Bupati Banyuasin dan Gubernur Sumsel Hadiri Harlah 1 Abad NU


Banyuasin
  | 
Bupati Banyuasin H. Askolani bersama Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru menghadiri acara Peringatan Hari Lahir (Harlah) satu abad Nahdlatul Ulama (NU) yang diselenggarakan di Masjid Nurul Huda Pusri, Desa Pulau Harapan, Selasa (28/2).
 

Kedatangan orang nomor satu di Bumi Sedulang Setudung dan Bumi Sriwijaya, disambut hangat oleh alim ulama dan jamaah dari seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Banyuasin baik dari Kecamatan Sembawa dan Banyuasin lll.

Bupati Banyuasin H. Askolani, SH.,MH saat mengawali sambutannya mengucapkan selamat memperingati Harlah 1 (satu) abad NU semoga menjadi organisasi yang lebih matang dan bijaksana dalam menyikapi berbagai dinamika keorganisasian. Pemerintah Kabupaten Banyuasin akan selalu mendukung penuh kegiatan-kegiatan keagamaan dan berusaha mengkoordinir agar terjadi sinergitas bersama TNI dan Polri. Bersamaan momentum menyambut bulan suci ramadhan yang tidak lama lagi, agar tetap menjaga kerukunan antar umat beragama khususnya di Kabupaten Banyuasin ini.

“Mudah-mudahan kedepan NU dapat senantiasa meningkatkan eksistensi dan perannya, sehingga keberadaannya akan semakin dirasakan manfaatnya dengan senantiasa memegang teguh prinsip khoirunnaas anfa’uhum linnas sebaik-baiknya manusia adalah yang lebih memberikan manfaat terbaiknya kepada sesama manusia,” pungkasnya.

Bupati Askolani menambahkan, adanya kiprah NU diberbagai bidang agar terus dapat berperan serta dalam mensyiarkan ajaran dan amalan keagamaan. Terlebih dalam menghadapi realitas kehidupan masyarakat serta tantangan keorganisasian yang penuh dengan dinamika yang membutuhkan sikap tanggap dan cerdas dari seluruh elemen masyarakat.

“Adanya peringatan Harlah satu abad ini peran NU dalam pembangunan, sekaligus semakin memantapkan perannya dalam ukhuwah islamiyah insaniyah dan wathoniyah serta berpartisipasi dalam pengentasan masyarakat dari kemiskinan dalam rangka mewujudkan islam sebagai rahmatan lilalamin. Harapannya semoga NU lebih meningkatkan eksistensi dan perannya dalam rangka memacu akselarasi pembangunan Kabupaten Banyuasin, guna terwujudnya kemajuan dan kemandirian daerah serta kesejahteraan secara material maupun spiritual,” ungkapnya.

Dilanjutkan sambutan dari Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru, SH.,MM menyampaikan, berdirinya organisasi islam Nahdlatul Ulama merupakan napak tilas perjuangan ulama. Dimana salah satu organisasi tertua di Indonesia dan terbesar didunia tempat berkumpulnya ulama terkenal. Organisasi ini banyak membantu Pemerintah mendanai sekolah dan rumah sakit serta upaya pengetasan kemiskinan seperti penurunan stunting itu adalah peran dari ibu-ibu sekalian.

“Pada momentum inilah kesempatan untuk kita semua bersilaturahmi dan berkumpul bersama, apa yang kita lakukan pada saat ulang tahun ini untuk introspeksi diri khususnya muslimat. Harlah Nahdlatul Ulama kesatu abad ini ayo kita bersama-sama membawa nama besar NU yang bisa bermanfaat bagi masyarakat. Harapannya Nahdlatul Ulama dapat menjadi mitra bagi Pemerintah Daerah sesuai dengan tupoksi masing-masing,” tutup Gubernur Sumsel.

Turut hadir Anggota DPRD Provinsi Sumsel Muhammad Yaser, SE, Para Kepala OPD Provinsi Sumsel, Para Kepala OPD Kabupaten Banyuasin, Ketua MWC NU (Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Sembawa, Ketua PC Muslimat NU Kabupaten Banyuasin, Wakil Ketua lV Baznas Kabupaten Banyuasin, Para PAC Muslimat NU, Para Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama.(Dil) 

Post:www.ReformasiRI.com

Share:

STQH ke XI Kabupaten Banyuasin Tahun 2023 Resmi Ditutup Bupati H. Askolani

Banyuasin | Gelaran Seleksi Tilawah Al-Qur’an dan Hadits (STQH) ke-XI Tahun 2023 Kabupaten Banyuasin yang digelar di Lapangan Pasar Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, resmi ditutup oleh Bupati Banyuasin H. Askolani, Sabtu (25/02/2023).

 

Hadir dalam acara penutupan PJ Sekda Banyuasin Hasmi S.Sos., M.Si, Kakankemenag Banyuasin Drs.Yeri Taswin, Sekretaris Pengadilan Negeri Pangkalan Balai,Wakapolsek Talang Kelapa, Danramil Talang Kelapa, Asisten II dan Ketua LPTQ, para Camat Kades/Lurah Se-Kabupaten Banyuasin Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, Para Kafilah STQH XI Tahun 2023.

 

Dalam sambutannya, Bupati Banyuasin H. Askolani menyampaikan, bahwa atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Banyuasin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh panitia yang sudah sukses menggelar kegiatan ini.

“Terima kasih telah berjuang dan berusaha keras, mulai dari mempersiapkan sampai melaksanakan acara ini dari awal hingga sampai acara penutupan saat ini,” ujar Bupati H. Askolani.

 

Menurutnya, STQH merupakan momentum terbaik dan penting serta strategis dalam mengembangkan tilawatil Qur’an. Serta sejalan dengan salah satu dari 7 Program dan 12 gerakan bersama masyarakat yaitu Banyuasin Religius.

“Terutama mengembangkan Qori dan Qoriah di kancah nasional dan internasional nantinya,” katanya.

Tak lupa, Bupati H.Askolani juga mengucapkan selamat atas prestasi yang telah diraih oleh para juara dari masing-masing cabang yang dilombakan.

 

Dari 20 Kategori yang dilombakan Keluar sebagai Juara Umum pada gelaran kali ini adalah Kecamatan Banyuasin III. Dan untuk tuan rumah STQH ke XII tahun 2024 adalah Kecamatan Suak Tapeh.

(Dil) 

Share:

Panen Raya di Sungai Dua, Bupati : Mari Kita Bangkitkan Pertanian di Banyuasin

Banyuasin | Bupati Banyuasin H. Askolani, SH MH bersama Gapoktan Sabolio Desa Sungai Dua Kec. Rambutan Kabupaten Banyuasin, melaksanakan Panen Raya Padi IP200 di lahan Rawa Lebak seluas 70 hektare.

Panen raya bersama perdana di tahun 2023 ini, dilakukan langsung oleh Bupati bersama Kepala OPD, Kepala BPN, Camat, TNI dan Polri Setempat dengan menggunakan alat manual dengan cara mengarit.

 

Dalam sambutannya Bupati mengatakan, Melihat potensi pengembangan tanaman padi di Kecamatan Rambutan berdasarkan hasil sampel ubinan pada lokasi acara panen raya hari ini sebesar 6,3 Ton GKG, dengan ini mengajak bapak/ibu pelaku usaha tani di Kecamatan Rambutan untuk memulai dan membiasakan gerakan tanam dua kali dalam setahun dan bahkan tiga kali dalam setahun.

“Untuk itu para petani harus tetap semangat, Pemerintah Kabupaten Banyuasin terus bekerja sama dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi, pada Tahun 2023 memprogramkan peningkatan produksi padi dan jagung,” katanya (22/02/2023).

Ditambahkannya, Berkonsultasilah dengan petugas lapangan yang ada seperti PPL, Kordinator BPP, Petugas Pengamat OPT dan Babinsa/ Babinkamtibmas apabila mengalami hambatan dalam pelaksanaannya.

 

“Terus semangat, kompak para petani, kami akan terus mendampingi para petani, dengan semangat dan bersinergi, Insyaallah mudah-mudahan Banyuasin menjadi penghasil padi no 1 di Indonesia ke depan,” tambahnya.

Ditempat yang sama, Kadis Pertanian TPH Sumsel melalui Kepala UPTD Balai Perlindungan Tanaman : Tuti Murti, SP.,M.Si mengatakan, hasil produksi beras di Sumsel pada tahun ini meningkat sebesar 8% dari tahun 2021.

“Sebagian besarnya peningkatan ini disumbang oleh kabupaten Banyuasin yang mana peningkatannya mencapai 8000 ton, harapannya di 2023 bisa lebih meningkat,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Banyuasin Arisa Lahari, SH mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Pemkab Banyuasin yang berkaitan menunjang pertanian yang ada di Banyuasin.

 

“Tentunya kami dari DPRD akan selalu mensupport jikalau ada peruntukan anggaran bantuan untuk petani,” tegasnya.

Dikatakan juga oleh Ketua Gapoktan Sabolio Desa Sungai Dua, Bambang, dikatakannya bahwa, para petani di Desa Sungai Dua Memimpikan sawah rawa lebak yang maju dan memakmurkan masyarakat, minta perhatian lebih serius dengan perencanaan terpadu bersama pihak terkait sehingga bisa membangun mode pemanfaatan lahan rawa lebak secara optimal.

“Capaian produksi desa kami alhamdulillah paling sedikit 6 ton gabah kering perhektar, bahkan ada yang sampai 8 ton, dengan dukungan sistem porder insyaallah akan lebih maksimal, untuk itu mohon agar lahan kami dapat dibantu sehingga dapat panen lebih maksimal,” pungkasnya.(Dil) 

Share:

Bupati Bersama Wabup Banyuasin Buka STQH Ke-11 Tingkat Kabupaten Banyuasin

Banyuasin | Bupati Banyuasin, H. Askolani. SH, MH didampingi Wakil Bupati Banyuasin, H. Slamet Soemosentono, SH. didampingi Wakil Ketua TP-PKK Banyuasin Hj. Neny Slamet Membuka secara resmi Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits Ke-11 Tingkat Kabupaten Banyuasin. Kegiatan ini dilaksanakan di lapangan terbuka Pasar Sukajadi Talang kelapa, Rabu (22/02/2023).

PJ Sekda Kabupaten Banyuasin, H. Hasmi, S. Sos. M. Si. Ketua Panitia STQ Ke-11 Kabupaten Banyuasin dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan surat LPTQ Sumsel, No 56/LPTQ/SS/B/2022/Tgl 26 Desember 2022, kemudian surat Keputusan Bupati Banyuasin, 159/KPTS/2023/ tentang Lembaga Pengawas Tilawatil Qur’an tahun 2023.

Ditambahkan Hasmi, peserta sebanyak dan official berjumlah 336 orang, lokasi berada di Kecamatan Talang Kelapa, untuk kegiatan dilaksanakan selama 4 Hari.

“Kegiatan dipusatkan di Kecamatan Talang Kelapa, katagori yang ditandingkan remaja dan dewasa, Masjid Al-Hikmah Talang kelapa dijadikan sebagai tempat pertandingan cabang hadis dan tafsir, Masjid Al-Muhajirin sebagai tempat pertandingan Tilawatil Qur’an Satu sampai lima juz, Lapangan Pasar Mega Asri untuk Tilawatil Qur’an tingkat Dewasa,”Katanya.

Dirinya mengucapkan, terima kasih kepada pihak Kecamatan yang telah mendukung dan menyiapkan kebutuhan peserta dalam menyukseskan kegiatan tersebut.

“Kegiatan ini tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya kalau tanpa ada dukungan dan bantuan dari pihak Kecamatan, serta tokoh masyarakat, dari itu kami ucapkan ribuan terima kasih,”tegasnya.

Sementara itu, Bupati Banyuasin. H. Askolani, SH. MH, mengatakan bahwa pihaknya baru saja melaksanakan dua kegiatan sekaligus diantaranya Pengukuhan Dewan Juri LPTQ, serta Membuka STQH Ke-11. Ia berharap dari STQ ini diharapkan dapat menyukseskan Program Banyuasin Religius yang dimana Al Qur’an agar dapat diamalkan dan syiarkan.

“Kita ingin membumingkan Al-Qur’an di Kabupaten Banyuasin, bukan hanya di baca dan di hafal namun juga di amalkan di kehidupan sehari-hari, kalau hal tersebut dilakukan maka Kabupaten Banyuasin sesuai dengan visi-misi kita, insyaallah akan terlaksana dengan sukses,”Ucapnya.

Dirinya menegaskan, bahwa pihaknya memiliki target di STQ Ke-11 ini agar dapat memperoleh bibit unggul Qori dan Qoriah yang dapat mewakili Kabupaten Banyuasin dalam event lebih besar, diantaranya tingkat Provinsi, Nasional bahkan Internasional.

“Target kita dari STQ Ke-11 ini bisa menjadi Wakil Kabupaten dalam ajang Provinsi, Nasional, maupun Internasional, maka dari itu kita benar-benar mencari bibit dan bobot dalam STQH Ke-11 kali ini,”Imbuhnya.

Ditegaskannya, bahwa Kabupaten Banyuasin akan memberangkatkan Qori-qoriah terbaik untuk dapat menunaikan ibadah Umroh, bahkan hadiah lain sesuai dengan kemampuan Kabupaten Banyuasin.

“Insyaallah untuk Qori-qoriah terbaik akan kita berikan reward baik itu Umroh, maupun hadiah lainnya seusai dengan Kemampuan Kabupaten Banyuasin,”tegasnya.

Turut Hadir, Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin, Irian Setiawan, PJ Sekda Banyuasin Hasmi, Wakil Ketua TP-PKK Banyuasin Hj.Neny Slamet, Dandim Kodim 0430/ Banyuasin, Kapolres Banyuasin, Kabag Kesra Kabupaten Banyuasin, Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Banyuasin, Kepala OPD serta 21 Camat yang ada di Kabupaten Banyuasin. dan 327 Orang Kafilah yang menjadi peserta STQ Ke-11.tutupnya, (Dil) 

Share:

Bupati Banyuasin Lantik Dewan Hakim STQH XI Tingkat Kabupaten Banyuasin

Banyuasin | Bupati Banyuasin H.Askolani Melantik Panitia Pelaksana, Pengawas Dewan Hakim, Dan Panitera Serta Panitia Training Centre kegiatan Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits -XI Tingkat Kabupaten Banyuasin, Pelantikan ini dilaksanakan di Lapangan Pasar Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa, Rabu (22/02).

Bupati Banyuasin secara simbolis kenakan jubah kepada Dewan Juri yang baru saja di kukuhkan. ia meminta kepada dewan hakim untuk memberikan penilaian objektif, jujur, adil dan terbuka.

“Dewan hakim dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab. Berikan penilaian seadil-adilnya, sesuai kemampuan para peserta. Karena kita ingin memilih peserta terbaik untuk mewakili Banyuasin ke ajang serupa tingkat Provinsi Sumatera Selatan nanti,” tegasnya.

 

Bupati H.Askolani menambahkan semoga acara STQH Ke-11 ini bukan hanya ceremony, namun merupakan ajang dari pencarian bibit dan bobot untuk mencapai prestasi yang lebih tinggi.

“Dengan seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadist, tingkat Kabupaten tahun 2023 merupakan Program Banyuasin Bangkit Adil Sejahterah, yang didalamnya ada Banyuasin Religius, melalui Seleksi Tilawatil Qur’an Ke-11, kita Bumikan Al-Qur’an di Bumi Sedulang Setudung, serta menyongsong MTQ Tingkat Provinsi di Kota Lubuk Linggau tahun 2023″, tutupnya.

Share:

Bupati Banyuasin Kukuhkan Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an ( LPTQ ) Kabupaten Banyuasin periode 2023 -2027

Banyuasin | Bupati Banyuasin H. Askolani mengukuhkan pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran LPTQ Kabupaten Banyuasin periode 2023 – 2027 bertempat di lapangan pasar Sukajadi kecamatan Talang Kelapa, Rabu (22/02/2023).

Dalam sambutanya Bupati H.Askolani mengucapkan selamat kepada pengurus LPTQ periode 2023-2027 yang sudah di kukuhkan, Askolani berharap pada kepengurusan yang baru ini dapat menjalankan semua kegiatan dan perlombaan LPTQ kabupaten Banyuasin lebih baik dan bisa membawa nama harum kabupaten Banyuasin dalam setiap perlombaan.

 

Ia juga berpesan kepada seluruh Pengurus LPTQ yang baru dilantik selain berfokus meraih juara Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) tingkat Provinsi. Tetapi targetnya masyarakat Kabupaten Banyuasin bisa membaca, memahami, dan mengamalkan kandungan kitab suci Al Qur’an sejalan dengan salah satu dari 7 program pokok Banyuasin Bangkit dan 12 gerakan bersama masyarakat yaitu Banyuasin Religius.

“Saya berharap tugas LPTQ selain sekedar mengejar juara di setiap MTQ, itu adalah bonus hasil dari kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas. Tapi yang lebih penting lagi bagaimana masyarakat Kabupaten Banyuasin semua bisa membaca al qur’an secara baik dan benar, memahami kandungannya, kemudian mengamalkannya,”ungkapnya.

“Semoga Kabupaten Banyuasin bisa meraih juara pada STQ tingkat provinsi Sumsel yang diadakan dikota Lubuk Linggau nantinya” tutupnya.(Dil) 

Share:

KEMERDEKAAN PERS : Dewan Pers Dilarang Minta Perusahaan Pers Melakukan Pendaftaran!

JAKARTA - Ini persoalan prinsip bagi pelaksanaan kemerdekaan pers! Sampai sekarang masih banyak salah kaprah dan sesat dalam urusan pendaftaran badan usaha atau badan hukum pers ke Dewan Pers. Masih banyak pernyataaan, “Oh, ini belum dapat disebut sebagai produk pers, karena badan hukum perusahaannya belum didaftarkan di Dewan Pers!” Pernyataan itu bermakna, seakan-akan pendaftaran badan hukum pers ke Dewan Pers menjadi salah satu syarat agar badan usaha pers dapat dikatagorikan sebagai lembaga pers, sehingga produknya juga menjadi produk pers.

Konsukuensinya dari pandangan semacam itu, jika sebuah lembaga pers yang badan hukumnya belum terdaftar atau belum didaftarkan di Dewan Pers, maka badan usaha itu bukan lembaga pers dan produknya juga otomatis bukan produk pers.

Beberapa kali pihak penegak hukum manakala memeriksa kasus yang terkait dengan kasus pers berkeyakinan pula, selama sebuah badan hukum pers belum terdaftar di Dewan Pers, maka lembaga tersebut bukanlah lembaga pers. Otomatis produknya juga bukan produk pers. Ujung-ujungnya polisi menegaskan dapat mengenakan pidana kepada badan hukum tersebut, antara lain dapat dijerat pasal-pasal Kitab Undang-undang Pidana (KUHP) atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

// Di balik Suatu Pendaftaran Pastilah Ada Sesuatu /

Ketika UU Pers dibahas di DPR, terjadi perdebatan alot antara pihak pemerintah dan anggota DPR serta beberapa orang tokoh pers yang mengikuti proses pembahasan UU Pers. Waktu itu pemerintah bersikeras supaya pers wajib mendaftarkan diri ke Dewan Pers. Dalam draf awal RUU tentang Pers, memang pemerintah memasukan pasal kewajiban pers mendaftarkan diri ke Dewan Pers.

Alasan pemerintah macam-macam. Antara antara lain disebut, dengan adanya pendaftaran badan hukum pers ke Dewan Pers dapat diketahui jumlah dan data pers nasional. Jadi pemerintah dapat punya data yang lengkap. Kemudian diyakinkan, soal pedaftaran juga cumalah bersifat administratif dan tidak bersangkut paut dengan pemberitaaan redaksional.

Semua argumentasi pemerintah dibantah keras dan dimentahkan baik oleh anggota DPR maupun para tokoh pers. Dalam _memorie van toelichting _ proses pembentukan UU Pers, diketahui, anggota DPR waktu itu jelas menerangkan, di balik setiap pendaftaran pastilah ada terselubung niat lain yang kelak menjadi masalah dalam pelaksanaan kemerdekaan pers. Dikhawatirkan kelak kewajiban pendaftaran ini justeru menjadi batu sandungan buat warga negara untuk mendirikan dan menjalankan perusahaan pers.

Demikian pula pendaftaran perusahaaan pers yang semula diniatkan cuma sebagai urusan administrasi, dalam praktek bukan tidak mungkin berubah menjadi salah satu syarat utama disahkannya sebuah badan usaha pers agar dapat dikatagorikan sebagai produk pers. Waktu pembahasan UU Pers saat itu, dicontohkan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) yang terkenal tersebut, yang semula dan memang seharusnya sebatas bersifat administrasi dalam prakteknya menjadi alat yang ampuh untuk mengekang pers. SIUPP menjadi komoditi yang mahal, sekaligus alat pengontrol dan pembunuh pers pada rezim Orde Baru.

Selain itu adanya kewajiban pendaftaran dikhawatir membuat Dewan Pers menjadi “monster baru” buat kemerdekaan pers. Kenapa ? Jika ada kewajiban pendaftaran badan usaha pers ke Dewan Pers, dapat menjadikan Dewan Pers seperti “Departemen Penerangan baru” dan cuma berganti nama menjadi Dewan Pers, tapi otoritas dan fungsinya tidak lebih dari Departemen Penerangan yang dapat membatalkan SIUPP.

Kalaulah ada kewajiban pers harus mendaftarkan ke Dewan Pers, dalam diskusi RUU Pers, dikhawatikan Dewan Pers memungkinkan punya peluang menyatakan badan hukum pers bukanlah produk pers. Lebih lanjut karena ada trauma sebelum reformasi ketika Departemen Penerangan dapat mencabut atau membatalkan SIUPP, kalau ada kewajiban pendaftaran ke Dewn Pers, maka Dewan Pers pun ditakutkan dapat membuat peraturan yang dapat menolak atau membatalkan pendaftaran yang telah dilakukan oleh pers.

Kewajiban pendaftaran oleh Dewan Pers kala UU Pers sedang digodok, dikhawatir Dewan Pers mungkin suatu saat akan mempersulit badan usaha pers untuk menjadi badan hukum pers.

//Bukan Syarat Produk Pers//

Oleh karena itu, dalam proses pembuatan RUU Pers, sudah terang benderang disepakati tidak boleh ada kewajiban dari badan usaha pers mendaftar ke Dewan Pers.

Secara keseluruhan kewjiban pendaftatan ke Dewan Pers bertentangan pasal 4 ayat 1 UU Pers menyatakan “_Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak-hak asasi warga negara._” Pendaftaran badan usaha pers ke Dewan Pers juga menabrak pasal 9 ayat (1) yang berbunyi,” _Setiap warga negara Indonesia berhak mendirikan perusahaan pers._”

Selain itu kewajiban pendaftaran dipandang bagian dari pelaksanaan penyensoran yaitu kewajiban memperoleh izin dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik. Jadi, pendaftaran tidak diperbolehkan alias dilarang. Kalau Dewan Pers meminta pers melakukan pendaftaran itu artinya Dewan Pers telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan UU Pers sendiri.

Dengan demikian jelas, kewajiban pendaftaran bukanlah merupakan syarat sebuah badan hukum untuk dinyatakan sebagai lembaga pers atau bukan. Bahkan kewajiban pendaftar bagi pers dilarang lantaran dianggap bertentangan dengan UU Pers dan kemerdekaan pers. Memang tidak ada satu pun pasal dalam UU Pers yang mewajibkan pendaftaran badan usah pers kepada Dewan Pers, atau kepada pihak manapun. Bagaimana mungkin UU Pers mewajibkan adanya pendaftaran ke Dewan Pers, kalau filosofinya dan konstruksi berpikir para perancang UU Pers, pendaftatan dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan kemerdekaan pers. Tegasnya pendaftaran badan usaha pers ke Dewan Pers bukanlah menjadi syarat agar pemberitaan dinilai sebagai produk pers, bahkan pendaftaran pers ke Dewan Pers haruslah dipandang sebagai pelanggaran terhadap UU Pers. Jika Dewan Pers melakukan kewajiban pendaftaran, sekali lagi, Dewan Pers sendiri yang melanggar UU Pers dan harus segera dikoreksi oleh para konstituennya.

// Pendataan /

Kendati pendaftaran badan usaha pers dilarang, tetapi ini tidak berarti Dewan Pers tidak dapat mengetahui dan mempunyai data mengenai pers Indonesia. Pasal 15 ayat (2) huruf “g” mememberikan fungsi kepada Dewan Pers untuk “mendata perusahaan pers.” Namun perlu ditekankan pendataan perusahaan pers ini bukanlah syarat sebuah badan usaha menjadi pers atau bukan. Fungsi ini untuk menolong Dewan Pers sendiri buat mengetahui data mengenai perusahaan pers. Misal berapa jumlah perusahaan online di Indonesia? Sekitar sepuluh tahun silam, jumlahnya disebut ada 20 ribu, tapi sekarang sudah melonjak menjadi 40 ribu? Dari mana data ini? Rupanya cuma prediksi saja.

Begitu juga tinggal berapa sebenarnya koran atau majalah cetak yang masih hidup? Dibanding sepuluh tahun silam sudah tinggal berapa persen yang masih terbit. Dewan Pers tak punya datanya. Nah, dalam kontek fungsi “mendata perusahaan pers” seharusnya Dewan Pers aktif melakukan fungsi mendata perusahaan pers.

Pendataan perusahaan pers tak harus dilakukan langsung oleh anggota Dewan Pers. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh sekretariat Dewan Pers saja. Anggota Dewan Pers cukup memberi petujuk dan amanah ke sekretariat Dewan Pers untuk “mendata perusahaan pers.” Sekretariat Dewan Pers dapat melakukan proses pendataan sepanjang tahun. Hasilnya, setiap tahun dilaporkan ke anggota Dewan Pers. Dengan demikian sedikit demi sedikit Dewan Pers lebih punya data perusahaan yang akurat. Berdasarkan data itu Dewan Pers dapat mengambil

Kebijakan yang sesuai dengan fungsi Dewan Pars. Tidak seperti sekarang Dewan Pers tidak punya data lengkap tentang perusahaan pers padahal itu menjadi fungsi dari Dewan Pers yang diamanahkan ke Dewan Pers.

// Hanya 2 Jenis Perusahaan Pers //

Itulah sebabnya pelaksanaan Peraturan Dewan Pers No 03/Peraturan- Dp/X /2019 tentang Standar Perusahaan Pers yang merupakan hasil perubahan dari Peraturan serupa sebelumnya menjadi banyak yang salah kaprah. Misalnya, Peraturan ini memasukan soal pendataan pada Pasal 22 dan Pasal 23 di Peraturan Dewan Pers ini menegaskan Dewan Pers melakukan pendataan perusahaan pers melalui verifikasi administrasi dan faktual. Apa hubungan antara pendataan dengan standar perusahaan pers, termasuk dengan verifikasi administrasi dan faktual? Tidak ada.

Lebih kacau ini dalam Pasal 23 ditegaskan Dewan Pers berwenang mencabut verifikasi perusahaan pers yang enam bukan beturut-turut tidak melakukan kegiatan pers? Lho kan pendataan untuk kepentingan Dewan Pers sendiri, tetapi kok perusahaan yang sudah diverifikasi malah statusnya dicabut.

Ini terjadi lantaran Dewan Pers mencampuradukkan antara fungsi Dewan Pers melakukan pendataan dengan otoritas Dewan Pers membuat dan melaksanakan Peraturan tentang Standar Perusahaan Pers sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers.

Verifikasi yang dilakukan oleh Dewan Pers harusnya menyangkut elemen-elemen yang diatur oleh Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers saja. Misalnya apakah sudah berbadan hukum atau belum. Sudah ada penanggung jawab belum? Sudah jelas ada alamatnya belum? Dan sebagainya. Kalau soal pendataan, tidak ada kaitannya dengan Standar Perusahaan Pers. Hal itu dua hal yang berbeda.

Dengan begitu, cuma ada dua jenis perusahaan pers. Pertama perusahaan pers yang belum atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Standar Perusahaan Pers. Kedua perushaan pers yang Sudah Memenuhi Syarat (MS). Hanya perusahaan pers yang sudah memenuhi syarat Standar Perushaan Pers yang dikatagorikan perusahaan pers dan hasil karyanya merupakan karya jurnalistik.

Dalamkontek inilah draf perjanjian dengan perusahaan publisher platform digital yang diajukan Dewan Pers ke Pemerintah sangat keliru. Disitu disebut hanya perusahaan pers yang telah diverifikasi saja yang boleh menikmati hasil dari perjanjian dengan perusahaaan publisher platform digital. Apa maksud “perusahaan pers yang telah diverifikasi?” Apakah yang dimaksud perusahaan pers yang sudah memenuhi syarat untuk mendaftar ke Dewan Pers? Kalau ini yang dimaksud, bukankah sudah jelas Dewan Pers dilarang meminta pendaftaran? Maka mensyaratkan unsur yang dilarang tentulah tidak sah.

Sebaliknya kalau “verifikasi” dalam kaitannya dengan pendataan, tentu itu bukanlah menjadi tugas perusahaan pers, itu lebih menjadi fungsi Dewan Pers sendiri. Jadi tidak layak dimasukan sebagai syarat penerima hasil perjanjian dengan para perusahan platform digital.

Jika rumusan “perusahaan pers yang telah memenuhi Standar Perusahaan Pers” lebih masuk akal dan mungkin lebih dapat diterima.

Di luar soal pendataan dan pendaftaran, Dewan Pers jelas tetap sangat perlu mengatur dan melaksanakan Standar Perusahaan Pers melalui mekanisme verifikasi. Kenapa demikian? Itu sudah menjadi topik tersendiri yang karenanya akan ditulis pada tulisan lain tersendiri pula*** (Rillis SMSI Pusat)

Penulis : Wina Armada Sukardi_Pakar Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik

Post: www.ReformasiRI.com





Share:

Pengumuman Lomba Karya Tulis Dalam Rangka Menuju 5 Tahun Kepimpinan Bupati dan Wabup Banyuasin

Banyuasin | Kepala Dinas Kominfo Dr. H. Salni Pajar, S.Ag.,M.HI menyerahkan Penghargaan Lomba Karya Tulis dalam rangka Menuju 5 Tahun Kepimpinan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin. Diumumkan pemenang dengan 2 kategori yaitu OPD, Instansi, BUMD, Umum dan kategori kedua untuk kalangan Mahasiswa, SMA/SMK/MAN sederajat. Penyerahan penghargaan lomba karya tulis dilangsungkan di Ruang Rapat Diskominfo, Selasa (21/2).

 

Adapun nama-nama peserta yang dinyatakan sebagai pemenang lomba kategori 1 (OPD, Instansi, BUMD, dan Umum) yaitu :
1. Mursal MM, SH.I.,MH Juara 1
2. Jeri Alpa Dinotra, SE Juara 2
3. Khairul Affandi, SH Juara 3
4. Ivo Febyana Susanti, S.S.TP.,M.SI Juara Harapan 1
5. RD Ganjar Komara Juara Harapan 2
6. Erzozanto, SE.,M.SI Juara Harapan 3

 

Kategori 2 (Mahasiswa, SMA/SMK,MAN, Sederajat) yaitu :
1. Muhammad Alfa Rizi Juara 1
2. Tiara Nurul Agustin Juara 2
3. Karin Nurliza Azzahra Juara 3
4. Panji Al Islami Juara Harapan 1
5. Muhammad Wahfudin Juara Harapan 2
6. Intan Olipiya Juara Harapan 3

Bupati dan Wabup Banyuasin telah memimpin Kabupaten Banyuasin kurang lebih 5 tahun, dimana perlombaan yang telah dibuat oleh Pemkab Banyuasin dan bekerja sama dengan Dinas Kominfo telah sukses dan berhasil melaksanakan lomba karya tulis yang dimulai dari tanggal 10 November-20 Desember 2022 dengan mengusung Tema “Banyuasin Bangkit, Adil, dan Sejahtera” sesuai dengan slogan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

 

Pemerintahan Bupati H. Askolani, SH.,MH dan Wakil Bupati Banyuasin H. Slamet Somosentono, SH kini sudah berjalan hampir 5 tahun. Tepat tanggal 18 September 2018 lalu, beliau dilantik untuk mempimpin Kabupaten Banyuasin periode 2018-2023 yang dilantik oleh Gubernur Sumatera Selatan H. Alex Noerdin di Gedung Palembang Sport and Convention Center (PSCC).

Dalam kurun waktu hampir 5 tahun ini berbagai kebijakan telah dilaksanakan untuk mewujudkan visi misi yang telah diusung. Infrastuktur menjadi salah satu warisan atau pekerjaan rumah yang cukup berat bagi Pemerintahan, khususnya kondisi jalan yang sebagian besar rusak menjadi paling sering dikeluhkan oleh masyarakat. Berkat kerja keras Bupati dan Wabup sudah banyak jalan yang telah diperbaiki dan bisa dilalui masyarakat setiap harinya.

Pada kesempatan ini, Kepala Dinas Kominfo Dr. H. Salni Pajar dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas partisipasi semua kalangan yang telah mengikuti perlombaan karya tulis yang telah diselenggarakan Pemerintahan Kabupaten Banyuasin. Dimana total keseluruhan yang mengikuti karya tulis 352 peserta yang telah diuji langsung oleh Dosen UIN Raden Fatah Palembang dan Dosen Universitas Sriwijaya Palembang.

 

“Kegiatan ini sebagai cara yang baik untuk semua kalangan baik untuk umum dan pelajar dalam menyampaikan pendapat, berekspresi, dan berkarya selain itu juga kita bisa mengetahui kebijakan atau keberhasilan apa saja yang telah dicapai Pemkab Banyuasin,” katanya.

“Pemenang karya tulis terbaik akan dibuatkan buku dalam waktu dua bulan ini, sehingga kita lihat banyak sekali potensi yang berbakat untuk mengikuti perlombaan selanjutnya. Bagi yang belum berkesempatan untuk menang jangan berkecil hati harus tetap semangat dan tetap kita berikan piagam,” tutup Kadis Kominfo. (Diskominfo/IKP).

Share:

Berita Populer