Musdessus Desa Paldas Bahas Pembagian BLT Langsung Tunai 2024

Musdessus Desa Paldas Bahas Pembagian BLT Langsung Tunai 2024

ReformasiRI.com, Banyuasin – Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) untuk pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) 2024 berlangsung di Kantor Desa Paldas, Kecamatan Rantau Banyur, Kabupaten Banyuasin, Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Desa Paldas, Oka Mahendra, dan dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, Babinsa Rantau Banyur, serta perwakilan warga.

Dalam sambutannya, Kades Oka Mahendra menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam penyaluran BLT agar bantuan dapat tepat sasaran dan diterima oleh warga yang benar-benar membutuhkan.

“BLT ini adalah wujud komitmen pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu. Oleh karena itu, proses pendataan harus akurat dan transparan agar tidak ada yang merasa dirugikan,” ujar Oka Mahendra (Selasa, 05/03/2024).

Musdessus juga membahas mekanisme penyaluran BLT yang akan dilakukan secara langsung untuk memastikan bantuan diterima oleh masyarakat tepat waktu. Kades Oka Mahendra menambahkan bahwa perangkat desa akan terus mengawasi dan mengevaluasi program ini secara berkala.

Babinsa Rantau Bayur yang turut hadir memberikan apresiasi atas inisiatif pemerintah Desa Paldas dalam mengedepankan musyawarah dan transparansi. Ia juga mengingatkan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat untuk menjaga kelancaran program ini.

Salah satu kepala dusun (kadus), Mori (34), menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan Musdessus ini. “Kami mendukung penuh kebijakan ini dan akan memastikan warga di dusun kami yang berhak menerima BLT benar-benar terdata,” ujarnya.

Musdessus diakhiri dengan penetapan daftar penerima BLT berdasarkan hasil musyawarah bersama. Pemerintah Desa Paldas berharap program ini dapat memberikan manfaat nyata bagi warga desa, khususnya mereka yang membutuhkan dukungan ekonomi.(Red) 


Share:

Puluhan Massa P2KP Unjuk Rasa Dikantor Gubernur, Minta Batalkan Surat Penunjukan Plh Kadisdik Provinsi Sumsel

Palembang - Puluhan massa dari Persatuan Pemangku Kepentingan Pendidikan (P2KP) lakukan demo aksi damai di Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel). 
Dikawal ketat pihak kepolisian, demo aksi damai yang diketuai oleh Sundan Wijaya berlangsung tertib dan aman.

Kepada awak media Sundan Wijaya mengatakan, adanya pengangkatan saudara Teddy Meilwansyah, S.STP.,M.M, menjadi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel (Pj. Bupati OKU aktif) dan Saudara Drs. Sutoko, M.Si. menjadi Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan (sebelumnya Plt. Kadisdik), sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perintah (Sprint) Pelaksana Harian Nomor: 821/1664/BKD.II/2024 ditetapkan pada tanggal 26 Januari 2024, yang dimana proses pengangkatan dan penunjukan kedua Pejabat tersebut dilakukan pada waktu dan hari yang sama.

Lanjut kata Sundan, merujuk pada hal tersebut maka P2KP menuntut Pj.Gubernur Sumsel selaku Pejabat Pemerintahan yang menetapkan Keputusan agar segera membatalkan Sprint Pelaksana Harian Nomor: 821/1664/BKD.II/2024 dan cabut pengangkatan Kepala Dinas Pendidikan (defenitif).

Selain itu, Sundan juga mengungkapkan, adapun alasan P2KP menuntut ada beberapa hal diantaranya.

Bahwa, berdasarkan hasil advokasi P2KP, saudara Drs. Sutoko, M.Si yang saat ini secara definitif menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Sumsel. Sebelum ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sumsel yang bersangkutan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdik Provinsi Sumsel berdasarkan Surat Perintah Nomor: 821/1644/BKD.II/2023 tanggal 14 April 2023 yang berakhir pada tanggal 26 Januari 2024 (9 bulan).
Namun, pada Surat Edaran BKN Nomor 1/SE/I/2021 Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
"Berdasarkan hasil analisis dan kajian P2KP, diduga kuat proses pengangkatan Kadisdik (definitif) terdapat konflik kepentingan kelompok atau relasi", ujar Sundan kepada awak media, Selasa (05/03/24).

Sundan juga mengungkapkan, penunjukan Pelaksana Harian Kadisdik terdapat kesalahan substansi dan prosedur, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan 71 ayat 1 huruf b dalam lampiran penjelasannya yang dimaksud dengan kesalahan substansi salah satunya adalah dibuat dengan tipuan.

Dirinya (Sundan) menilai, hal ini terdapat kesalahan substansi yang dibuat dengan tipuan, Pj. Gubernur Sumsel sebelum mengambil tindakan dalam melakukan mutasi terhadap seorang pejabat sudah seharusnya menggunakan sistem merit atau melihat kondisi seseorang yang akan ditunjuk.

Bagaimana bisa Kadisdik yang ditunjuk dalam waktu yang bersamaan menunjuk Pelaksana Harian dengan alasan berhalangan karena sedang menjabat sebagai Penjabat Bupati OKU, sama halnya dengan Pj. Gubernur hanya menjadikan mutasi Kepala Dinas Pendidikan yang baru sebagai alat kepentingan belaka, tujuannya tetap memberikan jalan agar saudara Drs. Sutoko bisa kembali menjabat setingkat Kadisdik walaupun sebatas Pelaksana Harian (Plh). Nah, Kalau alasan Pj. Gubernur tidak mengangkat Pelaksana Tugas Kadisdik saudara Drs. Sutoko sebagai Kepala Dinas Pendidikan Definitif, karena ada alasan persyaratan maupun catatan lainnya yang tidak terpenuhi. Lantas, mengapa tetap dipaksakan menjadi Plh? sebab jangan sampai mutasi pegawai didasari atas landasan kepentingan kelompok atau relasi terlebih atas pertimbangan suka atau tidak suka.

Bahwa berdasarkan hal ini, P2KP menuntut Pj. Gubernur Sumsel agar segera membatalkan dan mencabut Penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Kadisdik Saudara Drs. Sutoko dan pengangkatan saudara Teddy Meilwansyah sebagai Kadisdik Provinsi Sumsel, jika tidak maka dugaan terdapat kongkalikong dalam penempatan jabatan struktural di Dinas Pendidikan telah terjadi secara terang-terangan di era kepemimpinan Pj. Gubernur Sumsel saat ini.

"Ya dalam aksi ini kami menuntut, cabut dan batalkan penunjukan Plh. Kadisdik dan copot Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel yang baru dilantik, karena beliau masih menjabat sebagai Pj. Bupati OKU aktif atau tinggalkan jabatan sebagai Pj. Bupati agar fokus menjadi Kadisdik.

Disisi lain, dari pihak Pemerintah Provinsi Sumsel, Timan menanggapi, "Pj. Gubernur sedang tidak ada ditempat, namun, semua aspirasi dari kawan-kawan akan tetap kita sampaikan untuk ditindak lanjuti", pungkasnya.

(Cha)
Share:

Direktur Eksekutif Lembaga SIRA, Rahmat Sandi Iqbal : Pemilu 2024 TNI-Polri Harus Netral

Banyuasin - Menyoroti penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 memasuki tahap rekapitulasi di beberapa Kabupaten/kota di Sumatra Selatan (Sumsel), salah satunya sedang berlangsung di KPUD Musi Banyuasin, Direktur Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi Iqbal, SH minta kepada aparat negara agar bersikap netral dan tidak ikut cawe–cawe terhadap hasil Pemilu 2024 di Kabupaten Muba.
“Kami ingatkan, prajurit aktif TNI dan Polri agar bisa menjaga marwah serta wibawa institusi dengan bersikap netral dan obyektif dalam mengawal jalannya proses Rekapitulasi di beberapa Kabupaten di Sumsel, yang salah satunya sedang berlangsung di KPUD Muba,” kata Rahmat Sandi kepada awak media, pada Minggu (03/3/2024).

Rahmat Sandi juga menjelaskan, netralitas dua lembaga instansi negara itu bertujuan untuk mencegah munculnya konflik kepentingan antara peserta Pemilu 2024 yang berpotensi mengikis persatuan dan kesatuan bangsa.

“Sikap netralitas itu sangat penting di kedepankan oleh aparat negara untuk mencegah munculnya konflik", tegasnya.

Karena kalau tidak, menurut Rahmat Sandi, hal ini dapat menimbulkan polemik antara peserta Pemilu yang berpotensi menimbulkan pengaruh besar dalam stabilitas persatuan dan kesatuan bangsa.

Selain itu, Rahmat Sandi juga berharap kepada aparat negara agar konsisten dalam mengamankan jalannya Rekapitulasi hasil Pemilu di KPUD Muba dan beberapa kabupaten/kota lainnya yang saat ini sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan hingga ketahap pleno di KPUD Sumsel nanti.

“Saya minta aparat negara konsisten dalam menjalankan tugas pengamanan rekapitulasi yang sedang berlangsung di KPUD Muba. Kenapa,??? karena jika tidak, kemungkinan besar segala ancaman keamanan yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab itu dapat terjadi dengan mengintervensi hasil Pemilu baik itu Pilpres maupun Pileg di Kabupaten Muba tersebut.

(Cha/Rilis)
Share:

Perwira Bermasalah Jadi Kapolsek Sanga Desa, POSE RI: Tidak Adakah Personil Berkompeten di Polda Sumsel,???

Palembang - Mantan Kapolsek Keluang Polres Muba Iptu NH yang dipecat dari jabatannya oleh Kapolda Sumsel pada Januari 2024 lalu, akibat peristiwa kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal. Anehnya, kini Iptu NH ditunjuk untuk menjabat sebagai Kapolsek di Wilayah Hukum (Wilkum) Kecamatan Sanga Desa.
Hal itu terungkap dari Surat Telegram bernomor KEP/102/III/2024 tertanggal 1 Maret 2024. Dimana dalam surat tersebut salah satu pointnya disebutkan bahwa Iptu NH yang sebelumnya menjabat sebagai Pama Yanma Polda Sumsel ditunjuk menjadi Kapolsek Sanga Desa.

Sementara Kapolsek Sanga Desa Iptu Nasirin SH MH ditarik dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Batanghari Leko.

Adanya hal ini kemudian mendapatkan sorotan dari berbagai pihak, salah satunya datang dari LSM POSE RI. Pasalnya, Iptu NH dinilai bermasalah karena tidak bisa menjaga kondusifitas wilayahnya pasca penertiban kegiatan ilegal refineri oleh Kapolda Sumsel beberapa waktu lalu.

"Dimana logikanya, perwira yang dipecat dari jabatan Kapolsek Keluang karena peristiwa kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal, kemudian ditempatkan lagi di Kecamatan Sanga Desa yang notabenenya merupakan wilayah banyak aktivitas minyak," ungkap Ketua Umum LSM POSE RI Desri SH dalam acara Konferensi Pers, Jl. Tanjung Barangan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB.I, pada Minggu (03/03/24).

Dirinya (Desri) juga mempertanyakan apakah Iptu NH benar-benar lolos dari pemeriksaan terkait peristiwa kebakaran hebat tempat Penyulingan Minyak Ilegal di daerah Simpang Cawang A7, Kecamatan Keluang yang terjadi di siang bolong sekira pukul 12.15 WIB, Sabtu 13 Januari 2024 lalu.

"Apakah benar tidak ada keterlibatan aparat dalam hal ini Kapolsek Keluang pada peristiwa kebakaran ilegal refineri yang terjadi pada siang bolong tersebut,? Lalu apakah tidak ada perwira lain yang lebih kompeten untuk menjabat sebagai Kapolsek Sanga Desa," tuturnya.

Lebih lanjut kata Desri, berdasarkan informasi yang ia dapat dari sumber terpercaya bahwa penunjukan Iptu NH sebagai Kapolsek Sanga Desa, itu sarat akan kepentingan politis serta disinyalir adanya titipan dari salahsatu lembaga tinggi kepada petinggi Polri.
"Informasi yang kami terima, penunjukan mantan Kapolsek Keluang menjadi Kapolsek Sanga Desa ini terkait adanya unsur politis dan titipan salahsatu lembaga kepada petinggi Polri. Jika informasi tersebut benar, maka Kapolda Sumsel juga patut dipertanyakan integritasnya dalam hal kepemimpinan," imbuhnya.

Dalam waktu dekat menurut Ketua POSE RI, pihaknya akan mendatangi Mabes Polri bersama dengan Gabungan Aktifis se-Sumatera Selatan guna melakukan aksi damai memprotes adanya penunjukan perwira 'bermasalah' sebagai Kapolsek Sanga Desa.

"Jika surat telegram Kapolda Sumsel tersebut tidak ditinjau ulang, maka dalam waktu dekat kami bersama aktifis Sumsel akan aksi ke Mabes Polri meminta Kapolri agar mencopot Kapolda Sumsel dari jabatannya," tegas Desri.

(Cha)
Share:

Hasil Final Suara 100% Dapil 6 PDIP Raup Dua Kursi

Banyuasin  -  Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Raih Dua Kursi berdasarkan hasil final total perolehan suara 100℅ berdasarkan rekapitulasi pleno PPK kecamatan Talang Kelapa, Pemilihan Legislatif (Pileg) Daerah Pemilihan (Dapil) 6, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Priode 2024-2029  , Rabu (28/02/2024).
Total perolehan suara dari tiap tiap partai dapil 6 pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu. Partai PDI Perjuangan mendapatkan 2 kursi, dengan jumlah suara 14.771 suara, disusul partai Demokrat 13.490 suara, partai Gerindra 12.544 suara, partai PKB 11.127 suara, partai Golkar 10.844 suara, partai PKS 7.484 suara, dan partai Nasdem 6.445 suara.

Mengacu dari hasil pleno tersebut, nama-nama caleg yang duduk sebagai anggota DPRD dapil 6 kabupaten Banyuasin periode 2024-2029 yakni, 1.Arpani 6.600 suara, 2. Pajoran T 5.228 suara, 3. Abdul Rais 3.910 suara, 4. Zul Fahmi 3.147 suara, 5. Arie Hegar 4.508 suara, 6. Samsul Rizal 5.836 Suara, 7. Sudirman 3.544 suara, 8. Jasa 1.795 suara.

Heri Nik, ketua PPK kecamatan Talang Kelapa  mengucapkan terimakasih kepada saksi-saksi dari partai politik maupun saksi dari pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam mengikuti Rapat pleno pada malam hari ini.

Sesuai tahapan pemilu, PPK kecamatan talang kelapa sudah melakukan pleno di tingkat kecamatan.

" Selanjutnya akan dilakukan pleno di tingkat Kabupaten. Hari ini pergeseran logistik ke KPU Banyuasin."

Ditambahkan Cindra selaku PPK divisi data dan informasi, tingkat kehadiran pemilih untuk menggunakan hak suaranya mencapai 90%. Hal tersebut senada dengan apa yang disampaikan Yuswono selaku Panwascam kecamatan Talang Kelapa. Sehingga pemilu di Kecamatan Talang Kelapa dapat dikatakan berjalan sukses. (Dil) 

Post: Reformasi RI
Share:

Klarifikasi Laporan Pj. Bupati Muara Enim Ahmad Rizali, Ketua KPK-N Dodo Arman Koperatif Penuhi Panggilan Polda Sumsel



Palembang - Ketua LSM KPK Nusantara Provinsi Sumsel, Dodo Arman menghadiri undangan Polda Sumsel terkait laporan mantan Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel 2021 / 2022 Dr Ahmad Rizali.
Dodo Arman tiba di Mapolda Sumsel sekitar Pukul 11,00 WIB, dimintai keterangannya hingga pukul 19.00 WIB, pada Kamis (22/02/24).

Seusai memberikan klarifikasi di Polda Sumsel, di hadapan sejumlah wartawan, Dodo Arman mengatakan menanggapi isu berita yang menyebutkan bahwa pihaknya ada menyebarkan berita hoax dan tidak ada klarifikasi kepada Ahmad Rizali yang saat ini tengah menjabat sebagai Pj Bupati Kabupaten Muara Enim. Dodo Arman menegaskan bahwa tudingan pelapor (Ahmad Rizali) itu sangatlah tidak benar.

Dodo Arman menjelaskan, bahwa pihaknya sebelum menyampaikan permasalahan kepada insan pers untuk di ekspos di pemberitaan sudah melakukan terlebih dahulu minta klarifikasi terhadap pihak pelapor dalam hal ini Ahmad Rizali.

"Saya sebagai narasumber, saat jumpa pers dan wawancara memberikan keterangan kepada awak media terlebih dahulu sudah melakukan permohonan klarifikasi ke pihak Ahmad Rizali dengan jarak waktu yang cukup lama. Selain itu saya juga tidak pernah langsung men- justice melainkan tetap " menduga/diduga," ujar Dodo

Lanjut Dodo, permohonan klarifikasi terhadap Ahmad Rizali bukan cuma melalui surat resmi, namun juga via pesan WhatSapp.

"Namun sayangnya, permohonan klarifikasi tersebut tidak pernah mendapat tanggapan dari Ahmad Rizali" terang Dodo.

"Juga, mengenai adanya bantahan Ahmad Rizali bahwa ia pada tahun 2020 belum menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel, Kembali saya tegaskan bahwa saya mendapatkan data bahwa pada tahun 2020 Ahmad Rizali sudah menjadi Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel dari dokumen negara LHKPN website KPK RI. Disitu tertera jelas bahwa pada tahun 2020, Kepala Dinas Perdagangan Sumsel 2020 adalah Ahmad Rizali yang saat ini menjabat sebagai Pj. Bupati Kabupaten Muara Enim," papar Dodo.

"Sedangkan mengenai adanya dugaan penggelapan anggaran di Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel tahun 2020-2021, itupun masih kami duga," timbal Dodo.

"Kami LSM, semaksimal mungkin bekerja Profesional dan berbasis administrasi," ungkap dodo

Lebih lanjut, Dodo Arman membeberkan bahwa setiap temuan adanya dugaan tindak pidana korupsi, terlebih dahulu pihaknya selalu melayangkan surat klarifikasi ke para pihak yang diduga melakukan perbuatan korupsi. Didalam surat klarifikasi selalu kami mengatakan "diduga", pihaknya sebagai kontrol sosial tidak pernah langsung menghakimi bersalah meskipun data-data yang ia miliki cukup lengkap.

"Untuk diketahui bahwa Profesi kami sebagai LSM, yang merupakan alat kontrol masyarakat di lindungi oleh undang undang salah satunya berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 43 Tahun 2018 Pasal 2 ayat (1), yang mengatakan bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," papar Dodo 

"Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya telah terjadi tindak pidana korupsi, hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi, hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi, hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang di berikan kepada penegak hukum dan hak untuk di peroleh perlindungan hukum," jelasnya.

Masih kata Dodo Arman, dalam hal seperti ini, apabila narasumber berita selalu di laporkan, maka niscaya tidak ada lagi kontrol terhadap jalannya Pemerintahan, dampaknya LSM seluruh Indonesia tidak bisa melakukan tugas dan profesinya sebagai alat sosial kontrol 

Dodo juga menambahkan, setahu dia setiap nara sumber dalam pemberitaan di lindungi oleh Undang - undang Pers.

"Setahu saya, setiap narasumber dalam sebuah pemberitaan dilindungi oleh Undang - Undang Pers," imbuh Dodo Arman tutup pembicaraan.

(Cha/Rilis) 
Share:

Babinsa Koramil 418-01/Makrayu Gerak Cepat Bantu Evakuasi Lansia Hidup Sebatang kara

Palembang - Babinsa 29 Ilir Koramil 418-01/Makrayu Kodim 0418/Plg Serda Didik Sulistyo Catur bersama Bhabinkamtibmas Bripka Elvin dan aparatur kelurahan 29 Ilir Gerak Cepat membantu mengevakuasi lansia bernama Ibu Kubro yang akan dibawa ke Dinas Sosial kota Palembang.
Babinsa dan Bhabinkamtibmas mendapatkan informasi dari warga bahwa ada lansia yang dimana selama ini Ibu Kubro tidak mempunyai tempat tinggal menetap dan sebatang kara dan kebutuhan sehari-hari sering di bantu warga secara bergotong royong.

Berdasarkan informasi Ibu kubro pernah dibawa ke Panti Asuhan tapi keluar tanpa ijin (kabur) hari ini kita mengevakuasi kembali Alhamdulillah berjalan lancar bertempat di Lorong Sungai Tawar IV RT 34 RW 03 Kel. 29 Ilir kecamatan IB Dua Palembang ,Kamis (22/2/2024)

Namun beberapa waktu belakangan kondisi kondisi ibu kubro sangat memperihatinkan sehingga warga melaporkan kepada aparatur kelurahan , Babinsa, Bhabinkamtibmas agar mendapatkan bantuan .

Serda Didik Sulistyo Catur mengatakan bahwa berdasarkan informasi warga RT setempat bahwa ada lansia yang saat ini hidup sebatang kara yang tidak mempunyai tempat tinggal yang menetap setalah mendapatkan informasi tersebut Babinsa , Bhabinkamtibmas dan aparatur kelurahan langsung berkoordinasi untuk melakukan evakuasi .

Selanjutnya kami bersama-sama sama mendatangi ibu kubro dan mendatanya serta membawa nya ke dinas sosial sehingga dengan mendapatkan pelayanan oleh negara baik dari segi kehidupan maupun kesehatan agar lebih baik .,"ucap Babinsa 

Kami juga mengapresiasi atas informasi masyarakat yang telah melaporkan hal-hal yang menonjol di lingkungan sehingga kita dapat menindak lanjuti kejadian tersebut ,"ungkap Serda Catur.

(Cha/Pebri)
Share:

Diduga Ada Unsur KKN Beberapa Dinas di Kabupaten Ogan Ilir, Dian HS Ketua Lembaga PST Buat Lapdu Ke Kejati Sumsel

Palembang - Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) yang di Ketuai Dian HS menyampaikan Laporan Pengaduan (Lapdu) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).


Hal ini dilakukan terkait adanya dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Negara Republik Indonesia, khususnya wilayah Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumsel, pada Pekerjaan Konstruksi dan DPA SKPD T.A 2023, dengan rincian laporan pengaduan sebagai berikut:

1. Nomor: 224/LP/PST/II/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Ogan Ilir.

2. Nomor: 225/LP/PST/11/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ogan Ilir.

3. Nomor: 226/LP/PST/II/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Badan Penelitian dan pengembangan Daerah Kabupaten Ogan Ilir.

4. Nomor: 227/LP/PST/II/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ogan Ilir.

5. Nomor: 228/LP/PST/II/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Ilir.

6. Nomor: 229/LP/PST/II/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Ogan Ilir.

7. Nomor: 230/LP/PST/II/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Dinas Perikanan Kabupaten Ogan Ilir.

8. Nomor: 231/LP/PST/11/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ogan Ilir.

9. Nomor: 232/LP/PST/II/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir.

10. Nomor: 233/LP/PST/II/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir.

11. Nomor: 234/LP/PST/11/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ogan Ilir.

"Ya' kami selaku lembaga kontrol sosial mempunyai kewajiban untuk melaporkan semua dugaan adanya unsur KKN, yang terjadi di wilayah Provinsi Sumsel", ujar Dian HS kepada beberapa awak media, Kamis (22/02/24).

Lanjut Dian HS mengatakan, adapun tuntutannya yaitu,

1. Meminta Kajati Sumsel melalui jajaranya untuk mengusut tuntas serta dilakukan telaah dan penyelidikan terkait indikasi penyimpangan pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023 tersebut.

2. Meminta Kajati Sumsel melalui jajarannya untuk segera memanggil masing-masing pihak yang diduga terlibat dan bertanggungjawab penuh atas seluruh kegiatan untuk diperiksa termasuk dimintai keterangannya dan data-data penyaluran, realisasi, serta penggunaan yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.

3. Minta pihak Kejati Sumsel agar mempermudah dalam melakukan penindakan, karena dimana Lembaga PST juga menyampaikan Lapdu, beserta dokumen pendukung lainnya telah sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2018.

4. Sebagai kontrol sosial kami akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas dan tangkap semua Koruptor.

"Kami minta, Kajati Sumsel dapat menindaklanjuti Lapdu yang kami sampaikan tersebut, dengan harapan Sumsel terbebas dari para Koruptor", pungkasnya.

(Cha)
Share:

Berita Populer