Dewan Kehormatan LP-KPK RI Kecam Keras Hal Hal Sifatnya Intimidasi


Pekanbaru - Sejarah membuktikan bahwa pengungkapan berbagai kasus korupsi yang dilakukan oleh para pegiat anti korupsi bersama jurnalis yang mempunyai idealisme tinggi dalam membongkar kejahatan luar biasa tersebut adalah merupakan pekerjaan berbahaya beresiko tinggi, dan itu merupakan fakta yang tak terbantahkan.

Kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan, dibunuhnya jurnalis alm. Udin di Bantul pada tahun 1996, penganiayaan terhadap Tama S. Langkun, aktivis ICW di tahun 2010 serta berbagai kasus penyiksaan, pembunuhan, perusakan kantor media massa hingga hari ini masih membekas dalam ingatan, dan itu bukanlah perkara baru dalam pengungkapan kasus korupsi.

Aura panas persoalan dugaan kasus korupsi di Sekwan DPRD Kota Pekanbaru yang kini menjadi hot issue ditengah masyarakat semakin terasa setelah informasi yang kami dapatkan dari sumber yang tidak ingin disebutkan namanya menyebutkan, bahwa ada orang yang mempunyai track record berbahaya ingin mengetahui alamat rumah Ketua LP KPK Riau beberapa malam yang lalu.

Menanggapi hal tersebut Ketua LP KPK Riau yang sering dipanggil dengan sebutan Syech tersebut menjawab, siap tidak siap jihad melawan korupsi harus kita tanamkan dalam hati kita semua, dan mengenai urusan mati juga sudah ditetapkan oleh Allah yang Maha Mengatur dalam QS Al A’ Raf 34, bahwa, ” Tiap-tiap umat mempunyai batas waktu, maka apabila telah datang waktunya mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak dapat (pula) memajukannya. ” ungkapnya. Jumat (04/02/2022)

Sebelum sambungan seluler usai Ketua LP KPK Riau mengatakan, ” takutlah hanya kepada Allah ” sambil mengucapkan takbir.

Terpisah M.Nur Pahlevi Wakil Ketua Dewan Kehormatan LP-KPK RI dan sebagai Ketua Komda LP-KPK Sumsel mengecam keras hal- hal yang sifatnya intimidasi dan siap bela bapak Syech dan tim disana apabila terjadi sesuatu kekerasan nanti. (Levi)

Post:ReformasiRI.com
Share:

Stafsus: Pasca OTT, Muba perlu berbenah untuk keselamatan rakyat


Musi Banyuasin - Sehubungan dengan beredarnya surat undangan yang dilayangkan DPRD Muba kepada Plt. Bupati Muba tgl 10 Februari 2022 mengenai masalah kegiatan APBD tahun 2022 dan mutasi jabatan, Stafsus Bupati Bidang Politik Hukum HAM & Keagrariaan, Mualimin Pardi Dahlan saat dikonfirmasi menyatakan baru tahu kalau ada surat dimaksud.

"Saya baru tahu kalau ada surat ini, biasa sajalah dan memang Muba perlu pembenahan yang radikal pasca OTT KPK, keselamatan rakyat harus diutamakan dan ini penuh tantangan" ucap pria kelahiran desa pinang banjar kec. Sungai lilin Muba yang akrab di sapa Apenk ini.

"Masalah kegiatan APBD anggaran 2022 misalnya, Wakil Bupati yang saat ini melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati tidak ingin ada praktek-praktek seperti ijon, komitmen fee proyek yang itu merampas hak rakyat atas pembangunan yang berkeadilan, berkualitas dan tepat sasaran, sehingga ini bukan soal segera jalan atau tidak tapi perlu merubah paradigma dan pendekatan pembangunan yang mengutamakan pemenuhan hak dan keselamatan rakyat".

"Untuk mencapai itu, Kepala Daerah sudah jelas membutuhkan perangkat kerja yang betul-betul memikul tanggungjawab melayani publik bukan memaksakan kehendak jabatan".

Ingat bahwa Muba sudah 2 kali kena OTT KPK, ini buruk karena korupsi itu kejahatan HAM, disitu ada hak ekonomi, sosial, budaya yang dirampas.(iwan)

Post: ReformasiRI.Com
Share:

Ir. Alpian Soleh ASN Syarat Akan Pengalaman dan Sosok Tokoh Panutan Masyarakat


Banyuasin - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banyuasin, ternyata dahulu merupakan ASN yang cukup banyak pengalaman di bidang Pemerintahan, ingin tahu lebih banyak, berikut kita uraikan Pengalamannya. Ir. Alpian MM, Pembina Utama Muda /IV. C, Lahir 07/11/1966. Di Kabupaten Musi Banyuasin, beragama Islam.

Ir. Alpian MM, memiliki seorang istri dan 2 orang putra, merupakan tokoh Pemuda pemekaran Kabupaten Banyuasin saat itu masih bersama Kabupaten Musi Banyuasin.

Diketahui dari informasi yang didapat, bahwa sosok Ir. Alpian ini cukup di hormati baik di Kecamatan Banyuasin III, Kecamatan Betung maupun di Kabupaten Luar Banyuasin, hal tersebut sesuai dengan pernyataan salah seorang Tokoh Masyarakat bahwa Ir. Alpian, MM. mempunyai sikap tegas, berwibawa dan mengayomi.

“Dia itu orangnya tegas, kalau menyampaikan masukan cukup bagus, dan tidak segan-segan merangkul semua orang, dia tidak memandang siapa, mau itu wartawan, LSM, ataupun masyarakat biasa, “Ucapnya. Kamis, 3/2/22.

Ditambahkannya, kesaksian tersebut dirasakannya ketika Ir. Alpian MM, menjadi Camat di Kecamatan Betung, semua terasa harmonis, dan sifat kekeluargaan sangat kental.

“Kita terus diberikan nasihat, masukan dan wejangan untuk mengabdi kepada masyarakat, bagaimana menyenangkan hati masyarakat, bagaimana cara bersosialisasi dengan masyarakat, sehingga kita juga bisa menyentuh hati masyarakat dengan nasihatnya tersebut kita terapkan, baik itu dengan masyarakat, rekan media maupun Lembaga,”Tegasnya.

Ir. Alpian, MM Anak dari Bapak Soleh ini mengatakan, sebagai Putra Daerah Kabupaten Banyuasin dirinya bertekad membawa Kabupaten Banyuasin dengan pengalaman serta ilmu yang dia miliki.

“Sesuai instruksi Bupati Banyuasin Kerja keras, kita tunjukan kinerja kita, dan Kerja Cerdas kita tunjukan kerja Cerdas, begitupun Kerja Iklhas, kalau hal tersebut kita lakukan Insyah Allah semua Program Bupati Banyuasin akan terlaksana dengan baik,”Ucapnya.

Dari ucapan, Ir. Alpian tersebut terbukti. saat dirinya menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Kesatuan Bangsa Politik, Kabupaten Banyuasin tidak menghasilkan asap yang menyelimuti Kabupaten Banyuasin.

“Syukur Alhamdulillah atas kerja keras, kerjasama semua rekan-rekan di BPBD Bencana Asap di Kabupaten Banyuasin tidak terjadi, kemudian kerjasama Eksternal antara TNI dan Polri, sehingga kasus pembakaran hutan, lahan dan kebun tidak dilakukan oleh masyarakat,”Ujarnya.

Ditegaskan oleh Ir. Alpian. MM, Keberhasilan dirinya dalam menjadikan Banyuasin zero asap, tidak terlepas dari Kerja Keras dalam mensosialisasikan ke Masyarakat.

“Peran Penting media massa dalam membantu tugas kita mensosialisasikan himbauan, dilarang membakar hutan, lahan dan kebun, sehingga Banyuasin zero asap, terima kasih kita ucapkan kepada Mitra kerja yang terus semangat dalam memberikan edukasi ke masyarakat dalam merambah hutan, lahan dan kebun, baik itu TNI-POLRI, Pers dan Pemda Banyuasin.”tegasnya.

Berikut Riwayat Hidup Ir. Alpian. MM,
Pengalaman jabatan Ir. Alpian dalam mengabdi di Kabupaten Banyuasin, dimulai dari

Sekretaris Camat tahun 2007, Plt Camat Betung 16 April 2007-3 Desember 2007

Staf Kantor Pengelolaan Pasar Kabupaten Banyuasin, 3 Desember 2007- 28 Januari 2009

Kabid Usaha Ekonomi Desa dan Tekhnologi tepat guna, BPMD Kabupaten Banyuasin. 28 Januari 2009- 8 Agustus 2011.

Camat Betung, 8 Agustus 2011, Camat Banyuasin III, 22 Januari 2014.

Camat Banyuasin III, 22 Januari-19 Juli 2018

Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banyuasin, 19 Juli 2018-21 Maret 2019.

Sekretaris Dinas Sosial 21 Maret 2019-4 September 2019.

Plt Kepala Dinas Sosial 25 Maret 2019- 4 September 2019

Kepala Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Kesatuan bangsa dan Politik 4 September 2019- 4 Nopember 2020

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) 4 Nopember s/d.

Selain kenyang pengalaman di Pemerintahan, Ir. Alpian. MM, juga mendapatkan beberapa penghargaan dari Presiden RI.

1. Satya Lencana Karya Satya X Tahun, 28 Nopember 2008

2. Satya Lencana Karya Satya XX Tahun, 07 Agustus 2015.

Riwayat Pendidikan Ir. Alpian MM,

SDN I Pangkalan balai tahun 1981
SMPN I Pangkalan balai tahun 1984
SMAN A2 Biologi 1987 Talang kelapa
Sarjana SI di Universitas Tridinanti Palembang Jurusan Sosial Ekonomi Pertanian tahun 1992
Pasca Sarjana Universitas Tridinanti Palembang Jurusan Managemen Pemerintahan tahun 2008

Riwayat Pendidikan Non Formal

1. Reformasi Bagi PPLKPD Kabupaten/Kota Madya Se-Sumsel, 21-26 Februari 2001

2. Diklat PIM Tk. IV 16Mei s/d Juni 2005

3. Diklat PIM Tk. VI 10 Agustus s/d 2 Oktober 2010

4. Diklat Peningkatan Kapasitas Camat Se-Sumsel 12 s/d 22 Maret 2012

5. Pelatihan intelijen dasar bagi aparatur Pemerintahan Kabupaten Banyuasin 17 s/d 22 Nopember 2013

6. Kursus Scuba Diver TNI AL 14-18 Februari 2020

7. Diklat PIM II Oktober 2020

Selain dari itu, Ir. Alpian juga pernah menjadi bagian dari Karang taruna Kabupaten Banyuasin, dan KNPI Kabupaten Banyuasin. (KabarRI)


Post:ReformasiRI.com

Share:

Wartawan Bodong, Pemred Media GMN Siap Menempuh Jalur Hukum


Karawang - Beredar berita tentang penghinaan terhadap wartawati Media Gerbang Media Nasional di salah satu media online Duta publik.com edisi Selasa 8 februari 2022. Nampaknya membuat Pemimpin Redaksi Gerbang Media Nasioanal berang 

Gofur Pemimpin Redaksi. Gerbang Media Nasional saat di minta keterangan nya terkait ada nya berita yang tengah beredar di Media Duta publik.com tersebut tentang adanya penghinaan terhadap wartawan GMN oleh seseorang yang datang bersama anggota Karang Taruna yang mengatakan bahwa wartawan nya Bodong sangat Ia sesalkan dan tidak terima.

 Hal ini sangat membuat Ia marah dan geram terhadap orang yang menghina wartawan nya dengan bahasa Bodong.

"Saya Pemimpin Redaksi Gerbang Media Nasional tidak terima kalau memang benar wartawan saya di bilang wartawan Bodong dan saya akan terus kawal perkara ini sampai mendapatkan keadilan." Kata Gofur geram.

Kemudian di katakan nya juga oleh Gofur Ia tidak akan tinggal diam,Ia akan terus mendesak dan mengawal wartawan nya untuk membuat laporan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH)! Polres Karawang sampai ada kepastian hukum.

Dok -@( Ketum PPRI)

Post: ReformasiRI.com
Share:

Widya Astin: Sampaikan 20 Tuntutan, Petani Menjerit


Palembang - Puluhan Massa yang tergabung dalam  FRONT PERSATUAN BURUH TANI SUMATERA SELATAN. Mengelar Aksi Damai didepan Kantor Gubernur Sumatera Selatan. Senin, (07/02/2022).

Widya Astin Sebagai koordinator aksi dalam pernyataan Sikapnya berbunyi:

PETANI SUMSEL MENJERIT PUPUK SUBSIDI MAHAL DAN HILANG

Pupuk Subsidi menjadi barang langka  di musim panen bagi petani di seluruh Indonesia, pupuk subsidi yang harusnya tersedia di kios-kios pertanian yang mudah dijangkau oleh petani hilang bak ditelan bumi, dan tak satupun pihak yang dapat menjawab persoalan ini, gambaran ini menjadi realitas petani di sumatera selatan dimana dari data  Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (PTPH) Sumatra Selatan  tercatat jumlah petani terdata  di Sumsel berjumlah  381.446 orang,  selebihnya sebanyak 386.000 petani belum masuk dalam pendataan dinas.

Potensi pertanian sumsel di bidang pangan( Padi )  telah dapat  melakukan swa sembada beras Berdasarkan sumber data BPS Provinsi Sumatera Selatan, Berita Resmi Statistik, 1 November 2021 diketahui Luas panen padi di Provinsi Sumatera Selatan tahun 2021 (angka sementara) total luas 492.040 Hektar dan total produksi padi (Gabah Kering Giling) sebanyak 2.540.940 Ton (GKG)


Secara angka dan data, tergambar bahwa kondisi pertanian sumsel baik baik saja,namun dalam praktekya petani menjerit Ketika masa panen tiba, pupuk subsidi yang seharusnya menjadi salah satu komponen pendukung pertanian hilang dari pasaraan, proses  awal pengajuan RDKK yang disusun petani dan dinas terkait  menjadi pangkal dimulainya proses manipulasi oleh oknum yang telah menjadi  bagian dari sindikat mafia pangan dengan  membajak usulan  pengajuan pupuk dari petani, bukan itu saja  peran industri pupuk swasta menambah carut-marut ketersedian pupuk subsidi untuk petani, perang dagang produsen pupuk dan pestisida  yang menumpang dalam alur distribusi pupuk subsidi  menggunakan celah promosi dan pemasaran  pupuk di tengah kelangkaan pupuk subsidi.

Keterbukaan informasi dan lemahnya system informasi pertanian  di tingkat desa juga menjadi persoalan krusial ditengah pola pertanian tradisional  separuh petani di sumsel, petani sulit mengakses infomasi soal kwota pupuk subsidi yang disetujui oleh oleh pemerintah pusat dan menjadi hak kota dan kabupaten setelah penetapan kwota subsidi pupuk setelah disetujui DPR dan pemerintah pusat misal sumsel  pada tahun  2021 ini  mengajukan usulan  dalam RDKK kebutuhan pupuk subsidi sebesar untuk Urea sebesar 139.279 ton, NPK 182.959 Ton, realiasi pengajuan berdasar RDKK yang di penuhi untuk  Urea 81.216 ton,  dan NPK 68.639 Ton  dari hasil alokasi pupuk nasional  Tahun 2021 sebanyak 9.041.475 ton, sehingga jika diukur berdasarkan luas lahan sawah sumsel  berdasarkan data BPS, fakta di lapangan ketersedian pupuk subsidi  di Sumsel setelah alokasi hanya cukup untuk memenuhi 28%  kebutuhan pupuk Urea , dan 48 % kebutuhan  NPK sehingga wajar jika petani menjerit, ditambah petani tidak mengetahui alokasi per kabupaten besaran pupuk yang dibagikan apakah terjadi ketimpangan akibat campur tangan penguasa lokal, Kondisi ini membuat pupuk subsidi sudah pasti kurang di tingkat petani pada saat musim panen mulai, bahkan  beberapa petani tidak kebagian pupuk bersubsidi karena jumlah petani bertambah pupuknya kurang.

Salah satu program trobosan yang dilakukan pemerintah adalah dalam mensiasati carut-marut pertanian adalah dengan meluncurkan program kartu tani yang diharapkan dapat menjadi salah satu rantai pemotong buruknya jalur penerima pupuk subsidi sampai ketangan petani dengan tepat berdasarkan system e RDKK berbasis data single petani terdaftar di system yang dibangun pemerintah, Hal  ini juga ditindak lanjuti  Pemprov Sumsel  yang telah mengeluarka  imbauan melalui surat edaran gubernur Sumsel nomor 520/3372/DIS.PTH/2021 yang berisi untuk meminta Bupati atau Wali Kota segera melakukan penginputan RDKK ke dalam sistem E-RDKK tahun 2022 dengan harapan kelangkan pupuk subsidi teratasi.

Ke depannya, kebijakan pemerintah terkait input pertanian, terutama pupuk, perlu menargetkan reformasi secara fundamental. Perlu diingat bahwa subsidi pupuk bukanlah bantuan sosial, melainkan instrumen untuk mendorong investasi petani pada sarana pertanian untuk meningkatkan produktivitas dengan harapan petani sejahtera dan mandiri secara ekonomi sehingga desa menjadi kuat.

Di samping perbaikan system untuk jangka panjang, pemerintah perlu merancang mekanisme evaluasi pemberian subsidi, menetapkan indikator “kelulusan” seorang petani atau suatu wilayah penerima subsidi, serta menargetkan deadline pencabutan subsidi. Namun hal ini mensyaratkan data pertanian yang akurat yang selalu diperbarui untuk memonitor pendapatan dan harga-harga di tingkat petani, dengan penguatan penyuluhan dan tenaga pendamping pertanian terpadu berbasis program pemerintah.

Tidak kalah penting, kebijakan di sisi suplai turut diperlukan untuk meningkatkan kompetisi antar produsen pupuk dan memastikan harga pupuk yang terjangkau berdasarkan mekanisme pasar, dengan memberikan aturan pendistribusian pupuk subsidi yang tidak berbenturan kepentingan pihak swasta yang juga bermain di industry pertanian khususnya pupuk.

Persoalan  pupuk subsidi sudah menjadi hambatan bagi petani untuk berproduksi, ketergantungan terhadap pupuk menyebabkan banyak petani sumsel beralih menjadi buruh tani, hal ini dapat di hitung secara matematikanya bahwa untuk mendapat kan hasil maksimal, padi harus dipupuk, namun jika harga pupuk subsidi  harganya bisa naik hingga 100 % maka banyak petani memilih untuk tidak Bertani selama musim panen  akibat hilangnya pupuk subsidi.

Petani selalu menjadi korban dalam perang dagang produsen alat pertanian, pupuk dan bibit yang terus dilestarikan dalam system pertanian yang masih feodal di bungkus dalam program moderenisasi pertanian yang mengedukasi petani untuk tergantung secara system terhadap  pupuk.

Bahwa hari ini petani mengeluh soal kelangkaan pupuk subsidi, pupuk subsidi menjadi mahal harganya berlipat-lipat dari HET Pemerintah ,adanya perang dagang bisnis pupuk , campur tangan kartel dan mafia beras yang beroprasi sumsel menjadi kesulitan  bagi petani untuk mendapat pupuk subsidi yang seharusnya mudah mendapatkanya.

Selain itu Bahwa persoalan pupuk subsidi juga telah mendorong Ombudsman memberikan saran kepada Kementan agar alokasi pupuk bersubsidi diberikan 100% kepada petani tanaman pangan dan hortikultura dengan luas lahan garapan di bawah 0,1 hektar.

Kedua agar alokasi 100% hanya diberikan kepada petani dengan luas lahan garapan di bawah 0,5 hektar untuk tanaman padi dan jagung. Terakhir adalah agar alokasi pupuk bersubsidi diberikan kepada petani dengan luas lahan garapan dibawah 1 hektar dengan komoditas strategis dan rasio realisasi dengan kebutuhan pupuk minimal 60%, hal ini sangat masuk akal  jika data luas lahan pertanian  dan petani di sumsel terupdate dengan baik sehingga penyaluran pupuk subsidi tepat sasaran dan dapat menimbulkan efek feedback  sebanding  bagi keuangan pemerintah, sehingga   subsidi pupuk  bukan menjadi ceruk korupsi terstruktur yang dijaga oleh oknum yang mengambil keuntungan dari proyek anggaran pupuk ini.

Menelisik persoalan perpupukan nasional dan lokal, maka kami petani di sumsel  dan buruh tani bersepakat bergabung dalam wadah perjuangan Bersama FRONT PERSATUAN BURUH TANI SUMATERA SELATAN merumuskan dan mendesak  pemerintah daerah  dan pusat serta PT PUSRI untuk serius menangani persoalan petani dengan menyampaikan tuntutan sbb :

TUNTUTAN :
1. Meminta /mendesak PT PUSRI untuk menjamin  ketersedian pupuk subsidi untuk petani di Sumsel.
2. Mendesak kepada PT PUSRI untuk melakukan evaluasi rekanan penyalur pupuk subsidi nakal,dan membatasi masa berlakunya ijin penyaluran pupuk sebagai upaya pencegahan terjadinya penyimpangan
3. Meminta dan mendesak PT PUSRI  untuk membuka kran pembelian langsung pupuk subsidi  oleh petani /kelompok tani pada saat musim tanam tiba dengan kondisi darurat kelangkan pupuk di tingkat pengecer  dan kios resmi yang dibuktikan dengan pernyataan pihak terkait diwilayah terendah oleh camat/kades/kadus.
4. Mendesak PT PURSI Untuk memastikan ketersedian pupuk subsidi  DATANG tepat waktu pada musim tanam  di setiap kios kios resmi di tingkat kecamatan /desa secara menyeluruh di setiap kab di sumsel.

5. Meminta PT PUSRI sebagai produsen dan penyalur membuka layanan task desk pupuk subsidi di sumsel dengan melibatkan perwakilan petani, aktivis tani dan APH.
6. Meminta PT PUSRI untuk melakukan pertemuan rutin dengan petani dan kelompok pendamping petani untuk melakukan edukasi program pemerintah dibidang pertanian 
7. Meminta Gubernur/Bupati/Walikota/Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura untuk mendorong dan mengawal ketersedian pupuk subsidi bagi petani pada saat musim tanam, seperti pelaksanaan penyusunan RDKK .
8. Mendesak Gubernur/Bupati / Walikota untuk segera merealisasikan pendataan dan pembagian kartu tani di seluruh petani di sentra penghasil beras  hingga  akhir semester pertama tahun 2022.
9. Meminta dan Mendesak Ketua DPRD Provinsi Untuk membentuk Pansus PUPUK subsidi di SUMSEL.
10. Mendesak Kepolisian Republik Indonesia khususnya POLDA sumsel untuk  dapat melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang bermain dalam jalur pupuk subsidi secara komprehensif dengan melibatkan APH lainya.

11. Mendesak dan meminta Gubernur/Bupati/Walikota untuk mendisaind ulang pola distribusi dan penyaluran  pupuk subsidi di setiap tingkatan secara efektif, aman dan terukur sampai ke tangan petani penerima pupuk subsidi yang telah di data dan terdata baik secara system dan manual.
12. Mendesak dan meminta Gubernur/Bupati/Walikota /Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura/BPS/ATR BPN untuk menghitung ulang luas lahan sawah actual, hasil produksi padi dan gabah Sumsel untuk memastikan tidak terjadi manipulasi data sebagai dasar untuk menghitung kebutuhan  pupuk subsidi yang sebenarnya.
13. Mendesak kepada Gubernur /Bupati /Walikota dan DPRD Kota/Kabupaten/Provinsi untuk menyiapkan perangkat aturan di tingkat daerah untuk menempatkan BUMD dan BUMDES sebagai salah satu lini  penyaluran pupuk khusus subsidi kepetani.
14. Mendesak kepada Gubernur /Bupati /Walikota dan Ketua DPRD Kota/Kabupaten/Provinsi  untuk meminta  kepada pemerintah pusat mengevaluasi system subsidi pupuk kepada petani yang lebih pro petani

15. Mendesak kepada Gubernur /Bupati /Walikota untuk menaikan jumlah kwota alokasi pupuk subsidi kepada pemerintah Pusat untuk Provinsi  Sumsel, dimana  saat realisasi pupuk subsidi  berkisar ≥25 -30%  dari usulan RDKK,  untuk dapat di usulkan  naik menjadi  80 %.
16. Mendesak kepada Gubernur /Bupati /Walikota untuk dapat merealiasikan program pemerintah pusat di bidang pertanian khususnya soal pupuk subsidi.
17. Mendesak kepada Gubernur /Bupati /Walikota untuk dapat menjamin harga jual hasil Gabah sesuai dengan HPP yang  ditetapkan oleh pemerintah pada saat panen raya.
18. Mendesak kepada POLDA Sumsel untuk dapat membrantas system ijon /rentenir pertanian dan menangkap pihak pihak terduga kartel dan mafia beras dan pupuk.
19. Mendesak Bupati /walikota untuk /menegur/Menindak/memecat  birokrasi di tingkat bawah  yang melakukan kecurangan terhadap proses penyaluran pupuk /bibit /alsintan kepada petani.
20. Mendesak Gubernur/Bupati/walikota untuk membuka dan memfasilitasi kemudahan bagi petani dalam permodalan bagi usaha pertanian.

Gerakan kampanye penyampaian aspirasi petani sumsel  adalah represetantif perjuangan  petani Indonesia yang memiliki kesamaan persoalan  tentang  pupuk subsidi , Tarik ulur kepentingan para pihak yang mencari rente dari bisnis di pertanian telah menjadikan petani bukan objek eksploitasi kapitalisasi modal yang terus berlangsung hingga saat ini.

Jaminan bahwa petani bukan objek eksploitasi kapitalisasi modal adalah  kehadiran pemerintah untuk mengatur dan membatasi gerak swasta dalam bidang pertanian dengan penegakan aturan dengan patuh disetiap pristiwa yang merugikan petani Indonesia.

Bahwa petani sebagai soko perekonomian  nasioal harus di jaga,dilindungi, dan dimartabatkan kedudukanya di tengah system agraris  pertanian yang terus digerus oleh penguasan lahan dan alih fungsi lahan pertanian.

Jangan ada  lagi teriakan  petani untuk  meminta pupuk subsidi!, jangan  ada lagi teriakan petani karena hasil panen gabah  di beli di bawah HPP pemerintah!, jangan  ada lagi petani berteriak soal kesulitan mendapatkan alsintan!, jangan ada lagi teriakan petani kesulitan mendapatkan  bibit padi unggul! , jangan ada lagi petani yang berteriak soal kesulitan mendapat akses dan edukasi pertanian!, jangan ada lagi teriakan petani karena sulitnya memasarkan hasil pertanian !, jangan ada lagi  petani berteriak kesulitan terhadap akses permodalan!, dan banyak lagi teriakan lainya hingga  pada akhirnya hanya ada satu kabar gembira yang terdengar dari pelosok desa -Desa bahwa petani Indonesia telah   adil , Makmur ,sejahtera lahir dan batin.

Semoga apa yang disuarakan oleh kawan -kawan petani, aktivis tani, mahasiswa, penggiat sosial pertanian Sumsel hari ini  yang tergabung dalam FRONT PERSATUAN BURUH  TANI SUMSEL akan terus konsisten  menyuarakan persoalan petani dan mencarikan solusi bagi kemajuan petani semesta, Hanya sedikit mimpi kami untuk petani Indonesia !, terciptanya sila ke 5 pancasila  “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”

MERDEKA PETANI INDONESIA!!
MERDEKA BURUH INDONESIA!!
KEADILAN, KESEJAHTERAAN DALAM SEGALA BIDANG ADALAH TUJUAN KITA!!

Palembang , 7 Febuari 2022
FRONT PERSATUAN BURUH TANI SUMATERA SELATAN

Share:

Ulil: Harmoni Umat Untuk Kemajuan Bangsa

Banyuasin - Himpunan Mahasiswa Islam atau disingkat HMI merupakan organisasi kemahasiswaan yang berdiri pada tanggal 05 Februari 1947, berdirinya organisasi HMI ini diprakarsai oleh seorang mahasiswa Sekolah Tinggi Islam (Sekarang UII) bernama Lafran Pane beserta 14 orang rekannya. Lafran Pane sebagai ketua dan Wakil Ketua Asmin Nasution, bersama rekan lainnya yaitu Dahlan Husain, Kartono Zarkasi, Thayeb Razak, Maisaroh Hilal, Suwali, Yusdi Ghozali, Mansyur, Siti Zainab, Hasan Basri, Zukkarnaen, Toha Mashudi, Bidron Hadi, M. Anwar.

Ketua umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palembang menyampaikan, HMI Sebagai Kawah candradimuka Sepanjang perjalanannya Organisasi HMI sudah memberikan kontribusi yang besar sejak awal berdirinya. Hal ini terlihat dari tekad awal yang tertuang dalam tujuan organisasi dicetuskan pada tahun 1947 telah dilakukan secara konsisten. Salah satu tekad besarnya yaitu mempertahankan Republik Indonesia dan mempertinggi derajat rakyat Indonesia yang masih berjuang melawan agresi Belanda dan kondisi umat Islam yang mengalami stagnasi ditengah banyaknya masalah yang dihadapi masyarakat saat itu.

Organisasi Himpunan Mahasiswa Islam juga ikut berperan aktif ketika terjadi gerakan PKI yang terjadi pada tahun 1965. Saat itu HMI menjadi salah satu faktor yang paling diperhitungkan oleh PKI, bahkan HMI dianggap sebagai musuh yang utama. Hal ini tercermin dari pergerakan DN Aidit yang melakukan Provokasi kepada anak buahnya dengan mengatakan, “Jika tidak bisa membubarkan HMI, lebih baik pakai sarung saja.” akan tetapi HMI adalah organisasi yang kuat dan solid saat itu sehingga tidak bisa dengan mudah di bubarkan, sehingga PKI sendiri yang berhasil dibubarkan.

Pendirian HMI ini tidaklah tanpa tujuan, banyak sekali tujuan Sejarah Berdirinya HMI yaitu :
1. Mengamalkan Ajaran Islam
2. Mempertahankan negara
3. Mencapai kualitas insan akademis
4. Mencapai kualitas insan pencipta
5. Mencapai insan pengabdi
6. Kualitas Insan yang bernafaskan Islam
7. Kualitas Insan Bertanggung jawab

Secara umum tujuan dari Sejarah Berdirinya HMI adalah membentuk suatu organisasi sebagai wadah aspirasi bagi mahasiswa islam yang memfasilitasi mahasiswa untuk belajar dan mengamalkan nilai – nilai keislaman untuk menyelesaikan permasalahan yang ada ditengah masyarakat.
Dalam Rangka Memperingati Diesnatalis HMI Ke-75 Himpunan Mahasiswa Islam HMI Cabang Palembang Menggelar Semarak MILAD HMI Ke-75 dengan Acara Malam tasyakuran dan Pembukaan Rangkaiaan Kegiatan Milad yang Dimulai Ahad 6 Februari 2022 di Rocca Cafe yang di hadiri Oleh Ir. Ridho Yahya (Walikota Prabumulih) serta Alumni HMI dan OPD  dari Pemprov SUMSEL dalam Roundown Acara pemotongan tumpeng, HMI Award dan Pembagian Al, Qur'an Secara Simbolis serta ditutup Tausiyah kebangsaan dan Do'a Bersama Oleh Kanda Ustd. Doni Melilano .

Selanjutnya Beberapa Rangkaian Kegiatan Kedepan Yaitu :
1. Ziarah makan (Dahlan Husein dan Siti Zaenab) Ke Pendiri HMI di tanjung Batu Ogan Ilir
2. Lomba Artikel HMI (Seluruh Kader HMI dan Alumni HMI) bersama SUMSEL24
3. HMI MENANAM Bersama BPDASHL MUSI SUMSEL di Sumatera Selatan
4. Upaya Sosialisasi Pencegahan Narkoba Oleh HMI Cabang Palembang

Penulis Ulil

Post: ReformasiRI.com

Share:

Buntut Pemberitaan Oknum Kades Simpang Hingga Pengancaman Dan Intimidasi Terhadap Wartawan

KARANGNUNGGAL - Buntut dari pemberitaan oknum kades simpang yang diduga melakukan pungutan liar atas pembayaran tanah warganya melebar hingga wartawan yang memberitakan di intimidasi dan diancam oleh orang yang diduga suruhan itu.

Pria berinisial DT mendatangi kediaman wartawan yang juga selaku pemimpin redaksi media suaraindependentnews.id, pada Sabtu (5/2/2022), sekira pukul 08.15 WIB.

DT datang bersama 2 orang rekannya IN dan UR, namun berujung pengancaman dan intimidasi yang dilontarkan oleh DT kepada wartawan suaraindependentnews.id.

Ini kali kedua, DT melakukan tindakan perbuatan tidak menyenangkan dalam bentuk ancaman dan intimidasi terhadap sang wartawan yang bersangkutan, meskipun dalam waktu yang berbeda.

Agar menjadi pembelajaran dan efek jera, maka dengan terjadinya ancaman dan intimidasi tersebut, wartawan suaraindependentnews.id, langsung menuju Polsek Karangnunggal dan melaporkan kejadian yang di alaminya.

Ditempat yang berbeda Pembina LSM dan LBH JAWARA H. Nanang Nurjamil mengatakan, bahwa tindakan DT tersebut sudah mengarah tindakan kriminal dan premanisme.

"Kalau diberitakan wartawan di media dan ada narasumbernya, jika tidak suka jangan main ancam apalagi minta berita dihapus, gunakan hak jawab", tutur Kang Nanang sapaan akrabnya H. Nanang Nurjamil.

Selain itu, kata Kang Nanang, wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999, Tentang Pers. Karena itu, upaya menghalangi kerja jurnalistik bisa dipidanakan, tegas Kang Nanang. 

Lebih lanjut kang Nanang mengatakan, "Jika di minta LBH JAWARA siap melakukan pendampingan dan bantuan hukum bagi rekan-rekan jurnalis yang mengalami intimidasi/pengancaman/premanisme dalam melakukan tugas jurnalistiknya, terlebih dalam pengungkapan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan pungli", ucapnya.

Negara kita adalah negara hukum, jika memang ada pihak-pihak yang diberitakan merasa tidak berkenan, silahkan kalau tidak mau melakukan hak jawab, tempuh jalur hukum, jangan main premanisme dan intimidasi kepada jurnalis yang memberitakan sebuah berita dimana narasumber, objek dan peristiwanya jelas dan memenuhi syarat untuk diberitakan", kata kang Nanang, Sabtu (5/2/2022).

"Jurnalis dalam membuat berita tentu berpedoman pada kode etik profesi jurnalistik, merupakan landasan moral dan etika profesi seorang jurnalis/wartawan yang tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006, Tentang Kode Etik Jurnalistik", tandas Kang Haji Nanang Nurjamil. 

Ditempat yang berbeda saat dihubungi melalui selulernya Ketua Umum DPP PPRI ( Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen Indonesia) Ikin Roki'in, MM, Mengatakan
tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

“Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999,” Jelas Ikin Roki'in yang juga sebagai Pimpinan Umum media suaraindepedentnews.id menyatakan pihaknya akan membentuk tim terkait kejadian intimidasi dan pengancaman yang dilakukan DT tersebut.
Lebih lanjut, Ikin  mengimbau kepada rekan-rekan wartawan agar selalu mengedepankan etika sopan santun dalam melaksanakan tugas profesinya sebagaimana diatur di dalam Kode Etik Jurnalistik serta professional.

“Karena itulah panduan kita dalam melaksanakan tugas sebagai wartawan, dan kita harapkan kejadian seperti itu nantinya tidak ada lagi khususnya di Tasikmalaya ini,” pungkas Ikin.

Post: ReformasiRI.com
Share:

dr. Sri Fitriyanti Askolani : Sinergi Ketua TP PKK, Lurah dan Kades Wujudkan Banyuasin Bangkit, Adil dan Sejahtera


Banyuasin - Pelantikan Ketua TP PKK, Bunda Paud, Duta Cegah Stunting Desa dan Kelurahan di wilayah Kecamatan Banyuasin III dihadiri oleh Ketua TP PKK Kabupaten Banyuasin, dr. Sri Fitriyanti Askolani.

Pelantikan tersebut dilakukan oleh Ketua TP PKK Kecamatan BanyuasinIII, Sari Febriandini, S.AP., berjumlah 21 Ketua TP PKK, Bunda Paud, Duta Cegah Stunting Desa dan 5 Ketua TP PKK, Bunda Paud dan Duta Cegah Stunting Kelurahan. Berlangsung dengan Hidmat di halaman Kantor kecamatan Banyusin III, Kabupaten Banyuasin. Senin (31/01/2022).


Sari Febriandini Rosyadi  menyampaikan bahwa amanat jabatan harus dijaga dan dijalankan dengan sebaik-baiknya. 

“Jalin kerjasama baik agar dapat menjalankan program-program Banyuasin Bangkit, Adil dan Sejahtera dengan saling mendukung satu sama lain,” harap Sari.

Sementara, Ketua TP PKK Kabupaten Banyuasin, dr. Sri Fitriyanti Askolani meminta dengan sangat agar Ketua TP PKK Kecamatan, Desa dan Kelurahan harus bersinergi dengan Camat, Lurah dan Kepala Desa dalam menopang kinerja Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

“Kades dan Lurah harus dampingi Ketua TP PKK, tidak boleh jalan sendiri-sendiri untuk mewujudkan program bersama yang telah diprogramkan oleh Pemkab Banyuasin,” pinta dr. Fitri.

Fitri juga mengucapkan selamat bekerja dan jaga amanah yang telah diemban, selain itu juga dr. Fitri mengingatkan tentang 10 (sepuluh) program yang harus dijalankan oleh semua pengurus TP PKK.

“10 program PKK dengan 7 program Banyuasin Bangkit, Adil dan Sejahtera serta 12 Gerakan Bersama Masyarakat sangat saling keterkaitan satu sama lain, oleh karena itu PKK harus aktif menyeimbangi program-program yang ada di Pemerintahan kabupaten Banyuasin.”ungkap dr. Fitri

Turut hadir Kapolsek Pangkalan Balai, Koramil Pangkalan Balai, Kepala Desa dan Lurah wilayah Kecamatan Banyuasin III, Pengurus TP PKK Kabupaten dan Kecamatan Banyuasin III (idw)

Post: ReformasiRI.com











Share:

Berita Populer