Mas Cahyo, Sosok Tokoh Pemuda Progresif dan Kreatif Banyuasin: Kader GMNI yang Siap Menahkodai DPD KNPI Banyuasin 2025–2030



Mas Cahyo, Sosok Tokoh Pemuda Progresif dan Kreatif Banyuasin: Kader GMNI yang Siap Menahkodai DPD KNPI Banyuasin 2025–2030

ReformasiRI.com, Banyuasin – Dalam dinamika kepemudaan yang terus berkembang, hadirnya figur muda yang memiliki integritas, visi, dan kemampuan menjalin kolaborasi lintas organisasi menjadi kebutuhan mendesak. Mas Cahyo, salah satu kader terbaik Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), dinilai sebagai sosok yang layak dan mumpuni untuk memimpin Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Banyuasin periode 2025–2030.




Dikenal sebagai tokoh muda progresif dan kreatif, Mas Cahyo telah menjalin kedekatan yang kuat dengan berbagai kalangan aktivis dan organisasi kepemudaan di Banyuasin. Pendekatan kepemimpinannya yang berbasis akar rumput serta mengedepankan prinsip kolektif-kolegial menjadikannya tokoh yang mampu merangkul dan menyatukan elemen-elemen pemuda dari beragam latar belakang.

Memiliki rekam jejak panjang di dunia pergerakan, Mas Cahyo juga terbukti piawai dalam membangun komunikasi lintas organisasi, termasuk unsur Cipayung, Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP), dan Pengurus Kecamatan (PK). Hal ini menjadi modal penting dalam upaya membangun konsolidasi yang selama ini menjadi tantangan besar dalam tubuh KNPI.

“DPD KNPI Banyuasin ke depan harus menjadi rumah besar bagi semua pemuda. Tidak boleh ada eksklusivitas. Semua OKP, elemen Cipayung, dan pengurus tingkat kecamatan harus duduk bersama dalam semangat kolektif dan gotong royong,” ungkap Mas Cahyo dalam sebuah forum diskusi kepemudaan.

Dukungan terhadap Mas Cahyo terus mengalir dari berbagai OKP dan tokoh pemuda di Banyuasin. Mereka menilai kehadirannya sebagai angin segar yang dapat menghidupkan kembali semangat dan fungsi KNPI sebagai wadah aspirasi serta laboratorium kepemimpinan pemuda yang inklusif dan berdaya saing.

Dengan semangat nasionalisme yang tertanam kuat sebagai kader GMNI, dipadukan dengan karakter kolaboratif dan jiwa pengabdian terhadap pemuda Banyuasin, Mas Cahyo dinilai siap membawa DPD KNPI Banyuasin menuju arah baru yang lebih solid, inovatif, dan relevan di mata generasi muda.
(Ary) 

Share:

Dinilai Lamban Menyelesaikan Kasus Penyerobotan dan Pengrusakan, Muser Watch Banyuasin Minta Polda Sumsel Ambil Alih

Dinilai Lamban Menyelesaikan Kasus Penyerobotan dan Pengrusakan, Muser Watch Banyuasin Minta Polda Sumsel Ambil Alih
Tagline: Suara Hati Rakyat untuk Keadilan dan Perubahan

ReformasiRI.com, Banyuasin – Dinilai lamban dalam menyelesaikan kasus penyerobotan dan pengrusakan, Muser Watch Banyuasin meminta Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) segera mengambil alih proses hukum atas perkara yang melibatkan Pemerintah Desa Teluk Betung dengan warganya, Mario Agus dan Munzir Afandi.

Koordinator Muser Watch Banyuasin, Syaifullah, dalam konferensi pers pada Kamis (12/06/2025), menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari kepemilikan dua bidang tanah yang berdampingan milik Mario Agus dan Munzir Afandi di Dusun II RT 006, Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin.

Mario Agus tercatat memiliki tanah seluas ±500 meter persegi berdasarkan SPH Nomor 593/225/TB/2007 tertanggal 2 Juni 2007, yang diregistrasi di Kantor Camat Pulau Rimau dengan Nomor 593/743/PR/2009 tanggal 9 Juli 2009. Sementara Munzir Afandi memiliki tanah seluas 243 meter persegi berdasarkan SPHAT Nomor 593/HU/TB/2016 tertanggal 12 Januari 2016, dan diregistrasi dengan Nomor 593/259/PR/2016 tertanggal 16 Februari 2016.

“Di atas tanah tersebut telah berdiri garasi mobil truk dan pick up sejak tahun 1999 hingga 2023. Namun, Pemerintah Desa Teluk Betung yang dipimpin oleh Kades Muhammad Ali mengklaim bahwa tanah itu merupakan aset desa (tanah kas daerah),” ujar Syaifullah.

Menurut informasi yang disampaikan, Pemdes Teluk Betung mendasarkan klaimnya pada surat hibah dari ahli waris almarhum Jum’at Ahmad—mantan Kades Teluk Betung—yang diterbitkan pada 10 Februari 2021. Dasar lainnya mencakup dokumen-dokumen tanah tahun 1987 hingga 1990 yang diketahui oleh camat setempat pada masa itu.

Syaifullah menjelaskan bahwa Mario Agus dan Munzir Afandi telah menolak klaim tersebut secara tertulis maupun lisan, namun Kepala Desa tetap bersikeras dan diduga memprovokasi warga untuk mendukung klaim tersebut.

“Puncaknya terjadi pada 30 Juli 2023, saat bangunan garasi milik Mario Agus yang telah berdiri sejak 1999 dirusak oleh sejumlah warga dan perangkat desa atas perintah Kepala Desa,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut, Mario Agus melaporkan dugaan pengrusakan ke Polres Banyuasin dengan Nomor: SSTLPN/83/VII/2003/SPKT tertanggal 30 Juli 2023, sesuai Pasal 406 KUHP. Sementara Munzir Afandi melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dan dokumen ke Polda Sumsel pada 13 November 2024, dengan LP Nomor: LP/B/1285/XL/2024/SPKT/Polda Sumsel, mengacu pada Pasal 263, 266 Jo 385 KUHP serta PERPPU No. 51 Tahun 1960.

Laporan kedua pelapor tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Banyuasin oleh Polda Sumsel, termasuk permintaan klarifikasi kepada penyidik Polres dengan batas waktu tujuh hari kerja.

Namun, menurut Syaifullah, hingga kini penanganan kasus oleh Polres Banyuasin dinilai belum menunjukkan kejelasan dan respons yang memadai.

“Melalui Muser Watch Banyuasin, kami meminta kepada Bidpropam dan Irwasda Polda Sumsel untuk melakukan supervisi dan investigasi langsung atas penanganan dua kasus ini. Kami juga mendesak agar Ditreskrimum Polda Sumsel mengambil alih penanganannya demi kepastian hukum,” tandasnya.

(Tim/Red) 

#KeadilanUntukRakyat #TanahRakyat #PolresBanyuasin #PoldaSumsel #HukumDanKeadilan #MuserWatch #KasusPengrusakan #ReformasiRI #SuaraRakyat
Share:

DETEKSI DINI KESEHATAN, LANAL PALEMBANG LAKSANAKAN URIKKES RUTIN BERKALA TA 2025


ReformasiRI.com _Palembang, 13 Juni 2025 --
Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang melaksanakan Uji Pemeriksaan Kesehatan (Urikkes) rutin berkala TA 2025 bagi Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lanal Palembang bertempat di Ruang Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Mako Lanal Palembang. 
Urikkes rutin berkala TA 2025 dilaksanakan oleh Tim Supervisi Urikkes Mobile Dinas Kesehatan (Diskes) Lantamal III yang dipimipin oleh Kasubdiskesla Diskes Lantamal III Letkol Laut (K/W) Iko Sarikanti P beserta anggota 

Tujuan utama Urikkes rutin berkala adalah sebagai upaya menjaga dan meningkatkan kesehatan, serta mendeteksi dini potensi masalah kesehatan yang dapat mengganggu kinerja dan tugas Prajurit dan PNS, adapun pemeriksaan kesehatan meliputi pengecekan urine dan darah, pemeriksaan Telinga Hidung Tenggorokan (THT) , pemeriksaan mata, pengukuran tensi, pemeriksaan jantung, pemeriksaan paru-paru, pemeriksaan gigi, foto thorax, pemeriksaan umum dan rekam jantung atau elektrokardiogram (EKG) 

Dalam kesempatan tersebut Komandan Lanal Palembang Kolonel Laut (P) Faisal, M.M.,M.Tr.Hanla menyampaikan bahwa kesehatan personil merupakan aspek yang sangat penting oleh karena itu urikkes rutin berkala wajib dilaksanakan bagi setiap Prajurit dan PNS untuk mengetahui kondisi kesehatannya agar dalam pengambilan tindakan medis dapat cepat dan tepat untuk pencegahan serta penangananya. 

"Uji Pemeriksaan Kesehatan (Urikes) merupakan bentuk kesejahteraan yang diberikan oleh dinas kepada personilnya oleh karena itu manfaatkan kesempatan ini dengan optimal" tutupnya. 

Melalui kegiatan urikkes rutin berkala merupakan bukti nyata komitmen TNI AL dalam menjaga kesehatan dan kebugaran prajurit dan PNS, agar mereka selalu siap menjalankan tugas pokok TNI AL dengan optimal.
(Cha) 
Share:

Lembaga PST Gelar Aksi Damai di Kejati Sumsel, Minta Periksa Ka Kanwil Kemenag Sumsel Diduga Lakukan Pungli

Palembang _ Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) sebagai organisasi yang berfokus mengawal dan mendukung kebijakan Presiden Republik Indonesia Jenderal (Purn) TNI H. Prabowo Subianto menggelar aksi damai di halaman kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Aksi damai menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan wewenang serta jabatan dalam proses mutasi jabatan di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumsel.

“kami menduga dalam proses mutasi jabatan di Kanwil Kemenag Sumsel terindikasi adanya nepotisme serta transaksional atau tindakan jual beli jabatan,” ujar Dian HS, selaku Ketua PST pada awak media, Kamis (12/06/2025).

Selain itu kata Dian, terkait dengan mutasi yang ada di lingkungan Kanwil Kemenag Sumsel dirinya menilai bahwa, pada tahapan mutasi tersebut diduga tidak menganut azas akuntabilitas dan profesionalisme sebagaimana diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Proses mutasi yang berlangsung, diduga terdapat praktik-praktik kotor di dalamnya, yang seharusnya belum layak tapi dapat menduduki jabatan, seperti salah satu contoh Kepala Kantor dan Kabag TU,” imbuhnya.

Lebih jelasnya kata Dian, seperti yang menjabat Kabag TU diduga tidak melalui mekanisme dan syarat yang sudah ditetapkan, sebab kalau menurut aturan untuk mengisi jabatan Kabag TU Provinsi seharusnya jadi Kadepag Kabupaten terlebih dahulu baru bisa menduduki jabatan Kabag TU.

Artinya proses mutasi jabatan yang terjadi di Kanwil Kemenag Sumsel dilakukan oleh tim kepegawaian yang tidak profesional, karena menurut Dian, masih banyak orang yang lebih berpengalaman untuk menduduki jabatan tersebut.

Selain itu, ada salah satu oknum ASN di MAN Lubuklinggau yang baru menjabat kurang lebih 2 (dua) tahun sudah bisa pindah ke MAN 3 Palembang, sudah jelas hal ini bertentangan dengan Permenpan RB 36/2018 dan diperkuat oleh Permenpan RB 6/2024 yang menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh mengajukan pindah instansi sebelum 10 Tahun masa kerja terhitung dari sejak pertama diangkat.

“Dibalik mutasi jabatan ini banyak ketidak sesuaian, tim kami juga menemukan adanya dugaan transaksional atau jual beli jabatan. Tentunya, hal ini tidak lain diduga mengarah pada indikasi praktik Pungli di lingkungan Kanwil Kemenag Sumsel yang mencapai hingga ratusan juta rupiah untuk menduduki jabatan-jabatan tertentu, ” pungkasnya.

Setelah melakukan aksi di kejati Sumsel dalam waktu dekat Lembaga PST akan menggelar aksi damai di Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), meminta Bapak Menteri Agama RI untuk mengevaluasi Kanwil Kemenag Sumsel karna diduga melakukan Pungli dengan dalih mutasi jabatan yang diduga banyak kejangalan.
(Cha) 
Share:

KPK Nusantara Sumsel Pertanyakan Perkembangan Tindaklanjut Inspektur Tambang Sumsel



Palembang - Beberapa awak media, sambangi Kantor Perwakilan Inspektur Tambang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) Republik Indonesia (RI) di Jalan Kolonel H Burlian Kecamatan Sukarami Kota Palembang, Selasa (10/5/2025).
Dalam hal ini, awak media mempertanyakan lanjutan dari perkembangan terkait banyaknya dugaan pelanggaran oleh beberapa perusahaan Tambang Batubara yang ada di Kabupaten Lahat Provinsi Sumsel diantaranya yaitu PT DRP, PT CBR, PT DAS, PT SMS dan PT GGB.

Hal tersebut dilaporkan oleh Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara Provinsi Sumsel, dalam aksinya damainya di halaman Kantor Perwakilan Indpektur Tambang Provinsi Sumsel, Kamis (22/5/2025) beberapa minggu yang lalu. 

Terkait dengan hal tersebut, perwakilan dari Kantor Inspektur Tambang Provinsi Sumsel, Nana mengatakan bahwa pihaknya sudah membuat dan mengajukan surat Nota Dinas kepada Kepala inspektur Tambang (KAIT) terkait untuk tindak lanjut dari laporan oleh KPK Nusantara Provinsi Sumsel.

"Saat ini surat nota dinas tersebut masih tahap perbaikan, karena ada beberapa hal yang harus kami perbaiki, baik kronologinya maupun laporan dan tuntutan dari kawan-kawan KPK Nusantara. Jika surat tersebut sudah fiks maka kami ajukan ke KAIT di Kemen ESDM. Insyaalllah satu minggu lagi kita kabari," ucapnya.

Ia ungkapkan bahwa sejak Tahun 2025 sampai saat ini anggaran Kantor Perwakilan Inspektur Tambang ditiadakan, oleh karena itu aktivitas dalam pengawasan dilakukan secara online.

"Kami tidak bisa secara langsung turun kelapangan terkait dengan laporan-laporan masyarakat tanpa penugasan dari kantor pusat," ungkapnya.

Lanjut nana sampaikan bahwa setelah surat nota dinas sudah di tanda tangani oleh KAIT, maka akan dikeluarkan surat penunjukan tugas untuk mengecek dan melihat secara langsung sesuai dengan yang dilaporkan oleh kawan-kawan KPK Nusantara.

"Setelah surat penugasan keluar, maka kami bisa turun kelapangan untuk melihat secara langsung atas laporan kawan-kawan KPK Nusantara. Dengan adanya penugasan tersebut kantor pusat mengeluarkan anggarannya," katanya.

Lebih lanjut dia terangkan beberapa aspek pengawasan yang dilakukan oleh Kantor Inspektur Tambang diantaranya yaitu Teknis, Lingkungan, Konservasi, Reklamasi dan Standarisasi. 

Jika terjadinya pencemaran lingkungan dan izin penambangan tidak sesuai maka pihaknya akan hentikan aktivitas penambangan dan bukan bukan perusahaannya yang dihentikan.

"Dalam hal ini, misalnya perusahaan tambang tersebut mempunyai 2 lokasi penambangan. Salah satu lokasi tersebut terjadi pencemaran lingkungan dan tidak sesuai izin maka hanya lokasi tersebut yang kita hentikan aktivitas penambangannya," terangnya

Terakhir Nana tambahkan bahwa dalam laporan yang disampaikan oleh kawan-kawan dari KPK Nusantara Provinsi Sumsel, agar lebih cepat ditanggapi, langsung laporkan ke KAIT atau Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

"Kami ucapkan terima kasih kepada awak media yang selalu mengingatkan kami dalam hal ini, semoga secepatnya kami bisa turun kelapangan terkait laporan ini," pungkasnya Nana (Cha).
Share:

Dakwaan Pembunuhan Berencana, Kopda Bazarsah Hadapi Ancaman Hukuman Mati

ReformasiRI.com |Palembang – Sidang perdana atas terdakwa Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, anggota TNI yang didakwa atas kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi, digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025).
Kasus ini menyita perhatian luas karena ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah hukuman mati.
Dalam sidang yang dipimpin Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto SH MH, oditur militer membacakan dakwaan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, dengan alternatif Pasal 338 dan pasal-pasal lain yang relevan.

Hakim ketua menegaskan pentingnya kehadiran penasihat hukum bagi terdakwa, mengingat ancaman hukuman dalam perkara ini lebih dari 15 tahun penjara bahkan bisa sampai hukuman mati.

Kejadian bermula pada Senin, 17 Maret 2025, saat 16 personel kepolisian — lima dari Polsek Negara Batin dan sebelas dari Polres Way Kanan — melakukan penggerebekan di arena sabung ayam ilegal di wilayah Umbul Naga, Karang Manik, Register 44, Kecamatan Negara Batin, Lampung.

Ketika terjadi kegaduhan di lokasi, terdakwa meminta senjata jenis FNC dan sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara. Tak lama kemudian, terdakwa menembak Bripka Petrus Apriyanto dua kali dari jarak dekat.

Ia kemudian menembak Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, yang saat itu tengah membalas tembakan menggunakan pistol. Setelah itu, terdakwa juga menembak Bripda M Galib Surya Ganta dari jarak jauh.

Usai kejadian, terdakwa melarikan diri ke dalam hutan sejauh 4 kilometer dan akhirnya menyerahkan diri ke Kodim 0427/WK. Ketiga korban sempat dievakuasi ke RS Bhayangkara Lampung, namun nyawa mereka tak terselamatkan.
Hasil visum menyatakan korban mengalami luka tembak fatal:
Iptu Lusiyanto meninggal akibat pendarahan hebat di rongga dada. Bripka Petrus Apriyanto tewas akibat tembakan dari jarak dekat di area kepala. Bripda M Galib Surya Ganta meninggal karena luka tembak di bagian wajah yang mengenai batang otak.

Usai pembacaan dakwaan, penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi, dan menyatakan siap melanjutkan ke tahap pembuktian. Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 16 Juni 2025, dengan agenda pemeriksaan 12 dari total 31 orang saksi yang diajukan oleh oditur militer.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyambut baik dakwaan yang dijeratkan kepada terdakwa, khususnya penerapan Pasal 340 KUHP. Ia meyakini bahwa unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi.

“Kami berharap majelis hakim dapat melihat secara jelas bahwa terdakwa membawa senjata dari rumah dengan maksud tertentu, sehingga bukan tidak mungkin hal serupa bisa menimpa warga sipil,” ujar Putri. (Cha/Hrm) 
Share:

Laporan Kasus Pencurian Beberapa Toko Pasar 16 Ilir Diduga Jalan Ditempat, Kerugian Milyaran Rupiah

ReformasiRI.com |Palembang _ M. Edy Siswanto, SH, dan Ricky Wahyudin, SH, dari Kantor Hukum SWE & Associates menggelar Konferensi Pers bertempat di Ruko Taman Harapan Indah, Jalan Letda Abdul Rozak, Kecamatan IT.II, Palembang, pada Minggu (09/06/2025).
Konferensi Pers digelar terkait permasalahan laporan ke Polda Sumsel yaitu kasus perusakan dan pencurian yang menimpa pemilik toko di gedung Pasar 16 Ilir Palembang pada 8 September 2024 lalu.

Edy Siswanto, SH, merupakan kuasa hukum para pemilik kios dan pedagang Pasar 16 Ilir Palembang yang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

"Pasca terjadinya peristiwa 8 September 2024, sekira pukul 02,00 Wib dini hari, dimana orang-orang pihak PT BCR melakukan perusakan dan penjarahan terhadap properti dan barang-barang dagangan yang ada pada 30 Kios di Basement Pasar 16 Ilir, dengan kerugian materi ditaksir mencapai 10 Milyar," ujar Edy dihadapan wartawan.

Kembali Edy Siswanto menjelaskan, kejadian tersebut sudah dilaporkan ke Polda Sumsel, dengan pasal yang dituduhkan yaitu Pasal 363 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan atau Curat yang dilakukan pada malam hari oleh orang banyak) dan Pasal 170 KUHP yaitu perusakan yang dilakukan oleh lebih dari 10 Orang. 

"Proses hukum tersebut sesungguhnya sudah sampai pada tahap pemyidikan, artinya melalui penyidikan pihak Polda Sumsel sudah dapat menyimpulkan terjadi tindak pidana, akan tetapi sampai sekarang bulan Juni 2025 proses penyidikannya jalan ditempat," terang Edy.

Mengakhiri wawancara dengan awak media, Edy Siswanto, SH mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh orang-orang PT BCR yaitu melakukan pengerusakan dan penjarahan tidak dibenarkan walaupun PT BCR punya hak revitalisasi dan mengantongi ijin Gak Guna Bangunan (HGB), karena para pedagang memiliki Surat Gak Milik (SHM) Satuan Rumah Susun.

"Pihak PT BCR tidak boleh main hakim sendiri, apalagi PT BCR bukan pemilik gedung Pasar 16 Ilir. PT BCR adalah pemegang HGB berdasarkan kerjasama Pengelolaan dengan Perumda Pasar Palembang Jaya," imbuhnya. 

Masih kata Edy Siswanto, andaipun ada Putusan Pengadilan yang menyatakan PT BCR adalah pemilik gedung, tapi PT BCR tidak boleh melakukan perusakan dan mengambil barang-barang dagangan. Perbuatan tersebut tetap sebagai tindak pidana walaupun sudah inkrah.

"Tindakan tersebut tidak dibenarkan, karena tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan PT BCR punya hak atas Pasar 16 Ilir," tandasnya.

Di tempat yang sama Badaruddin (Cek Bidin) Sekretaris P3SRS didampingi Jamar Gledek selaku pengawas P3SRS menambahkan, agar pemerintah melindungi semua pedagang yang ada di Pasar 16 Ilir, dan seharusnya sebagai pemerintah bisa melindungi hak-hak sebagai pedagang yang berkontribusi dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

"Para pedagang khususnya yang ada di Pasar 16 Ilir adalah pelaku yang dapat meningkatkan perekonomian Kota Palembang, karena Pasar 16 Ilir merupakan salah satu pusat perdagangan yang terkenal di Kota Palembang khususnya dan Sumatera Selatan pada umumnya," pungkas Cek Bidin tutup pembicaraan.
(Cha) 
Share:

Direktur Progressive Democracy Watch (Prodewa) Apresiasi Menteri Bahlil Turun Langsung Ke Raja Ampat

ReformasiRI.com |Palembang _ Direktur Eksekutif Progressive Democracy Watch (Prodewa), Fauzan Irvan, mengapresiasi langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Bahlil Lahadalia, yang menghentikan sementara izin tambang di Raja Ampat dan turun langsung ke lapangan untuk memantau situasi. Menurut fauzan, langkah Bahlil ini menunjukkan komitmen yang kuat untuk melindungi lingkungan dan masyarakat lokal dari dampak negatif kegiatan pertambangan.
Fauzan menilai bahwa keputusan Bahlil untuk menghentikan sementara izin tambang di Raja Ampat merupakan langkah yang tepat dan berani. Ia berharap bahwa langkah ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia untuk mengelola sumber daya alam dengan lebih baik dan lebih bertanggung jawab.

Selain itu, Fauzan juga mengapresiasi keberanian Bahlil untuk turun langsung ke lapangan dan memantau situasi di Raja Ampat. Menurut fauzan, langkah ini menunjukkan bahwa Bahlil tidak hanya berbicara tentang kebijakan, tetapi juga siap untuk mengambil tindakan konkret untuk melindungi lingkungan dan masyarakat lokal.

Ia berharap bahwa langkah Bahlil ini dapat membawa manfaat bagi masyarakat lokal dan lingkungan di Raja Ampat. Ia juga berharap bahwa pemerintah dapat terus mengawasi kegiatan pertambangan di wilayah tersebut untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Dengan demikian, fauzan menilai bahwa Bahlil telah menunjukkan kepemimpinan yang kuat dan komitmen yang tinggi untuk melindungi lingkungan dan masyarakat lokal. Ia berharap bahwa langkah Bahlil ini dapat menjadi contoh bagi pemimpin lainnya untuk mengambil tindakan yang sama dalam melindungi lingkungan dan masyarakat lokal.
(Cha/Hrm) 
Share:

Berita Populer