Waka Polres Banyuasin Pimpin Apel Operasi Zebra Musi 2021
Tiga Calon Kades Datangi Kantor Dinas PMD dan DPRD Banyuasin : Hasil E-voting Salah Data
Aliansi Ormas Tuntut Transparansi dan Keadilan Gubernur Sumsel dalam Pemilihan Komisaris BUMD
Widya Astin: Beliau Dikenal Sebagai Tokoh Nasional
Dihadiri 17 Daerah, PKB Sumsel Gelar Muskerwil
Ari Anggara Minta Kakanwil KumHam Provinsi Sumsel Tindak Lanjuti Video Viral di Lapas Banyuasin

Banyuasin | Video salah satu penghuni lapas diduga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas kelas IIA Banyuasin, sedang melakukan Video Call dengan seseorang diluar lapas beredar viral di kalangan media. Selain itu, di video tersebut terlihat salah satu penghuni lapas lainnya sedang asik memegang botol dan sedotan panjang diduga menkonsumsi Shabu.
Padahal, menurut aturan di Lapas, warga binaan pemasyarakatan (WBP) dilarang menggunakan Handphone. Apalagi menggunakan barang haram yang sejatinya sangat dilarang.
Namun, terkait dugaan penghuni lapas yang sedang Video call (VC) dan menkonsumsi sabu dalam kamar sel tahanan di Lapas Klas IIA Banyuasin, Kalapas Banyuasin Ronaldo Depinci SH MH menjelaskan bahwa Vidio itu sudah lama sekitar kurang lebih 4 bulan dan pelaku sudah dilakukan tindakan sesuai prosedur.
“Memang ada dan kita juga dapat info itu dari kawan-kawan media , kejadian itu sudah lama sekitar 4 bulan kurang lebih, kemudian pelaku sudah di lakukan tindakan sesuai prosedur,” jelas dia kepada awak media ini, Sabtu (13/11/2021).
Terpisah, Ari Anggara selaku Aktivis bersama rekan duetnya Hardaya menyikapi kejadian ini adalah kejadian yang sangat luar biasa. Yang dimana pada saat ini masih dilanda pandemi covid-19, dan aktivitas pengunjung di lapas belum begitu aktif, karena penerapan protokol kesehatan.
“Yang jadi tanda tanya, kok bisa Handphone itu ada di dalam kamar WBP, dan mirisnya lagi saat sedang melakukan Video Call terlihat seorang pria dengan santainya memegang botol disertai sedotan panjang diduga menkonsumsi shabu,” ujarnya.
“Oleh karena itu, dengan adanya kejadian tersebut, kami meminta Kakanwil Kumham provinsi Sumatera Selatan untuk segera menindak lanjuti terkait video di Lapas kelas IIA Banyuasin, karena kami anggap kejadian ini adalah kejadian yang sangat luar biasa,” tegasnya. (Ad)
Post: ReformasiRI.com
Terkait Video Viral Napi di Lapas Banyuasin, Kalapas: Sudah Ditindak Lanjuti Sesuai Prosedur

BANYUASIN | Terkait dugaan penghuni lapas yang sedang pesta sabu dalam kamar sel tahanan di Lapas Klas IIA Banyuasin, Kalapas Banyuasin Ronaldo Depinci, SH.MH menjelaskan bahwa Video itu sudah lama sekitar kurang lebih 4 bulan dan pelaku sudah dilakukan tindakan sesuai prosedur.
“Memang ada dan kita juga dapat info itu dari kawan-kawan media , kejadian itu sudah lama sekitar 4 bulan kurang lebih, kemudian pelaku sudah di lakukan tindakan sesuai prosedur,” jelas dia di konfirmasi, Sabtu (13/11/2021).
Dirinya sangat berterimakasih, kepada kawan media sering memberikan informasi tentang aktivitas lapas Banyuasin.
“Kami sangat berterimakasih kepada rekan-rekan media dan bisa terbantu dengan info yang disampaikan,” ujarnya.
Ronaldo menambahkan, Lapas Klas IIA Banyuasin, tetap dilakukan kontrol, isedentil dan intensifkan pengawasan rutin guna menghindari hal yang tidak diinginkan.
“Kita rutin gelar razia dan terus di lakukan pengawasan agar kenyamanan dan keamanan di dalam lapas tetap kondusif,” Imbuhnya. (Arie Idw)
Post:ReformasiRI.com
Sumber: SMSI Banyuasin
Tak Pernah Ajukan Kredit ke Bank, Abas Lapor OJK
KOTA TASIKMALAYA | Seorang pria paruh baya asal Banyuresmi kabupaten Garut, Abas (63) diduga menjadi korban terkait kredit dana pensiun dengan jaminan SK pensiun miliknya, disalah satu Bank BUMD pemerintah Kota Tasikmalaya.
Pasalnya, dari keterangan Abas kepada media suaralintasindonesia.com, dirinya tidak pernah mengajukan proses kredit dana pensiun dengan jaminan SK Pensiun ke Bank BJB cabang Tasikmalaya unit Rancabango, senilai Outstanding Principle Rp 230.000.000.
Yang setaunya pada saat ini dirinya masih tercatat sebagai nasabah di Bank BTPN Garut. Hal ini diperkuat dengan bukti masih adanya surat keterangan Jaminan SK yang dikeluarkan oleh Bank BTPN Garut.
Ikin Rokiin selaku pendamping Abas, saat mengkonfirmasi dan koordinasi ke PIhak Bank BJB cabang Tasikmalaya, mendapatkan perlakuan yang kurang mengenakan, sehingga dirinya bersama Abas harus mendatangi OJK Tasikmalaya yang kebetulan tak jauh jaraknya dari Bank BJB.
Setelah diceritakan kronologisnya, alhasil piihak OJK Tasikmalaya menyarankan agar konsumen membuat laporan pengaduan ke Bank BJB bersangkutan dengan ditembuskan ke OJK dan APH.
“Pihak BJB melalui KCP Unit Rancabango memberikan keterangan akan membantu memfasilitasi permasalahan ini dengan Pimpinan Cabang BJB Tasikmalaya, serta akan mempertemukan dengan AO yang diduga telah melakukan proses pencairan kredit,” ujar Ikin, Kamis (10/11/2021).
Selanjutnya, KCP unit Rancabango juga menyampaikan kesanggupannya akan menjawab setelah melakukan pertemuan rapat interent dengan pihak kepala cabang dalam kurun waktu 1-2 hari kerja untuk memberikan konfirmasi kepada nasabah, sambungnya.
“Namun sejak perihal ini disampaikan tidak ada konfirmasi kelanjutan penyelesaian permasalahan yang diberikan oleh pihak Bank BJB, maupun KCP Unit Rancabango kepada Nasabah,” jelas Ikin. (Red)
Sumber: Suaralintasindonesia.com
Post: ReformasiRI.com