DPC PWRI Pali Terima Penghargaan Organisasi Pers Kabupaten Pali

PALI - Bertepatan pada syukuran sekaligus peringatan Hari Pers Nasional (HPN), organisasi Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) terima piagam penghargaan organisasi pers bekerjasama dan berkontribusi dalam pemberitaan Kabupaten Pali, Tahun 2023/2024.
Bertempat di kolam pemancingan Radio Pali Jalan Merdeka, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali.

Penghargaan tersebut sebagai hasil dari Kontribusi pemberitaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pali, yang mana penghargaan ini diserahkan oleh Kasi Humas Polres Pali AKP Ardiansyah SH. kepada Ketua organisasi PWRI Pali Syamsudin.

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Pali Dr, Ir H. Heri Amalindo MM. Diskominfo Pali, Kapolres Pali, Dandim 0404 Muaraenim Kabupaten Pali, Kejari Pali, KPU Pali, Bawaslu Pali, Kesbangpol Pali dan instansi Pemerintah di Kabupaten Pali serta pengurus DPC Wartawan Lintas Organisasi di Kabupaten Pali.

Penghargaan tersebut diraih karena Syamsudin sebagai Ketua Organisasi PWRI Pali dinilai telah berhasil dalam melakukan pembinaan media dan memberikan dukungan penuh terhadap media di organisasi PWRI Kabupaten Pali, termasuk berkontribusi dalam setiap pemberitaan di Kabupaten Pali, Tahun 2023/2024. 

Dimana, dalam keterbukaan informasi publik, sebagai organisasi pers yang bekerjasama dan berkontribusi dalam pemberitaan di Kabupaten Pali.

Sementara itu, Ketua DPC PWRI Kabupaten Pali, Syamsudin dalam acara syukuran tersebut mengatakan, Sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Pali yang telah memberikan penghargaan sebagai Mitra Pemerintah di Kabupaten Pali pada Senin (12/02/2024). 

"Saya bersama Tim terus berupaya memberikan informasi terbaik di Kabupaten Pali terutama kepada masyarakat dan Pemkab Pali sebagai organisasi pers yang bekerjasama dan berkontribusi dalam pemberitaan di Kabupaten Pali," tuturnya.

Syamsudin juga mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada Pemkab Pali yang telah memberikan penghargaan sebagai organisasi Pers yang bekerjasama dengan Pemerintah terkhusus Pemkab Pali dan selamat Hari Pers Nasional.

"Mengawal transisi kepemimpinan nasional dan menjaga keutuhan bangsa. Serta selamat dan sukses kepada Radio Pali dan organisasi Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Pali ," pungkasnya.

Dikesempatan yang sama Bupati Pali Heri Amalindo mengatakan dan berterimakasih kepada insan pers Kabupaten Pali yang telah memberikan kontribusi terbaik bagi Pemkab Pali. Semoga hubungan Insan Pers dengan Pemerintah selalu berjalan dengan baik.

Bupati menambahkan, "kalau perbedaan itu wajar, jangan sampai kita terpecah belah oleh perbedaan," ucapnya.

"Ini merupakan tahun politik, jadi walaupun beda dalam suatu pemilihan, itu wajar dan jangan sampai kita terpecah belah. Intinya pilihlah calon pemimpin yang menurut kamu itu terbaik," tutupnya.

(Rilis/Rahasmin
Share:

Ketua Umum GAASS Cabang Banyuasin Wahyu Dwi Nanda Bersama Anggota Bagikan Obat Abate di Kecamatan Air Salek

Banyuasin - Maraknya penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD), Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) Cabang Banyuasin, bekerjasama dengan Puskesmas Kecamatan Air Salek melakukan kegiatan Sosialisasi ketengah masyarakat terkait penanggulangan dan cara mengatasi penyakit DBD termasuk pembagian obat Abate (Temephos) di wilayah Kabupaten Banyuasin.
Setelah mendapat laporan dari masyarakat, Ketua Umum GAASS Cabang Kabupaten Banyuasin Wahyu Dwi Nanda, ST bersama para pengurus bergerak cepat turun kelapangan. Dan, dari hasil pantauan di lapangan ternyata banyak masyarakat yang terpapar penyakit DBD tersebut, bahkan sudah ada yang meninggal dunia.

Kepada awak media Reformasi RI, Sabtu (10/02/24), Wahyu menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini adalah langkah awal dalam penanggulangan sekaligus memberantas penyakit DBD yang sudah merebak di wilayah Kabupaten Banyuasin.

"Ya' kita semua tahu, kalau penyakit DBD itu disebabkan oleh nyamuk jenis Aedes Aegypti, maka dari itu, kita akan membagikan obat Abate sebagai pembasmi jentik-jentik nyamuk sebelum nyamuk tersebut tumbuh menjadi dewasa", ujar Wahyu.

Masih kata Wahyu, pembagian obat Abate dilakukan bukan di Kecamatan Air Salek saja, akan tetapi termasuk semua 21 Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Banyuasin.

"Bagi kami kasus ini sangat serius ya. Maka dari itu kami akan mengawal terus terkait merebaknya penyakit DBD ini hingga tuntas, sampai kami bisa memastikan kalau Kabupaten Banyuasin sudah terbebas dari penyakit DBD", jelasnya.

Disisi lain, Wahyu juga menjelaskan, dalam kegiatan sosialisasi tersebut, langsung ikut terlibat diantaranya, Pemerintahan Kecamatan Air Salek, Himpunan Mahasiswa Air Salek (HIMAS), Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kebidanan dan Keperawatan (BEMFKK), Pemuda Pemudi Kecamatan Air Salek.

"Kami berharap semoga kegiatan seperti ini bisa menjadi contoh bagi para pemuda dan mahasiswa Kabupaten Banyuasin", pungkas Wahyu Dwi Nanda tutup pembicaraan.
Share:

Pernyataan Sikap KMPS, Hentikan Proses Laporan Pj. Bupati Muaraenim Terhadap Ketua Lembaga KPK-N Sumsel

Lahat - Beredar berita di salah satu media online perihal Pj. Bupati Muaraenim, Dr. H. Ahmad Rijali, M.A melaporkan inisial "DA" Ketua Lembaga Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK-N) ke Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) pada tanggal 22 Januari 2024.
Maka sebagai bentuk solidaritas, menanggapi laporan tersebut, Lidya Cempaka selaku koordinator mewakili Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Sumsel (KMPS) menyatakan sikap :

1. Menuntut Kapolda Sumsel untuk segera menghentikan proses laporan dengan nomor STTLP/B/83/I/2024/SPKT/Polda Sumsel, karena masih banyak laporan masyarakat yang lebih urgent untuk segera ditindak lanjuti.

2. Menuntut Kapolda Sumsel untuk segera periksa anggotanya yang menerima laporan, karena diduga tidak profesional dan ada keberpihakan dalam menerima laporan dari Pj. Bupati Muaraenim tersebut.

3. Menuntut Polda Sumsel untuk mengindahkan ketentuan hukum dan mekanisme pelaporan yang ada di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

"Ya' kami menghimbau agar Polda Sumsel adil, tegas dan cerdas dalam menerima laporan. Sepengetahuan kami, ini sudah yang kedua kalinya ada orang Lahat melakukan kontrol sosial, tapi malah dilaporkan oleh pejabat Pemerintah", tegas Lidya dihadapan beberapa awak media, pada Jumat (09/02/24).

Masih kata Lidya, seperti yang sudah terjadi, merujuk dari kasus Haris dan Fathia, karena dianggap mencemarkan nama baik sudah melakukan fitnah, namun kenyataannya tidak terbukti, bahkan mereka tidak bersalah.

Nah, hal tersebut menjadi bukti kalau negara kita adalah negara demokrasi. Kontrol sosial harus terus dilakukan dan jangan pernah dihalangi oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) terutama kepolisian atau pejabat negara yang tujuannya hanya untuk membungkam gerakan masyarakat.

(Rilis KMPS)
Share:

PT. Trans Pasific Agro Industri Rumahkan 279 Pekerjanya Tanpa Alasan Yang Jelas



Banyuasin - PT. Trans Pasific Agro Industri, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, berlokasi di Desa Upang Jaya, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah merumahkan 279 orang pekerjanya.
Hal ini disampaikan oleh M. Kamsin, SIP selaku ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) 1973 Sumsel. 

Kepada awak media dirinya menyampaikan, 
mereka (pekerja) yang dirumahkan rata-rata sudah bekerja selama 10 sampai 15 tahun. Namun, hingga kini belum ada kejelasan, dan masih menunggu kabar dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Sebenarnya ada 300 lebih, namun 25 pekerja diantaranya sudah mendapatkan kompensasi dari perusahaan.

Seiring waktu berjalan, mereka menanyakan perihal pekerjaannya tersebut kepada mandor kebun dari perusahaan, akan tetapi jawaban yang diterima sangat tidak mengenakkan.

"Pabrik sedang tidak ada pekerjaan, usia kalian sudah tua dan kalian juga sudah digantikan dengan pekerja yang baru", ucap Kamsin menirukan perkataan mandor tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Jumat (09/02/24), perselisihan antara mereka (pekerja) dan pihak perusahaan sudah ditangani Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Kelas I A, khusus Palembang. Namun, putusan pengadilan memenangkan pihak perusahaan yaitu PT. Trans Pasific Agro Industri.

"Guna keperluan administrasi di pengadilan, kok' perusahaan bisa menerbitkan surat perjanjian yang ditandatangani oleh 279 pekerja, sedangkan mereka para pekerja, sama sekali belum pernah membuat perjanjian apapun secara tertulis", ujar Kamsin mempertanyakan.

Disisi lain hal serupa di benarkan oleh Darma Susilah, SH sebagai pengacara dari para pekerja yang dirumahkan. Darma mengatakan, memang benar adanya perusahaan telah merumahkan 279 orang pekerja untuk sementara, dan nantinya akan dipanggil kembali, akan tetapi hingga sekarang hampir berjalan 1(Satu) tahun tidak kabar beritanya.

"Ya' selama ini kita sudah melakukan tindakan, seperti mediasi bersama pihak perusahaan. Namun, belum ada titik temu dan hingga sekarang dari pihak perusahaan juga belum ada itikad baik terhadap mereka para pekerja", pungkas Darma Susilah akhiri pembicaraan.

Saat awak media melakukan konfirmasi melalui Telepon/WhatsApp hingga sekarang dari pihak perusahaan belum bisa memberikan tanggapan.

(Cha)
Share:

Mahasiswa Unsri Kembali Torehkan Prestasi Dalam Skala Internasional, Kali ini di Ajang Thailand Inventor Day IPITEX 2024.

Palembang - Universitas Sriwijaya (Unsri) terus berupaya mencetak mahasiswanya untuk menorehkan prestasi. Kali ini Unsri berhasil meraih 3 Gold Medal, 4 Silver Medal, dan 4 Bronze Medal pada Ajang Thailand Inventor Day IPITEX 2024, yang diselenggarakan di BITEC, Bangna, Thailand berlangsung pada tanggal 31 Januari - 07 Februari 2024.
Rektor Unsri, Prof. Dr. Taufiq Marwa, S.E., M.Si. menyampaikan apresiasi yang luar biasa atas capaian yang diraih mahasiswanya. "Saya ucapkan selamat dan apresiasi yang luar biasa. Unsri memang terus berupaya memotivasi mahasiswa untuk terus menorehkan prestasi di kancah nasional dan internasional. Kita patut berbangga pada mahasiswa yang terus mengukir prestasi. Saya juga sampaikan ucapan terimakasih kepada dosen pembimbing yang selalu membimbing dan memotivasi mahasiswanya sehingga menjadikan mahasiswanya berkualitas dan unggul yang mampu bersaing tak hanya di kancah nasional tetapi juga di kancah internasional," Ucap Rektor.

Pada Ajang Thailand Inventor Day IPITEX tersebut, mahasiswa didampingi oleh Iwan Stia Budi, S.KM., M.Kes. (Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni), Rizky Tirta Adhiguna, S.TP., M.Si. (Dosen Fakultas Pertanian), dan Dr. Rozirwan, S.Pi., M.Sc (Dosen Fakultas MIPA) 

Berikut karya mahasiswa Unsri di Thailand Inventor Day IPITEX 2024.
Tim 1 :
TROPICLEAN : An Eco-Friendly Anti-Irritant Wet Wipes Solution Made From Pineapple Leaf Fibers and Sansevieria Plant In The Era Of Society 5.0 (SILVER MEDAL)

Tim 2 Flotus tea with eco-friendly tea bag (BRONZE MEDAL)

Tim 3 :
Chafla: Natural Flavoring from Snakehead Fish Head Waste (Channa striata) and Seaweed Flour as a Substitute for MSG, High in Protein to Reduce Dependence on Chemical 
Flavorings (SILVER MEDAL)

Tim 4 : Innovation MORFISHKERS (Moringa Leaf and Cork Fishbone Crackers) as Healthy Supplementary Food for Toddlers (BRONZE MEDAL)

Tim 5
Suncaria : Skincare Innovation of Gambir Leaf Extract (Uncaria Gambir Roxb) Form in Nanotechnology Sunscreen As Skin Protection Agent of Light Exposure (SILVER MEDAL)

Tim 6 SriBu: Bodycare Innovation from Self-nanoemulsifying Gambir leaf Extract 
formed in body butter as antioxidant and moisturizing (GOLD MEDAL)

Tim 7 Stiki's: fish bone meal stick biscuits to prevent stunting and safe to support nutritional fulfillment for children with special needs.(GOLD MEDAL)

Tim 8 Gracolla: Innovation of High Collagen Granola Bar Made from 
Anadara granosa Shell Flour as an Alternative Snack for Osteogenesis Imperfecta Sufferers (GOLD MEDAL)

Tim 9 : BELINA : Spirulina Fortified Soy Milk as A Prevention of Vitamin B12 Deficiency for Vegetarians and Lactose Intolerance to prevent stunting and Faltering growth (BRONZE MEDAL)

Tim 10 : AZONORI: Azolla (Azolla pinnata) Nori as an Affordable and Sustainable Iron-Rich Food Solution to Mitigate Anemia Risk during Pregnancy and Stunting (BRONZE MEDAL)

Tim 11 : HemaCleanse EcoFlow : Innovative Solutions for Relizing Circular Blue Economy and Waste Limitation in Aquaculture(SILVER MEDAL).


(Chairuns/Rilis Ara_Humas)
Share:

Merasa Bersalah Rampas Mobil Anggota PP, Kepala Cabang PT. TAF Hindari Wartawan

Palembang - Ratusan anggota Pemuda Pancasila (PP) lakukan demo aksi damai ke Kantor PT. Toyota Astra Finansial (TAF) Cabang Palembang, Jalan Letda A. Rozak, Kelurahan Duku, Kecamatan IT.II, pada Rabu (07/02/24).
Demo aksi damai digelar akibat dipicu ulah beberapa oknum Debt Kolektor yang merampas kendaraan R4 milik anggota PP bernama Alan Pranjaya.

Dipimpin Ketua MPC PP Kota Palembang Nursyamsu M.A.H Iding serta dikawal ketat pihak Kepolisian walaupun sempat terjadi sedikit memanas, demo aksi damai berlangsung kondusif.

Kepada awak media Nursyamsu menyampaikan, pada tanggal 27 Januari 2024 telah terjadi perampasan secara paksa mobil toyota rush milik Alan Pranjaya dengan Nopol BG 1886 DF.

Hal tersebut dilakukan oleh beberapa oknum Debt Kolektor PT. TAF di Jalan Sukarno-Hatta Palembang. Alan Pranjaya ditarik, didorong dan dikeluarkan secara paksa dari dalam mobil, sehingga mengalami luka di Ibu jari sebelah kanan dan luka lecet pada tangan sebelah kiri.

Setelah kendaraan dirampas, tanpa ada rasa belas kasihan, para oknum Debt Kolektor tersebut meninggalkan Alan Pranjaya di tengah jalan sendirian.

Merasa dianiaya dan dirugikan, pada tanggal 29 Januari 2024, Pukul 16.45 Wib, Alan Pranjaya membuat laporan ke Mapolrestabes Palembang, dengan Nomor Laporan : LP/B/255/1/2024/SPKT/Polrestabes/Polda Sumatera Selatan. 

"Debt Kolektor PT. TAF saat melakukan penarikan mobil Toyota Rush milik Alan Pranjaya sebelumnya tidak dapat menunjukkan surat akta jaminan fidusia, Sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI) termasuk surat peringatan", ujarnya.

Menurutnya, melalui Putusan MK 18/PUU-XVII/2019 bersifat final dan mengikat, artinya setiap perusahaan leasing atau kuasanya tidak boleh bertindak melakukan aksi pengambilan paksa bagi debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran cicilan.

Berdasar pada Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019, MK memutuskan sertifikat jaminan fidusia tidak serta merta (otomatis) memiliki kekuatan eksekutorial. Selain itu, cidera janji dalam eksekusi perjanjian fidusia harus didasarkan pada kesepakatan kedua pihak antara debitur dan kreditur atau atas dasar upaya hukum yaitu melalui gugatan ke pengadilan. 

Dengan ini, kesimpulannya kata Nursyamsu, permasalahan PT. TAF dengan Alan Pranjaya selaku debitur adalah hutang piutang, yang masuk dalam ranah hukum perdata. Seharusnya, pihak PT. TAF mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan setempat. 

Masih kata Nursyamsu, PT. TAF harus bertanggung Jawab penuh atas permasalahan hukum yang terjadi antara Alam Pranjaya (debitur) dan pihak Dept Kolektor, karena sudah menimbulkan kerugian materil dan Immaterial yang diderita oleh Alan Pranjaya (debitur), sebagaimana Pasal 48 Ayat (4) Peraturan OJK No.35/POJK.05/2018 dan Perubahannya No.7/POJK.05/2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

"Ya, akibat dari perampasan, intimidasi tekanan fisik disertai dengan kekerasan yang dilakukan oleh Debt Kolektor PT. TAF membuat Alam Pranjaya menjadi trauma, sehingga tidak dapat melakukan aktifitas seperti biasanya, yang mana Alan Pranjaya merupakan tulang punggung bagi keluarga", ungkapnya.

Saat disinggung tindakan apa akan dilakukan kepada oknum Debt Kolektor yang terlibat,???

"Memang Unit (Mobil) akan dikembalikan. Namun, oknum Debt Kolektornya sudah kita laporkan dan proses hukum harus tetap berjalan, termasuk kita akan mengawal kasus ini sampai ke pengadilan", imbuhnya.

Saat awak media hendak melakukan konfirmasi, ditempat yang sama, Ade selaku Kepala Cabang PT. TAF melalui petugas Scurity mengatakan, dirinya tidak bersedia dikonfirmasi dengan alasan masih terima tamu. Namun, beberapa awak media mengatakan hal seperti ini sudah biasa, dimana orang yang bersalah pasti selalu menghindar dari kejaran wartawan.

(Cha)
Share:

Kabaharkam Saksikan Simulasi Atasi Demonstran Dalam Persiapan Pengamanan Pemilu

Palembang – Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri (Kabaharkam) Komisaris Jenderal Polisi Mohammad Fadil Imran, pimpin Apel Personel dan Peralatan Ditsamapta Polda Sumsel di Lapangan Shooting Range JSC /Jaka baring Sport City Palembang Selasa (6/2/2024).
Apel tersebut dalam rangka Asistensi dan Supervisi Dalmas Nusantara guna kesiapan pengamanan Pemilu 2024 mendatang.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolda Sumsel BrIgjen Pol M. Zulkarnain,SIK, MSi,Kakor sabhara Baharkam Polri 
Irjen Pol Hary Sudwijanto, S.I.K., M.Si.Karorenmin Baharkam Polri.Brigjen Pol.Agung Julianto S.I.K., M.Si.
Karobinopsnal baharkam Polri Brigjen Pol.Erwin kurniawan, S.I.K.,S.H., M.HUM.Dirsamapta Korsabhara Baharkam Polri Brigjen Pol. DR. Rudi Antariksawan, S.H.,S.I.K., M.Si, 
Dirpamobvit Korsabhara baharkam Polri Brigjen Pol SuhendriI, S.I.K.S.H, 
serta pejabat utama (PJU) Polda Sumsel

Dalam kesempatan tersebut, Komjen Fadil Imran kembali mengingatkan fungsi Sabhara merupakan salah satu ujung tombak dalam tugas preventif kepolisian.

Dengan puluhan ribu personel yang disiagakan oleh Polda Sumsel pada pengamanan Pemilu 2024 nanti, Komjen Pol Fadil berharap dapat menjamin kelancaran,keamanan dan kondisifitas pelaksanaan Pemilu khususnya di Sumatera Selatan

“Dalam waktu tidak lama lagi terhitung mulai hari ini sampai dengan tanggal 14 Februari, tahap inti pencoblosan tinggal 7 hari lagi, saya berpesan kepada teman-teman khususnya pasukan Dalmas yang dipersiapkan untuk siaga dengan penuh rasa tanggung jawab,” tutur Komjen Fadil.

Kabaharkam Polri ini juga meminta kepada personel yang bertugas pengamanan Pemilu untuk membuat Masyarakat merasa tenang, aman dan nyaman dalam menggunakan hak pilihnya.

“Tanamkan kebanggaan dalam diri anda semua bahwa memilih pemimpin di republik ini perlu ruang agar masyarakat tenang jaga kesehatan serta Semangat selalu dalam melaksanakan tugas selaku Abdi Bhayangkara”, ujar Komjen Fadil di hadapan Puluhan ribu personel Polda Sumsel dan jajarannya

Komjen Fadil mengatakan sebelumnya jajaran Korsabhara Baharkam Polri juga telah melakukan supervisi untuk penguatan fungsi Sabhara termasuk unit Satwa, Pamobvit dan Samapta.

“Kita berharap semuanya siap, siap pasukan, siap peralatan, siap operasi dan tentunya kesiapan kita ini akan menciptakan situasi yang adem, tentram damai dalam pelaksanaan tahapan inti sampai dengan penghitungan suara nanti,” ujar Komjen Fadil Imran.

Ia juga mengatakan, asistensi dan supervise seperti ini akan terus digelorakan bukan hanya di Polda Sumsel tapi juga di semua Polda di seluruh Indonesia.

“Kami berharap juga pengecekan personel menjelang pelaksanaan Pemilu akan dilakukan ke Polres jajaran tentunya bukan oleh Polisi sendiri tapi secara lintas sektoral,” tambah Komjen Fadil.

Perwira tinggi Polri yang pernah menjadi Kapolda Metro Jaya ini juga menyebut bahwa hingga saat ini Sumsel terbilang cukup kondusif.

Oleh karenanya ia meminta kepada seluruh personel Polda Sumsel untuk tetap menjaga dan mempertahankan kondusifitas wilayahnya bahwa pada masa Pemilu maupun pasca Pemilu nantinya.

“Sampai saat ini Sumsel terbilang aman dan kita berupaya mempertahankan situasi yang seperti ini, tapi kalau ada peningkatan eskalasi kita sudah siap,” pungkas Komjen Fadil Imran.

(Rilis Meriza)
Share:

Lembaga PST Buat Lapdu Ke Kejati Sumsel Terkait Dugaan KKN Beberapa Dinas di Kabupaten Muba dan OKI

Palembang - Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) menyampaikan laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), pada Selasa (06/02/24.


Kepada awak media Ketua Lembaga PST, Dian menyampaikan, guna melakukan sosial kontrol yang telah diatur dalam Undang-undang peran serta masyarakat dalam pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), khususnya di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumsel, pada Pekerjaan Konstruksi dan DPA SKPD T.A 2023, dengan rincian laporan pengaduan sebagai berikut:

- Kabupaten Musi Banyuasin

1. Nomor: 201/LP/PST/II/2024, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman pada pekerjaan, pembangunan rumah untuk relokasi rumah di pinggiran bantaran sungai musi Desa Sukarami Kecamatan Sekayu, senilai Rp.1.201.937.058,88 yang dikerjakan oleh CV. Anco Jaya.

2. Nomor 202/LP/PST/II/2024, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman pada pekerjaan, pembangunan rumah untuk relokasi rumah di Desa Ulak Teberau Kecamatan Lawang Wetan, senilai Rp.3.186.644.631,53 yang dikerjakan oleh CV. Daulay Berjaya.

3. Nomor: 204/LP/PST/II/2024, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada pekerjaan, peningkatan dari Jalan Negara Sumber Rezeki (B1), senilai Rp.9.940.159.026,01, yang dikerjakan oleh CV. Dafia Jaya Abadi.

4. Nomor: 205/LP/PST/II/2024, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada pekerjaan, peningkatan Jalan dari Jembatan Lalan (P.11) menuju Desa Mekar Jadi (B.2) SP. Jalan Negara, Kecamatan Lalan, senilai Rp.11.838.865.803,27; yang dikerjakan oleh CV. Banua Bangun Nusa.

5. Nomor: 206/LP/PST/II/2024, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada pekerjaan peningkatan dari Jalan Negara Linggosari (B3) Mulyo Rejo (B4), senilai Rp.19.841.955.740,99;- yang dikerjakan oleh PT. Dwi Urip

- Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

6. Nomor: 208/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, Senilai Rp.211.785.635.657,00,- di lingkungan Dinas Kesehatan.

7. Nomor: 209/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.Α 2023, senilai Rp.238.383.311,056,00; di lingkungan Dinas PUPR.

8. Nomor: 210/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.Α 2023, Senilai Rp. 9.926.773.922,00; di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar).

9. Nomor: 211/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.Α 2023, Senilai Rp.21.011.759.571,00;- di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

10. Nomor: 212/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, Τ.Α 2023, senilai Rp.6.052.985.714,00;- di lingkungan Dinas Sosial (Dinsos).

11. Nomor: 213/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.Α 2023, senilai Rp.4.472.490.369,00; di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak.

12. Nomor: 214/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, senilai Rp.46.265.710.528,00; di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan & Hortikultura

13. Nomor: 215/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, senilai Rp.11.427.384.061,00;- di lingkungan Dinas Pertanahan.

14. Nomor: 216/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.Α 2023, senilai Rp.12.140.633.911,00;- di Dinas Lingkungan Hidup.

15. Nomor: 217/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, Τ.Α 2023, senilai Rp.6.699.491.835,00; di lingkungan Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil (Dukcapil).

16. Nomor: 218/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, senilai Rp.10.863.435.820,00; di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

17. Nomor: 219/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, senilai Rp.13.057.065.127,00; di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana.

18. Nomor: 220/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, senilai Rp.7.425.519.468,00;- di lingkungan Dinas Perhubungan (PU).

19. Nomor: 221/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, senilai Rp.754.301.692.526,00;- di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik).

20. Nomor: 222/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, senilai Rp.10.371.406.770,00;- di lingkungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga.

Maka, dalam hal ini Lembaga PST menuntut untuk segera:

1. Meminta Kajati Sumsel melalui jajarannya untuk mengusut tuntas serta dilakukan telaah guna penyelidikan terkait indikasi KKN pada pekerjaan konstruksi dan realisasi DPA- Rincian Belanja SKPD, T.A 2023 yang telah disebutkan.

2. Meminta Kajati Sumsel melalui jajarannya untuk segera memanggil masing-masing Kepala Dinas (Kadis) terkait, serta semua pihak yang diduga terlibat untuk bertanggungjawab penuh atas seluruh kegiatan tersebut guna diperiksa, dimintai keterangannya serta dimintai data-data terkait penyaluran, realisasi, serta penggunaan yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

3. Untuk mempermudah pihak Kejati Sumsel dalam melakukan penindakan, Lembaga PST juga menyampaikan Laporan Pengaduan, beserta dokumen pendukung sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2018.

"Sebagai kontrol sosial Lembaga PST akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas", jelas Dian tutup pembicaraan.

(Cha)
Share:

Berita Populer