Ribuan Relawan Seberang Ulu Antusias Sambut Calon Walikota Palembang Ratu Dewa

Palembang # ReformasiRI.com _ Ribuan warga yang tergabung dalam Relawan Seberang Ulu (RSU) senam sehat bersama Calon Walikota Palembang Drs H. Ratu Dewa, M.Si.
Antusias pendukung Ratu Dewa - Prima Salam atau biasa dikenal dengan RDPS melakukan senam bersama di Pelataran dekat Kelenteng Kelurahan 10 Ulu Laut, Sabtu (31/08/2024).

Dewa mengatakan, selain untuk kesehatan, senam bersama juga penting untuk menjalin silaturahmi dan kekeluargaan.

Lanjut Ratu Dewa menjelaskan, dirinya sudah mendaftar sebagai Calon Walikota Palembang ke KPU dengan membawa berbagai macam program diantaranya, pelayanan kesehatan, pendidikan dan sebagainya secara gratis.

"Tidak ada lagi pungutan-pungutan, tidak ada lagi yang namanya sumbangan, semua akan dibayar melalui dana APBD. Selain itu, bagi yang punya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) akan diberikan pinjaman modal tanpa bunga," jelasnya.

Ditempat yang sama Hasbullah Bakti, S.Psi selaku Ketua RSU menambahkan, tujuan diadakannya acara senam sehat bersama tersebut untuk mengenalkan lebih jauh kepada masyarakat siapa sebenarnya seorang Ratu Dewa.

Hasbullah juga menuturkan, masyarakat sangat antusias dengan kehadiran Ratu Dewa sebagai sosok yang cerdas dan beradab sehingga membuat masyarakat menjadi nyaman.

"Kenapa saya mau menjadi relawan Ratu Dewa,? Karena ada Chemistry yang berbeda dengan Pasangan Calon Paslon) yang lain, salah satunya beliau adalah alumni organisasi yang sama dengan saya waktu kuliah di IAIN atau UIN sekarang," kata Hasbullah.

Lanjut, oleh karena itulah karena berdomisili di Seberang Ulu, maka dirinya bersama kawan-kawan sepakat untuk membentuk relawan pendukung RDPS khusus di wilayah Seberang Ulu (SU).

"Setelah acara senam ini selesai, kami sudah mempersiapkan program bantuan air minum dan mobil ambulan untuk korban terkena musibah, kami juga berharap Bapak Ratu Dewa dapat terpilih menjadi Walikota Palembang yang amanah dan bermasyarakat serta dapat memenuhi janjinya seperti yang di ucapka," pungkasnya.

Terakhir, sebagai penutup acara, pihak panitia melalui Ratu Dewa membagikan beberapa Doorprize berupa elektronik seperti, mesin cuci, kipas angin, seterikaan, Magicom, Kompor gas dan sebagainya.

Hadir dalam acara tersebut selain Ratu Dewa, ada juga Ketua Tim Pemenangan RDPS yaitu, Dr. H. Ahmad Zulinto, S.Pd. M.M, Pembina RSU Agus Haryanto, Penasehat RSU H. Tabrani Syukri dan para tokoh masyarakat.(Runs)
Share:

ASN Tak Netral, Terancam Hukuman Disiplin dan Pidana Pemilu

Banyuasin, ReformasiRI.com - Di era transformasi digital, media sosial sebagai salah satu sumber pelanggaran netralitas ASN. Pengunaan media sosial facebook, What Shap, Twiter, Instagram dan lainnya bisa menjerumuskan ASN tanpa disadari telah terlibat mengkampanyekan seseorang peserta pemilu dan pemilihan. Dan tindakan tersebut dapat dinilai sebagai bentuk tidak netral atau terlibat sebagai juru kampanye, tim sukses bayangan calon tertentu.

Faktor penyebab pelanggaran netralitas ASN diantaranya kurangnya pengawasan dan rendahnya sanksi terhadap pelanggar. Pengalaman penulis, sebagai penyelenggara Pemilu di bidang pengawasan pada beberapa kali pelaksanaan pemilu dan pemilihan di Provinsi Sulawesi Barat baik di tingkat Kabupaten maupun Provinsi, Faktor utama penyebab ASN tidak netral disebabkan adanya intervensi atasan, karena ASN bekerja dan dipimpin oleh pimpinan yang dilahir dari rekomendasi partai politik.

Pengawasan yang kuat disertai dengan penerapan sanksi menjadi kunci untuk memastikan netralitas ASN dalam pemilu dan pemilihan. Para pimpinan kementerian/lembaga menyadari hal tersebut. Mereka tak menghendaki aparatur dalam lingkungan kerjanya tersangkut masalah netralitas yang menyebabkan tugas dan fungsi sebagai ASN akan terganggu.

Untuk mencegahnya adanya ASN tidak Netral, para pimpinan lembaga dalam berbagai kesempatan baik formal maupun non formal senantiasa mengingatkan para bawahannya agar berlaku adil, bersikap profesional dan non partisan dengan mematuhi ketentuan perundang-undangan, sehingga dengan sikap demikian netralitas ASN tetap terjaga.

Oleh karenanya, menjelang hari pemungutan suara pemilu serentak 2024, pengawasan dan penegakan disiplin PNS atas pelanggaran netralitas juga perlu lebih ketat dan diusahakan memberikan efek jera bagi PNS yang melakukan pelanggaran. Hukuman disiplin yang paling berat atas pelanggaran netralitas perlu dipertimbangkan.

Peran atasan langsung dalam penerapan sanksi pelanggaran netralitas juga perlu diperkuat, tidak hanya ancaman pemberian hukuman disiplin jika tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahannya yang melanggar, namun peran preventif dan pengawasan penerapan netralitas terhadap bawahannya.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas. Bahkan dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.

Sanksi tersebut tertuang, dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Terbitnya PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah memberikan dukungan dalam penegakan netralitas PNS. PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur lebih rinci larangan bagi PNS terkait netralitas dalam pemilu dan pemilihan yang sebelumnya tidak diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010.

Dalam ketentuan Pasal 5 huruf n PP Nomor 94/2021 disebutkan ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD dengan cara: 1). Ikut kampanye; 2). Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; 3). Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; 4). Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; 5). Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; 6). Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau 7). Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Terhadap pelanggaran netralitas ASN tersebut diatas, dapat dikenakan hukuman disiplin berat sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94 tahun 2021 berupa a). Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b). pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sebagai langkah pencegahan yang dilakukan pemerintah menjelang pemilu dan pemilihan serentak yang akan berlangsung tahun 2024, Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaiann Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 2 Tahun 2022, Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor: 246 Tahun 2022, Nomor: 30 Tahun 2022, Nomor: 1447.1/PM.01/K.1/99/2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai Aparatur sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilihan umum.

Bentuk pelanggaran dan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas ASN yang diatur dalam SKB 5 Menteri/Kepala lembaga antara lain:

A. Pelanggaran Kode Etik

1) Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan;

2) Sosialisasi/kampanye Media Sosial/Online Bakal calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD;

3) Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif;

4) Membuat postingan, commen, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon;

5) Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukse dengan menunjukk/memperagakan Simbol keberpihakan/memakai atribut parpol;

6) Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/ pengenalan bakal calon peserta pemilu dan pemilihan;

7) Mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami atau istri calon dengan tidak dalam status cuti diluar tanggung negara (CLTN).


B. Pelanggaran Disiplin

1) Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan. (Hukuman Disiplin Berat);

2) Sosialisasi/kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon peserta pemilu dan Pemilihan (Hukum Disiplin Berat);

3) Melakukan pendekatan kepada Parpol sebagai bakal calon peserta pemilu atau pasangan perseorangan. (Hukum Disiplin Berat);

4) Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakan. (Hukuman Disiplin Berat);

5) Menjadi anggota dan/atau pengurus Partai Politik (Diberhentikan tidak dengan Hormat);

6) Membuat postingan, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon peserta pemilu dan pemilihan (Hukuman Disiplin Berat);

7) Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses dengan menunjukk/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut parpol. (Hukuman Disiplin Berat);

8) Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap parpol atau calon peserta pemilu dan pemilihan. (Hukuman Disiplin Berat);

9) Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon peserta pemilu atau peserta pemilihan sebelum penetapan peserta pemilu atau peserta pemilihan. (Hukuman Disiplin Sedang);

10) Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon peserta pemilu atau peserta pemilu setelah penetapan peserta pemilu atau peserta pemilihan. (Hukuman Disiplin Berat);

11) Memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan dengan memberi surat dukungan atau mengumpulkan fotocopy KTP atau Suket penduduk. (Hukuman Disiplin Berat);

12) Membuat keputusan / tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan partai politik atau calon atau pasangan calon. (Hukuman Disiplin Berat).


Untuk menjaga netralitas dalam pemilu dan pemilihan, tentu sebagai Aparatur Sipil Negara, ketentuan-ketentuan hukum tersebut diatas perlu dijadikan pedoman dalam rangka mewujudkan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang demokratis, bermartabat, dan berkualitas. Peranserta ASN sangat diperlukan agar proses pesta demokrasi lima tahunan ini dapat terlaksana sesuai asas, prinsip dan tujuan diselenggarakannya pemilu dan pemilihan.

ASN wajib menjaga integritas dan profesionalismenya, dengan menjunjung tinggi netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan. ASN tidak melakukan tindakan politik praktis yang berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan Calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, serta DPRD.

Melansir: https://sulbar.kemenag.go.id/opini/asn-tak-netral-terancam-hukuman-disiplin-dan-pidana-pemilu-TVpAU
Share:

Sambut Hari Pelanggan Nasional, PLN Terus Tingkatkan Keandalan

Palembang # ReformasiRI.com – PLN UIP3B Sumatera menegaskan komitmennya dalam melistriki seluruh Sumatera dengan terus meningkatkan keandalan penyaluran listrik dan terus berinovasi untuk menghadirkan layanan terbaik.
PLN UIP3B Sumatera melalui UP2B Sumbagsel melakukan pemeliharaan Disturbance Fault Recorder (DFR) di Gardu Induk (GI) Kota Agung Penghantar PLTA Semangka 1 dan 2 pada Selasa (27/08).

Upaya ini dilakukan guna memastikan peralatan berfungsi secara optimal sebagai upaya preventif PLN dalam meningkatkan keandalan penyaluran listrik ke pelanggan bertepatan dengan momen Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada tanggal 4 September mendatang.

Dalam menjalankan tugasnya, tim pemeliharaan mengedepankan konsep zero accident atau nihil kecelakaan kerja dengan mengikuti SOP yang ada dan mengutamakan tim serta berpegang pada profesionalisme kerja.

Pada kesempatan berbeda, Manager PLN UP2B Sumbagsel, Turyanto mengatakan berbagai upaya dilakukan PLN agar masyarakat dapat terus menikmati listrik dan beraktivitas dengan nyaman.

“Pemeliharaan rutin ini bertujuan untuk menjaga perangkat selalu dalam kondisi prima, sehingga siap digunakan untuk mempercepat analisa penyebab gangguan pada saat terjadi gangguan penghantar,” imbuhnya.

Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim pemeliharaan yang bertugas. “Dengan kolaborasi dan dedikasi seluruh tim, pekerjaan dapat diselesaikan dengan lancar dan baik. Ini merupakan ikhtiar kita dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan di Sumatera Bagian Selatan,” tutupnya.

Narahubung:
Andi Pratama
Manager Komunikasi dan TJSL PLN UIP3B Sumatera
Tlp. (0761) 6700011
Share:

Nelayan Gasing Berharap Pemerintah Permudah Dapatkan Solar dan Perizinan Kapal

Banyuasin # ReformasiRI.com _ Ketua Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPD HNSI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Ponco Darmono, SE berkunjung ke Desa Gasing, Kecamatan Banyuasin.
Maksud dan kunjungan Ketua DPD HNSI Provinsi Sumsel yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) tersebut dalam rangka membantu nelayan Desa Gasing Laut untuk pembuatan surat izin dan kepemilikan kapal mesin yang akan digunakan beraktivitas 
nelayan dalam mencari ikan.

Dengan sangat antusias warga Desa Gasing Laut menyambut gembira kehadiran Ketua DPD HNSI Provinsi Sumsel. 

Ponco Darmono menyampaikan, banyak permasalahan yang menjadi kendala bagi para nelayan di Desa Gasing Laut, terutama masalah bahan bakar dan sulitnya membuat izin kapal.

"Ya saya terjun dan berkomunikasi langsung ketengah masyarakat Desa Gasing Laut, disana saya dapati banyak keluhan masyarakat khususnya para nelayan, yaitu masalah bahan bakar dan perizinan kapal," ujar Ponco Darmono atau biasa di panggil Mas Ponco.

Lanjut kata Ponco, DPD HNSI Provinsi Sumsel siap membantu permasalahan yang terjadi di Desa Gasing Laut tersebut khususnya pada para nelayan.

Selain Ketua DPD HNSI Provinsi Sumsel, dalam acara kunjungan tersebut hadir juga Nadira Desphia Putri Kusuma selaku Direktur PT. Nadira Maju Perkasa. Dimana diketahui PT. Nadira Maju Perkasa telah banyak membantu para nelayan di Sungsang dengan membangun Perumahan HNSI Residence di Desa Sungsang.

Ditempat yang sama beberapa warga seperti Rudi Hartono dan H. Suhaimi mengungkapkan, dirinya berharap kepada Pemerintah pusat maupun daerah agar para nelayan khususnya di daerah gasing untuk lebih diperhatikan lagi, terutama terkait Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan perizinan kapal.

"Kami sangat merasa kesusahan untuk mendapatkan BBM jenis solar, karena jika kapal kami belum ada izin maka kami tidak bisa mendapatkan BBM bersubsidi. Dan, kepada Pemerintah pusat maupun daerah kami berharap bantuannya untuk dipermudah mendapatkan BBM agar kami bisa melaut seperti biasanya," pungkas Rudi di akhir pembicaraan.(Runs).
Share:

Lembaga SIRA Laporkan Dugaan KKN dan Penyimpangan Dana di Pemerintahan Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU

Palembang # ReformasiRI.com - Rahmat Sandi Iqbal, SH Direktur Eksekutif Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) didampingi Sekjen Eksekutif Rahmat Hidayat, SE membuat Laporan dan Pengaduan (Lapdu) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), di Jl. Gubernur H. Bastari, Jakabaring, Palembang.
Rahmat Sandi mengatakan, berdasarkan hasil survey, investigasi serta olah data-data dilapangan telah menemukan adanya dugaan indikasi penyalahgunaan wewenang serta jabatan yang diduga mengarah pada indikasi tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

"Kami melaporkan hal ini karena adanya temuan yang diduga kuat berpotensi dapat mengakibatkan kerugian Negara dilingkungan Pemerintahan Desa, yaitu di Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU)," kata Rahmat Sandi kepada Wartawan, Kamis (29/08/2024).

Adapun Lapdu yang disampaikan oleh Rahmat Sandi Iqbal yaitu terkait pengelolaan Dana Desa melalui APBDES TA. 2024 senilai Rp. 2.164.050.801 dengan rincian sebagai berikut:

1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Rp.968.534.830.

2. Bidang Pembangunan Desa, Rp.465.181.670.

3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Rp.210.231.301.

4. Bidang pemberdayaan Masyarakat, Rp.275.103.000.

5. Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak, Rp.245.000.000.

Menyikapi permasalahan tersebut, mengingat kegiatan-kegiatan ini menggunakan keuangan Negara yang wajib kita awasi bersama, maka dari pada itu melalui surat laporan dan pengaduan ini kami meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel beserta jajaran untuk:

1. Mendesak Kejati Sumsel untuk mengusut Tuntas indikasi KKN dilingkungan Pemerintahan Desa Padang Bindu Kecamatan Semidang Aji Kab. OKU, terkait pengelolaan dana Desa melalui APBDES TA 2024 senilai Rp.2.164.050.801 (dengan rincian terlampir dalam data pendukung kami pada aksi).

2. Mendesak Kepala Kejati Sumsel untuk membentuk tim khusus pencari fakta guna memeriksa, melakukan penyelidikan dan investigasi terkait realisasi kegiatan diatas yang diduga terdapat banyak ketidaksesuaian dan terindikasi adanya mark up.

3. Mendesak Kepala Kejati Sumsel dan jajaran untuk memanggil, memeriksa, serta untuk dimintai data-data realisasi kegiatan yang telah dilaksanakan guna diproses sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku, yakni diantaranya adalah:

• Kepala Desa Padang Bindu Kecamatan Semidang Aji Kabupaten OKU: Zul Anwar, Ketua BPD, Ana Komala Sari, koordinator PPKD Safitri, para peserta musyawarah desa dan lain-lain.

4. Dalam rangka membantu Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan tindakan dalam laporan nanti Lembaga SIRA juga menyerahkan laporan pengaduan yang disertakan bahan pendukung seperti Identitas Pelapor/Organisasi dan dokumen pendukung lainya yang dianggap telah memenuhi ketentuan "PP 43 Tahun 2018".

5. Rahmat Sandi Iqbal selaku Ketua Lembaga SIRA akan menyertakan dan melampirkan Dokumen terkait dengan Perkara yang dilaporkan. Tentunya hal ini jika diundang secara resmi oleh pihak Kejaksaan dalam rangka dimintai klarifikasi terkait pengaduan yang disampaikan.

6. Meminta kepada JAM Pengawasan Kejagung RI dan Komisi Kejaksaan RI untuk mengawasi kinerja Kejati Sumsel beserta jajarannya dalam menindaklanjuti perkara indikasi KKN pada pekerjaan tersebut. Hal ini agar kasus indikasi KKN pengelolaan dana desa yang sudah dilaporkan benar-benar diperiksa sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.

"Kami minta kepada Kejati Sumsel beserta jajaran untuk menegakan supremasi hukum termasuk berantas semua koruptor, yang ada di muka bumi ini," tegas Rahmat Sandi akhiri pembicaraan.(Runs)
Share:

Lembaga SIRA Unjuk Rasa Di Kejari Sumsel Tanyakan Perkara PT.SAI, Dinas PMD Muba dab PMI Kota Palembang

Palembang # ReformasiRI.com _ Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) dipimpin oleh Direktur Eksekutif Rahmat Sandi Iqbal, SH bersama Sekretais Eksekutif Rahmat Hidayat ,SE menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri Palembang.
Rahmat Sandi menyampaikan, 
Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus diperangi dan dimusnahkan dari muka bumi.

Bentuk komitmen Lembaga SIRA sebagai penggiat anti korupsi, kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Palembang dalam rangka untuk mengawal atas sejumlah kasus dugaan korupsi yang telah naik ke tahap Penyidikan.

Diantara banyak kasus yang saat ini sedang ditangani oleh pihak Kejari Palembang beserta jajarannya antara lain adalah,

- Dugaan korupsi pengadaan bahan pakaian batik untuk perangkat desa di Dinas PMD Sumsel senilai Rp.2,5 Miliar TA. 2021 dengan kerugian negara Rp.800 Juta lebih tahun anggaran 2021, yang telah menjerat 3 Orang terdakwa (namun sampai hari ini PA/Pengguna Anggaran atas kegiatan tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka).

- Dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pada PT. SAI / Sriwijaya Agro Industri TA. 2021-2022 senilai Rp.4.114.901.552.

- Dugaan korupsi pengelolaan dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang TA. 2020-2023.

"Kami berharap pada Kejari Palembang agar serius dan tidak main-main dalam menangani ketiga perkara tersebut. Dan, sesegera mungkin tetapkan tersangka-tersangka baru, kami yakin dan percaya bahwa tidak ada yang kebal Hukum di Negara ini," ujar Rahmat Sandi, kepada awak media, Kamis (29/08/2024).

Oleh sebab itu, demi mengawal agar kasus tersebut di tuntaskan sampai ke akar- akarnya, maka dengan ini Lembaga SIRA menyatakan sikap dan mendesak Kejari Palembang beserta Jajarannya untuk:

1. Segera tetapkan tersangka "WLS" mantan Pit Kepala Dinas PMD Sumsel yang juga selaku PA/Pengguna Anggaran atas dugaan korupsi kegiatan Pengadaan bahan pakaian batik sebanyak 31.320 potong untuk perangkat desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumsel. Hal ini dikerjakan oleh CV. Arlet dengan Pagu anggaran Rp.2,5 Miliar, dengan kerugian Negara Rp.800 Juta lebih tahun anggaran 2021, yang telah menjerat 3 orang terdakwa.

2. Segera tetapkan tersangka "AR" Direktur Utama PT. SAI / Sriwijaya Agro Industri yang diduga paling bertanggung jawab atas dugaan korupsi Penyertaan Modal BUMD Sumsel yakni PT. SAI tahun anggaran 2021-2022.

3. Segera tetapkan tersangka serta ungkap aktor intelektual atas dugaan korupsi pengelolaan dana PMI Kota Palembang TA. 2020 sampai dengan 2023.

Ditempat yang sama Aulia Rahman dari Kasintel pihak Kejari Palembang menanggapi, "tersangka WLS saat ini sudah menjalani tahap persidangan, namun tidak menutup kemungkinan dalam perkara ini akan ada tersangka-tersangka baru," pungkasnya.(Runs)
Share:

Herman Saputra Sah Jadi Ketua, Berharap DPC HNSI Kabupaten Muba Bisa Lebih Baik Lagi

Muba # ReformasiRI.com _ Herman Saputra resmi ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indinesia (DPC HNSI) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) nomor : KEP-102/DPD-HNSI/SUMSEL/VIII/2024 yang ditanda tangani langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD HNSI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Ponco Darmono. SE dan Sekretaris Zulkifli, S.Pd., M.Si pada tanggal 28 Agustus 2024.

Herman mengatakan, setelah dirinya ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) HNSI Kabupaten Muba, akan membawa HNSI kearah yang lebih baik lagi.

"APBD kita luar biasa sedangkan perhatian terhadap nelayan masih sangat minim," ujarnya kepada awak media Beritapali.com di Kantor DPD HNSI Provinsi Sumsel, Jl. Jaya Wijaya, Perum OPI Jakabaring, Selasa (27/08/2024).

Lanjut kata Herman, demi kelancaran roda pertumbuhan ekonomi, dirinya bersama kawan-kawan terutama Sekretaris dan Bendahara akan bersama-sama membesarkan HNSI di Kabupaten Muba.

"Ya mungkin setelah pelantikan anggota dewan, sekitar 20 Hari kebelakang kita akan adakan persiapan untuk melaksanakan Musyawarah Cabang (Muscab)," tandasnya.

Ditempat yang sama, Ponco Darmono menambahkan, dengan adanya penunjukan Herman Saputra sebagai Ketua DPC HNSI, berharap dapat membawa perubahan yang lebih baik lagi terhadap nasib para nelayan dan pembudidaya ikan yang berada di Kabupaten Muba.

"Harapan kami semoga semua pengurus HNSI di Muba dapat bekerjasma dengan dinas-dinas terkait dan semoga Muba bisa menjadi percontohan bagi nelayan dan pembudidaya ikan yang ada disana," pungkasnya.(Runs)
Share:

Astuti Siap Membawa Team ITE Demi Kemenangan H. Rachmat Hidayat - H. Rustam Effendi Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Lubuk Linggau Juara 2025 - 2030

Lubuk Linggau # ReformasiRI.com - Setelah pendaftaran H. Rachmat Hidayat (Yopi Karim) bersama H. Rustam Effendi sebagai kontestan calon walikota dan wakil walikota Lubuk Linggau masa periode 2025 - 2030 kemarin, selasa (27/08/2024) di KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang bertempat di jalan Depati Djati Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuk Linggau Barat 1. Relawan Biru yang diketuai oleh Astuti siap mewujudkan kota Linggau juara.
Saat awak media pers datang dan melakukan wawancara kepada Astuti selaku Ketua Relawan Biru sekaligus Garda terdepan kemenangan H. Rachmat Hidayat Dan Rustam Effendi mengatakan " Syukur Alhamdulillah dan terima kasih atas rekan - rekan seperjuangan yang telah mengantar H. Rachmat Hidayat dan H. Rustam Effendi ke KPU lubuk Linggau. Dimana pendaftaran ini adalah awal perjuangan kita semua untuk memenangkan H. Rachmat Hidayat dan H. Rustam Effendi sebagai Walikota Lubuk Linggau masa periode 2025 - 2030 dengan mewujudkan " LINGGAU JUARA " yang sejahtera".

" Dalam pertarungan PILKADA di Lubuk Linggau ini, kami dari Relawan Biru telah mempersiapkan strategi khusus untuk memenangkan H. Rachmat Hidayat dan H. Rustam Effendi serta kami juga siap mendatangkan team ITE yang profesional. Karena kita telah mengetahui team cyber yang akan digunakan oleh team lawan. Maka dari itu, hari ini kami siap untuk bertarung dan menang serta mengantarkan H. Rachmat Hidayat bersama H. Rustam Effendi sebagai Walikota dan Wakil Walikota Lubuk Linggau Juara 2025 - 2023 ". Lanjut Astuti

Fitrah selaku masyarakat lubuk Linggau juga mengungkapkan " Kami berharap ada nya perubahan terhadap kota lubuk Linggau. Dengan hadir nya Bapak H. Rachmat Hidayat bersama Bapak H. Rustam Effendi bisa menjadikan masyarakat kota lubuk Linggau sejahtera, menciptakan masyarakat yang mandiri dengan cara berwirausaha atau UMKM Kreatif dan membuka kesempatan kerja selebar - lebar nya agar pengganguran di kota lubuk Linggau dituntaskan. Kami hari ini, menyatakan siap akan memilih dan mengawal Bapak H. Rachmat Hidayat bersama Bapak H. Rustam Effendi sebagai Walikota dan Wakil Walikota Lubuk Linggau Juara 2025 - 2030 ".

(Runs/Andespa)
Share:

Berita Populer