Ir Zakirin, SP., MM. CGCAE : Inspektorat Banyuasin Berikan Kemudahan melalui "SULTAN DUMAS"

Banyuasin - Focus Grup Discussion (FGD) Penguatan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah Melalui Fitur SULTAN DUMAS (Konsultasi Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat) untuk Meningkatkan Kinerja Pengelolaan Pemerintahan Dalam Rangka Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik Pada Inspektorat Kabupaten Banyuasin. Pangkalan Balai. Kamis, (19/11/2023) berlangsung di ruang rapat Inspektorat Kabupaten Banyuasin

Ir Zakirin, SP., MM. CGCAE. selaku Inspektur Kabupaten Banyuasin sekaligus pemateri FGD SULTAN DUMAS mengatakan, dengan adanya inovasi perubahan berharap kedepan dengan hadirnya Fitur Sultan Dumas kawan-kawan lembaga, ormas dan masyarakat tidak perlu lagi hadir langsung ke Inspektorat Kabupaten Banyuasin untuk menyampaikan laporan ataupun pengaduan, 

"dengan adanya inovasi Fitur Sultan Dumas ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat, Lembaga, Ormas, cukup dengan mengakses website Inspektorat Kabupaten Banyuasin dan mengklik Fitur Sultan Dumas pada menu yang telah disediakan dapat melakukan konsultasi dan pengaduan secara langsung" ungkapnya
Lebih lanjut Inspektur Kabupaten Banyuasin menjelaskan Fitur Sultan Dumas ini memiliki dua Fitur Khusus yaitu Fitur untuk Konsultasi dan Fitur untuk Pengaduan Masyarakat, 

Adapun Terobosan Inovatif dan Manfaat Sultan Dumas ini, Pertama, Tujuan Jangka Pendek, mengahasilkan suatu solusi inovatif bagi peningkatan pelayanan konsultasi, Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat, menyusun kebijakan strategi peningkatan layanan konsultasi dan Pengaduan Masyarakat

Kedua, Tujuan Jangka Menengah, penerapan pelayanan konsultasi dan Pengaduan Masyarakat untuk pengendalian internal pemerintah melalui Aplikasi Konsultasi Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat (KONSULTAN DUMAS), dan 

Ketiga Tujuan Jangka Panjang, Layanan Konsultasi Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat (SULTAN DUMAS) kepada seluruh stakeholder. Peningkatan keberagaman kompetensi Aparat pengawas intern pemerintah 

Adapun Manfaat Pelayanan Inovasi Fitur Sultan Dumas, 
bagi Projects Leader mendapatkan Pengalaman proper, kemampuan kepemimpinan dan manajemen strategis serta peningkatan kerja melalui Sultan Dumas. 

Manfaat bagi Instansi meningkatkan profesional APIP, efektivitas prosedur kerja konsultasi pengawasan dan pengaduan masyarakat, Early Warning System.

Manfaat bagi Stakeholder, peningkatan tata kelola pemerintahan, menurunnya temuan, efesiensi layanan konsultasi pengawasan dan pengaduan masyarakat.

Manfaat bagi masyarakat, mempermudah layanan pengaduan bagi masyarakat sehingga membangun kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Inspektorat Kabupaten Banyuasin. 

Dangan inovasi perubahan melalui Fitur SULTAN DUMAS ini kita akan merancang sehingga kedepan Sultan Dumas dapat di akses di Banyuasin juga diseluruh Indonesia terintegrasi secara nasional  

Fitur Sultan Dumas ini ada 12 Jenis Layan :
1. Pengaduan Masyarakat
2. Akuntabilitas Kinerja
3. Tindak Lanjut Hasil Pengawasan
4. Manajemen dan Pengelolaan Keuangan
5. SPIP
6. Tata Kelola Keuangan Desa
7. Pengelolaan BMD
8. Pengadaan Barang dan Jasa
9. Sistem Perencanaan
10. Hibah dan Bansos 
11. Pendapat Asli Daerah
12. Masalah Khusus Lainya yang terkait dengan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

"Dukungan, masukkan kritik dan saran dari semua pihak sangat dibutuhkan sehingga gagasan & inovasi SULTAN DUMAS ini tidak hanya sebatas di sini, tetapi dapat terealisasi sesuai harapan bersama", tandas Ir Zakirin,SP. MM. CGCAE sekaligus mengakhiri paparannya pada akhir FGD .

Acara FGD Sultan Dumas di pandu langsung oleh Irban Investigasi Ali Mukhtar, SP., M.Si.
Hadir Stakeholder Internal Inspektorat Kabupaten, Stakeholder Eksternal Banyuasin, Kepala Desa, Pimum Media - ReformasiRI, Pimum KOMPAK RI, Tokoh Masyarakat Banyuasin.


#Www.ReformasiRI.com /Rilis SMSI Banyuasin
Share:

Oknum Debt Kolektor Rampas Mobil Inova yang Dikendarai Anggota Brimob Polda Sumsel


Palembang – Sebuah Mobil Operasional Firma Hukum, SR Lumiere Law Firm yang dikemudikan oleh anggota Brimob Polda Sumsel Merk Kijang Inova Nomor Polisi E 1233 BT. dirampas oknum Debt Kolektor.

Peristiwa ini terjadi di depan Perumahan Spring Hill, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Kamis (05/10/2023).

Hingga berita ini diturunkan, diketahui oknum Dept Kolektor tersebut adalah merupakan Karyawan PT. Pandawa Bima Sakti, yang beralamat di jalan Mayor Ruslan.No.18, IT.II Palembang.

Korban yang merupakan anggota Brimob Polda Sumsel dengan inisial HFZ (30), kepada awak Media menjelaskan, sore itu sekira jam 17.30.Wib, dirinya bersama anak istri membeli makanan, dengan menggunakan mobil jenis Kijang Inova Nomor Polisi E 1233 BT, tiba-tiba didepan perumahan Spring Hill, Kelurahan Talang Kelapa HFZ di pepet 5 Mobil dengan belasan oknum anggota Dept Kolektor didalamnya.

“Ini mobil siapa?!, mobil ini bermasalah”, kata HFZ menirukan ucapan salah satu oknum Dept Kolektor.

Disaat itu HFZ bicara memberitahukan bahwa dirinya adalah seorang anggota Brimob Polri. Mendengar hal itu, untuk memastikan kalau HFZ adalah benar-benar anggota Brimob, lalu salah satu oknum Dept Kolektor tersebut menghubungi Ipda Teguh, yang merupakan salah satu Komandan dari HFZ, ternyata benar kalau HFZ adalah anggota Brimob.

Ditengah perdebatan HFZ lalu menghubungi orang tuanya ARG (55) untuk datang kelokasi, selang berapa lama ARG datang menggunakan motor bersama temannya bernama Ari. Setelah itu HFZ pun pulang bersama anak dan istrinya dengan menggunakan motor milik ARG (ayahnya).

“Kak Ari aku pulang dulu, kunci ada didalam mobil itulah”, ujar HFZ kepada Ari sambil memberitahukan kalau kunci mobilnya masih tergantung didalam mobil.

Selanjutnya, disebuah warung yang jaraknya lebih kurang sekitar 100 M dari mobil tersebut, ARG bersama 8 orang oknum Dept Kolektor melakukan mediasi.

Selang berapa lama sambil berbincang-bincang, satu-persatu dengan alasan yang tidak jelas para oknum Debt Kolektor tersebut meninggalkan warung.

Karena jika dimalam hari pengelihatan ARG tidak jelas, dengan rasa penasaran ARG pun menghampiri mobilnya, tapi ternyata, Ari yang tidak jauh keberadaannya dari mobil memberi tahukan kepada ARG kalau mobilnya sudah dibawa kabur oleh para oknum Debt Kolektor tersebut.

“Karena suasana gelap, mobil saya tidak begitu kelihatan, saya tahu dari Ari kalau mobil sudah dibawa kabur oleh para oknum Debt Kolektor”, tandasnya.

Terkait akan hal ini Direktur PT. Pandawa Bima Sakti saat dikonfirmasi via telepon, melalui Kabag Penarikan unit kendaraan, Febri Barak menjelaskan, mobil tersebut merupakan pelarian dari Kota Cirebon, apa yang dilakukan oleh teman-temannya itu sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), karena mobil tersebut statusnya One Prestasi yaitu sudah ingkar janji didalam perjanjian Fidusia.

“Unit (mobil) itu sudah nunggak angsuran cukup lama, jadi dari pihak Finance ada rencana mau membuat laporan ketika unit tidak ditemukan. Karena unit ditemukan dilapangan dibuatlah kerjasama dengan pihak ketiga, yaitu PT.Pandawa Bima Sakti yang diwakili oleh saya secara langsung”, jelas Febri Barak.

“Sekarang unit tersebut sudah diserahkan kepada pihak Clipan Finance”, kata Febri diakhir pembicaraan. (Reel)

SR Lumire
Share:

Pj. Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam Intruksikan Tidak Membayar Pembangunan Patung Soekarno


Banyuasin - Pj. Bupati Banyuasin, Hani Syopiar Rustam, SH mengintruksikan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, ST., MM., MBA., IPU dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, H. Ardi Arfani, ST., MM untuk memberhentikan pembangunan Patung Soekarno dan tidak membayar pekerjaan Patung Bung Karno.

Arahan pak Bupati memerintahkan langsung Sekda dan Kadis PUTR untuk tidak membayar pekerjaan Patung Bung Karno yang tidak mirip dan tidak proporsional sangat beralasan, karena telihat langsung dari hasil pekerjaan patung tersebut.

Selain itu, Pembangunan patung atau tugu Soekarno di kawasan Bung Karno Sport Center di Jalan Lingkar Pemkab Banyuasin, masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Akibatnya, pembangunan yang telah berprogres 60 persen itu untuk sementara dihentikan.

Penghentikan ini dilakukan lantaran patung tidak adanya kemiripan wajah dan perawakan dari sang proklamator dari patung yang tengah dibangun tersebut. Bagian pipi atau wajah Bung Karno dalam patung yang dibuat tersebut terlihat lebih tembem. Ukuran patung juga tidak proporsional, bagian badan patung terlihat lebih padat.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, H. Ardi Arfani, ST., MM meminta rekanan untuk memperbaiki patung Bung Karno yang menjadi polemik di masyarakat itu. “Untuk saat ini pembangunan dihentikan sementara. Kami panggil para pekerja untuk memperbaiki yang menjadi keluhan tersebut,” ujar Ardi.

Menurut Ardi, jika kontraktor tidak mampu memperbaiki pihaknya akan mencari rekanan baru untuk membangun patung tersebut. “Kita akan mencari rekanan baru jika rekanan lama tidak menyanggupi pembangunan patung untuk lebih proporsional,” tegasnya.

Ardi juga meluruskan tentang biaya pembangunan Patung Bung Karno yang beredar, pembangunan patung menelan biaya sebesar 500 juta. Tidak benar bahwa pemberitaan selama yanh beredar selama ini pembangunan menelan biaya sebesar 16 miliar. “Jadi pemberitaan yang beredar itu tidak benar, biaya pembuatan patung sebesar 500 juta,” tutupnya.

Sementara itu ditemui ditempat berbeda, Wakil Ketua DPRD Banyuasin, Sukardi mengaku telah meminta kontraktor pembangunan itu untuk memperbaiki bentuk patung tersebut
Kalau mau dibongkar pasti tidak mungkin, tapi kalau patung Bung Karno gemuk dan tidak sesuai, bisa diperbaiki. Kurangi saja semennya dan dibuat semirip mungkin,” kata Sukardi.

Politisi dari PDIP itu mengatakan, pihaknya berharap para pekerja pembangunan itu bisa membuat patung Soekarno yang semirip mungkin dengan sosok aslinya. “Tidak perlu dilakukan pembongkaran total, akan tetapi dilakukan perbaikan bagian mana yang memang semestinya. Takutnya keluarga Bung Karno marah. Kami harap bisa diperbaiki dan tidak perlu dibongkar,” pungkasnya. (Diskominfo_SP/IKP).
Share:

BPD Suka Mulya Gelar RKPDes Untuk Pembangunan Desa Tahun 2024

Banyuasin - Dalam melaksanakan pembangunan desa yang partisipatif, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang berkelanjutan perlu dilakukan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2024.

Menyikapi hal tersebut, Badan Musyawarah Desa (BPD) Suka Mulya kecamatan Betung kabupaten Banyuasin provinsi Sumatera Selatan menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2024 di kantor desa Suka Mulya , Kamis ( 05/10/2023)

Musyawarah ini dihadiri oleh Camat Betung M.Sobir S.Sos, Sekcam Betung Dino Suryadinata SH, Kasi PPDK kecamatan Betung Auliya Nugraha Rasuanto SSTP, Kepala Desa Suka Mulya Eko Susanto, Perangkat Desa, Ketua BPD beserta anggotanya, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, Babinsa dan Bhabinkantibmas.

Ketua BPD Suka Mulya Sugiono, menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta yang hadir pada acara tersebut.

“Terima kasih banyak saya sampaikan kepada semua elemen yang telah memberikan gagasan dan aspirasinya, tentu ini akan sangat bermanfaat untuk kemajuan Desa kita tercinta, mari bersama-sama membangun Desa dan memajukan Desa agar Desa kita memiliki daya tarik dan berkemajuan, karena kemajuan desa ini perlu peran serta kita semuanya,” ujarnya.

Sementara camat Betung M.Sobir, S.Sos mengatakan, jika musyawarah Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa ini merupakan sebuah tahapan untuk melakukan pembangunan dan memetakan kebutuhan Desa di tahun yang akan datang, gagasan-gagasan semua segmen sangatlah penting dan berarti, karena di forum musyawarah tersebut semua orang bisa menyampaikan aspirasinya untuk kemajuan Desa, baik dalam sektor Pembangunan, Pemberdayaan dan peningkatan Kesejahteraan masyarakat. (Dil)
Share:

Insiden Penyetopan Paksa Perusahan Batu Bara di Desa Paldas Sepakat Berdamai

Banyuasin - Insiden Penyetopan Paksa PT BCM di lokasi PT. Batu Bara beberapa waktu lalau,  yang menyebabkan pekerja/karyawan PT BCM terluka, Dimana karyawan tersebut warga Desa Tanjung Agung Barat Musi Banyuasin, akhirnya kondusif dengan sepakat lakukan perdamaian antara kedua belah pihak yang terlibat, Kamis (05/10/2023).

Dimana hal terbukti pada Rabu (04/10/2023) kemarin, kembali dilakukan rapat dan kesepakatan perdamaian bersama antara warga yang terlibat dengan pihak PT. Basin Coal Mining (BCM). Bertempat di Ruang Rapat DPRD Banyuasin dalam kesempatan itu turut hadir seluruh Forkopimda Banyuasin Camat dan Kades Desa terkait.

Kepala Desa Paldas Aidil Fitri, S.Pd  menjelaskan, Sebelumnya warganya melakukan penyetopan paksa yang berakibat karyawan PT BCM dari warga Desa Tanjung Agung Barat Kecamatan Lais Muba terluka, atas insiden bentrok yang sempat terjadi beberapa waktu lalu telah melakukan kesepakatan perdamaian, dengan diketahui kedua Kepala Desa dan pihak-pihak terkait.
Kemudian pada Rabu kemarin kembali dilakukan rapat dan kesepakatan perdamaian antara warganya berinisial R, M, DM dan AL, dengan pihak perusahaan yang bertempat di kantor DPRD Banyuasin. Dengan dihadiri dan diketahui langsung Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Kapolres, Dandim, Kapolsek dan Camat, terangnya.

"Dalam kesepakatan damai tersebut kedua belah pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan serta menjadi hubungan kekeluargaan. Dengan kesepakatan lain akan mencabut laporan hukum yang telah dilaporan oleh PT. BCM dengan nomor LP/B/472/IX/2023 SPKT Polda Sumsel," paparnya.

Lanjut Aidil, pada poin kesepakatan itu juga pihak pertama yakni warganya tidak menganti kerugian baik materil atau immaterial yang telah ditimbulkan, serta pihak pertama berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghalangi pihak kedua atau perusahan untuk bekerja atau berusaha.
Atas kesepakatan itu juga kedua belah pihak berjanji tidak akan lagi terjadi permusuhan atau saling dendam setelah ini. Jadi dengan telah adanya kesepakatan perdamaian tersebut, pihaknya dari dua pemerintah desa juga berharap hal tersebut tidak terulang lagi dikemudian hari, harapnya.

"Kita juga berharap atas insiden tersebut semua pihak dapat mengambil pelajaran, untuk saling menghormati dan menghargai, agar tercipta kerukunan dan kedamaian antar warga. Serta diinformasikan juga untuk tuntutan warga Paldas atas Penambangan Batu bara oleh PT BCM, selanjutnya nanti akan diumumkan langsung dalam acara sedekah dusun yang akan berlangsung tidak lama lagi," tutupnya. (Dil)
Share:

Ombudsman Panggil PT. KAI Kaitan Pemeriksaan Proses Pembebasan Tanah di Kelurahan Kemang Agung

Foto : Permintaan Keterangan di Ombudsman RI Sumsel

Palembang - Sebagaimana Surat Ombudsman Perihal Pertemuan Penyelesaian Laporan yang telah disampaikan sebelumnya, Kadivre III PT. KAI (Persero), Yuskal Setiawan hadir dengan didampingi seluruh pejabat yang membidangi. Hadir antara lain Kapuspen Operasional Sumatera, Fitriyadi, Project Director 12, Raden M Tomy, Manajer Aset Reza Wahyudi, Manajer Hukum, Ikbal dan Manajer Humas, Aida Suryanti. Kehadiran tim lengkap ini menurut Yuskal adalah bentuk rasa hormat PT. KAI kepada Ombudsman yang sebagaimana diketahui adalah Lembaga negara yang memang tugasnya mengawasi pelayanan, termasuk pelayanan transportasi oleh KAI. Disamping itu, dengan menghadirkan seluruh pejabat diharapkan PT. KAI dapat memberikan keterangan yang diperlukan secara lengkap agar bersama-sama dapat menemukan solusi terbaik.

Dalam permintaan keterangan, Yuskal mengatakan bahwa proses yang dilakukan kepada warga di Kelurahan Kemang Agung adalah penertiban dan bukan pembelian sehingga nominal uang yang diberikan disebut kompensasi, bukan ganti rugi. KAI menganggap bahwa tanah yang saat ini ditempati oleh warga adalah tanah PT. KAI berdasarkan Grondkaart Tahun 1912 yang pada saat itu dikuasai oleh Staat Spoorwagen dan telah dilegalkan oleh Kadaster, Badan Pertanahan zaman Kolonial Belanda. Selain itu menurut KAI, Grondkaart dimaksud sudah dilaporkan kepada Kementerian Keuangan dan diklaim telah terdaftar sebagai aktiva tetap PT. KAI.

Nantinya, di Kawasan tersebut akan dibangun stockpile dan dermaga Pelabuhan batubara yang luasnya sementara adalah 19,1Ha dan mungkin akan terus bertambah mengikuti perkembangan bisnis batubara yang saat ini sedang jadi primadona.

Terkait tim lapangan yang bertugas, KAI mengatakan bahwa memang tidak semua yang bertugas adalah pegawai PT. KAI mengingat memang jumlahnya yang terbatas, sehingga PT. KAI menyewa Lawyer dan melibatkan ‘tim lingkungan’ bahkan disebut juga sebagai Sahabat KAI, yang belakangan diketahui sebagian adalah warga sekitar dan orang-orang rekomendasi dari orang tertentu.

Kepala Perwakilan Ombudsman, M. Adrian menyampaian ada beberapa hal yang menjadi penekanan dalam pertemuan tersebut. Pertama, bahwa masalah ini telah menjadi perhatian publik dan memiliki dampak meluas sehingga penanganannya harus memperhatikan banyak aspek dan memerlukan kehati-hatian. Kedua, bahwa masih terjadi perbedaan penafsiran di masyarakat berkaitan dengan alas hak yang dimiliki masing-masing pihak, baik KAI maupun masyarakat. Sehingga harus ada rasa saling menghormati antar keduanya, apalagi ini menyangkut hajat hidup masyarakat sebagai warga negara. 

Ketiga, dalam peraturan hukum dan berbagai referensi, bahwa Grondkaart merupakan petunjuk awal yang memerlukan upaya administratif lanjutan berupa konversi menjadi status Hak Atas Tanah baik berupa Hak Milik, Hak Pakai atau Hak pengelolaan oleh PT. KAI sebagaimana dibunyikan pada UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Upaya tersebut tentu memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi di antaranya adalah penguasaan fisik lahan, sebagaimana dibunyikan dalam PP 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah juncto PP Nomor 18 Tahun 2021 dan Permen Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Tanah dan Pendaftaran Hak. Selama ini masalahnya adalah bahwa tanah tersebut banyak dikuasai bukan oleh PT. KAI melainkan warga secara turun-temurun. Sedangkan PT. KAI sendiri tidak maksimal dalam menjalankan kewajiban hukumnya berupa pemanfaatan dan penatausahaan tanah tersebut. Kalau betul memang tanah yang diklaim adalah milik PT. KAI, mestinya dijaga, dipasang tanda fisik penguasaan., Sehingg tidak mungkin ada pihak yang menduduki, membangun rumah apalagi sudah tinggal sampai puluhan tahun.

Selanjutnya, Ombudsman juga memberi perhatian soal pelibatan pihak-pihak yang melakukan pengukuran dan negosiasi di lapangan. Sesuai UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, semua petugas layanan wajib dilengkapi dengan atribut dan legal standing yang menunjukkan bahwa petugas tersebut benar merupakan petugas yang berwenang memberikan suatu pelayanan. Pada praktiknya, masyarakat mengeluhkan bahwa petugas yang turun ke masyarakat bukan dari PT. KAI, namun ada juga warga lokal yang disebut-sebut sebagai oknum masyarakat yang diragukan kompetensinya.

Dalam pertemuan tersebut, PT KAI juga memaparkan sejumlah aturan yang menjadikan dasar dari pekerjaan yg telah dilaksanakan, bahkan dipaparkan juga bahwa dari total rencana 100 % penertiban lahan aset yang dilakukan, baik dengan masyarakat atau pihak lainnya, 80% telah menerima dengan musyawarah mufakat, tinggal 20% lagi yang masih berproses. 

Ombudsman juga meminta Salinan beberapa data dan dokumen yang diperlukan dari PT. KAI untuk ditelaah lebih lanjut oleh tim pemeriksa. Selanjutnya direncakanan akan dilakukan pemeriksaan lapangan dan permintaan keterangan pihak terkait. 

       
SIARAN PERS
Nomor : 003/HM.02.07-07/IX/2023
Palembang, 02 Oktober 2023
Kepala Perwakilan, 
M. Adrian Agustiansyah, SH., M.Hum.

Share:

Yan Coga : Kita Kedepankan Azas Praduga Atas Dugaan Asusila Pj Bupati Musi Banyuasin


Palembang - Aktivis Sumatera Selatan, Yan Hariranto atau yang akrab disapa Yan Coga angkat bicara terkait adanya pemberitaan dan aksi demo di kantor Kementerian Dalam Negeri beberapa hari yang lalu oleh beberapa orang aktivis asal Sumsel.

Yan Coga saat menjumpai awak media mengatakan bahwa dugaan perbuatan asusila yang dilakukan Pj Bupati Musi Banyuasin, Apriyadi dengan seorang perempuan yang ditengerai bukan istrinya harus kita kedepankan azas praduga karena ini menyangkut Pejabat Publik, Senin (02/10/23).

Menurut Yan Coga azas praduga itu harus kita lakukan mengingat Apriyadi merupakan Pejabat Publik. Apabila tidak ada azas praduga tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak ataupun akan menciptakan opini negatif ditengah masyarakat Muba. 

"Sah-sah saja jika kawan-kawan dari aktivis Sumsel melakukan aksi demo di Kemendagri untuk menyampaikan aspirasinya. Tetapi apabila kita tidak mengedepankan azas praduga, maka kita khawatir akan timbul opini negatif dan masyarakat yang nantinya akan dirugikan. Tentunya akan mempengaruhi kinerja Pemerintah Kabupaten kedepannya," ujar Yan Coga.

Kemendagri harus selektif dalam menilai persoalan yang disuarakan oleh Aktivis Sumsel terkait hal tersebut. Jangan gampang mengambil keputusan apa lagi itu keputusan yang bisa merugikan masyarakat, kata Yan Coga.

"Kita berharap kepada Kemendagri jangan sembarang mengambil keputusan apa lagi sampai mencopot Apriyadi sebagai Pj Bupati Muba karena akan mempengaruhi kinerja Pemerintah Kabupaten MUBA serta bisa merugikan masyarakat," imbuhnya. 

Memang Pj. Bupati Muba itu adalah Pejabat yang seharusnya mencerminkan prilaku baik supaya menjadi pusat perhatian masyarakat. 
Dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Pj Bupati Muba mungkin itu persoalan pribadi yang tidak seharusnya diumbar apalagi sampai dibuat viral, katanya. 

"Yang terpenting itu adalah itegritas dan kerja keras dari seorang Pj. Bupati Muba yang bisa membawa kemaslahatan bagi masyarakat yang dipimpinnya. Itu yang harus kita dukung," tegas Yan Coga. (Eta)
Share:

Hardaya: Mari Kedepankan Azas Praduga Atas Dugaan Asusila Pj Bupati Musi Banyuasin

Palembang - Aktivis Sumatera Selatan, Hardaya angkat bicara terkait adanya pemberitaan dan aksi demo di  kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa hari yang lalu oleh beberapa orang aktivis asal Sumsel.

Aktivis muda ini yang identik memakai koplo di kepala menjumpai awak media mengatakan bahwa dugaan perbuatan asusila yang dilakukan Pj Bupati Musi Banyuasin, Apriyadi dengan seorang perempuan yang ditengerai bukan istrinya harus kita kedepankan azas praduga karena ini menyangkut Pejabat Publik, Senin (02/10/2023).

Menurut Hardaya azas praduga itu harus kita lakukan mengingat Apriyadi merupakan seorang Pejabat Publik. Apabila tidak ada azas praduga tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak ataupun akan menciptakan opini negatif ditengah masyarakat Muba. 

"Sah-sah saja jika kawan-kawan dari aktivis Sumsel melakukan aksi demo di Kemendagri untuk menyampaikan aspirasinya. Tetapi apabila kita tidak mengedepankan azas praduga, maka kita khawatir akan timbul opini negatif dan masyarakat yang nantinya akan dirugikan. Tentunya akan mempengaruhi kinerja Pemerintah Kabupaten kedepannya," Ungkap Daya

Dalam hal ini, Kemendagri harus selektif dalam menilai persoalan yang disuarakan oleh Aktivis Sumsel terkait hal tersebut. Kiranya jangan gampang mengambil keputusan apa lagi itu keputusan yang bisa merugikan masyarakat, kata Daya

"Kita berharap kepada Kemendagri jangan sembarang mengambil keputusan apa lagi sampai mencopot Apriyadi sebagai Pj Bupati Muba karena akan mempengaruhi kinerja Pemerintah Kabupaten MUBA serta bisa merugikan masyarakat," imbuhnya. 

Memang Pj. Bupati Muba itu adalah Pejabat yang seharusnya mencerminkan prilaku baik supaya menjadi pusat perhatian masyarakat. 

Dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Pj Bupati Muba mungkin itu persoalan pribadi yang tidak seharusnya diumbar apalagi sampai dibuat viral, katanya. 

"Yang terpenting itu adalah itegritas dan kerja keras dari seorang Pj. Bupati Muba yang bisa membawa kemaslahatan bagi masyarakat yang dipimpinnya. Itu yang harus kita dukung," tegas Hardaya. (Eta)
Share:

Berita Populer