Bupati Askolani Serahkan Bantuan Korban Puting Beliung di Karang Anyar


Banyuasin - Usai Pembukaan acara Tungkal Expo yang ke-5, Bupati Banyuasin H. Askolani SH MH bersama sejumlah Kepala OPD Pemkab Banyuasin, dan Anggota DPRD Banyuasin langsung berangkat mengunjungi Korban yang terdampak Angin Puting Beliung di Desa Karang Anyar, Kec. Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin Kamis (1/9/2022).

Kedatangan Bupati dan Rombongan ke lokasi tersebut guna meninjau kediaman para korban sekaligus memberikan sejumlah bantuan mulai dari uang tunai, beras, hingga makanan guna meringankan beban para korban yang terdampak angin puting beliung yang melanda Desa Karang Anyar pada Sabtu (13/8/2022) lalu Pukul 16:45 WIB. Penyerahan bantuan tersebut diterima langsung oleh Kepala Desa Karang Anyar Sukoco.


Bupati Banyuasin H. Askolani mengatakan, turut prihatin terhadap musibah yang menimpa warga Desa Karang Anyar Kecamatan Tungkal Ilir dirinya juga menghimbau kepada warga yang terkena musibah agar bersabar, dan ikhlas, atas musibah yang sedang di alami. Mengingat dibalik kejadian ini pasti ada hikmahnya, warga diharapkan agar lebih bersabar, dan tabah atas ujian yang sedang diberikan, semua pasti ada jalannya.

“Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin turut prihatin terhadap para korban, dan mudah-mudahan apa yang kita berikan ini setidaknya dapat meringankan beban bagi para korban yang terdampak,” ucapnya.

(Dil/Diskominfo – IKP)

Post: www.ReformasiRI.com

Share:

Dinas Perikanan Banyuasin Siap Luncurkan Inovasi Zero Waste Produk Olahan Ikan Gabus

 


Banyuasin - Dinas Perikanan Kabupaten Banyuasin melaksanakan rapat pemantapan persiapan peluncuran Inovasi Zero Waste melalui produk ikan gabus, yang digelar di ruang rapat Dinas Perikanan Kabupaten Banyuasin, Kamis (01/09/2022)

Rapat langsung dipimpin oleh Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Banyuasin, Dr. Ir. Septi Fitri. Dalam sambutannya beliau menyampaikan Dinas Perikanan Kabupaten Banyuasin akan meluncurkan suatu inovasi baru yaitu albumin dari olahan ikan gabus yang merupakan protein plasma yang paling banyak dalam tubuh manusia (sekitar 55-60%) dari protein serum yang terukur.

Albumin memiliki berbagai fungsi yang sangat penting bagi kesehatan yaitu pembentukan jaringan sel baru, dan mempercepat pemulihan jaringan sel tubuh yang rusak. Latar belakang pembuatan albumin karena bahan baku ikan gabus yang melimpah, meningkatkan nilai tambah ikan gabus, meningkatkan kesehatan masyarakat dan sumsel sendiri sebagai pasar terbesar untuk ikan gabus.

“Melalui inovasi produk ini diharapkan dapat meningkatkan kesehatan masyarakat. Karena kita ketahui sangat banyak manfaat dari albumin ikan gabus antara lain bisa meningkatkan daya tahan tubuh, mempercepat penyembuhan luka luar maupun dalam, memperbaiki gizi buruk,” papar Septi.

“Diharapkan kedepannya dengan adanya program ini ikan gabus bisa menjadi nilai jual yang paling tinggi dan bisa membantu masyarakat baik dari albumin dan kolagennya nanti bisa dijual dan di produksi secara banyak dan besar,” jelasnya.

Ditambahkan Kepala Dinas Perikanan bahwa kedepannya produk albumin yang dibuat akan diurus izin edar dan Dinas Perikanan juga sudah mengundang tim holder baik Badan POM dan perguruan tinggi untuk pengembangan albumin kedepannya.

Ditemui ditempat yang sama, Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Banyuasin, Erwin Ibrahim, ST., MM., M.BA mengatakan kegiatan pemanfaatan ikan gabus dari Dinas Perikanan ini merupakan hal yang positif. Mengacu pada pidato Presiden, Joko Widodo dalam pidato kenegaraan Hari Jadi Republik Indonesia ke 77 menyatakan ada 5 (lima) agenda besar Indonesia maju, dari ke 5 (lima) agenda ada 2 (dua) point yang berkaitan dengan industri kecil menengah yakni hilirisasi industrilisasi dan sumber daya alam.

Dinas Perikanan membuat terobosan yang bagus dengan olahan ikan gabus yaitu Zero Waste (tanpa sisa) semuanya diolah menjadi produk, kulit ikan bisa menjadi kerupuk, daging ikan bisa menjadi abon, air dari ikan yang diproses selama 10 jam bisa dibuat minuman yang bermanfaat untuk tubuh.

“Tentunya Diskoperindag sangat mendukung dan menyarankan agar tidak fokus pada satu produk saja, albumin bisa juga dikembangkan dengan variasi seperti kolagen dan produk lainnya. Nantinya juga kita akan siapkan satu kios khusus untuk pusat produk-produk UMKM dan IKM,” pungkasnya.

Kedepan, Diskoperindag akan mensosialisasikan produk ini terlebih dahulu dan akan menyiapkan satu slot dari 34 pasar tradisional yang ada di Kabupaten Banyuasin.

Sementara itu, Kepala BPOM Provinsi Sumsel, Drs. Zulkifli, Apt menyatakan dukungan setelah mendengarkan apa yang menjadi inovasi pembuatan olahan zero waste produk dari Dinas Perikanan. Bahan olahan yang bagus untuk dibuat dalam bentuk kapsul dan nantinya bisa mendapatkan surat izin edar.

“Kami sangat menyambut baik inovasi yang sangat bagus ini dan akan sangat bermanfaat bagi masyarakat yang ada baik di Kabupaten Banyuasin dan Sumsel bahkan seluruh Indonesia,” tegasnya.

Beliau menegaskan dari pihak BPOM akan mengawal rumah produksi sehingga bisa dikembangkan di Kabupaten Banyuasin

Turut hadir Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumsel, Ketua Program Studi Ilmu Kelautan Universitas Sriwijaya, Ketua Program Studi Teknologi Perikanan UNSRI, Balai Riset Perikanan Perairan Umum, Kepala Bapedda Kabupaten Banyuasin, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin, Kepala Dinas Baketpan Kabupaten Banyuasin, Direktur BUMD Sei Sembilang. (Dil)

Post: www.ReformasiRI.com

Share:

Bupati Banyuasin Resmikan Kelurahan Pemekaran Kecamatan Talang Kelapa dan Kecamatan Betung

 


Banyuasin -  Bupati Banyuasin H. Askolani mengambil sumpah 8 Lurah dan 1 Camat pada momen Pelantikan dan Peresmian Pejabat Kelurahan di Kecamatan Talang Kelapa dan Kecamatan Betung, Pelantikan dilaksanakan di Lapangan Pasar Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa, Rabu (31/08/2022).

Pelantikan dan peresmian pejabat kelurahan disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin.

Adapun ASN yang mendapat mandat jabatan sebagai pejabat Kelurahan di Kecamatan Talang Kelapa dan Kecamatan Betung :
1. Salinan, S.Sos., MM menjabat Camat Talang KelapaKelapa
2. Syarwadi, S.Sos menjabat Lurah Air Batu Jaya Kecamatan Talang
3. Mahyus Burhan, SKM menjabat Lurah Azhar Permai Kecamatan Talang 6kKelapa kk il
4. Efian, S.Pd., MM menjabat Lurah Keramat Jaya Kecamatan Talang KelapaLurah klik
5. Muryanto, S.Pd. I., M.SI menjabat Rawa Maju Kecamatan Talang Kelapa
6. Muhammad Ardi Natsir, S.Pd., M.SI menjabat Lurah Sei Sedapat Kecamatan Talang Kelapa
7. Risminto Nusantara, SE menjabat Lurah Sukajadi Timur Kecamatan Talang Kelapa
8. Saidan Jauhari, S. THI menjabat Lurah Tanah Mas Indah Kecamatan Talang Kelapa
9. Abdullah, S.Pd.I menjabat Lurah Betung Selatan Kecamatan Betung

Pelaksanaan pemekaran kelurahan dilaksanakan atas inisiatif pemerintah dan masyarakat serta inisiasi dan dukungan dari anggota DPRD Kabupaten Banyuasin, yang mulai diproses dalam waktu kurun 1 tahun sejak tanggal 15 April 2021.

Maksud dan tujuan pemekeran adalah dalam rangka percepatan pelayanan umum kepada masyarakat, memperpendek rentak kendali pemerintahan, dan percepatan pembangunan secara efektifitas pembinaan kemasyarakatan ditingkat kelurahan. Pemekaran kelurahan di Kecamatan Talang Kelapa merupakan kebutuhan yang sudah sangat mendesak mengingat jumlah penduduk cukup besar saat ini berjumlah 152 ribu jiwa lebih besar jumlah penduduk dari kota Prabumulih.

Usai melantik dan mengambil sumpah pada pejabat kelurahan, Bupati Banyuasin H. Askolani, SH., MH langsung memberikan sambutan dan arahan. Beliau menyampaikan berdasarkan persetujuan bersama DPRD Kabupaten Banyuasin Nomor 29 Tahun 2021 dan peraturan daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2022 tentang pembentukan kelurahan dalam wilayah Kabupaten Banyuasin.

Bahwa pembentukan kelurahan dalam wilayah Kabupaten Banyuasin telah terbentuk 8 kelurahan baru hasil pemekaran dalam kecamatan Talang Kelapa dan Kecamatan Betung, dengan diresmikannya kelurahan pada hari ini maka jumlah kelurahan dalam Kabupaten Banyuasin yang semula 17 Kelurahan menjadi 25 kelurahan.

“Melalui pemekaran dan penataan wilayah kelurahan bisa mendekatkan rentang kendali pelaksanaan pemerintah dengan mengendepankan prinsip efisiensi dan pelayanan prima, untuk itu diharapkan kepada semua lapisan masyarakat untuk membantu dan mendukung pemerintah kelurahan untuk memajukan pembangunan, pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Dilanjutkan Bupati dihimbau untuk para lurah serta masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan kelurahan masing-masing, untuk itu diharapkan kepada segenap lapisan masyarakat untuk membantu dan mendukung pemerintah kelurahan untuk melakukan pelayanan ke masyarakat.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Banyuasin saya mengucapkan selamat atas dilantiknya pejabat kelurahan yang baru agar dapat menjalankan tugas dengan baik, dan bisa menjalankan visi misi Bupati Banyuasin melalui 7 program dan 12 gerakan bersama masyarakat untuk mengwujudkan Banyuasin Bangkit, Adil, dan Sejahtera,” pungkasnya.

Gubernur Sumsel yang diwakili Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Sumsel Dr. Hj. Sri Sulastri, SH., M.SI dalam sambutannya mengatakan, baru satu-satunya kelurahan di Sumsel yang memekarkan dalam kurun waktu satu tahun dengan sangat cepat tentunya ini sangat luar biasa atas dukungan dari Bupati Banyuasin dan Ketua DPRD dalam membangun Kabupaten Banyuasin.

Pemerintah Provinsi Sumsel juga sangat mendukung pemekaran pada hari ini yang diharapkan bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Beliau juga berharap dengan adanya kelurahan yang baru ini bisa mensejahterakan masyarakat dan menaikkan roda perekonomian masyarakat.

“Prestasi yang sangat luar biasa ini tentunya tidak lepas dari pemekaran tercepat dan terbanyak di Indonesia. Kata Bupati Banyuasin konsepnya kerja cerdas, kerja ikhlas, kerja keras maka dari itu bisa dilakukan pemekaran dengan 8 sekaligus kelurahan di Kabupaten Banyuasin. Tentunya pemerintah Sumsel mengucapkan selamat dan bangga atas kerja keras dari Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Banyuasin,” ucapnya.

Turut hadir Dandim Letkol Czi Agus Suwanto, ST., M.IP, Kajari diwakili Barada Ali, ST, Kapolsek Talang Kelapa, Zikon, Arhanud, Para Camat, Para Staf Khusus dan Staf Ahli Banyuasin, Para Kepala OPD Kabupaten Banyuasin.

 (Dil)

Post: www.ReformasiRI.com

Share:

Bupati Banyuasin Lantik 9 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin

Banyuasin – Bupati Banyuasin H. Askolani secara resmi melantik sembilan pejabat dan sekaligus melakukan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin, yang bertempat di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Banyuasin, Jumat (29/08/2022).

Pelantikan ini berdasarkan Surat keputusan Bupati Banyuasin Nomor 821/22003647/KPTS/ BKPSDM/2022, tanggal 29 Agustus 2022. Berikut nama-nama pejabat yang dilantik:

1. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah : Dra. Yuni Khairani, M.Si

2.Kepala Badan Ketahanan Pangan : Masita Liana, SP

3.Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian : Dr. Salni Pajar, S.Ag., M.Hi

4. Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa : Rayan Nurdinsyah, S.STP., M.Si

5. Kepala Dinas Perhubungan : Mulyanto A.P., M.Si

6. Kepala Dinas Perumahan Rakyat Pemukiman dan Pertanahan : Ir H. Mohd Rian Aditya Saputra, ST., MM

7. Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura : Sarip, SP., MM

8. Sekretaris DPRD : Sopian Permana SH., M.Si

9.Kepala Kesbangpol : Adam Ibrahim, SE., M. Si

Pada sambutannya Bupati Banyuasin mengucapkan selamat kepada sembilan pejabat yang telah resmi dilantik. Ia mengatakan bahwa jabatan adalah amanah dari Allah SWT yang wajib dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab. Sesuai dengan janji dan sumpah jabatan yang sudah diikrarkan serta yang diucapkan dan dituangkan dalam bentuk pakta integritas.

Askolani menjelaskan pelantikan ini dilakukan dimulai dari seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, mulai dari pembentukan tim seleksi, Pendaftaran ada 36 pelamar dan ada 30 orang yang dinyatakan lulus administrasi semuanya telah mengikuti Assessment Test dan terpilihlah 3 nama terbaik untuk tiap-tiap jabatan.

“Saya atas nama Pemerintah Daerah maupun atas nama pribadi mengucapkan selamat kepada saudara yang telah dilantik. Ini murni keputusan saya bersama Wabup H. Slamet, dan murni dari Allah SWT tidak ada bisikan siapapun. Dan sadarilah jabatan ini hanya sementara sewaktu-waktu dapat berubah, untuk itu bangunlah kekompakan dengan Dinas atau Badan dimana anda dilantik,” tegasnya.

Dalam arahannya, Bupati H. Askolani berpesan kepada pejabat yang sudah dilantik, agar segera melakukan koordinasi dan konsolidasi pada masing-masing satuan kerja. Serta menciptakan keharmonisan dan kekompakan bekerja dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan. Serta segera mempersiapkan diri untuk bekerja melaksanakan program-program yang belum dan sedang dilaksanakan.

Ia menambahkan Tahun 2022 merupakan Tahun ke-empat Askolani Bersama Pakde Slamet menjabat. Ia ingin pada satu tahun terakhir kepemimpinannya para pejabat Pemkab Banyuasin bisa Powerfull untuk membangun Kabupaten Banyuasin

“Di tahun terakhir saya bersama Pakde Slamet kami ingin para pejabat untuk Powerfull tidak ada lagi waktu untuk tidak serius. Jika ada yang masih ingin main-maindan tidak sanggup bisa langsung angkat tangan. Saya berharap kepada yang dilantik sebagai pemimpin harus mampu berinovasi untuk menggali dan meningkatkan potensi yang ada di Kabupaten Banyuasin, dan sekaligus bersinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah Pusat serta Provinsi. Saya tekankan kami butuh dengan pejabat yang bisa bekerja, yang mau bekerja Keras, Cerdas dan Ikhlas, yang loyal dan setia demi suksesnya Visi Misi Banyuasin Bangkit, Adil, dan Sejahtera,” jelasnya.

Sementara itu Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawanmengucapkan selamat kepada Pemkab Banyuasin yang telah melantik 9 Pejabat yang telah resmi dilantik. Pelantikan ini dilakukan guna melengkapi kekosongan jabatan pada Dinas-dinas. Ia berharap agar para pejabat yang dilantik bisa langsung bekerja, berinovasidan melanjutkan apa yang menjadi program dari Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin.

" Dengan pelantikan ini semoga membawa Banyuasin menjadi lebih baik dan Kami dari DPRD siap bermitra dengan Pemkab Banyuasin dalam membawa kesejahteraan untuk masyarakat di Kabupaten Banyuasin, ungkapnya.

Turut Hadir dalam acara tersebutKetua DPRD Banyuasin Irian Setiawan, Kajari Banyuasin, Dandim 0430 Letkol CZiAgus Suwanto, ST., M.IP, Mewakili Kapolres Banyuasin KBU Sat intelkam Polres Banyuasin Iptu Suhendra, SH., MH, Sekretaris Daerah Kab. Banyuasin DR. HM Senen Har, Kepala Pengadilan Agama,Kepala BKPSDMPara Asisten, Staf Ahli, Staff Khusus dan Para Kepala OPD Lingkup Pemkab Banyuasin. (DIL)
Share:

Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia provinsi sumatera selatan Demo di KPK Laporkan dugaan korupsi Pada dinas PUTR kabupaten Banyuasin


Jakarta  - Puluhan massa meminta KPK untuk segera turun ke kabupaten Banyuasin provinsi sumatera selatan atas dugaan korupsi di dinas PUTR kabupaten Banyuasin provinsi sumatera selatan, Senin 22/08/2022

Rinaldi davinci selaku koordinator aksi meminta kepada KPK untuk segera turun ke kabupaten Banyuasin terkhusus di dinas PUTR kabupaten Banyuasin provinsi sumatera selatan, menyampaikan bahwa ada beberapa proyek yang diduga tidak sesuai bukti senyatanya dan ada normalisasi sungai yang di belanjakan pada modal seharusnya dianggarkan dan direalisasikan pada barang dan jasa karena normalisasi saluran sungai tidak dapat kapitalisasi ke aset jalan , irigasi dan jaringan.

Adapun tuntunan massa aksi didepan KPK RI sebagai berikut :
1. kegiatan normalisasi saluran sungai sebesar Rp1.727.635.193,46 yang
direalisasikan pada Belanja Modal, seharusnya dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja Barang dan Jasa karena normalisasi saluran sungai tidak dapat dikapitalisasi ke Aset Jalan, Irigasi, dan jaringan.

2. Dokumen Pertanggungjawaban atas Pekerjaan Pembangunan Jalan Penghubung dari Desa Taja Mulya ke Desa Taja Indah Sebesar
Rp2.467.120.866,00 Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya

3. Meminta KPK segera melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi di PUTR kabupaten Banyuasin

4. Meminta KPK untuk segera memanggil CV yang terlibat dalam proyek tersebut

5. Wujudkan pemerintahan bersih di Indonesia terkhusus di dinas PUTR kabupaten Banyuasin

Kordinator lapangan Muhammad hafidz kami akan terus mengawal isu ini sampai tuntas dan kami meminta KPK RI untuk segera turun di kabupaten Banyuasin provinsi sumatera selatan terkhusus di dinas PUTR kabupaten Banyuasin provinsi sumatera selatan

Massa aksi akan terus mengawal sampai tuntas dugaan korupsi di kabupaten Banyuasin provinsi sumatera selatan(Elisa)

Share:

Inilah Profil dan Biodata Lengkap Dokter Sri Fitriyanti Ketua TP PKK Banyuasin yang memiliki Segudang Prestasi

Banyuasin - Perempuan cantik bernama Dokter Fitri juga dikenal sebagai Ketua TP PKK Kabupaten Banyuasin dengan segudang prestasi, belakangan profil dan biodata tentang dirinya banyak dicari oleh warganet.

Inilah hasil telusur ReformasiRI.com profil dan biodata seorang Dokter Fitri yang menginspirasi.

PROFIL Dokter Sri Fitriyanti
Memiliki nama lengkap dr Sri Fitriyanti atau Dokter Fitri adalah perempuan kelahiran Palembang 4 Maret 1993.

memiliki hobi berkebun karena kecintaanya terhadap tumbuhan dan alam.

Wajar jika ini baru baru ini mendapat penghargaan sebagai Tokoh Wanita Inspiratif Peduli Sosial Kemasyarakatan tahun 2022.

Di bidang kebudayan dan fashion, ia mendapat penghargaan sebagai Pelopor Batik Rampai Kabupaten Banyuasin di tahun 2022. 

Selain itu, Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) ini tercatat sebagai Dokter Puskesmas Terbaik Dalam Pelayanan Dokter Masuk Desa.

Dokter Fitri tercatat memiliki banyak prestasi. Jika di lihat dari usianya  sekarang yang terbilang masih sangat muda

BIODATA Dokter Sri Fitriyanti atau Dokter Fitri
Nama : dr. Sri Fitriyanti
Tempat/ TanggalLahir : Palembang, 04 Maret 1993
Agama : Islam
JenisKelamin : Perempuan
Status : Menikah
Kegemaran : Berkebun

PENDIDIKAN
1. SD : Sekolah Dasar 2 Telang Jaya Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin.
2. SMP : Sekolah Menengah Pertama Negeri 9 Palembang
3. SMA : Sekolah Menengah Atas Negeri Plus 17 Palembang
4. S1 : Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya

KARIR
1. Dokter PTT di Puskesmas Telang Jaya Kecamatan MuaraTelang (2018)
2. Dokter PTT di RSUD Kabupaten Banyuasin (2017)

PENGALAMAN ORGANISASI
1. Purna Paskibraka Indonesia Provinsi Sumsel (2008)
2. Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa FK Unsri (2010-2013)
3. Ketua TP PKK Kabupaten Banyuasin (2019 – 2023)
4. Penasehat Dharma Wanita Kabupaten Banyuasin (2019)
5. Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banyuasin (2019)
6. Bunda Paud Kabupaten Banyuasin (2019)
7. Duta Cegah Stunting Kabupaten Banyuasin (2019)
8. Ketua BKMT Kabupaten Banyuasin (2020)
9. Duta Literasi (2020)
10. Kartini Mandiri Banyuasin (2021)

PENGHARGAAN ORGANISASI
1. Juara I Lomba Masakan Bingen di Sriwijaya Festival Coolinary Tingkat Provinsi Sumatera Selatan (2019)
2. Juara III Lomba Festival Pangan Lokal Kategori Lunch Box dan Pangan Olahan Tingkat Provinsi Sumatera Selatan (2019)
3. Juara III Lomba Pangan Komersil Tingkat Provinsi Sumatera Selatan (2019)
4. Juara Harapan I Lomba Pemanfaatan Pekarangan (Hatinya PKK) Tingkat Provinsi Sumatera Selatan (2019)
5. Juara II LombaSimulasi PAAR Kategori Kader (2020)
6. Juara Harapan III lomba Simulasi PAAR Kategori Remaja (2020)
7. Wanita Inspiratif Terbaik II Kategori PKK Tingkat Provinsi Sumatera Selatan (2020)
8. Juara 1 Lomba Payung Etnik (2020)
9. Juara II Aksesoris dari Kladi Air (2020)
10. Juara II Umum Jumbara Palang Merah Tingkat Sumatera Selatan (2020)
11.Harapan I KategoriKetua TP PKK Kabupaten/Kota Terinovatif se-Sumsel (2021)
12.Manggala Karya Kencana Menteri BKKBN RI (2022)
13.Tokoh Wanita Inspiratif Peduli Sosial Kemasyarakatan (2022)

PENGHARGAAN PRIBADI
1. Dokter Puskesmas Terbaik Dalam Pelayanan Dokter Masuk Desa (2019)
2. Pelopor Batik Rampai Kabupaten Banyuasin (2022) 

Www.ReformasiRI.com
Share:

Pasal 303 Mengatur Tentang Apa, Berikut Ulasannya

Jakarta - Informasi Seputar Pasal 303, Pasal 303 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur hukum tentang tindak perjudian di Indonesia. Dalam pasal tersebut, berisi pernyataan terkait hukuman yang diterima oleh pelaku perjudian.
Lantas, hukuman apa saja yang dimaksud dalam Pasal 303 KUHP tersebut? Simak informasinya di bawah ini.

Pasal 303 KUHP Tentang Apa? Berikut Informasinya, 
Pada situs Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia (MKRI), Pasal 303 KUHP berisi tentang perjudian. Berikut pasal-pasalnya.

Pasal 303 KUHP Ayat 1
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

b. dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara;

Pasal 303 KUHP Ayat 2
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.

Pasal 303 KUHP Ayat 3
(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntungan
belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.


Dalam Pasal Lain Tentang Perjudian: Pasal 303 BIS KUHP
Selain Pasal 303 KUHP tentang perjudian, adapun pasal lain yang mengatur hal serupa adalah Pasal 303 BIS KUHP. Isi pasal tersebut di antaranya:

Pasal 303 BIS ayat (1)
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:

a. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;

b. barang siapa ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada ijin dari penguasa yang bemenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

Pasal 303 BIS ayat (2)
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah-satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.

Semoga Bermanfaat atas Informasi  tentang Pasal 303 KUHP!

(Dil/Day)

Share:

SMSI Banyuasin Rayakan HUT RI ke 77 Gelar Turnamen Gaple

Banyuasin - Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, dalam rangka merayakan peringatan HUT RI ke 77 menggelar Turnamen Gaple Cup bagi awak media yang bertugas di Bumi Sedulang Setudung. 

Turnamen ini dilaksanakan di Kuliner Pemkab Banyuasin, Kamis 18 Agustus 2022 dari Pukul 11.00 Wib hingga 18.30 Wib. Puluhan awak media yang tergabung dalam Pengurus SMSI Banyuasin ikut berpartisipasi untuk menyemarakkan hari kemerdekaan tersebut.

Ketua Panitia Gaple Cup SMSI Banyuasin, Deni Arianto didampingi Bendahara Kegiatan, Evi Farlina menjelaskan bahwa Turnamen Gaple ini dilaksanakan secara spontanitas diantara kami Pengurus SMSI Banyuasin untukmenyemarakkan hari kemerdekaan kita.

Timbul ide untuk menggelar Turnamen Gaple Cup 2022 ini dan Alhamdullilah walaupun dilaksanakan secara sangat sederhana tetapi kegembiraan dan keceriahan kami tidak kalah dengan turnamen besar lainnya, tukas pemilik media MerahPutih tersebut.

Dan lanjut Deni, kami memungut uang pendaftaran Rp 10 ribu perorang, dana pendaftaran yang terkumpul itu untuk membeli konsumsi dan makan siang serta makan malam bagi peserta maupun penonton. Kami juga telah menyediakan uang pembinaan sekedarnya kepada para pemenang lomba ini, tutup Deni.

Sementara itu, Ketua SMSI Banyuasin, Sumantri didampingi Sekretaris SMSI Banyuasin, Martin dan Wakil Wakil Ketua serta Pengurus SMSI lainnya mengatakan apa yang telah dilakukan oleh Panitia Pelaksana Gaple Cup patut diapresiasi, berkat kerja karas panitia permainan ini sukses dilaksanakan.

Saya juga mengucapkan terima kasih kepada kawan-kawan yang hadir terutama kawan-kawan yang berdomisili diluar kota Pangkalan Balai seperti di Betung dan Arah Palembang. Demi memeriahkan acara kita bersama ini kawan kawan menyempatkan waktu dan saya sangat berterima kasih untuk itu.

Terus terang lanjut Sumantri, awalnya kita modal nekad karena kita tidak mempunyai biaya, namun saya yakin kepada Panitia bakal mempunyai solusi agar acara ini bisa terlaksana dan Alhamdullilah akhirnya acara kita sukses. Kalau saya lihat kita semua disini bergembira ria ada yang bermain dan berkaraoke ria.

“Insya Allah, 26 November 2022 nanti bertepatan dengan 2 tahun masa kepengurusan SMSI Banyuasin kita agendakan secara matang untuk menggelar turnamen gaple ini lebih besar lagi disamping acara lainnya,” tutup Sumantri. (SMSI Banyuasin)

Para Pemenang, SMSI Banyuasin Turnamen Gaple Cup 2022

Juara 1 : Ulpa Yusmadi Berpasangan Sumantri

Juara 2 : Irwan September Berpasangan Irwanto

Juara 3 : Vilkadi Berpasangan Joni Karbot

Juara 4 : Deden Berpasangan Evi Farlina
Share:

Berita Populer