Minta Bebaskan Afrizal, Lembaga PSR Lakukan Aksi Damai Kedua Kalinya Ke Polda Sumsel

Palembang // ReformasiRI.com _ Kedua kalinya sejumlah massa yang tergabung dalam Lembaga Pembela Suara Rakyat (PSR) sambangi Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Mapolda Sumsel), di Jalan Sudirman, KM. 3,5 Kemuning, Jumat (09/10/2024).
Dikomandoi langsung oleh Ketua Lembaga PSR Aan Pirang, sejumlah massa tersebut melakukan demo aksi damai hingga hendak mendirikan kemah dilapangan Mapolda Sumsel terkait dilaporkannya Afrizal Direktur Utama (Dirut) PT. Dang Merdu Berjaya oleh Ibnu Hajar Direktur PT. Danu Agro Masindo atas perkara dugaan tindak pidana Penipuan dan penggelapan.

Aan Pirang menjelaskan, Mahkamah Agung (MA) telah berpendapat bahwa jika seseorang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah dan tidak didasari itikad buruk, maka perbuatan tersebut bukan penipuan, melainkan wanprestasi, yang merupakan masalah keperdataan, sedangkan penipuan melibatkan unsur itikad buruk atau tidak baik sejak awal.

Sujaka Rizkiono, SH.,MH didampingi Joko Winarto, SH selaku Kuasa Hukum terlapor menambahkan, kliennya (Afrizal) dilaporkan oleh pihak terlapor terkait adanya dugaan Tindak Pidana (Tipid) Penipuan dan Penggelapan yang proses hukumnya hingga saat ini masih di tangani oleh Polda Sumsel.

"Tanggal 12 Juni Afrizal dilaporkan ke Polda Sumsel oleh Ibnu Hajar terkait atas dugaan penipuan, selanjutnya pada 30 Agustus 2024 dilakukan penahanan hingga sekarang," ujarnya.

Lanjut kata Sujaka, pada dasarnya, perjanjian jual beli atau kontrak jual beli sudah tersirat dalam Pasal 1338 KUH Perdata. Jadi apa yang dilaporkan oleh pihak terlapor itu kurang tepat, karena dalam perkara tersebut tidak terlihat adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor.

"Perjanjian jual beli atau kontrak jual beli adalah merupakan salah satu bentuk perjanjian dalam Hukum Perdata, bukan Hukum Tindak Pidana seperti yang dialami Aprizal Direktur Utama PT. Dang Merdu Berjaya," ucap Sujaka.

Dalam menyampaikan aspirasi, ada beberapa tuntutan yang disampaikan oleh PSR diantaranya :

- Meminta Kapolda Sumsel dan tim penyidik untuk segera membebaskan Afrizal Dirut PT. Dang Merdu Berjaya, karena dinilai tidak bersalah. Selain itu sudah jelas dasar hukumnya perjanjian jual beli atau kontrak jual beli tersebut diatur dalam kitab undang-undang hukum perdata (KUH Perdata).

- Meminta Kapolda Sumsel dan tim penyidik segera panggil Ibnu Hajar Direktur PT. Danu Agro Masindo untuk segera verifikasi laporan ke Dirut PT. Dang Merdu Berjaya terkait kontrak jual beli minyak sawit asam tinggi.

- Meminta Kapolda Sumsel dan tim penyidik segera tangkap dan adili Direktur PT. Danu Agro Masindo yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat laporan palsu dan pencemaran nama baik terlapor.

"Sudah dijelaskan dasar hukum perjanjian jual beli diatur dalam kitab undang-undang perdata (KUH Perdata), di Pasal 10 Addendum dan di Pasal 11, Penyelesaian, Perselisihan dengan keperdataan ke Pengadilan Negeri Kota Palembang, sesuai Pasal 10 dan Pasal 11," jelasnya.

Berpegang pada Sila Ke-5, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, penegakkan keadilan, hukum di Sumsel khususnya Palembang, jangan tumpul ke atas namun tajam ke bawah, tidak ada tebang pilih karena dimata hukum semua sama.

"Ya dalam mediasi tadi nanti kita akan dipertemukan dengan pihak terlapor. Dan, mudah-mudahan saja nanti ada titik temunya. Sekarang kita hornati saja proses hukum yang sedang berjalan," pungkasnya.(Runs)
Share:

Datangi Kantor Walikota, Serikat LSM Anti Korupsi Sampaikan Aspirasi Lewat Aksi Demo

Palembang/ ReformasiRI.com _ Puluhan orang aksi dari massa aksi Serikat LSM Anti Korupsi terlihat mendatangi kantor Walikota Palembang untuk melakukan aksi demo menyampaikan aspirasi terkait adanya pemasangan reklame shalter (Spanduk, baliho) di zona hijau simpang empat Polda Sumsel, pemanfaatan ruang jalan yang diduga tanpa izin. Kemudian terkait pembangunan Tanggul Anak Sungai Kecamatan IB 1, Kelurahan Siring Agung tepatnya di RT. 02, RW. 09.
Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Andi Cempako dan Marendo selaku koordinator aksi yang didampingi Naslim, dalam orasinya mengatakan bahwa pertama, terkait pemasangan reklame shalter (Spanduk, baliho) di zona hijau simpang empat Polda Sumsel, pemanfaatan ruang jalan yang diduga tanpa izin, dalam hal ini Serikat LSM Anti Korupsi meminta kepada PJ. Walikota Palembang segera mencabut dan membersihkan spanduk, baliho, reklame yang berada di jembatan flyover Polda yang belum ada izin atau tidak ada izin dari PUPR melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah III Sumsel, Rabu (09/10/24).

"Untuk pemanfaatan dari alat peraga pemberitahuan atau iklan diatas flyover Polda haruslah ada izin karena jika itu nentuknya komersil dari suatu lembaga atau badan maupun perorangan dan ini bisa masuk ke kas Negara bukan kr kantong pribadi atau kelompok," ujar Andi Cempako. 

Andi Cempako menjelaskan bahwa pihaknya juga meminta kepada PJ. Walikota Palembang untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait dalam pemasangan reklame dan baliho tersebut. Apabila ada bukti dugaan indikasi penyalahgunaan wewenang dan jabatan dari hasil uang tersebut PJ. Walikota harus bertindak tegas dengan memecat para pejabat yang diduga terindikasi terlibat. Jelasnya. 

"Bila perlu seret ke penjara Pejabat ASN Pemkot yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dan jabatan karena kuat dugaan kami terindikasi menggelapkan uang retribusi dari hasil pemasangan reklame, baliho dan spanduk diatas jembatan flyover Polda. Supaya apa, supaya uang hasil itu dapat dikembalikan ke kas Negara," ungkap Andi Cempako. 

Selain itu, Serikat LSM Anti Korupsi juga menyampaikan tuntutan kedua dalam aksinya yakni terkait pembangunan Tanggul Anak Sungai Kecamatan IB 1, Kelurahan Siring Agung tepatnya di RT. 02, RW. 09 yang diduga pekerjaan tersebut dilaksanakan tidak sesuai dengan Spek dan RAB serta BQ yang tertuang dalam dokumen kontrak, ungkap Andi Cempako. 

"Dalam kaitannya dengan pekerjaan ini, kami meminta PJ. Walikota Palembang untuk tidak membayar pekerjaan pembangunan Tanggul Anak Sungai Kecamatan IB 1, Kelurahan Siring Agung tepatnya di RT. 02, RW. 09," jelasnya.

Andi Cempako menambahkan bahwa jika dilokasi pembangunan ternyata tidak ditemukan papan plang proyek, pekerjaan diduga asal-asalan, dan anggaran diduga di mark-up serta paket pekerjaan itu diduga dikerjakan sendiri oleh pegawai Dinas PUBM dan Tata Ruang Palembang, alias tidak menggunakan jasa rekanan. Hal ini patut diduga adanya indikasi rekayasa atau paket proyek telah diarahkan ke salah satu pemenang, tutup Andi Cempako. 

Perlu diketahui bahwa aksi demo Serikat LSM Anti Korupsi ini berjalan damai dan diterima oleh perwakilan Staf Ahli Pemkot Palembang dan menyatakan bahwa aspirasi yang sudah disampaikan tadi akan segera disampaikan kepada pimpinan.(Rilis Afan)
Share:

Arpani Resmi Dilantik Sebagai Wakil Ketua I DPRD Banyuasin, Janji Jalankan Amanah Rakyat

Banyuasin, ReformasiRI.com – Dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Banyuasin, Arpani dari Fraksi PDI-Perjuangan resmi dilantik sebagai Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banyuasin untuk masa jabatan 2024-2029. Acara yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Banyuasin, ini menjadi momen penting dalam kepemimpinan legislatif daerah, Rabu(09/10/2024) 
Dalam pidatonya usai pelantikan, Arpani mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dan kepercayaan kepadanya. “Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Banyuasin, rekan-rekan di DPRD, dan seluruh elemen yang telah mempercayakan saya untuk menjalankan amanah ini. Ini adalah tanggung jawab besar, dan saya berkomitmen untuk memperjuangkan kepentingan rakyat Banyuasin dengan sebaik-baiknya,” ujar Arpani.

Pelantikan ini dihadiri seluruh Forkompimda Banyuasin serta tokoh-tokoh penting di Kabupaten Banyuasin. Momen ini menandai dimulainya periode kepemimpinan baru yang diharapkan mampu mendorong percepatan pembangunan di berbagai sektor.

Pj Bupati Banyuasin, M. Farid, dalam sambutannya turut memberikan ucapan selamat kepada Arpani dan pimpinan DPRD yang baru dilantik. Ia berharap agar amanah yang diemban dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab untuk kemajuan Banyuasin. “Saya mengucapkan selamat atas dilantiknya Bapak Arpani sebagai Wakil Ketua I DPRD Banyuasin. Semoga tugas dan amanat yang diberikan dapat dijalankan dengan baik, dan apa yang kita laksanakan bersama ini dapat membawa manfaat nyata bagi kemajuan Banyuasin,” kata Farid.

Farid juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan program-program pembangunan. Menurutnya, kerjasama yang kuat antara legislatif dan eksekutif akan menjadi kunci utama dalam mewujudkan Banyuasin yang lebih sejahtera.

Rapat Paripurna Istimewa tersebut diakhiri dengan harapan besar dari seluruh peserta rapat bahwa kepemimpinan baru di DPRD Banyuasin akan mampu membawa perubahan positif, memastikan aspirasi rakyat tersampaikan, serta mempercepat pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Banyuasin.

Reporter: ReformasiRI
Editor: Hardaya

Share:

DPRD Banyuasin Resmi Lantik Pimpinan Definitif, Pj Bupati Farid Ajak Sinergi untuk Pembangunan Banyuasin

 


Banyuasin, ReformasiRI.comPenjabat (Pj) Bupati Banyuasin, Muhammad Farid, S.STP., M.Si, menghadiri langsung Rapat Paripurna DPRD Banyuasin dalam rangka Pengucapan Sumpah dan Janji Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Banyuasin untuk masa jabatan 2024-2029. Acara yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin, Rabu (9/10/2024), menandai dimulainya masa kepemimpinan baru bagi legislatif di Banyuasin.

Pelantikan pimpinan DPRD kali ini didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 602/KPTS/I/2024 tertanggal 2 September 2024, yang menetapkan Arpani, SM dari Fraksi PDI Perjuangan sebagai Ketua DPRD definitif, dengan Wakil Ketua II Irian Setiawan, SH., M.Si, serta Wakil Ketua III H. Ledy Risdiyanto. Dalam suasana khidmat, ketiga pimpinan DPRD ini mengucapkan sumpah dan janji untuk menjalankan amanah mereka.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Muhammad Farid mengucapkan selamat kepada para pimpinan DPRD yang baru dilantik. Ia menyampaikan harapannya agar kolaborasi antara Pemerintah Daerah dan DPRD dapat berjalan erat, serta terus berorientasi pada kepentingan masyarakat. “DPRD merupakan mitra strategis bagi Pemerintah Daerah. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat kita dalam mengawal pembangunan dan menyusun kebijakan yang berpihak pada masyarakat, sehingga tercipta kesejahteraan yang merata di Kabupaten Banyuasin,” ujarnya.

Farid juga menegaskan bahwa hubungan antara DPRD dan Pemerintah Daerah merupakan kemitraan setara, yang bersama-sama bertanggung jawab dalam membuat kebijakan untuk kemajuan daerah. Menurutnya, peran DPRD sangat dibutuhkan untuk memastikan setiap sektor pembangunan, baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial, maupun ketertiban, dapat tercapai sesuai dengan visi Banyuasin yang Berkelanjutan, Iman, Layak, Aman, dan Maju.

“Para pimpinan DPRD yang dilantik memiliki kapasitas dan kapabilitas yang dibutuhkan untuk menjalankan amanah ini dengan baik. Saya mengajak kita semua untuk bersama-sama menjalin sinergi, menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat, dan mempercepat pembangunan di Bumi Sedulang Setudung ini,” lanjutnya.

Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Sekretaris Daerah Ir. Erwin Ibrahim, ST., MM., MBA., IPU., ASEAN.Eng; Anggota DPRD Provinsi Sumsel M. Syarif Hidayatullah dan Ade Kurniawan, A.Md; Kepala Pengadilan Negeri Novita Dwi Wahyuni, SH., MH; Kepala Kejaksaan Negeri Raymund Hasdianto Sitohang, SH., MH; serta perwakilan Kapolres Banyuasin. Kehadiran para tokoh ini mencerminkan dukungan kuat untuk sinergi demi Banyuasin yang lebih baik.

Reporter: ReformasiRI
Editor: Hardaya

Share:

Warga Desa Padang Bulan, OKI Belum Tersentuh Bantuan Bedah Rumah : Di Desa Rebu dan Arwa Terkesan di Anak Tirikan

OKI/Sumsel, ReformasiRI.com _ Rebu dan Arwa, saat di wawancarai oleh awak media, Rebu mengatakan sudah menghuni rumah ini 20 tahun sedangka Arwa sudah 40 tahun tetapi sampai saat ini selasa 8 Oktober 2024 belum ada bantuan bedah rumah dari pemerintah, Desa Padang Bulan Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan.
Menurut keterangan Rebu dan Arwa dua tahun yang lalu pernah di Poto rumah saya, dan di ambil poto kopy KTP serta kartu keluarga katanya untuk mendapatkan bantuan bedah rumah, tetapi sampai saat ini belum juga ada, "ungkapnya.

Lanjutnya, setiap tahun di luar desa saya banyak yang mendapatkan bantuan bedah rumah terapi di desa saya satupun belum ada bantuan bedah rumah, padahal di desa saya ini banyak sekali rumah yang tidak layak huni alias reyot, ujarnya.

pemerintah, dalam setiap tahun harus menganggarkan perbaikan atau pembangunan Rumah yang Tidak Layak Huni antara Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (D.P.K.P.P). 
Rumah tidak layak huni menjadi salah satu keseriusan bagi pemerintah dan menjadi perhatian khusus di Tahun 2024.

mengingat anggaran yang dimiliki Pemerintah terbatas sehingga mesti harus terbagi dengan program-program prioritas lainnya, "Walaupun terbatas anggaranya, namun tetap berkomitmen memperbaiki Rumah Tidak Layak Huni di Desa.

Rebu dan Arwa berharap kepada pemerintah memberikan bantuan bedah rumah di Desa Padang Bulan 

(Rilis Rudi Hartono)
Share:

Pj Wako Jadi Pembina Upacara di MAN 1 (Model) Lubuk Linggau

Lubuklinggau // ReformasiRI.com _ Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuk Linggau, H Koimudin menjadi pembina upacara di MAN 1 (Model) Lubuk Linggau, Senin (7/10/2024).
Dalam amanatnya, H Koimudin mengatakan pendidikan sangatlah penting, oleh sebab itu manfaatkanlah dengan sebaik-baiknya, bekali diri dengan keterampilan dan keahlian.

"Semua fasilitas sudah sangat memadai. Namun demikian ada hal-hal yang perlu kita evaluasi seperti kurikulum, dewan gurunya dan kemauan siswa untuk belajar," ujarnya.

Selain itu, Pj Wako juga meyakini kalau MAN 1 (Model) Lubuk Linggau sudah mempunyai tiga kompetensi utama, mulai dari tenaga pendidik yang handal, modul belajar sesuai dengan kekinian serta siswa-siswi yang memiliki motivasi dan kemauan untuk maju.

“Kemauan itu ada pada anak-anak didik sekalian bukan pada orang tua. Orang tua hanya sebatas memberikan fasilitas, menyiapkan biaya untuk melanjutkan ke perguruan tinggi yang lebih baik atau ke tempat lain sesuai cita-cita si anak,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, H Koimudin kembali mengingatkan kepada kepala madrasah dan jajaran agar tetap netral pada Pilkada Kota Lubuk Linggau yang saat ini sudah masuk tahapan kampanye.

"Meskipun secara skrutural, kepegawaiannya dibawah naungan Kementerian Agama bukan dibawah Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau, namun sesuai aturan yang berlaku, ASN harus netral. Walaupun demikian, pada 27 November 2024 mendatang, tidak boleh netral dan harus datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya sebagai warga negara," ujarnya.

Selanjutnya Koimudin juga berpesan kepada siswa-siswi MAN 1 (Model) Lubuk Linggau belajarlah dengan rajin, hormati guru, tetap kompak, jaga kebersamaan, jaga nama baik sekolah dan tetap semangat dalam menuntut ilmu, karena menuntut ilmu tidak dibatasi oleh ruang dan waktu. (Reni Agustina)
Share:

Evaluasi Kinerja Triwulan Pertama, Pj Bupati Banyuasin Dorong Sinergi OPD untuk Optimalkan Program Daerah

 


Banyuasin, ReformasiRI.com Penjabat (Pj) Bupati Banyuasin, Muhammad Farid, S.STP., M.Si, bersama Sekretaris Daerah Ir. Erwin Ibrahim, ST., MM., MBA., IPU., ASEAN.Eng, serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah, melaksanakan Rapat Koordinasi Finalisasi Penyusunan Bahan Evaluasi Kinerja Triwulan I tahun 2024 di Guest House Rumah Dinas Bupati Banyuasin, Selasa (8/10/2024). Rapat ini bertujuan menilai kinerja pemerintahan selama tiga bulan pertama masa kepemimpinan Muhammad Farid dengan fokus pada sepuluh indikator kunci.

Pj Bupati Muhammad Farid dalam arahannya meminta setiap kepala dinas untuk aktif dan kolaboratif dalam mengatasi tantangan lapangan serta meningkatkan koordinasi antarinstansi. Evaluasi berkala ini penting untuk memastikan bahwa program-program yang telah direncanakan dapat berjalan tepat sasaran. Rapat ini juga menghasilkan berbagai langkah strategis yang akan disampaikan kepada Kemendagri pada 22 Oktober mendatang.

“Kami mengadakan evaluasi ini untuk mempersiapkan langkah-langkah strategis yang sesuai dengan perkembangan kinerja kami. Semua kegiatan yang telah dilaksanakan harus terkompilasi dalam laporan lengkap yang menjadi bagian dari evaluasi dan penilaian kinerja saya,” ujar Farid.

Selain itu, Farid menginstruksikan agar laporan evaluasi disusun secara rinci dan menyertakan poin-poin penting untuk dikaji lebih lanjut. Ia menekankan bahwa semua program yang dilaporkan harus mencerminkan pelaksanaan pemerintahan yang efektif dan progresif.

“Rapat ini juga memungkinkan kita untuk meninjau capaian masing-masing OPD, baik di bidang pembangunan maupun pelayanan masyarakat. Dari evaluasi ini, kita dapat merencanakan program ke depan yang berfokus pada potensi unggulan, seperti pengembangan transportasi air di Kecamatan Rantau Bayur,” jelasnya.

Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan kinerja Pemerintah Kabupaten Banyuasin semakin optimal dan berorientasi pada peningkatan pelayanan serta pengembangan potensi daerah.

Reporter: ReformasiRI
Editor: Hardaya

Share:

Ketua KPU Banyuasin Ingatkan Pentingnya Pilkada 27 November 2024: Pilih Calon Berdasarkan Visi Misi, Bukan Pemberian!

Banyuasin, ReformasiRI.com – Dalam rangka menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuasin, Aang Midharta, memberikan imbauan penting kepada masyarakat. Ia menekankan agar masyarakat tidak terpengaruh oleh pemberian materi dari calon, melainkan lebih memprioritaskan visi dan misi kandidat sebagai dasar dalam menentukan pilihan.

"Pilkada bukan hanya soal memilih pemimpin, tetapi menentukan masa depan Banyuasin. Jangan memilih calon berdasarkan apa yang mereka berikan secara fisik, tetapi perhatikan dengan seksama apa yang mereka tawarkan untuk kemajuan daerah ini. Setelah terpilih, jangan lupa kawal terus pelaksanaan janji kampanyenya," ujar Aang Midharta saat diwawancarai pada Senin (07/10/2024).

Pernyataan ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar menggunakan hak suaranya secara bijak dan tidak terjebak dalam politik uang yang dapat merugikan masa depan Banyuasin. Aang juga mengingatkan bahwa partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan mengevaluasi program-program pasca-Pilkada akan menjadi kunci dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

Aang Midharta menutup pesannya dengan mengajak seluruh masyarakat untuk tidak hanya berperan sebagai pemilih, tetapi juga sebagai pengawas yang aktif dalam demokrasi.

“Pilkada adalah hak Anda, tapi juga tanggung jawab Anda. Jadilah pemilih cerdas, demi Banyuasin yang lebih baik,” tegasnya.

Dengan kurang lebih satu bulan menjelang hari pemilihan, harapannya pesan ini dapat menggugah kesadaran masyarakat untuk lebih kritis dan peduli terhadap masa depan daerahnya.

Reporter: ReformasiRI
Editor: Hardaya
Share:

Berita Populer