan tidak mungkin berubah menjadi salah satu syarat utama disahkannya sebuah badan usaha pers agar dapat dikatagorikan sebagai produk pers. Waktu pembahasan UU Pers saat itu, dicontohkan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) yang terkenal tersebut, yang semula dan memang seharusnya sebatas bersifat administrasi dalam prakteknya menjadi alat yang ampuh untuk mengekang pers. SIUPP menjadi komoditi yang mahal, sekaligus alat pengontrol dan pembunuh pers pada rezim Orde Baru.

Selain itu adanya kewajiban pendaftaran dikhawatir membuat Dewan Pers menjadi “monster baru” buat kemerdekaan pers. Kenapa ? Jika ada kewajiban pendaftaran badan usaha pers ke Dewan Pers, dapat menjadikan Dewan Pers seperti “Departemen Penerangan baru” dan cuma berganti nama menjadi Dewan Pers, tapi otoritas dan fungsinya tidak lebih dari Departemen Penerangan yang dapat membatalkan SIUPP.

Kalaulah ada kewajiban pers harus mendaftarkan ke Dewan Pers, dalam diskusi RUU Pers, dikhawatikan Dewan Pers memungkinkan punya peluang menyatakan badan hukum pers bukanlah produk pers. Lebih lanjut karena ada trauma sebelum reformasi ketika Departemen Penerangan dapat mencabut atau membatalkan SIUPP, kalau ada kewajiban pendaftaran ke Dewn Pers, maka Dewan Pers pun ditakutkan dapat membuat peraturan yang dapat menolak atau membatalkan pendaftaran yang telah dilakukan oleh pers.

Kewajiban pendaftaran oleh Dewan Pers kala UU Pers sedang digodok, dikhawatir Dewan Pers mungkin suatu saat akan mempersulit badan usaha pers untuk menjadi badan hukum pers.

//Bukan Syarat Produk Pers//

Oleh karena itu, dalam proses pembuatan RUU Pers, sudah terang benderang disepakati tidak boleh ada kewajiban dari badan usaha pers mendaftar ke Dewan Pers.

Secara keseluruhan kewjiban pendaftatan ke Dewan Pers bertentangan pasal 4 ayat 1 UU Pers menyatakan “_Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak-hak asasi warga negara._” Pendaftaran badan usaha pers ke Dewan Pers juga menabrak pasal 9 ayat (1) yang berbunyi,” _Setiap warga negara Indonesia berhak mendirikan perusahaan pers._”

Selain itu kewajiban pendaftaran dipandang bagian dari pelaksanaan penyensoran yaitu kewajiban memperoleh izin dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik. Jadi, pendaftaran tidak diperbolehkan alias dilarang. Kalau Dewan Pers meminta pers melakukan pendaftaran itu artinya Dewan Pers telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan UU Pers sendiri.

Dengan demikian jelas, kewajiban pendaftaran bukanlah merupakan syarat sebuah badan hukum untuk dinyatakan sebagai lembaga pers atau bukan. Bahkan kewajiban pendaftar bagi pers dilarang lantaran dianggap bertentangan dengan UU Pers dan kemerdekaan pers. Memang tidak ada satu pun pasal dalam UU Pers yang mewajibkan pendaftaran badan usah pers kepada Dewan Pers, atau kepada pihak manapun. Bagaimana mungkin UU Pers mewajibkan adanya pendaftaran ke Dewan Pers, kalau filosofinya dan konstruksi berpikir para perancang UU Pers, pendaftatan dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan kemerdekaan pers. Tegasnya pendaftaran badan usaha pers ke Dewan Pers bukanlah menjadi syarat agar pemberitaan dinilai sebagai produk pers, bahkan pendaftaran pers ke Dewan Pers haruslah dipandang sebagai pelanggaran terhadap UU Pers. Jika Dewan Pers melakukan kewajiban pendaftaran, sekali lagi, Dewan Pers sendiri yang melanggar UU Pers dan harus segera dikoreksi oleh para konstituennya.

// Pendataan /

Kendati pendaftaran badan usaha pers dilarang, tetapi ini tidak berarti Dewan Pers tidak dapat mengetahui dan mempunyai data mengenai pers Indonesia. Pasal 15 ayat (2) huruf “g” mememberikan fungsi kepada Dewan Pers untuk “mendata perusahaan pers.” Namun perlu ditekankan pendataan perusahaan pers ini bukanlah syarat sebuah badan usaha menjadi pers atau bukan. Fungsi ini untuk menolong Dewan Pers sendiri buat mengetahui data mengenai perusahaan pers. Misal berapa jumlah perusahaan online di Indonesia? Sekitar sepuluh tahun silam, jumlahnya disebut ada 20 ribu, tapi sekarang sudah melonjak menjadi 40 ribu? Dari mana data ini? Rupanya cuma prediksi saja.

Begitu juga tinggal berapa sebenarnya koran atau majalah cetak yang masih hidup? Dibanding sepuluh tahun silam sudah tinggal berapa persen yang masih terbit. Dewan Pers tak punya datanya. Nah, dalam kontek fungsi “mendata perusahaan pers” seharusnya Dewan Pers aktif melakukan fungsi mendata perusahaan pers.

Pendataan perusahaan pers tak harus dilakukan langsung oleh anggota Dewan Pers. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh sekretariat Dewan Pers saja. Anggota Dewan Pers cukup memberi petujuk dan amanah ke sekretariat Dewan Pers untuk “mendata perusahaan pers.” Sekretariat Dewan Pers dapat melakukan proses pendataan sepanjang tahun. Hasilnya, setiap tahun dilaporkan ke anggota Dewan Pers. Dengan demikian sedikit demi sedikit Dewan Pers lebih punya data perusahaan yang akurat. Berdasarkan data itu Dewan Pers dapat mengambil

Kebijakan yang sesuai dengan fungsi Dewan Pars. Tidak seperti sekarang Dewan Pers tidak punya data lengkap tentang perusahaan pers padahal itu menjadi fungsi dari Dewan Pers yang diamanahkan ke Dewan Pers.

// Hanya 2 Jenis Perusahaan Pers //

Itulah sebabnya pelaksanaan Peraturan Dewan Pers No 03/Peraturan- Dp/X /2019 tentang Standar Perusahaan Pers yang merupakan hasil perubahan dari Peraturan serupa sebelumnya menjadi banyak yang salah kaprah. Misalnya, Peraturan ini memasukan soal pendataan pada Pasal 22 dan Pasal 23 di Peraturan Dewan Pers ini menegaskan Dewan Pers melakukan pendataan perusahaan pers melalui verifikasi administrasi dan faktual. Apa hubungan antara pendataan dengan standar perusahaan pers, termasuk dengan verifikasi administrasi dan faktual? Tidak ada.

Lebih kacau ini dalam Pasal 23 ditegaskan Dewan Pers berwenang mencabut verifikasi perusahaan pers yang enam bukan beturut-turut tidak melakukan kegiatan pers? Lho kan pendataan untuk kepentingan Dewan Pers sendiri, tetapi kok perusahaan yang sudah diverifikasi malah statusnya dicabut.

Ini terjadi lantaran Dewan Pers mencampuradukkan antara fungsi Dewan Pers melakukan pendataan dengan otoritas Dewan Pers membuat dan melaksanakan Peraturan tentang Standar Perusahaan Pers sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers.

Verifikasi yang dilakukan oleh Dewan Pers harusnya menyangkut elemen-elemen yang diatur oleh Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers saja. Misalnya apakah sudah berbadan hukum atau belum. Sudah ada penanggung jawab belum? Sudah jelas ada alamatnya belum? Dan sebagainya. Kalau soal pendataan, tidak ada kaitannya dengan Standar Perusahaan Pers. Hal itu dua hal yang berbeda.

Dengan begitu, cuma ada dua jenis perusahaan pers. Pertama perusahaan pers yang belum atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Standar Perusahaan Pers. Kedua perushaan pers yang Sudah Memenuhi Syarat (MS). Hanya perusahaan pers yang sudah memenuhi syarat Standar Perushaan Pers yang dikatagorikan perusahaan pers dan hasil karyanya merupakan karya jurnalistik.

Dalamkontek inilah draf perjanjian dengan perusahaan publisher platform digital yang diajukan Dewan Pers ke Pemerintah sangat keliru. Disitu disebut hanya perusahaan pers yang telah diverifikasi saja yang boleh menikmati hasil dari perjanjian dengan perusahaaan publisher platform digital. Apa maksud “perusahaan pers yang telah diverifikasi?” Apakah yang dimaksud perusahaan pers yang sudah memenuhi syarat untuk mendaftar ke Dewan Pers? Kalau ini yang dimaksud, bukankah sudah jelas Dewan Pers dilarang meminta pendaftaran? Maka mensyaratkan unsur yang dilarang tentulah tidak sah.

Sebaliknya kalau “verifikasi” dalam kaitannya dengan pendataan, tentu itu bukanlah menjadi tugas perusahaan pers, itu lebih menjadi fungsi Dewan Pers sendiri. Jadi tidak layak dimasukan sebagai syarat penerima hasil perjanjian dengan para perusahan platform digital.

Jika rumusan “perusahaan pers yang telah memenuhi Standar Perusahaan Pers” lebih masuk akal dan mungkin lebih dapat diterima.

Di luar soal pendataan dan pendaftaran, Dewan Pers jelas tetap sangat perlu mengatur dan melaksanakan Standar Perusahaan Pers melalui mekanisme verifikasi. Kenapa demikian? Itu sudah menjadi topik tersendiri yang karenanya akan ditulis pada tulisan lain tersendiri pula*** (Rillis SMSI Pusat)

Penulis : Wina Armada Sukardi_Pakar Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik

Post: www.ReformasiRI.com





Share:

Pengumuman Lomba Karya Tulis Dalam Rangka Menuju 5 Tahun Kepimpinan Bupati dan Wabup Banyuasin

Banyuasin | Kepala Dinas Kominfo Dr. H. Salni Pajar, S.Ag.,M.HI menyerahkan Penghargaan Lomba Karya Tulis dalam rangka Menuju 5 Tahun Kepimpinan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin. Diumumkan pemenang dengan 2 kategori yaitu OPD, Instansi, BUMD, Umum dan kategori kedua untuk kalangan Mahasiswa, SMA/SMK/MAN sederajat. Penyerahan penghargaan lomba karya tulis dilangsungkan di Ruang Rapat Diskominfo, Selasa (21/2).

 

Adapun nama-nama peserta yang dinyatakan sebagai pemenang lomba kategori 1 (OPD, Instansi, BUMD, dan Umum) yaitu :
1. Mursal MM, SH.I.,MH Juara 1
2. Jeri Alpa Dinotra, SE Juara 2
3. Khairul Affandi, SH Juara 3
4. Ivo Febyana Susanti, S.S.TP.,M.SI Juara Harapan 1
5. RD Ganjar Komara Juara Harapan 2
6. Erzozanto, SE.,M.SI Juara Harapan 3

 

Kategori 2 (Mahasiswa, SMA/SMK,MAN, Sederajat) yaitu :
1. Muhammad Alfa Rizi Juara 1
2. Tiara Nurul Agustin Juara 2
3. Karin Nurliza Azzahra Juara 3
4. Panji Al Islami Juara Harapan 1
5. Muhammad Wahfudin Juara Harapan 2
6. Intan Olipiya Juara Harapan 3

Bupati dan Wabup Banyuasin telah memimpin Kabupaten Banyuasin kurang lebih 5 tahun, dimana perlombaan yang telah dibuat oleh Pemkab Banyuasin dan bekerja sama dengan Dinas Kominfo telah sukses dan berhasil melaksanakan lomba karya tulis yang dimulai dari tanggal 10 November-20 Desember 2022 dengan mengusung Tema “Banyuasin Bangkit, Adil, dan Sejahtera” sesuai dengan slogan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

 

Pemerintahan Bupati H. Askolani, SH.,MH dan Wakil Bupati Banyuasin H. Slamet Somosentono, SH kini sudah berjalan hampir 5 tahun. Tepat tanggal 18 September 2018 lalu, beliau dilantik untuk mempimpin Kabupaten Banyuasin periode 2018-2023 yang dilantik oleh Gubernur Sumatera Selatan H. Alex Noerdin di Gedung Palembang Sport and Convention Center (PSCC).

Dalam kurun waktu hampir 5 tahun ini berbagai kebijakan telah dilaksanakan untuk mewujudkan visi misi yang telah diusung. Infrastuktur menjadi salah satu warisan atau pekerjaan rumah yang cukup berat bagi Pemerintahan, khususnya kondisi jalan yang sebagian besar rusak menjadi paling sering dikeluhkan oleh masyarakat. Berkat kerja keras Bupati dan Wabup sudah banyak jalan yang telah diperbaiki dan bisa dilalui masyarakat setiap harinya.

Pada kesempatan ini, Kepala Dinas Kominfo Dr. H. Salni Pajar dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas partisipasi semua kalangan yang telah mengikuti perlombaan karya tulis yang telah diselenggarakan Pemerintahan Kabupaten Banyuasin. Dimana total keseluruhan yang mengikuti karya tulis 352 peserta yang telah diuji langsung oleh Dosen UIN Raden Fatah Palembang dan Dosen Universitas Sriwijaya Palembang.

 

“Kegiatan ini sebagai cara yang baik untuk semua kalangan baik untuk umum dan pelajar dalam menyampaikan pendapat, berekspresi, dan berkarya selain itu juga kita bisa mengetahui kebijakan atau keberhasilan apa saja yang telah dicapai Pemkab Banyuasin,” katanya.

“Pemenang karya tulis terbaik akan dibuatkan buku dalam waktu dua bulan ini, sehingga kita lihat banyak sekali potensi yang berbakat untuk mengikuti perlombaan selanjutnya. Bagi yang belum berkesempatan untuk menang jangan berkecil hati harus tetap semangat dan tetap kita berikan piagam,” tutup Kadis Kominfo. (Diskominfo/IKP).

Share:

Kapolri Berikan Penghargaan, 18 Unit Kerja Polri Yang Berpredikat

Sumsel - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyerahkan penghargaan bagi 18 unit kerja Polri yang berpredikat " Unit Kerja Teladan Berintegritas" Pembanguan Zona Integritas dilingkungan Polri Tahun 2022.

Penyerahan penghargaan tersebut  dilakukan di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Markas Besar Polri pada Selasa, 21 Februari 2023. Selain pemberian penghargaan   dari Kapolri terkait  predikat unit kerja teladan berintegritas kepada 18 unit kerja yang membangun Zona Integritas di tahun 2022, Kepolisian Republik indonesia juga Mendapat Penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), yakni penghargaan bagi 47 unit kerja Polri yang berpredikat "Pelayanan Prima" yang di hadiri langsung Oleh Bapak Wakil Presiden Republik Indonesia dan Menteri PANRB. 

Penerima peng oldhargaan Kapolri yang yang berpredikat " Unit Kerja Teladan Berintegritas" Pembanguan Zona Integritas dilingkungan Polri Tahun 2022, DITPAMOBVIT Polda Sumsel menjadi salah satu Unit Kerja di kepolisian Republik Indonesia yang Menerima Penghargaan langsung dari Bapak Kapolri. 

Dalam Penerimaan Penghargaan Dari Bapak Kapolri, DITPAMOBVIT POLDA SUMSEL langsung di wakili oleh Bapak Direktur Pamobvit Polda Sumsel Kombespol Mirzal Alwi, S.I.K. yang menerima langsung penghargaan tersebut di Mabes Polri. (Red)

Post: www.ReformasiRI.com
Share:

Wabup Banyuasin Lantik dan Kukuhkan pengurus kwartir cabang gerakan Pramuka Banyuasin dan pengurus pusdiklatcab Banyuasin pengganti antar waktu (PAW) masa Bhakti 2020-2025

Banyuasin | Wakil Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Kamabicab) Gerakan Pramuka Kabupaten Banyuasin H. Slamet Somosentono melantik dan mengukuhkan pengurus kwartir cabang gerakan Pramuka Banyuasin dan pengurus pusdiklatcab Banyuasin pengganti antar waktu (PAW) masa Bhakti 2020-2025 di gedung Auditorium Pemkab Banyuasin, Senin (20/02).

 

Wabup H.Slamet mengucapkan selamat kepada pengurus yang baru dilantik dan mengajak bersama-sama untuk menyatukan visi demi memajukan dan mengembangkan gerakan pramuka di Kabupaten Banyuasin.

”semoga pelantikan ini menjadi motivasi dan penyemangat kita semua untuk mendidik generasi muda kita, dalam penguatan pendidikan karakter melalui kegiatan kepramukaan dalam mewujudkan Program Banyuasin Cerdas dalam mewujudkan Banyuasin Bangkit Adil dan Sejahtera ,” harap dia.

 

Wabup H. Slamet berharap agar gerakan pramuka dapat meningkatkan kembali peran dan kiprahnya di tengah masyarakat. Baik itu di tingkat Kwartir Cabang, Kwartir Ranting maupun Gugus Depan (sekolah).

”Saya meyakini gerakan pramuka adalah wadah pembinaan karakter bagi anak anak dan remaja/pemuda. Karena memiliki kegiatan menarik dan mengandung unsur pendidikan yang baik. Serta bagi orang dewasa sebagai wadah untuk mendarmabaktikan dirinya secara sukarela bagi kepentingan kepramukaan, masyarakat, bangsa dan negara,” ucap dia.

Pelantikan dan pengukuhan PAW Pengurus Gerakan Pramuka Kwarcab Banyuasin dan Pengurus Pusdiklatcab Tingkat Cabang Banyuasin masa bakti 2020-2025, ditandai dengan Penandatanganan naskah ikrar dan penyematan tanda jabatan oleh Ketua Gerakan Pramuka Kwarcab Banyuasin kepada masing masing pengurus.

 

Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sumsel Drs. H. Riza Fahlevi, MM mengucapkan selamat kepada pengurus yang baru dilantik dan mengajak bersama-sama untuk menyatukan visi demi memajukan dan mengembangkan gerakan pramuka di Kabupaten Banyuasin.

” Harapan terbesar saya semoga pelantikan ini tidak hanya ajang seremonial saja akan tetapi bisa menjadi motivasi dan penyemangat kita semua untuk mendidik generasi muda kita, dalam penguatan pendidikan karakter melalui kegiatan kepramukaan dengan berkarya dan berprestasi,” harapnya.

Turut Hadir Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sumsel Drs. H. Riza Fahlevi, MM, Kwarcab Gerakan Pramuka Banyuasin Drs. H. Muhammad Yusuf, M.Si, Wakil Ketua Bina Wasa kab. Musi Banyuasin, Wakil Sekretaris Kwarcab Kab. Musi Banyuasin Tarmizi, SE

Share:

Bupati Askolani Gelar Isra Miraj 1444H dan Dzikir Bersama, Ini Pintanya!,,

Banyuain – Bupati Banyuasin H Askolani, SH MH menggelar Peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1444 Hijriah Tahun 2023 Masehi, yang dilangsungkan dirumah kediaman pribadi Bupati Jalan Camat ll, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, 18 Februari 2023.

Peringatan Isra Miraj ini diawali dengan membacakan ayat suci Al-Quran dan diisi dengan mendengarkan ceramah agama sekaligus zikir bersama Gus Nuruddin Ali Syahbana, S.Pd.I dari Kediri. Ditutup doa oleh Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang Prof Dr Paisol Burlian, SAg MHum.

Dalam sambutannya, Bupati Banyuasin H. Askolani mengucapkan beribu terima kasih atas kehadiran dari seluruh lapisan masyarakat dan seluruh instansi Pemkab Banyuasin yang telah hadir, yang telah menyempatkan diri untuk mengikuti peringatan Isra Miraj 1444 Hijriah pada tahun ini. Bahwa hal ini dilakukan juga untuk memaknai kembali hikmah dari peristiwa Isra Miraj Nabi Muhammad SAW sekaligus wujud syukur atas kesembuhan ibu tercinta Hj. Hudayah Binti Cik Aman pasca operasi di RS Siloam Lippo Karawaci Jakarta.

“Alhamdulilah berkat kuasa Allah orang tua kami pasca operasi 20 hari di RS Siloam Lippo Karawaci bisa sehat kembali, maka dari itu atas wujud syukur kepada Allah SWT digelarnya peringatan Isra Miraj dan zikir bersama,” ungkap Bupati.

Dilanjutkannya, selain bahagia atas kesembuhan ibunda tercinta maka dari itu sekali lagi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah memberi atensi, dukungan dan doa baiknya selama ini. Itu semua akan menjadi kekuatan bagi ibu Hj. Hudayah dalam perjuangannya melawan sakit yang dideritanya selama ini.

“Sekali lagi mohon doa untuk ibunda kami agar bisa pulih seperti biasa, dan semoga kedepannya kita selalu ingat untuk selalu memperingati Isra Miraj dimana memiliki arti tentang kesabaran yang luar biasa yang dimiliki Nabi Muhammad SAW dan tentunya tidak ada keraguan sedikitpun kepada Allah SWT kita tetap harus yakin dan percaya dengan kuasa Allah,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Banyuasin juga menyerahkan bantuan sembako dan uang tunai untuk anak yatim dan lansia yang membutuhkan didampingi Wakil Bupati Banyuasin H. Slamet Somosentono, PJ Sekretaris Daerah dan kedua anak H. Askolani.

Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin Irian Setiawan, SH.,M.SI, Dandim 0430 Letkol Czi Agus Suwanto, ST.,M.IP, Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i, S.IK, Kajari Banyuasin Agus Widodo, SH.,MH, Ketua Pengadilan Agama Diwakili Panitera Alhamidi, SH, Ketua PN Banyuasin Diwakili Suwarno, SH, Kakan Kemenag Banyuasin Drs. H. Heri Taswin, M.PD.I, Para Kepala Dinas, Para Camat Se-Kabupaten Banyuasin, Para Kades dan Lurah.

(SMSI Banyuasin)

Post: www.ReformasiRI.com

Share:

Bupati Banyuasin Hadiri Lomba Memancing Peringati HUT Banyuasin Ke-21 di Desa Tanjung Merbau

Banyuasin | Bupati Banyuasin H. Askolani, SH.,MH menghadiri Kegiatan Lomba Casting Toman dan Gabus Dalam Rangka Memperingati Hari Ulang Tahun Kabupaten Banyuasin Ke-21 bertempat di Desa Tanjung Merbau, Kecamatan Rambutan, Minggu (19/2).

Lomba casting ini diselenggarakan oleh Brigjend TNI (Purn) Amalsyah Tarmizi, S.IP selaku owner pemancingan Amalia Lakeside. Diikuti kurang lebih 300 peserta dimana suasana dipemancingan sangat antusias para penghobi mancing atau disebut mancing mania karena disuguhkan berbagai hadiah yang sangat menarik dengan hadiah utama 1 (satu) unit motor Yamaha Vega, sepeda listrik, TV, tiket hotel 2 malam menginap, dan uang tunai.

Dalam sambutannya, Bupati Banyuasin mengucapkan selamat kepada owner pemancingan Amalia Lakeside Brigjen Amalsyah yang telah sukses melaksanakan kegiatan yang positif dalam memeriahkan HUT Kabupaten Banyuasin Ke-21 dan menjalankan program Pemerintah Kabupaten Banyuasin yaitu Gerbang Perak (Gerakan Pengembangan Perikanan Rakyat). Tentunya kegiatan ini sangat mendukung Program Banyuasin Bangkit, Adil, dan Sejahtera serta bersinergi untuk membangun Kabupaten Banyuasin.

 

“Sektor perikanan merupakan bagian penting dari ketahanan pangan Nasional, saat ini sektor perikanan tidak hanya menjadi komoditas pemenuhan kebutuhan pangan saja melainkan telah berkembang menjadi media olahraga, rekreasi, dan pariwisata. Diharapkan kedepannya pemancingan ini dapat dikenal lebih luas lagi tidak hanya oleh masyarakat Banyuasin saja namun juga masyarakat diluar Banyuasin,” ungkapnya.

Selain itu, orang nomor satu di Bumi Sedulang Setudung ini juga didampingi putranya Muhammad Syarif untuk memastikan event-event seperti ini dapat dijadikan agenda rutin tahunan sehingga kedepan dapat menjadi destinasi wisata. Dimana bisa menyemarakkan pembangunan di Kabupaten Banyuasin sekaligus bisa menyalurkan hobi para pemancing dan meningkatkan kebersamaan, kemitraan antar elemen masyarakat.

“Melalui Dinas Perikanan memiliki program mulai dari pembibitan, pembudidayaan hingga menggaungkan gemar makan ikan air tawar khususnya ikan gabus dan toman yang mempunyai gizi baik untuk tubuh dan juga mencegah stunting. Apalagi sudah banyak inovasi dari Dinas Perikanan dan masyarakat bisa mengelola berbagai macam makanan dari ikan hingga ada yang dijadikan cookies. Dimana konsumsi ikan di Kabupaten Banyuasin lebih tinggi dibandingkan angka konsumsi ikan di Provinsi Sumsel,” katanya.

Sementara itu, Brigjend TNI (Purn) Amalsyah Tarmizi dalam kesempatannya menyampaikan adanya kegiatan lomba memancing ini sedikit demi sedikit bisa mengembangkan tempat ini agar semua orang tau, sehingga kedepannya bisa dikenal banyak orang dan bisa menjadi tempat liburan akhir pekan dengan memancing. Mudah-mudahan kedepan bisa menjadi salah satu tujuan wisata apalagi jalan tol sudah dibuka sehingga mempermudah akses masyarakat untuk kesini. Kegiatan ini juga selain memperingati HUT Kabupaten Banyuasin juga mendukung program-program yang telah dicanangkan selama ini sehingga dari hobi bisa menjadi kreatifitas yang bisa bermanfaat.

 

Tiket masuk sangat murah hanya Rp. 25 ribu, dijual juga ikan gabus perkilogram Rp. 50 ribu, ikan bawung Rp. 50 ribu. Ada juga patin, lele, nila bagi yang ingin membeli hasil mancing mereka sendiri untuk dibawa pulang dengan catatan ikan yang sudah didapat dilarang dimasukkan kembali kedalam kolam.

“Adanya lomba memancing ini, semoga bisa mempererat tali silaturahmi antar para pencinta hobi memancing serta bisa menjadi hiburan bersama. Harapan kedepannya ada wisata untuk anak SD dan kuliner gabus bakar serta bisa berkembang menjadi tujuan wisata dan membuka lapangan pekerjaan lebih banyak lagi,” ujarnya.

Turut hadir PJ Sekretaris Daerah Hasmi, S.Sos.,M.SI, Dandim 0430 Banyuasin Letkol Czi Agus Suwanto, ST.,M.IP, Direktur Sei Sembilang Heriyadi, SP, Para Kepala OPD Pemkab Banyuasin, Camatan Rambutan Murshal, SH.I.,M.HI, Kades Tanjung Merbau Sengeng, SH, Danramil Mariana Diwakili, Kapolsek Rambutan Diwakili, Para Komunitas Mancing. (Diskominfo/IKP).

Share:

Berita Populer