Safari Jumat: Pj Bupati Muhammad Farid Sambangi Masjid Muttaqin dan Salurkan Bantuan Sosial

Banyuasin, ReformasiRI.com – Dalam rangkaian kegiatan safari Jumat, Penjabat Bupati Banyuasin, Muhammad Farid, S.STP., M.Si, melaksanakan sholat Jumat sekaligus mengunjungi Masjid Muttaqin di Desa Pelajau, Kecamatan Banyuasin III, pada Jumat, 9 Agustus 2024. Kunjungan ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi dengan masyarakat serta mendengarkan aspirasi warga setempat.

Setelah pelaksanaan sholat Jumat, Pj Bupati disambut hangat oleh Ketua Pengurus Masjid Muttaqin, M. Jaiz, beserta para jemaah yang hadir. Dalam sambutannya, Muhammad Farid mengajak seluruh jamaah untuk meningkatkan ketaqwaan dan mengisi masjid dengan sholat lima waktu berjamaah. “Ini adalah kesempatan berharga untuk kita saling mengenal dan memperkuat ukhuwah,” ungkapnya.

Tak hanya itu, dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati turut mengikuti sholat mayit dan memberikan penghormatan terakhir kepada Almarhuma Aslama Binti H. Senen, yang baru saja meninggal dunia pada usia 61 tahun. Dalam sambutannya, Farid menyampaikan duka cita yang mendalam atas kepergian almarhumah. “Ini adalah ujian berat bagi keluarga dan kerabatnya. Kehadiran kita di sini adalah wujud rasa belasungkawa dan doa agar almarhumah mendapatkan husnul khatimah,” ujarnya.

Sebagai bentuk kepedulian, Muhammad Farid bersama Baznas Banyuasin memberikan bantuan berupa uang tunai kepada keluarga almarhumah, anak yatim, serta Ketua Masjid Muttaqin. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah Kepala Perangkat Daerah, Ketua Baznas Banyuasin, tokoh masyarakat, dan jamaah sholat Jumat lainnya.

Kegiatan safari Jumat ini menjadi momentum penting bagi Pj Bupati untuk memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat serta mendukung upaya sosial kemanusiaan. Dengan harapan, melalui kunjungan ini, masyarakat Banyuasin dapat terus bersinergi dalam membangun daerah yang lebih baik dan sejahtera.

Reporter: ReformasiRI
Editor: Hardaya
Share:

Minta Tetapkan AJ Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Korpri dan Program Serasi AASSJ Sambangi Kejagung RI

Jakarta # ReformasiRI.com _ Aliansi Aktivis Sumatera Selatan Jakarta (AASSJ) menggelar aksi demonstrasi didepan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (08/08/2024). 
Dalam aksinya, AASSJ sendiri meminta supervisi dalam penanganan kasus korupsi di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) pada program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) tahun 2019 senilai Rp.335 Miliar dan dugaan korupsi Pengelolaan Dana KORPRI Banyuasin tahun anggaran 2022-2023. 

Dana KORPRI yang dipinjam, menurut AASSJ yang di Koordinatori oleh Wicaksono tersebut mengatakan, diduga dana digunakan untuk membiayai survey indeks kepuasan masyarakat terhadap elektabilitas kepemimpinan AJ selaku Bupati Banyuasin kala itu.

Dimana isinya terdapat elektabilitas AJ dan putranya yang bernama MSH untuk pencalonan dirinya sebagai calon anggota DPRD Propinsi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. 

Wicaksono juga dalam orasinya menyampaikan, pengusutan kasus korupsi tersebut harus mendapat perhatian lebih dari Kejagung karena dikhawatirkan ada pengamanan perkara. 

“Kejagung RI harus tegas mengusut kasus ini, karena dalam penanganan kasus yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) itu diduga adanya intervensi dalam pengamanan perkara,” kata Korak Wicaksono. 

Wicaksono juga menduga bahwa mantan Bupati Banyuasin AJ ikut terlibat dalam kasus tersebut namun sampai saat ini belum dijadikan tersangka. 

“Harusnya dengan dugaan tersebut mantan Bupati Banyuasin AJ jadi tersangka, ada apa dengan pengusutan ini?,” ujar Wicaksono dihadapan awak media.

Menurutnya, tersangkanya staf mantan Bupati dan oknum Kepala Dinas di Kabupaten Banyuasin, semestinya menjadi petunjuk bagi Kejati Sumsel untuk membongkar dugaan aliran dana yang mengarah ke mantan Bupati dengan inisial AJ tersebut. 

“Tidak mungkin anggaran yang sangat besar itu hanya dikorupsi oleh staf Bupati, diduga kuat ini pasti ada indikasi setoran ke Bupati AJ saat itu,” tuturnya. 

Karena itu lanjut Wicaksono, dirinya meminta Kejagung RI menginstruksikan Kejati Sumsel agar segera menjadikan mantan Bupati Banyuasin AJ sebagai tersangka, jika terbukti ikut terlibat dalam dugaan korupsi tersebut. 

“Kejagung RI juga jangan biarkan pengusutan kasus ini dicederai oleh opini liar tentang dugaan pengamanan perkara sehingga Kejati Sumsel tidak bisa menjadikan AJ sebagai tersangka, Kejagung harus turun tangan dan perintahkan Kejati Sumsel untuk segera tersangkakan mantan Bupati Banyuasin AJ,” imbuhnya. 

Wicaksono menegaskan, pihaknya akan terus melakukan aksi demonstrasi hingga kasus ini ditangani secara serius sampai AJ ditetapkan sebagai tersangka. 

“Kalau kasus ini hanya sebagai laporan dan mantan Bupati Banyuasin AJ belum jadi tersangka, maka kami akan terus melakukan aksi dengan massa yang lebih besar,” pungkas Wicaksono tutup pembicaraannya.(Cha)
Share:

Andi Leo : Kejagung RI Segera Periksa PT. SAML Kabupaten OKI

Jakarta # ReformasiRI.com _ Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) menggelar aksi persoalan kasus korupsi Desa Bukit Batu, Air Sugihan, OKI di Kejagung RI, Kamis (8/8/2024).
Melihat dalam proses pemeriksaan serta persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan Perkara korupsi atas nama terdakwa Asmadi Bin Triologi menjadi banyak menimbulkan pertanyaan.

Dalam orasi, Ketua Umum (GAASS) menyampaikan, pasalnya masih banyak pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi di desa Bukit Batu Kec. Air Sugihan Kab. Ogan Komering Ilir yang telah diperiksa untuk dimintai keterangan agar menemukan akar masalah serta mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.

"Karena kami menduga tidak hanya satu orang yang terlibat dalam kasus ini, mulai dari pihak PT. SAML sebagai pihak yang menggunakan lahan tidak dijelaskan detail yang seharusnya melakukan pembayaran kepada pemerintah desa atau kepada pribadi Masyarakat desa," kata Ketum Andi.

Ketum Andi menambahkan, kalau persoalan itu belum diusut kepala desa di periode sebelum serta kepala desa setelahnya yang juga diduga terlibat dalam kasus yang merugikan negara yang cukup besar hingga menyentuh angka Milyaran Rupiah. 

"Oleh karena itu kami hadir untuk menyampaikan aspirasi demi tercapainya Indonesia yang bersih dari korupsi," tambahnya.

Berikut tuntutan terhadap Kejagung RI :

1. Meminta Kejagung RI segera memanggil dan mengevaluasi kinerja Kajari Kab. Ogan Komering Ilir, Kasi Intel, Kasi Pidsus dan jaksa Penuntut Umum dalam kasus korupsi Desa Bukit Batu Kec. Air Sugihan Kab. OKI.

2. Meminta Kejagung RI segera periksa dan tangkap mantan kepala desa dan pejabat desa lainnya inisial (J, J dan R serta A selaku pihak koperasi desa) yang diduga kuat terlibat dalam indikasi skandal korupsi Dana Desa dan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit Desa Bukit Batu Kec. Air Sugihan Kab. Ogan Komering Ilir.

3. Meminta Kejagung RI segera periksa PT. Selatan Agro Makmur Lestari (SAML) Kab. Ogan Komering Ilir yang di duga terindikasi cacat administrasi terkait lahan Hak Guna Usaha (HGU) dan meminta penjelasaan pembayaran kepada masyarakat atau kepada pemerintah desa Bukit Batu Kec. Air Sugihan Kab. Ogan Komering Ilir.(Cha)
Share:

Sakti!!! PPK Sako Hidupkan Kembali 43 Orang Yang Meninggal Dunia Untuk Mencoblos

Palembang, ReformasiRI.com - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Sako beberkan pelanggaran Prosedur selama tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih 2024.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Panwascam Sako Kurnia Efrida Yanti saat melakukan pengawasan langsung dan melekat Rapat Pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diselenggarakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sako, Selasa, 6 Agustus 2024.

Dikatakan Kurnia Efrida Yanti, hasil pengawasan pihaknya mulai dari tahapan rekrutmen petugas Pemutakhiran dan Pencocokan Data (Pantarlih), pihak menemukan ada petugas pantarlih yang ditugaskan tidak sesuai dengan domisili tempat tinggalnya.

Menurutnya, jika petugas Pantarlih yang ditugaskan tidak sesuai dengan domisili tempat tinggalnya, maka hal tersebut berpotensi terjadi pelanggaran Pantarlih tidak coklit secara langsung tanpa bertemu pemilik rumah. 
"Hasil temuan kita, ada beberapa pantarlih yang tidak coklit secara langsung, padahal prosedur tata cara coklit, pantarlih harus bertemu pemilik rumah dan menanyakan dokumen seperti Kartu Keluarga dan KTP" ujarnya, Selasa, 6 Agustus 2024.

Dijelaskannya, Pentingnya Petugas Pantarlih melihat dokumen KK dan KTP nama pemilih tersebut, agar dapat menambahkan jika ada nama pemilih yang akan berusia 17 tahun saat 27 November 2024 maupun alih status dari TNI atau Polri menjadi warga sipil. 

"Begitupun dengan mencoret nama pemilih, jika dalam satu keluarga tersebut ada yang telah meninggal dunia memiliki akta kematian, maupun alih status menjadi anggota TNI dan Polri" ujarnya. 

Imbas dari petugas Pantarlih yang tidak melakukan coklit secara langsung, ada 43 nama pemilih yang harus dicoret sebagai pemilih namun tetap dimasukan sebagai nama pemilih memenuhi syarat. 

Dikatakan, Kurnia Efrida Yanti, 43 nama tersebut telah meninggal dunia dan memiliki akta kematian, dimana sebelum dilakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP, Pihaknya meminta data warga kecamatan Sako yang telah meninggal dunia dan telah diterbitkan Akta Kematian ke dukcapil kota Palembang. 

"Data yang kita minta itu, per Januari 2024 hingga 31 Juli 2024, dimana berdasarkan data Dukcapil tersebut ada kisaran 200 nama pemilih yang telah meninggal dunia memiliki akta kematian, " ujarnya. 

Untuk memastikan apakah nama pemilih yang telah meninggal dunia tersebut telah dicoret atau tidak oleh petugas saat coklit beberapa waktu yang lalu, Panwascam Sako melakukan pengecekan nama pemilih di situs DPT Online. 

"Alhasil ada 43 nama pemilih yang harusnya Tidak Memenuhi Syarat sebagai pemilih namun 43 nama tersebut masih memenuhi syarat untuk memilih padahal sudah meninggal dunia dan memiliki akta kematian," Tuturnya. 

Dibeberkannya, dari 43 nama pemilih tersebut, Kelurahan Sako berjumlah 22 nama pemilih, Kelurahan Sukamaju 14 nama pemilih, Kelurahan Sialang 6 nama pemilih, Kelurahan Sako Baru 1 nama pemilih. 

Atas hal tersebut, Panwascam Sako memutuskan bahwa temuan tersebut merupakan pelanggaran administrasi yang harus segera diperbaiki.

Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Di mana, pelanggaran administrasi pemilihan adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan diluar tindak pidana pemilihan dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan.

"Berdasarkan hasil rapat pleno di kami, kami memberikan saran perbaikan kepada PPK Sako, "ujarnya.

Diantaranya, menindaklanjuti dengan melakukan pembinaan kembali atau arahan secara khusus kepada seluruh PPS terkait DPHP.

Serta melakukan perubahan berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 Pasal 24 Poin 5 berbunyi Peserta Rapat Pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat memberikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi disertai dengan bukti dokumen autentik, Poin 6 berbunyi PPK menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), jika dokumen yang ditunjukkan terbukti benar, 

poin 7 berbunyi tindaklanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan ke dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih, Poin 8 berbunyi Hasil rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPK.
Share:

AASSJ Sambangi Kejagung RI Minta Mantan Bupati Banyuasin Inisial AJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dana Korpri

Jakarta # ReformasiRI.com _ Aliansi Aktivis Sumatera Selatan Jakarta (AASSJ) menggelar aksi demonstrasi didepan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (08/08/2024). 
Dalam aksinya, AASSJ sendiri meminta supervisi dalam penanganan kasus korupsi di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) pada program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) tahun 2019 senilai Rp.335 Miliar dan dugaan korupsi Pengelolaan Dana KORPRI Banyuasin tahun anggaran 2022-2023. 

Dana KORPRI yang dipinjam, menurut AASSJ yang di Koordinatori oleh Wicaksono tersebut mengatakan, diduga dana digunakan untuk membiayai survey indeks kepuasan masyarakat terhadap elektabilitas kepemimpinan AJ selaku Bupati Banyuasin kala itu.

Dimana isinya terdapat elektabilitas AJ dan putranya yang bernama MSH untuk pencalonan dirinya sebagai calon anggota DPRD Propinsi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. 

Wicaksono juga dalam orasinya menyampaikan, pengusutan kasus korupsi tersebut harus mendapat perhatian lebih dari Kejagung karena dikhawatirkan ada pengamanan perkara. 

“Kejagung RI harus tegas mengusut kasus ini, karena dalam penanganan kasus yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) itu diduga adanya intervensi dalam pengamanan perkara,” kata Korak Wicaksono. 

Wicaksono juga menduga bahwa mantan Bupati Banyuasin AJ ikut terlibat dalam kasus tersebut namun sampai saat ini belum dijadikan tersangka. 

“Harusnya dengan dugaan tersebut mantan Bupati Banyuasin AJ jadi tersangka, ada apa dengan pengusutan ini?,” ujar Wicaksono dihadapan awak media.

Menurutnya, tersangkanya staf mantan Bupati dan oknum Kepala Dinas di Kabupaten Banyuasin, semestinya menjadi petunjuk bagi Kejati Sumsel untuk membongkar dugaan aliran dana yang mengarah ke mantan Bupati dengan inisial AJ tersebut. 

“Tidak mungkin anggaran yang sangat besar itu hanya dikorupsi oleh staf Bupati, diduga kuat ini pasti ada indikasi setoran ke Bupati AJ saat itu,” tuturnya. 

Karena itu lanjut Wicaksono, dirinya meminta Kejagung RI menginstruksikan Kejati Sumsel agar segera menjadikan mantan Bupati Banyuasin AJ sebagai tersangka, jika terbukti ikut terlibat dalam dugaan korupsi tersebut. 

“Kejagung RI juga jangan biarkan pengusutan kasus ini dicederai oleh opini liar tentang dugaan pengamanan perkara sehingga Kejati Sumsel tidak bisa menjadikan AJ sebagai tersangka, Kejagung harus turun tangan dan perintahkan Kejati Sumsel untuk segera tersangkakan mantan Bupati Banyuasin AJ,” imbuhnya. 

Wicaksono menegaskan, pihaknya akan terus melakukan aksi demonstrasi hingga kasus ini ditangani secara serius sampai AJ ditetapkan sebagai tersangka. 

“Kalau kasus ini hanya sebagai laporan dan mantan Bupati Banyuasin AJ belum jadi tersangka, maka kami akan terus melakukan aksi dengan massa yang lebih besar,” pungkas Wicaksono tutup pembicaraannya.(Cha)
Share:

Banyuasin Raih UHC Award 2024: Penghargaan untuk Komitmen Terhadap Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Jakarta, ReformasiRI.com – Penjabat Bupati Banyuasin, Muhammad Farid, S.SSTP., M.Si, menerima Universal Health Coverage (UHC) Award untuk kategori UHC Madya yang diserahkan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti. Acara penyerahan penghargaan bagi Pemerintah Daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota ini berlangsung di Krakatau Grand Ballroom, Jakarta Timur, pada Kamis (08/08/2024).

Penghargaan ini diberikan sebagai pengakuan terhadap komitmen dan konsistensi Pemerintah Daerah dalam mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Pusat. Kabupaten Banyuasin berhasil meraih tingkat cakupan peserta JKN mencapai 99,7%, melampaui batas minimum yang ditetapkan yaitu 95%.

Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Farid mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Banyuasin serta dukungan dari masyarakat dan stakeholder terkait. Ia menyampaikan, “Alhamdulillah, hari ini Kabupaten Banyuasin mendapatkan penghargaan UHC yang merupakan hasil jerih payah kita semua. Mari kita bersama-sama menyelesaikan 1% yang masih kurang agar semua masyarakat Banyuasin mendapatkan perlindungan kesehatan.”

Farid juga menekankan pentingnya tidak hanya memperhatikan cakupan, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. “Kedepan, saya berharap pelayanan kesehatan melalui BPJS bisa lebih maksimal lagi sehingga masyarakat Banyuasin dapat mendapatkan layanan yang lebih baik,” tambahnya.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam sambutannya meminta seluruh Kepala Daerah di Indonesia untuk memastikan tersedianya fasilitas kesehatan yang berkualitas dan kemudahan akses bagi masyarakat, terutama yang berada di daerah perbatasan atau kepulauan. Ia mengapresiasi dedikasi Kepala Daerah dalam mewujudkan UHC, serta berharap penghargaan ini menjadi motivasi bagi semua pihak untuk terus mengoptimalkan pelayanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas.

Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, juga memberikan penghargaan kepada seluruh kepala daerah yang berhasil mencapai UHC. Ia melaporkan bahwa sejak pelaksanaan program JKN, BPJS Kesehatan mengalami peningkatan penerimaan iuran dan pemanfaatan layanan, serta mencatatkan 606,7 juta pemanfaatan layanan kesehatan pada tahun 2023.

Dengan diraihnya UHC Award ini, Pemerintah Kabupaten Banyuasin diharapkan terus berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan mencapai target cakupan UHC hingga 100%, demi kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah.

Reporter: ReformasiRI
Editor: Hardaya
Share:

Pj Bupati Banyuasin Apresiasi Semangat Warga dalam Turnamen Sepak Bola se-Kecamatan Banyuasin III

Banyuasin, ReformasiRI.com – Penjabat (Pj) Bupati Banyuasin, Muhammad Farid, S.SSTP., M.Si, memberikan apresiasi yang tinggi atas antusiasme masyarakat dalam mengikuti Turnamen Sepak Bola se-Kecamatan Banyuasin III. Acara ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Kecamatan Banyuasin III dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia.

Dalam sambutannya di pembukaan turnamen yang berlangsung di Lapangan Sepak Bola Munai Serumpun, Rabu (07/8/2024), Pj Bupati Farid berpesan kepada para peserta agar menjadikan momentum ini sebagai ajang untuk memperkuat silaturahmi dan kebersamaan dalam keberagaman yang harmonis, guna memajukan Banyuasin.

"Saya menyukai olahraga, dan olahraga juga merupakan obat stres. Jadi, saya harap para peserta tidak hanya fokus untuk menjadi juara, tetapi juga mengambil manfaat utamanya, yaitu menjaga kesehatan jasmani dan rohani," ujar Farid.

Farid juga berharap turnamen ini dapat meningkatkan motivasi anak-anak muda untuk berprestasi di bidang olahraga, khususnya sepak bola. Menurutnya, olahraga bukan sekadar hobi, tetapi juga merupakan wadah untuk meraih prestasi.

"Kegiatan ini adalah cara yang baik bagi masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan dengan aktif berolahraga. Dengan ide-ide kreatif, saya yakin masyarakat dapat mengisi waktunya dengan hal-hal yang positif dan produktif," tambahnya.

Ia juga menyampaikan bahwa kemajuan Banyuasin bergantung pada kesehatan, kekompakan, dan kreativitas masyarakatnya. Jika semua elemen ini terus berjalan beriringan, maka keberhasilan cita-cita Banyuasin akan lebih mudah diraih.

"Kemajuan olahraga di bumi Sedulang Setudung ini sangat membutuhkan dukungan dari masyarakat, khususnya dalam olahraga sepak bola. Semoga ajang ini menjadi langkah awal bagi para peserta untuk terus berkarya dan berprestasi," pungkasnya.

Turnamen ini tidak hanya memupuk jiwa kompetisi di kalangan pemuda, tetapi juga menjadi wadah untuk membina semangat kebersamaan, sportifitas, dan kesehatan di Kabupaten Banyuasin.

Reporter: ReformasiRI
Editor: Hardaya
Share:

Pemerintah Kabupaten Banyuasin Luncurkan Sekolah Lansia dan Kukuhkan Ayah Bunda GenRe dalam Peringatan Hari Anak Nasional 2024

Banyuasin, ReformasiRI.com – Pemerintah Kabupaten Banyuasin kembali membuat gebrakan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Kali ini, mereka meluncurkan program Sekolah Lansia, mengukuhkan Ayah Bunda GenRe (Generasi Berencana), melantik Forum GenRe Kecamatan, serta memperingati Hari Anak Nasional 2024. Acara yang berlangsung di Graha Sedulang Setudung, Pemkab Banyuasin, ini dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Banyuasin, M. Farid, S.STP., M.Si, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Dra. Yosi Zartini, serta para pejabat OPD, tokoh masyarakat, dan ratusan peserta dari berbagai kalangan, Rabu(07/08/2024) 

Dalam sambutannya, Pj Bupati M. Farid menyampaikan bahwa Sekolah Lansia merupakan wujud perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan lansia di Kabupaten Banyuasin.

"Sekolah Lansia ini bertujuan memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada para lansia, agar mereka tetap produktif dan bahagia di masa tuanya. Mereka akan belajar tentang kesehatan, gizi, keterampilan hidup, hingga teknologi informasi, sehingga bisa tetap aktif dan mandiri di tengah masyarakat," ujar M. Farid.

Selain meluncurkan Sekolah Lansia, Pj Bupati Banyuasin M. Farid juga dikukuhkan sebagai Ayah GenRe Banyuasin, bersama dengan PJ Ketua TP PKK Banyuasin, Adhitya Trinia A., S.STP., M.Si, yang dikukuhkan sebagai Bunda GenRe. Sementara Sekretaris Daerah Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, S.T., MM., MBA, IPU Asean Eng., dipercaya sebagai Kakak GenRe. Pengukuhan ini dilakukan langsung oleh Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KSPK) BKKBN RI, Nopian Andusti, SE., MT.

Pada kesempatan yang sama, Pj Bupati Farid juga melantik Forum GenRe Kecamatan, yang diwakili oleh perwakilan dari setiap kecamatan di Banyuasin. Forum ini diharapkan dapat membina generasi muda agar lebih siap menghadapi tantangan masa depan dengan bekal pengetahuan dan kesehatan yang baik.

Tak hanya itu, dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional, Pemkab Banyuasin juga menyelenggarakan berbagai kegiatan menarik bagi anak-anak. Kegiatan ini bertujuan mengembangkan potensi anak-anak di Banyuasin dan memupuk nilai-nilai positif untuk masa depan mereka.

Program Sekolah Lansia dan GenRe ini diharapkan bisa menjadi model bagi daerah lain, karena memadukan perhatian terhadap lansia dan generasi muda. Sementara itu, Hari Anak Nasional 2024 menjadi momentum untuk mengukuhkan komitmen Pemkab Banyuasin dalam mendukung hak-hak anak dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Acara ditutup dengan penampilan kreatif dari para lansia yang menyanyikan lagu dan berbalas pantun, serta dongeng yang disampaikan oleh Kak Inug (Slamet Nugroho), yang menambah suasana semakin meriah.

Reporter: ReformasiRI
Editor: Hardaya
Share:

Berita Populer