Satgas Saber Pungli Banyuasin Laksanakan Rapat Kerja, Dalam Mencegah Pungli di Tahun 2024


Banyuasin - Rapat Kerja Satuan Tugas  Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Pemerintah Daerah Banyuasin Tahun 2024 di Tuangkan dalam Agenda Rapat Kerja Saber Pungli Tahun 2024 terlaksana di Ruang Rapat Inspektorat Kabupaten Banyuasin. Dalam mencegah terjadinya Pungli di Wilayah Kabupaten Banyuasin. Jum'at, (03/05/2024) Pukul 09:30 Wib.
Kepala Inspektorat Kabupaten Banyuasin Ir Zakirin, SP., MM. CGCAE., mengatakan Sebagai Dasar dalam pelaksanaaan Satgas saber pungli ini mengacu pada Keputusan Bupati Banyuasin no. 139/KPTSP/ INSPEKTORAT/ 2024/ Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Banyuasin. 

Ketua Pelasana Saber Pungli Kabupaten Banyuasin juga Selaku Waka Polres Banyuasin Kompol Ardiansyah SE.,SIK. Dalam kesempatannya mengatakan melalui rapat kerja saber pungli hari ini semua pokja sudah memiliki bahan sebagai acuan kerja. "Adapun pembahasan kali ini kita sudah ada anggaran pada pokja satgas pencegahan, yang akan direalisasikan pada bulan mei dan juni tahun 2024 pada 8 lokasi yang akan ditentukan". 

Selanjutnya Kompol Adriansyah berharap, satgas Saber Pungli Banyuasin sudah memiliki ruang sendiri. "Melalu rapat hari ini kita sudah punya ruangan sendiri, minimal ada judul untuk bahan pelaporan pad masing-masing ketua pokja dalam menyampaikan kegiatannya", harapnya. 

Acara Rapat   Saber Pungli ini dipandu langsung oleh Irban Investigasi Ali Mukhtar, SP., M.Si. Hadir Stakeholder Internal Inspektorat Kabupaten, Stakeholder Eksternal Banyuasin, Anggota Kepolisaian Resor Banyuasin, TNI, Pimum Media - ReformasiRI, Tokoh Masyarakat Banyuasin.

Red. 
Share:

HIMPKA Duduki Dinas Pendidikan Sumsel

Palembang _ 2 mei 2024. Peringati Hari Pendidikan nasional 2024 Himpunan Keluarga Tamansiswa Indonesia (HIMPKA) melakukan Aksi di kantor dinas pendidikan sumatera selatan.
Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Himpunan Keluarga Tamansiswa (HIMPKA) Sumsel geruduk kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel.

Kedatangan mereka sebagai wujud aksi protes terkait carut marut pendidikan di Sumsel. Dan juga bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), Kamis (02/05/24).

awalnya, massa aksi berkumpul di halaman kantor diknas sumsel untuk menyampaikan aspirasi, karena tidak ada tanda tanda sutuko menemui mereka, massa kemudian memutuskan untuk menduduki langsung kantor diknas sumsel. 

Dalam aksinya, para pendemo juga melakukan orasi di ruang unit layanan terpadu Dinas sebelum akhirnya naik ke lantai dua untuk menggelar unjuk rasa di depan ruangan Kabid SMA.

Menurut Ki Musmulyono kordinator Aksi dalam orasinya mengatakan " Aksi yang dilakukan ini adalah aksi kedua, aksi menuntut untuk dicabutnya aturan yang dibuat oleh PLH kepala dinas pendidikan, harusnya soal krusial yang menyangkut keberlangsungan untuk mendapatkan pendidikan yang layak bagi anak anak di Sumatera Selatan ini yang mengeluarkan kepala dinas bukan PLH, " ungkap ki Mus. 

"HIMPKA menilai mekanisme penerimaan siswa baru tahun ini dinilai tidak memperhatikan kebebasan anak dalam memilih pendidikan dan mendapatkan pendidikan yang layak. Mereka merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2021 yang seharusnya mencerminkan kearifan lokal di Sumatera Selatan, ini Sumsel bukan jakarta kalau mau linier menuruti aturan mentri bubarkan saja diknas ganti dengan kanwil. Kalau aturan yang dibuat oleh menteri pendidikan dan kebudayaan harus dituruti sepenuhnya, aturan tersebut tidak relevan dengan kondisi sebenarnya." Kata ki Mus.(Cha)
Share:

Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), DPC FSB Nikeuba Kota Palembang Bagikan Sembako Kepada Korban PHK

Palembang - Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) yang jatuh pada tanggal 1 Mei 2024 di jadikan momen yang sangat bermakna bagi seluruh pengurus dan anggota Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Buruh Niaga Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri (FSB Nikeuba) Kota Palembang.
Dimana, FSB Nikeuba Kota Palembang yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesa (KSBSI) merayakannya dengan menggelar acara Bantuan Sosial (Bansos) yaitu membagikan paket sembako yang di hadiri oleh perwakilan Polda Sumsel Dir Intelkam melalui Kasubdit III Dit Intelkam Polda Sumsel AKBP Sukarminto, SH, MH.

Selain peringatan hari buruh internasional, acara yang digelar oleh DPC FSB Nikeuba Kota Palembang juga sekaligus sebagai peringatan hari jadi KSBSI yang Ke-32 Tahun dan hari jadi FSB Nikeuba yang Ke-29 Tahun.

Hermawan, SH Ketua FSB Nikeuba Kota Palembang kepada awak media menyampaikan, dirinya membagikan ratusan paket sembako kepada buruh yang terdampak Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), selain itu sembako juga di bagikan ke panti- panti asuhan anak yatim yang ada di Kota Palembang.

"Acara pembagian sembako hari ini bekerja sama dan di Fasilitasi oleh pihak Polda Sumsel. Dengan adanya kegiatan bagi sembako ini mudah-mudahan dapat membantu masyarakat sekitar," ujar Hermawan, Rabu (01/05/24).

Terkait masalah buruh saat disinggung awak media, lanjut  Hermawan menegaskan, pihaknya akan tetap menuntut agar dicabutnya undang-undang Omnibus law cipta kerja. Artinya, tanpa ada lagi penawaran karena adanya UU itulah yang membuat kondisi buruk pada buruh saat ini.

"Dalam satu tahun ini saja lebih kurang seribu buruh yang terkena PHK, dan secara umum mungkin lebih banyak lagi. Namun, disini kita akan terus melakukan tindakan advokasi terkait pembayaran  hak-haknya mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya.

Ditempat yang sama AKBP Sukarminto juga menambahkan, dalam peringatan hari buruh internasional, acara yang digelar oleh DPC FSB Nikeuba Kota Palembang kali ini berbeda dengan yang lain.

Kata Sukarminto, menyampaikan aspirasi itu memang bagus, akan tetapi hal itu bisa di sampaikan melalui audiensi.

"Disini saya juga termasuk buruh yang di gajih oleh rakyat, maka dari itu sebagai abdi negara saya harus mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah karena kita semua disini adalah saudara yang ingin hidup damai dan tanpa ada tekanan dalam bekerja," pungkasnya.(Cha)
Share:

Mardiana Ketua LBH PPAM-I : APH Harus Lebih Sensitif Terhadap Masalah Yang Berkaitan Dengan Nyawa

Palembang - Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tersangka inisial SYT warga Desa Sumber Mulia terhadap korban bernama Waris Bin Marwi pada Jumat (05/04) dinihari di Desa Panca Mukti, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin memasuki tahap persidangan.
Mardiana, SH.MH.CPL selaku pendamping keluarga korban, kepada awak media mengatakan, dirinya sangat menyayangkan atas terjadinya pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku bernama SYT tersebut.

Menurutnya, pelaku sudah beberapa kali melakukan pengancaman terhadap keluarga korban sambil membawa senjata tajam berupa golok. Dan, hal ini juga diketahui oleh Ketua RT setempat. Namun, sangat disayangkan kata Mardiana, ketua RT tersebut menganggap hal seperti ini adalah merupakan hal yang biasa.

"Ya' saya sangat menyayangkan hal seperti ini dianggap masalah biasa oleh perangkat desa dalam hal ini Ketua RT, jika masalah ini ditanggapi dan diatasi dengan serius, mungkin pembunuhan berencana tersebut tidak akan terjadi," ujar Ketua LBH Persatuan Pendamping Aspirasi Masyarakat-Indonesia (PPAM-I) tersebut.

Lanjut Mardiana sedikit mengungkapkan, bermula pelaku SYT mencari anak korban yang bernama RND, karena RND dekat dengan mantan istrinya (istri pelaku). Namun, saat pelaku mendatangi rumah korban sekira pukul 01.00 Wib dinihari, RND tidak berada di rumah. Dan, pada saat itulah pelaku mendapati korban (ayah RND) yang sedang tertidur di ruang tengah rumah lalu membacoknya dengan menggunakan golok ke leher dan tangan korban.

"Saya akan bunuh RND, tidak dapat anaknya, bapaknya pun jadi," kata Mardiana menirukan ucapan pelaku, Rabu (30/04/24).

Mardiana meneruskan, selaku praktisi hukum dirinya berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kepolisian dan pemerintah desa agar lebih sensitif lagi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan urusan nyawa. 

"bila kasus ini sudah memasuki P21 tahap dua di persidangan kejaksaan, saya berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya, karena, bukan tidak mungkin jika sudah bebas pelaku akan mengulangi kembali perbuatannya," tegas Mardiana tutup pembicaraannya.(Cha)
Share:

Sebagai Bentuk Keseriusan Maju Di Pilkada 2024, Heri Amalindo Datangi Partai Demokrat Ambil Formulir Pendaftaran

Palembang _ Menjawab pertanyaan publik terkait keseriusan Heri Amalindo maju di Pilkada 2024 yang akan mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) kini telah dibuktikan dengan pengambilan formulir di beberapa Partai besar.
Setelah kemaren mendatangi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Hari ini, Selasa (30/04/2024) Ir. H.Heri Amalindo, MM Bakal Calon Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Periode 2024-2029 didampingi Ketua tim pemenangannya H. Firdaus Hasbullah, SH mendatangi Partai Demokrat.

Disambut puluhan pendukungnya, maksud kedatangan Heri Amalindo ke Sekretariat Partai Demokrat untuk mengambil formulir pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel.

"Sama seperti kemaren, hari ini datang ke Partai Demokrat mau mengambil formulir pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel," ujar Heri Amalindo kepada awak media.

Setelah formulir diisi lengkap dengan data-datanya, kata Heri Amalindo, dirinya akan mengembalikan formulir tersebut pada tanggal 20 Mei 2024.

"Kalau formulir saya tandatangani berarti saya optimis, kalau tidak optimis ngapain. Artinya, segala sesuatu itu harus tergantung niat, tadi kami datang dengan niat baik dan mereka juga menyambut kita dengan baik," kata Heri Amalindo di akhir pembicaraan.

(Rilis/Lily)
Share:

Minta Hentikan Revitalisasi Pasar 16 Ilir, Usai Demo Di Kantor Walikota Massa Mabes Advokasi Hukum Bhakti Sriwijaya Lanjut Demo Ke Kejati Sumsel

Palembang _ Pertanyakan nasib para pedagang Pasar 16 Ilir, massa yang tergabung dalam Mabes Advokasi Hukum Bhakti Sriwijaya sambangi Kantor Walikota Palembang.
Maksud kedatangannya, massa mempertanyakan terkait penggembokan dan pemasangan seng sepihak yang dilakukan oleh pihak PT. Bima Citra Reality (BCR) selaku pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) yang baru, Nomor : 714/Enam Belas Ilir Tgl. 3 Januari 2024.

"Kita ketahui, tindakan pemagaran dan penggembokan yang tidak berdasarkan perintah pengadilan atau perintah penguasa yang berwenang dalam Hal Eksekusi adalah, tindakan main hakim sendiri (Eigenricthing). Nah karena itulah, menurut kami, apa yang di lakukan PT. BCR itu adalah perbuatan melawan hukum," ujar koordinator aksi Hendri Romadoni, S.H, Senin (29/04/ 2024).

Selain itu, di dalam tuntutannya Mabes Advokasi Hukum Bhakti Sriwijaya juga meminta kepada Pj. Walikota Palembang untuk segera memutuskan kerjasamanya dengan PT. BCR terkait revitalisasi pasar 16 Ilir tersebut.

"Bedasarkan hasil sidak DPRD kota Palembang Komisi III pada tanggal 24 April 2024, maka, kami meminta seluruh aktifitas PT. BCR agar di hentikan, karena menurut kami PT.BCR tidak memiliki izin dan rekomendasi dari dinas terkait," tegasnya.

Di tempat dan waktu yang sama, Koordinator Lapangan (Korlap) Holik Saputra juga ikut mempertanyakan, kemana larinya uang sewa kios bulanan sebesar Rp.300,000,- dan iuran uang retribusi sebesar Rp.7000,-.

"Kami memiliki data hasil investigasinya, di sana kita lihat fakta dilapangan, hampir semua bangunan pasar 16 Ilir sampai sekarang belum dilakukan pembangunan apapun," tegasnya.

Menanggapi hal ini, Ahmad Zulinto Asisten II Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, dihadapan masa pendemo menjelaskan, bahwa Pemkot Palembang hanya sebagai fasilitator, jadi mengenai revitalisasi pasar 16 Ilir Pemkot Palembang tidak bisa mengintervensi.

"Karena perlu di ketahui, Pasar 16 Ilir sudah secara resmi pengelolaannya di kelola oleh PT. BCR, itu jauh sebelum bapak Pj. menjabat sebagai Pj. Walikota Palembang. Ya' secara resmi beginilah pengelola pasar 16 Ilir," pungkasnya.

Selanjutnya, usai demo di Kantor Pemkot Palembang, 
massa Mabes Advokasi Hukum Bhakti Sriwijaya berlanjut menggelar aksi demo di Kejati Sumsel.

Dalam orasinya Holik Saputra menjelaskan, bahwa sengketa antara PT. BCR selaku pengelola dan pihak pedagang gedung 16 Ilir yang mempunyai SHS, SRS telah menimbulkan permasalahan hukum yang sangat komplek.

Selain itu, terkait retribusi yang dipungut terhadap pedagang pasar di gedung 16 Ilir diduga bertentangan dengan Peraturan Walikota Palembang No. 38 Tahun 2016 Tentang Penetapan Tarif Jasa Pengelolaan Pasar.

Lanjut kata Holik, diduga, ada tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) terkait retribusi yang ada di gedung Pasar 16 Ilir. Karena berdasarkan aturan terkait retribusi yang setiap hari di tarik oleh pihak pengelola pasar kepada pedagang gedung Pasar 16 Ilir palembang, dimana tidak ada pemeliharaan dan pembangunan sesuai Perwako No. 38 Tahun 2016.

Lagi pula, berdasarkan fakta yang ada, kondisi gedung Pasar 16 Ilir sangat mengenaskan, dimana retribusi setiap hari di ambil dari pedagang, tetapi tidak ada pemeliharaan dan pembangunan yang signifikan, dari tahun 2016 sampai sekarang. Bahkan ada dugaan Pungli, dimana ada penarikan retribusi bulanan tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang ada.

Berdasarkan fakta - fakta hukum dan fakta kejadian yang ada diatas maka dengan ini menegaskan agar Kepala Kejati Sumsel untuk segera melakukan proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana tersebut. 

Diantaranya :

1. Retribusi yang sudah ditarik dari pedagang harus jelas pemanfaatannya dan siapa yang mengelolanya selama ini.

2. Kejati Sumsel agar segera mengusut tuntas terkait pengelolaan Retribusi pedagang pasar gedung 16 ilir yang sudah berjalan dari tahun 2016 hingga sekarang.

(Cha)
Share:

Dump Truk Pengangkut Tanah Melintas Depan SDN 14 Tanjung Barangan Palembang Segera Dihentikan

Palembang # ReformasiRI.com - Puluhan orang yang tergabung dalam Forum Masyarakat Tanjung Aur dan Tanjung Barangan Bersatu menggelar demo aksi damai di Kantor Walikota Palembang.
Dikawal ketat pihak Kepolisian aksi yang dipimpin langsung oleh Koordinator Aksi (Korak) M. Pasaribu, didampingi Risdiana selaku Koordinator Lapangan (Korlap) berlangsung tertib dan aman.
M. Pasaribu menyampaikan, banyaknya mobil dump truk yang lewat ke jalan Tanjung Aur dan Tanjung Barangan, termasuk juga melintas didepan SDN 14 jumlahnya cukup banyak. Hal ini di khawatirkan dapat membahayakan keselamatan masyarakat khususnya anak-anak sekolah.

Selain itu kata M. Pasaribu, semua mobil dump truk tersebut melebihi batas maksimal (over tonase), sehingga jalan-jalan yang dilaluinya banyak rusak dan berlobang. 

“Saya disini mewakili aspirasi masyarakat, meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang termasuk Dinas Perhubungan agar segera menghentikan setiap mobil dump truk pengangkut tanah yang melintas di jalan Tanjung Aur dan Tanjung Barangan," ujarnya.

Selain itu ditambahkan juga oleh Risdiana. Dirinya mengatakan, banyak mobil dump truk yang lalu lalang didepan SDN 14 Tanjung Barangan, hal ini dikhawatirkan terjadinya kecelakaan yang menimpa pada anak sekolah.

Dimana menurutnya, ada ratusan lebih dalam seharinya mobil dump truk pengangkut tanah dengan muatan diatas 5 (Lima) ton melintas didepan sekolah.

"Kalau mobil atau motor rusak bisa di ganti pakai uang, tapi kalau nyawa anak sekolah melayang, apakah pengusaha galian tanah bisa menggantikan nyawanya," tegas Risdiana terbawa emosi.

Menanggapi hal ini, Asisten 2 Pemkot Palembang Ahmad Zulinto mengatakan, beberapa bulan yang lalu dirinya sudah terjun langsung ke jalan Tanjung Aur. Dan, Ia juga menyaksikan banyak mobil-mobil dump truk yang melintas di depan SDN 14 Tanjung Barangan tersebut.

"Saya melihat sendiri mobil dump truk melintas didepan SDN 14 Tanjung Barangan, dan jalan disana pada hancur. Namun, dalam mengatasi masalah ini kita perlu melibatkan Dinas Perhubungan Kota Palembang, duduk bersama untuk mencari solusinya," terang Zulinto tutup pembicaraan.(Cha)
Share:

Jalan Ditutup Gagal Mediasi, Pemilik Tanah Digugat Perdata Oleh Warga

Palembang _ Kasus penutupan jalan akses warga lorong Buay Pemuka Peliung, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning Palembang oleh pemilik rumah belum juga terselesaikan. Beberapa kali upaya mediasi telah dilakukan oleh warga, termasuk mediasi bersama Pemerintah Kota Palembang namun pemilik rumah masih bersikukuh untuk menutup akses jalan tersebut.
A. Mada salah satu warga setempat menjelaskan, dirinya sangat menyayangkan sikap pemilik rumah yang intoleran terhadap warga yang berada di belakang rumahnya tersebut, sehingga mereka terhambat beraktivitas.

Memang menurut Mada, saat ini mereka masih bisa melalui jalan alternatif yang diberikan oleh salah satu pemilik lahan untuk dilalui. Namun kekhawatiran warga, sampai kapan mereka bisa melewati jalan tersebut.

"Minta tolong segera pasangkan peringatan di pagar besi : JALAN INI BUKAN JALAN UMUM DAN AKAN DITUTUP PER TGL. 01/02/2024, HARAP MAKLUM"

"Begitulah isi surat himbauan tersebut. Dan, saya waktu itu langsung melaporkannya ke Camat Kemuning untuk membantu kami memberikan akses sementara, sebelum masalah penutupan jalan yang di lorong Buay Pemuka Peliung terselesaikan, Alhamdulilah untuk sementara kami bisa lewat," tutur Mada.

Terkait penutupan akses jalan warga lorong Buay Pemuka Peliung tersebut, warga akan melaporkannya secara perdata pemilik rumah pada Pengadilan Negeri Palembang.

Karena menurut Mada, persoalan tanah yang tidak punya akses jalan/tertutup oleh bangunan orang lain sebenarnya telah diatur di dalam KUHPerdata.  

Secara ringkas KUHPerdata tersebut menyatakan, 
Pasal 667 KUHPerdata mengatur bahwa seorang pemilik sebidang tanah atau pekarangan yang terletak diantara tanah orang lain sedemikian rupa sehingga ia tidak mempunyai jalan keluar sampai ke jalan umum atau perairan berhak menuntut kepada pemilik pekarangan tetangganya, supaya diberi jalan keluar untuknya, guna kepentingan tanah atau pekarangannya dengan kewajiban membayar ganti rugi agar seimbang dengan kerugian yang diakibatkannya.

Pada pasal 668 KUHPerdata mengatakan, jalan keluar ini harus dibuat pada sisi tanah atau pekarangan yang terdekat ke jalan raya, atau perairan umum, tetapi sebaliknya diambil arah yang mengakibatkan kerugian yang sekecil-kecilnya terhadap tanah yang diizinkan untuk dilalui.

Argumentasi tersebut didasarkan pada ketentuan pasal 6 UUPA No.5 Tahun 1960, bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Hal ini tidak lepas dari ketentuan mengenai kepemilikan tanah di Indonesia bukan merupakan kepemilikan tanah yang mutlak, melainkan kepemilikan tanah yang menganut asas fungsi sosial. Artinya, pemilik tidak dapat memanfaatkan tanahnya untuk apa saja sesuai kehendak pemilik, karena dapat melanggar hak orang lain.

Jadi dalam hal ini pemilik tanah dapat digugat pasal 1365 KUHPerdata yang bunyinya "tiap perbuatan melanggar hukum dan berakibat kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahan untuk menggantikan kerugian tersebut:
 
Selain menggugat secara perdata, Mada menambahkan, warga juga akan memboikot ijin bangun mereka, jika ada pembangunan nanti.

"kami menghimbau kepada pemerintah Kota Palembang untuk tidak mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), jika ada pembangunan atau renovasi nanti," tutup Mada
 
Sebelumnya, viral berita pemilik tanah menutup akses jalan warga lorong Buay Pemuka Peliung, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning.

Dimana pemilik rumah menutup akses jalan yang telah digunakan warga 40 tahun lebih. Warga berinisiatif membeli sebagian tanah untuk jalan mereka sekitar 1 X 8, namun pemilik tanah tidak mau menjualnya dan tetap ngotot untuk menutup jalan tersebut.
(Cha/Rilis Mada)
Share:

Berita Populer