RATUSAN AKTIVIS DESAK PJ GUBERNUR SEGERA REKOMENDASIKAN COPOT AHMAD RIZALI SEBAGAI PJ BUPATI MUARA ENIM

Palembang - Sejak dari beberapa bulan terakhir unjuk rasa yang menuntut agar Ahmad Rizali segera di copot dari jabatannya sebagai Pj Bupati Muara Enim terjadi diberbagai institusi baik di Sumsel maupun di Jakarta.
Kali ini, Ratusan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Aktivis Sumatera Selatan melakukan unjuk rasa dihalaman kantor Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (05/03/2024)

Rahmat Sandi, dalam orasinya 
mendesak PJ Gubernur Sumatera Selatan untuk segera merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri agar segera mencopot Ahmad Rizali dari jabatannya sebagai PJ Bupati Muara Enim.

"Ahmad Rizali dinilai gagal dalam menjalankan tugasnya, dia juga  pejabat mudah tersinggung, mudah marah dan mudah naik darah," ucap Rahmat Sandi.

Ketua SIRA ini mengatakan,  PJ.Bupati Muara Enim Ahmad Rizali diduga telah mencederai demokrasi dengan tindakan melakukan ancaman dengan insan pers dan penggiat anti korupsi ke Polda Sumsel, terkait pengaduan masyarakat dugaan korupsi di Dinas Perdagangan Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021, saat Rizali menjabat sebagai Kepala Dinas.

Hal seperti itu, kata Rahmat Sandi, seharusnya tidak perlu terjadi. Seyogyanya seorang Kepala Daerah tidak boleh anti kritik yang sifatnya membangun.

"Seorang Kepala Daerah, harus lebih mengedepankan kinerjanya dalam membangun daerah dan melayani masyarakat," ungkap Rahmat.

Sementara itu, Ketua LSM KPK Nusantara Sumsel, Dodo Arman menyampaikan dugaan banyaknya permasalahan yang dihadapi Kabupaten Muara Enim semenjak dipimpin oleh Pj Bupati Muara Enim Ahmad Rizali. Dan itu patut untuk menjadi bahan evaluasi Kementerian Dalam Negeri untuk segera mencopot Ahmad Rizali sebagai Pj Bupati Muara Enim.
Dugaan Permasalahan itu adalah

1. APBD Kabupaten muara enim tahun 2024 tidak tepat waktu sehingga mengakibatkan : 

a. Kabupaten Muara Enim tidak akan mendapatkan dana intensif daerah untuk tahun 2025

b. Kabupaten Muara Enim tidak akan mendapatkan predikat wtp kembali di tahun 2025 setelah 10 tahun berturut turut mendapatkan predikat wtp

c. Menjadikan Muara Enim daerah dengan inflasi tertinggi ke empat dari seluruh kabupaten kota di indonesia akibat tidak berjalannya perputaran uang karna pengesahan apbd yang terlambat

d. Terlambatnya pembayaran gaji atau intensif bagi pegawai dan honorer yang menjadi salah satu penyebab rendahnya daya beli masyarakat 

2. PJ Muara enim merupakan pejabat yang anti kritik dan membuat suasana tidak kondusif, terbukti dgn melaporkan LSM dan media ke Polda karena pemberitaan disaat Ahmad Rizali menjabat Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel, padahal yang sebenar itu masuk wilayah UU pers no 40 tahun 1999, Dan PP 43 tahun 2018 peran serta masyarakat 

3. Di duga terlibat pengaturan proyek di Kabupaten Muara Enim untuk anggaran 2024, ini bisa dibuktikan sebagaimana Info terbaru bahwa dalam 2 bulan telah terjadi 3 kali perubahan SK Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP)

"Dari situ dapat kita lihat kalau Ahmad Rizali telah gagal dalam memimpin Kabupaten Muara Enim dan harus diganti dengan sosok yang lebih mumpuni," pungkasnya.

(Cha)
Share:

Musdessus Desa Paldas Bahas Pembagian BLT Langsung Tunai 2024

Musdessus Desa Paldas Bahas Pembagian BLT Langsung Tunai 2024

ReformasiRI.com, Banyuasin – Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) untuk pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) 2024 berlangsung di Kantor Desa Paldas, Kecamatan Rantau Banyur, Kabupaten Banyuasin, Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Desa Paldas, Oka Mahendra, dan dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, Babinsa Rantau Banyur, serta perwakilan warga.

Dalam sambutannya, Kades Oka Mahendra menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam penyaluran BLT agar bantuan dapat tepat sasaran dan diterima oleh warga yang benar-benar membutuhkan.

“BLT ini adalah wujud komitmen pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu. Oleh karena itu, proses pendataan harus akurat dan transparan agar tidak ada yang merasa dirugikan,” ujar Oka Mahendra (Selasa, 05/03/2024).

Musdessus juga membahas mekanisme penyaluran BLT yang akan dilakukan secara langsung untuk memastikan bantuan diterima oleh masyarakat tepat waktu. Kades Oka Mahendra menambahkan bahwa perangkat desa akan terus mengawasi dan mengevaluasi program ini secara berkala.

Babinsa Rantau Bayur yang turut hadir memberikan apresiasi atas inisiatif pemerintah Desa Paldas dalam mengedepankan musyawarah dan transparansi. Ia juga mengingatkan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat untuk menjaga kelancaran program ini.

Salah satu kepala dusun (kadus), Mori (34), menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan Musdessus ini. “Kami mendukung penuh kebijakan ini dan akan memastikan warga di dusun kami yang berhak menerima BLT benar-benar terdata,” ujarnya.

Musdessus diakhiri dengan penetapan daftar penerima BLT berdasarkan hasil musyawarah bersama. Pemerintah Desa Paldas berharap program ini dapat memberikan manfaat nyata bagi warga desa, khususnya mereka yang membutuhkan dukungan ekonomi.(Red) 


Share:

Puluhan Massa P2KP Unjuk Rasa Dikantor Gubernur, Minta Batalkan Surat Penunjukan Plh Kadisdik Provinsi Sumsel

Palembang - Puluhan massa dari Persatuan Pemangku Kepentingan Pendidikan (P2KP) lakukan demo aksi damai di Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel). 
Dikawal ketat pihak kepolisian, demo aksi damai yang diketuai oleh Sundan Wijaya berlangsung tertib dan aman.

Kepada awak media Sundan Wijaya mengatakan, adanya pengangkatan saudara Teddy Meilwansyah, S.STP.,M.M, menjadi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel (Pj. Bupati OKU aktif) dan Saudara Drs. Sutoko, M.Si. menjadi Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan (sebelumnya Plt. Kadisdik), sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perintah (Sprint) Pelaksana Harian Nomor: 821/1664/BKD.II/2024 ditetapkan pada tanggal 26 Januari 2024, yang dimana proses pengangkatan dan penunjukan kedua Pejabat tersebut dilakukan pada waktu dan hari yang sama.

Lanjut kata Sundan, merujuk pada hal tersebut maka P2KP menuntut Pj.Gubernur Sumsel selaku Pejabat Pemerintahan yang menetapkan Keputusan agar segera membatalkan Sprint Pelaksana Harian Nomor: 821/1664/BKD.II/2024 dan cabut pengangkatan Kepala Dinas Pendidikan (defenitif).

Selain itu, Sundan juga mengungkapkan, adapun alasan P2KP menuntut ada beberapa hal diantaranya.

Bahwa, berdasarkan hasil advokasi P2KP, saudara Drs. Sutoko, M.Si yang saat ini secara definitif menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Sumsel. Sebelum ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sumsel yang bersangkutan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdik Provinsi Sumsel berdasarkan Surat Perintah Nomor: 821/1644/BKD.II/2023 tanggal 14 April 2023 yang berakhir pada tanggal 26 Januari 2024 (9 bulan).
Namun, pada Surat Edaran BKN Nomor 1/SE/I/2021 Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
"Berdasarkan hasil analisis dan kajian P2KP, diduga kuat proses pengangkatan Kadisdik (definitif) terdapat konflik kepentingan kelompok atau relasi", ujar Sundan kepada awak media, Selasa (05/03/24).

Sundan juga mengungkapkan, penunjukan Pelaksana Harian Kadisdik terdapat kesalahan substansi dan prosedur, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan 71 ayat 1 huruf b dalam lampiran penjelasannya yang dimaksud dengan kesalahan substansi salah satunya adalah dibuat dengan tipuan.

Dirinya (Sundan) menilai, hal ini terdapat kesalahan substansi yang dibuat dengan tipuan, Pj. Gubernur Sumsel sebelum mengambil tindakan dalam melakukan mutasi terhadap seorang pejabat sudah seharusnya menggunakan sistem merit atau melihat kondisi seseorang yang akan ditunjuk.

Bagaimana bisa Kadisdik yang ditunjuk dalam waktu yang bersamaan menunjuk Pelaksana Harian dengan alasan berhalangan karena sedang menjabat sebagai Penjabat Bupati OKU, sama halnya dengan Pj. Gubernur hanya menjadikan mutasi Kepala Dinas Pendidikan yang baru sebagai alat kepentingan belaka, tujuannya tetap memberikan jalan agar saudara Drs. Sutoko bisa kembali menjabat setingkat Kadisdik walaupun sebatas Pelaksana Harian (Plh). Nah, Kalau alasan Pj. Gubernur tidak mengangkat Pelaksana Tugas Kadisdik saudara Drs. Sutoko sebagai Kepala Dinas Pendidikan Definitif, karena ada alasan persyaratan maupun catatan lainnya yang tidak terpenuhi. Lantas, mengapa tetap dipaksakan menjadi Plh? sebab jangan sampai mutasi pegawai didasari atas landasan kepentingan kelompok atau relasi terlebih atas pertimbangan suka atau tidak suka.

Bahwa berdasarkan hal ini, P2KP menuntut Pj. Gubernur Sumsel agar segera membatalkan dan mencabut Penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Kadisdik Saudara Drs. Sutoko dan pengangkatan saudara Teddy Meilwansyah sebagai Kadisdik Provinsi Sumsel, jika tidak maka dugaan terdapat kongkalikong dalam penempatan jabatan struktural di Dinas Pendidikan telah terjadi secara terang-terangan di era kepemimpinan Pj. Gubernur Sumsel saat ini.

"Ya dalam aksi ini kami menuntut, cabut dan batalkan penunjukan Plh. Kadisdik dan copot Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel yang baru dilantik, karena beliau masih menjabat sebagai Pj. Bupati OKU aktif atau tinggalkan jabatan sebagai Pj. Bupati agar fokus menjadi Kadisdik.

Disisi lain, dari pihak Pemerintah Provinsi Sumsel, Timan menanggapi, "Pj. Gubernur sedang tidak ada ditempat, namun, semua aspirasi dari kawan-kawan akan tetap kita sampaikan untuk ditindak lanjuti", pungkasnya.

(Cha)
Share:

Direktur Eksekutif Lembaga SIRA, Rahmat Sandi Iqbal : Pemilu 2024 TNI-Polri Harus Netral

Banyuasin - Menyoroti penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 memasuki tahap rekapitulasi di beberapa Kabupaten/kota di Sumatra Selatan (Sumsel), salah satunya sedang berlangsung di KPUD Musi Banyuasin, Direktur Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi Iqbal, SH minta kepada aparat negara agar bersikap netral dan tidak ikut cawe–cawe terhadap hasil Pemilu 2024 di Kabupaten Muba.
“Kami ingatkan, prajurit aktif TNI dan Polri agar bisa menjaga marwah serta wibawa institusi dengan bersikap netral dan obyektif dalam mengawal jalannya proses Rekapitulasi di beberapa Kabupaten di Sumsel, yang salah satunya sedang berlangsung di KPUD Muba,” kata Rahmat Sandi kepada awak media, pada Minggu (03/3/2024).

Rahmat Sandi juga menjelaskan, netralitas dua lembaga instansi negara itu bertujuan untuk mencegah munculnya konflik kepentingan antara peserta Pemilu 2024 yang berpotensi mengikis persatuan dan kesatuan bangsa.

“Sikap netralitas itu sangat penting di kedepankan oleh aparat negara untuk mencegah munculnya konflik", tegasnya.

Karena kalau tidak, menurut Rahmat Sandi, hal ini dapat menimbulkan polemik antara peserta Pemilu yang berpotensi menimbulkan pengaruh besar dalam stabilitas persatuan dan kesatuan bangsa.

Selain itu, Rahmat Sandi juga berharap kepada aparat negara agar konsisten dalam mengamankan jalannya Rekapitulasi hasil Pemilu di KPUD Muba dan beberapa kabupaten/kota lainnya yang saat ini sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan hingga ketahap pleno di KPUD Sumsel nanti.

“Saya minta aparat negara konsisten dalam menjalankan tugas pengamanan rekapitulasi yang sedang berlangsung di KPUD Muba. Kenapa,??? karena jika tidak, kemungkinan besar segala ancaman keamanan yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab itu dapat terjadi dengan mengintervensi hasil Pemilu baik itu Pilpres maupun Pileg di Kabupaten Muba tersebut.

(Cha/Rilis)
Share:

Perwira Bermasalah Jadi Kapolsek Sanga Desa, POSE RI: Tidak Adakah Personil Berkompeten di Polda Sumsel,???

Palembang - Mantan Kapolsek Keluang Polres Muba Iptu NH yang dipecat dari jabatannya oleh Kapolda Sumsel pada Januari 2024 lalu, akibat peristiwa kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal. Anehnya, kini Iptu NH ditunjuk untuk menjabat sebagai Kapolsek di Wilayah Hukum (Wilkum) Kecamatan Sanga Desa.
Hal itu terungkap dari Surat Telegram bernomor KEP/102/III/2024 tertanggal 1 Maret 2024. Dimana dalam surat tersebut salah satu pointnya disebutkan bahwa Iptu NH yang sebelumnya menjabat sebagai Pama Yanma Polda Sumsel ditunjuk menjadi Kapolsek Sanga Desa.

Sementara Kapolsek Sanga Desa Iptu Nasirin SH MH ditarik dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Batanghari Leko.

Adanya hal ini kemudian mendapatkan sorotan dari berbagai pihak, salah satunya datang dari LSM POSE RI. Pasalnya, Iptu NH dinilai bermasalah karena tidak bisa menjaga kondusifitas wilayahnya pasca penertiban kegiatan ilegal refineri oleh Kapolda Sumsel beberapa waktu lalu.

"Dimana logikanya, perwira yang dipecat dari jabatan Kapolsek Keluang karena peristiwa kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal, kemudian ditempatkan lagi di Kecamatan Sanga Desa yang notabenenya merupakan wilayah banyak aktivitas minyak," ungkap Ketua Umum LSM POSE RI Desri SH dalam acara Konferensi Pers, Jl. Tanjung Barangan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB.I, pada Minggu (03/03/24).

Dirinya (Desri) juga mempertanyakan apakah Iptu NH benar-benar lolos dari pemeriksaan terkait peristiwa kebakaran hebat tempat Penyulingan Minyak Ilegal di daerah Simpang Cawang A7, Kecamatan Keluang yang terjadi di siang bolong sekira pukul 12.15 WIB, Sabtu 13 Januari 2024 lalu.

"Apakah benar tidak ada keterlibatan aparat dalam hal ini Kapolsek Keluang pada peristiwa kebakaran ilegal refineri yang terjadi pada siang bolong tersebut,? Lalu apakah tidak ada perwira lain yang lebih kompeten untuk menjabat sebagai Kapolsek Sanga Desa," tuturnya.

Lebih lanjut kata Desri, berdasarkan informasi yang ia dapat dari sumber terpercaya bahwa penunjukan Iptu NH sebagai Kapolsek Sanga Desa, itu sarat akan kepentingan politis serta disinyalir adanya titipan dari salahsatu lembaga tinggi kepada petinggi Polri.
"Informasi yang kami terima, penunjukan mantan Kapolsek Keluang menjadi Kapolsek Sanga Desa ini terkait adanya unsur politis dan titipan salahsatu lembaga kepada petinggi Polri. Jika informasi tersebut benar, maka Kapolda Sumsel juga patut dipertanyakan integritasnya dalam hal kepemimpinan," imbuhnya.

Dalam waktu dekat menurut Ketua POSE RI, pihaknya akan mendatangi Mabes Polri bersama dengan Gabungan Aktifis se-Sumatera Selatan guna melakukan aksi damai memprotes adanya penunjukan perwira 'bermasalah' sebagai Kapolsek Sanga Desa.

"Jika surat telegram Kapolda Sumsel tersebut tidak ditinjau ulang, maka dalam waktu dekat kami bersama aktifis Sumsel akan aksi ke Mabes Polri meminta Kapolri agar mencopot Kapolda Sumsel dari jabatannya," tegas Desri.

(Cha)
Share:

Berita Populer