Duta Besar RI Serahkan Surat Kepercayaan kepada Sultan Brunei

Internasional - Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) RI untuk Brunei Darussalam, Dr. Achmad Ubaedillah, MA pada 13 September 2023 menyerahkan Surat-Surat Kepercayaan (Credentials) kepada Kebawah Duli Yang Maha Mulia Paduka Seri Baginda Sultan Haji Hassanal Bolkiah, Sultan dan Yang Di-Pertuan Negara Brunei Darussalam di Istana Nurul Iman Bandar Seri Begawan.

Siaran Pers KBRI Bandar Seri Begawan, Kamis (14/9/2023) menyebutkan, pada hari yang sama juga berlangsung penyerahan surat-surat kepercayaan Duta Besar RRT, Duta Besar Vietnam, Duta Besar Singapura, dan Duta Besar Arab Saudi untuk Brunei Darusslam.
Dubes RI yang didampingi Wakil Kepala Perwakilan RI, Irwan Iding, tiba di Istana Nurul Iman Bandar Seri Begawan tepat pukul 14.00 waktu setempat. Dubes Ubaedillah kemudian dibawa ke Balai Penghadapan dan menyampaikan Surat-surat Kepercayaan kepada Kebawah Duli Yang Maha Mulia Paduka Seri Baginda Sultan Haji Hassanal Bolkiah, Sultan dan Yang Di-Pertuan Negara Brunei Darussalam.

Meski berlangsung singkat, prosesi ini menandai resminya bertugas dan dimulainya aktivitas penuh Dr. Achmad Ubaedillah sebagai Duta Besar LBBP RI untuk Negara Brunei Darussalam.
Dalam pertemuan dengan Sultan setelah prosesi, Dubes Ubaedillah menyampaikan salam hangat dari Presiden Joko Widodo dan memuji hubungan keakraban dan persaudaraan antara pemimpin dan rakyat kedua negara. Dubes Ubaedillah juga menyampaikan prioritas hubungan kerjasama kedua negara, termasuk di sektor ketenagakerjaan dan perluasan perdagangan termasuk produk halal.

“Pada kesempatan beraudiensi dengan Yang Maha Mulia Sri Baginda Sultan, saya sampaikan juga bahwa warga negara Indonesia merasakan Brunei sebagai rumah kedua. Terima kasih atas perhatian Sri Baginda Sultan,” katanya.

Pada kesempatan yang sama Sri Baginda Sultan menyampaikan bahwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) telah memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan Brunei. Ia juga menyambut baik agar kedua negara dapat bekerja sama dalam mengembangkan Halal Industry and Tourism.
Secara khusus Sri Baginda Sultan juga mendoakan semoga Pemerintah Indonesia sukses menyelenggarakan Pemilihan Presiden 2024. Perhatian Sultan tersebut disambut dengan ucapan terima kasih Dubes RI.
Usai acara penyerahan Surat Kepercayaan, Dubes Ubaedillah kembali ke Wisma Duta di Bandar Seri Begawan dan disambut oleh istri, Siti Rif’ah serta seluruh staf KBRI Bandar Seri Begawan dengan penyajian tumpeng sebagai bentuk rasa syukur serta doa bersama untuk kelancaran pelaksanaan tugas sebagai Duta Besar LBBP RI untuk Negara Brunei Darussalam.
Share:

Mayjen TNI (PURN) Andre Tu Soetarno Ditunjuk Plt Ketum KONI Sumsel

Palembang - Guna memperlancar program kerja dan kelancaran organisasi, KONI Pusat menunjuk Mayjen TNI (purn) Andrie T.U Soetarno sebagai Plt. Ketua KONI Sumsel.

Pada kesempatan tersebut Plt. Ketua KONI Sumsel, Andrie T.U Soetarno yang didampingi Bendahara Umum KONI Pusat, Kemas Ilham Akhbar memimpin rapat dengan pengurus KONI Sumsel dengan dimoderatori oleh Kabid Hukum Misnan Hartono, SH di Sekretariat KONI Sumsel, Kamis (14/09/2023).

Turut hadir Wakil Ketua II KONI Sumsel Rizki Perdana, Wakil Ketua V Asnawi Mangkualam, Wakil Ketua III Riza Fahlevi, Wakil Ketua IV Agung Rahmadi, Waketum VI Jamaluddin, Wasekum Yan Hariranto S. Pd, SH, wasekum Wiratama, Para Kabid, dan diikuti semua pengurus KONI Sumsel.

"Minggu kemarin saya diminta oleh Bapak Ketua KONI Pusat untuk membantu di KONI Sumsel, dan SK saya hingga November 2023 nanti. Dalam rentang ini kita akan terus mendorong bagaimana Porprov yang di depan mata ini bisa terus berjalan dan Musorprovlub bisa secepatnya dilakukan, bila perlu setelah Porprov nanti," ujarnya.

Andrie T.U Soetarno menambahkan bahwa pelaksanaan Porprov Sumsel XIV di Lahat tinggal tiga hari lagi pada 17 September 2023, mudah-mudahan secepatnya anggaran bisa segera dicairkan demi kelancaran kegiatan ini.

Terkait dengan pengajuan tiga nama yang dikirim oleh KONI Sumsel untuk menjadi Plt Ketua KONI Sumsel merupakan wewenang Ketua KONI Pusat. Namun demikian, pihaknya memastikan tidak ada unsur politik, dan murni untuk penyelamatan pelaksanaan program kerja dan jalannya organisasi karena terjadi kekosongan di jajaran pimpinan.

"Kami berharap nanti semua pengurus bisa membantu saya. Baik itu Porprov maupun Musorlub nanti," harapnya (Eta)
Share:

Sat Polres Banyuasin dan Polsek Tanjung Loga Padamkan Api Kebakaran

Banyuasin - Polres Banyuasin dan Polsek jajaran saat ini selalu siap siaga dalam menghadapi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Apalagi saat ini lagi musim kemarau tentu hal ini rentan dengan karhutla.

Seperti halnya yang terjadi di Desa Banyurip dan Desa Bunga Karang Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin, dimana pada Rabu (13/09/2023) lahan kosong yang diperkirakan milik Sadikun terbakar.

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kapolsek Tanjung Lago Iptu Ismail Hasan Nasution S.TrK mengatakan, kebakaran lahan kosong ini diketahui bermula saksi Tegar Ilhamni yang melintas di lokasi tersebut.

“Awal mengetahui ini Saksi Tegar yang mana pada pukul 13.00 WIB, sedang melintas dilahan kosong tersebut dan tiba – tiba ia melihat api membesar dari lahan kosong tersebut,” kata Kapolsek.

Dari keterangan saksi Tegar, lanjut Kapolsek, setelah beberapa menit api tersebut merambat masuk ke lahan milik bos Candra di mana tempat saksi Tegar bekerja di lahan kebun sawit yang berbatasan dengan lahan kosong tersebut.

“Saksi Tegar saat melihat api tersebut langsung menghubungi orang tuanya Kailani, setelah beberapa saat saksi Tegar dan Kailani melihat kebun sawit tersebut sudah terbakar akibat api yang merambat dari lahan kosong di duga milik Sadikun,” jelas dia.

“Sadikun merupakan warga Desa Mulia Sari Kecamatan Tanjung Lago. Adapun lahan yang terbakar diperkirakan seluas 5 hektare dan diperkirakan kerugian yang diderita korban belum di dapat di hitung atau pohon yang terbakar sekitar 600 batang,” terang dia.

Menurut Kapolsek, Pihak Korban Candra menjelaskan akan berkoordinasi dengan keluarga dahulu akan melaporkan atau tidak atas kejadian tersebut.

“Sekitar pukuk 19.15 WIB, api berhasil dipadamkan oleh tim gabungan Polsek Tanjung Lago, Babinsa, BPBD Tanjung Lago dan tim Damkar PT. MAS,” tutup dia.(Eta)
Share:

Simpan Dendam, Kakek Tiri di OKU Selatan Bunuh Bayi Tak Berdosa


OKU Selatan - Kurang dari 24 jam aparat kepolisian akhirnya menangkap Exwin Sastra Wijaya (24) pelaku pembunuhan bayi RAS (1,3) di Desa Tanjung Tebat, Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten OKU Selatan. 

"Pelaku ditangkap di kecamatan Banding Agung, setelah tim Sat Reskrim Polres OKU Selatan melakukan penyelidikan dan meminta keterangan warga," kata Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho dalam keterangan persnya yang didampingi Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Biladi Ostin. Rabu (13/09/2023)

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, dari pengakuan tersangka, yang bersangkutan merupakan kakek tiri sang bayi. Bahkan, tersangka juga lah yang tega membunuh cucunya itu di area perkebunan di desa Tanjung Tebat, Kecamatan Muaradua, pada Selasa 12 September 2023.

"Semula korban diajak oleh pelaku berkeliling mengunakan sepeda motor, lalu di tengah jalan timbul niat pelaku untuk membunuh bayi malang ini. Pelaku lalu membawa bayi tersebut ke perkebunan miliknya dan mengeksekusi korban dengan cara dipukul di bagian kepala mengunakan kayu sebanyak tiga kali, lalu dicekik di bagian leher," jelas Kapolres

Dikatakan Kapolres, setelah melakukan perbuatan keji itu, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor miliknya namun ditengah perjalanan pelaku menjual motor tersebut.

"Setelah menjual motor miliknya, pelaku langsung menuju daerah Banding Agung untuk melarikan diri ke arah Lampung Barat," tegasnya 

Dikatakan Kapolres, dari pengakuan tersangka, ia tega menghabisi nyawa korban lantaran dendam dengan ayah korban yang menurutnya malas bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Menurut pengakuan pelaku, ia tega menghabisi nyawa bayi malang itu, lantaran dendam dengan ayah korban," urai Kapolres 

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, akibat perbuatannya, yang bersangkutan dijerat pasal pembunuhan dan Undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara di atas 20 tahun penjara atau hukuman mati.

"Pelaku akan kita kenakan hukuman seberat-beratnya, dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati", tegasnya 

Pada kesempatan ini, Kapolres juga mengucapkan belasungkawa dan duka cita atas kejadian yang menimpa balita tak berdosa tersebut dan keluarganya.

Kapolres juga mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polres OKU Selatan dan masyarakat OKU Selatan atas dukungan dan supportnya terhadap kinerja pihaknya dalam mengungkap kasus ini. (SMSI OKU Selatan)
Share:

Rahmat Hidayat SE, Sekretaris eksekutif SIRA Mengecam Keras Tindakan Represif Aparat Polisi Polda Sumsel

Palembang - Mengecam Keras atas tindakan Represif Aparat Kepolisian Polda Sumsel di Desa Paldas agar pelaku segera diberikan sangsi tegas
Bahkan dicopot dari jabatannya agar kedepan tidak ada jatuh korban lagi di kemudian hari.

Rahmat Hidayat SE, Sekretaris eksekutif SIRA sekaligus Putra Banyuasin mengecam keras tindakan Oknum Polisi Koboy yang menyebabkan tiga orang warga desa Paldas terluka, dua orang diduga terkena amunisi Oknum Anggota Polisi Polda Sumatera Selatan dan satu orang lainnya diduga terlindas ban mobil. Tempat kejadian Perkara (TKP) di Dusun IV Desa Paldas, Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin, Selasa (12/09/2023) sekira pukul 19.20 Wib.
Sandi Rahmat mengatakan Perilaku buruk dan berutal oknum polisi tersebut sangat-sangat di sesalkan sekali. karena tidak mencerminkan sikap dan perilaku sebagai anggota polisi yang seharusnya menjadi pengayom dan pelindung masyarakat, bukan berperilaku seperti preman atau algojo karena merasa dibekali dengan senjata api sehingga bebas digunaka sesukanya.

“Dalam hal ini kami masih yakin dan percaya pada ketegasan Kapolda Sumsel, kami juga meminta agar Kapolda Sumsel dapat hadir ditengah masyarakat Desa Paldas guna membuat masyarakat Desa Paldas merasa aman dan tentram, ". Ungkap Rahmat

Disamping itu juga, Rahmat Hidayat meminta kepada Bahlil Lahadalia selaku Satgas Percepatan Investasi serta Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk mencabut kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Basin Coal Mining karena tidak mengindahkan intruksi dari Bapak Presiden Jokowi Dodo. 

"Dimana pada 25 April 2022 lalu, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengumumkan telah mencabut 1.118 IUP sejak adanya instruksi dari presiden, bagi para perusahaan yang tak pernah menyampaikan rencana kerja hingga melakukan aktivitas pertambangan di antaranya adalah PT. Basin Coal Mining : https://www.google.com/amp/s/www.fortuneidn.com/news/amp/friana/izin-dicabut-puluhan-perusahaan-tambang-gugat-pemerintah-ke-ptun ", ungkapa Hardaya

Sebagaimana telah diberitakan, diberitahukan, dilaporkan ke penegak hukum bahwa perusahaan tersebut izin Amdal sudah kadaluarsa Diduga melaksanakan kegiatan Ilegal : 
http://www.reformasiri.com/2023/07/hardaya-izin-amdal-nya-sudah-kadaluarsa.html

Sebelumnya masyarakat Desa Paldas telah melakukan Aksi Damai: Warga Paldas Portal Jalan Batubara, Ini Penyebabnya!,,,,
http://www.reformasiri.com/2023/07/ratusan-masyarakat-desa-paldas-portal.html

Belum Ada Kesepakatan, Warga Paldas Mengamuk 2 Unit Mobil Perusahaan Dibakar: https://altinanews.com/diduga-belum-ada-kesepakatan-warga-paldas-mengamuk-2-unit-mobil-perusahaan-dibakar/

Peristiwa ini merupakan buntut kericuhan pada peristiwa terbakarnya dua kendaraan perusahaan PT. BCM yang tidak mentaati aturan sehingga mengakibat Dua Warga Paldas Tak Bersalah Jadi Sasaran Amunisi Petugas,da Satu Warga di Tabrak Lari: http://www.reformasiri.com/2023/09/dua-warga-paldas-tak-bersalah-jadi.html

Itulah sedikit informasi yang baru kami rangkum terkait perusahaan pertambangan batubara di Desa Paldas, perlu saya sampaikan juga Pernyataan sikap masyarakat Desa Paldas. "Apabilah ada penangkapan di Desa Paldas kami masyarakat mintak seluruh masyarakat minta ditahan semua" tandas Rahmat

Share:

Perkara Dugaan Penyerobotan Lahan Milik H.Sulaiman Bin Haji Abu Bakar Mulai Di Sidang

MUBA - Sidang Perkara Perdata Dugaan Penyerobotan Lahan Milik H.Sulaiman Bin Haji Abu Bakar pada Selasa (12/9/2023) di Pengadilan Negeri Sekayu menghadirkan 2 saksi dahulu dari 5 saksi yang di siapkan penggugat

Samsul selaku penggugat saat ditemui awak media ini usai sidang menerangkan bahwa diketahui permasalahan lahan yang berada di lokasi lingkungan 1 Kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu seluas KL 3.5 Ha diduga diserobot oleh tergugat 1 Sobri alias gorak tergugat 2 Husnadi bin Nawawi dan ikut tergugat 1 M.Husen bin H.Zawawi serta ikut tergugat 2 Asmadi bin Zalili,jelas Samsul

Tergugat 2 diduga merekayasa surat jual beli dengan orang yang sudah meninggal yaitu Yusuf Soleh alias Yusuf Jonget luas tanah 3,5 Ha,jelasnya
Diketahui anak almarhum Yusuf Soleh alias Yusuf Jonget yang bernama Husnaini dengan adiknya Padillah membantah keras surat jual beli tsb dikarenakan org tuanya tidak memiliki tanah dilokasi tsb,ulasnya

Tergugat 1 sewaktu PS hari Jumat yang lalu (1/9/23) tidak bisa menunjukkan batas tanah dan bukti surat turun menurun jadi tanpa ada bukti.

Tergugat 1 menjual tanah kepada ikut tergugat 1 ,tergugat 2 menjual tanah kepada ikut tergugat 2,

Lanjut Samsul,Kedatangan tergugat 2 Husnadi bin Nawawi beberapa waktu lalu sekitar Bulan Maret 2023 saat itu ia datang kerumah alm Yusuf Soleh alias Yusuf Jonget untuk minjam KTP Yusuf Soleh (alm) dengan alasan digugat oleh saya (samsul) (penggugat) pada perkara perdata.

Selanjutnya Husnaini selaku anak dari Yusuf Soleh (alm) mengatakan kepada Samsul (penggugat) bahwa bapaknya tidak mempunyai tanah dilokasi dilingkungan 1 kayuare ,dan tidak pernah transaksi jual beli tanah dengan Husnadi bin Nawawi,jelas Samsul Ys (penggugat)

Diketahui beberapa waktu lalu Saya ( Penggugat ) sudah melakukan upaya mediasi terhadap tergugat 1 dan tergugat 2 serta ikut tergugat 1 serta 2 namun upaya penggugat tidak digubris dan juga pernah mediasi di Pengadilan Negeri Sekayu namun upaya mediasi tidak menemui titik temu akhirnya perkara ini berlanjut,jelas Samsul

Terpisah Penasehat Hukum Penggugat Nazori SH dan Yurnellis SH saat diwawancara awak media ini di halaman kantor Pengadilan Negeri Sekayu usai Sidang memberi  penjelasan bahwa sidang kali ini menghadirkan 2 saksi yaitu Sdr Bambang dan Fadillah,jelasnya

Saksi Bambang dalam sidang menerangkan kepada majelis Hakim bahwa tanahnya sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik H.Sulaiman,dan sebelah barat berbatasan dengan Dali bukan berbatasan dengan Baharudin.

Sedangkan saksi kedua yaitu padillah menerangkan bahwa orang tuanya tidak pernah memiliki dan menjual tanah kepada siapapun di Kelurahan Kayuara,pungkas Nazori

Sidang ini sendiri akan di lanjutkan kembali pada selasa pekan depan (19/9/23) dengan mendengarkan 3 saksi lagi dari pengugat 
(Mang/lin)
Share:

Hardaya Mengecam Tindakan Represif Aparat Kepolisian Polda Sumatera Selatan


Palembang - Mengecam Keras atas tindakan Represif  Aparat Kepolisian Polda Sumsel di Desa Paldas agar pelaku segera diberikan sangsi tegas
Bahkan dicopot dari jabatannya agar kedepan tidak ada jatuh korban lagi di kemudian hari.

Hardaya selaku Aktivis Lingkungan dan HAM juga Tokoh Pemuda Paldas mengecam keras tindakan Oknum Polisi Koboy yang menyebabkan tiga orang warga desa Paldas terluka, dua orang diduga terkena amunisi Oknum Anggota Polisi Polda Sumatera Selatan dan satu orang lainnya diduga terlindas ban mobil. Tempat kejadian Perkara (TKP) di Dusun IV Desa Paldas, Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin, Selasa (12/09/2023) sekira pukul 19.20 Wib.

Hardaya mengatakan Perilaku buruk dan berutal oknum polisi tersebut sangat-sangat di sesalkan sekali. karena tidak mencerminkan sikap dan perilaku sebagai anggota polisi yang seharusnya menjadi pengayom dan pelindung masyarakat, bukan berperilaku seperti preman atau algojo karena merasa dibekali dengan senjata api sehingga bebas digunaka sesukanya.

“Dalam hal ini kami masih yakin dan percaya pada  ketegasan Kapolda Sumsel, kami juga meminta agar Kapolda Sumsel dapat hadir ditengah masyarakat Desa Paldas guna membuat masyarakat Desa Paldas merasa aman dan tentram, ". Ungkapnya

Disamping itu juga, Hardaya meminta kepada Bahlil Lahadalia selaku Satgas Percepatan Investasi serta Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk mencabut kembali Izin  Usaha Pertambangan (IUP) PT. Basin Coal Mining karena tidak mengindahkan intruksi dari Bapak Presiden Jokowi Dodo.

"Dimana pada 25 April 2022 lalu, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengumumkan telah mencabut 1.118 IUP sejak adanya instruksi dari presiden, bagi para perusahaan yang tak pernah menyampaikan rencana kerja hingga melakukan aktivitas pertambangan di antaranya adalah PT. Basin Coal Mining : https://www.google.com/amp/s/www.fortuneidn.com/news/amp/friana/izin-dicabut-puluhan-perusahaan-tambang-gugat-pemerintah-ke-ptun ", ungkapa Hardaya

Sebagaimana telah diberitakan, diberitahukan, dilaporkan ke penegak hukum bahwa perusahaan tersebut izin Amdal sudah kadaluarsa Diduga melaksanakan kegiatan Ilegal :
http://www.reformasiri.com/2023/07/hardaya-izin-amdal-nya-sudah-kadaluarsa.html

Sebelumnya masyarakat Desa Paldas telah melakukan Aksi Damai: Warga Paldas Portal Jalan Batubara, Ini Penyebabnya!,,,,
http://www.reformasiri.com/2023/07/ratusan-masyarakat-desa-paldas-portal.html

Belum Ada Kesepakatan, Warga Paldas Mengamuk 2 Unit Mobil Perusahaan Dibakar:  https://altinanews.com/diduga-belum-ada-kesepakatan-warga-paldas-mengamuk-2-unit-mobil-perusahaan-dibakar/

Peristiwa ini merupakan buntut kericuhan pada peristiwa terbakarnya dua kendaraan perusahaan PT. BCM yang tidak mentaati aturan sehingga mengakibat  Tiga Warga Desa Paldas Terluka: http://www.reformasiri.com/2023/09/dua-warga-paldas-tak-bersalah-jadi.html

Itulah sedikit informasi yang baru kami rangkum terkait perusahaan pertambangan batubara di Desa Paldas, perlu saya sampaikan juga Pernyataan sikap masyarakat Desa Paldas. "Apabilah ada penangkapan di Desa Paldas kami masyarakat mintak seluruh masyarakat minta ditahan semua" tandas Hardaya. (Dil/Ari)

Post: ReformasiRI RRI

Share:

Komitmen Berantas Narkoba, Kemenkumham Sumsel Pindahkan 69 Bandar Narkoba ke Lapas Nusa Kambangan

Siaran Pers
Palembang -  Menyikapi maraknya sejumlah kasus penyalahgunaan narkoba, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya menyebut pihaknya selalu berkomitmen untuk mencegah dan berantas perederan Narkoba.

Dikatakan Ilham, sepanjang tahun 2022 hingga September 2023 sebanyak 69 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sumsel dengan kategori keamanan beresiko tinggi (high risk security) telah dipindahkan ke Lapas di Nusa Kambangan Cilacap Jawa Tengah.

“Sebagian besar yang kita pindahkan merupakan Bandar Narkoba, hal tersebut merupakan komitmen kami untuk mencegah dan berantas perederan Narkoba”, ungkap Kakanwil Ilham Djaya, Rabu di Palembang.
Menurut pria yang akrab disapa Ilham tersebut, pihaknya terus jalin kerjasama dengan BNNP Sumsel dan Ditreskoba Polda Sumsel untuk cegah dan berantas peredaran gelap narkoba di Lapas dan Rutan di Sumsel.

Selain ke Nusakambangan juga telah dipindahkan sebanyak 45 orang WBP ke Lapas di luar Sumsel. Sedangkan pemindahan WBP antar Lapas didalam wilayah Sumsel, telah dilakukan kepada 2.921 orang.

Menurut Ilham selama Januari hingga September 2023 pihaknya juga telah berikan asimilasi dan integrasi kepada 3.097 orang WBP. Hal ini sebagai  implementasi Permenkumham No. 7 Tahun 2022 tentang Integrasi juga sebagai upaya mengurasi over kapasitas.

“Di tahun 2023 ini Kanwil Kemenkumham Sumsel juga telah melakukan rehabilitasi medis dan sosial terhadap 520 Narapidana kasus narkotika yang dilaksanakan di 4 satuan kerja, yaitu Lapas Kelas I Palembang, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, dan Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin,” papar Ilham.

Disamping itu, Ilham mengatakan Kanwil Kemenkumham Sumsel melalui Divisi Pemasyarakatan juga terus mengoptimalkan satuan tugas (satgas) pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN) di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).

“Kami mendorong peran Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dalam melakukan pencegahan dari sisi petugas Pemasyarakatan”, katanya.

*Kasus Narkoba Menjadi Atensi Presiden Joko Widodo*

Diketahui, maraknya sejumlah kasus penyalahgunaan narkoba belakangan ini turut menjadi perhatian istana, terbaru Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara langsung memimpin rapat terbatas (ratas) yang membahas mengenai pemberantasan dan penanganan kasus narkoba, Senin (11/09/2023), di Istana Merdeka, Jakarta. 

Dalam arahannya, Presiden memerintahkan jajaran terkait untuk melakukan terobosan dalam menangani penyalahgunaan narkoba ini.
Presiden juga menyinggung over kapasitas yang terjadi pada Lapas dan Rutan di Indonesia, Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), penyalahgunaan narkoba saat ini sebesar 1,95 persen atau 3,6 juta jiwa. Hal ini juga memicu peningkatan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas). 

Terkait hal itu, Presiden meminta agar rehabilitasi bagi pelaku penyalahgunaan narkoba dapat dilakukan di fasilitas lain. Presiden juga memerintahkan jajaran terkait untuk melakukan terobosan dalam menangani penyalahgunaan narkoba ini.

*Dirjen Pemasyarakatan mendapatkan Penghargaan dari Bareskrim Polri atas Kerjasamanya dalam Pemberantasan Narkoba*

Sementara, dalam penanganan Narkoba di tingkat pusat Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham Reynhard Silitonga menyebut sebanyak 890 bandar narkoba telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Ratusan narapidana itu berasal dari berbagai lapas di sejumlah daerah seperti seperti Jakarta, Palembang, Sumatera Utara, dan lain sebagainya.

Dirjen PAS, Reynhard mengatakan di Nusakambangan, para bandar narkoba masuk ke dalam sel dengan pengamanan super maksimum. Mereka berada di satu sel seorang diri, kata Reynhard.

Menurut Reynhard pihaknya selalu bekerjasama dengan Bareskrim Polri untuk melakukan upaya pencegahan dan pembinaan. Jenderal polisi bintang dua itu tidak memungkiri adanya narapidana yang bermain barang haram tersebut. Namun dia memastikan akan menyikat habis mereka yang mengedarkan atau menjadi bandar.

Diketahui, Bareskrim Polri bersama dengan Royal Malaysia Police, Royal Malaysian Customs Departement, Royal Thai Police, Us-Dea, Bea dan Cukai, Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN), Ditjenpas, dan instansi lainnya berhasil menyita 10,2 ton sabu dan 116.346 ekstasi milik jaringan Fredy Pratama.

Atas keberhasilan dan Kerjasama tersebut, Bareskrim Polrimemberikan penghargaan kepada seluruh pihak terkait atas kerjasamanya dalam pengungkapan jaringan narkoba ini. Salah satu penghargaan diberikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham Reynhard Silitonga.
Share:

Berita Populer