Perwira Bermasalah Jadi Kapolsek Sanga Desa, POSE RI: Tidak Adakah Personil Berkompeten di Polda Sumsel,???

Palembang - Mantan Kapolsek Keluang Polres Muba Iptu NH yang dipecat dari jabatannya oleh Kapolda Sumsel pada Januari 2024 lalu, akibat peristiwa kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal. Anehnya, kini Iptu NH ditunjuk untuk menjabat sebagai Kapolsek di Wilayah Hukum (Wilkum) Kecamatan Sanga Desa.
Hal itu terungkap dari Surat Telegram bernomor KEP/102/III/2024 tertanggal 1 Maret 2024. Dimana dalam surat tersebut salah satu pointnya disebutkan bahwa Iptu NH yang sebelumnya menjabat sebagai Pama Yanma Polda Sumsel ditunjuk menjadi Kapolsek Sanga Desa.

Sementara Kapolsek Sanga Desa Iptu Nasirin SH MH ditarik dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Batanghari Leko.

Adanya hal ini kemudian mendapatkan sorotan dari berbagai pihak, salah satunya datang dari LSM POSE RI. Pasalnya, Iptu NH dinilai bermasalah karena tidak bisa menjaga kondusifitas wilayahnya pasca penertiban kegiatan ilegal refineri oleh Kapolda Sumsel beberapa waktu lalu.

"Dimana logikanya, perwira yang dipecat dari jabatan Kapolsek Keluang karena peristiwa kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal, kemudian ditempatkan lagi di Kecamatan Sanga Desa yang notabenenya merupakan wilayah banyak aktivitas minyak," ungkap Ketua Umum LSM POSE RI Desri SH dalam acara Konferensi Pers, Jl. Tanjung Barangan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB.I, pada Minggu (03/03/24).

Dirinya (Desri) juga mempertanyakan apakah Iptu NH benar-benar lolos dari pemeriksaan terkait peristiwa kebakaran hebat tempat Penyulingan Minyak Ilegal di daerah Simpang Cawang A7, Kecamatan Keluang yang terjadi di siang bolong sekira pukul 12.15 WIB, Sabtu 13 Januari 2024 lalu.

"Apakah benar tidak ada keterlibatan aparat dalam hal ini Kapolsek Keluang pada peristiwa kebakaran ilegal refineri yang terjadi pada siang bolong tersebut,? Lalu apakah tidak ada perwira lain yang lebih kompeten untuk menjabat sebagai Kapolsek Sanga Desa," tuturnya.

Lebih lanjut kata Desri, berdasarkan informasi yang ia dapat dari sumber terpercaya bahwa penunjukan Iptu NH sebagai Kapolsek Sanga Desa, itu sarat akan kepentingan politis serta disinyalir adanya titipan dari salahsatu lembaga tinggi kepada petinggi Polri.
"Informasi yang kami terima, penunjukan mantan Kapolsek Keluang menjadi Kapolsek Sanga Desa ini terkait adanya unsur politis dan titipan salahsatu lembaga kepada petinggi Polri. Jika informasi tersebut benar, maka Kapolda Sumsel juga patut dipertanyakan integritasnya dalam hal kepemimpinan," imbuhnya.

Dalam waktu dekat menurut Ketua POSE RI, pihaknya akan mendatangi Mabes Polri bersama dengan Gabungan Aktifis se-Sumatera Selatan guna melakukan aksi damai memprotes adanya penunjukan perwira 'bermasalah' sebagai Kapolsek Sanga Desa.

"Jika surat telegram Kapolda Sumsel tersebut tidak ditinjau ulang, maka dalam waktu dekat kami bersama aktifis Sumsel akan aksi ke Mabes Polri meminta Kapolri agar mencopot Kapolda Sumsel dari jabatannya," tegas Desri.

(Cha)
Share:

Hasil Final Suara 100% Dapil 6 PDIP Raup Dua Kursi

Banyuasin  -  Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Raih Dua Kursi berdasarkan hasil final total perolehan suara 100℅ berdasarkan rekapitulasi pleno PPK kecamatan Talang Kelapa, Pemilihan Legislatif (Pileg) Daerah Pemilihan (Dapil) 6, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Priode 2024-2029  , Rabu (28/02/2024).
Total perolehan suara dari tiap tiap partai dapil 6 pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu. Partai PDI Perjuangan mendapatkan 2 kursi, dengan jumlah suara 14.771 suara, disusul partai Demokrat 13.490 suara, partai Gerindra 12.544 suara, partai PKB 11.127 suara, partai Golkar 10.844 suara, partai PKS 7.484 suara, dan partai Nasdem 6.445 suara.

Mengacu dari hasil pleno tersebut, nama-nama caleg yang duduk sebagai anggota DPRD dapil 6 kabupaten Banyuasin periode 2024-2029 yakni, 1.Arpani 6.600 suara, 2. Pajoran T 5.228 suara, 3. Abdul Rais 3.910 suara, 4. Zul Fahmi 3.147 suara, 5. Arie Hegar 4.508 suara, 6. Samsul Rizal 5.836 Suara, 7. Sudirman 3.544 suara, 8. Jasa 1.795 suara.

Heri Nik, ketua PPK kecamatan Talang Kelapa  mengucapkan terimakasih kepada saksi-saksi dari partai politik maupun saksi dari pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam mengikuti Rapat pleno pada malam hari ini.

Sesuai tahapan pemilu, PPK kecamatan talang kelapa sudah melakukan pleno di tingkat kecamatan.

" Selanjutnya akan dilakukan pleno di tingkat Kabupaten. Hari ini pergeseran logistik ke KPU Banyuasin."

Ditambahkan Cindra selaku PPK divisi data dan informasi, tingkat kehadiran pemilih untuk menggunakan hak suaranya mencapai 90%. Hal tersebut senada dengan apa yang disampaikan Yuswono selaku Panwascam kecamatan Talang Kelapa. Sehingga pemilu di Kecamatan Talang Kelapa dapat dikatakan berjalan sukses. (Dil) 

Post: Reformasi RI
Share:

Klarifikasi Laporan Pj. Bupati Muara Enim Ahmad Rizali, Ketua KPK-N Dodo Arman Koperatif Penuhi Panggilan Polda Sumsel



Palembang - Ketua LSM KPK Nusantara Provinsi Sumsel, Dodo Arman menghadiri undangan Polda Sumsel terkait laporan mantan Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel 2021 / 2022 Dr Ahmad Rizali.
Dodo Arman tiba di Mapolda Sumsel sekitar Pukul 11,00 WIB, dimintai keterangannya hingga pukul 19.00 WIB, pada Kamis (22/02/24).

Seusai memberikan klarifikasi di Polda Sumsel, di hadapan sejumlah wartawan, Dodo Arman mengatakan menanggapi isu berita yang menyebutkan bahwa pihaknya ada menyebarkan berita hoax dan tidak ada klarifikasi kepada Ahmad Rizali yang saat ini tengah menjabat sebagai Pj Bupati Kabupaten Muara Enim. Dodo Arman menegaskan bahwa tudingan pelapor (Ahmad Rizali) itu sangatlah tidak benar.

Dodo Arman menjelaskan, bahwa pihaknya sebelum menyampaikan permasalahan kepada insan pers untuk di ekspos di pemberitaan sudah melakukan terlebih dahulu minta klarifikasi terhadap pihak pelapor dalam hal ini Ahmad Rizali.

"Saya sebagai narasumber, saat jumpa pers dan wawancara memberikan keterangan kepada awak media terlebih dahulu sudah melakukan permohonan klarifikasi ke pihak Ahmad Rizali dengan jarak waktu yang cukup lama. Selain itu saya juga tidak pernah langsung men- justice melainkan tetap " menduga/diduga," ujar Dodo

Lanjut Dodo, permohonan klarifikasi terhadap Ahmad Rizali bukan cuma melalui surat resmi, namun juga via pesan WhatSapp.

"Namun sayangnya, permohonan klarifikasi tersebut tidak pernah mendapat tanggapan dari Ahmad Rizali" terang Dodo.

"Juga, mengenai adanya bantahan Ahmad Rizali bahwa ia pada tahun 2020 belum menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel, Kembali saya tegaskan bahwa saya mendapatkan data bahwa pada tahun 2020 Ahmad Rizali sudah menjadi Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel dari dokumen negara LHKPN website KPK RI. Disitu tertera jelas bahwa pada tahun 2020, Kepala Dinas Perdagangan Sumsel 2020 adalah Ahmad Rizali yang saat ini menjabat sebagai Pj. Bupati Kabupaten Muara Enim," papar Dodo.

"Sedangkan mengenai adanya dugaan penggelapan anggaran di Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel tahun 2020-2021, itupun masih kami duga," timbal Dodo.

"Kami LSM, semaksimal mungkin bekerja Profesional dan berbasis administrasi," ungkap dodo

Lebih lanjut, Dodo Arman membeberkan bahwa setiap temuan adanya dugaan tindak pidana korupsi, terlebih dahulu pihaknya selalu melayangkan surat klarifikasi ke para pihak yang diduga melakukan perbuatan korupsi. Didalam surat klarifikasi selalu kami mengatakan "diduga", pihaknya sebagai kontrol sosial tidak pernah langsung menghakimi bersalah meskipun data-data yang ia miliki cukup lengkap.

"Untuk diketahui bahwa Profesi kami sebagai LSM, yang merupakan alat kontrol masyarakat di lindungi oleh undang undang salah satunya berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 43 Tahun 2018 Pasal 2 ayat (1), yang mengatakan bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," papar Dodo 

"Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya telah terjadi tindak pidana korupsi, hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi, hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi, hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang di berikan kepada penegak hukum dan hak untuk di peroleh perlindungan hukum," jelasnya.

Masih kata Dodo Arman, dalam hal seperti ini, apabila narasumber berita selalu di laporkan, maka niscaya tidak ada lagi kontrol terhadap jalannya Pemerintahan, dampaknya LSM seluruh Indonesia tidak bisa melakukan tugas dan profesinya sebagai alat sosial kontrol 

Dodo juga menambahkan, setahu dia setiap nara sumber dalam pemberitaan di lindungi oleh Undang - undang Pers.

"Setahu saya, setiap narasumber dalam sebuah pemberitaan dilindungi oleh Undang - Undang Pers," imbuh Dodo Arman tutup pembicaraan.

(Cha/Rilis) 
Share:

Babinsa Koramil 418-01/Makrayu Gerak Cepat Bantu Evakuasi Lansia Hidup Sebatang kara

Palembang - Babinsa 29 Ilir Koramil 418-01/Makrayu Kodim 0418/Plg Serda Didik Sulistyo Catur bersama Bhabinkamtibmas Bripka Elvin dan aparatur kelurahan 29 Ilir Gerak Cepat membantu mengevakuasi lansia bernama Ibu Kubro yang akan dibawa ke Dinas Sosial kota Palembang.
Babinsa dan Bhabinkamtibmas mendapatkan informasi dari warga bahwa ada lansia yang dimana selama ini Ibu Kubro tidak mempunyai tempat tinggal menetap dan sebatang kara dan kebutuhan sehari-hari sering di bantu warga secara bergotong royong.

Berdasarkan informasi Ibu kubro pernah dibawa ke Panti Asuhan tapi keluar tanpa ijin (kabur) hari ini kita mengevakuasi kembali Alhamdulillah berjalan lancar bertempat di Lorong Sungai Tawar IV RT 34 RW 03 Kel. 29 Ilir kecamatan IB Dua Palembang ,Kamis (22/2/2024)

Namun beberapa waktu belakangan kondisi kondisi ibu kubro sangat memperihatinkan sehingga warga melaporkan kepada aparatur kelurahan , Babinsa, Bhabinkamtibmas agar mendapatkan bantuan .

Serda Didik Sulistyo Catur mengatakan bahwa berdasarkan informasi warga RT setempat bahwa ada lansia yang saat ini hidup sebatang kara yang tidak mempunyai tempat tinggal yang menetap setalah mendapatkan informasi tersebut Babinsa , Bhabinkamtibmas dan aparatur kelurahan langsung berkoordinasi untuk melakukan evakuasi .

Selanjutnya kami bersama-sama sama mendatangi ibu kubro dan mendatanya serta membawa nya ke dinas sosial sehingga dengan mendapatkan pelayanan oleh negara baik dari segi kehidupan maupun kesehatan agar lebih baik .,"ucap Babinsa 

Kami juga mengapresiasi atas informasi masyarakat yang telah melaporkan hal-hal yang menonjol di lingkungan sehingga kita dapat menindak lanjuti kejadian tersebut ,"ungkap Serda Catur.

(Cha/Pebri)
Share:

Diduga Ada Unsur KKN Beberapa Dinas di Kabupaten Ogan Ilir, Dian HS Ketua Lembaga PST Buat Lapdu Ke Kejati Sumsel

Palembang - Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) yang di Ketuai Dian HS menyampaikan Laporan Pengaduan (Lapdu) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).


Hal ini dilakukan terkait adanya dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Negara Republik Indonesia, khususnya wilayah Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumsel, pada Pekerjaan Konstruksi dan DPA SKPD T.A 2023, dengan rincian laporan pengaduan sebagai berikut:

1. Nomor: 224/LP/PST/II/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Ogan Ilir.

2. Nomor: 225/LP/PST/11/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ogan Ilir.

3. Nomor: 226/LP/PST/II/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Badan Penelitian dan pengembangan Daerah Kabupaten Ogan Ilir.

4. Nomor: 227/LP/PST/II/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ogan Ilir.

5. Nomor: 228/LP/PST/II/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Ilir.

6. Nomor: 229/LP/PST/II/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Ogan Ilir.

7. Nomor: 230/LP/PST/II/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Dinas Perikanan Kabupaten Ogan Ilir.

8. Nomor: 231/LP/PST/11/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ogan Ilir.

9. Nomor: 232/LP/PST/II/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir.

10. Nomor: 233/LP/PST/II/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir.

11. Nomor: 234/LP/PST/11/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ogan Ilir.

"Ya' kami selaku lembaga kontrol sosial mempunyai kewajiban untuk melaporkan semua dugaan adanya unsur KKN, yang terjadi di wilayah Provinsi Sumsel", ujar Dian HS kepada beberapa awak media, Kamis (22/02/24).

Lanjut Dian HS mengatakan, adapun tuntutannya yaitu,

1. Meminta Kajati Sumsel melalui jajaranya untuk mengusut tuntas serta dilakukan telaah dan penyelidikan terkait indikasi penyimpangan pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023 tersebut.

2. Meminta Kajati Sumsel melalui jajarannya untuk segera memanggil masing-masing pihak yang diduga terlibat dan bertanggungjawab penuh atas seluruh kegiatan untuk diperiksa termasuk dimintai keterangannya dan data-data penyaluran, realisasi, serta penggunaan yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.

3. Minta pihak Kejati Sumsel agar mempermudah dalam melakukan penindakan, karena dimana Lembaga PST juga menyampaikan Lapdu, beserta dokumen pendukung lainnya telah sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2018.

4. Sebagai kontrol sosial kami akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas dan tangkap semua Koruptor.

"Kami minta, Kajati Sumsel dapat menindaklanjuti Lapdu yang kami sampaikan tersebut, dengan harapan Sumsel terbebas dari para Koruptor", pungkasnya.

(Cha)
Share:

Warga RT.16 Angkat Bicara, Diduga Ada Konspirasi Menangkan Seorang Caleg DPRD Kota Palembang Dari Partai NasDem

Palembang - Pemilihan Umum (Pemilu) selalu diwarnai kecurangan yang dilakukan oleh oknum tim sukses. Hal ini tentunya segala macam cara dilakukan demi memenangkan calon yang di dukungnya.
Seperti yang terjadi di TPS 24 dan 25, Kelurahan Sungai Buah, Kecamatan Ilir Timur II Palembang. Mengutip dari keterangan beberapa warga RT.16 salah satunya inisial AF

Dirinya mengatakan, dimana Ketua RT.16 beberapa hari sebelumnya diduga telah membagikan uang siraman atau yang sering dikenal dengan nama "Money Politics" kepada warga, dan pada saat warga melakukan pencoblosan DPRD Kota Palembang, mereka sengaja diawasi oleh petugas Linmas untuk tidak mencoblos Caleg lain, selain nomor urut 04 dari Partai NasDem, Dapil 3 dengan inisial YD.

"Memang benar warga mendapat uang siraman dari Caleg bernama YD melalui Ketua RT. Selain itu, saat mencoblos warga juga diawasi anggota Linmas yang berdiri tidak jauh dari kotak surat suara", ujar AF kepada awak media pada Rabu (21/02/24).

Lanjut kata AF, warga RT.16 di arahkan untuk memilih Caleg dengan inisial YD jika tidak, maka akan dipersulit untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.

"Disini saya lihat para petugas TPS seperti ada konspirasi untuk memenangkan Caleg dari Partai NasDem nomor urut 04", jelasnya.

Di lokasi yang berbeda, warga RT.16 dengan inisial SU menambahkan, pada saat warga melakukan pencoblosan, disitu ada seorang Panwaslu berdiri ditengah-tengah warga yang sedang mencoblos, bahkan kata SU, Panwaslu tersebut sampai membukakan kertas surat suara, sambil mengarahkan tangan warga untuk mencoblos Caleg dengan nomor urut 04 dari Partai Nasdem yang bernama YD.

Saat disinggung, apa benar selain di TPS 25 hal serupa juga terjadi pada TPS 24, lanjut SU menegaskan.

"Ya' itu benar sekali, saya melihat dengan mata kepala saya sendiri, terutama kepada wanita yang baru pertama kali mencoblos, mereka diarahkan untuk mencoblos Caleg dari Partai NasDem dengan nomor urut 04 yang bernama YD", tandasnya.

Terkait hal ini, saat dilakukan konfirmasi, Ketua RT.16 Rudianto menanggapi, semua yang di katakan oleh warganya itu tidak benar. 
Menurutnya, semua itu hanya tuduhan saja, bahkan kata Rudianto, dirinya tidak mengetahui sama sekali kalau ada siraman uang dari Caleg kepada warganya.

"tidak ada dan tidak pernah saya membagikan uang kepada warga, mungkin itu hanya tuduhan saja", bantah Rudianto.

"Kalau soal anggota Linmas jalan-jalan di sekitar area TPS itu wajar saja, kan mereka melakukan pengamanan, mereka ke TPS 24, itu juga mungkin hanya mengambil air minum saja, kan mereka jaga sudah ada tempatnya masing-masing", pungkas Rudianto akhiri pembicaraan.

Pewarta:Cha

Share:

SMAN 1 Payaraman Ogan Ilir Sosialisasi Narkoba, Bullying dan Edukasi Dunia Kampus Bersama Mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah Palembang

Ogan Ilir - Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Payaraman, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menerima sebanyak 10 orang Mahasiswa, Kuliah Kerja Nyata (KKN), yang berasal dari Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), dengan tujuan mensosialisasikan tentang bahayanya Narkoba, Bullying dan Edukasi Dunia Kampus, kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Aula Sasana Krida SMAN 1 Payaraman, Ogan Ilir, Sumatera Selatan pada hari senin (19/02/2024) sekira jam 09.30 wib.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Sekolah SMAN 1 Payaraman Sugiyarto,S.Pd.,M.Si kepada awak media, Rabu (21/02/24), “Kegiatan Sosialisasi tentang Narkoba, Bullying dan Edukasi Dunia Kampus ini bersama Mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah Palembang, dalam rangkah melaksanakan KKN Program dari Kampus dan juga untuk universitas muhamadiyah ini memang sudah ada Mou yang di antaranya penerimaan KKN ke sekolah sekolah”, ujarnya .

Dan, tentu saja kegiatan ini bermanfaat untuk sekolah karena mereka belajar dalam meningkatkan prestasi di sekolah, juga memberikan ilmu ilmu yang lain, Kita pun juga berterimakasih kepada adik adik/mahasiswa disini dalam kegiatan pembelajaran kita sudah terbantu.

Lebih Lanjut,"Kepsek SMA 1 Payaraman Sugiyarto,S.Pd.,M.Si menambahkan Mahasiswa yang KKN di SMAN 1 Payaraman Ogan Ilir ini terdiri dari 10 Mahasiswa, dari berbagai Fakultas terdiri dari Fakultas Ekonomi, Kedokteran, FKIP, Teknik dan Hukum,"tambahnya.

Selain Melaksanakan KKN di SMAN 1 Payaraman," Mahasiswa UMP juga melaksanakan KKN di Kecamatan Payaraman Ogan Ilir dari Bulan Januari - Februari tahun 2024, salah satu Programnya Mahasiswa Sosialisasi dan Edukasi di sekolah,"jelasnya.

Berharap,"kepada Mahasiswa yang mengikuti KKN ini dapat mengimplemtasikan Ilmunya yang sudah di dapat di tempat kuliahnya dan kedepannya Mahasiswa ini akan menjadi lebih sukses lagi serta bermanfaat bagi nusa dan bangsa kedepannya,"pungkasnya.

Serah terima Mahasiwa KKN Universitas Muhammadiyah Palembang turut dihadiri oleh Perwakilan Universitas Muhammadiyah di antaranya Dr. Purmansyah, M.Hum, Helyadi, MH, Dr. Rulitawati, M.Pd.I, Hendri Nur Alam, M.Si, M.Afdoli Ramadoni, M.Si, serta Perwakilan Mahasiswa UMP, Kepala Sekolah SMAN 1 Payaraman Sugiyarto,S.Pd.,M.Si serta Para Guru SMAN 1 Payaraman Ogan Ilir Sumatera Selatan.

(Cha/rilis Santok)
Share:

Diduga Ada Kecurangan Dalam Pileg, Ormas dan LSM Banyuasin Adakan Konferensi Pers

Palembang - Gabungan LSM dan Ormas Kabupaten Banyuasin menggelar konferensi pers terkait dugaan adanya penggelembungan suara yang terjadi pada pemilu 2024. Konferensi pers tersebut di adakan di Guns Cafe, Senin (19/02/2024).
Dalam hal tersebut gabungan LSM dan Ormas kabupaten Banyuasin akan melapor ke Gakkumdu Bawaslu Sumsel, terkait adanya temuan dugaan penggelembungan suara yang terjadi pada Pemilu 2024.

Dalam tuntutan ini LSM dan Ormas yang bergabung yakni, GP-M, Kofasus, Kopdalinsu-NKRI, FPB, Gibas, Leman, IKSP dan Team Force Pileg. 

Iwan selaku Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kofasus mengatakan, bahwa penggelembungan suara itu terjadi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI dapil Sumsel I dan DPRD Provinsi Sumsel dapil 10. 

itu terjadi Di Partai nomor 2, ada Caleg yang tidak dikenal namun suaranya bisa melebihi suara istrinya Pakde Slamet (mantan Wakil Bupati Banyuasin). Kemudian, Partai Nomor 5 ada Caleg yang tidak dikenal namun bisa mengalahkan incumbent dan tokoh masyarakat, katanya.

Lanjutnya lagi iwan menjelaskan,
Ketiga partai nomor 4 ada caleg yang juga tidak dikenal, namun suaranya 
bakal mengalahkan Caleg yang memiliki tim. Disini terindikasi, dan sangat yakin sekali bahwa Bawaslu bersama 
Panwaslu Kecamatan menggelembungkan suara Caleg N, " terangnya.

Iwan menerangkan, ada dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten Banyuasin, PPK yang ada di Kabupaten Banyuasin dan KPU Banyuasin secara masif atau bersama-sama. 

“Contohnya, ada Caleg yang tidak dikenal masyarakat tapi suaranya melebihi suara orang lain. Melebihi incumbent, istri bupati, anak bupati dan lainnya. Coblos akan kita buktikan di Kotak TPS, titik coblos sama sekitar 100 atau 50 kertas suara. Terindikasi mereka mencoblos dulu, baru ditukar dengan suara yang dicoblos masyarakat makanya suara mereka melejit semua," ujarnya.

"Mereka akan memebawa bukti foto, video dan pengakuan dari saksi untuk membuat laporan di Gakkumdu, Bawaslu Sumsel. 

Bukti yang dibawa foto dan video, saksi sudah ada, pengakuan dari PPK sudah ada. Akan melibatkan inafis juga, jadi melibatkan sidik jari, jadi sidik jari warga apa ada tidak, kalau tidak ada, itu murni dicoblos srkaluhis. Bisa dipidana, itu melebih money pilitik,” pungkasnya.

(Rilis/Sandy)
Share:

Berita Populer