Aliansi Masyarakat Kota Palembang Demo Di DPRD Kota Palembang, Protes Keras Pelayaran Kapal Tongkang Batubara

Palembang - Massa Aliansi Masyarakat Kota Palembang (AMKP) sambangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, di Jl. Gubernur H. Bastari, Jakabaring, Jumat (05/01/24).

Kedatangan massa AMKP untuk menyampaikan pernyataan sikap terkait dengan insiden tertabraknya dermaga 7 ulu dan dermaga Kampung Kapitan oleh kapal tongkang pengangkut batu bara yang bernama Pasific Star 8001, pada hari Selasa, 02 Januari 2024 yang lalu. 

Atas kejadian tersebut, AMKP yang di pimpin oleh Mardi sebagai Koordinator Aksi (Korak) dan Heriyadi alias Duk termasuk Iqbal Luncuk sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) mengajukan beberapa tuntutan kepada DPRD Kota Palembang diantaranya, 

1. Segera memanggil pimpinan PT. Karya Pasific Shipping untuk dapat bertanggung jawab atas kejadian dan kerusakan yang ditimbulkan oleh insiden tersebut.

 2. Meminta DPRD Kota Palembang agar memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) untuk mencabut izin operasional dan izin melintas Kapal Tongkang milik PT. Karya Pasific Shipping tersebut di perairan sungai Musi, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

3. Meminta DPRD Kota Palembang memanggil GM. PT. Pelindo II Cabang Palembang, terkait dengan pelayaran kapal pandu harus ada atau memberikan tanda-tanda sehingga kejadian kapal tongkang menabrak dermaga 7 ulu dan dermaga Kampung Kapitan serta lainnya tidak akan terjadi.

4. Meminta DPRD Kota Palembang segera memanggil Kepala KSOP Kelas II Palembang agar mencabut izin pelayaran oknum nahkoda kapal tongkang Pasific Star 8001 yang menabrak dermaga 7 ulu dan dermaga Kampung Kapitan termasuk kapal tradisional yang rusak akibat kejadian tersebut.
"Kami berharap DPRD kota Palembang dapat menindaklanjuti tuntutan yang kami sampaikan, atau kami akan kembali melakukan aksi dengan massa yang lebih besar lagi", ujar Iqbal Luncuk.

Ditempat yang sama dari pihak DPRD kota Palembang menanggapi, 

"terimakasih atas gerak cepat tanggap dari rekan-rekan AMKP, sebelumnya mohon maaf, kami tidak dapat mempertemukan dengan anggota DPRD kota Palembang karena mereka semua tidak berada ditempat (DL)", ujarnya.

"Namun, untuk beberapa tuntutan tersebut tetap akan kami sampaikan khususnya kepada Komisi II, agar segera memanggil GM. PT. Pelindo II Cabang Palembang dan Pimpinan PT. Karya Pacific Shipping ke DPRD Kota Palembang", pungkasnya.

(Cha)
Share:

Diduga Ada Indikasi Tipidkor Dan KKN Beberapa Dinas Di Provinsi Dan Kabupaten Kota, Lembaga SIRA Demo Ke Kejati Sumsel Minta Ditindak Tegas

Palembang - Korupsi adalah kejahatan luar biasa, namun di sepanjang tahun 2023 penegakan Hukum, dalam hal ini Kejati Sumsel dalam memerangi para koruptor di bumi Sriwijaya tak kalah hebat. 
Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) berikan apresiasi kepada jajaran Kejati Sumsel, yang telah berani dan sukses mengungkap berbagai kasus-kasus besar dugaan tindak pidana korupsi di Sumsel serta serius dalam menindaklanjuti setiap Lapdu yang disampaikan oleh para penggiat anti korupsi lainnya, sehingga menghantarkan Kejati Sumsel ke peringkat nasional dalam penanganan Lapdu.

Direktur Eksekutif Lembaga SIRA Rahmat Sandi Iqbal, SH didampingi Sekjennya Rahmat Hidayat, SE kepada awak media menyampaikan, Lembaga SIRA kembali mendatangi kantor Kejati Sumsel dengan membawa massa aksi, berharap di tahun 2024 Kejati Sumsel terus menorehkan prestasi dalam memberantas korupsi dan lebih meningkatkan kinerjanya dalam menangani serta menindaklanjuti setiap Lapdu yang di laporkan oleh Lembaga SIRA.

"Kami sangat yakin dan percaya akan kinerja kawan-kawan di Kejati Sumsel dalam memberantas dan memerangi para pelaku korupsi di Sumsel masih sangat baik", ujar Rahmat Sandi Iqbal, Jumat (05/01/24).

Adapun sejumlah persoalan yang disampaikan oleh Lembaga SIRA perlu untuk diselidiki oleh Kejati Sumsel adalah terkait adanya sejumlah indikasi KKN, diantaranya,

Dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel, yaitu pada 7 Dinas/Badan sebagai berikut:

1. Dinas Kelautan dan Perikanan, pada pekerjaan:

- Belanja Modal Bangunan Pengaman Pasang Surut, APBD TA. 2023, senilai Rp. 3.552.650.000,00, yang dikerjakan oleh Pandan Agung Sampurna. 

- Belanja modal bangunan pengaman pasang surut, APBD TA. 2023 senilai Rp. 3.031.984.832,56 yang dikerjakan oleh Pandan Agung Sampurna. 

- Belanja modal saluran pembuang pasang surut, APBD TA. 2023 senilai Rp. 1.462.275.609,57 yang dikerjakan oleh Dzaky Putra Indah. 

2. Bapenda.

- Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor UPTB Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Palembang IV Tahap 2 (Lanjutan), APBD TA. 2023, senilai Rp. 7.530.000.000,00, yang dikerjakan oleh CV. Bintang Berlian.

3. BPSDMD

- Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor, APBD TA. 2023, senilai Rp. 1.187.490.100,00, yang dikerjakan oleh CV. Bintang Sejati Nusantara.

4. Sekretariat DPRD.

- Pekerjaan Pembangunan jogging track kantor sekretariat dprd provinsi Sumsel, APBD TA. 2023, senilai Rp. 813.810.422,24, yang dikerjakan oleh CV.Argy. 

- Pekerjaan pembangunan pagar keliling kantor sekretariat DPRD Provinsi Sumsel, APBD TA. 2023 senilai Rp.3.457.324.308,22 yang dikerjakan oleh CV. Permata Indah Mandiri.

- Pekerjaan pembangunan taman dan parkiran kantor sekretariat dprd provinsi sumatera Selatan, APBD TA. 2023 senilai Rp. 2.113.356.636,51 yang dikerjakan oleh CV.Argy.

5. Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang

- Rehabilitasi Jalan KTM. Rambutan Bts. Kab. Muara Enim, APBD TA. 2023, senilai Rp. 3.122.573.736,46, yang dikerjakan oleh CV. Cipta Karya Ogan.

- Rehabilitasi Jalan Sp. Meranjat - Bts. Kab. Muara Enim, APBD TA. 2023 senilai Rp.3.967.331.197,80 yang dikerjakan oleh CV. Fajar.

6. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman

- Penyediaan PSU Permukiman Kec. Rambutan Kabupaten Banyuasin, APBD TA. 2023, senilai Rp.1.193.379.540,11, yang dikerjakan oleh Artha Surya Kontraktor.

- Penyediaan PSU Permukiman Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin, APBD TA. 2023 senilai Rp.1.109.597.679,47 yang dikerjakan oleh CV. Karamu Maju Bersama.

7. BPBD.

- Belanja modal rehab, APBD TA. 2023, senilai Rp. 1.382.912.094,97, yang
dikerjakan oleh Jaya Sampurna.

- Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, pada 2 Dinas yaitu,

1. Dinas PUPR, pada pekerjaan:

- Penanggulangan Banjir Desa Santapan Barat Kecamatan Kandis, APBD TA. 2023, senilai Rp. 1.989.200.527,78,- yang dikerjakan oleh CV. Fitria Marisya.

- Peningkatan Jalan Kota daro - Sungai Lebung - (Maju Jaya) (Aspal), APBD TA. 2023, senilai Rp. 10.788.000.000,00,- yang dikerjakan oleh CV. Fajar.

- Peningkatan Jalan Ruas DK. Indralaya Utara (Desa Permata Baru), APBD TA. 2023. senilai Rp. 9.991.600.140,62,- yang dikerjakan oleh CV. Cahaya Insani.

2. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, pada pekerjaan, 

- Pembangunan Jalan Lingkungan dari RT.8 ke RT.01 Jalan Raya Desa Babatan Saudagar Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, APBD TA. 2023, senilai Rp.989.555.000,00, yang dikerjakan oleh Sinar Beliti. 

- Pembangunan Jalan Penghubung dari Desa Ulak Segelung ke Dusun 3 Desa Ulak Bedil Kecamatan Indralaya, APBD TA. 2023 senilai Rp. 992.141.000,00 yang dikerjakan oleh CV. Puncak Indah.

- Pembangunan Jalan Tg. Pasir- 995.052.000,00 yang dikerjakan oleh CV. Samudra Perkasa.

Menyikapi permasalahan tersebut, maka dengan ini Lembaga SIRA menyatakan sikap, 

1. Meminta Kejati Sumsel dan jajaran untuk memeriksa seluruh pekerjaan pada 7 Dinas /Badan dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel. (uraian kronologis indikasi KKN tertuang dalam Lapdu resmi).

2. Meminta Kejati Sumsel dan jajaran untuk memeriksa 3 paket pekerjaan di Dinas PUPR Ogan Ilir dan Dinas Perkimtan Kabupaten Ogan Ilir. (uraian kronologis indikasi KKN tertuang dalam Lapdu resmi)

3. Segera Panggil dan Periksa oknum Kepala Dinas/Badan, PPK, PPTK, konsultan perencana, konsultan pengawas, Pengawas Lapangan dan Kontraktor Pelaksana Pekerjaan.

4. Dalam rangka membantu APH/Aparat Penegak Hukum dalam melakukan tindakan dalam laporan ini Lembaga SIRA juga menyerahkan Lapdu yang disertakan bahan pendukung seperti KAK/RAB, Rancangan Kontrak, BQ. Gambar pekerjaan/gambar di lapangan dan Spesifikasi teknis yang dianggap telah memenuhi ketentuan "PP 43 Tahun 2018".

5. Meminta kepada JAM Pengawasan Kejagung RI dan Komisi Kejaksaan RI untuk mengawasi kinerja Kejati Sumsel beserta jajarannya dalam menindaklanjuti perkara indikasi KKN pada pekerjaan tersebut, agar kasus indikasi KKN pada pekerjaan ini benar-benar diperiksa sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.

6. Selain itu, Lembaga SIRA juga meminta kepada BPK RI Perwakilan Sumsel untuk melakukan Audit khusus dengan menggunakan standar uji mutu dan menjadikan prioritas atas temuan LHP LKPD BPK RI Perwakilan Sumsel tahun 2023 nantinya. Sebab diduga kegiatan-kegiatan tersebut terindikasi tidak sesuai dengan spektek, kualitas kontruksi/jalan yang buruk dan terkesan asal-asalan. Tegakkan Supremasi Hukum, tangkap dan adili KORUPTOR !!!
Menanggapi hal ini tim dari Bidang Intelijen Kejati Sumsel menyampaikan, pihaknya sangat mengapresiasi apa yang telah disampaikan oleh Lembaga SIRA. 

"Berdasarkan laporan yang dilengkapi data-data dan Poto termasuk investigasi yang dilakukan oleh Lembaga SIRA akan kami sampaikan dan ditelaah terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti", ujarnya.

"Setelah semua selesai maka laporan ini akan di disposisikan oleh pimpinan kepada bidang yang lebih berhak menanganinya, dalam hal ini Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel", pungkasnya.

(Cha)
Share:

Beredar Berita Bacawako Charma Afrianto Dilaporkan Ke Polda Sumsel Karena Dugaan Kasus Penipuan, Itu Tidak Benar, Ini Penjelasan Sebenarnya 👇

Palembang - Beredar berita terkait masalah dugaan penipuan yang dilakukan oleh Bakal Calon Walikota Palembang Charma Afrianto, SE itu tidak benar.
Ini penjelasan Charma Afrianto melalui Konferensi Pers, Rabu (03/01/24) di Sekretariat DPP Gencar Indonesia, Jl. Salim Batubara, Kebon Semai, Kelurahan Sekip Jaya, Palembang.

Charma Afrianto menjelaskan, dirinya mengetahui berita tersebut pada Rabu (03/01) sekira pukul.16,00 Wib.

Di tahun 2023 bisa dikatakan Charma Afrianto mendapat usulan Bantuan Gubernur (Bangub) Sumsel atas dorongan Pemkot untuk melobi Pemrov. Maka disitu keluarlah surat- surat dan dokumen dengan lengkap yang sudah disetujui oleh Pemprov dan di ACC oleh Gubernur.

"Ocha ikut serta menanam modal di setiap ada pekerjaan (Proyek) dengan bagi hasil kalau menang tender, tapi kalau kalah, ya namanya juga penawaran, di LPSE itu tawaran banyak, ada yang menang dan ada yang kalah", ujar Charma.

"Khusus pekerjaan proyek PSAL, Gubernur Sumsel (dua Minggu sebelum di jabat oleh PJ), mengatakan,  
Proyek yang ini sepertinya kita tunda dulu, dengan alasan karena kekuatan keuangan Pemerintah Provinsi", jelasnya.

Mendengar hal ini, Charma Afrianto pun menyampaikan dengan yang bersangkutan (Ocha) bahwa, untuk tahun 2023 belum ada pekerjaan, dan pekerjaan akan ada lagi di tahun 2024.

"Untuk pengerjaan aspal jalan ini, Rapnya, surat-suratnya dan lainnya semua itu sudah dihitung sama Konsultan, sama Ibu Ocha dan saya termasuk sama PU, semua sudah clear tapi semuanya tertunda karena kekuatan dari dana Bangub belum bisa maksimal", ungkapnya.

Dengan hal ini awalnya Ocha menerima, namun lama kelamaan Ocha mengatakan kepada Charma Afrianto terlalu lama untuk menunggu proyek tersebut.

"Ya' begitulah yang namanya Bangub kadang-kadang lancar gak lancar, tapi pekerjaan itu tetap ada", imbuhnya.

Untuk pekerjaan Bangub tersebut memang tertunda, namun Charma Afrianto mengatakan jumlah uang tidak seperti yang di beritakan, karena mereka (Ocha) dan Charma sama-sama mempunyai hitungan yang dicocokkan di bulan Oktober.

"Okelah, sambil menunggu tagihan-tagihan masuk saya memang ada janji di akhir tahun akan saya kembalikan uang tersebut, dan saya berikan solusi bahwa ada tagihan kita yang belum cair, dan kita bisa sharing sampai pertengahan bulan Januari ini", bebernya.

"Saya pikir ini tidak ada masalah, mungkin namanya juga manusia pasti ada ketakutan-ketakutan hingga akhirnya melaporkan masalah ini", tandasnya.

Charma Afrianto menyayangkan adanya Mimin-mimin (Admin) yang mempiralkan dirinya di Medsos tanpa konfirmasi terlebih dahulu terhadap dirinya.

Dengan adanya Lapdu tersebut, menurut Charma Afrianto dirinya bisa menjelaskan di kepolisian dengan bukti-bukti dokumentasi dan sebagainya, hal inipun kata Charma Afrianto bisa di konfirmasi ke Pemprov dan Pemkot yang menerima Bangub. Awalnya Charma Afrianto tidak mau meladeni polemik berita tersebut, tapi karena banyak wartawan ramai-ramai meminta klarifikasi, maka Charma Afrianto mengundang para wartawan tersebut ke Posko DPP Gencar Indonesia untuk melakukan jumpa pers.

(Cha)
Share:

Kepala Cabang PT. Karya Pacific Shipping, Alex Mengatakan Bertanggung Jawab Atas Kerusakan Dan Kerugian Insiden Tongkang Tabrak Dermaga

Palembang - Insiden tongkang batubara hantam dermaga Kampung Kapitan dan dermaga 7 Ulu milik Dishub, bahkan hampir menabrak tiang jembatan Ampera, ini penjelasan dari Kasi Keselamatan Berlayar Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Palembang.
Kepada awak media Capt.  Bintarto M. Marine menyampaikan, dirinya mendapat kabar sekira pukul 08.00 dimana ada insiden Tag boat 2208 milik PT. Karya Pacific Shipping yang menarik tongkang Pasific Star 8001 menyerempet (bukan menabrak) dermaga Kampung Kapitan dan dermaga 7 Ulu milik Dinas Perhubungan (Dishub) termasuk beberapa kapal tradisional.

Bintarto juga mengatakan, dirinya akan memanggil  pihak agen atau pemilik Kapal dan tongkang agar  bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan yang diakibatkan karena insiden tersebut.

Menurut Bintarto, setelah terjadinya insiden tersebut terjadi kerusakan dan kebocoran pada tongkang,  sehingga bisa dikatakan tongkang tersebut tidak laik laut. Namun, disisi lain Bintarto juga mempertimbangkan diatas  tongkang ada muatan Batubara, jadi sebelum diberangkatkan kembali akan diadakan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap tongkang tersebut.

"Sampai saat ini surat persetujuan olah gerak yang diberikan akan kita cabut, setelah hasil pemeriksaan terhadap tongkang hasilnya memungkinkan maka surat persetujuan olah geraknya akan kita ijinkan kembali", ujar Bintarto, Selasa (02/01/24).

Saat disinggung, terkait adakah unsur kelalaian dari kru tag bout dalam insiden tersebut. Lanjut Bintarto menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara di lapangan, tali tambang yang digunakan untuk menarik tongkang keadaannya cukup bagus.

Menurut analisa setelah kejadian, kata Bintarto menceritakan, sebelum talinya putus ada kemungkinan haluan tongkang tersebut terlalu ke kanan dan otomatis tongkang ditarik ke kiri.

"Tali penarik ada dua, yaitu disisi kiri dan sisi kanan tongkang, disambungkan ke tag bout", kata Bintarto didampingi Polisi KPLP Rachmad Syahid, SE.,M.Si.

"Saat satu tali mengencang dan satunya kendor, nah, disitulah terjadi beban berat pada tali yang mengencang tersebut, sehingga mengakibatkan tali terputus", ungkap Bintarto.

Tongkang mundur terbawa arus dan sempat lego jangkar, namun kuatnya arus sungai tersebut, mengakibatkan tongkang menyerempet dermaga Kampung Kapitan dan dermaga 7 Ulu milik Dishub.
Ditempat yang sama Alex selaku Kepala Cabang PT. Karya Pacific Shipping menambahkan, dirinya akan bertanggung jawab atas semua kejadian dan kerusakan yang terjadi akibat insiden tersebut sesuai aturan yang berlaku.

"Sejauh ini belum ada korban yang mengklaim kerugian, karena masih dalam tahap penyelidikan oleh Polairud Boom Baru, tapi disini kita akan bertanggung jawab atas semua kerugian yang diakibatkan oleh insiden tersebut", pungkasnya.

(Cha)
Share:

Green Generation Lingkungan Berkolaborasi dengan DLH Kota Palembang Bersihkan Sampah Perayaan Tahun Baru 2024

Palembang - Mengawali tahun 2024, Sekira pukul 07.30 Wib, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang berkolaborasi dengan anak-anak muda yang peduli akan lingkungan dalam sebuah wadah Green Generation membersihkan sampah dengan tema “Green Generation Beraksi", dan langsung memilah sampah antara organik dan an organik serta langsung berkolaborasi dengan Bank Sampah DLH Kota Palembang, sehingga sampah yang bernilai ekonomis dapat bermanfaat untuk kegiatan komunitas itu sendiri dan mendidik kaula muda untuk terbiasa memilah sampah.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang Dr. H. Akhmad Mustain, S.STP., M.Si, di dampingi oleh Kepala Bidang PSLB3 Andika Martadinata, S.T., M.T., kepada awak media usia melakukan bersih-bersih sampah, Senin (01/01/24).

Kegiatan ini diikuti oleh,"relawan dengan rentang umur 15-22 tahun yang berjumlah lebih kurang 300 orang, Penyelenggaran kegiatan ini dipicu oleh maraknya sampah yang diproduksi masyarakat pada saat perayaan malam tahun baru,"ujarnya.

Selain itu, kegiatan GG Beraksi tersebar di 12 lokasi dengan BKB (Benteng Kuto Besak) sebagai titik utamanya:
1. BKB
2. Pinggiran Sungai Musi
3. Jalan Merdeka
4. Monpera
5. Bawah Jembatan Ampera
6. Pasar Burung
7. Masjid Agung
8. Bundaran Air Mancur
9. Jalan Sudirman
10. Jembatan Ampera
11. Wisata 16 Ilir
12. Pasar Ulu.

Dalam, kegiatan ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang Dr. H. Akhmad Mustain, S.STP., M.Si sangat menyambut baik adanya peran anak muda yang peduli akan kebersihan dengan menjaga, mengurangi sampah dari sumber, hal ini tentunya selaras dengan himbauan PJ Walikota Bapak Drs. H. Ratu Dewa., M.si untuk menjaga kebersihan serta membuat wajah Kota Palembang agar lebih bersih, indah dan nyaman.

"Kolaborasi ini, harapannya bukan hanya sampai disini, tapi ini akan menjadi salah satu momentum bahwa DLH siap untuk berkolaborasi dengan siapapun, walaupun sebelumnya DLH Kota Palembang sudah sering sekali berkolaborasi dengan komunitas, organisasi peduli lingkungan lainnya,"tambahnya.

"Semakin banyak masyarakat Kota Palembang, sadar akan pentingya menjaga kebersihan lingkungan."Kalau tidak kita siapa lagi? Kalau tidak sekarang kapan lagi?"Harap Kadis DLH Kota Palembang Dr. H. Akhmad Mustain, S.STP., M.Si.
Aksi ini dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang Dr. H. Akhmad Mustain, S.STP., M.Si, Kepala Bidang PSLB3 Andika Martadinata, S.T., M.T., Ka. UPTD Kec Bukit Kecil Adi Wijaya, S.E., Ka. Tim Pengurangan Sampah Ardiansah S.sos., M.Si., Ka. UPTD Kecamatan Ilir Timur Satu Yefy Afrizal,S.H.,M.H, Ka. TU UPTD Kecamatan Ilir Timur Dua Fogi Chandra Permana Putra, S.Kom beserta jajaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang.

Share:

Dua Minggu Terbaring Sakit, Warga Berikan Apresiasi Tindakan Pj. Walikota Palembang Ratu Dewa Bawa Ujang Ke RS

Palembang - Ujang (60) warga sakit yang terbaring selama 2 (Dua) Minggu mendapat perhatian dari Pj. Walikota Palembang H. Ratu Dewa.
Diketahui, sebelumnya Ujang menderita penyakit komplikasi. Dia juga secara tidak sengaja pernah terjatuh di depan rumahnya, hal inilah yang membuat Ujang terbaring sakit hingga sekarang ini.

Kepada awak media Ratu Dewa menyampaikan, dirinya mendapat informasi, bahwa di Lorong Juwita, RT. 20 ada warga sedang terbaring sakit.

Mengetahui hal ini, Ratu Dewa merespon cepat dengan mengunjungi dan melihat langsung, serta mengevakuasi Ujang ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) BARI, jalan Panca Usaha, Palembang.
"Alhamdulillah beliau (Ujang) mau dibawa ke RSUD Bari. Disana, Ujang akan kita periksa", ujar Ratu Dewa, Minggu (31/12/23).

"Nanti, walaupun harus dirawat inap, ya kita usahakan untuk rawat inap, kalau memang bisa pulang ya' kita persilahkan pulang. Pastinya, beliau nanti akan kita periksa dulu disana (Rumah Sakit)", imbuhnya.

Kunjungan Ratu Dewa didampingi tokoh muda Sumsel Umar Yuli Abas, dokter dan perawat RS. BARI Palembang.

Ditempat yang sama, Ida, S.Pd., M.Si selaku Ketua Rukun Tetangga (RT.20) menjelaskan, dirinya sangat berterima kasih kepada Pj. Walikota Palembang H. Ratu Dewa telah berkenan luangkan waktu berkunjung melihat warganya yang sakit.

"Selama ini, sebagai bentuk kepedulian terhadap warga, saya selaku RT sudah semaksimal mungkin memberikan bantuan, seperti sembako dan pekerjaan mengupas kelapa kepada anak-anaknya, walaupun itu serabutan", ujarnya.
"Kami berikan apresiasi dan berharap kepada H. Ratu Dewa selaku Pj. Walikota Palembang agar lebih menggalakan lagi kegiatannya dalam membantu masyarakat, seperti biaya pendidikan, perbaikan rumah tidak layak huni dan sebagainnya ", kata Ida tutup pembicaraan.

(Cha)
Share:

Pertanyakan Polemik KONI Sumsel, Ini Penjelasan Dari Mantan Ketua Harian KONI Kabupaten Muratara 👇

Palembang - Semenjak digelar Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) hingga terbentuknya kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang telah dikukuhkan beberapa Minggu lalu, hingga saat ini menuai tanda tanya ditengah kalangan masyarakat Sumsel.
Bagaimana tidak, berita beredar dalam Musprovlub KONI Sumsel, Yulian Gunhar terpilih sebagai Ketua dan Asrul Indrawan sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI Sumsel.

Namun, berita terbaru dilansir dari salah satu media online, Jumat (29/12/23) menyampaikan, karena "Merasa Di Frank Yulian Gunhar, Asrul Indrawan Mundur Dari KONI Sumsel".

Menanggapi hal ini,
Syafran Suprano, mantan ketua harian KONI Kabupaten Muratara, saat dihubungi awak media melalui telepon di Kediamannya, Sabtu, (30/12/23) menyampaikan, 

KONI dibawah Undang-Undang No.11 Tahun 2022, tentang keolahragaan nasional, sebagai dasar statuta atau AD/ART yang menjadi dasar acuan seluruh kegiatan, termasuk Musyawarah Nasional (Munas), Provinsi maupun Kabupaten.

Jadi setiap jenjang kepengurusan harus dihasilkan dari proses yang sudah diatur, biasanya diawali dengan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) atau pleno yang menghasilkan susunan Panitia Pelaksana (Panpel) dan Tim Penjaringan Pencalonan (TPP).

"Panpel dan TPP harus mempunyai Surat Keputusan (SK) dari KONI sebagai dasar hukum pelaksanaan musyawarah maupun seleksi calon ketua", ujar Syafran.

"Nah, polemik yang terjadi adalah, kemaren itu TPP tidak memiliki SK, sehingga proses seleksi administrasi calon itu tidak sah", jelasnya.

Akibatnya, seluruh tahapan selanjutnya juga tidak sah, seharusnya KONI Pusat tidak boleh mengeluarkan SK, apalagi melantik. Dengan kejadian saat ini KONI Pusat sudah melakukan kesalahan sangat fatal, karena tidak mungkin tidak mengetahui bahwa proses musyawarah berjalan tanpa dasar hukum.

Persoalan lain yang muncul adalah calon ketua harus menyerahkan uang jaminan yang disetor ke Rekening KONI. Sebagai organisasi pemerintah, semua kegiatan KONI harus mengikuti aturan hukum yang berlaku, dalam hal ini uang jaminan tersebut wajib di ketahui oleh pihak inspektorat dan Dispora Sumsel, bila tidak maka akan bermasalah secara hukum. 

"Kepada peserta maupun calon Ketum yang merasa dirugikan sebaiknya minta dilakukan musyawarah lanjutan kepada KONI Provinsi dan Pusat. Bukan musyawarah luar biasa, karena proses sebelumnya sudah cacat hukum, sehingga keputusan yang dihasilkan juga pasti cacat hukum", pungkasnya.
Share:

Kunjungan Silaturahmi Kepala BPDAS Musi Palembang di Makorem 044/Gapo

PalembangDanrem 044/Gapo Brigjen TNI Muhammad Thohir, S.Sos., M.M., menerima kunjungan silaturahmi Kepala BPDAS Musi Palembang, bertempat di Aula Makorem 044/Gapo Jalan Jenderal Sudirman KM 4,5 Palembang, Jumat (29/12/2023).
Bapak Sultan Aziz, Kepala BPDAS Musi Palembang beserta Staf bertandang ke Korem 044/Gapo dalam rangka untuk bersilaturahmi dengan Danrem 044/Gapo dan jajarannya. 

Kunjungan silaturahmi yang dilaksanakan ini, berkaitan dengan rencana penertiban kawasan hutan yang berada di Kabupaten Pali yang sebagian besar telah dikuasai oleh masyarakat dengan cara membuka lahan dan ditanami pohon sawit serta tanaman perkebunan.
 
Danrem 044/Gapo menyambut baik kedatangan Kepala BPDAS Musi dan siap mendukung penertiban kawasan hutan yang sudah lama dikuasai oleh masyarakat tersebut. 

Danrem menyampaikan, “Kita harus masuk ke kawasan hutan tersebut dengan tujuan menjaga kelestarian lingkungan Kawasan hutan kita. Jika tidak, kawasan hutan itu akan habis dikuasai masyarakat”.

“Ada kerja sama antara Panglima TNI dengan Menteri Kehutanan dan merupakan dasar kita untuk bekerja sama dengan KLHK di wilayah Prov. Sumsel. Rencana kedepan, TNI khususnya Korem 044/Gapo akan melaksanakan penghijauan yang akan dilaksnakan pada tanggal 15 Januari 2024. Kita bisa berkolaborasi untuk kegiatan tersebut” lanjut Danrem.

Danrem menambahkan juga, “Mengapa masyarakat bisa menguasai wilayah Kawasan?, Itu semua karena ada unsur kelalaian oleh pihak kehutanan. Oleh sebab kita harus tertibkan kembali kawasan hutan yang telah dikuasai oleh masyarakat tersebut”

Kita memiliki aparat teritorial di wilayah, yaitu Kodim setempat dan juga Babinsa yang memiliki wilayah binaan. Kita bisa mengetahui siapa saja yang telah menguasai atau membuka hutan.

“Semoga kerja sama ini bisa berjalan dengan lancar. Kita harus bersinergi untuk mengawasi kawasan hutan karena hutan adalah paru - paru dunia yang harus kita rawat”, imbuhnya.

Turut hadir mendampingi Danrem, Kasi Ter Kasrem 044/Gapo, Dandim Muara Enim, Pasi Komsos Ster dan Kapenrem 044/Gapo.

(Chairuns)
Share:

Berita Populer