Oleh : Mukri A Syukur, S.Sos.i.,M.Si.
Ketua DPW MSK-Indonesia Sumsel
Apakah ada Harapan Pada PJ Gubernur Sumatera Selatan
Hajatan besar bangsa indonesia dalam menyongsong perubahan secara konstitusional, Yang merupakan Pra-syarat terpenuhinya unsur-unsur demokrasi dalam pelaksanaan pemerintahan yang Aspiratif, Bersih, Aman dalam konteks kebangsaan kita hari ini, Pemerintah bersama KPU RI telah menyepakati tanggal pelaksanaan pemilu Legislatif, Presiden dan Pelaksanaan Pilkada Serentak di tahun 2024 mendatang.
Pelaksanaan Pemilu Legsilatif dan Presiden dilaksanakan Pada Hari Rabu Tanggal 14 Februari 2024, Serta Pelaksanaan Pilkada Serentak Langsung tanggal 27 November, Hari Rabu Tahun 2024, Kesuksesan Pelaksanaan Kegiatan yang sangat penting dan bersejarah itu , Tidak sedikit anggaran Negara yang di pakai untuk mensukseskan pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Dan Jangan sampai pesta demokrasi itu “ Dibajak oleh Kelompok Oligarki dan Kapitalisasi Politik yang mengakibatkan kualitas pelaksanaan-nya tidak Jujur, Buruk dan jauh dari harapan rakyat dari Sabang sampai Merauke Miangas Hingga Rote, Karena Kedaulatan berada ditangan rakyat, VOX POPULI VOX DAI, Suara Rakyat Suara tuhan, Oleh Karena Itu, Suara Tuhan jangan sampai di jual dengan harga yang terlalu Murah”.
Dalam rangkian dan hajatan demokrasi Bangsa Indonesia lima Tahunan tersebut, terdapat pula pelaksanaan pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November hari Rabu tahun 2024, Menyongsong Politik Lokal dalam kontes pilkada serentak, tentunya di tahun 2023 terdapat banyaknya PJ (Penjabat Gubernur/ Bupati/Walikota).
Tugas dan Wewenang Penjabat Gubernur sudah diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2024 Tentang pemerintahan Daerah Sebagai Berikut :
1. Memimpin Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan dan Kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
2. Memelihara Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat
3. Mengesahkan pengangkatan Wakil Kepala Daerah
4. Melaksanakan Tugas lain, Sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Sedangkan Kewenangan PJ Gubernur Adalah:
1. Mengajukan Rancangan Perda
2. Menetapkan Perda, Setelah mendapat persetujuan DPRD
Melaksanakan Kewenangan Lain, dengan ketentuan 3. Peraturan Perundang-undangan.
Dilansir dari salah satu Media Online, Tastemen mengenai Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernu Sumatera Selatan akan berahir pada 1 Oktober Mendatang, dan Menariknya sudah banyak nama yang bermunculan disebut-sebut yang akan menggatikan posisi sebagai Penjabat Gubernur (PJ) Gubernur Sumsel Mendatang.
Sederet Nama Tersebut diantaranya Adik Menteri Dalam Negeri Dian Natalisa MBA, Mantan Kapolda Sumsel Eko Indra Heri ( Mantan Kapolda Sumsel ) Ada Sekda Sumsel SA Supriyono, Staf Ahli Menteri Perhubungan Robby Kurniawan dan nama Pejabat Lain-nya Komjen Tomsi Tohir Balaw, M.Si. Yang merupan Irjen Kementerian Dalam Negeri (Mantan Dirreskrimsus Polda Sumsel) dan ada nama Komjen Andap Budhi Revianto Sekjen Kemenkumham yang juga Mantan Pama Polda Sumsel.
Dari sederet nama-nama yang bermunculan itu pihak DPRD Sumsel, Belum memutuskan nama-nama yang akan diusulkan ke kementerian dalam negeri. Dan menurut informasi pada tanggal 1 September 2023 DPRD Sumsel akan putuskan 3 Nama Ke-Kementerian dalam negeri, Penyampaian usulan nama PJ Gubernur Sumsel, dapat saja dilakukan pada saat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur Sumsel pada 1 September, Mengingat masa berahirnya Jabatan Gubernur Wakil Gubernur pada 1 Oktober 2023.
Rakyat bisa melihat apa Legesi-Nya ?
Harapan kita semua, Bahwa dengan berahirnya jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel mendatang, Rakyat dapat melihat sekaligus menilai, Apa legesi yang dititipkan baik di Birokrasi dan Pembangunan selama masa kepemimpinan mereka, Dan rakyat sudah dapat membaca serta menilai sendiri, Tentang apa legesinya. Baik di Aspek Pembangunan, Inprastruktur, Pendidikan, Kesehatan, Hukum dan Sosial Budaya, Menjaga Kearifan Lokal, Menumbuhkan UMKM dan Penataan Birokrasi, Terlebih di bidang pengentasan kemiskinan, dan Pemeliharaan terhadap pertumbuhan demokrasi dan Komitmen penekanan terhadap Korupsi , “ Biarkan Rakyat Menilai dalam Raport Kepemimpinan Mereka HD-MY, Baik ataupun Menurun ”. Kalau menyitir ungkapan , Kalau hari ini sama dengan Kemaren, artinya kita termasuk merugi, Dalam hal kepemimpinan ” artinya harus ada perubahan Kedepan-nya.
PJ. Gubernur Sumsel Harus Netral
Penjabat Gubernur secara sederhana menurut penulis adalah orang yang dipilih untuk melaksanakan selama masa kekosongan Jabatan Gubernur yang sudah habis masa jabatannya, dalam tugas pemerintahan.
Hal yang sudah jamak diketahui oleh publik secara luas, Bahwa pesta demokrasi lima tahunan itu, baik Pileg, Pilpres dan Pilkada serentak di 2024 adalah tahun politik yang penuh dengan kepentingan-kepentingan, Baik Kepentingan Kandidat dalam bertarung di kontestasi Pileg, Pilpres dan kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Mendatang karena esensi politik adalah Power(kekuasaan).
Dan yang lebih umum, Saya pinjam dari pengertian aristoteles yakni Publik Good , Politik adalah Tentang kebaikan bersama, Kita berharap PJ Gubernur dapat mewujudkan Tentang Publik Good yang tegak lurus dengan regulasi yang ada dan tidak larut dalam arus Kepentingan dari berbagai pihak, Mengingat Iklim dan atmosfer politik semakin kuat tarik menarik kepentingan dalam tahun 2024.
Harapan Pada PJ Gubernur Sumsel Mendatang, Dapat melakukan sinergitas kinerja birokrasi di lingkunngan OPD Pemerintahan Sumsel, Serta dapat juga mengkoordinasikan dengan pemerintahan yang ada di Kabupaten dan kota di sumatera selatan, dan dapat memberikan ke-amanan dan ketertiban dalam menyukseskan pelaksanaan Pesta Demokrasi Pileg, Pilpres dan Pilkada Serentah di tahun 2024 mendatang, dan tak kalah penting tidak bisa di intervensi oleh kekuatan politik manapun.
Post: Www.ReformasiRI.com , ReformasiRI