Sebagai Bentuk Keseriusan Maju Di Pilkada 2024, Heri Amalindo Datangi Partai Demokrat Ambil Formulir Pendaftaran

Palembang _ Menjawab pertanyaan publik terkait keseriusan Heri Amalindo maju di Pilkada 2024 yang akan mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) kini telah dibuktikan dengan pengambilan formulir di beberapa Partai besar.
Setelah kemaren mendatangi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Hari ini, Selasa (30/04/2024) Ir. H.Heri Amalindo, MM Bakal Calon Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Periode 2024-2029 didampingi Ketua tim pemenangannya H. Firdaus Hasbullah, SH mendatangi Partai Demokrat.

Disambut puluhan pendukungnya, maksud kedatangan Heri Amalindo ke Sekretariat Partai Demokrat untuk mengambil formulir pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel.

"Sama seperti kemaren, hari ini datang ke Partai Demokrat mau mengambil formulir pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel," ujar Heri Amalindo kepada awak media.

Setelah formulir diisi lengkap dengan data-datanya, kata Heri Amalindo, dirinya akan mengembalikan formulir tersebut pada tanggal 20 Mei 2024.

"Kalau formulir saya tandatangani berarti saya optimis, kalau tidak optimis ngapain. Artinya, segala sesuatu itu harus tergantung niat, tadi kami datang dengan niat baik dan mereka juga menyambut kita dengan baik," kata Heri Amalindo di akhir pembicaraan.

(Rilis/Lily)
Share:

Minta Hentikan Revitalisasi Pasar 16 Ilir, Usai Demo Di Kantor Walikota Massa Mabes Advokasi Hukum Bhakti Sriwijaya Lanjut Demo Ke Kejati Sumsel

Palembang _ Pertanyakan nasib para pedagang Pasar 16 Ilir, massa yang tergabung dalam Mabes Advokasi Hukum Bhakti Sriwijaya sambangi Kantor Walikota Palembang.
Maksud kedatangannya, massa mempertanyakan terkait penggembokan dan pemasangan seng sepihak yang dilakukan oleh pihak PT. Bima Citra Reality (BCR) selaku pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) yang baru, Nomor : 714/Enam Belas Ilir Tgl. 3 Januari 2024.

"Kita ketahui, tindakan pemagaran dan penggembokan yang tidak berdasarkan perintah pengadilan atau perintah penguasa yang berwenang dalam Hal Eksekusi adalah, tindakan main hakim sendiri (Eigenricthing). Nah karena itulah, menurut kami, apa yang di lakukan PT. BCR itu adalah perbuatan melawan hukum," ujar koordinator aksi Hendri Romadoni, S.H, Senin (29/04/ 2024).

Selain itu, di dalam tuntutannya Mabes Advokasi Hukum Bhakti Sriwijaya juga meminta kepada Pj. Walikota Palembang untuk segera memutuskan kerjasamanya dengan PT. BCR terkait revitalisasi pasar 16 Ilir tersebut.

"Bedasarkan hasil sidak DPRD kota Palembang Komisi III pada tanggal 24 April 2024, maka, kami meminta seluruh aktifitas PT. BCR agar di hentikan, karena menurut kami PT.BCR tidak memiliki izin dan rekomendasi dari dinas terkait," tegasnya.

Di tempat dan waktu yang sama, Koordinator Lapangan (Korlap) Holik Saputra juga ikut mempertanyakan, kemana larinya uang sewa kios bulanan sebesar Rp.300,000,- dan iuran uang retribusi sebesar Rp.7000,-.

"Kami memiliki data hasil investigasinya, di sana kita lihat fakta dilapangan, hampir semua bangunan pasar 16 Ilir sampai sekarang belum dilakukan pembangunan apapun," tegasnya.

Menanggapi hal ini, Ahmad Zulinto Asisten II Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, dihadapan masa pendemo menjelaskan, bahwa Pemkot Palembang hanya sebagai fasilitator, jadi mengenai revitalisasi pasar 16 Ilir Pemkot Palembang tidak bisa mengintervensi.

"Karena perlu di ketahui, Pasar 16 Ilir sudah secara resmi pengelolaannya di kelola oleh PT. BCR, itu jauh sebelum bapak Pj. menjabat sebagai Pj. Walikota Palembang. Ya' secara resmi beginilah pengelola pasar 16 Ilir," pungkasnya.

Selanjutnya, usai demo di Kantor Pemkot Palembang, 
massa Mabes Advokasi Hukum Bhakti Sriwijaya berlanjut menggelar aksi demo di Kejati Sumsel.

Dalam orasinya Holik Saputra menjelaskan, bahwa sengketa antara PT. BCR selaku pengelola dan pihak pedagang gedung 16 Ilir yang mempunyai SHS, SRS telah menimbulkan permasalahan hukum yang sangat komplek.

Selain itu, terkait retribusi yang dipungut terhadap pedagang pasar di gedung 16 Ilir diduga bertentangan dengan Peraturan Walikota Palembang No. 38 Tahun 2016 Tentang Penetapan Tarif Jasa Pengelolaan Pasar.

Lanjut kata Holik, diduga, ada tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) terkait retribusi yang ada di gedung Pasar 16 Ilir. Karena berdasarkan aturan terkait retribusi yang setiap hari di tarik oleh pihak pengelola pasar kepada pedagang gedung Pasar 16 Ilir palembang, dimana tidak ada pemeliharaan dan pembangunan sesuai Perwako No. 38 Tahun 2016.

Lagi pula, berdasarkan fakta yang ada, kondisi gedung Pasar 16 Ilir sangat mengenaskan, dimana retribusi setiap hari di ambil dari pedagang, tetapi tidak ada pemeliharaan dan pembangunan yang signifikan, dari tahun 2016 sampai sekarang. Bahkan ada dugaan Pungli, dimana ada penarikan retribusi bulanan tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang ada.

Berdasarkan fakta - fakta hukum dan fakta kejadian yang ada diatas maka dengan ini menegaskan agar Kepala Kejati Sumsel untuk segera melakukan proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana tersebut. 

Diantaranya :

1. Retribusi yang sudah ditarik dari pedagang harus jelas pemanfaatannya dan siapa yang mengelolanya selama ini.

2. Kejati Sumsel agar segera mengusut tuntas terkait pengelolaan Retribusi pedagang pasar gedung 16 ilir yang sudah berjalan dari tahun 2016 hingga sekarang.

(Cha)
Share:

Dump Truk Pengangkut Tanah Melintas Depan SDN 14 Tanjung Barangan Palembang Segera Dihentikan

Palembang # ReformasiRI.com - Puluhan orang yang tergabung dalam Forum Masyarakat Tanjung Aur dan Tanjung Barangan Bersatu menggelar demo aksi damai di Kantor Walikota Palembang.
Dikawal ketat pihak Kepolisian aksi yang dipimpin langsung oleh Koordinator Aksi (Korak) M. Pasaribu, didampingi Risdiana selaku Koordinator Lapangan (Korlap) berlangsung tertib dan aman.
M. Pasaribu menyampaikan, banyaknya mobil dump truk yang lewat ke jalan Tanjung Aur dan Tanjung Barangan, termasuk juga melintas didepan SDN 14 jumlahnya cukup banyak. Hal ini di khawatirkan dapat membahayakan keselamatan masyarakat khususnya anak-anak sekolah.

Selain itu kata M. Pasaribu, semua mobil dump truk tersebut melebihi batas maksimal (over tonase), sehingga jalan-jalan yang dilaluinya banyak rusak dan berlobang. 

“Saya disini mewakili aspirasi masyarakat, meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang termasuk Dinas Perhubungan agar segera menghentikan setiap mobil dump truk pengangkut tanah yang melintas di jalan Tanjung Aur dan Tanjung Barangan," ujarnya.

Selain itu ditambahkan juga oleh Risdiana. Dirinya mengatakan, banyak mobil dump truk yang lalu lalang didepan SDN 14 Tanjung Barangan, hal ini dikhawatirkan terjadinya kecelakaan yang menimpa pada anak sekolah.

Dimana menurutnya, ada ratusan lebih dalam seharinya mobil dump truk pengangkut tanah dengan muatan diatas 5 (Lima) ton melintas didepan sekolah.

"Kalau mobil atau motor rusak bisa di ganti pakai uang, tapi kalau nyawa anak sekolah melayang, apakah pengusaha galian tanah bisa menggantikan nyawanya," tegas Risdiana terbawa emosi.

Menanggapi hal ini, Asisten 2 Pemkot Palembang Ahmad Zulinto mengatakan, beberapa bulan yang lalu dirinya sudah terjun langsung ke jalan Tanjung Aur. Dan, Ia juga menyaksikan banyak mobil-mobil dump truk yang melintas di depan SDN 14 Tanjung Barangan tersebut.

"Saya melihat sendiri mobil dump truk melintas didepan SDN 14 Tanjung Barangan, dan jalan disana pada hancur. Namun, dalam mengatasi masalah ini kita perlu melibatkan Dinas Perhubungan Kota Palembang, duduk bersama untuk mencari solusinya," terang Zulinto tutup pembicaraan.(Cha)
Share:

Jalan Ditutup Gagal Mediasi, Pemilik Tanah Digugat Perdata Oleh Warga

Palembang _ Kasus penutupan jalan akses warga lorong Buay Pemuka Peliung, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning Palembang oleh pemilik rumah belum juga terselesaikan. Beberapa kali upaya mediasi telah dilakukan oleh warga, termasuk mediasi bersama Pemerintah Kota Palembang namun pemilik rumah masih bersikukuh untuk menutup akses jalan tersebut.
A. Mada salah satu warga setempat menjelaskan, dirinya sangat menyayangkan sikap pemilik rumah yang intoleran terhadap warga yang berada di belakang rumahnya tersebut, sehingga mereka terhambat beraktivitas.

Memang menurut Mada, saat ini mereka masih bisa melalui jalan alternatif yang diberikan oleh salah satu pemilik lahan untuk dilalui. Namun kekhawatiran warga, sampai kapan mereka bisa melewati jalan tersebut.

"Minta tolong segera pasangkan peringatan di pagar besi : JALAN INI BUKAN JALAN UMUM DAN AKAN DITUTUP PER TGL. 01/02/2024, HARAP MAKLUM"

"Begitulah isi surat himbauan tersebut. Dan, saya waktu itu langsung melaporkannya ke Camat Kemuning untuk membantu kami memberikan akses sementara, sebelum masalah penutupan jalan yang di lorong Buay Pemuka Peliung terselesaikan, Alhamdulilah untuk sementara kami bisa lewat," tutur Mada.

Terkait penutupan akses jalan warga lorong Buay Pemuka Peliung tersebut, warga akan melaporkannya secara perdata pemilik rumah pada Pengadilan Negeri Palembang.

Karena menurut Mada, persoalan tanah yang tidak punya akses jalan/tertutup oleh bangunan orang lain sebenarnya telah diatur di dalam KUHPerdata.  

Secara ringkas KUHPerdata tersebut menyatakan, 
Pasal 667 KUHPerdata mengatur bahwa seorang pemilik sebidang tanah atau pekarangan yang terletak diantara tanah orang lain sedemikian rupa sehingga ia tidak mempunyai jalan keluar sampai ke jalan umum atau perairan berhak menuntut kepada pemilik pekarangan tetangganya, supaya diberi jalan keluar untuknya, guna kepentingan tanah atau pekarangannya dengan kewajiban membayar ganti rugi agar seimbang dengan kerugian yang diakibatkannya.

Pada pasal 668 KUHPerdata mengatakan, jalan keluar ini harus dibuat pada sisi tanah atau pekarangan yang terdekat ke jalan raya, atau perairan umum, tetapi sebaliknya diambil arah yang mengakibatkan kerugian yang sekecil-kecilnya terhadap tanah yang diizinkan untuk dilalui.

Argumentasi tersebut didasarkan pada ketentuan pasal 6 UUPA No.5 Tahun 1960, bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Hal ini tidak lepas dari ketentuan mengenai kepemilikan tanah di Indonesia bukan merupakan kepemilikan tanah yang mutlak, melainkan kepemilikan tanah yang menganut asas fungsi sosial. Artinya, pemilik tidak dapat memanfaatkan tanahnya untuk apa saja sesuai kehendak pemilik, karena dapat melanggar hak orang lain.

Jadi dalam hal ini pemilik tanah dapat digugat pasal 1365 KUHPerdata yang bunyinya "tiap perbuatan melanggar hukum dan berakibat kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahan untuk menggantikan kerugian tersebut:
 
Selain menggugat secara perdata, Mada menambahkan, warga juga akan memboikot ijin bangun mereka, jika ada pembangunan nanti.

"kami menghimbau kepada pemerintah Kota Palembang untuk tidak mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), jika ada pembangunan atau renovasi nanti," tutup Mada
 
Sebelumnya, viral berita pemilik tanah menutup akses jalan warga lorong Buay Pemuka Peliung, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning.

Dimana pemilik rumah menutup akses jalan yang telah digunakan warga 40 tahun lebih. Warga berinisiatif membeli sebagian tanah untuk jalan mereka sekitar 1 X 8, namun pemilik tanah tidak mau menjualnya dan tetap ngotot untuk menutup jalan tersebut.
(Cha/Rilis Mada)
Share:

Aliansi Mahasiswa Pemuda dan Pelajar Sumsel Gelar Aksi Penyataan Sikap Dukung Keputusan MK

Palembang - Aliansi Mahasiswa Pemuda dan Pelajar Sumsel menggelar aksi pernyataan sikap mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Di Monpera Palembang, Jum’at (26/4/2024).
Koordinator Aksi Andi Wiradinata, mengatakan Aliansi Mahasiswa Pemuda dan Pelajar Sumsel sangat mendukung keputusan MK dan aksi ini juga dilakukan agar tidak ada elemen yang terpecah belah.

“Jadi tujuan aksi ini, untuk menyatukan seluruh steakholder yang ada di Sumsel,” katanya.

Jelasnya, untuk pernyataan sikap tersebut, pertama senantiasa menjaga keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Kedua, mendukung penug atas keputusan Mahkamah Konstitusi dalam semgketan pemilihan presiden dan wakil presiden 2024-2029.

“Ketiga, siap mendukung dan menyukseskan pilkada serentak 2024 di wilayah Provinsi Sumsel yang damai, aman, demokratis dan berintegritas. Dan terakhir, siap ikut serta menjaga keamanan, ketertiban dan toleransi dalam bermasyarakat di wilayah Sumsel, bebernya.

Andi Wiradinata juga berpesan, untuk seluruh steakholder masyarakat mari kita satu sama lain menjaga ketertiban, keamanan dan toleransi yang semakin ditingkatkan khususnya di Sumsel dan umumnya di Indonesia.

“Untuk itu, kami mengajak seluruh steakholder dan elemen pemuda mari kita bersatu bergandengan tanggan presiden kita sudah dipilih dan ditetapkan,”pungkasnya.(Cha/Rilis Santok)
Share:

Lembaga PST Gelar Aksi Demontrasi, Minta Kejati Sumsel, Berantas KKN Beberapa Dinas Di Sumsel

Palembang _ Puluhan massa Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Jln. Gubernur H. Bastari, Jakabaring, Kamis (25/04/24).
Dalam aksinya Lembaga PST meminta kepada Kejati Sumsel agar komitmen dalam memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Negara Republik Indonesia, khususnya di beberapa Kabupaten/Kota, wilayah Provinsi Sumsel pada beberapa Pekerjaan Konstruksi dan kegiatan Swakelola tahun anggaran 2022 dan 2023, dengan rincian Laporan Pengaduan (Lapdu) sebagai berikut:

1. Nomor: 325/LP/PST/IV/2024, Lapdu dugaan penyimpangan dilingkungan Dinas PUPR Kota Palembang, pada pekerjaan peningkatan Jalan Abikusno (Pasar Sungki) dan sekitarnya di Kecamatan Kertapati, senilai Rp.997.873.000,00;-

2. Nomor: 326/LP/PST/IV/2024, Lapdu dugaan penyimpangan Dinas Perkim Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada pekerjaan pembangunan MCK di Yayasan Majelis AT Turodt Al Islami Cabang 23 Sekayu (Muba), senilai Rp.879.589.000,00;-

3. Nomor: 327/LP/PST/IV/2024, Lapdu dugaan penyimpangan pada pekerjaan peningkatan Jalan dari Jalan Merdeka Sp. SDN 10 Sekayu, Kec. Sekayu, senilai Rp.7.784.558.000,00;-

4. Nomor: 328/LP/PST/IV/2024, Lapdu dugaan penyimpangan dilingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lahat, pada pekerjaan lanjutan pembangunan Jembatan Gantung untuk Kendaraan Roda 4 Desa Pagar Batu Kecamatan Pulau Pinang, senilai Rp.14.534.250.488,75;-

5. Nomor: 329/LP/PST/IV/2024, lapdu dugaan penyimpangan di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Muara Enim pada kegiatan pengadaan kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan, senilai Rp.7.428.000.000,00;- APBD dan APBDP 2023.

6. Nomor: 330/LP/PST/IV/2024, lapdu dugaan penyimpangan 2 (dua) kegiatan secara swakelola dilingkungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2022.

7. Nomor: 331/LP/PST/IV/2024, Lapdu dugaan penyimpangan dilingkungan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) pada pekerjaan pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Utilitas Martapura Kecamatan Martapura, senilai Rp.2.863.000.000,00;-

8. Nomor: 332/LP/PST/IV/2024, laporan dan pengaduan dugaan penyimpangan 3 (tiga) kegiatan secara swakelola dilingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten
Musi Rawas tahun anggaran 2023.

9. Nomor: 333/LP/PST/IV/2024, lapdu dugaan penyimpangan 3 (tiga) kegiatan secara swakelola dilingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2023.

10. Nomor: 334/LP/PST/IV/2024, Lapdu dugaan penyimpangan dilingkungan Dinas PSDA. Provinsi Sumsel pada pekerjaan Normalisasi Sungai Desa Tanjung Pinang 2, Kecamatan Tanjung Batu, senilai Rp.1.240.787.842,25;-

11. Nomor: 335/LP/PST/IV/2024, Lapdu dugaan penyimpangan dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumsel, pada pekerjaan Paket Penanganan Longsoran STA. 23+500 Ruas Jalan Tebing Tinggi Tanjung Raya, senilai Rp.3.755.333.761,99;-

12. Nomor: 336/LP/PST/IV/2024, Lapdu dugaan penyimpangan dilingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sumsel pada pekerjaan Pembangunan Drainase Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), senilai Rp.1.256.274.853,61;-

Selain itu kami juga mempertanyakan lapdu pada tanggal 06 Februari 2024, tanggal 22 Februari 2024, dan tanggal 25 April 2024 dengan nomor Lapdu tanggal 06 Februari 2024:

1. Nomor: 201/LP/PST/II/2024, Dinas Perkim pada pekerjaan, Pembangunan Rumah untuk Relokasi Rumah di Pinggiran Bantaran Sungai Musi, Desa Sukarami Kecamatan Sekayu, senilai Rp. 1.201.937.058,88 yang dikerjakan oleh CV. Anco Jaya.

2. Nomor: 202/LP/PST/II/2024, Dinas Perkim pada pekerjaan, pembangunan Rumah untuk Relokasi Rumah di Desa Ulak Teberau, Kecamatan Lawang Wetan, senilai Rp.3.186.644.631,53 yang dikerjakan oleh CV. Daulay Berjaya.

3. Nomor: 204/LP/PST/II/2024, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada pekerjaan, peningkatan dari Jalan Negara - Sumber Rezeki (B1), senilai Rp.9.940.159.026,01, yang dikerjakan oleh CV. Dafia Jaya Abadi.

4 Nomor: 205/LP/PST/II/2024, Dinas PUPR pada pekerjaan, peningkatan Jalan dari Jembatan Lalan (P.11) menuju Desa Mekar Jadi (B.2) - SP. Jalan Negara, Kecamatan Lalan, senilai Rp.11.838.865.803,27;- yang dikerjakan oleh CV. Banua Bangun Nusa.

5. Nomor: 206/LP/PST/II/2024, Dinas PUPR pada pekerjaan peningkatan dari Jalan Negara Linggosari (B3) Mulyo Rejo (B4), senilai Rp. 19.841.955.740,99;- yang dikerjakan oleh PT. Dwi Urip.

6 Nomor: 208/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA- Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, senilai Rp.211.785.635.657,00;- di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes).

7. Nomor: 209/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA- Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, Senilai Rp.238.383.311.056,00; di lingkungan Dinas PUPR.

8. Nomor: 210/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA- Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, Senilai Rp. 9.926.773.922,00;- di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.

9. Nomor: 211/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA- Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, Senilai Rp.21.011.759.571,00;- di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

10. Nomor: 212/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, senilai Rp.6.052.985.714,00;- di lingkungan Dinas Sosial (Dinsos).

11. Nomor: 213/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, senilai Rp.4.472.490.369,00;- di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak.

12. Nomor: 214/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, senilai Rp.46.265.710.528,00;- di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan & Hortikultura.

13. Nomor: 215/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, senilai Rp.11.427.384.061,00;- di lingkungan Dinas Pertanahan.

14. Nomor: 216/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian
Belanja SKPD, T.A 2023, senilai Rp.12.140.633.911,00;- di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup.

15. Nomor: 217/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, senilai Rp.6.699.491.835,00;- di lingkungan Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil (Dukcapil).

16. Nomor: 218/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, senilai Rp.10.863.435.820,00;- di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

17. Nomor: 219/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, senilai Rp.13.057.065.127,00;- di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana.

18. Nomor: 220/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian
Belanja SKPD, T.A 2023, senilai Rp.7.425.519.468,00;- di lingkungan Dinas Perhubungan.

19. Nomor: 221/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, senilai Rp.754.301.692.526,00;- di lingkungan Dinas Pendidikan.

20. Nomor: 222/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, senilai Rp.10.371.406.770,00;- di lingkungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga.

Laporan Tanggal 22 Februari 2024:

21. Nomor: 224/LP/PST/II/2024, Lapdu dugaan penyimpangan pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Ogan Ilir.

22. Nomor: 225/LP/PST/II/2024, Lapdu dugaan penyimpangan pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ogan Ilir (OI).

23. Nomor: 226/LP/PST/II/2024, Lapdu dugaan penyimpangan pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Badan Penelitian dan pengembangan Daerah Kabupaten Ogan Ilir (OI).

24. Nomor: 227/LP/PST/II/2024, Lapdu dugaan Penyimpangan Pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ogan Ilir (OI).

25. Nomor: 228/LP/PST/II/2024, Lapdu dugaan penyimpangan pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Ogan Ilir (OI).

26. Nomor: 229/LP/PST/II/2024, Lapdu dugaan penyimpangan pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Ogan Ilir (OI).

27. Nomor: 230/LP/PST/II/2024, Lapdu dugaan penyimpangan pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Dinas Perikanan Kabupaten Ogan Ilir (OI).

28. Nomor: 231/LP/PST/II/2024, Lapdu dugaan penyimpangan pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ogan Ilir (Ol).

29. Nomor: 232/LP/PST/II/2024, Lapdu dugaan penyimpangan pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir (OI).

30. Nomor: 233/LP/PST/II/2024, Lapdu dugaan penyimpangan pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir (OI).

31. Nomor: 234/LP/PST/II/2024, Lapdu dugaan penyimpangan pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Laporan tanggal 07 Maret 2024.

32. Nomor: 236/LP/PST/III/2024, Lapdu dugaan KKN di lingkungan Dinas Perkimtan Banyuasin, Pada Pekerjaan Konstruksi, RTH Taman Kota (Lambang Garuda), T.A 2023.

33. Nomor: 237/LP/PST/III/2024, Lapdu dugaan KKN di lingkungan Dinas Perkimtan Banyuasin, Pada Pekerjaan Konstruksi, Taman Srikandi (Taman Burung, Taman Bunga, Kandang Rusa), T.A 2023.

34. Nomor: 238/LP/PST/III/2024, Lapdu dugaan KKN di lingkungan Dinas Perkimtan Banyuasin, Pada Pekerjaan Konstruksi, Taman Sriwijaya (Simpang Y Sukajadi), T.A 2023.

35. Nomor: 239/LP/PST/III/2024, Lapdu dugaan KKN di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banyuasin,
Pada Pekerjaan Konstruksi, Belanja Modal Pembangunan Gedung Perpustakaan Umum Kabupaten Banyuasin (DAK), T.A 2023.

36. Nomor: 243/LP/PST/III/2024, Lapdu dugaan KKN di lingkungan Dinas Perkim Muba, Pada Pekerjaan Konstruksi, Pembangunan Laboratorium dan Workshop Dinas Perkim Kabupaten Muba, T.A 2023.

37. Nomor: 244/LP/PST/III/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan KKN di lingkungan Dinas Perkim Muba, Pada Pekerjaan Konstruksi, Pembangunan Jaringan Pipa Transmisi dalam Kec. Sekayu, T.Α 2023.

38. Nomor: 262/LP/PST/III/2024, Lapdu dugaan KKN pada DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, Senilai Rp.4.808.070.198,00;- di lingkungan Dinas Kebudayaan & Pariwisata Kab. OKI

39. Nomor: 263/LP/PST/III/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan KKN Pada DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, Senilai Rp.3.610.368.669,00;- di lingkungan Kecamatan Tulung Selapan Kab. OKI

40. Nomor: 264/LP/PST/III/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan KKN Pada DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, Senilai Rp.10.382.784.823,00;- di lingkungan Kecamatan Kayuagung Kab. OKI

41. Nomor: 265/LP/PST/III/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan KKN Pada DPA-Rincian Belanja
SKPD, T.A 2023, Senilai Rp.3.270.448.980,00;- di lingkungan Kecamatan Tanjung Lubuk Kab. OKI

42. Nomor: 266/LP/PST/III/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan KKN Pada DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, Senilai Rp.2.509.189.534,00;- di lingkungan Kecamatan Lempuing Jaya Kab. OKI.

43. Nomor: 267/LP/PST/III/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan KKN Pada DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, Senilai Rp.2.488.662.815,00;- di lingkungan Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI.

44. Nomor: 268/LP/PST/III/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan KKN Pada RKA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, Senilai Rp.15.004.611.013,00;- dilingkungan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Banyuasin.

45. Nomor: 269/LP/PST/III/2024, Lapdu dugaan KKN Pada realisasi Dana BOS Tahun 2023, di lingkungan SMAN 01 Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin senilai Rp. 1.048.500.000,00;- 46. Nomor: 270/LP/PST/III/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan KKN Pada realisasi Dana BOS Tahun 2023. di lingkungan SMK Unggul Negeri 02 Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin senilai Rp.568.000.000,00;

"Maka dari itu kami menuntut Kejati Sumsel untuk segera melakukan tindakan hukum sesuai dengan kewenangannya," tutup Dian HS dalam pembicaraannya.

Diwaktu yang sama Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Eka Yulia Sari, SH., MH menanggapi.

"Setiap Lapdu tindak pidana korupsi termasuk Lapdu yang baru, pasti akan kami tindaklanjuti, namun, sebelumnya hal ini akan kami sampaikan terlebih dahulu kepada pimpinan (Kajati) sebelum di informasikan. Dan, setiap progres tindak pidana korupsi juga bisa di pantau secara terupdate melalui Media Sosial (Medsos) kami," tutupnya.(Cha)
Share:

Kapolres Pekalongan Kunjungi Polsek Talun dan Silaturahmi Bersama Forkompincam

Pekalongan - Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H. bersama Wakapolres Pekalongan Kompol Kholid Mawardi, S.H., M.H dan para pejabat utama Polres Pekalongan melaksanakan kunjungan ke Polsek Talun, Selasa (23/04). Kunjungannya tersebut langsung disambut oleh Kapolsek Iptu Adhi Agung dan juga Camat Talun Argo Yudha Ismoyo, S. STP. M. AP serta ketua Paguyuban Kades H. Tarono.
Maksud dari kunjungan Kapolres Pekalongan ini adalah dalam rangka melakukan pengecekan personil dan juga melihat langsung kondisi Mako Polsek Talun. Dalam kesempatan ini pula, AKBP Wahyu Rohadi berdialog dengan Kapolsek, Camat dan juga ketua Paguyuban Kades terkait perkembangan situasi dan kondisi keamanan di wilayah Talun. Tidak hanya itu saja, Beliau juga memberikan motivasi kepada seluruh personil Polsek agar dapat melaksanakan tugas dengan baik dan profesional.

“Bantu masyarakat, pahami dan tahu tugas kita, jangan sia-siakan tugas mulia ini, jangan gunakan baju Polri untuk hal yang tidak baik/negatif, dan jalankan amanah mulia ini dengan baik," terang Kapolres.

Terkait dengan harkamtibmas Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi guna terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif, khususnya di wilayah Kecamatan Talun.

"Selalu jaga kesehatan, jaga kekompakan serta tetap semangat dalam melaksanakan tugas," tegas Kapolres (Rilis/Mbah Yanto)
Share:

Herman Sunarya SH, MH Mengucapkan HUT Bengkulu Selatan EMAS ke-75 Tahun

Bengkulu selatan, - Di Lapangan Sekundang Manna upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Bengkulu Selatan yang ke-75 tahun 2024 berlangsung sukses dan khidmat, Jum’at (08/03/2024). Selaku inspektur upacara adalah Bupati Bengkulu Selatan Gusan Mulyadi. Turut hadir wakil Bupati Bengkulu Selatan, Gubernur Bengkulu, Para Bupati Kabupaten / Kota tetangga, para kepala OPD, para pejabat dilingkungan Pemkab Bengkulu Selatan, Pimpinan dan Anggota DPRD BS beserta istri, camat se-Kabupaten Bengkulu Selatan, Mantan Bupati dan wakil Bupati BS, ASN Rutan Manna, ASN Pemda Bengkulu Selatan, TNI, Polri dan Satpol PP serta tamu undangan lainnya.
Kepala Dinas PMD Bengkulu Selatan Herman Sunarya SH MH. ketika ditemui seusai upacara mengucapkan selamat hari jadi Kota Bengkulu Selatan yang ke 75 mengatakan " Harapan Herman semoga dengan umur ke 75 Kabupaten Bengkulu SelatanTerus Berkarya Wujudkan Masyarakat Sejahtera, Bangun SDM dan Ketahanan Ekonomi Menuju Bengkulu Selatan Berdaya Saing Tinggi. Diwaktu yang sama ketua PMD Bengkulu Selatan itu menerangkan bahwa HUT Kabupaten Bengkulu Selatan Ke -75 tahun ini memiliki tema “Mari Bersama Mewujudkan Bengkulu Selatan EMAS (Elok Maju Aman Sejahtera)”

 “Alhamdulillah upacara pada hari ini berjalan dengan khidmat dan sukses tanpa mengurangi nilai-nilai yang terkandung di dalamnya” ujar Herman Sunarya
Herman Sunarya Juga Mengatakan di Hari Jadi Kabupaten Bengkulu Selatan yang Ke 75 ini Herman Sunarya akan Mengebarikan, Desa Digital (Dedi) dan Desa Wisata (Dewi) se-Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu hendaknya ambil peran ideal dalam setiap even kepariwisataan. Di antaranya adalah Festival Andun Vaganza yang sejak empat tahun terakhir berhasil membius perhatian publik, melibatkan banyak kalangan dan kini mulai mendunia " sambung Pak Herman sapaan akrab Kepala Dinas PMD 

Demikian kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Kabupaten Bengkulu Selatan, Herman Sunarya SH MH saat di setelah sesusai Upacara memperingati Hari jadi Kabupaten Bengkulu Selatan ke 75 tahun.(Cha)
Share:

Berita Populer