Komisioner Bawaslu OKU Laporkan Inisial N ke Polisi, Ada Apa.?

PALEMBANG # ReformasiRI.com _ Berdasarkan laporan terhadap N atas dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu ke Polda Sumsel waktu lalu oleh Komisioner Bawaslu OKU Sumsel Feru, Kini 2 pengacara Meryan Padriyanto.SH dan Fajri Rhamdan.SH datangi Polda Sumsel guna menanyakan perkembangan kasusnya, Sabtu (27/07/2024).
Adapun terlapor atas ini inisial N ini atas dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu teregistrasi nomor laporan : LP/B/763/VII/2024/SPKT/ POLDA SUMATERA SELATAN pada tanggal 19 Juli 2024.

Diketahui pada hari selasa tanggal 16 Juli 2024, DKPP melaksanakan Sidang terhadap kliennya di kantor KPU Sumsel. Pada saat itu terlapor hadir dalam persidangan tersebut, lalu majelis hakim bertanya kedudukan dari terlapor yang mengaku seorang lawyer dan selaku kuasa hukum dari pihak pelapor atas kliennya.

"Ya maksud kedatangan kami disini ialah untuk mempertanyakan adanya laporan terhadap oknum yang menggunakan identitas palsu dan keterangan palsu itu sampai mana perkembangannya, kami juga mendukung Polda Sumsel secara moril untuk segera melakukan pemeriksaan dan penanganan dalam perkara ini dengan seterang-benderang mungkin," ungkap Meryan Padriyanto.SH didampingi Fajri Rhamdan.SH saat ditemui awak media ini, Sabtu 27 Juli 2024.

Meryan mengatakan terlapor juga mengaku sebagai Kuasa hukum dari Barisan Pemantau Pemilu Sumsel, keterangan itu diterima oleh majelis hakim. Padahal terlapor bukanlah seorang lawyer. 

"Kami menyayangkan hal itu bisa terjadi mengatasnamakan nama kuasa hukum,kami selaku penggiat dan kuasa hukum meminta pada Polda Sumsel untuk segera ditindak kasus ini agar tidak terulang kembali," ucapnya.

Dari info dan data yang didapat, Meryan mengatakan bahwa terlapor ini merupakan Sarjana Teknik.

"Yang terlapor ini merupakan lulusan Sarjana Teknik yang berasal dari kabupaten OKU, inilah yang kami tegaskan sudah sampai mana laporan atas kasus ini dan kami mendapatkan info laporan terkait mengatasnamakan kuasa hukum ini ikut sidang DKPP di kantor KPU Sumsel, ini jika tidak ditindak akan berpengaruh pada aktivitas pengacara dan berdampak pada kepercayaan publik juga," tandasnya.(Cha)
Share:

Seribu kebaikan Aipda M. Aliudin anggota Polda Sumsel

Palembang # ReformasiRI.com _ Setelah melakukan program 1.000 Al-Quran, mendirikan Tpq Al-Hikmqh dan pembangunan Mushola Al-Hikmah kini Aipda Muhammad Aliudin.Sh kembali menebar kebaikan, kini Aipda Muhammad Aliudin.Sh menebar kebaikan di wilayah Kota Palembang. 
Beliau menebar kebaikan Di Masjid Besar KH. Al-Balkhi jalan KH. Al-Balkhi 16 ulu Kota Palembang. 

Dimana beliau Dengan memberi es campur dan es kacang kepada jamaah shalat jumat di masjid tersebut

Anggota Polda Sumsel yang biasa dipanggil bang Ali ini melaksanakan jumat barakah bersama gerakan masyarakat wanita Sriwijaya sumatera selatan

Lebih kurang 200 cup es kacang dan es campur diperebutkan jamaah mulai dari anak kecil. Remaja hingga bapak bapak yang shalat jumat di masjid Besar Kh. Balkhi ini. 

Santo warga kelurahan 16 ulu jamaah yang melaksanakan shalat jumat bersyukur ketika mendapatkan es kacang dari kegiatan jumat barakah dari Bang Ali (Aipda Ali) 

Dia berharap agar kegiatan jumat barakah ini selalu dilakukan minimal satu bulan sekali.

Sedangkan Rosa rosmalina selaku ketua Gerakan masyarakat wanita Sriwijaya sumatera selatan mengaku puas dan senang karena antusianya para jamaah shalat jumat menikmati minuman jumat barakah ini

Rosa berterimakasih kepada Aipda Muhammad Aliudin. Sh yang sudah bersama dalam kegiatan jumat berkah ini dan berharap lebih banyak lagi sosok seperti Aipda M. Aliudin. SH ini yang menyisihkan gaji untuk melaksanakan kegiatan jumat barakah ini. 

diwawancarai awak media disela-sela kegiatan jumat barakah ini, Aipda M. Aliudin Sh mengucapkan Alhamdulillah dan terimakasih kepada para pengurus Masjid Besar Kh Balkhi yang menyiapkan tempat untuk kegiatan jumat barakah dan kepada Rosa selaku ketua Gerakan masyarakat wanita Sriwijaya yang bersama sama melakukan jumat barakah ini

Diakhir wawancara Aipda menyampaikan permohonan maaf kepada para jamaah shalat jumat di masjid Besar KH. Balkhi karena hanya bisa menyiapkan 200 cup minuman es campur dan es kacang.(Cha)
Share:

Belum Juga Latihan, Manajemen Sriwijaya FC Jadi Sorotan Jelang Guliran Liga 2

Palembang # ReformasiRI.com _ Musim kompetisi Liga 2 tahun 2024 – 2025 akan segera dimulai September nanti, penjelasan pihak penyelenggara PT. Liga Indonesia Baru (PT.LIB) menjelaskan bahwa terdapat total 27 pekan pertandingan, atau jumlahnya 303 pertandingan. Jumat ( 27/7/2024)
Klub peringkat ke-1 setiap grup lolos ke babak final dan Promosi Liga 1 - 2025/26. Sebaliknya 3 klub peringkat terbawah setiap grup akan terdegradasi ke Liga 3 musim berikutnya. 

Untuk kuota pemain yang didaftarkan sekurang-kurangnya 18 pemain dan sebanyak-banyaknya 32 pemain. Klub wajib mendaftarkan minimal 5 (lima) pemain U21 (WN) dengan tahun kelahiran maksimal tanggal 1 Januari 2004. 

Wajib dimainkan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dengan minimum durasi waktu bermain masing-masing 45 menit.

 Salah satu dari 2 (dua) pemain U21 tersebut wajib dimasukkan dalam Starting XI. Klub diperbolehkan mendaftarkan maksimal 3 (tiga) pemain asing (non warga negara Indonesia).

Sriwijaya FC yang bermain di Liga 2 selayaknya telah mempersiapkan diri guna mengarungi kompetisi tersebut, namun dengan diundurnya gelaran latihan perdana Sriwijaya FC yang seyogiyanya dimulai 10 Juli 2024 jelang digulirkannya kompetisi Liga 2 tahun 2024 membuat cemas pihak suporter yang ada di Sumsel terutama Ultras Palembang.  

Qusoi selaku ketua kelompok suporter Sriwijaya FC Ultras Palembang menyangsikan manajemen Sriwijaya FC yang mengaku telah mempersiapkan tim dengan pelatih kepala Jafri Sastra. 

 "Kami pesimis dengan manajemen Sriwijaya FC yang sekarang. Karena tidak ada namanya memburu pemain bintang,"ulas Qusoi. 

Tidak ada juga pemain Sriwijaya FC 2023 tersisa akan yang akan ikut latihan. Tidak ada tim SFC saat ini. Satu pun tidak ada pemain.  

"Manajemen Sriwijaya FC yang saat ini kondisi finansialnya belum membaik, masih akan sulit untuk membentuk skuad tim 2024. Apalagi masih ada sangkutan gaji pemain yang belum dibayar di musim 2023. , " Ucap Qusoi

Capo Tifoso Ultras Palembang Qusoi SH menyatakan keprihatinannya mendengar kabar yang beredar Sriwijaya FC kembali molor lagi dalam memulai latihan musim 2024 ini.  

Namun pada wawancara yang dilakukan di stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring beberapa waktu lalu, pihaknya sangat berharap agar Sriwijaya FC mampu mengarungi kompetisi tahun ini dengan gemilang dan menjadi juara. 

Ia juga berpesan bahwa saatnya kelompok suporter SFC yakni Ultras Palembang, Sriwijaya Mania dan Singa Mania bekerja sama dan memberikan soport kepada Klub SFC dengan datang ke staidon saat pertandingan di GSJ serta menghindarkan dari kerusuhan antar suporter saat pertandingan SFC guna kembalinya kejayaan Klub kebanggaan Sumsel Sriwijaya FC.( Cha/Rilis Ocha)
Share:

Lulus Sidang Terbuka, Aiptu Maulana Yusuf Resmi Menyandang Gelar Doktor

PALEMBANG # ReformasiRI.com — Aiptu Maulana Yusuf yang merupakan salah satu bintara polri angkatan leting 21 ttnt asade tahun 2002, yang berdinas di subdit tipidter direktorat reserse Kriminal khusus Polda Sumsel, Berhasil meraih gelar DOKTOR S3 program studi ilmu lingkungan bidang sosiologi lingkungan.
Setelah sukses menyelesaikan ujian terbuka sidang promosi doktoral di kampus Pascasarjana Universitas Sriwijaya, Kamis, 25 Juli 2024, 09.00 WIB s.d selesai, bertepatan di Gedung Doktor Program Pascasarjana Universitas Sriwijaya Jalan Padang Selasa 524 Bukit Besar Palembang.

Aiptu Maulana Yusuf, seorang Polisi yang juga memiliki gelar akademis yang tinggi. Dalam keterangannya, ia menempuh pendidikan tinggi setelah lulus menjadi Polisi.

Usai lulus dari kepolisian Bintara polri di tahun 2002 lalu, Aiptu Maulana Yusuf langsung melanjutkan pendidikan S1-nya dan mendapatkan sarjana hukum.

Ia kemudian melanjutkan pendidikan magisternya di bidang Magister Sains (M.Si) dalam bidang Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan.

Setelahnya, Aiptu Maulana Yusuf juga melanjutkan ke jenjang doktoral di bidang S3 program studi ilmu lingkungan bidang sosiologi lingkungan.

Masyarakat juga percaya jika Aiptu Maulana Yusuf tersebut pantas mengisi bidang hukum lingkungan lantaran memiliki Ilmu yang cukup.

Terlebih dia seorang doktor yang tentu pengetahuannya yang lebih baik.

Saat ditemui wartawan Doktor Aiptu Maulana Yusuf mengatakan, bahwa dirinya sangat berterima kasih terlebih dahulu kepada bapak Kapolda Sumsel Irjen pol Rachmad Wibowo, bapak wakapolda Sumsel, bapak Karo SDM Polda Sumsel kombes pol Sudrajat Hariwibowo, dan bapak direktur reserse Kriminal khusus Polda Sumsel, yang hingga saat ini memberikan support kepada dirinya sampai saat ini.

" Dan yang kedua ucapankan terima kasih yang sebesar besarnya Kepada bapak direktur Pascasarjana dan para dosen pembimbing saya," ucapnya.(Cha)
Share:

Diduga Adanya Perjalanan Dinas Piktif, 3 Sekwan Dilaporkan Lembaga SIRA Ke Kejati Sumsel

Palembang # ReformasiRI.com _ Menindaklanjuti adanya temuan dari BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) Rahmat Sandi Iqbal, SH didampingi Rahmat Hidayat, SE Direktur Eksekutif dan Sekretaris Eksekutif Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) membuat Laporan dan Pengaduan (Lapdu) terkait dugaan penyimpangan anggaran di 3 (Tiga) Sekretariat Dewan (Sekwan).
Rahmat Sandi menyampaikan, adapun ke-3 Sekwan tersebut yaitu, Sekwan Ogan Ilir, Sekwan Banyuasin dan Sekwan Provinsi Sumsel.

Yang mana kata Rahmat Sandi, dalam temuan tersebut terdapat dugaan kegiatan Perjalanan Dinas yang tidak dilaksanakan atau diduga Piktif seperti, biaya dan sewa hotel, transport dan lainnya. Dan, hal itu diduga mark-up serta diduga dimanupulasi termasuk syarat penyimpangan.

"Ya tentunya kami berharap laporan yang kami sampaikan ke Kejati Sumsel hari ini agar dapat ditindaklanjuti, karena laporan tersebut berdasarkan hasil dari temuan BPK RI Perwakilan Sumsel," ujar Rahmat Sandi kepada awak media, Jumat (26/07/2024)

Lanjut kata Rahmat Sandi, dengan adanya laporan ini semoga akan membuka tabir modus korupsi baru dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas. Bila perlu secepatnya agar ditetapkan tersangka, karena perjalanan dinas fiktif tersebut sudah terjadi berulang kali disetiap tahunnya. Hal ini tentunya akan menjadi efek jera bagi para pejabat korup yang ada di Bumi Sriwijaya.

Berikut uraian kegiatan pada Sekwan yang dilaporkan, diantaranya :

Sekretariat DPRD Banyuasin :
- Terkait Belanja Perjalanan Dinas yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp. 2.550.579.961,00. Dengan rincian sebagai berikut :
1. Perjalanan dinas ganda sebesar Rp.15.964.300,00
2. Pelaksana perjalanan dinas tidak melakukan perjalanan dinas ke instansi tujuan sebesar Rp. 55.651.300,00
3. Pertanggungjawaban biaya penginapan dibayarkan 100% atas pelaksana perjalanan dinas yang tidak menginap sebesar Rp. 587.058.800,00
4. Perjalanan dinas tidak dilaksanakan sebesar Rp. 1.891.905.561,00
Sekretariat DPRD Provinsi Sumsel :
- Belanja Perjalanan Dinas yang dipertanggung jawabkan tidak sesuai ketentuan, sebesar Rp. 3.578.006.010,00. Dengan rincian sebagai berikut :
1. Perjalanan Dinas yang tidak dilaksanakan Rp. 2.296.202.740,00
2. Kelebihan pembayaran tiket pesawat Rp. 226.927.887,00
3. Kelebihan pembayaran hotel Rp. 301.282.949,00
4. Kelebihan uang harian Rp. 327.582.700,00
5. Kelebihan uang transport Rp. 371.050.400,00
6. Struk BBM tidak senyatanya Rp. 54.959.334,00
Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir :
- Pertanggungjawaban Perjalan Dinas pada Sekretariat DPRD tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp.9.604.520.449,28.
1. Pelaksana Perjalanan Dinas tidak melaksanakan tugasnya sebesar Rp.5.781.828.037,28
2. Bukti pertanggungjawaban Penginapan/Hotel tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp.2.298.388.600,00
3. Bukti pertanggungjawaban biaya transportasi tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp.624.313.812,00
4. Biaya transportasi dibayarkan tanpa didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp.87.240.000,00

"Seandainya Lapdu yang sudah kami sampaikan ke Kejati Sumsel tersebut tidak ditindaklanjuti, maka kedepannya kami akan melakukan Aksi Demonstrasi, sebagai bentuk pernyataan matinya penegakan hukum di Indonesia khususnya hukum di Bumi Sriwijaya," pungkas Rahmat Sandi akhiri pembicaraannya.(Cha)
Share:

Praktisi Peradi Sayangkan Acara Sidang DKPP Disusupi Kuasa Hukum Gadungan


Palembang # ReformasiRI.com – Praktisi hukum dari Peradi menyayangkan dugaan adanya kuasa hukum gadungan berinisial N yang muncul dalam sidang DKPP beberapa waktu lalu. 
Meryan Padriyanto, SH., seorang advokat dan praktisi hukum, menyatakan penyesalannya terhadap tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa untuk menjadi seorang kuasa hukum, seseorang harus menyelesaikan pendidikan hukum dan memenuhi berbagai syarat.

 Oleh karena itu, ia menilai tindakan N dapat mencederai nama baik profesi advokat dan merendahkan marwah advokat sebagai pilar penegak hukum.

“Kami akan mengawal kasus ini karena berkaitan dengan citra dan marwah profesi advokat,” ujarnya, Jumat (26/7/24)
Dirinya akan mengawal kasus ini sampai kuasa hukum gadungan tersebut di tangkap .
“Kami mendapatkan informasi bahwa tindakan ini sudah di laporkan ke Polda Sumsel dan kami mendesak agar kasus ini segera di tindak lanjuti. Kami ingin memastikan setiap proses berjalan, dan N dapat ditangkap.” pungkasnya.

(Cha/Rilis Pandu)
Share:

Padrianto Ketua JAKOR Laporkan Adanya Dugaan KKN Beberapa Instansi Pemerintah Provinsi Sumsel Ke Kejati

Palembang # ReformasiRI.com _ Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi (JAKOR) Sumsel mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk melakukan aksi demo dan menyampaikan laporan pengaduan terkait adanya dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN di beberapa 
instansi Pemerintah Provinsi Sumsel pada, Jumat (26/07/24).
Koordinator aksi, Fadrianto TH dalam orasinya menjelaskan bahwa berdasarkan data dan informasi yang didapat terkait dugaan KKN di Sekretariat DPRD Sumsel, Tim TPP Gubernur, Badan Pendapatan Daerah dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumsel serta 28 Paket PSU, RSUD Siti Fatimah dan Dinas PUBM dan Tata Ruang Sumsel, dimana pihaknya melaporkan hal tersebut ke Kejati Sumsel supaya segera ditindak lanjuti.

"Laporkan ini, karena laporan ini perlu ditindak lanjuti pihak Kejati Sumsel sebab terkait adanya dugaan indikasi KKN," kata Fadrianto.

Fadrianto juga menjelaskan bahwa :

1. Sekretariat DPRD Sumsel tahun 2023 terkait kegiatan Perjalanan Dinas yang diduga terindikasi merugikan Negara sebesar Rp.3.578.006.010,00.

2. Tim TPP Gubernur Sumsel yang diduga :
- Terindikasi realisasi TPP Prestasi Kerja dan Kondisi Kerja melebihi alokasi pagu penetapan TPP oleh Kemendagri sebesar Rp.22.758.910.530,00 dan membebani keuangan Pemprov Sumsel. 
- Terindikasi kesalahan perhitungan basic TPP Prestasi Kerja, Kondisi Kerja dan Beban Kerja sebesar Rp.77.065.383.625,41 membebani keuangan Pemprov Sumsel. 
- Diduga pembayaran TPP ASN pada 205 pegawai dari 26 SKPD sebesar Rp.1.603.968.737,79 membebani keuangan Pemprov Sumsel.
- Realisasi TPP 44 Pejabat Eselon II sebesar Rp.7.412.500.000,00 diduga tidak sesuai tingkat kedisiplinannya. 

3. Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel terkait kehilangan potensi Penerimaan PKB sebesar Rp.13.191.070.980,00 dan kurang Penetapan Pajak Kendaraan bermotor sebesar Rp.1.268.918.773,00.

4. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumsel terkait terdapat kekurangan volume pada 28 paket pekerjaan sebesar Rp.2.153.634.414,35.

5. Dari 28 Paket PSU terdapat Paket dengan nilai temuan kurang volume lebih besar dari sisa pembayaran sehingga nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp.960.980.456,94.

6. RSUD Siti Fatimah Sumsel terkait kegiatan Pengadaan (Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit atau SIMRS) tahun 2023 yang diduga merugikan Negara sebesar Rp.743.732.250,-

7. Dinas PUBM dan Tata Ruang Sumsel pada :
- Kegiatan Core Team Perencanaan dan Pengawasan Jalan dan Jembatan dengan anggaran Rp.2.949.815.0009,- 
- Kegiatan Survey LHR Ruas Jalan Provinsi yang dikerjakan PT. Profil Studio Arch dengan anggaran Rp.1.454.344.000,-

Fadrianto berharap kepada pihak Kejati Sumsel segera membentuk tim guna menindak lanjuti laporan JAKOR dan segera memanggil serta memeriksa pihak-pihak terkait guna dimintai keterangannya.

Kasipenkum Kejati Sumsel, Vany saat menerima massa aksi menyampaikan pendapatnya dengan mengatakan bahwa terkait laporan pengaduan adanya dugaan KKN di enam Instansi Pemerintah Sumsel dipersilahkan laporannya dimasukan ke PTSP. 

"Terima kasih atas aksi damai JAKOR hari ini. Ini Lapdu baru jadi monggo dipersilahkan laporannya dimasukan ke Kejati," ujar Vany.

(Cha)
Share:

Beberapa Instansi Pemerintah Dilaporkan Oleh PB. FRABAM Ke Kejati Sumsel

Palembang # ReformasiRI.com -Dalam rangka mengkampanyekan bahaya laten korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), maka dalam hal ini Pengurus Besar Front Anak Bangsa Menggugat (FRABAM) sebagai lembaga control sosial Agen Of Change dengan melakukan kampanye dengan metode melaporkan ke (KEJATI) Kejaksaan Tinggi Sumsel terkait adanya dugaan indikasi korupsi di beberapa instansi Pemerintah terkait pada, Jumat (26/07/24).
Jeki Andesva selaku Ketua Umum FRABAM kepada wartawan mengatakan bahwa 
berdasarkan data-data temuan dan Informasi yang dapat telah menyampaikan Laporan Pengaduan (LAPDU) sebagai rujukan pihak Aparat Penegak Hukum khusunya Kejaksaan Tinggi Sumsel terkait ada dugaan indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme serta penyalahgunaan wewewang jabatan seperti : 

A. Dugaan Indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme di Sekretariat DPRD Kab. Muara Enim, Sumber Dana APBD Tahun 2023, yaitu :

- Pembayaran Tunjangan Perumahan DPRD yang diduga tidak sesuai ketentuan sebesar Rp.3.960.815.002,00.
- Pembayaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRD yang diduga tidak sesuai ketentuan sebesar Rp.615.825.000,00. 
- Dugaan Kelebihan Realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Sebesar Rp.3.074.618.753,00.

B. Dugaan Indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme di Dinas PUPR Kab. Muara Enim, Sumber Dana APBD Tahun 2023, yaitu 24 Paket yang diduga terindikasi kekurangan volume dan Spesifikasi sebesar Rp.8.826.852.505,43. Serta potensi dugaan kelebihan bayar atas kekurangan volume dan Spesifikasi sebesar Rp.10.579.758.354,15.

C. Dugaan Indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme, di Satker Sekretariat DPRD Provinsi Sumsel, Sumber Dana APBD Tahun 2023, yaitu Dugaan kelebihan pembayaran Perjalanan Dinas Sebesar Rp 3.578.006.010,00.

Oleh karena hal di atas maka kami dari Pengurus Besar Front Anak Bangsa Menggugat (PB.FRABAM) Sumatera Selatan, meminta serta memohon agar kiranya pihak Kejati Sumsel segera memproses dan menindaklanjuti laporan kami ini serta :

1. Mendesak KEJATI Sumsel, agar segera membuat tim khusus lapangan untuk mengusut tuntas dugaan indikasi KKN serta penyalahgunaan wewenang jabatan di Sekretariat DPRD Kab.Muara Enim.

2. Mendesak KEJATI Sumsel agar segera memanggil dan memeriksa Ketua DPRD Kab. Muara Enim beserta seluruh Anggota DPRD Serta sekretaris DPRD Kab. Muara Enim untuk dimintai keterangan dan Klarifikasi terkait kasus tersebut diatas sampai ke Akar-akarnya tanpa pandang bulu.

3. Mendesak KEJATI Sumsel, agar segera membuat tim khusus lapangan untuk mengusut tuntas dugaan indikasi KKN serta Penyalahgunaan wewenang jabatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab.Muara Enim. Serta mendesak KEJATI Sumsel agar segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR , PPK, PPTK dan Pemborong untuk dimintai keterangan dan Klarifikasi terkait kasus tersebut diatas.

4. Mendesak KEJATI Sumsel, agar segera membuat tim khusus lapangan untuk mengusut tuntas dugaan indikasi KKN serta penyalahgunaan wewenang jabatan di Sekretariat DPRD Provinsi Sumsel. Serta mendesak KEJATI Sumsel agar segera memanggil dan memeriksa Sekretaris DPRD Provinsi Sumsel, untuk dimintai keterangan dan Klarifikasi terkait kasus tersebut.

5. Mendesak KEJATI Sumsel untuk menegakkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Pada Pasal 4 Menyebutkan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan pidananya pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

(Cha)
Share:

Berita Populer