Wali Murid Ditolak Masuk, SMAN 2 Sembawa Diduga Lakukan Pungutan Liar Komite Rp1 Juta

Wali Murid Ditolak Masuk, SMAN 2 Sembawa Diduga Lakukan Pungutan Liar Komite Rp1 Juta
ReformasiRI.com, Banyuasin – Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan arogansi pihak sekolah. Salah satu wali murid SMA Negeri 2 Sembawa, Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, mendatangi sekolah untuk mempertanyakan dugaan pungutan komite sebesar Rp1 juta per siswa. Namun, kedatangan mereka justru tidak disambut dengan baik.
Insiden ini terjadi pada Selasa (3/06/2025), ketika Salah satu wali murid (D) berniat melakukan klarifikasi langsung kepada pihak sekolah. Namun ironis, wali murid ditahan oleh pihak keamanan sekolah di depan pintu gerbang, bahkan Pimpinan media yang mendapingi wali murid diminta Surat Tugas, setelah menunjukkan surat tugas dan ID card. Pintu gerbang tetap tidak dibuka untuk kendaraan masuk, dan wali murid tidak dipersilakan masuk hanya disambut didepan gerbang. 

“Sikap seperti ini jelas tidak mencerminkan etika pendidikan. Kami datang baik-baik, hanya ingin meminta penjelasan soal pungutan komite. Tapi justru ditolak mentah-mentah, bahkan disambut dengan sikap yang tidak hormat, hanya ditempatkan didepan gerbang sekolah” ujar wali murid kepada awak media.

Kejadian ini sempat menimbulkan ketegangan antara wali murid dan sejumlah guru di depan gerbang sekolah. Lebih menyedihkan lagi, pihak sekolah malah memberi tahu salah satu siswa yang sedang mengikuti pelajaran bahwa orang tuanya datang "mencari masalah". Akibatnya, siswa tersebut menangis karena tertekan secara psikologis.

Hampir setengah jam wali murid ini dibiarkan berdiri tanpa dipersilakan duduk, apalagi masuk ke ruang pertemuan. Tidak ada etika penyambutan ataupun upaya mediasi dari pihak sekolah.

Menanggapi hal ini, Hardaya, seorang aktivis Sumatera Selatan, mengecam keras perilaku Kepala Sekolah dan pihak manajemen SMAN 2 Sembawa. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap nilai-nilai dasar pendidikan yang seharusnya menjunjung tinggi keterbukaan, pelayanan publik, dan sikap mendidik.

“Kepala Sekolah SMAN 2 Sembawa tidak hanya gagal membangun hubungan harmonis dengan wali murid, tapi juga diduga telah melakukan pungutan liar yang melanggar hukum. Kami minta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan segera mencopot Kepala Sekolah tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia meminta agar Inspektorat dan Kejaksaan melakukan audit investigatif terhadap semua manajemen keuangan SMAN 2 Sembawa termasuk juga pungutan komite yang dipersoalkan. 

Landasan Hukum Dugaan Pungli:
Pungutan komite yang tidak berdasarkan kesepakatan tertulis dan sukarela dari orang tua murid dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Berdasarkan:

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Pasal 10 ayat (1) dan (2), disebutkan bahwa komite dilarang melakukan pungutan, dan hanya dapat melakukan penggalangan dana berbasis sumbangan sukarela, bukan kewajiban atau paksaan.

Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: setiap peserta didik berhak mendapatkan biaya pendidikan yang adil dan tidak diskriminatif.

Pasal 368 KUHP: Pungli dapat dijerat dengan pasal pemerasan apabila terbukti adanya unsur paksaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: pungutan di lembaga pendidikan negeri yang dilakukan di luar ketentuan dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang, dan termasuk dalam kategori gratifikasi jika dimanfaatkan secara pribadi atau kelompok.

“Kami minta Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum tidak tutup mata. Dunia pendidikan tidak boleh menjadi ladang bisnis dan praktik otoriter. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi sekolah-sekolah lain,” pungkas Hardaya.(Tim/Red) 
Share:

BarataYudha berkirim surat ke Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Palembang minta Audiensi

ReformasiRI.com |Palembang – Senin 2 Mei 2025, Perwakilan Pengurus Relawan BarataYudha yang diKomandoi oleh Dedek Chaniago yang biasa dipanggil Jendral DC, mendatangi Gedung DPRD Kota Palembang ke Fraksi Partai Demokrat untuk mengantarkan surat Permohonan Audiensi.
Diketahui sebelumnya 1 Bulan yang lalu, ratusan pengurus inti Relawan BarataYuda ini resmi bergabung dengan Partai Demokrat melalui DPC Demokrat Kota Palembang dan minta dibuatkan Kartau Tanda Anggota (KTA) Partai Demokrat.

Relawan BarataYudha adalah Relawan militan pada saat Pilkada Kota Palembang 2024 dengan mendukung dan berjuang untuk Pasangan Calon (PASLON) Nomor Urut 3 yaitu Yudha-Bahar. Alasan mendukung adalah Program dari Yudha-Bahar sangat menyentuh dan dibutuhkan masyarakat umum khususnya masyarakat miskin di Kota Palembang, salah satunya Berobat Gratis, Kuliah Gratis serta Sembako Murah.

Ditemui awak media, apa alasan meminta audiensi dengan Fraksi Partai Demokrat Kota Palembang, Jendral DC menjelaskan, Relawan BarataYudha setelah bergabung ke Partai Demokrat kurang lebih 1 Bulan yang lalu dan semuanya dari 18 Kapten/Koordinator Kecamatan, 107 Kapten/Koordinator Kelurahan sudah Ber KTA Partai Demokrat melaui DPC Partai Demokrat Kota Palembang yang dinahkodai oleh Yudha Pratomo Mahyudin (YPM), perlu dan penting selanjutnya bersilahturahmi dengan perwakilan Partai dipemerintahan sekarang yang terpilih melalui Anggota Dewan Fraksi Demokrat, kemudian akan menyampaikan aspirasi memalui Fraksi bahwa 9 Program Yudha-Bahar waktu Pilkada Walikota Palembang 2024 untuk disampaikan kepada Walikota terpilih untuk juga dijalankan, dan selanjutnya melalui audiensi nanti BarataYudha juga akan menyampaikan aspirasi usulan-usalan persoalan ditiap Kecamatan, kelurahan dan bahkan sampaiketingkat RT kepada Fraksi Partai Demokrat Kota Palembang yang berjumlah 6 kursi, berharap untuk diperjuangakan dan direalisasikan.

Salah satu anggota dari BarataYudha Bambang menambahkan, hari ini kami memasukan surat ke DPRD Kota Palembang Fraksi Partai Demokrat, namun ketua Fraksi beserta jajarannya sedang Dinas Luar (DL) tidak ada satu orang pun yang ada di Gedung DPRD Kota Palembang, namun kami telah memasukan surat secara resmi ke sekretariatan Fraksi Partai Demokrat. Mengenai jadwal dan waktu, kami menyesuaikan jadwal dari para anggota dewan fraksi demokrat kapan bisanya, kami siap dan stanby.

Nanti jika sudah terjadwal hari dan jam, kami akan membawa 1 orang perwakilan tiap kecamatan, jadi jumlah yang akan beraudiensi 18 orang di tambah 4 penggurus Baratayudha. Kami akan memberitahukan awak media nanti. Kata Dedek Chaniago salah satu pengurus DPC Partai Demokrat Kota Palembang.
(Rilis) 
Share:

Lembaga PST Laporkan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir ke Kejati Sumsel

Jejakkriminal.net |Palembang _ Ketua Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) Dian HS didampingi Sekretaris Sukirman membuat Laporan dan Pengaduan (Lapdu) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), di Jalan Gubernur H Bastari, Kecamatan Jakabaring, Palembang. 
Adapun yang dilaporkan yaitu terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) Tahun Anggaran 2024 dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir.

Dugaan tersebut terjadi pada beberapa kegiatan diantaranya:

1. Kegiatan yang pertama, 

- Nama paket: peningkatan ruas Jalan Segayam-Lebak Gedong.

- Nama KLPD: Kabupaten Ogan Ilir.

- Satuan Kerja (Satker): Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

- Tahun Anggaran: APBD 2024.

- Jenis Pengadaan: Pekerjaan Kontruksi.

- Lokasi Pekerjaan: Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.

- Total Pagu: Rp.20.919.860.000,00,-

- HPS Paket Rp.20.917.920,00,-

- Harga Terkoreksi: Rp.20.729.921.000,00,-

- Harga Negosiasi: Rp.20.725.000.477,62,-

- Nama Pemenang Pekerjaan: Wira Jaya Indotama Karya. 

2. Kegiatan lanjutan yang kedua, dianggarkan kembali melalui APBD yaitu, 

- Nama Paket: Peningkatan ruas Jalan Segayam-Lebak Gedong, lanjutan.

- Nama KLPD: Kabupaten Ogan Ilir.

- Satuan Kerja (Satker): Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

- Tahun Anggaran: APBDP 2024.

- Jenis Pengadaan: Pekerjaan Konstruksi.

- Lokasi Pekerjaan: Kabupaten Ogan Ilir.

- Total Pagu: Rp.5.000.000.000,00,-.

- HPS Paket: Rp.4.998.700.000,00,-.

- Harga Terkoreksi: Rp.4.947.109.000,00,-.

- Harga Negosiasi: Rp.4.943.000.972,90,-.

- Nama Pemenang Pekerjaan: CV. Cipta Karya Ogan. 
Dian HS mengatakan, berdasarkan informasi dari hasil penelitian team Badan Kajian dan Penelitian Lembaga PST dilapangan, pada kegiatan yang menggunakan keuangan negara tersebut diduga terdapat Mark-Up harga yang sangat fantastis dan diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Proyek tersebut diduga dianggarkan 2 kali dalam setahun, lebih kurang menelan biaya Rp.25.000.000.000.00,-.

Namun, hasil yang didapat oleh tim investigasi Lembaga PST di lapangan, pekerjaan tersebut terkesan di kerjakan asal-asalan, apalagi proyeknya diduga dilakukan pendampingan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir tapi kenyataan di lapangan sangat parah. 

"Dengan adanya permasalahan tersebut, kami sebagai lembaga penggerak kontrol sosial, mengajak kepada seluruh komponen yang tergabung, baik itu Masyarakat, LSM, Pemuda, Mahasiswa, dan Aktivis Provinsi Sumsel untuk berperan dalam mengawasi Roda pemerintahan, untuk melakukan Lapdu ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini pihak Kejati Sumsel," ungkap Dian, pada wartawan Senin (02/06/2025).

Lanjut Dian, selain membuat Lapdu atas nama Lembaga PST dia juga memberikan apresiasi dan mendukung kinerja Kejati Sumsel melalui pernyataan sikap diantaranya, 

1. Meminta Kejati Sumsel melalui jajaranya untuk mengusut tuntas serta dilakukan tela'ah dan penyelidikan terkait dugaan Tindak Pidana KKN di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir.

2. Meminta Kepada Kejati Sumsel melalui jajarannya untuk segera memanggil, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir dan Pimpinan PT. Wira Jaya Indotama Karya termasuk CV. Cipta Karya Ogan sebagai pengguna anggaran di kegiatan peningkatan Ruas Jalan Segayam-Lebak Gedong serta lanjutannya, termasuk pihak terkait dalam pekerjaan yang telah dilaksanakan tersebut untuk diperiksa, dimintai keterangannya serta dimintai data-data realisasi pelaksanaan untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum berlaku.

3. Meminta Kejati Sumsel melalui jajarannya untuk segera memanggil dan memeriksa oknum Pejabat Pemerintahan yang seharusnya peduli kepada masyarakat, namun justru memanfaatkan wewenang pada jabatan untuk meraup keuntungan pribadi atau golongan tertentu.

4. Untuk mempermudah Kejati Sumsel dalam melakukan penindakan, Lembaga PST akan memberikan Lapdu, beserta lampiran pendukung berdasarkan hasil penelitian dilapangan.

"Kami berharap melalui Jamwas Kejagung RI untuk mengawasi Kejari Ogan Ilir yang diduga membekingi proyek peningkatan Jalan Segayam-Lubuk Gedong," imbuhnya.

Dian mempertanyakan, kalau memang benar proyek jalan tersebut di lakukan pendampingan kenapa belum genap satu tahun sudah hancur,?.

Maka dari itu tegas Dian, jangan sampai kinerja Bapak ST Burhanuddin, SH.,MH selaku Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang saat ini tengah gencar-gencarnya mengungkap kasus besar dirusak oleh segelintir oknum kejaksaan.

"76℅ Publik percaya kepada Kejagung RI. Nah,!!! jangan gara-gara diduga ulah oknum Jaksa bermain proyek kepercayaan tersebut menjadi hilang," pungkas Dian tutup pembicaraan.
(Cha) 
Share:

KOMANDAN LANAL PALEMBANG PIMPIN UPACARA PERINGATAN HARI LAHIR PANCASILA TAHUN 2025

ReformasiRI.com |Palembang  -
2 Juni 2025, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang Kolonel Laut (P) Faisal,M.M.,M.Tr.Hanla. memimpin Upacara Peringatan Hari Lahir (Harlah) Pancasila Tahun 2025 diikuti oleh Perwira, Bintara, Tamtama dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lanal Palembang yang digelar di Lapangan Apel Mako Lanal Palembang. 
Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025 mengambil tema "Memperkokoh Ideologi Pancasila Menuju Indonesia Raya", Dalam amanatnya Komandan Lanal Palembang Kolonel Laut (P) Faisal,M.M.,M.Tr.Hanla. membacakan pidato Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Republik Indonesia menyampaikan Pancasila adalah jiwa bangsa, pedoman hidup
bersama, serta bintang penuntun dalam mewujudkan cita-cita Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. 

Pancasila mempersatukan lebih dari 270 (dua ratus tujuh puluh) juta jiwa dengan latar belakang suku, agama, ras, budaya dan bahasa
yang berbeda, Kebinekaan bukanlah alasan untuk terpecah, melainkan kekuatan untuk bersatu, Dari sila pertama hingga sila kelima, terkandung prinsip-prinsip yang menuntun kita
membangun bangsa dengan semangat gotong-royong, keadilan sosial, dan
penghormatan terhadap martabat manusia.

Hari Lahir Pancasila ini momen untuk memperkuat komitmen kita terhadap nilai-nilai luhur bangsa.
Jadikan setiap langkah, setiap kebijakan, setiap ucapan dan tindakan kita sebagai cerminan dari semangat Pancasila, oleh karena itu, melalui Asta Cita, kita dipanggil untuk melakukan revitalisasi
nilai-nilai Pancasila dalam segala dimensi kehidupan dari dalam dunia pendidikan, lingkungan pemerintahan dan birokrasi, bidang ekonomi, hingga bidang ruang digital.

Upacara Harlah Pancasila 2025 berjalan dengan tertib dan khidmat, merupakan momentum yang sangat penting untuk memperkuat semangat nasionalisme di lingkungan TNI AL khususnya Lanal Palembang.

(Cha/Pen Lanal Plg)
Share:

Dipecat Tanpa Pesangon, PT Bumi Sawit Permai Usir Karyawan Dari Mess Perusahaan

ReformasiRI.com |Ogan Ilir _ Tiga karyawan PT Bumi Sawit Permai (BSP) terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau di pecat secara sepihak. Ketiga karyawan tersebut adalah Ariansyah, Perdian Saputra, Ahmad Muhlis dan satu lagi terkena mutasi kerja bernama Imam Syafi'i.
PT BSP adalah sebuah perusahaan grup Sinar Mas yang bergerak di bidang perkebunan sawit, berlokasi di Desa Tanjung Miring, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel). 

Saat diwawancarai wartawan Ariansyah mengatakan, sudah 8 (delapan) tahun dia bekerja, tiba-tiba perusahaan memecatnya tanpa Surat Peringatan (SP) dan penjelasan. 

Selain itu jelas Ari, semua hak-haknya yang seharusnya diterima dari perusahaan tidak diberikan. Bahkan, lebih kejamnya lagi PT BSP mengusirnya dari Mess Perusahaan tanpa ada pertimbangan.

"Saya tidak mengerti sama aturan perusahaan ini, semena-mena memecat tanpa kejelasan," kata Ariansyah, Minggu (01/06/2025).

Ariansyah juga mengungkapkan, pimpinan memaksa untuk menandatangani surat pemberhentian. Namun, dirinya tidak di ijinkan untuk membaca apa isi surat pemberhentian tersebut.

"Saya waktu itu disuruh menandatangani, terus di poto, seharusnya paling tidak kopian surat itu saya yang pegang tapi ini tidak. Sebenarnya ada permainan apa di perusahaan ini,?," imbuhnya.
Pemecatan karyawan secara sepihak yang dilakukan oleh PT BSP mendapat perhatian serius dari anggota DPRD Ogan Ilir, yang mana pihak PT BSP bersama beberapa anggota DPRD Ogan Ilir sudah melakukan mediasi, akan tetapi mediasi berlangsung alot tanpa membuahkan hasil.

Terkait kebenarannya, saat awak media melakukan konfirmasi ke pihak perusahaan melalui Nomor Whatsapp 0852-6671-XXXX hingga beritanya diterbitkan, pihak perusahaan belum bisa memberikan jawaban.

(Cha) 
Share:

Bang Amri: Dilantiknya Feri King Menjadi Panglima Semoga Bisa Mengembangkan Sayap Baranusa Kepelosok Daerah di Sumsel



ReformasiRI.com |Palembang _ Amri atau biasa disapa Bang Amri, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (DPW PPMI) dan Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI) Sumatera Selatan (Sumsel) hadiri acara pelantikan Feri King sebagai Panglima Dewan Pimpinan Daerah Barisan Adat Raja Sultan Nusantara (DPD Baranusa).
Pelantikan berlangsung di Jakabaring Sport City pada Sabtu (31/05/2025) di dihadiri oleh Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumsel Drs Edward Candra, Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin dan para pejabat lainnya.

Bang Amri kepada wartawan mengatakan, dengan dilantiknya Feri King sebagai Panglima DPD Baranusa mudah-mudahan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Sumsel.

Lanjut Bang Amri, Baranusa sebagai pemersatu Raja Sultan Nusantara memiliki peran penting dalam merawat identitas bangsa yang luhur dengan menghidupkan kembali nilai-nilai kearifan lokal.

"Adat adalah pilar dan moralitas bangsa yang harus kita jaga, oleh karena itu saya yakin dengan dilantiknya Feri King sebagai Panglima, Baranusa Sumsel dapat berperan penting dalam menjaga marwah adat ditengah perkembangan jaman," ujar Bang Amri.

Disisi lain, Bang Amri juga berharap kepada Feri King agar dapat mengembangkan sayap Baranusa keseluruh penjuru daerah di Sumsel dengan menunjukan kalau Baranusa adalah wadah pemersatu semua adat di Sumatera Selatan.

"Saya berharap setelah dilantik menjadi Panglima DPD Baranusa, Feri King dapat memimpin Baranusa dengan mengembangkan sayap keseluruh pelosok daerah di Sumatera Selatan," pungkas Bang Amri tutup pembicaraan.
(Cha) 
Share:

Temuan Air Keruh pada Produk Alfa One Direspons Cepat, Aktivis Desak Transparansi dan Audit Independen

Temuan Air Keruh pada Produk Alfa One Direspons Cepat, Aktivis Desak Transparansi dan Audit Independen
Palembang, ReformasiRI.com — Menanggapi kekhawatiran konsumen terkait produk air minum kemasan Alfa One dalam kemasan cangkir (cup) yang ditemukan keruh, pihak manajemen PT Tirta Osmosis Sampurna (TOS) selaku produsen langsung memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa persoalan tersebut telah ditangani sejak April 2024.
“Begitu temuan ini muncul tahun lalu, kami langsung menarik produk dari pasar dan menerima audit dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM). Hasil audit merekomendasikan bahwa produksi tetap dapat berjalan dengan status mutu kategori ‘B’ atau baik,” ujar Natanael Heri Kriswanto, perwakilan manajemen Alfa One, dalam sesi konferensi pers di Rumah Makan Minang Sepakat CGC, Palembang, Jumat (30/5/2025).

Heri menambahkan, sejak insiden tersebut, pihaknya telah memperkuat pengawasan mutu melalui sistem quality control internal dan pemantauan berkala oleh Kementerian Kesehatan setiap tiga bulan.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Joko Sungkowo (Legal Alfa One), Haryadi (Humas), dan M. Yusni (Manajer Marketing). Mereka menegaskan bahwa sistem produksi Alfa One telah mengalami pembenahan signifikan dan tidak lagi ditemukan kasus serupa hingga kini.

Namun demikian, penjelasan ini belum sepenuhnya meredam kecurigaan sejumlah pihak. Aktivis dan perwakilan masyarakat sipil dari Kabupaten Banyuasin, Adi Merdeka, melontarkan sejumlah pertanyaan kritis.

“Nilai audit ‘B’ itu artinya apa secara konkret? Apakah itu menandakan temuan minor pada sanitasi atau proses sterilisasi? Dan mengapa hasil audit ini tidak dibuka ke publik? Kami minta transparansi,” tegas Adi.

Ia juga mempertanyakan mengapa produk bermasalah masih bisa beredar di tengah masyarakat jika sistem pengawasan sudah diperketat. “Kalau masih ditemukan air dengan kontaminasi fisik seperti dedak, maka pengawasan internal belum berjalan maksimal,” lanjutnya.

Dalam pernyataannya, Adi mendesak agar dilakukan uji laboratorium independen terhadap sampel produk Alfa One yang dipersoalkan. “Audit internal dan dari instansi terkait tidak cukup. Perlu pengujian netral dari lembaga kredibel agar publik tidak ragu,” katanya.

Terkait tanggung jawab kepada konsumen, ia juga meminta kejelasan apakah Alfa One telah menyediakan mekanisme kompensasi bagi masyarakat yang membeli atau mungkin mengonsumsi produk yang terindikasi tercemar.

Sebagai aktivis yang aktif mengadvokasi perlindungan konsumen, Adi mengingatkan bahwa permasalahan ini tidak cukup selesai secara administratif.

“Jangan sampai publik kehilangan kepercayaan hanya karena perusahaan merasa telah menjawab secara prosedural, sementara fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Adi menyinggung aspek hukum yang mungkin dilanggar berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku:

1. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 dan Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan b, yang menjamin hak konsumen atas produk yang aman dan sesuai standar mutu.

2. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengatur kewajiban pelaku usaha menjamin keamanan pangan, serta sanksi bagi produk yang mengandung cemaran.

3. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 111-113, menyatakan bahwa produsen bertanggung jawab atas mutu makanan dan minuman.

4. Peraturan BPOM RI, yang mewajibkan produk AMDK memenuhi standar mutu dan bebas dari kontaminasi.

Menanggapi pernyataan manajemen Alfa One yang menolak dugaan adanya manipulasi dalam hasil audit BBPOM, Panji, perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Banyuasin (AMPB), menyampaikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah konkret melalui aksi damai.

“Pada tanggal 4 Juni 2025, kami akan menggelar aksi damai di depan kantor perwakilan manajemen Alfa One dan instansi terkait, sebagai bentuk aspirasi masyarakat. Ini hak kami yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” ungkap Panji dalam kesempatan yang sama.

Panji menegaskan, aksi ini bertujuan mendorong transparansi dan perlindungan maksimal terhadap hak-hak konsumen. “Kami tidak menuduh, tapi kami mendesak klarifikasi lebih dalam. Publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.

Pihak manajemen Alfa One sendiri menegaskan bahwa mereka terbuka terhadap kritik dan masukan dari semua pihak. “Kami terbuka, silakan masyarakat atau pihak terkait cek langsung ke BBPOM jika ingin mengetahui prosesnya,” kata Heri menjawab keraguan dari Panji yang sempat menyampaikan dugaan adanya permainan antara produsen dan lembaga pengawas.

Namun Heri menampik tudingan tersebut. “Tidak mungkin kami bisa mengatur BBPOM. Silakan dicek kebenarannya secara langsung.”

Kini masyarakat menanti langkah lanjutan dari Alfa One dan pengawasan yang lebih transparan dari BBPOM maupun Dinas Kesehatan, agar kepercayaan publik terhadap keamanan produk air minum kemasan tetap terjaga.
Share:

Gencar Indonesia Minta Pemprov Sumsel Serius Dalam Mentransformasi BUMD

ReformasiRI.com |Palembang _ Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Cinta Rakyat (DPP Gencar) Indonesia bersama beberapa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) duduk bersama dalam acara Focus Group Discussion (FGD).
Mewakili Gubernur Provinsi Sumsel acara FGD dibuka oleh Ir. Basyaruddin Akhmad, M.Sc yang berlangsung di Swarna Dwipa Hotel, Jalan Tasik No.2 Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang. 

Dalam tema Transformasi Menuju BUMD Tangguh, Ketua Umum Gencar Indonesia Charma Afrianto mengatakan, bersama Gencar Indonesia dirinya memposisikan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang berperan menjadi Leading Sector Of Society Control untuk menjawab semua keresahan masyarakat akan manfaat adanya BUMD yang notabenenya didirikan dari sumber uang rakyat melalui APBD.

Selain itu Gencar Indonesia juga mencoba untuk menggugah Pemerintah Provinsi dan semua stakeholder agar serius menstranformasi BUMD yang ada di Sumsel. 

"Kalau tidak sekarang kapan lagi kita semua berangkulan tangan bersama membenahi kondisi semua BUMD di Sumsel yang dibiarkan carut marut bertahun-tahun tanpa ada solusi pembenahan," ujar Charma kepada wartawan, Jumat (30/05/2025). 

Menurut Charma, mulai hari ini semua fokus pada kepentingan masyarakat luas yang berharap banyak akan manfaat keberadaan BUMD di Sumsel. 

Selain itu jangan menjadikan BUMD menjadi badan usaha yg eksklusif dan pragmatis cuma untuk kepentingan politik praktis. 

"Kita butuh pemimpin yang berpikir dan bertindak Out Of The Box serta Straight To The Poin untuk menjawab tantangan dalam mensejahterakan semua rakyat Sumsel," tandasnya.

Hal serupa disampaikan juga oleh Rifki selaku Kasubag BUMD yang mana dia mengatakan, pihaknya sedang melakukan evaluasi-evaluasi terhadap kinerja BUMD, banyak Pekerjaan Rumah (PR) yang harus diselesaikan, namun itu sudah dilakukan dan selanjutnya akan disampaikan kepada pimpinan.

Terkait pelayanan kepada masyarakat, BUMD harus melayani dengan optimal dan itu juga untuk lebih di maksimalkan lagi.

"Yang pasti kami akan melakukan teguran-teguran kepada pengurus BUMD agar lebih meningkatkan lagi layanan mereka," pungkas Rifki tutup pembicaraan.
(Cha) 
Share:

Berita Populer