Bergotong Goyong Mandiri Mempercantik Wajah TPS Dilakukan Kepala UPTD Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang Secara Bersama-sama

Palembang - Untuk mempercantik Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di wilayahnya masing masing di Kota Palembang, Kepala UPTD DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Se-Kota Palembang secara mandiri bergotong royong dengan pengawas, sopir, crew dan penyapuan mempercantik TPS di wilayahnya masing masing.
Hal tersebut di sampaikan oleh DR. H. Achmad Mustain, SSTP, Msi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang di dampingi oleh Andika Martadinata Kabid DLHK Kota Palembang kepada awak media, Rabu (15/11/2023)

Menurut DR. H. Achmad Mustain, SSTP, Msi,"hal ini sesuai dengan harapan dan Komitmen Pj Walikota Palembang merubah dan mempercantik wajah Kota Palembang,"ujar Kepala Dinas DLH Kota Palembang,"ujarnya.

Lebih lanjut,"diharapkan dengan dibersihkannya dan dicat menggunakan variasi warna dapat membuat kesan Tempat sampah sementara (TPS) dapat lebih cantik dan membuat masyarakat sekitarnya dapat lebih menjaganya dan membuang sampah dengan rapi pula, tidak terkesan jorok,"tambahnya.

Untuk diketahui ada 150 lokasi TPS milik Pemerintah dan 144 TPS swadaya, dan ada 186 TPS Liar di Kota Palembang,"untuk mengatasi pengangkutan sampah yg jumlahnya 1200 ton perhari, dengan jumlah Armada terbatas, DLH Palembang terus berinovasi diantaranya menjadwalkan pengambilan sampah lebih pagi, mengadakan piket pengambilan sampah, dan penyapuan team Kalong malam dijalan utama seperti wilayah IB 1 dan IT 1,"jelasnya.

Permasalah sampah ini tidak akan ada habisnya, semakin banyak jumlah penduduk dan aktifitas masyarakat maka sampah yang dihasilkan akan bertambah banyak," oleh karena itu Dinas DLH Kota Palembang menerbitkan SE Kepala Dinas No 800/751/DLH/2023 tentang Pengelolaan sampah bagi pegawai DLH Kota Palembang diantaranya melakukan  pemilahan sampah yang dapat didaur ulang (memiliki nilai ekonomis) baik dirumah maupun ditempat kerja dan secara aktif menabung sampah tsb di Bank Sampah,"pungkasnya.

Diharapkan kedepan warga kota plembang dapat mengikuti langkah tersebut, sehingga pengurangan sampah yang menjadi target nasional dapat diwujudkan untuk Kota Palembang yang tercinta ini, dan juga diharapkan kesadaran masyarakat kita untuk membuang sampah pada tempatnya dan sadar akan kewajiban atas sampah yang dihasilkan pribadi menjadi tanggung jawab individu masing masing bukan tanggung jawab Pemerintah.

(Cha)
Sumber : Rilis Susanto 
Share:

Perkara Terkesan Dipaksakan, Kuasa Hukum Inisial MAS, Sujaka Rizkiono Buat Laporan Praperadilan Ke Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang

Palembang - MAS Bin Djakpar Ali, inisial yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Kalidoni,  diwakili Tim Kuasa Hukumnya yang tergabung dalam Firma Hukum SR Lumiere Law Firm, diantaranya, Sujaka Rizkiono, SH, Adi Merdeka, SH, Rijen Kadin Hasibuan, SH dan Atina Yulia Vita, SH mendaftarkan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Kelas I A, di Jalan Kapten A. Rivai No.16, Palembang.
Hingga berita ini di turunkan, Rabu (15/11/23) kepada awak media Sujaka Rizkiono menyampaikan, perkara yang menimpa MAS tersebut terkesan dipaksakan, dimana menurutnya (Kata Sujaka Rizkiono) Pasal yang ditetapkan oleh penyidik Polsek Kalidoni, yaitu Pasal 351 tidak berdasarkan saksi dan alat bukti yang lengkap.

Sujaka Rizkiono mengatakan, apalagi saksi yang ada bernama Heriyadi alias Kades Bin Kholki, di dampingi Kuasa Hukumnya Adi Irawan, SH sudah mencabut Kesaksiannya di Polsek Kalidoni, pada tanggal 28 Oktober 2023.

" Saya menilai perkara ini oleh Penyidik Polsek Kalidoni terkesan di paksakan untuk dinaikan, ini sebenarnya ada apa,??? ", ujarnya.

Hingga sekarang, perkara ini sudah di daftarkan untuk gugatan Praperadilan oleh Tim Kuasa Hukum MAS ke Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang dengan No. Perkara : 40/Pid.Pra/2023/PN Plg.
"Melalui Praperadilan nanti, kami sebagai Kuasa Hukum, berharap keadilan di Indonesia ini dapat ditegakkan seadil adilnya", tegas Sujaka Rizkiono.

"Melalui Praperadilan ini juga, semoga keputusan Hakim dapat membatalkan  status tersangka pada klien kami, serta dibebaskan dari segala bentuk tuntutan Hukum", pungkasnya.

(Chairuns)
Share:

Pemerintah Kabupaten Banyuasin Raih Sertifikat Warisan Budaya Takbenda Indonesia dari Sumatera Selatan Tahun 2023

Palembang - Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Ttadisi Serembe Banyuasin Raih Sertifikat Warisan Budaya Takbenda Indonesia dari Sumatera Selatan Tahun 2023 diacara Anugerah Seni Batanghari Sembilan dan Pemberian Duplikat Sertifikat Warisan Budaya Takbenda Indonesia dari Sumatera Selatan Tahun 2023 yang dibuka langsung oleh Asisten II Bidang ekonomi, keuangan dan pembangunan sekretariat daerah Provinsi Sumatera Selatan Ir. Basyaruddin Akhmad, M.Sc., mewakili Penjabat Gubernur Sumatera Selatan didampingi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan Dr. H. Aufa Syahrizal, SP.,M.Sc., di Hotel Swarna Dwipa Palembang, Selasa (14/11/2023).
Penghargaan kepada 8 Pelaku Seni dan penyerahan Sertifikat Warisan Budaya Takbenda kepada 5 Kabupaten/Kota yakni Kabupaten Banyuasin, Kota Palembang, OKI, OKUT dan Pagaralam yang telah meraih predikat pada tahun 2022-2023.

Pj. Bupati Banyuasin, H. Hani S.Rustam, SH melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin, Aminuddin, S.Pd., S.IP mengucapkan Terima Kasih dan Apresiasi yang setinggi-tingginya atas penghargaan yang telah diterima. Hani menyampaikan bahwa “Seni tradisional khas Banyuasin Serembe Banyuasin ini sudah hampir punah, dan yang mengetahui ini hanya orang tua kita saja, sementara anak-anak muda kita, bahkan tidak mengetahui sama sekali, maka dari momen ini kita berupaya menghidupkan kembali budaya kita ini hasil kerja nyata dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin dan pemangku kepentingan (stakeholder) yang terlibat langsung dalam pengusulan Warisan Budaya Takbenda di Kabupaten Banyuasin. 
Apresiasi Warisan Budaya Indonesia merupakan bentuk penghargaan yang diberikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kepada para pemangku kepentingan (stakeholder) yang terlibat langsung dalam pengusulan Warisan Budaya Takbenda Indonesia dan Cagar Budaya Peringkat Nasional.

(Gta) 
Share:

Peduli Kenyamanan Pengguna Jalan, Babinsa Koramil 418-01/Makrayu Bantu Warga Bersihkan Daun dan Ranting Pohon

Palembang - Babinsa Kelurahan Kemang Manis Koramil 418-01/Makrayu Sertu Iwan Suharseno, membantu warga binaan membersihkan daun dan ranting pohon yang menutupi jalan, Minggu (12/11/2023).
Kegiatan membantu warga ini, dilakukan Sertu Iwan di Jalan Kemang Manis Lorong Sempoya RT 02 RW 01 Kelurahan Kemang Manis Kecamatan Ilir Barat 2 Kota Palembang.

Adapun tujuan pembersihan daun dan ranting yang dilakukan Sertu Iwan bersama warga ini adalah untuk menciptakan kenyamanan bagi pengguna jalan agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan.

Dalam keterangannya, Sertu Iwan mengatakan, kegiatan membantu warga seperti ini, sudah menjadi rutinitas dan tugas kita untuk selalu berada di tengah-tengah warga serta membantu kegiatannya.

“Dengan membantu kegiatan warga binaan, kedepan akan terjalin hubungan emosional, sehingga menimbulkan kedekatan antara TNI-Polri bersama warga,” kata Sertu Iwan.
"Membantu warga membersihkan daun dan ranting ini juga merupakan bentuk kepedulian kita trhadap kebersihan lingkungan di wilayah binaan," pungkasnya.

 (Chairuns)
Share:

DPD Ferari Sumsel Rayakan Hari Jadi Yang Ke.6 Tahun, Sederhana Tapi Meriah

Palembang, – Dewan Pimpinan Daerah Federasi Advokat Republik Indonesia Sumatera Selatan (DPD Ferari Sumsel) rayakan hari jadinya yang ke-6 bertajuk “Our Golden Journey”. Acara dipusatkan di Ballroom Kebon Gede Venue, Jalan Sultan Mansyur, Jumat (10/11/2023).
Acara dihadiri perwakilan dari Polda Sumsel, Kejari, Peradi, Ikadin, KAI, AAI, BNPT, Ketua IWO Palembang serta tamu undangan.

Saat dijumpai, Ketua DPD Ferari Sumsel, Suwito Winoto, SH mengucapkan terima kasih dan berbangga hati kepada tamu yang hadir pada hari ini mulai dari rekan- rekan advokat dan tamu undangan lainnya.

“Hari ini kita bisa bersilaturahmi bersama  rekan – rekan sejawat dan semua tamu undangan yang hadir. Saya sangat berbangga hati atas kehadiran semuanya,” kata Suwito kepada awak media.

Lebih lanjut, suwito mengungkapkan ketika ditanya suka duka selama memimpin DPD Ferari Sumsel, terdapat berbagai macam kasus dihadapi dan ada pula yang berbenturan dilapangan.

"Alhamdulillah masalah yang terjadi dilapangan bisa terselesaikan. Selain itu, hubungan Ferari dengan Instansi – instansi terjalin komunikasi yang baik dan sebagian besar seluruh instansi sudah mengenal sepak terjang Ferari,” ungkap Suwito.

Suwito berharap Ferari tetap profesional terutama mengedepankan program – program seperti membantu orang kalangan menengah kebawah yang tersandung masalah hukum.

“Jaman ini masih banyak orang yang semena – mena dan tidak mengerti hukum. Alhamdulillah mereka terbantu dengan  yang kita programkan ini bukan hanya di Palembang saja tetapi di seluruh Sumsel. DPC - DPC kami bergerak semua, ada team khusus yang menangani bantuan hukum gratis. Ya, kebanyakan sih kasus tanah, karena seperti kita ketahui ada kemungkinan diduga banyak mafianya, saya berharap kedepannya Ferari tambah maju dan sukses,” pungkas Suwito

Ditempat yang sama, dalam kata sambutan Ketua Pelaksana DPD Ferari Sumsel, Desri Nago, SH mengungkapkan sangat berterima kasih kepada semua pihak yang sudah bersumbangsih baik doa maupun dukungannya.
“Kalau pejalan kaki, 6 tahun itu lama mungkin, tapi kalau magister itu sudah selesai. Disini tidak ada lama barunya, yang penting kita bersatu padu, untuk membangun organisasi  Advokat federasi Republik Indonesia ini bisa berdampingan dengan Advokat - Advokat yang telah dulu lahir,” ujarnya

lanjut Desri Nago mengatakan, Maka dari itu kita perlu kebersamaan, kekompakan, menjadi saudara. Tapi dalam profesi, dalam pembelaan kita tetap profesional,  jangan ada silang sengketa dan perbedaan.

“Bagi rekan-rekan sekalian khususnya Advokat Ferari ini, marilah kita bergandengan tangan untuk membangun organisasi Advokat, khususnya federasi Republik Indonesia ini semakin maju dan sukses,” pungkasnya.

(Chairuns)
Sumber : Rilis Susanto 

Share:

Dikawal Ketat Pihak Kepolisian, Ratusan Massa Lembaga SIRA Menggelar Aksi Damai Di Kantor Perkebunan Provinsi Sumsel

Palembang - Ratusan massa Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) menggelar aksi damai di Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel, di Jl. Jenderal Sudirman, Kecamatan IT.I, Jumat (10/11/2023).
Di Komandoi langsung oleh Direktur Eksekutif Lembaga SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, SH di dampingi Sekretarisnya Rahmat Hidayat, SE dalam orasinya menjelaskan, Replanting atau Peremajaan Sawit Rakyat, lahan sawit milik rakyat di Indonesia merupakan program kerakyatan yang masuk sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional.

Program yang bertujuan membantu para petani kelapa sawit yang resmi diluncurkan pada tahun 2017 lalu oleh Presiden RI Joko Widodo di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Sebagai Provinsi pertama dan yang tertinggi tingkat realisasinya, tentu program unggulan Presiden RI Joko widodo ini harus di dukung bersama, agar program yang pro terhadap rakyat ini dapat tersalurkan sebagaimana mestinya dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya petani sawit yang paling membutuhkan, sehingga Provinsi Sumsel bisa menjadi percontohan yang mampu menjadi daerah pertama di Indonesia karena sukses dengan program kerakyatan.

"Kami sayangkan program unggulan ini diduga banyak dimanfaatkan dan tidak sesuai peruntukan", ujar Rahmat Sandi Iqbal menjelaskan kepada awak media.

Berdasarkan informasi dan hasil monitoring yang diperoleh dilapangan bahwa adanya dugaan penyalahgunaan wewenang serta jabatan yang berindikasi pada praktek-praktek tindak pidana korupsi terkait mekanisme penyaluran dana Replanting dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) tahun 2023 pada Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas terhadap Koperasi Muara Lakitan Bersatu, Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.

Berikut ini penjelasan bahwa, sekira tanggal 13 juli 2023 Dinas Perkebunan Musi Rawas telah menerbitkan surat keputusan nomor : 212/KPTS/PKSP/DISBUN/2023.

Berkenaan dengan calon petani dan calon lokasi penerima dana bantuan peremajaan kelapa sawit, yang bersumber dari kementrian keuangan, melalui Badan Pengelolah Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS) dengan luasan 93,4042 Ha, dan besaran bantuan per hektar adalah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

Diduga bahwa berdasarkan hasil investigasi dalam luasan tersebut di posita 1 tersebut hanya dimiliki oleh 3 orang saja, diduga dengan modus pinjam pakai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) guna memperlancar usulan, dan dari verifikasi yang dilakukan oleh dinas perkebunan kabupaten Musi Rawas dan Dinas Perkebunan Provinsi, diduga hanya sebatas kriteria lahan saja dan tidak dilakukan verifikasi secara face to face atau tatap muka langsung dengan pengusul.

Bahwa, dengan adanya dugaan kelalaian yang diduga dilakukan oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas dan Dinas Perkebunan Provinsi tersebut terindikasi menyebabkan bantuan tidak sesuai peruntukan. Sama halnya yang terjadi di kelompok tani Indang Jaya Desa Tanjung Muara, kecamatan Pinang Raya kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.

Dimana akibat dari pinjam pakai KTP dan KK tersebut Negara dirugikan sebesar Rp.13.000.000.000,- (tiga belas milyar rupiah), dan setelah dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dana tersebut telah disita dan dikembalikan ke Negara dan ke.4 (empat) tersangka masing-masing ketua kelompok, sekretaris, bendahara dan kepala desa telah divonis 4 tahun penjara.
Menyikapi permasalahan yang telah diuraikan diatas, dalam rangka melakukan pencegahan dini terjadinya tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan Negara, maka dengan ini kami mendatangi Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel dan menyatakan sikap :

- Meminta Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas dan Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel untuk segera melakukan verifikasi ulang dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH), secara perorangan masing-masing pengusul, dan hanya melanjutkan yang benar-benar pemilik lahan sesuai dengan luasan maksimal yang diperbolehkan oleh perundangan yang mengatur tentang mekanisme penyaluran dana BPDPKS, dan selebihnya bukan pemilik lahan agar dananya dikembalikan ke Negara, karena tidak sesuai peruntukan.

- Segera menghentikan seluruh aktifitas di koperasi Muara Lakitan Bersatu tersebut sampai dengan selesai dilakukanya verifikasi ulang sesuai standar yang diatur oleh perundangan.

Jika dalam waktu 7 x 24 jam tidak ditindak lanjuti maka kami sebagai Lembaga Control Sosial yang tergabung dalam Lembaga SIRA akan mengajukan gugatan pembatalan terhadap penerbitan SK CPCL tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami akan melaporkan ke pihak berwajib, terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan Negara dan memperkaya diri sendiri", tegas Rahmat Sandi Iqbal tutup pembicaraan.

Sementara itu, ditempat yang sama mewakili Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel Kabid KUP Muhammad Ichwansyah menanggapi, hal ini akan dilakukan koordinasi dan komunikasi bersama Dinas terkait, khususnya Dinas Perkebunan Musi Rawas.
"Kami akan berkoordinasi dengan Kepala Dinas dan Kami tidak mau untuk melakukan klarifikasi dari kawan-kawan Lembaga SIRA itu melangkahi kewenangan kami", ucapnya.

Lanjut Muhammad Ichwansyah mengatakan, "kami ucapkan terimakasih karena kawan-kawan sudah menyampaikan aspirasinya, dan kami tahu untuk menyampaikan aspirasi itu dilindungi oleh undang-undang", pungkasnya.

(Cha)


Share:

Rencana Pembangunan 18 Town House Di Persulit Warga RT.22, Kemana Uang Ganti Rugi Pondok Pak Rp.15Juta???

Palembang -  Rencana Pembangunan 18 Town House di Lorong Kito, RT.22, Kelurahan Suka Bangun, Kecamatan Sukarame belum terealisasi. Hal ini disampaikan oleh Riski Juniarti sebagai penerima kuasa dari ahli waris pemilik lahan saat wawancara bersama beberapa awak media di Gardenta Cafe & Resto, Jl. Jenderal Sudirman, KM.5, Rabu (07/11/2023).
Kepada awak media Riski Juniarti memaparkan, niat rencana pembangunan town house, semula mau di awali dengan pembangunan pagar tembok di sekeliling lahan,   namun warga menolak. 

"Selama ini tidak ada permasalahan dengan warga, bahkan pada saat warga meminta bantuan  bahan-bahan seperti kayu, besi dan pinjam lapangan untuk acara agustusan semua kami penuhi, termasuk juga kami sudah menghibahkan tanah untuk jalan seluas satu meter, surat hibahnya pun ada ditangan mantan ketua RT.22 bernama Kurnawi", ujar Riski Juniarti yang disapa Kiki tersebut.

"Katanya tidak melarang pengembang untuk melakukan pembangunan town house, tapi faktanya proses dilapangan kami dipersulit, bahkan lubang kunci gembok pintu gudang di lem (Disumbat) yang kami duga dilakukan oleh oknum warga", jelasnya.

"Kami sudah mentransfer uang kepada mantan Ketua RT. 22, sebesar Rp.15.000.000.- sesuai kesepakatan bersama yang disepakati pada tanggal 09 Oktober 2023, sebagai uang ganti rugi Pondok PAK, padahal mereka membangun Pondok PAK tersebut diatas lahan milik kami dan tanpa izin dari pihak ahli waris pemilik lahan", kata Riski Juniarti tutup pembicaraan.
Ditempat yang berbeda, sangat disayangkan, saat awak media hendak melakukan konfirmasi, ketua RT.22 belum bisa ditemui karena beliau dalam keadaan sakit.

(Cha)
Share:

Sosialisasi Waste to Energy Guna Percepatan Pengelolaan Sampah di Kota Palembang di Gelar DLH Kota Palembang

Palembang - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang menggelar Sosialisasi Waste to Energy (Sampah Menjadi Energi) Tahun 2023, antusias ratusan peserta mengikuti kegiatan seminar tersebut yang berlangsung di Hotel Beston Palembang, Senin (6/11/23).
Sosialisasi Waste to Energy tersebut dibuka oleh Pj Wali Kota Palembang Drs. H. Ratu Dewa, MSi, diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi Kota Palembang dr. Hj. Letizia, MKes dan Sebagai narasumber Ketua DPD HIMPKA Sumsel Ki Musmulyono. Tenaga Ahli PLTSa Putri Cempo Solo Teknik Mesin UJB & FTI UNU Yogyakarta, sekaligus Direktur Center of Waste Management & Bioenergy dari Yogyakarta, Dr. Eng. Mochamad Syamsiro, ST, MT, 
Andika Marta Dinata, ST, MT, Kepala Bidang PSLB3 (Pengolahan Sampah Limbah & Bahan Berbahaya dan Beracun) DLH Kota Palembang serta di hadiri tamu undangan.

Dalam sambutannya, Letizia mengatakan sampah kalau tidak dikelola dengan baik akan menjadi sumber penyakit, masalah lingkungan, dan lainnya,“Pemkot Palembang sudah berupaya melakukan pengolahan sampah, dengan bekerjasama pengolahan sampah menjadi energi (PLTSa),” ucapnya.  

Apalagi sampah ini banyak macamnya. Seperti sambah B3, sampah organik, dan non-organik. Jika tidak dikelola dengan baik, akan memberikan dampak besar terhadap lingkungan, dan kesehatan.“Maka dari itu, masalah sampah bukan hanya masalah pemerintah saja. Tapi tanggung jawab bersama-sama,”ujarnya.
Ditempat yang sama, Kepala DLH Kota Palembang, Dr. H. Akhmad Mustain, SSTP, MSi, menambahkan dengan volume sampah 1,2 ton per hari, tentu menjadi masalah bersama untuk dapat diolah secara tuntas. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.35/2018, Palembang termasuk kota yang mendapatkan Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk mengubah sampah menjadi energi listrik dalam mengatasi masalah persampahan. 

Karenanya Pemkot Palembang melalui DLH, sudah melakukan kerjasama dengan PT Indogreen Power. Tinggal menunggu terlaksananya PJBL (Perjanjian Jual Beli Listrik), dan seterusnya dapat mulai dibangun. “Kalau ini terlaksana, dampak terhadap Kota Palembang dalam mengatasi masalah sampah akan luar biasa,” ujarnya.  

Kegiatan ini berangkat dari banyaknya timbulan sampah di Kota Palembang, mencapai 1.204,97 ton per hari. Sehingga solusi penuntasan masalah persampahan menggunakan teknologi incerenator atau Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), dinilai sudah sangat urgen.

Sosialisasi menghadirkan 4 narasumber yang berkompeten di bidangnya. Salah satunya, Andika Marta Dinata, ST, MT, Kepala Bidang PSLB3 (Pengolahan Sampah Limbah & Bahan Berbahaya dan Beracun) DLH Kota Palembang. Dalam paparannya, Andika mengatakan tahun 2022 timbulan sampah di Kota Palembang sebanyak 1.204,97 ton. Dari segi penanganan tercapai 75,53 persen, sudah di atas target secara nasional 73 persen.  

Namun dari sisi pengurangan sampah, berada di angka 21,30 persen. Masih di bawah target nasional 26 persen. “Sedangkan untuk data sampah terkelola 96,71 persen, artinya ada 3,29 persen sampah tidak terkelola,” jelas Andika, di hadapan ratusan peserta sosialisasi. Belum lagi kondisi terkini, perkiraan TPA Sukawinatan bakal overload dalam 3 tahun depan. Di sisi lain, resiko atau dampak TPA pada musim kemarau rentan kebakaran. “Kalau musim hujan longsor, infrastruktur yang belum memadai, jumlah armada juga terbatas,”ujar Andika. 
Artinya, ini perlu solusi yang benar-benar nyata untuk mengatasinya. Tidak bisa terusan-terusan angkut sampah dari TPS ke TPA. Butuh teknologi untuk mengatasi permasalahan sampah ini. “Mau tidak mau, PSEL harus kita gunakan. Apalagi ini sudah terbukti di negara-negara maju,”pungkasnya.

(Cha)
Sumber : Rilis Susanto 
Share:

Berita Populer