Puluhan Tahun Jalan Dilalui Tiba-tiba Ditutup, Warga RT.29 Menyayangkan Kenapa Hal Ini Terjadi

Palembang - Miris yang apa yang dialami beberapa warga di lorong Buay Pemuka Peliung RT. 29 Kelurahan Sekip Jaya,  Palembang, lantaran mereka tidak memiliki akses jalan lagi untuk keluar rumah. Hal ini dikarenakan akses jalan yang mereka lewati puluhan tahun ditutupi oleh pemilik rumah.
Samingin salah satu pemilik rumah mengatakan, jalan yang selama ini ia lewati memang milik keluarga Sitorus namun sudah dipakai akses jalan sudah puluhan tahun, yang merupakan halaman samping rumah.

Samingin menjelaskan panjang akses jalan tersebut berkisar kurang lebih 7 meter. Rumah tersebut sudah sepuluh tahunan lebih tidak ditempati dan rencana akan di jual.

" benar rumah tersebut akan di jual namun bertahun-tahun tak kunjung terjual", ujar Samingin saat ditemui di kediamannya Jumat (08/12/23)

"Namun beberapa hari ini, rumah itu sudah ada pembelinya," lanjutnya.

Samingin menerangkan, inilah awal permasalahan penutupan akses jalan yang selama ini mereka lewati.

" pembeli tersebut tidak mau melakukan pembayaran jika akses jalan tersebut tidak ditutup, itu yang disampaikan pemilik rumah kepada kami," paparnya.

Mendengar permintaan tersebut Samingin dan beberapa warga lain tersebut melakukan negosiasi dengan pemilik rumah untuk membeli sebagian tanah, supaya mereka tetap bisa melewati akses jalan tersebut. Para warga meminta akses jalan 1 x 7 Meter saja untuk jalan mereka.

Namun menurut samingin hal itu tidak bisa direalisasikan oleh pemilik rumah kerena pembeli akan membatalkan jika masih tidak ditutup.

" mau tak mau jalan tersebut tetap ditutup," ujar Samingin menirukan ucapan pemilik rumah.

Sudah beberapa kali pertemuan warga dengan pemilik rumah namun tidak ada kesepakatan, pemilik rumah tetap akan menutup akses jalan tersebut.

Pada pertemuan tersebut pemilik rumah yang diwakili Iman Sitorus mengatakan selama ini jalan tersebut menghambat penjualan rumah mereka.

"Makanya ketika pembelinya ada kami dengan berat hati harus menutup permanen jalan tersebut, kami tidak ingin pembelian tersebut batal," ucapnya.
Dilain pihak Samingin dan warga lain, Margono, Taufik, lbu Fatimah dan Yenni tetap bermohon kepadanya untuk tidak ditutup jalan tersebut.

" kami mohon pihak terkait, pak walikota tolong bantu kami, bantu solusi agar kami bisa menggunakan jalan tersebut, kami tidak minta gratis, kami bayar Pak," ujarnya.

(Cha)
Share:

JS Putra Mantan Wakil Bupati Banyuasin Lakukan Penipuan Proyek Fiktif , RF Yang Dilaporkan Kumbang Ke Polrestabes Palembang

Palembang  - Sungguh apes apa yang di alami oleh Aminudin alias Kumbang. Bagaimana tidak, dirinya merupakan korban penipuan rekannya sendiri terkait proyek fiktif.

Atas kejadian ini, Kumbang melaporkan masalah tersebut ke Polrestabes Palembang, dengan Laporan  Polisi Nomor : LP/B/2714/XII/2023/SPKT/ Polrestabes Palembang

Kepada awak media Kumbang menyampaikan, awal mula rekannya dengan inisial RF meminta kepada Kumbang untuk dicarikan Pemborong (Kontraktor). Kumbang pun menyanggupi perihal pengadaan pemborong atau (kontraktor) tersebut.

Namun apesnya setelah terjadi kesepakatan, Kumbang mentransfer sejumlah uang sebagai uang Down Payment (DP) sebesar Rp.44.Juta (Empat puluh empat juta rupiah) ke Nomor Rekening Bank atas nama inisial JS yang ditransfer sebanyak 2 (Dua) kali, pertama 22 Juta rupiah dan yang kedua 22 Juta rupiah.Dimana menurut Kumbang JS adalah merupakan putra dari mantan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin, RF dan JS juga merupakan Calon Legislatif (Caleg) dari Partai ternama.

"Ya' saya sudah transfer uang Rp.44 Juta sebagai tanda jadi, namun setelah beberapa lamanya, proyek yang ditawarkan tidak kunjung ada, alias fiktif", ujar Kumbang saat diwawancarai, di salah satu tempat, di Jl.Angkatan 45, Rabu (06/12/23).

Lanjut kata Kumbang, karena susah untuk ditemui dan tidak ada itikad baik, maka dirinya melaporkan masalah ini ke Polrestabes Palembang, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/2714/XII/2023/SPKT/ Polrestabes Palembang.

Ditempat terpisah, saat di konfirmasi via telepon, kepada awak media RF menyampaikan, dalam masalah tersebut status dirinya hanya sebagai bawahan yaitu sebagai Staf.

"Karena ada proyek dari kementerian, selaku bawahan saya ditugaskan untuk mencarikan pemborong, selanjutnya setelah Kumbang menyanggupi adanya pemborong tersebut mereka berdua (Kumbang dan JS) langsung bertemu", ujarnya.

"Saya tidak tahu-menahu perihal dengan uang yang di transfer oleh Kumbang, karena uang tersebut ditransfer langsung ke Nomor Rekening JS tanpa sepengetahuan saya", ungkap RF akhiri pembicaraan.

(Cha)
Share:

Koffe Morning KPU Provinsi Sumsel Bersama Puluhan Awak Media Bahas Pemilu 2024

Palembang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengadakan Sosialisasi dan Coffee Morning bersama rekan-rekan media Sumsel dengan tema "Peran Media Dalam Penyebarluasan Informasi Kepemiluan". untuk peningkatan partisipasi masyarakat pada Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan di kafe Caramel, Rabu (06/12/23). 
Rudiyanto Pangaribuan, S.E Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM mengatakan, "kegiatan pada hari ini adalah salah satu program yang dilakukan oleh divisi SDM Parmas dan transmisi kemudian kita juga akan merencanakan film pemilu pertemuan dengan guru-guru juga kaum komunitas, lalu kita akan coba libatkan juga dengan KNPI, kampus dan kita akan melakukan sertifikasi," kata Rudi.

Rudi mengungkapkan, untuk SDM kami akan melaksanakan kegiatan mulai tanggal 25 s/d 11 Desember 2023. Tanggal 25 Januari 2024 adalah penerimaan KPPS di seluruh Indonesia. Sebagai informasi TPS yang ada di Sumsel ini berjumlah 25.985 TPS, artinya ketika dikalikan 7 maka akan ada 181 ribuan anggota KPPS untuk membantu pelaksanaan Pemilu yang akan dilantik pada tanggal 25 Januari 2024.

"Adapun tahapan pemilu sudah dilaksanakan, termasuk produksi surat suara, pendistribusian kotak suara, dan pengaturan logistik serta persyaratan-persyaratan sesuai dengan KPU RI, untuk KPPS ini harus berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, bagi data SMU harus melampirkan keterangan sehat jasmani dan itu menjadi syarat utama dari KPU RI," ungkapnya.

Dijelaskan Rudi, saat ini kelompok KPU kabupaten Kota sedang melakukan sosialisasi untuk pembukaan ataupun pendaftaran ataupun rekrutmen KPPS tersebut.

Terhadap kinerjanya di bidang hukum dan pengawasan kita berikan yang terbaik, dimana nanti malam itu dilaksanakan pendamping tetap melaksanakan pencocokan dan menganalisa masalah data sehingga kita harapkan nanti di tanggal 14 Februari 2024 yang dikeluarkan itu adalah data yang terbaik. Sehingga kita tidak menghilangkan satupun hak para warga Sumatera Selatan yang boleh memilih dan datang ke TPS," jelasnya.

"Kami harapkan kedepannya dalam hal mencari informasi terkait masalah pemilu tolong kroscek dulu dengan kami dari pihak KPU, baik itu KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten kota. Kita ingin seluruh perkembangan Pemilu ini seluruh tahapan
emilu ini sampai tanggal 14 Februari 2024 bisa tersalurkan dengan baik di tengah-tengah masyarakat, sehingga kita bisa meminimalkan informasi hoax atau berita manipulatif dari oknum-oknum tertentu yang tidak ingin pemilu ini berjalan dengan baik damai langsung umum bebas rahasia jujur dan adil," imbuhnya.

Sementara Handoko Divisi teknis dan penyelenggaraan menambahkan, kegiatan ini bertujuan agar kita sharing karena media ini garda terdepan dalam memberikan informasi .

"kenapa bagi kami menjadi sangat penting pertama karena media bisa memberikan informasi yang baik bisa juga menginformasikan yang buruk," ucapnya.

Handoko menuturkan, masalah pemilihan itu dibatasi jumlahnya sebanyak 300 orang per TPS, jika di wilayah itu lebih dari 300 maka dia dipindahkan.

" Kenapa di pindahkan TPS lain, sisanya untuk TPS yang terdekat, contoh di daerah Pak Siba Rt- nya sudah 400 dan dia maksimal itu 300. Kenapa 300 memaksimalkan orang untuk memilih, dan nanti menghitung karena itu ada beberapa surat seperti DPR kabupaten provinsi DPR RI DPD kota ada lima surat suara, makanya PKPU yang mengatur daftar pemilih itu membatasi jumlahnya 300," terang Handoko.
Lanjutnya, kenapa dilakukan coklit pertama memastikan data itu benar atau tidak ada orangnya, lalu yang kedua TPS itu jauh tidak dari pemilih untuk memilih nah batasan itu cuman 300 itulah maksimal dari KPU untuk daftar pemilih per satu TPS.

Saya meminta kepada kawan-kawan media untuk sama-sama ikut mensosialisasikan tentang penyelenggaraan pemilu serta tahapan-tahapannya yang sudah dilakukan KPU hari ini sampai masa kampanye nanti. Terimakasih kepada rekan rekan media yang sudah sempat hadir di sini dan tentu ini kita akan terus bersinergi antara KPU Sumatera Selatan dengan teman media yang ada di Provinsi Sumatera," pungkasnya.

(Cha)
Sumber : Rilis
Share:

Puluhan Anggota Lembaga PST Unjuk Rasa Ke Kejati Sumsel Sekaligus Laporkan Dinas PUPR Kota Palembang Dan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin

Palembang  - Puluhan anggota Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) lakukan unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), di Jl.Gubernur H.Bastari, Rabu (06/12/23).
Dikawal ketat dari pihak kepolisian dan di Ketuai langsung oleh Direktur Eksekutif Lembaga PST, Alex Kazjuda, SH unjuk rasa berlangsung lancar, tertib dan aman.

Menurut Alex Kazjuda, unjuk rasa dilakukan terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) serta Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang terjadi pada 2 (dua) Pemerintah Kabupaten/Kota, yaitu Palembang dan Kabupaten Banyuasin.

Di Palembang yaitu terjadi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang, sedangkan di Kabupaten Banyuasin terjadi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Karena itulah, kata Alex Kazjuda, Lembaga PST melakukan unjuk rasa dan melaporkannya kedua Dinas tersebut ke Kejati Sumsel.

Adapun temuan-temuan berbagai dugaan yang di dapat di lapangan oleh Lembaga PST diantaranya, 

Rincian Belanja SKPD pada Dinas PUPR Kota Palembang TA.2022 dan 2023, yang dalam hal ini dari hasil pantauan Lembaga PST dimana beberapa kegiatan tersebut diduga kuat adanya penyalahgunaan keuangan negara yang memicu potensi kebocoran kas Negara dengan sangat signifikan, dalam hal ini Lembaga PST bermaksud untuk melaporkan terkait adanya indikasi Tipidkor dan KKN pada kegiatan yang dikelolah oleh Dinas PUPR Kota Palembang Provinsi Sumsel TA.2022 dan 2023, adapun rincian belanja SKPD tersebut diantaranya,

- Program pengelolaan Sumber Daya Air (SDA), kegiatan pengelolaan SDA dan bangunan pengaman pantai pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (satu) daerah Kabupaten/Kota, alokasi TA.2023, Rp.56.860.923.514,-

- Program pengelolaan dan pengembangan sistem drainase, kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langsung dengan sungai dalam daerah Kabupaten/Kota, alokasi TA.2023, Rp.59.823.943.150,-

- Program pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum, kegiatan pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di daerah Kabupaten/Kota, alokasi TA.2023, Rp.40.014.718.100,-

- Program pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah, kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik dalam daerah Kabupaten/ Kota, Alokasi TA.2022, Rp.243.300.163.490,-

- Program pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum, kegiatan pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di daerah Kabupaten/Kota, alokasi TA.2022, Rp.77.772.147.050,-

- Program penyelenggaraan jalan, kegiatan penyelenggaraan jalan kabupaten/kota, alokasi TA.2023, Rp.376.501.085.435,-

- Program penataan bangunan gedung, kegiatan penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah daerah Kabupaten/Kota, pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, alokasi TA.2023 Rp.23.472.130.052,-

- Program pengembangan jasa kontruksi, kegiatan penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil kontruksi, alokasi TA.2023, Rp.2.340.671.201,-

- Program penunjang urusan pemerintahan Kabupaten/Kota, kegiatan pengadaan barang milik daerah, penunjang urusan Pemerintahan Daerah, alokasi TA.2023, Rp.2.184.063.162,-

- Program penunjang urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, kegiatan administrasi keuangan perangkat daerah, alokasi TA.2023, Rp.36.206.167.640,-

- Program penunjang urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, kegiatan penyediaan jasa penunjang urusan Pemerintahan Daerah, alokasi TA.2023, Rp.5.054.129.020,-

- Program penunjang urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, kegiatan administrasi umum perangkat daerah, alokasi TA.2023, Rp.7.229.181.140,-

- Program penunjang urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, kegiatan pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan Pemerintahan Daerah, alokasi TA.2023, Rp.12.317.348.410,-

- Program pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah, kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik dalam daerah Kabupaten/Kota, alokasi TA.2023, Rp.133.547.959.536,-

- Program penunjang urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, kegiatan administrasi kepegawaian perangkat daerah, alokasi TA.2023, Rp.811.339.000,-

- Program penunjang urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, kegiatan perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kinerja perangkat daerah, alokasi TA.2023, Rp.24.325.000,-

Berdasarkan keterangan yang didapat, maka sebagai Kontrol Sosial, Lembaga PST menuntut, 

- Meminta pihak Kejati Sumsel beserta jajarannya untuk mengecek secara langsung rincian belanja SKPD rutin pada Dinas PUPR Kota Palembang, demi guna mengungkap kasus besar yang ada di kota Palembang, yang diduga kuat, banyaknya tidak wajar pada anggaran serta terjadi indikasi KKN pada rincian belanja SKPD di Dinas PUPR Kota Palembang.

Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang baru, berharap laporan ini dapat di ungkap secara terang benderang sampai ke akar - akarnya, mengingat dana yang dikeluarkan oleh Negara cukup besar.

- Meminta Kejati Sumsel beserta jajarannya, panggil dan periksa Kepala Dinas beserta kroni-kroninya yang terlibat dalam pertanggung jawaban kegiatan-kegiatan tersebut diatas.
Dalam hal ini dapat diyakini dan dipastikan dari item-item kegiatan tersebut di duga kuat adanya pertanggung jawaban yang fiktif.

Hasil kalkulasi jumlah seluruh kegiatan mulai dari tahun 2022 dan 2023, terkait rincian belanja SKPD Dinas PUPR Kota Palembang mencapai Rp.1.091.949.630.900,- dari angka tersebut Lembaga PST menyakini dan menduga kuat potensi adanya Tipidkor pada Dinas PUPR Kota Pelembang cukup besar.

Selain itu, Lembaga PST juga meminta, kepada pihak Kejati Sumsel beserta jajarannya untuk segera memeriksa harta kekayaan dari jajaran pejabat yang menduduki posisi strategis pada Dinas PUPR Kota Palembang, serta tangkap dan penjarakan koruptor. 

Selanjutnya mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) SMP Negeri di Kabupaten Banyuasin Tahun 2023, dalam hal ini dari hasil pantauan Lembaga PST, yang mana beberapa kegiatan tersebut diduga kuat adanya penyalahgunaan keuangan negara yang memicu potensi kebocoran KAS negara yang sangat signifikan dan kegiatan-kegiatan tersebut di swakelola kan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin, dalam hal ini cukup jelas kegiatan yang nilainya mencapai miliaran rupiah, namun di swakelola kan oleh Dinas. Maka dari itu sebagai Lembaga kontrol sosial, Lembaga PST bermaksud untuk melaporkan terkait adanya indikasi dugaan Tipidkor dan KKN pada kegiatan yang dikelolah oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel TA.2023, adapun sekolah - sekolah tersebut yaitu, 

- SMPN 2 Karang Agung Ilir dengan besaran dana Rp.1.570.000.000,-

- SMPN 2 Air Salek, dengan besaran dana Rp.1.890.000.000,-

- SMPN 4 Muara Sugihan dengan besaran dana Rp.3.626.000.000,-

- SMPN 1 Betung I, dengan besaran dana Rp.2.138.000.000,-

- SMPN 2 Banyuasin III, dengan besaran dana Rp.1.465.000.000,-

- SMPN 2 Sembawa, dengan besaran dana Rp.1.152.000.000,-

- SMPN 3 Pulau Rimau, dengan besaran dana Rp.6.038.000.000,-

- SMPN 3 Tungkal Ilir, dengan besaran dana Rp.2.910.000.000,-

- SMPN 5 Banyuasin III, dengan besaran dana Rp.2.175.000.000,-

- SMPN 3 Rantau Bayur, dengan besaran dana Rp.2.458.000.000,-

- SMPN 4 Banyuasin III, dengan besaran dana Rp.785.000.000,-

- SMPN 2 MuaraTelang, dengan besaran dana Rp.2.660.000.000,-

- SMPN 1 Air Kumbang, dengan besaran dana Rp.1.105.000.000,-

- SMP Muhammadiyah I Muara Padang, dengan besaran dana Rp.1.425.000.000,-
Hasil pantauan dari Lembaga PST di lapangan, menurutnya, kegiatan yang menelan biaya hingga mencapai miliaran rupiah tersebut dikerjakan secara swakelola oleh Kepala Sekolah. Maka, hal tersebut sudah cukup jelas, yang mana semestinya setiap kegiatan yang cukup besar harus di tenderkan, akan tetapi kegiatan tersebut di swakelola kan, dan ini sudah cukup jelas adanya penyalahgunaan wewenang termasuk dugaan adanya praktek pemberian Fee pada oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin.

Maka dari itu sebagai Lembaga kontrol sosial, Lembaga PST meminta kepada pihak Kejati Sumsel untuk segera,

- Panggil dan periksa Kepala Sekolah dan Ketua Kelompok Swakelola Kegiatan tersebut.

- Panggil dan Periksa Kabid SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin.

- Panggil dan Periksa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin.

Karena kegiatan tersebut diduga adanya pengarahan toko bangunan yang ditunjuk untuk pembelian material barang yang dibutuhkan, dalam hal ini kami meminta pihak Kejati Sumsel untuk juga dapat memeriksa dan mengkroscek nota - nota pembelian bahan material yang dibutuhkan tersebut termasuk tangkap dan penjarakan koruptor. 

Ditempat yang sama pihak Kejati Sumsel Sunan, SH menanggapi, untuk menyampaikan aspirasi memang masyarakat di lindungi oleh undang-undang. 

"Silahkan masukkan laporannya secara tertulis ke PTSP, setelah itu selanjutnya nanti akan kita proses sesuai prosedur", ujar Sunan.

"Saya tahu Kajati yang baru ini sangat berkomitmen, jadi kawan-kawan jangan khawatir terhadap kinerja beliau dalam pemberantasan Korupsi", pungkasnya.

(Cha)
Share:

Hancur Sudah Dunia Pendidikan, Poltekpar Palembang Di Sulap Sesaat Menjadi Tempat Hiburan Dugem

Palembang - Dunia Gemerlap (Dugem) merupakan hiburan dimalam hari yang sangat di gandrungi oleh kalangan anak muda, namun kata Dugem juga selalu identik dengan hal-hal yang negatif, karena Dugem umumnya kebanyakan berlangsung di Night Club dan Diskotik.
Terkait masalah Dugem, sekitar satu Minggu yang lalu Kampus Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Palembang dihebohkan dengan Party berkedok Wisuda yang menampilkan hiburan musik Intelligent Dance Music (IDM), bak Dunia Gemerlap didalam Kampus, hal ini tentunya banyak mendapatkan respon negatif dari para netizen, khususnya dari pemerhati dunia pendidikan.

Seperti yang diunggah oleh akun tiktok @sintamispan, dalam unggahannya yang berjudul "Dugem di Club No, Dugem di Kampus Yes, Bersama Kaprodi Pula".

Sangat miris sekali, dengan adanya unggahan tersebut tentunya hal ini dapat menimbulkan paradigma negatif di tengah masyarakat yang beranggapan pastinya Dugem dapat merusak citra dunia pendidikan yang ada di Indonesia, khususnya Kota Palembang.
Menanggapi hal ini, saat di konfirmasi awak media, Koordinator Humas Kampus Poltekpar Palembang, Derry Adly menyampaikan, acara bersama DJ Sinta merupakan acara penutupan dari berbagai rangkaian acara yang ada.

"Setelah para mahasiswa mengikuti pembelajaran selama 6 bulan dari Agustus sampai Desember, dan tentunya setelah Ujian Akhir Semester (UAS), maka sebagai penutup (Closing), mereka mengadakan rangkaian acara hiburan", ujar Derry saat dijumpai beberapa awak media di Kampus Poltekpar Palembang, Selasa (05/12/23).

Lanjut Derry mengatakan, banyak acara yang ditampilkan, seperti acara tari tradisional, namun diakhir acara mereka (Para mahasiswa) mengundang DJ Sinta Yang merupakan DJ musik IDM sebagai acara penutup di akhir rangkaian acara.

"Ya' pastinya ada paradigma negatif ditengah masyarakat terkait acara Dugem di Kampus, tapi yang memposting pertama kali di Medsos (Tiktok dan Instagram) adalah DJ itu sendiri, kita tidak bisa melarang hak seseorang, tapi sebenarnya itu bukan Dugem, karena Dugem itu sendiri adanya di Night Club yang erat kaitannya dengan minuman beralkohol", jelas Derry tutup pembicaraan.

(Cha)
Share:

Ketua DPRD Banyuasin Dukung Kemajuan Kampung Bahari Nusantara III

Banyuasin  – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang hari ini meresmikan Kampung Bahari Nusantara III yang berada di Desa Sungsang II, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. Senin 04 Desember 2023.

Peresmian Kampung Bahari Nusantara III kali ini, ditandai dengan pemotongan pita dan penandatanganan prasasti, yang diwarnai dengan pemberian bantuan peningkatan fasilitas seperti keramik untuk balai desa, masjid jami serta puskemas, buku bacaan serta alat kesehatan sebagai penunjang kegiatan Posyandu masyarakat Sungsang II.

Antusias warga sekitar yang mengikuti serangkaian acara mulai dari pembukaan hingga peninjauan ke beberapa klaster yang didirikan, diantaranya klaster keamanan, kesehatan dan klaster pendidikan dengan harapan beberapa fasilitas yang telah didirikan Lanal Palembang dapat segera digunakan.

Dalam Sambutannya, Komandan Lanal Palembang Kolonel Laut (P) Sandy Kurniawan mengungkapkan dengan diresmikannya Kampung Bahari Nusantara III di Desa Sungsang II, ini dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat sehingga Desa Sungsang II dapat menjadi contoh bagi Desa lainnya.

“Melalui kampung bahari Nusantara III mari kita tingkatkan nilai wisata daerah dengan menggalakkan usaha mikro kecil menengah (UMKM), meningkatkan tarap pendidikan dengan pengetahuan yang lebih unggul, serta menjadi wadah dalam meningkatkan kesehatan masyarakat desa,” ujarnya.

Sementara Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan yang menghadiri kegiatan tersebut mengucapkan selamat, telah diresmikan kampung bahari Nusantara III di Desa Sungsang II Kecamatan Banyuasin dua.

“Melalui TNI Angkatan Laut mati kita dukung program pemberdayaan klaster perekonomian, klaster kesehatan, klaster edukasi, klaster pertahanan dan klaster pariwisata dilakukan sebagai wadah pembinaan wilayah pesisir dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat sebagai program prioritas nasional,” jelasnya

Dil
Share:

Ombudsman Dengar Keluhan Warga Soal Pembebasan Lahan PT. KAI

Foto : Puluhan warga Kemang Agung berdialog Ombudsman Sumsel


SIARAN PERS
Nomor : 005/HM.02.07-07/XII/2023

Ombudsman Dengar Keluhan Warga Soal Pembebasan Lahan PT. KAI 

Sebanyak 27 warga dari Kelurahan Kemang Agung datangi Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, Jumat 1 Desember 2023. Kedatangan warga ke kantor Ombudsman adalah buntut tindak lanjut laporan warga mengenai pembebasan lahan di Kelurahan Kemang Agung oleh PT. KAI yang dianggap sewenang-wenang dan dengan nilai ganti rugi yang tidak wajar. 

Warga didampingi kuasa hukum dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBHSSB), Sigit Muhaimin menyampaikan keluh kesahnya selama beberapa bulan terakhir saat proses pembebasan lahan berjalan.

Yudis, salah watu warga, mengatakan sebidang tanah miliknya yang telah bersertifikat hak milik yang belum menemukan kesepakatan nilai ganti ruginya tiba-tiba dilakukan pengrusakan dan penimbunan oleh alat berat PT. KAI. Ketika dirinya menghentikan pekerjaan alat berat tersebut, ia mengaku didatangi oleh puluhan orang yang dikenal sebagai preman dan melakukan intimidasi kepadanya. 

Selain itu, warga juga mengeluhkan dampak lingkungan atas proses pengerjaan proyek PT. KAI seperti rumah bergetar dan kaca jendela yang pecah akibat lalu Lalang alat berat di lokasi. Anak Sungai yang sehari-harinya digunakan warga untuk mandi dan mencuci juga saat ini tercemar akibat tertutupnya muara anak Sungai karena tertimbun batu dan tanah pengerasan proyek. 

Warga merasa heran kenapa PT. KAI baru saat ini mengklaim bahwa tanah yang mereka tempati adalah milik PT. KAI. Padahal menurut warga mereka tidak hanya baru beberapa tahun terakhir menempati lahan tersebut, tetapi sudah beberapa generasi, ucap salah seorang warga sambal menunjukkan Surat Tanah tahun 1957. Menurutnya, dahulu tanah PT. KAI diketahui sekitar hanya 20 meter dari bibir rel dan warga mengakui tidak mempersoalkan jika dilakukan penggusuran terhadap bangunan pada jarak tersebut. Belakangan, PT. KAI mengklaim lahan miliknya berjarak bahkan ratusan meter dari as rel kereta berdasarkan Grondkaart (Peta Belanda) Tahun 1912.

Warga juga mengaku resah, kerap kali didatangi oknum aparat kepolisian yang turut menanyakan alasan kepada warga kenapa tidak mau digusur atau yang datang untuk menyampaikan Surat Panggilan Permintaan Keterangan ke Polda. Sebelumnya diketahui, pihak PT. KAI melaporkan warga dengan sangkaan pidana memasuki pekarangan tanpa ijin dan/atau pemalsuan surat dan/atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, dan atau penyerobotan tanah sebagaimana pasal 167 KUHPidana dan atau pasal 263 KUHPidana, dan atau pasal 266 KUHP Pidana, dan atau 385 KUHPidana. Pihak warga melalui salah seorang warga juga melaporkan PT. KAI ke Polda Sumsel dengan sangkaan beberapa pasal diantaranya pengrusakan dan penyerobotan.

Sigit mengatakan bahwa prinsipnya kami tidak menginginkan adanya benturan antara KAI dengan warga, dan ingin agar kasus ini dapat diselesaikan dengan musyarawah namun tetap didasari rasa keadilan bagi masyarakat. Yang diharapkan adalah ganti rugi yang wajar, bukan dengan nilai ganti rugi sepihak yang rendah.

Kepala Perwakilan Ombudsman, M. Adrian Agustiansyah mengatakan akan berlaku adil dalam menindaklanjuti permasalahan ini. Pemanggilan Pelapor dan warga hari ini dilakukan untuk mengkonfirmasi data/dokumen yang telah diterima dan mendengarkan informasi secara lebih utuh. 

Adrian mengatakan dalam waktu dekan akan memanggil BPN Kota Palembang untuk dimintai keterangan sebagai pihak terkait dan telah berkoordinasi dengan pimpinan Ombudsman RI untuk memanggil Dirut PT. KAI untuk dimintai keterangan lanjutan. Harapannya, semoga permasalahan ini dalam menemukan penyelesaian terbaik.

Palembang, 1 Desember 2023
Kepala Perwakilan, 
TTD
M. Adrian Agustiansyah, SH., M.Hum.

Share:

Lawan Perampasan Tanah, SPI Pangkalan Bulian: Tanah ini Kehidupan Kami

                                        Siaran Pers

Jakarta - Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Mitra Bersama Sejahtera (MBS) yang diduga bekerjaasama dengan PT. Sinar Mas melakukan penggusuran tanah petani seluas 6 hektare di Desa Pangkalan Bulian, Kec. Batanghari Leko, Kab. Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, pada Sabtu (01/12/2023). 

Berdasarkan laporan dari lapangan, seluas 800 hektar tanah petani akan di gusur.

Menanggapi ini, Widya Astin, Ketua Dewan Pengurus Cabang Serikat Petani Indonesia (DPC SPI) Banyuasin bersama pengurus SPI lainnya melakukan konsolidasi perjuangan ke lokasi secara langsung.
"Dari sekitar 6.000 hektar tanah konflik, setengahnya atau 3.000 hektar sudah dikuasai dan digarap petani dengan jumlah 600 kepala keluarga", tutur Widya.

Konflik bermula dari kedatangan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Meranti melakukan sosialisasi pada tahun 2017 lalu. Inti dari sosialisasi tersebut untuk mengusir seluruh masyarakat tani dengan batas waktu 1x24 jam dari tanah garapan. Setelah itu petani melaporkan kepada Kepala Desa Lubuk Binti dan ditindaklanjuti Camat Batang Hari Lako.

Selanjutnya pada tahun 2018, Camat mengarahkan agar petani tetap mengelola dan menanami tanah garapan dengan catatan tidak boleh diperjualbelikan. Kemudian masyarakat menuruti arahan tersebut. Petani menanami tanah dengan tanaman sawit, jeruk, kelapa, tanaman pangan seperti jagung dan banyak tanaman lainnya. 

Menurut Widya, sebetulnya tanah dan permukiman petani mulai terancam sejak 31 Mei 2023. Alat berat masih beraktivitas terus menerus dari wilayah Sungai Merah yang dikuasai Gapoktan MBS, sampai ke tanah dan permukiman petani SPI.

Selain Gapoktan MBS, petani SPI juga berkonflik dengan Gapoktan KHL (Keban Hijau Lestari). Keduanya mengklaim telah mendapatkan izin Perhutanan Sosial dengan total sekitar 1.500 hektar.

"Hal ini mengandung keganjilan karena posisi di lapangan Petani SPI yang menguasai, sementara di dug kuat kedua Gapoktan justru bekerjasama dengan perusahaan pihak ketiga", terang Widya.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Petani Indonesia (DPP-SPI), Henry Saragih, menilai bahwa konflik agraria di Pangkalan Bulian merupakan muara dari ketidakpastian pemerintah dalam menjalankan Reforma Agraria dan Penyelesaian Konflik Agraria.

"Petani yang sudah menguasai dan hidup di tanah perjuangan semestinya diprioritaskan. SPI juga melihat bahwa penyelesaian konflik agraria di kawasan hutan masih rentan digunakan oleh korporasi untuk memperluas perkebunannya", ujar Henry.

"SPI akan terus bertahan untuk membela hak atas tanah di Pangkalan Bulian, dan mengadukan potensi pelenggaran Hak Asasi Petani ke Komnas HAM. Juga ke Pemda, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI", pungkasnya

Kontak Lebih Lanjut:
- Widya Astin, Ketua DPC SPI Banyuasin:  +62 811-7892-780
- Henry Saragih, Ketua Umum DPP SPI, +62 811-655-668

Share:

Berita Populer