Widya Astin: Sampaikan 20 Tuntutan, Petani Menjerit


Palembang - Puluhan Massa yang tergabung dalam  FRONT PERSATUAN BURUH TANI SUMATERA SELATAN. Mengelar Aksi Damai didepan Kantor Gubernur Sumatera Selatan. Senin, (07/02/2022).

Widya Astin Sebagai koordinator aksi dalam pernyataan Sikapnya berbunyi:

PETANI SUMSEL MENJERIT PUPUK SUBSIDI MAHAL DAN HILANG

Pupuk Subsidi menjadi barang langka  di musim panen bagi petani di seluruh Indonesia, pupuk subsidi yang harusnya tersedia di kios-kios pertanian yang mudah dijangkau oleh petani hilang bak ditelan bumi, dan tak satupun pihak yang dapat menjawab persoalan ini, gambaran ini menjadi realitas petani di sumatera selatan dimana dari data  Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (PTPH) Sumatra Selatan  tercatat jumlah petani terdata  di Sumsel berjumlah  381.446 orang,  selebihnya sebanyak 386.000 petani belum masuk dalam pendataan dinas.

Potensi pertanian sumsel di bidang pangan( Padi )  telah dapat  melakukan swa sembada beras Berdasarkan sumber data BPS Provinsi Sumatera Selatan, Berita Resmi Statistik, 1 November 2021 diketahui Luas panen padi di Provinsi Sumatera Selatan tahun 2021 (angka sementara) total luas 492.040 Hektar dan total produksi padi (Gabah Kering Giling) sebanyak 2.540.940 Ton (GKG)


Secara angka dan data, tergambar bahwa kondisi pertanian sumsel baik baik saja,namun dalam praktekya petani menjerit Ketika masa panen tiba, pupuk subsidi yang seharusnya menjadi salah satu komponen pendukung pertanian hilang dari pasaraan, proses  awal pengajuan RDKK yang disusun petani dan dinas terkait  menjadi pangkal dimulainya proses manipulasi oleh oknum yang telah menjadi  bagian dari sindikat mafia pangan dengan  membajak usulan  pengajuan pupuk dari petani, bukan itu saja  peran industri pupuk swasta menambah carut-marut ketersedian pupuk subsidi untuk petani, perang dagang produsen pupuk dan pestisida  yang menumpang dalam alur distribusi pupuk subsidi  menggunakan celah promosi dan pemasaran  pupuk di tengah kelangkaan pupuk subsidi.

Keterbukaan informasi dan lemahnya system informasi pertanian  di tingkat desa juga menjadi persoalan krusial ditengah pola pertanian tradisional  separuh petani di sumsel, petani sulit mengakses infomasi soal kwota pupuk subsidi yang disetujui oleh oleh pemerintah pusat dan menjadi hak kota dan kabupaten setelah penetapan kwota subsidi pupuk setelah disetujui DPR dan pemerintah pusat misal sumsel  pada tahun  2021 ini  mengajukan usulan  dalam RDKK kebutuhan pupuk subsidi sebesar untuk Urea sebesar 139.279 ton, NPK 182.959 Ton, realiasi pengajuan berdasar RDKK yang di penuhi untuk  Urea 81.216 ton,  dan NPK 68.639 Ton  dari hasil alokasi pupuk nasional  Tahun 2021 sebanyak 9.041.475 ton, sehingga jika diukur berdasarkan luas lahan sawah sumsel  berdasarkan data BPS, fakta di lapangan ketersedian pupuk subsidi  di Sumsel setelah alokasi hanya cukup untuk memenuhi 28%  kebutuhan pupuk Urea , dan 48 % kebutuhan  NPK sehingga wajar jika petani menjerit, ditambah petani tidak mengetahui alokasi per kabupaten besaran pupuk yang dibagikan apakah terjadi ketimpangan akibat campur tangan penguasa lokal, Kondisi ini membuat pupuk subsidi sudah pasti kurang di tingkat petani pada saat musim panen mulai, bahkan  beberapa petani tidak kebagian pupuk bersubsidi karena jumlah petani bertambah pupuknya kurang.

Salah satu program trobosan yang dilakukan pemerintah adalah dalam mensiasati carut-marut pertanian adalah dengan meluncurkan program kartu tani yang diharapkan dapat menjadi salah satu rantai pemotong buruknya jalur penerima pupuk subsidi sampai ketangan petani dengan tepat berdasarkan system e RDKK berbasis data single petani terdaftar di system yang dibangun pemerintah, Hal  ini juga ditindak lanjuti  Pemprov Sumsel  yang telah mengeluarka  imbauan melalui surat edaran gubernur Sumsel nomor 520/3372/DIS.PTH/2021 yang berisi untuk meminta Bupati atau Wali Kota segera melakukan penginputan RDKK ke dalam sistem E-RDKK tahun 2022 dengan harapan kelangkan pupuk subsidi teratasi.

Ke depannya, kebijakan pemerintah terkait input pertanian, terutama pupuk, perlu menargetkan reformasi secara fundamental. Perlu diingat bahwa subsidi pupuk bukanlah bantuan sosial, melainkan instrumen untuk mendorong investasi petani pada sarana pertanian untuk meningkatkan produktivitas dengan harapan petani sejahtera dan mandiri secara ekonomi sehingga desa menjadi kuat.

Di samping perbaikan system untuk jangka panjang, pemerintah perlu merancang mekanisme evaluasi pemberian subsidi, menetapkan indikator “kelulusan” seorang petani atau suatu wilayah penerima subsidi, serta menargetkan deadline pencabutan subsidi. Namun hal ini mensyaratkan data pertanian yang akurat yang selalu diperbarui untuk memonitor pendapatan dan harga-harga di tingkat petani, dengan penguatan penyuluhan dan tenaga pendamping pertanian terpadu berbasis program pemerintah.

Tidak kalah penting, kebijakan di sisi suplai turut diperlukan untuk meningkatkan kompetisi antar produsen pupuk dan memastikan harga pupuk yang terjangkau berdasarkan mekanisme pasar, dengan memberikan aturan pendistribusian pupuk subsidi yang tidak berbenturan kepentingan pihak swasta yang juga bermain di industry pertanian khususnya pupuk.

Persoalan  pupuk subsidi sudah menjadi hambatan bagi petani untuk berproduksi, ketergantungan terhadap pupuk menyebabkan banyak petani sumsel beralih menjadi buruh tani, hal ini dapat di hitung secara matematikanya bahwa untuk mendapat kan hasil maksimal, padi harus dipupuk, namun jika harga pupuk subsidi  harganya bisa naik hingga 100 % maka banyak petani memilih untuk tidak Bertani selama musim panen  akibat hilangnya pupuk subsidi.

Petani selalu menjadi korban dalam perang dagang produsen alat pertanian, pupuk dan bibit yang terus dilestarikan dalam system pertanian yang masih feodal di bungkus dalam program moderenisasi pertanian yang mengedukasi petani untuk tergantung secara system terhadap  pupuk.

Bahwa hari ini petani mengeluh soal kelangkaan pupuk subsidi, pupuk subsidi menjadi mahal harganya berlipat-lipat dari HET Pemerintah ,adanya perang dagang bisnis pupuk , campur tangan kartel dan mafia beras yang beroprasi sumsel menjadi kesulitan  bagi petani untuk mendapat pupuk subsidi yang seharusnya mudah mendapatkanya.

Selain itu Bahwa persoalan pupuk subsidi juga telah mendorong Ombudsman memberikan saran kepada Kementan agar alokasi pupuk bersubsidi diberikan 100% kepada petani tanaman pangan dan hortikultura dengan luas lahan garapan di bawah 0,1 hektar.

Kedua agar alokasi 100% hanya diberikan kepada petani dengan luas lahan garapan di bawah 0,5 hektar untuk tanaman padi dan jagung. Terakhir adalah agar alokasi pupuk bersubsidi diberikan kepada petani dengan luas lahan garapan dibawah 1 hektar dengan komoditas strategis dan rasio realisasi dengan kebutuhan pupuk minimal 60%, hal ini sangat masuk akal  jika data luas lahan pertanian  dan petani di sumsel terupdate dengan baik sehingga penyaluran pupuk subsidi tepat sasaran dan dapat menimbulkan efek feedback  sebanding  bagi keuangan pemerintah, sehingga   subsidi pupuk  bukan menjadi ceruk korupsi terstruktur yang dijaga oleh oknum yang mengambil keuntungan dari proyek anggaran pupuk ini.

Menelisik persoalan perpupukan nasional dan lokal, maka kami petani di sumsel  dan buruh tani bersepakat bergabung dalam wadah perjuangan Bersama FRONT PERSATUAN BURUH TANI SUMATERA SELATAN merumuskan dan mendesak  pemerintah daerah  dan pusat serta PT PUSRI untuk serius menangani persoalan petani dengan menyampaikan tuntutan sbb :

TUNTUTAN :
1. Meminta /mendesak PT PUSRI untuk menjamin  ketersedian pupuk subsidi untuk petani di Sumsel.
2. Mendesak kepada PT PUSRI untuk melakukan evaluasi rekanan penyalur pupuk subsidi nakal,dan membatasi masa berlakunya ijin penyaluran pupuk sebagai upaya pencegahan terjadinya penyimpangan
3. Meminta dan mendesak PT PUSRI  untuk membuka kran pembelian langsung pupuk subsidi  oleh petani /kelompok tani pada saat musim tanam tiba dengan kondisi darurat kelangkan pupuk di tingkat pengecer  dan kios resmi yang dibuktikan dengan pernyataan pihak terkait diwilayah terendah oleh camat/kades/kadus.
4. Mendesak PT PURSI Untuk memastikan ketersedian pupuk subsidi  DATANG tepat waktu pada musim tanam  di setiap kios kios resmi di tingkat kecamatan /desa secara menyeluruh di setiap kab di sumsel.

5. Meminta PT PUSRI sebagai produsen dan penyalur membuka layanan task desk pupuk subsidi di sumsel dengan melibatkan perwakilan petani, aktivis tani dan APH.
6. Meminta PT PUSRI untuk melakukan pertemuan rutin dengan petani dan kelompok pendamping petani untuk melakukan edukasi program pemerintah dibidang pertanian 
7. Meminta Gubernur/Bupati/Walikota/Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura untuk mendorong dan mengawal ketersedian pupuk subsidi bagi petani pada saat musim tanam, seperti pelaksanaan penyusunan RDKK .
8. Mendesak Gubernur/Bupati / Walikota untuk segera merealisasikan pendataan dan pembagian kartu tani di seluruh petani di sentra penghasil beras  hingga  akhir semester pertama tahun 2022.
9. Meminta dan Mendesak Ketua DPRD Provinsi Untuk membentuk Pansus PUPUK subsidi di SUMSEL.
10. Mendesak Kepolisian Republik Indonesia khususnya POLDA sumsel untuk  dapat melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang bermain dalam jalur pupuk subsidi secara komprehensif dengan melibatkan APH lainya.

11. Mendesak dan meminta Gubernur/Bupati/Walikota untuk mendisaind ulang pola distribusi dan penyaluran  pupuk subsidi di setiap tingkatan secara efektif, aman dan terukur sampai ke tangan petani penerima pupuk subsidi yang telah di data dan terdata baik secara system dan manual.
12. Mendesak dan meminta Gubernur/Bupati/Walikota /Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura/BPS/ATR BPN untuk menghitung ulang luas lahan sawah actual, hasil produksi padi dan gabah Sumsel untuk memastikan tidak terjadi manipulasi data sebagai dasar untuk menghitung kebutuhan  pupuk subsidi yang sebenarnya.
13. Mendesak kepada Gubernur /Bupati /Walikota dan DPRD Kota/Kabupaten/Provinsi untuk menyiapkan perangkat aturan di tingkat daerah untuk menempatkan BUMD dan BUMDES sebagai salah satu lini  penyaluran pupuk khusus subsidi kepetani.
14. Mendesak kepada Gubernur /Bupati /Walikota dan Ketua DPRD Kota/Kabupaten/Provinsi  untuk meminta  kepada pemerintah pusat mengevaluasi system subsidi pupuk kepada petani yang lebih pro petani

15. Mendesak kepada Gubernur /Bupati /Walikota untuk menaikan jumlah kwota alokasi pupuk subsidi kepada pemerintah Pusat untuk Provinsi  Sumsel, dimana  saat realisasi pupuk subsidi  berkisar ≥25 -30%  dari usulan RDKK,  untuk dapat di usulkan  naik menjadi  80 %.
16. Mendesak kepada Gubernur /Bupati /Walikota untuk dapat merealiasikan program pemerintah pusat di bidang pertanian khususnya soal pupuk subsidi.
17. Mendesak kepada Gubernur /Bupati /Walikota untuk dapat menjamin harga jual hasil Gabah sesuai dengan HPP yang  ditetapkan oleh pemerintah pada saat panen raya.
18. Mendesak kepada POLDA Sumsel untuk dapat membrantas system ijon /rentenir pertanian dan menangkap pihak pihak terduga kartel dan mafia beras dan pupuk.
19. Mendesak Bupati /walikota untuk /menegur/Menindak/memecat  birokrasi di tingkat bawah  yang melakukan kecurangan terhadap proses penyaluran pupuk /bibit /alsintan kepada petani.
20. Mendesak Gubernur/Bupati/walikota untuk membuka dan memfasilitasi kemudahan bagi petani dalam permodalan bagi usaha pertanian.

Gerakan kampanye penyampaian aspirasi petani sumsel  adalah represetantif perjuangan  petani Indonesia yang memiliki kesamaan persoalan  tentang  pupuk subsidi , Tarik ulur kepentingan para pihak yang mencari rente dari bisnis di pertanian telah menjadikan petani bukan objek eksploitasi kapitalisasi modal yang terus berlangsung hingga saat ini.

Jaminan bahwa petani bukan objek eksploitasi kapitalisasi modal adalah  kehadiran pemerintah untuk mengatur dan membatasi gerak swasta dalam bidang pertanian dengan penegakan aturan dengan patuh disetiap pristiwa yang merugikan petani Indonesia.

Bahwa petani sebagai soko perekonomian  nasioal harus di jaga,dilindungi, dan dimartabatkan kedudukanya di tengah system agraris  pertanian yang terus digerus oleh penguasan lahan dan alih fungsi lahan pertanian.

Jangan ada  lagi teriakan  petani untuk  meminta pupuk subsidi!, jangan  ada lagi teriakan petani karena hasil panen gabah  di beli di bawah HPP pemerintah!, jangan  ada lagi petani berteriak soal kesulitan mendapatkan alsintan!, jangan ada lagi teriakan petani kesulitan mendapatkan  bibit padi unggul! , jangan ada lagi petani yang berteriak soal kesulitan mendapat akses dan edukasi pertanian!, jangan ada lagi teriakan petani karena sulitnya memasarkan hasil pertanian !, jangan ada lagi  petani berteriak kesulitan terhadap akses permodalan!, dan banyak lagi teriakan lainya hingga  pada akhirnya hanya ada satu kabar gembira yang terdengar dari pelosok desa -Desa bahwa petani Indonesia telah   adil , Makmur ,sejahtera lahir dan batin.

Semoga apa yang disuarakan oleh kawan -kawan petani, aktivis tani, mahasiswa, penggiat sosial pertanian Sumsel hari ini  yang tergabung dalam FRONT PERSATUAN BURUH  TANI SUMSEL akan terus konsisten  menyuarakan persoalan petani dan mencarikan solusi bagi kemajuan petani semesta, Hanya sedikit mimpi kami untuk petani Indonesia !, terciptanya sila ke 5 pancasila  “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”

MERDEKA PETANI INDONESIA!!
MERDEKA BURUH INDONESIA!!
KEADILAN, KESEJAHTERAAN DALAM SEGALA BIDANG ADALAH TUJUAN KITA!!

Palembang , 7 Febuari 2022
FRONT PERSATUAN BURUH TANI SUMATERA SELATAN

Share:

Ulil: Harmoni Umat Untuk Kemajuan Bangsa

Banyuasin - Himpunan Mahasiswa Islam atau disingkat HMI merupakan organisasi kemahasiswaan yang berdiri pada tanggal 05 Februari 1947, berdirinya organisasi HMI ini diprakarsai oleh seorang mahasiswa Sekolah Tinggi Islam (Sekarang UII) bernama Lafran Pane beserta 14 orang rekannya. Lafran Pane sebagai ketua dan Wakil Ketua Asmin Nasution, bersama rekan lainnya yaitu Dahlan Husain, Kartono Zarkasi, Thayeb Razak, Maisaroh Hilal, Suwali, Yusdi Ghozali, Mansyur, Siti Zainab, Hasan Basri, Zukkarnaen, Toha Mashudi, Bidron Hadi, M. Anwar.

Ketua umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palembang menyampaikan, HMI Sebagai Kawah candradimuka Sepanjang perjalanannya Organisasi HMI sudah memberikan kontribusi yang besar sejak awal berdirinya. Hal ini terlihat dari tekad awal yang tertuang dalam tujuan organisasi dicetuskan pada tahun 1947 telah dilakukan secara konsisten. Salah satu tekad besarnya yaitu mempertahankan Republik Indonesia dan mempertinggi derajat rakyat Indonesia yang masih berjuang melawan agresi Belanda dan kondisi umat Islam yang mengalami stagnasi ditengah banyaknya masalah yang dihadapi masyarakat saat itu.

Organisasi Himpunan Mahasiswa Islam juga ikut berperan aktif ketika terjadi gerakan PKI yang terjadi pada tahun 1965. Saat itu HMI menjadi salah satu faktor yang paling diperhitungkan oleh PKI, bahkan HMI dianggap sebagai musuh yang utama. Hal ini tercermin dari pergerakan DN Aidit yang melakukan Provokasi kepada anak buahnya dengan mengatakan, “Jika tidak bisa membubarkan HMI, lebih baik pakai sarung saja.” akan tetapi HMI adalah organisasi yang kuat dan solid saat itu sehingga tidak bisa dengan mudah di bubarkan, sehingga PKI sendiri yang berhasil dibubarkan.

Pendirian HMI ini tidaklah tanpa tujuan, banyak sekali tujuan Sejarah Berdirinya HMI yaitu :
1. Mengamalkan Ajaran Islam
2. Mempertahankan negara
3. Mencapai kualitas insan akademis
4. Mencapai kualitas insan pencipta
5. Mencapai insan pengabdi
6. Kualitas Insan yang bernafaskan Islam
7. Kualitas Insan Bertanggung jawab

Secara umum tujuan dari Sejarah Berdirinya HMI adalah membentuk suatu organisasi sebagai wadah aspirasi bagi mahasiswa islam yang memfasilitasi mahasiswa untuk belajar dan mengamalkan nilai – nilai keislaman untuk menyelesaikan permasalahan yang ada ditengah masyarakat.
Dalam Rangka Memperingati Diesnatalis HMI Ke-75 Himpunan Mahasiswa Islam HMI Cabang Palembang Menggelar Semarak MILAD HMI Ke-75 dengan Acara Malam tasyakuran dan Pembukaan Rangkaiaan Kegiatan Milad yang Dimulai Ahad 6 Februari 2022 di Rocca Cafe yang di hadiri Oleh Ir. Ridho Yahya (Walikota Prabumulih) serta Alumni HMI dan OPD  dari Pemprov SUMSEL dalam Roundown Acara pemotongan tumpeng, HMI Award dan Pembagian Al, Qur'an Secara Simbolis serta ditutup Tausiyah kebangsaan dan Do'a Bersama Oleh Kanda Ustd. Doni Melilano .

Selanjutnya Beberapa Rangkaian Kegiatan Kedepan Yaitu :
1. Ziarah makan (Dahlan Husein dan Siti Zaenab) Ke Pendiri HMI di tanjung Batu Ogan Ilir
2. Lomba Artikel HMI (Seluruh Kader HMI dan Alumni HMI) bersama SUMSEL24
3. HMI MENANAM Bersama BPDASHL MUSI SUMSEL di Sumatera Selatan
4. Upaya Sosialisasi Pencegahan Narkoba Oleh HMI Cabang Palembang

Penulis Ulil

Post: ReformasiRI.com

Share:

Buntut Pemberitaan Oknum Kades Simpang Hingga Pengancaman Dan Intimidasi Terhadap Wartawan

KARANGNUNGGAL - Buntut dari pemberitaan oknum kades simpang yang diduga melakukan pungutan liar atas pembayaran tanah warganya melebar hingga wartawan yang memberitakan di intimidasi dan diancam oleh orang yang diduga suruhan itu.

Pria berinisial DT mendatangi kediaman wartawan yang juga selaku pemimpin redaksi media suaraindependentnews.id, pada Sabtu (5/2/2022), sekira pukul 08.15 WIB.

DT datang bersama 2 orang rekannya IN dan UR, namun berujung pengancaman dan intimidasi yang dilontarkan oleh DT kepada wartawan suaraindependentnews.id.

Ini kali kedua, DT melakukan tindakan perbuatan tidak menyenangkan dalam bentuk ancaman dan intimidasi terhadap sang wartawan yang bersangkutan, meskipun dalam waktu yang berbeda.

Agar menjadi pembelajaran dan efek jera, maka dengan terjadinya ancaman dan intimidasi tersebut, wartawan suaraindependentnews.id, langsung menuju Polsek Karangnunggal dan melaporkan kejadian yang di alaminya.

Ditempat yang berbeda Pembina LSM dan LBH JAWARA H. Nanang Nurjamil mengatakan, bahwa tindakan DT tersebut sudah mengarah tindakan kriminal dan premanisme.

"Kalau diberitakan wartawan di media dan ada narasumbernya, jika tidak suka jangan main ancam apalagi minta berita dihapus, gunakan hak jawab", tutur Kang Nanang sapaan akrabnya H. Nanang Nurjamil.

Selain itu, kata Kang Nanang, wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999, Tentang Pers. Karena itu, upaya menghalangi kerja jurnalistik bisa dipidanakan, tegas Kang Nanang. 

Lebih lanjut kang Nanang mengatakan, "Jika di minta LBH JAWARA siap melakukan pendampingan dan bantuan hukum bagi rekan-rekan jurnalis yang mengalami intimidasi/pengancaman/premanisme dalam melakukan tugas jurnalistiknya, terlebih dalam pengungkapan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan pungli", ucapnya.

Negara kita adalah negara hukum, jika memang ada pihak-pihak yang diberitakan merasa tidak berkenan, silahkan kalau tidak mau melakukan hak jawab, tempuh jalur hukum, jangan main premanisme dan intimidasi kepada jurnalis yang memberitakan sebuah berita dimana narasumber, objek dan peristiwanya jelas dan memenuhi syarat untuk diberitakan", kata kang Nanang, Sabtu (5/2/2022).

"Jurnalis dalam membuat berita tentu berpedoman pada kode etik profesi jurnalistik, merupakan landasan moral dan etika profesi seorang jurnalis/wartawan yang tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006, Tentang Kode Etik Jurnalistik", tandas Kang Haji Nanang Nurjamil. 

Ditempat yang berbeda saat dihubungi melalui selulernya Ketua Umum DPP PPRI ( Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen Indonesia) Ikin Roki'in, MM, Mengatakan
tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

“Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999,” Jelas Ikin Roki'in yang juga sebagai Pimpinan Umum media suaraindepedentnews.id menyatakan pihaknya akan membentuk tim terkait kejadian intimidasi dan pengancaman yang dilakukan DT tersebut.
Lebih lanjut, Ikin  mengimbau kepada rekan-rekan wartawan agar selalu mengedepankan etika sopan santun dalam melaksanakan tugas profesinya sebagaimana diatur di dalam Kode Etik Jurnalistik serta professional.

“Karena itulah panduan kita dalam melaksanakan tugas sebagai wartawan, dan kita harapkan kejadian seperti itu nantinya tidak ada lagi khususnya di Tasikmalaya ini,” pungkas Ikin.

Post: ReformasiRI.com
Share:

dr. Sri Fitriyanti Askolani : Sinergi Ketua TP PKK, Lurah dan Kades Wujudkan Banyuasin Bangkit, Adil dan Sejahtera


Banyuasin - Pelantikan Ketua TP PKK, Bunda Paud, Duta Cegah Stunting Desa dan Kelurahan di wilayah Kecamatan Banyuasin III dihadiri oleh Ketua TP PKK Kabupaten Banyuasin, dr. Sri Fitriyanti Askolani.

Pelantikan tersebut dilakukan oleh Ketua TP PKK Kecamatan BanyuasinIII, Sari Febriandini, S.AP., berjumlah 21 Ketua TP PKK, Bunda Paud, Duta Cegah Stunting Desa dan 5 Ketua TP PKK, Bunda Paud dan Duta Cegah Stunting Kelurahan. Berlangsung dengan Hidmat di halaman Kantor kecamatan Banyusin III, Kabupaten Banyuasin. Senin (31/01/2022).


Sari Febriandini Rosyadi  menyampaikan bahwa amanat jabatan harus dijaga dan dijalankan dengan sebaik-baiknya. 

“Jalin kerjasama baik agar dapat menjalankan program-program Banyuasin Bangkit, Adil dan Sejahtera dengan saling mendukung satu sama lain,” harap Sari.

Sementara, Ketua TP PKK Kabupaten Banyuasin, dr. Sri Fitriyanti Askolani meminta dengan sangat agar Ketua TP PKK Kecamatan, Desa dan Kelurahan harus bersinergi dengan Camat, Lurah dan Kepala Desa dalam menopang kinerja Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

“Kades dan Lurah harus dampingi Ketua TP PKK, tidak boleh jalan sendiri-sendiri untuk mewujudkan program bersama yang telah diprogramkan oleh Pemkab Banyuasin,” pinta dr. Fitri.

Fitri juga mengucapkan selamat bekerja dan jaga amanah yang telah diemban, selain itu juga dr. Fitri mengingatkan tentang 10 (sepuluh) program yang harus dijalankan oleh semua pengurus TP PKK.

“10 program PKK dengan 7 program Banyuasin Bangkit, Adil dan Sejahtera serta 12 Gerakan Bersama Masyarakat sangat saling keterkaitan satu sama lain, oleh karena itu PKK harus aktif menyeimbangi program-program yang ada di Pemerintahan kabupaten Banyuasin.”ungkap dr. Fitri

Turut hadir Kapolsek Pangkalan Balai, Koramil Pangkalan Balai, Kepala Desa dan Lurah wilayah Kecamatan Banyuasin III, Pengurus TP PKK Kabupaten dan Kecamatan Banyuasin III (idw)

Post: ReformasiRI.com











Share:

Masa Persidangan II DPRD Kabupaten Banyuasin Tentang Rancangan Anggaran 1 Tahun Sekali


Banyuasin – Penetapan rencana bekerja dprd tahun anggaran pembentukan peraturan daerah kabupaten banyuasin tahun anggaran 2022. Rencana anggaran ditetapkan satu tahun sekali, yang sebelumnya satu bulan sekali, Rabu (26/01/22) bertempat di gedung paripurna DPRD Banyuasin.

Adapun kegiatan Rapat hari ini dihadiri oleh Bupati Banyuasin H.Askolani SH MH dan Wakil Bupati Banyuasin H.Selamet Sumosentono SH, ketua DPRD Banyuasin Irian setiawan SH, Wakil ketua DPRD Sukardi SP M. Si, Wakil ketua Noor Ishmatuddin, Sekretaris daerah Dr. H. Muhammad Senen Har S.IP M.Si, para asisten sekretaris daerah, Inspektur, staf ahli Bupati, staf ahli DPRD, staf khusus Bupati Banyuasin, kepala OPD, kepala bagian.

Dalam sambutannya Bupati Banyuasin H.Askolani SH MH mengatakan, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang mengatur mengenai Penyusunan Propemperda Provinsi memuat daftar urutan yang ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, hal ini telah kami tetapkan dalam Keputusan Bupati tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun 2022, dimana ada 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah yang termuat dalam Lampiran Keputusan ini, yaitu :

1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, diprakarsai oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah;

2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Usaha di Kabupaten Banyuasin, diprakarsai oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;

3. Rancangan Peraturan Pengembangan, Daerah Penataan dan tentang Pembinaan Pedoman Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, diprakarsai oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;

4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Kerja Sama Daerah, diprakarsai oleh Bagian Tata Pemerintahan dan Kerja Sama;

5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Banyuasin, diprakarsai oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan;

6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, diprakarsai oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah; dan

7. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin, diprakarsai oleh Dinas Lingkungan Hidup.

Semoga rancangan kedepan tentang peraturan daerah ,kabupaten banyuasin tahun 2022 ,dapan menjadi bahasan dalam sidang selanjutnya
Maris patuhi pratokol kesehatan,dimanapun dan kapanpun ,tetap kenakan masker dan dukung terus program vaksinasi covid 19, tandasnya. (Dil)
Share:

DPRD Kabupaten Banyuasin Gelar Rapat Paripurna

Banyuasin | Penetapan rencana kerja DPRD tahun anggaran pembentukan peraturan daerah kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2022. Rencana anggaran ditetapkan satu tahun sekali, yang sebelumnya satu bulan sekali, Rabu (26/01/22) bertempat di gedung paripurna DPRD Banyuasin.

Adapun kegiatan Rapat hari ini dihadiri oleh Bupati Banyuasin H.Askolani SH MH dan Wakil Bupati Banyuasin H.Selamet Sumosentono SH, ketua DPRD Banyuasin Irian setiawan SH, Wakil ketua DPRD Sukardi SP M. Si, Wakil ketua Noor Ishmatuddin, Sekretaris daerah Dr. H. Muhammad Senen Har S.IP M.Si, para asisten sekretaris daerah, Inspektur, staf ahli Bupati, staf ahli DPRD, staf khusus Bupati Banyuasin, kepala OPD, kepala bagian.

Dalam sambutannya Bupati Banyuasin H.Askolani SH MH mengatakan, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang mengatur mengenai Penyusunan Propemperda Provinsi memuat daftar urutan yang ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, hal ini telah kami tetapkan dalam Keputusan Bupati tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun 2022, dimana ada 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah yang termuat dalam Lampiran Keputusan ini, yaitu :
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, diprakarsai oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah;

2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Usaha di Kabupaten Banyuasin, diprakarsai oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;

3. Rancangan Peraturan Pengembangan, Daerah Penataan dan tentang Pembinaan Pedoman Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, diprakarsai oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;

4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Kerja Sama Daerah, diprakarsai oleh Bagian Tata Pemerintahan dan Kerja Sama;

5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Banyuasin, diprakarsai oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan;

6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, diprakarsai oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah; dan

7. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin, diprakarsai oleh Dinas Lingkungan Hidup.

Semoga rancangan kedepan tentang peraturan daerah ,kabupaten banyuasin tahun 2022 ,dapan menjadi bahasan dalam sidang selanjutnya
Maris patuhi pratokol kesehatan,dimanapun dan kapanpun ,tetap kenakan masker dan dukung terus program vaksinasi covid 19, tandasnya. (Di)

Post: ReformasiRI.com


Share:

Ikin Ketum PPRI: Syarat Sah Menjadi Jurnalis, Wartawan Harus Tau Ini?

SUKABUMI - Dalam rangka meningkatkan kesolidan dan evaluasi Garda Tipikor, Pemimpin Redaksi menggelar Rapat Koordinasi Kerja (Rakorja) ke 1 tahun 2022) dengan tema Bersama Bersinergi Menuju Peningkatan Kualitas Jurnalis yang diselenggarakan di Rumah makan Saung Sobat di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur Pada Minggu, (23/1/2022).

Acara Rapat Koordinasi kerja (Rakorja) yang ke 1 tahun 2022 dihadiri oleh Kopirwil, koordinator, kabiro beserta Anggota, seluruh Wartawan serta Jajaran Redaksi Ruby Falahadi, SH., Kukun Kurniasyah, SH., sebagai pakar hukum jurnalis dan Ikin Roki'in, MM., pakar Jurnalis Media Gardatipikornews.com yang juga menjabat Ketua Umum DPP PPRI (Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen Indonesia).

Ikin Roki'in, MM., sebagai Narasumber dalam paparannya kepada semua peserta Rakorja tersebut, menyampaikan bahwa, "Syarat sah-nya menjadi jurnalis atau wartawan wajib bisa/pandai menulis opini publik, berita dan mengolah data yang sesuai fakta dilapangan", ucapnya.

Selain itu, Ikin mengatakan, "Wajib ber-KTA Pers dan bernaung di perusahaan media yang sudah berbadan hukum PT maupun Yayasan sesuai dengan KLBI nya, serta menjadi anggota organisasi kewartawanan, tandas Ketum PPRI.

Rapat Koordinasi kerja ini merupakan kegiatan untuk mempererat jalinan tali silaturahmi anggota agar tetap solid dan kompak, juga membahas program kerja tahun 2022 sekaligus evaluasi kinerja anggota garda tipikor agar menjalankan tugas nya sesuai UU Pers", ungkap Pemimpin Redaksi Asep Ruswandi S.Pd.

“Asep Ruswandi juga menyampaikan saran dan masukan agar melakukan perapihan anggota yang aktif di tahun 2022 dan berharap terus menjaga kekompakan Kesolidan dan memberikan pemberitaan yang bisa di pahami dan di terima oleh publik (Komsumsi publik).

“Data keanggotaan harus kita rapihkan agar kita bisa tahu mana yang masih aktif dan sudah tidak aktif, serta tahun depan diharapkan ada kegiatan pelatihan jurnalistik guna memberi bekal dan mengupdate wawasan para jurnalis.

Asep Ruswandi menambahkan, disamping keaktifan yang harus dibenahi, dirinya pun berharap agar kewajiban dipenuhi, setiap wartawan menulis berita minimal satu berita perhari.
"Tanpa adanya kerjasama yang baik, tentu Gardatipikornews.com yang gaungnya sudah besar ini tidak akan maju tanpa kekompakan kerja sama kita semua", tutup nya.

Ketika di sambangi kepala desa Sukaraja Yusuf Kohar di sela sela acara, Ia menuturkan, "Saya sangat apresiasi dengan terlaksananya Rapat Kordinasi Kerja yang di selenggarakan oleh Gardatipikornews.com dan kami rasakan juga bisa bermitra baik pada kami pemerintah desa, mudah mudahan tetap terjalin, Insyaa'Allah akan lebih maju lagi.
"Harapan saya media Gardatipikornews.com menjadi yang terbaik dan menjadi mitra yang baik", ungkap kades. (red@sin.id)


Post: ReformasiRI.com
Share:

Polres Banyuasin Ungkap 26 Kasus Kejahatan dengan 37 Orang Tersangka

Banyuasin – Kepolisian Resort  Banyuasin Press Release hasil penegakkan hukum selama 2 Pekan di Kabupaten Banyuasin, Jumat (21/01/2022). 

Sebanyak 26 kasus kejahatan dengan 37 orang tersangka berhasil diungkap.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i didampingi Waka Polres Banyuasin Kompol Malik mengatakan dalam penegakan hukum selama 10 hari atau sekitar 2 pekan ini ada beberapa kasus yang menonjol, salah satunya yang paling menonjol kasus Curat (Pencurian dengan pemberatan).

“Hasil penegakan hukum selama 10 hari atau 2 pekan, rinciannya Curat 15 kasus, Asusila 4 kasus dan diikuti kasus lainnya seperti Penggelapan kasus, Penganiayaan Berat (Anirat), Maling dalam keluarga, Pengeroyokan,”ungkapnya.

Ditegaskan Kapolres, pihaknya akan semakin gencar melaksanakan penegakan hukum dan akan melakukan upaya – upaya baik itu secara preventif dan refresif. Pihaknya juga tidak segan – segan melakukan tindakan tegas dan terukur jika ada yang melawan. “Pada intinya kasus 3C masih mendominasi dan asusila. kami juga akan menggerakkan Polsek jajaran untuk melakukan pencegahan dan penindakan dan Satsabara melaksanakan juga akan melaksanakan Patroli di lapangan,”tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ikang Ade Putra dan Kanit PPA Polres Banyuasin IPDA Tri Nency saat Press Release di Mapolres Banyuasin, Jumat (21/01/2022).

Sementara Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ikang Ade Putra mengatakan memang ada kasus yang cukup menyita perhatian yaitu perbuatan asusila yang dilakukan 2 orang pemuda Awan (19) dan Yusril (34) terhadap nenek usia 60 tahun di Kecamatan Tungkal Ilir.

Kemudian kasus Curat di Kecamatan Rambutan yang dilakukan oleh 2 orang yaitu Romli (18) dan Yudi (20) mencuri motor dan membacok korban dengan sebilah parang sehingga korban sempat kritis dirawat di ICU. Beruntungnya saat ini korban sudah sadarkan diri.

“Motif asusila terhadap nenek, kedua pelaku mengaku khilaf, pasal yang dikenakan yaitu Pasal 285 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, sedangkan untuk kasus Curat dengan sebilah parang dikenakan pasal 365 dengan ancaman 12 tahun penjara,”tegasnya.
Ditambahkan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) IPDA Tri Nency bahwa ada korban anak usia 6 tahun yang pelakunya adalah ayah kandung. Untuk para korban yang berhubungan dengan perbuatan asusila, pihaknya telah melakukan penanganan dengan pihak terkait sehingga korban bisa beraktivitas seperti sediakala.

“Kita sudah melakukan koordinasi, saat ini untuk para korban kita buat surat penghantar ke RSUD Banyuasin untuk melakukan pemeriksaan secara psikologis, semoga kedepan tidak ada lagi kejadian serupa,” tandasnya (Aa)

Post: ReformasiRI.com

Share:

Berita Populer