DPD GRIB Jaya Sumsel Bagikan 1500 Paket Sembako Ke Masyarakat Dan Panti Asuhan

Palembang _ 16 Mei 2025 Grib Jaya DPD Sumatera Selatan melakukan bakti sosial ke Masyarakat dan panti asuhan di seputaran Kota Palembang. Bakti sosial ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dan sebagian di bagikan di Panti Asuhan di Kota Palembang.
Kegiatan bakti sosial ini juga akan di lakukan di seluruh Sumatera Selatan namun bertahap satu persatu di setiap DPC Grib di kabupaten/kota. Kegiatan ini memberikan bantuan berupa beras dan sembako yang bertujuan agar dapat saling membantu sesama. Untuk kegiatan ini baru di gelar di dalam kota Palembang.. Sesuai dengan salah satu program DPD GRIB Jaya Sumsel, Baksos ini juga menjadikan ajang silaturahmi antar anggota GRIB Jaya DPD Sumsel Tegas Ferdinan Ketua DPD GRIB Jaya Sumsel. 
Dalam waktu dekat DPD GRIB Jaya Sumsel juga akan membuat program lainnya namun masih dalam tahap perencanaan dan persiapan. Semua kegiatan sosial akan dilakukan dan sudah diagendakan pada tahun ini semoga rencana-rencana baik ini akan segera dilaksankan satu persatu Ucap Ari Boy selaku pelaksana kegiatan bakti sosial ini
Rahmat Faisal (Ijal Bugis) selaku Kepala Sekretariat menyampaikan pintu secretariat terbuka 24 jam untuk rekan-rekan yang ingin bersilaturahmi dan bergabung menjadi anggota grib serta bertukat pikiran dan masukan-masukan untuk kemajuan organisasi GRIB Jaya Sumsel. 

(Imron) 
Share:

SMA Negeri 21 Palembang Buka Jalur SPMB 2025! Yuk Intip Sistem dan Kuotanya!

SMA Negeri 21 Palembang Buka Jalur SPMB 2025! Yuk Intip Sistem dan Kuotanya!
Palembang – SMA Negeri 21 Palembang nggak mau ketinggalan zaman! Hari ini, mereka resmi ngadain sosialisasi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026, langsung di ruang multimedia sekolah. Acaranya rame banget, karena dihadiri Forkopimda, para lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, plus perwakilan dari SMP, MTs, dan pesantren di Kecamatan Sukarame dan Talang Kelapa.

Bu Kepsek Hj. Alma Sundari bilang, tahun ini sistem pendaftaran udah makin canggih karena full digital. “Kita utamakan transparansi dan akuntabilitas. Jadi semua jalur masuk harus dipahami baik-baik biar nggak salah langkah,” ucapnya.

Ini dia jalur dan kuotanya:

Zonasi (Domisili): 35%

Afirmasi (tidak mampu/disabilitas): 30%

Prestasi Akademik & Non-Akademik: 15%

Tes Kemampuan Akademik: 15%

Mutasi Orang Tua: 5%


Nggak cuma itu, panitia juga ngasih tutorial step-by-step soal cara daftar online, mulai dari unggah berkas sampai pilih jalur yang sesuai. Super helpful!

Buat kamu yang pengen daftar, catet tanggalnya: 19–22 Mei 2025, lewat situs resmi Disdik Sumsel di https://s.id/spmbsumsel. Pantengin juga IG @disdik_provsumsel buat update-an penting, ya!

Bismillah, semoga lolos di sekolah impian!
Share:

Datangi Mapolda Sumsel, Pose RI, SMS dan Puluhan Wartawan Minta Tutup Gudang BBM Ilegal

ReformasiRI.com |Palembang _ Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (Pose RI) jo Media Partner bersama Serikat Masyarakat Sumatra Selatan (SMS) menggelar aksi damai di Mapolda Sumsel, Jalan Sudirman, KM.4, Kecamatan Kemuning, Pahlawan.
Dalam pengawalan ketat pihak Kepolisian, aksi damai di pimpin oleh Ketua Umum Pose RI Desri Nago SH mempertanyakan peran aktif Polda Sumsel dalam penindakan terkait maraknya Gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang kian marak di Sumatera Selatan, khususnya di Kabupaten Ogan Ilir.

Desri mengatakan, BBM ilegal adalah BBM yang diperoleh atau di distribusikan tanpa ijin dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, keberadaan BBM ilegal dapat menyebabkan kerugian negara akibat tidak terbayarnya pajak dan royalti, serta dapat membahayakan masyarakat karena tidak terjaminnya kualitas dan keamanan produk.

Disisi lain Desri juga menjelaskan, kalau Gudang BBM ilegal merupakan fasilitas penyimpanan BBM yang tidak memiliki ijin atau tidak memenuhi standar keamanan dan regulasi yang berlaku. 

Gudang BBM ilegal dapat beresiko seperti, pencemaran lingkungan, kebakaran dan ledakan termasuk dapat merugikan negara.

Oleh karena itu lanjut Desri, untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap BBM dan Gudang BBM ilegal, Aparat Penegak Hukum (APH) bisa bekerjasama dengan masyarakat dalam mengurangi kegiatan terkait BBM dan Gudang BBM ilegal tersebut.

"Masyarakat juga berperan penting dalam mengawasi dan melaporkan kegiatan ilegal ini kepada pihak berwenang," ujar Desri, pada Kamis (15/05/2025). 

Ditengah orasinya, atas nama Pose RI jo Media Partner bersama Serikat Masyarakat Sumsel mendukung dan mendesak Kapolda Sumsel untuk segera melakukan tindakan sesuai dengan kapasitas dan kewenangannya, yaitu:

1. Mendukung Kapolda Sumsel dalam penegakkan hukum terkait peredaran BBM ilegal yang menjamur di wilayah Ogan Ilir. 

2. Mendukung Kapolda Sumsel agar dapat membuktikan penindakan hukum dengan cara menindak BBM dan CPO ilegal di wilayah Ogan Ilir tanpa tebang pilih.

3. Mendesak Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian Ryacudu Djajadi, SIK., MH agar turun ke lapangan untuk menutup semua Gudang BBM ilegal di wilayah Ogan Ilir.

"Kami minta Kapolda Sumsel untuk menghentikan dan menutup peredaran BBM dan CPO ilegal di wilayah Ogan Ilir yang sering berpindah-pindah tempat, termasuk puluhan Gudang yang masih aktif dan sering beroperasi dimalam hari," pungkas Desri Nago tutup pembicaraan.

(Cha) 
Share:

SMAN 14 Palembang Gelar Acara Pelepasan Kelas XII Berkedok Silaturahmi

SMAN 14 Palembang Gelar Acara Pelepasan Kelas XII Berkedok Silaturahmi

Palembang, ReformasiRI.com — Meski sempat dibantah oleh pihak sekolah, kegiatan pelepasan siswa kelas XII SMAN 14 Palembang ternyata tetap dilaksanakan di Gedung Masturah dengan mengusung tajuk "Silaturahmi dan Syukur atas Kelulusan Siswa-Siswi SMAN 14 Palembang".Rabu,14 Mei 2025

Dikutip dari pemberitaan sebelum 8 Mei 2025, disebutkan bahwa akan ada kegiatan pelepasan siswa kelas XII baik di sekolah maupun di Gedung Masturah. Namun, bantahan disampaikan oleh Wakil Kepala Sekolah, Ibu N, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada 8 Mei 2025. Ia menyatakan, “Silakan besok liput acara pelepasan kelas XII di sekolah pukul 07.00 sampai selesai. Urusan di Gedung Masturah itu urusan orang tua kelas XII. Sampai hari ini belum ada undangan.”

Namun, pada 14 Mei 2025, tim media mendatangi Gedung Masturah dan mendapati kegiatan yang tampak serupa dengan acara perpisahan. Seorang siswa kelas XII yang diwawancarai mengungkapkan, “Acara ini kami ada sumbangan sebesar Rp300.000. Duitnya dikumpulkan lewat wali kelas, dan orang tua kami tidak diwajibkan untuk datang.”

Pernyataan serupa juga datang dari salah satu orang tua wali yang tidak ingin disebutkan namanya. Ia mengatakan, “Kami tidak ikut rapat, tapi sudah diwakili oleh komite sekolah.”

Backdrop besar dalam gedung bertuliskan “Silaturahmi dan Syukur atas Kelulusan Siswa-Siswi SMAN 14 Palembang” memunculkan pertanyaan atas maksud sebenarnya dari acara tersebut, mengingat tema dan pelaksanaan acara mirip dengan kegiatan pelepasan resmi.

Ketua Panitia acara ibu SDR , saat diwawancarai di lokasi, menyatakan bahwa kegiatan tersebut bukan perpisahan, melainkan ajang silaturahmi. “Siswa-siswi yang menyelenggarakan acara ini. Mereka menabung sendiri. Ini hanya silaturahmi, bukan perpisahan,” ujarnya. Ketua Komite sekolah S yang turut diwawancarai menguatkan pernyataan tersebut.

Meski kegiatan diklaim bukan perpisahan resmi, kemiripan format dan substansi acara memunculkan pertanyaan mengenai transparansi, inisiatif, serta komunikasi antara pihak sekolah dan orang tua siswa

Seperti apa yang sudah di sampaikan Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Zulkarnain mengatakan telah membuat SE Nomor: 420/6974/SMA.2/Disdik.SS/2025 tentang kegiatan wisuda/perpisahan murid pada SMA dan SMK di Provinsi Sumsel pada 24 April 2025.

SE itu tindak lanjut dari Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah dan SE Sekjen Kemendikbudristek 14/2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah.

Ada lima poin yang ditetapkan dalam SE terkait fenomena dan budaya kegiatan wisuda/perpisahan murid Kelas XII yang sudah lulus pada SMA dan SMK.

"Pertama, kegiatan wisuda/perpisahan pada SMA dan SMK bukan sebagai kegiatan yang bersifat wajib. Diimbau untuk dilaksanakan secara sederhana dan khidmat dengan memaksimalkan fasilitas sekolah," ujar Zulkarnain, Senin (28/4/2025).

Berikutnya, kegiatan di sekolah agar melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali murid sebagaimana diamanatkan dalam Permendikbud. Ditegaskan juga jika sekolah dilarang memungut biaya dalam bentuk apapun pada poin berikutnya.

"Ketiga, pihak sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun dan tidak boleh terlibat dalam pengelolaan dana komite sekolah," katanya.

Lalu, kepanitiaan dalam pelaksanaan kegiatan perpisahan/pelepasan murid tidak boleh melibatkan pihak sekolah, baik kepala sekolah, guru, maupun tenaga kependidikan guna menghindari potensi penyalahgunaan wewenang yang dapat membebani pihak tertentu secara finansial.

"Terakhir, apabila dalam proses persiapan pelaksanaan kegiatan perpisahan/pelepasan murid berpotensi menimbulkan gejolak dan permasalahan, maka kepala sekolah wajib menyesuaikan/membatalkan kegiatan tersebut," ungkapnya.

SE itu telah disampaikan kepada Gubernur Sumsel. Termasuk ke Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK Sumsel dan di kabupaten/kota serta Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan Badan Musyawarah Perwakilan Siswa (BMPS) untuk sekolah swasta se-Sumsel.(Team)
Share:

Berita Populer