BPI KPNPA RI Menggelar Demo Aksi Damai Terkait Carut Marutnya PPDB di Provinsi Sumsel

Palembang # ReformasiRI.com _ Terkait carut marutnya sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Sumatera Selatan (Sumsel) membuat Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) kembali menggelar demo aksi damai di Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, bertempat di Jl. Kapten A. Arivai No.47, Kecamatan Bukit Kecil Palembang.
Feriyandi SHDM Ketua BPI KPNPA RI Sumsel mengatakan, adanya dugaan permainan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel membuat koordinator PPDB di Disdik Provinsi tertekan, adapun permainan tersebut seperti perubahan data siswa yang dilakukan atas perintah Plh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik).

Selain itu kata Feriyandi, banyaknya calon siswa titipan seperti dari oknum DPRD, oknum aparat dan oknum-oknum lainnya.

"Saya minta Polda Sumsel untuk segera memeriksa Plh Kadisdik Provinsi, karena dalam PPDB diduga banyak memanipulasi data kelulusan siswa, selanjutnya saya juga minta agar pengumuman tanggal 31 dibatalkan, karena diduga ilegal," tegas Feriyandi, Kamis (30/05/2024).

Lanjut Feriyandi mengungkapkan, selain titipan-titipan calon siswa, ada juga beberapa sistem yang sengaja dirubah seperti, 
- Diduga operator merubah zonasi jarak dan jauh.
- Dugaan Pemalsuan Kartu Keluarga (KK).
- Dugaan pemalsuan asal sekolah.

"PPDB itu kewenangan Kepala Sekolah bukan kewenangan di kelas dan saya lihat disini Ombusman perwakilan Sumsel dan Inspektorat Provinsi diduga sudah mati suri karena tidak bisa berbuat banyak," pungkasnya.

Sementara Humas PPDB Disdik Provinsi Sumsel menanggapi, terkait koordinator PPDB mengundurkan diri, itu bukan karena ada tekanan, melainkan karena ada persoalan pribadi dalam rumah tangga, sehingga untuk sementara mengurangi aktifitasnya.

"Bila ada usulan dan masukan, boleh teman-teman bicarakan sekarang, nanti akan saya sampaikan kepada pimpinan. Dan terkait ada calon murid titipan, saya tidak bisa membahas sampai kesana, biarlah itu akan menjadi proses lebih lanjut, karena tugas saya hanya menjelaskan bahwa PPDB berjalan sesuai dengan aturan koridornya," ucapnya tutup bicara.(Cha).
Share:

Puluhan Atlet Cabor Muaythai Demo ke KONI Sumsel, Minta Coret Nama-nama Atlet Tanpa Tes Seleksi Pra PON

Palembang # ReformasiRI.com _ Sekretariat Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Sumatera Selatan (KONI Sumsel) yang teletak di jalan Jendral Sudirman, Kelurahan 20 Ilir D.I, Kecamatan IT.I di geruduk oleh puluhan Atlet Muaythai.
Dikomandoi oleh Dheo Aditia sebagai Koordinator Aksi (Korak), puluhan atlet tersebut mempertanyakan permasalahan yang terjadi di tubuh KONI Provinsi Sumsel khususnya pada Cabang Olahraga (Cabor) Muaythai.

Kata Dheo salah satu permasalahan tersebut yaitu, adanya dugaan penyelewengan anggaran oleh Ketua Muaythai Provinsi Sumsel. Dimana menurutnya, ada dugaan Ketua Muaythai tersebut telah mengambil uang seleksi dengan dokumentasi Uji Kenaikan Tingkat (UKT). Padahal lanjut Dheo, para atlet yang mengikuti seleksi Pra PON sebelumnya sudah dimintai uang untuk UKT.

Selanjutnya masalah atlet yang mengikuti tes seleksi Pra PON, dimana ada 2 (Dua) atlet yang tidak mengikuti tes seleksi bisa masuk ke PON 2024 Aceh-Sumut, sedangkan yang mengikuti tes seleksi dinyatakan tidak lulus.

Masih kata Dheo, dirinya meminta kepada KONI Sumsel untuk segera mencoret nama-nama atlet Muaythai yang tidak mengikuti seleksi Pra PON 2024 Aceh-Sumut dan menggantikannya dengan atlet yang mengikuti seleksi Pra PON.

"Disini kita menduga ada jual beli atlet Muaythai dari Kota ke Provinsi, mangkanya kami akan memperjuangkan para atlet yang berjuang dengan menggunakan uang sendiri," jelas Dheo, Rabu (29/05/2024).

"Kita beri waktu tiga hari, kalau belum ada keputusan kami akan melakukan aksi kembali di dua tempat yaitu di KONI Sumsel dan di Polda atau Kejaksaan," pungkasnya.

Sementara itu dalam aksi tersebut, pihak KONI Sumsel melalui Wakil Ketua Arianto menanggapi, KONI Sumsel tidak bisa mengintervensi Cabor, jadi apa yang di sampaikan oleh pendemo akan di rekomendasikan ke Cabor Muaythai di Jakarta.

Arianto juga mengatakan, terkait adanya isu penahanan Sertifikat atlet, itu masalah di internal Cabor Muaythai itu sendiri dan masalahnya akan di dalami terlebih dahulu. Lebih lanjut Arianto juga menjelaskan terkait adanya dugaan jual beli atlet.

"Setiap masing-masing Caborkan berbeda aturan AD/ART nya, apakah di Muaythai ini dibenarkan,? ya kita lihat dulu, namun secara etis ini tidak dibenarkan," pungkasnya.(Cha)
Share:

SMPN 33 Palembang Akan Adakan Perpisahan, Kepsek Seolah Tutup Mata Adanya Edaran Disdik

Palembang - Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN 33) Palembang akan menggelar acara pelepasan murid atau yang dikenal dengan perpisahan sekolah.
Berkedok tasyakuran, rencana acara perpisahan tersebut akan di laksanakan di Gedung Atyasa Jl. Kapten. A. Anwar Arsyad, Way itam pada tanggal 6 Juni mendatang.

Kepada awak media, salah satu orang tua murid sebut saja dengan nama inisial BD mengeluhkan, acara perpisahan yang akan digelar oleh SMPN 33 Palembang tempat anaknya bersekolah tersebut sangatlah memberatkan.

"Ya, anak kami diwajibkan mengikuti acara perpisahan dengan membayar uang Rp.200 ribu dan jika orang tua murid ikut mendampingi dikenai biaya tambahan lagi sebesar Rp.100 riibu, jadi semuanya Rp.300 ribu," ujar BD.

Lanjut kata BD menceritakan, memang betul terkait akan di adakannya acara perpisahan ini sudah melalui rapat, dan 60% orang tua siswa menyetujui. Namun jelas ini sudah kangkangi peraturan Permendikbud melalui edaran Dinas Pendidikan Kota Palembang No.420/0612/Disdik/2024, tentang larangan perpisahan sekolah.

"Saya heran, kenapa Kepala sekolah lebih menuruti kemauan orang tua murid, kan seharusnya setiap Kepala sekolah itu harus patuh mentaati aturan Dinas Pendidikan," tandasnya.

Nurbaity Kepala Sekolah SMPN 33 Palembang saat dikonfirmasi melalui Whatsapp.

"Pihak sekolah tidak pernah adakan acara perpisahan sekolah, anda silahkan menghubungi Ketua Komite Bapak Hidayat Comsu," tandasnya.

Hidayat Comsu selaku Ketua Komite saat di konfirmasi menjelaskan, perpisahan sekolah akan tetap diadakan, baginya tidak ada masalah jika acara perpisahan ini mau diberitakan.

"Acara perpisahan sekolah tetap akan diadakan, silahkan saja diberitakan karena saya juga sering kontek-Kontekan dengan Pak Ansori," pungkasnya.

Selanjutnya, saat hendak dikonfirmasi Kadisdik Kota Palembang tidak bisa menemui awak media karena sedang ada rapat internal. Lanjut konfirmasi melalui pesan Whatsapp juga sama, aktif tapi tidak memberikan jawaban, dan sampai berita diterbitkan, Selasa (28/05/2024).

Timbul satu pertanyaan Kadisdik Kota Palembang mampu menerbitkan edaran larangan, tapi tidak mampu mencegah SMPN 33 mau adakan acara perpisahan, ini ada apa ???.

(Cha)
Share:

Balai Dirjen Kereta Api Bersama KAI Service Adakan Pelatihan Bahasa Isyarat Sekaligus Pasilitasi Perumahan Untuk Karyawan

Palembang # ReformasiRI.com _Bahasa isyarat merupakan satu kaidah komunikasi yang menggunakan simbol-simbol tanpa menggunakan suara atau bahasa non verbal. Simbol- simbol yang digunakan yaitu pergerakan tangan, mimik muka, dan gambar yang mempunyai makna tertentu sehingga penutur dan penerima dapat menerima apa yang disampaikan.
Berbicara mengenai bahasa isyarat, Balai Dirjen Kereta Api bersama KAI Service menggelar pelatihan Bahasa Isyarat Frontliner LRT Sumsel 2024, berlangsung di Ballroom Golden Sriwijaya, Jl. Gubernur H. Bastari, Jakabaring, Senin (27/05/2024).

Cerah Buana, Ketua DPD SP KAI Service 11 Palembang menyampaikan, memahami bahasa isyarat adalah merupakan salah satu bentuk layanan dari LRT Sumsel, dengan adanya program pelatihan bahasa isyarat tersebut berharap bisa meningkatkan kualitas dan upskiling bagi semua anggota atau karyawan yang ada di wilayah KAI Service.

Selain pelatihan bahasa isyarat kata Cerah Buana, untuk mempasilitasi anggota atau karyawan KAI Service melibatkan BPD ABUJAPI Sumsel yang bekerjasama dengan Bank BTN untuk mengadakan program rumah tanpa Down Payment (DP).

Cerah Buana menjelaskan, anggota atau karyawan KAI Service semuanya berjumlah ribuan orang, dengan adanya program rumah tanpa DP tersebut, berharap bagi anggota yang ingin memilikinya semoga bisa terlaksana.

Ditempat yang sama, Ketua BPD ABUJAPI Sumsel, H. Novembriono menambahkan, dirinya bekerjasama dengan Bank BTN dan Developer, salah satunya KMP Property mengadakan program perumahan tanpa DP bagi karyawan atau anggota keamanan, cleaning service, tenaga kesehatan dan lainnya yang ada di wilayah KAI Service.

"Kami bekerjasama dengan Bank BTN menawarkan pasilitas rumah bagi anggota keamanan, karyawan dan staff yang ada di KAI Sevice, jadi sayang kalau kesempatan yang sudah saya jembatani ini tidak di terima dengan baik," ucapnya.

Lanjut Novembriono menjelaskan, untuk memiliki rumah, di KMP Property tersebut bukan saja tanpa uang muka, akan tetapi banyak juga pasilitas yang di siapkan. Selain itu KMP Property juga selalu mempermudah bagi anggota yang ingin memiliki rumah, yaitu tidak perlu administrasi jadi cukup datang dengan membawa KTP terus tanda tangan selanjutnya bulan depan bisa memiliki rumah.

"Biaya perbulan kontrak rumah sekarang besarnya sudah mendekati biaya angsuran atau cicilan rumah di BTN, jadi untuk apa kita ngontrak rumah lagi, lebih baik sekalian saja kita ambil rumah di BTN," pungkasnya.(Cha).
Share:

H. Jamak Udin : DPC Grib Jaya Kota Palembang Siap Amankan Pemilukada 2024

Palembang # ReformasiRI.com _ H. Jamak Udin, SH secara sah resmi dilantik sebagai Ketua Gerakan Indonesia Raya Bersatu (GRIB) Jaya kota Palembang. Pelantikan dan pengukuhan berlangsung di Rumah Dinas Walikota Palembang Jl.Tasik, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Jumat (24/05/2024).
Ketua DPD Grib Jaya Sumatera Selatan (Sumsel), Satria Amri Ramadhan, SIP, MM mengatakan, sesuai surat keputusan DPD Grib Jaya Sumsel, H. Jamak Udin secara sah dilantik menjadi Ketua DPC Grib Kota Palembang Periode 2024-2028.

Lanjut kata Amri, DPC Grib Jaya Kota Palembang telah terbentuk di 107 Kelurahan dalam 18 Kecamatan yang ada di Kota Palembang. Dan, untuk tingkat 17 Kabupaten Kota semua sudah terbentuk. Namun ujar Amri, yang pertama di awali dengan Pengukuhan DPC Grib Jaya Kota Palembang.

"Ya, saya berharap kepada semua DPC Grib Jaya agar dapat bersinergi bersama Pemerintah setempat," ujarnya.

Saat disinggung apakah Grib Jaya ada keterlibatan dengan Pilkada 2024.

"Grib Jaya di Sumsel tegak lurus, memang ada beberapa Kandidat mengajak untuk bergabung menjadi tim sukses, namun dalam hal itu saya belum bisa menyatakan sikap," imbuhnya.
Ditempat yang sama, Jamak Udin menambahkan, dirinya mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kota Palembang yang telah mensupport dan mempasilitasi dalam acara pelantikan tersebut.

Jamak juga mengatakan, kedepannya DPC Grib Jaya Kota Palembang siap untuk mendukung setiap program Pemerintah baik itu jangka pendek maupun jangka panjang.

"Grib Jaya Kota Palembang akan menjadikan percontohan, seperti bermitra dengan Pemerintah, bekerjasama dalam menciptakan rasa aman dan damai di Kota Palembang," tegas Jamak Udin yang biasa disapa dengan Kyai Jamak tersebut.

Lebih lanjut kata Jamak, anggota DPC Grib Jaya Kota Palembang saat ini berjumlah 1000 orang yang ber-Kartu Tanda Anggota (KTA) dan 1500 orang yang terdaftar. Namun hal ini tidak menutup kemungkinan akan bertambah lebih banyak lagi.

Satu pertanyaan wartawan, apa langkah Grib Jaya Kota Palembang dalam menghadapi Pemilukada 2024,? 

"Ya bila Pemerintah membutuhkan, satu komando Insya' Allah kami siap untuk dilibatkan dalam pengamanan Pemilukada 2024 di Kota Palembang," pungkasnya.

Turut hadir dalam acara pelantikan dan pengukuhan tersebut diantaranya Pj. Walikota Palembang Ratu Dewa, Ketua Pemuda Pancasila Kota Palembang Nursamsyu M.A.H Iding dan para tamu undangan lainnya.(Cha)
Share:

Mukri AS Pemulutan: Pilkada Langsung dan Hambatan Demokrasi, "Tak Ada Makan Siang Gratis"


Mukri AS Pemulutan: Pilkada Langsung dan Hambatan Demokrasi, "Tak Ada Makan Siang Gratis"

Rubik - Mengulik dari aspek historis implementasi, Praksis pelaksanaan Pilkada langsung di Indonesia secara serentak dengan sistem pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun 2024 merupakan yang kelima kalinya diselenggarakan di Indonesia, serta merupakan yang pertama kalinya melibatkan seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia, terkecuali provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang gubernurnya tidak dipilih.

Pemilukada secara langsung dimaksudkan, Untuk mewujudkan kedaulatan rakyat secara langsung, Dengan asumsi melalui pilkada langsung rakyat terlibat dan bisa mengawasi tahapan, proses dan pelaksanaan-nya yang merupakan praktik dari Direct Demokrasi (Demokrasi langsung).

Uregensi Pilkada langsung (Politik Lokal) Merupakan kegiatan kompetisi Politik perebutan kepemimpinan pada Level Provinsi/Kab/Kota yang diperebutkan melalui mekanisme yang konstitusional yang sudah diatur oleh regulasi yang sudah tersepakati secara legetimite. 

Telah diatur bahwa Cakada dan Wakil Cakada, diusung oleh Partai Politik dan gabungan Partai Politik yang memenuhi persyaratan 20 Persen perolehan Kursi di Prov DPRD/Kab/Kota, Surat dukungan Tersebut Finalisasinya harus melalui mekanisme dan tahapan penjaringan yang secara internal diputuskan oleh DPP Partai Politik masing-masing yang merekomendasinya, Artinya Kepiawian, dan Loby-Loby, Serta pemaparan Konsepsi, Gagasan yang bersangkutan, Harus mampu menyakinkan setiap Partai Politik yang merekomendasinya” Maksudnya Seorang Cakada dan Wakil Cakada, Harus memiliki modal yang surplus, Dalam merampungkan tahapan dan penjaringan di tingkatan parpol tersebut”. Klau tidak ada kemapuan yang mumpuni, Sebagaimana adagium politik yang sering kita dengar “Tidak ada Makan siang, Gratis dalam Politik”.

** Hambatan Demokrasi dalam Pilkada:

Korupsi Kolusi dan Nepotisme

Polarisasi dan Perbedaan Pilihan

Kesenjangan Kesejahteraan Ekonomi Sosial di Masyarakat

Tersumbat Nya menyatakan Pendapat

Penegakan Hukum Yang Lemah

Dari Ke-Lima Point itu, Menurut penulis, adalah hambatan Demokrasi dalam Kontestasi dan kompetisi serta Pelaksanaan Pilkada langsung yang akan di helat dalam pesta demokrasi Rabu 27 November 2024 mendatang, 

Pertma: Korupsi, Kolusi dan Nepotisme adalah Sikap dan perilaku yang buruk yang tidak sepatutnya,Karena tindakan Korupsi disamping perbuatan melawan hukum, Juga dapat membawa implikasi yang buruk bagi pelaksanaan birokrasi, dan rekam jejak seseorang dalam melanjutkan estafet kepemimpinan dimasa yang akan datang.

Kedua: Polarisasi dan Perbedaan Pilihan, Perbedaan dalam pilihan adalah bagian dari hak asasi manusia dan demokrasi, Kenena demokrasi itu dapat diartikan “Kebebasan ” dimana sikap Koptasi dan Terpengaruhnya akar rumput atau konstituen pemilih, akan berdampat pada konflik horizontal akibat terpolarisasi dengan perbedaan pilihan dalam proses pilkada, Konklusi politiknya adalah, Setipa Kandidat Cakada dan Wakil Cakada dan Parpol Pendukung, harus memberikan edukasi politik, dan mengedepankan kedewasaan dalam berpolitik, Perbedaan pilihan politik, Bukan berarti suatu Permusuhan, Sehingga kita meletakkan dalam porsi yang ideal, Bahwa perbedaan politik, pilihan politik adalah hakikat demokrasi dalam keniscayaan dalam berpolitik.

Ketiga: Kesenjangan Kesejahteraan Ekonomi Sosial di Masyarakat, Menyitir dari ungkapan pakar politik “ Tidak ada Demokrasi Politik, Tanpa demokrasi Ekonomi” Tingkat Ekonomi yang mapan dalam masyarakat dan tingkat Ekonomi yang belum mapan di masyarakat memberikan dampak yang positif dan dampak Negatif dalam Masyarakat kita dewasa ini, Karena Budaya Politik Masyarakat Indonesia, masih dalam lingkup tiga point berikut ialah Parokial, Budaya politik yang Rendah, diakibatkan Pendidikan yang masih relatif rendah, hinga membuka ruang bagi low politik Budaya Politik Kaula, dimana budaya politik lingkup masyarakat yang ekonominya mapan, tetapi acuh tak acuh dalam merespon gejala-gejala politik, dan Budaya Politik Partisipan ialah budaya politik yang responya tinggi dan ingin menciptakan politik yang semestinya terjadi.

Kesenjangan kesejahteraan ekonomi sosial di masyarakat didalam pilkadasung, selain menjadi tugas rumah Cakada dan Wakil Cakada yang harus diselesaikan apabila terpilih. Problem akut ini harus disiasati jangan sampai demokrasi langsung pilkada ini, membuka ruang Jor-Joran Money Politic, dan Transaksional jual beli suara rakyat dalam memenangkan salah satu cakada dan wakil cakada mendatang, yang berdampak pada Bmburuknya kualitas demokrasi dan daulat rakyat prov. Sumatera Selatan. “ Seolah – olah, Uang adalah Kuasa ”

Ke-Empat: Hambatan demokrasi dalam Pilkadasung, jangan sampai tersumbatnya masukan dan kritikan baik, oleh para aktivis, LSM, NGO, Akademisi dan Pengamat Politik tentang hiruk pikuk dan hingar-bingar Pelaksanaan Demokrasi pilkada langsung, karena itu semua adalah “Pil Sehat” bagi tumbuh kembang Demokrasi kita, apapun Masukan , Kritikan, bahkan gerakan lapangan yang dilakukan kalangan aktivis dan LSM, terkait Seputar Pilkadasung adalah bagian aksesoris demokrasi yang melekat demi kesempurnaan dan Kualitas Pilkada langsung yang bersih, Jujur dan Demokrastis. Tersumbat-Nya menyatakan Pendapat tidak boleh terjadi, karena itu tidak selayaknya terjadi dalam sistem pemerintahan demokrasi sekarang.

Ke-Lima: Penegakan Hukum Dalam Pilkada. Sudah Mafhum dalam tiap pelaksanaan Pilkadasug musti saja tedapat Sengketa, Perselisihan dan bahkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, kalaupun itu terjadi, Aturan hukum tentang yang mengatur pelanggaran tersebut harus ditegakkan secara konsisten sesuai dengan peraturan yang ada.

Penegakan hukum musti, tidak boleh ter-interpensi oleh kekuatan apapun yang dapat mempolarisasinya, Sehingga tingkat kecurangan dalam pelaksanaan pilkadasung dapat di minimalisir, Kalau kita semua taat dan patuh pada aturan yang telah ditetapkan, Pastilah pilkadasung itu berjalan sesuai rencana, dan kualiatasnya sesuai dengan asas kepemiluan, sehingga masyarakat yang sadar akan tegaknya supremasi hukum, merupakan cerminan dari masyarakat Indonesia, Karena Indonesia adalah Negara hukum, Bukan Negara Kekuasaan, artinya setiap masyarakat, Lembaga , Perseorangan yang melanggar hukum, Harus dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Apalagi dalam kontestasi pelaksanaan pilkada, yang menyangkut masa depan sebuah pemerintahan dimasa yang akan datang. 


Penulis: Mukri AS Pemulutan.S.Sos.I., M.Si.

Ketua DPW MSK-Indonesia Sumsel & PB.FPMP


Share:

Terkait Sidak Keberadaan Billboar Milik Pt. Armas, Ketua Komisi II Dan Kadis PUPR Kota Palembang Enggan Dikonfirmasi Wartawan

Palembang # ReformasiRI.com - Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Palembang di penghujung tahun 2023 lalu terkait Billboard Pt. Armas hasilnya hingga saat ini masih menjadi misteri.
Saat itu, Komisi II DPRD Kota Palembang terima laporan dari warga, yang mana ada Billboard menurut warga tersebut keberadaannya sangat mengganggu akses jalan keluar kendaraan.

Dari hasil pantauan awak media, berselang beberapa lama kemudian, pihak Pt. Armas, pihak Dinas PUPR dan Komisi II DPRD Kota Palembang menggelar rapat untuk mencari solusi terkait keberadaan Billboard yang dianggap mengganggu tersebut.
Namun, hingga saat ini hasilnya masih menjadi misteri.

Beberapa awak media saat menghubungi hendak konfirmasi antara Dinas PUPR dan Komisi II enggan memberikan jawaban, bahkan terkesan saling lempar tangan seolah menghindar dari kejaran wartawan.

Pimpinan Pt. Armas, Harthy Hamid mengatakan, Billboard miliknya tidak asal berdiri, semua sudah sesuai prosedur, mulai dari perijinan hingga bayar pajak.

"Ya, Billboard milik kami sudah puluhan tahun berdiri, dan selama ini tidak ada masalah, kalaupun bermasalah mungkin kembali lagi sepuluh tahun kebelakang sudah dibongkar, dan terkait mereka tidak mau berstatemen saat di konfirmasi, itu urusan dengan awak media yang penting Pt. Armas dengan mereka urusannya sudah kelir," ujar Harthy di ruang kerjanya, Rabu (22/05/2024).

Hingga sekarang yang menjadi pertanyaan, ada apa dengan Kepala Dinas PUPR dan Ketua Komisi II DPRD Kota palembang, sehingga tidak mau memberikan statement kepada wartawan,?.

Jika memang tidak ada masalah pada Billboar tersebut apa salahnya memberikan jawaban saat dikonfirmasi sesuai yang di sampaikan oleh Pimpinan Pt. Armas tersebut.(Tim)
Share:

Dispora Kabupaten Muara Enim Dilaporkan Ke Kejati Sumsel Oleh Lembaga PST, Karena Diduga Lakukan Tipidkor Dan KKN

Palembang # ReformasiRI.com - Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) sambangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) untuk membuat Laporan dan Pengaduan (Lapdu) dugaan KKN dilingkungan Dinas Pemuda dan Olaraga (Dispora) Kabupaten Muara Enim pada pekerjaan Pembangunan Gedung Olahraga multi fungsi Desa Sumaja Makmur, Kecamatan Gunung Megang senilai Rp1.173.980.000,00;-.
Dian HS Ketua Lembaga PST didampingi Sekretarisnya Arnoto Safutra menyampaikan langungsung Lapdu dugaan KKN tersebut ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumsel, Jl.H. Gubernur, Jakabaring, Rabu (22/05/2024).

"Ya' hari ini saya laporkan dugaan KKN dilingkungan Dispora Kabupaten Muara Enim terkait Pembangunan gedung olahraga multi fungsi di Desa Sumaja Makmur, Kecamatan Gunung Megang senilai Rp1.173.980.000,00;-," ujar Dian.

Lanjut menurut Dian, Lembaga PST sebagai kontrol sosial yang mana telah diatur Undang-undang peran serta masyarakat dalam pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Negara Republik Indonesia, khususnya di Provinsi Sumsel. Hal ini merujuk pada,

- Undang-undang Republik Indonesia No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik :

- Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Junto No.22 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).

- Undang-undang Republik Indonesia No.28 Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

- Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia No.43 Tahun 2018, tentang tata cara peran serta nasyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan Tipidkor.

Adapun dugaan yang dilaporkan tersebut yaitu, kekurangan volume dan spesifikasi pekerjaan tidak sesuai kontrak dilingkungan Dispora, Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023 pada pekerjaan sebagai berikut :

1.Pembangunan gedung olahraga multi fungsi Desa Sumaja Makmur, Kecamatan Gunung Megang

2. Jenis pengadaan pekerjaan Konstruksi K/L/PD/Instansi Lainnya Kabupaten Muara Enim.
3. Satuan Kerja (Satker) Dispora.
4. Pagu Rp.1.200.000.000,00.
"
5. HPS Rp.1.197.828.000,00.
"
6. Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2023.
"
7. Harga Terkoreksi Rp.1.173.980.000,00.
8. Nama Pemenang
CV. Zindya.

Berdasarkan hasil monitoring dari Lembaga PST dilapangan ada dugaan terindikasi penyimpangan pada pekerjaan tersebut yang disebabkan oleh, Kepala Dispora selaku pengguna anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pekerjaan fisik belanja barang untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat.

PPK dan PPTK kurang cermat dalam memeriksa volume spesifikasi pekerjaan sesuai kontrak, sehingga pada kegiatan yang menggunakan keuangan negara dikelola oleh Dispora Kabupaten Muara Enim tersebut terindikasi banyak terdapat penyimpangan pada realisanya dan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Lajut Dian juga menjelaskan, Lembaga PST selaku kontrol sosial akan terus mengawasi terkait penggunaan keuangan negara dan bermaksud akan menyampaikain Lapdu pada kegiatan yang diduga kuat adanya indikasi penyalahgunaan keuangan negara.

Selain itu kata Dian, sebagai pelapor dirinya menduga kuat dalam hal ini ada indikasi Tipidkor dan KKN pada pekerjaan yang dikelola oleh Dispora Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2023 tersebut.

Dan, Lembaga PST dengan ini melakukan tuntutan diantaranya :

1. Mendukung pihak Kejati Sumsel dalam hal melakukan pencegahan dan pemberantasan segala macam Tipidkor khususnya diwilayah Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumsel pada kegiatan yang rentan diselewengankan.

2. Meminta Kepala Kejati Sumsel untuk segera memanggil dan periksa Kepala Dispora atas dugaan tidak maksimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan fisik di satuan kerjanya.

3. Meminta Kepala Kejati Sumsel untuk memanggil dan memeriksa PPK dan PPTK yang diduga tidak cermat dalam memeriksa volume dan spesifikasi pekerjaan sesuai kontrak, sehingga pada pekerjaan tersebut terdapat kekurangan volume dan spesifikasi pekerjaan tidak sesuai kontrak yang jelas dan merugikan keuangan negara.

"Disini kami akan membantu mempermudah pihak Kejati Sumsel dalam melakukan penindakan dengan memberikan Lapdu beserta data pendukung, seperti yang diamanatkan dalam PP 43 Tahun 2018, sebagai kontrol sosial kami akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas, dan apabila laporkan kami tidak segera di tindaklanjuti, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa," pungkasnya.(Cha).
Share:

Berita Populer