Libur Sekolah dan Kegiatan Ramadhan SMKN 4 Palembang

Libur Sekolah dan Kegiatan Ramadhan SMKN 4 Palembang


ReformasiRI.com, Palembang – SMKN 4 Palembang menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M dengan mengatur jadwal pembelajaran dan kegiatan khusus selama bulan Ramadhan. Dalam wawancara bersama awak media pada Jumat (24/01/2025), Wakil Kepala Kurikulum SMKN 4, Ibu Yuliana, M.Pd., menjelaskan panduan tersebut berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan No. 2 Tahun 2025.


Menurut Ibu Yuliana, surat edaran ini bertujuan memberikan acuan bagi sekolah dalam melaksanakan pembelajaran selama bulan Ramadhan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Tanggal 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025: Pembelajaran dilakukan secara mandiri.
  2. Tanggal 6-25 Maret 2025: Pembelajaran dilakukan di sekolah dengan tambahan kegiatan yang meningkatkan iman, takwa, dan karakter mulia melalui kegiatan sosial. Peserta didik non-Muslim diarahkan untuk melaksanakan bimbingan rohani sesuai agama masing-masing.

Selama Ramadhan, waktu pembelajaran diatur lebih singkat, yaitu 30 menit per jam pelajaran. Jam masuk sekolah dimulai pukul 07.30 WIB. Kegiatan ekstrakurikuler ditiadakan, dan pelajaran olahraga hanya dilakukan dalam bentuk teori.

Dalam imbauannya, Ibu Yuliana berharap siswa memanfaatkan bulan Ramadhan untuk memperbaiki diri, memperdalam ilmu agama, dan menjalin silaturahmi. "Bulan Ramadhan ini adalah kesempatan yang sangat baik untuk belajar dan mendekatkan diri kepada Tuhan. Semoga segala amal ibadah menjadi berkah dalam hidup kita," tuturnya.

Harapan sekolah untuk siswa selama Ramadhan adalah mereka dapat belajar dengan baik, mendapatkan nilai yang memuaskan, serta mencapai tujuan kurikulum. Selain itu, sekolah berharap fasilitas pendidikan tetap optimal dan kesehatan guru terjaga selama bulan suci ini.

"Semoga semua upaya yang dilakukan membawa manfaat besar bagi siswa, guru, dan lingkungan sekolah," tutupnya. (Rina)

Share:

Optimalkan Pertumbuhan Sektor Pariwisata, Garuda Indonesia Gelar Sales Office Travel Fair (SOTF) 2025

Optimalkan Pertumbuhan Sektor Pariwisata, Garuda Indonesia Gelar Sales Office Travel Fair (SOTF) 2025
ReformasiRI.com, Jakarta – Dalam rangka menyambut HUT ke-76, maskapai nasional Garuda Indonesia bekerja sama dengan Bank Mandiri menggelar Sales Office Travel Fair (SOTF) 2025. Acara ini berlangsung mulai 23 Januari hingga 2 Februari 2025, memberikan penawaran tiket penerbangan terbaik untuk perjalanan hingga Januari 2026. Penjualan tiket dapat dilakukan di seluruh kantor penjualan Garuda Indonesia.

Direktur Niaga Garuda Indonesia, Ade R. Susardi, menyatakan bahwa SOTF merupakan wujud komitmen Garuda untuk memberikan akses transportasi udara yang aman dan nyaman dengan harga terjangkau. "Program ini mendukung Asta Cita Pemerintah RI dalam pemerataan ekonomi nasional melalui sektor pariwisata," ujar Ade.

Berbagai penawaran menarik tersedia, seperti tiket rute domestik dan internasional dengan harga spesial, serta manfaat tambahan dari Bank Mandiri berupa cashback hingga Rp2 juta. Beberapa harga tiket promosi, di antaranya:

Rute Domestik:

Palembang - Jakarta pp: Rp 1,1 jutaan

Palembang - Yogyakarta pp: Rp 2,4 jutaan

Palembang - Lombok pp: Rp 2,8 jutaan


Rute Internasional:

Palembang - Singapura pp: Rp 4,2 jutaan

Palembang - Haneda pp: Rp 6,6 jutaan


Selain itu, pengguna jasa dapat menikmati diskon khusus untuk berbagai layanan, seperti cicilan hingga 12 bulan dengan Mandiri Kartu Kredit, potongan harga tiket, bonus miles GarudaMiles, hingga diskon akses lounge eksekutif.

Tiket dapat dibeli di:
Kantor Pelayanan Garuda Indonesia Palembang
Jalan Kapten A Rivai No 35, Palembang 30129
Telp: (0711) 315 333 | WhatsApp: 0811 780 66 77

Jam Layanan:

Senin - Kamis: 08.00 - 16.30 WIB

Jumat: 08.00 - 17.00 WIB

Sabtu/Minggu/Libur Nasional: 09.00 - 14.00 WIB


PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
Corporate Secretary
Kontak Media: corpcomm@garuda-indonesia.com

 (Rina) 
Share:

Kapolda Sumsel Terima Audiensi dari PT. Garuda Indonesia Palembang

Kapolda Sumsel Terima Audiensi dari PT. Garuda Indonesia Palembang
ReformasiRI.com, Palembang – Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol. Andi Rian R. Djajadi, S.I.K., M.H., menerima audiensi dan silaturahmi dari PT. Garuda Indonesia (Persero) Palembang pada Kamis (23/01/2025). Pertemuan berlangsung di ruang Delegasi Presisi lantai II Mapolda Sumsel dengan dihadiri sejumlah pejabat Polda Sumsel, di antaranya Kabagwassidik Ditreskrimsus AKBP Hadi Saefudin, S.E., M.H., Dirbinmas Kombes Pol. Sofyan Hidayat, S.I.K., M.M., dan Dirpolairud Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H.

Dari pihak PT. Garuda Indonesia, hadir General Manager Garuda Indonesia (Palembang) Fachradina Ramadhani, Station Manager Ade Muhammad Reza, dan Account Manager for Corporate Relations Futri Hasana.

Dalam pertemuan tersebut, General Manager PT. Garuda Indonesia Fachradina Ramadhani menyampaikan apresiasi kepada Polda Sumsel atas dedikasi dan kerja sama yang telah terjalin dalam pengamanan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II. "Keberadaan pos kepolisian di dalam bandara sangat membantu kami dalam menjaga keamanan operasional maskapai Garuda," ujarnya.

Kasubbid PID Polda Sumsel, AKBP Suparlan, S.H., M.Si., mewakili Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Sunarto, menyampaikan bahwa kunjungan tersebut merupakan bentuk silaturahmi yang terus memperkuat hubungan baik antara PT. Garuda Indonesia dan Polda Sumsel.

"Polda Sumsel berkomitmen untuk mendukung terciptanya situasi kondusif di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II sebagai bagian dari pelayanan kepolisian terhadap masyarakat," ungkap Suparlan.

Ia juga menegaskan bahwa Polda Sumsel terus meningkatkan kesiapan keamanan di bandara guna memastikan operasional penerbangan, termasuk maskapai Garuda Indonesia, berjalan dengan aman dan lancar. "Kami akan terus mendukung Garuda Indonesia sebagai maskapai nomor satu di Indonesia agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tutupnya.

 (Rina) 
Share:

Gawat !!! Sambangi Kantor Gubernur Sumsel, TAPD Minta Berhentikan Pj Bupati Lahat

ReformasiRI.com, Palembang _ Tim Advokasi Perangkat Desa (TAPD) unjukrasa ke Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), di Jl. Kapten A. Rivai No.3, Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Tim. I, Palembang.
Koordinator Aksi (Korak) Dimas Rahmatullah menyampaikan, menindak lanjuti hasil audit Inspektorat pada 31 Desember 2024 terhadap Kepala Desa (Kades) yang telah terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan Negara sebesar Rp.2.284.127.460,00, maka TAPD menilai bahwa hasil audit tersebut haruslah ditindaklanjuti ketahap pemberian sanksi maupun penegakan hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

"Sebagaimana diatur dalam UU No.30 Tahun 2014 Pasal 80 Ayat 3 dan 81 Ayat 3 bahwa, Pejabat Pemerintahan yang melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang (Pasal 17) dapat dikenakan sanksi administratif berat, yaitu berupa pemberhentian tetap," ujar Dimas, pada Kamis (23/01/2025).

Masih kata Dimas melanjutkan, pemberian sanksi administratif berat yang seharusnya diberikan oleh Bupati Lahat selaku atasan pejabat kepada yang melakukan pelanggaran sampai saat ini tidak dilakukan. Hal ini bahkan ada semacam penolakan untuk memberikan sanksi aministratif berat melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Diduga kuat terdapat kongkalikong untuk mengaburkan sanksi yang seharusnya diberikan. Padahal Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2016 Pasal 13 Ayat 2, 3 dan 4 telah menegaskan bahwa :
1. Dalam hal pejabat yang berwenang mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak mengenakan sanksi administratif kepada Pejabat Pemerintahan yang melakukan pelanggaran administratif, pejabat yang berwenang tersebut dikenakan sanksi admnistratif oleh atasannya.

2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) sama dengan jenis sanksi administartif yang seharusnya dikenakan kepada Pejabat Pemerintahan yang melakukan pelanggaran administratif.

3. Atasan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), juga mengenakan sanksi administratif terhadap Pejabat Pemerintahan yang melakukan pelanggaran administratif.

Adapun tuntutan yang disampaikan oleh TAPD diantaranya,

- Menuntut Pj Gubernur Sumsel untuk memberikan sanksi pemberhentian kepada Pj Bupati Lahat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2016 Pasal 12 Ayat 4 dan Pasal 13 Ayat 2.

- Menuntut Pj Gubernur Sumsel untuk memberikan sanksi administratif berat (Pemberhentian Tetap) kepada Kades yang telah terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan terjadinya kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.2.284.127.460,00, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2016 Pasal 13 Ayat 2.

Setelah hampir 1 jam menunggu, aksi TAPD ditemui oleh perwakilan Pemprov yakni Biro Pemerintahan, Kabid DPMD Provinsi Sumsel dan Perwakilan Inspektorat Provinsi Sumsel.

"Mereka sepakat akan segera melaporkan keatasan dan akan sesegera mungkin untuk menindaklanjuti tuntutan yang kami sampaikan," imbuh Dimas.

Diwaktu yang sama, mewakili Kepala Dinas BPMD Provinsi Sumsel, Ibu Rika menanggapi positif apa yang disampaikan oleh massa TAPD.

"Kepala Dinas BPMD sedang ada acara rapat bersama Pj Gubrnur. Namun, apa yang di sampaikan oleh rekan-rekan dari TAPD segera mungkin akan kami tindaklanjuti," jelas Rika.

Usai melakukan unjukrasa di Kantor Gubernur Sumsel, massa TAPD lanjut membuat Laporan Pengaduan (Lapdu) ke Kantor BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan di Jalan Demang Lebar Daun.

Adapun yang dilaporkan yaitu terkait dugaan adanya penyimpangan pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara terkait APBDES Tahun Anggaran 2023 dan 2024 pada 9 Desa di Kabupaten Lahat.

(Cha)
Share:

Berita Populer