Lembaga PST Minta Kejati Sumsel Panggil Dan Periksa 9 Kades Di Muara Enim Diduga Lakukan Tindak Pidana KKN

Palembang # Beritapali.com - Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) sampaikan Laporan Pengaduan (Lapdu) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terkait adanya dugaan penyimpangan pada Realisasi Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2021-2022, pada 9 Desa, dalam 2 kecamatan di kabupaten Muara Enim.
Dian HS, Ketua Lembaga PST kepada awak media menyampaikan, berdasarkan Kajian dan Penelitian dilapangan, pada beberapa kegiatan terdapat banyak ketidaksesuaian, bahkan terdapat pekerjaan yang diduga markup RAB serta adanya dugaan LPJ, SPJ yang tida ksesuai dan tidak tranfarans.

Selain itu kata Dian, ada juga dugaan beberapa nota kwitansi belanja barang dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tidak sesuai realisasinya, sehingga diduga pada realisasi beberapa kegiatan tersebut terindikasi mengarah pada praktek-praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang menyebabkan kerugian Negara.

"Ada LPJ, SPJ yang di laporkan karena diduga tidak pernah di periksa secara menyeluruh oleh pihak berwenang, baik itu inspektorat maupun dari Aparat Penegak Hukum (APH)," ujar Dian, Rabu (22/05/2024).

Selain itu lanjut Dian, ada juga beberapa kegiatan tersebut sudah terkesan terindikasi adanya manipulasi laporan yang diduga bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri, kelompok, ataupun golongan tertentu.
Dian menjelaskan, atas semua dugaan tersebut, menurutnya demi terciptanya tata kelola yang bersih dan bebas dari tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) mulai dari desa, serta mengingat setiap kegiatan tersebut menggunakan keuangan Negara, maka sebagai lembaga kontrol sosial mereka memandang perlu untuk membuat Lapdu melalui aksi demonstrasi ke APH, yaitu pihak Kejati Sumsel, dengan tuntutan,

- Pertama mendukung pihak Kejati Sumsel dalam hal melakukan Pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana KKN, pada realisasi dana desa yang diduga rentan diselewengkan, khususnya yang terjadi pada 9 desa tersebut.

- Kedua Lembaga PST juga meminta kepada pihak Kejati Sumsel, melalui jajaranya untuk mengusut tuntas serta dilakukan tela’ah dan penyelidikan terkait indikasi KKN pada 9 desa tersebut.
Selain itu lanjut Dian, Lembaga PST juga meminta kepada Pihak kejati Sumsel untuk segera memanggil:

1. Kades Mulia Abadi, Kecamatan Muara Belida.

2. Kades Arisan Timur, Kecamatan Muara Belida.

3. Kades Arisan Musi, Kecamatan Muara Belida.

4. Kades Gedung Buruk, Kecamatan Muara Belida.

5. Kades Tanding Marga, Kecamatan sungai rotan
6. Kades Danau Baru, Kecamatan Sungai Rotan.

7. Kades Paya Angus, Kecamatan Sungai Rotan.

8. Kades Suka Merindu, Kecamatan Sungai Rotan.

9. Desa Penandingan, Kecamatan Sungai Rotan.

"Kami meminta ke 9 Kades tersebut diperiksa dan dimintai keterangannya, termasuk data-data realisasi yang telah dilaksanakan yang diduga tidak sesuai dengan fakta-fakta dilapangan," imbuhnya.
Dian juga menegaskan, pihak Kejati Sumsel agar segera memanggil Kades Pendamping Desa,Tenaga Ahli, Bendahara Desa, serta semua pihak yang diduga terlibat atas dugaan markup, RAB, SPJ, LPJ untuk diperiksa dan dimintai keterangannya, termasuk juga diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dikarenakan semua pihak tersebut diduga terlibat dalam pembuatan RAB, SPJ, LPJ, mengingat kurangnya SDM Kades
beserta perangkatnya,
bahkan kata Dian, dirinya juga menambahkan untuk mempermudah pihak kejati Sumsel dalam melakukan
penindakan, termasuk juga menyampaikan Lapdu beserta data pendukung sesuai dengan rujukan sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah RI No: 43 Tahun 2018.

Dan, sebagai kontrol sosial dirinya akan terus mengawal persoalan tersebut sampai tuntas.

"Hari ini karena libur panjang bersama, Lembaga PST tidak dapat melakukan demo aksi damai. Namun, dalam waktu dekat, setelah kami mendapatkan data tambahan melalui kajian terkait dugaan korupsi realisasai anggaran desa Tahun 2023 demo secepatnya akan kami lakukan," pungkas Dian diakhir pembicaraan.(Cha)
Share:

Peserta Pendampingan Penginputan Prodeskel dan Epdeskel Berlangsung di Aula Kecamatan Betung


Banyuasin - Pendampingan Penginputan data Profil Desa dan Kelurahan (Prodeskel) dan Evaluasi Perkembangan desa dan Kelurahan (Epdeskel) berlangsung di aula Kantor Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, Rabu (22/05/2024)

Plt Camat Betung Dino Suryadinata SH didampingi Kasi PPDK Auliya Nugraha Rasuanto mengatakan, kegiatan dianggarkan melalui dana desa. Kegiatan ini diharapkan menjadi wahana pembelajaran bagi kepala desa, Lurah dan Operator serta sekretaris desa/kelurahan

“Aplikasi Prodeskel berisikan Potensi SDA, potensi SDM, potensi kelembagaan hingga potensi prasarana dan sarana,” ungkapnya.

Dino membeberkan tujuan akhir Prodeskel agar tersedianya pusat data desa dan kelurahan terintegrasi, berkelanjutan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang pedoman penyusunan dan pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan.


“Profil desa berguna menggambarkan kondisi potensi desa kelurahan secara umum menyeluruh. Meliputi data dasar keluarga, potensi SDA dan SDM, kelembagaan masyarakat, sarana dan prasarana, dan tingkat perkembangan serta kemajuan desa. Data tersebut sebagai alat komprehensif yang dapat mengakomodasikan kebutuhan data bagi pemanfaat,” tegas orang nomor satu di Kecamatan Betung ini.

Sementara itu, Kabid Kerjasama Desa HM Yasir Darujat SH MM melalui Anlisis Kebijakan Ahli Muda Dinas PMD Kabupaten Banyuasin Ghoniyatul Khoeriyah S Ag menegaskan, teknis pendampingan pengisian Prodeskel Sangat penting. Pasalnya menjelaskan tata cara pengisian data agar lebih mudah diinput dalam aplikasi.

“Kalau ada kendala dalam penginputan kami bantu menangani kendala teknis dalam proses input data,” pungkasnya didampingi Staf Bidang Pemdes Maharani S Sos Wahyu Perdani S Kom (Dill) 

Share:

Tuntut Pencairan Dana PSB, Rinanda : Minta BPKAD Serius Dalam Pengawasan Dan Pembinaan Terhadap Dinas Pendidikan

Palembang # ReformasiRI.com _ Puluhan massa Persatuan Pemangku Kepentingan Pendidikan (P2KP) lakukan aksi demonstrasi di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di Jl. Kapten A. Rivai No.51, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Selasa (21/05/2024).
Dikawal ketat pihak Kepolisian, walaupun agak sedikit memanas aksi damai berlangsung aman dan tertib. Edi Yansyah selaku koordinator aksi mengatakan, aksi ini dilakukan untuk menuntut realisasi Dana Program Sekolah Berkeadilan (PSB), dimana menurutnya sampai saat ini sudah memasuki triwulan kedua belum juga terealisasikan. Karena kata Yansyah, memang betul tahapannya Dinas Pendidikan harus memberikan syarat ke BPKAD sehingga dana tersebut bisa dicairkan langsung ke rekening sekolah.

"Hari ini BPKAD terhambat mencairkan karena persyaratan administrasi dari Dinas Pendidikan Sumsel belum terpenuhi, salah satunya yaitu terkait Keputusan Gubernur tentang besaran Dana Program Sekolah Berkeadilan persiswa dan persekolah, yang seharusnya dibuat berdasarkan Keputusan Gubernur karena turunan dari Peraturan Gubernur No.12 Tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan," ujar Yansyah.

Lanjut kata Edi Yansyah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel jangan menganggap remeh masalah ini, karena dengan terhambatnya pencairan dana tersebut banyak guru honor yang belum menerima gaji yang sumbernya dari PSB.

"Jika guru honor tidak menerima gaji, berarti Pemerintah tidak serius dalam memajukan dunia pendidikan," tambahnya.

Selain itu dirinya juga mengungkapkan, ini bukan masalah orang perorang, akan tetapi ini masalah sekolah, masalah guru dan masalah siswa. Karena, dari dana pendidikan itulah setiap sekolah bisa melakukan pengelolaan untuk kemajuan sekolahnya masing-masing.

Setelah hampir 1 jam melakukan orasi P2KP ditemui oleh Bapak Yossi Hervandi, SE.,MM selaku Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

"Bilamana syarat sudah dipenuhi oleh Dinas Pendidikan sesuai ketentuan, paling lama 2 (dua) hari dana sudah bisa dicairkan," ucap Sekretaris BPKAD.

Bapak Yossi juga menyampaikan bahwa BPKAD belum mencairkan, itu bukan berarti BPKAD seakan mau menghambat, akan tetapi Dinas Pendidikan belum melengkapi persyaratan untuk pencairan PSB.

Ditambahkan oleh Rinanda selaku anggota P2KP "Selaku pengelola keuangan BPKAD juga harus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap OPD terkait, karena jangan karena kelalaian dari BPKAD dapat mengakibatkan Dinas Pendidikan seakan-akan diam karena kebingungan," pungkasnya.

Saat berita ini diterbitkan kami mendapatkan informasi bahwa Dana Sekolah Berkeadilan sudah di cairkan sebanyak 1 Triwulan tadi siang.(Cha)
Share:

Bidan Zainab Ditetapkan Tersangka Dugaan Malpraktek


Prabumulih - Tidak mudah penyidik Unit Pidsus Satreskrim Polres Prabumulih, mengungkap dugaan mall praktek dilakukan Oknum Bidan Zainab AmKeb SST MKes hingga menyebabkan pasiennya mengalami gagal ginjal dan juga terpaksa cuci darah hingga akhirnya meninggal dunia.

Hingga akhirnya, Oknum Bidan Zainab juga menjabat sebagai Lurah Sindur non aktif ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan mall praktek menjeratnya.

Hal itu terungkap dari release digelar Polres Prabumulih dipimpin Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto bersama Wadirkrimsus, AKBP Witdiardi SIk MH dan Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dan Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH di Aula Besar Mapolres, Senin malam, 20 Mei 2024.

“Hari ini, kita merelease terkait tindak pidana kesehatan dilakukan Oknum Bidan ZN. Hasil penyelidikan tersebut, akhirnya menetapkan Oknum Bidan ZN berusia 55 tahun, berstatus ASN sebagai tersangka dalam tindak pidana kesehatan di Prabumulih,” terang Sunarto sambil menyebutkan, kalau penyidikan ini didasari laporan model A.

“Jika ada merasa dirugikan, kita imbau segera melapor kepada kita,” tambahnya.
Modusnya, kata dia, telah melakukan praktek mandiri. Mengobati, mendiagnose pasien dan melakukan perawatan rawat ini. “Dari serangkaian penyidikan dan gelar perkara, Oknum ZN telah melakukan tindak perkara pidana secara sadar tanpa izin melakukan praktek kesehatan. Dan, mengakui ada surat teguran dan peringatan dari Dinkes Prabumulih,” bebernya.

Ungkapnya, Oknum Bidan ZT telah melanggar UU No 17/2023 tentang kesehatan. Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi.

“Terdiri BKPSDM, DPMTSP, saksi ahli, korban, apotik, dan lainnya. Kita juga telah melakukan penggeledahan di rumah Oknum Bidan ZN di Jalan Srikandi Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat. Dan, menyita sejumlah barang bukti,” tukasnya.

Rinci Kabid Humas, antara lain; SIP telah mati sejak 2020; STR telah mati 2017; SKEP ZN tidak lagi bekerja di fasilitas kesehatan; ijazah D3, D4 dan S2; surat teguran atau peringatan dari Dinkes Prabumulih tidak boleh melakukan aktivitas kesehatan sejak 18 Maret 2021, papan praktek, dan lainnya.

“Tersangka Oknum ZN dijerat Pasal 441 ayat 1 dan 2, Pasal 312, dan Pasal 439 UU No 17/2023 tentang kesehatan. Diancam 5 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta,” akunya.

Kenapa tidak ditahan, Kabid Humas Pold Sumsel menjelaskan, sejauh ini pemeriksaan terus dilakukan penyidik secara intensif. “Tim penyidik telah bekerja secara profesional, dan transparan dalam mengusut kasus ini. Penanahan ini, murni kewenangan penyidik. Saya sendiri tidak bisa melakukan intervensi,” ujarnya.

Agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, ia mengimbau, agar memanfaatkan layanan kesehatan disediakan Pemerintah. “Hal itu, sebaiknya dimanfaatkan secara maksimal,” tutupnya. (Rill)

Share:

Pembongkaran Gudang CPO di Talang Kelapa Dipimpin oleh Kompol Sari


Banyuasin - Polres Banyuasin melakukan penertiban dan Pembongkaran tempat tertutup /gudang sebagai tempat CPO yang tidak dilengkapi Izin.

Pembokaran ini berawal adanya laporan pengaduan masyarakat. Pembongkaran gudang penampungan CPO ilegal berlokasi di kel. Sukajadi Kec. Talang Kelapa Kab. Banyuasin.

Setelah Dilakukannya penyelidikan oleh Unit II Sat Reskrim Polres Banyuasin di daerah tersebut bahwa adanya barang bukti 1 bak penampungan CPO.

AKBP Ferly Rosa Putra SIK selaku Kapolres Banyuasin langsung menginstruksikan Kapolsek Talang Kelapa Kompol Sari Aprilya dan AKP Teguh Prasetyo SIK MH selaku Kasat Reskrim Polres Banyuasin untuk memimpin Satgas bentukan kapolres Banyuasin untuk melakukan pembongkaran.

Satgas yang telah dibentuk tersebut dari gabungan personil polres banyuasin TNI, dan Pol PP Kec. Talang Kelapa.

Penertiban tempat tertutup / gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan CPO ilegal yang tidak dilengkapi izin tersebut berlokasi di jalan Palembang – Betung Kel. Sukajadi Kec. Talang Kelapa Kab. Banyuasin dengan titik koordinat (-2.912849,104.667767), Minggu (19/5/24) pada pukul 09.00 WIB.

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui AKP Teguh Prasetyo mengatakan, penertiban gudang BBM ilegal ini berdasarkan UU No 02 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dikatakan kasat Reskrim, dalam kegiatan ini Polres Banyuasin mengerahkan Personil berjumlah 40 personil.

Hasil dari penyelidikan Unit II Sat Reskrim bahwa pemilik dari gudang BBM ilegal tersebut diketahui Kuyung Syarif.

“Didalam gudang tersebut didapat 1 bak penampungan CPO, 5 buah jerigen muatan kosong dan 1 buah selang dengan panjang 3 meter.

Kini petugas telah mengamankan TKP, melakukan pembongkaran / penertiban terhadap diduga gudang CPO ilegal tanpa dilengkapi Izin bersama-sama personil Satgas yang telah dibentuk.

Selanjutnya setelah dilakukannya pembongkaran, di areal TKP dipasangin banner yang berisikan “LOKASI INI DALAM PENGAWASAN UNIT 2 SAT RESKRIM POLRES BANYUASIN” dan dilampirkan nomor bantuan Polisi. (humas res Banyuasin)

Share:

Mantan Napi Terorris di Sumsel Mengajak Masyarakat Jangan Terpengaruh dengan Paham Radikal

Palembang  # ReformasiRI.com - Herli Ispranko Alias Hamza (45) Eks Napi Terroris (Mantan Napiter), yang sudah lama membaur baik di masyarakat, sejak ia dinyatakan bebas beberapa tahun yang lalu bersama Direktorat Intelkam Polda Sumsel, Sabtu (18/05/24), mengigatkan kepada masyarakat khususnya mansyakat Sumateta Selatan (Sumsel) untuk berhati - hati, agar jangan sampai terpapar / terpengaruh dengan paham-paham radikalisme yang membuat kita bertentangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Saat dijumpai di rumahnya di Kecamatan Gandus Palembang, ramah dan murah senyum saat bicara kepada tamu yang datang dan bersilaturahmi termaksud Personil Direktorat Intelkam Polda Sumsel.

Heri Ispranko yang kegiatan sehari-hari Nukang ini mengatakan kepada awak media bicara radikalisme, kalau di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tentu melanggar hukum. 

“Ketika melakukan tindakan radikalisme, berarti menganggu atau menyusahkan khal layak ramai atau masyarakat. Maka kita berusaha supaya, tindakan radikal ini kita hentikan. Kita minimalisir, jangan sampai berkembang di dalam masyarakat,”ucapnya. 

Sebab ditegaskan Hamzah, setelah radikal, biasanya tindak selanjutnya terorisme. Itu yang ia coba, agar radikalisme ini jangan sampai tumbuh di NKRI. 

“Untuk di Sumsel sendiri, radikalisme ini tidak terlalu besar sepengetahuan kami. Karena kita selalu mengikuti perkembangan teman - teman yang masih terlibat dalam jaringan terorisme,”ucapnya.

“Jadi ketika ada seruan – seruan untuk ikut berjihad, nah itu masyarakat perlu waspada. Jangan sampai kita, mudah mengikuti apa yang disampaikan para penyebar kabar tersebut. Bisa jadi, itu sekedar propaganda yang mengajarkan kita, untuk melakukan tindak radikal dan terorisme,” pesannya. 

Sebagai eks napiter, Hamza menghimbau kepada masyarakat, untuk tidak mudah mengikuti paham tertentu, terutama paham jihad fisabililah yang membuat kita bertentangan dengan hukum NKRI, sebagai warga negara Republik Indonesia maka wajib bagi kita untuk bertoleransi sesama agama dan menjunjung tinggi NKRI, NKRI harga mati.

“Karena bila tidak hati – hati, bisa membuat kita salah dalam melangkah. Dengan jihad fisabililah tujuannya, kita mengharap rido dan pahala dari Allah SWT. Tapi bisa jadi, kita salah dalam mengaplikasikannya. Justru berbuat dosa dan kerusakan. Sehingga tidak salah, apabila meminta pendapat dahulu dari para ulama, atau ustad yang lebih mengetahui,”pungkasnya.(Cha/Rilis Santok)
Share:

DPW MSK-Indonesia Sumsel dan PB.FPMP: “Sirkulasi Elit, Dalam Konteks Pilkadasung, Harus Bersih dari Anasir Korupsi"


Rubik Sumsel - Atmosfir Politik Lokal dalam konteks Pelaksanaan Pilkada serentak di Indonesia, Juga tak terkecuali di Provinsi Sumatera Selatan, Baik Pilkada Gubernur/Bupati/Walikota di Wilayah Provinsi Sumsel, Mengacu pada peraturan KPU No:2 Tahun 2024, Baik tahapan-nya dan jadwal pelaksanaan-Nya dan puncaknya pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 27 Nopember Hari Rabu tahun 2024 Mendatang, yang kita Berharap Bersih, Jujur dan Adil serta Demokratis dan Luber.

Genderang Politik Lokal sudah mulai menampilkan gejolak dan dinamika yang menarik, Karena Masing-masing Kandidat sudah menampilakan lakon politik untuk meraih dukungan partai politik, untuk memenuhi syarat 20 % dukungan untuk dapat mencalonkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan.

Menariknya Proses Pilkada di Provinsi Sumatera Selatan, Untuk mendapatkan dukungan legal dari Partai politik yang ada kursi di DPRD Provinsi Sumsel, Kian Membuat kita menaruh harapan politik yang bermartabat, tanpa adanya proses mony politik tapi mengedepankan rekam Jejak, dan Kemampuan Publik Speak yang komunikatif, serta karakter pemimpin yang Jujur dan penuh kesederhanaan yang mengedepankan ide dan gagasan, untuk membangun sumsel yang kini “ Terpuruk “ karena politik itu adalah Publik Good “ Untuk Kebaikan Bersama ”.

Dalam hal ini kami dari DPW MSK-Indonesia Sumsel dan PB. FPMP Mengharapkan agar dalam proses rekrutmen dan sirkulasi elit dengan jalur Pilkada langsung di Sumsel, Harus dapat menjawab apa yang di-Inginkan oleh Masyarakat Sumatera Selatan, Bukan hanya menapilkan Politik Praktsi Semata, Tapi yang tak kalah penting adalah adanya Edukasi politik dalam proses sirkulasi elit di Sumatera Selatan berkenaan dengan Konsteks Pilkadalangsung dan dukungan partai politik.

Maraknya Gerakan-Gerakan Politik “ Saling Serang Kasus Korupsi ” yang terindikasi dengan Kandidat Calon Gubernur yang Merebak Sekarang, adalah Fenomena nyata, bahwa Orang- Orang yang Berkompetisi Bukanlah Sosok yang tidak Punya masalah, Semuanya Punya masalah terhadap rekam jejak yang berkolerasi dengan dugaan KKN, artinya tidak ada garansi kalau orang –orang tersebut terpilih, bisa membersihkan birokrasinya dari lingkaran KKN, Problem ini menjadi PR yang berat kedepan-nya, Sedeangkan kita menginginkan tata birokrasi yang ideal dalam proses dan kebijakan pemerintah daerah yang bersih dari KKN.

Berkenan dengan mulai panasnya suhu Politik di Provinsi Sumatera selatan dalam Proses Meraih dukungan Partai Politik untuk mencupi syarat maju sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi sumatera Selatan, Kami dari DPW MSK-Indonesia Sumsel dan PB. FPMP Memberikan Gambaran Kepada masyarakat Sumatera Selatan di 17 kab/Kota yang ada di Provinsi Sumsel Untuk :

1. Hati-hati dengan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang tidak ada Niatan Dan Fakta Integritas terhadap Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di lingkunagn Birokrasi Provinsi/Kab/Kota.

2. Carilah Pemimpin Kepala daerah Provinsi Sumsel yang Tidak KKN.

3. Bahaya kalau kita mempercayakan Suara, Kepada Calon Pemimpin Kepala Daerah Sumsel  yang “ Rajin Garong Uang Rakyat ”, Sumsel Harus Merdeka dari KKN.


Palembang 19 Mei 2024

Penulis:

Mukri AS Pemulutan. S.Sos.I., M.Si.

Ketua DPW MSK-I Sumsel dan PB.FPMP

Share:

Kunjungi DPD PDIP Sumsel, Hj. Meli Mustika Kembalikan Berkas Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wakil Gubernur

Palembang # ReformasiRI.com _ Hj. Meli Mustika, SE.,MM bakal calon Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) kunjungi kantor Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPD PDIP) Sumsel, di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Kemuning, Palembang.
Maksud kedatangannya, Meli Mustika bertujuan untuk mengembalikan berkas formulir pendaftaran sebagai bentuk keseriusan dirinya dalam mengikuti ajang kontestasi Pemilukada Sumsel 2024, dan kedatangan Meli pun disambut baik serta diterima oleh Teja Sekretaris tim penjaringan PDIP Sumsel.

Saat diwawancarai awak media, Sabtu (17/05/2024), terkait dirinya mencalonkan sebagai Wakil, kenapa bukan Gubernur Sumsel. Meli Mustika dengan santai mengatakan, alasannya mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur karena sudah ada yang meminang dirinya untuk menjadi Wakil, dan itupun sudah melalui berbagai pertimbangan.

"Ya, yang meminang itu tentunya sudah satu chemistry sama saya," ujar Meli saat disinggung siapa Bakal Calon Gubernur yang meminangnya menjadi Wakil.

Tentunya lanjut Meli Mustika, Bakal Calon Gubernur yang meminang dirinya untuk menjadi wakil itu sudah tahu orangnya bahkan sudah dikenal lama.

Dirinya juga berharap, karena merupakan kader PDIP berarti secara langsung PDIP harus mensupportnya, seperti yang dikatakan Teja (Sekretaris tim penjaringan), PDIP lebih memprioritaskan kaum perempuan, dimana agar kaum perempuan dimata masyarakat juga bisa untuk menjadi seorang pemimpin.

"Perempuan itu harus bisa menjadi seorang perempuan yang tangguh dan bisa menginspirasi kepada semua kaum perempuan lainya. Tidak cuma hanya ikut, akan tetapi perempuan juga harus bisa untuk menjadi seorang leadership dalam kepemimpinan," jelas Meli Mustika akhiri pembicaraan.(Cha)
Share:

Berita Populer