Lembaga PST Minta Kejati Sumsel Panggil Dan Periksa 9 Kades Di Muara Enim Diduga Lakukan Tindak Pidana KKN
Peserta Pendampingan Penginputan Prodeskel dan Epdeskel Berlangsung di Aula Kecamatan Betung
Banyuasin - Pendampingan Penginputan data Profil Desa dan Kelurahan (Prodeskel) dan Evaluasi Perkembangan desa dan Kelurahan (Epdeskel) berlangsung di aula Kantor Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, Rabu (22/05/2024)
Plt Camat Betung Dino Suryadinata SH didampingi Kasi PPDK Auliya Nugraha Rasuanto mengatakan, kegiatan dianggarkan melalui dana desa. Kegiatan ini diharapkan menjadi wahana pembelajaran bagi kepala desa, Lurah dan Operator serta sekretaris desa/kelurahan
“Aplikasi Prodeskel berisikan Potensi SDA, potensi SDM, potensi kelembagaan hingga potensi prasarana dan sarana,” ungkapnya.
Dino membeberkan tujuan akhir Prodeskel agar tersedianya pusat data desa dan kelurahan terintegrasi, berkelanjutan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang pedoman penyusunan dan pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan.
“Profil desa berguna menggambarkan kondisi potensi desa kelurahan secara umum menyeluruh. Meliputi data dasar keluarga, potensi SDA dan SDM, kelembagaan masyarakat, sarana dan prasarana, dan tingkat perkembangan serta kemajuan desa. Data tersebut sebagai alat komprehensif yang dapat mengakomodasikan kebutuhan data bagi pemanfaat,” tegas orang nomor satu di Kecamatan Betung ini.
Sementara itu, Kabid Kerjasama Desa HM Yasir Darujat SH MM melalui Anlisis Kebijakan Ahli Muda Dinas PMD Kabupaten Banyuasin Ghoniyatul Khoeriyah S Ag menegaskan, teknis pendampingan pengisian Prodeskel Sangat penting. Pasalnya menjelaskan tata cara pengisian data agar lebih mudah diinput dalam aplikasi.
“Kalau ada kendala dalam penginputan kami bantu menangani kendala teknis dalam proses input data,” pungkasnya didampingi Staf Bidang Pemdes Maharani S Sos Wahyu Perdani S Kom (Dill)
Tuntut Pencairan Dana PSB, Rinanda : Minta BPKAD Serius Dalam Pengawasan Dan Pembinaan Terhadap Dinas Pendidikan
Bidan Zainab Ditetapkan Tersangka Dugaan Malpraktek
Prabumulih - Tidak mudah penyidik Unit Pidsus Satreskrim Polres Prabumulih, mengungkap dugaan mall praktek dilakukan Oknum Bidan Zainab AmKeb SST MKes hingga menyebabkan pasiennya mengalami gagal ginjal dan juga terpaksa cuci darah hingga akhirnya meninggal dunia.
Hingga akhirnya, Oknum Bidan Zainab juga menjabat sebagai Lurah Sindur non aktif ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan mall praktek menjeratnya.
Hal itu terungkap dari release digelar Polres Prabumulih dipimpin Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto bersama Wadirkrimsus, AKBP Witdiardi SIk MH dan Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dan Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH di Aula Besar Mapolres, Senin malam, 20 Mei 2024.
“Hari ini, kita merelease terkait tindak pidana kesehatan dilakukan Oknum Bidan ZN. Hasil penyelidikan tersebut, akhirnya menetapkan Oknum Bidan ZN berusia 55 tahun, berstatus ASN sebagai tersangka dalam tindak pidana kesehatan di Prabumulih,” terang Sunarto sambil menyebutkan, kalau penyidikan ini didasari laporan model A.
“Jika ada merasa dirugikan, kita imbau segera melapor kepada kita,” tambahnya.
Modusnya, kata dia, telah melakukan praktek mandiri. Mengobati, mendiagnose pasien dan melakukan perawatan rawat ini. “Dari serangkaian penyidikan dan gelar perkara, Oknum ZN telah melakukan tindak perkara pidana secara sadar tanpa izin melakukan praktek kesehatan. Dan, mengakui ada surat teguran dan peringatan dari Dinkes Prabumulih,” bebernya.
Ungkapnya, Oknum Bidan ZT telah melanggar UU No 17/2023 tentang kesehatan. Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi.
“Terdiri BKPSDM, DPMTSP, saksi ahli, korban, apotik, dan lainnya. Kita juga telah melakukan penggeledahan di rumah Oknum Bidan ZN di Jalan Srikandi Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat. Dan, menyita sejumlah barang bukti,” tukasnya.
Rinci Kabid Humas, antara lain; SIP telah mati sejak 2020; STR telah mati 2017; SKEP ZN tidak lagi bekerja di fasilitas kesehatan; ijazah D3, D4 dan S2; surat teguran atau peringatan dari Dinkes Prabumulih tidak boleh melakukan aktivitas kesehatan sejak 18 Maret 2021, papan praktek, dan lainnya.
“Tersangka Oknum ZN dijerat Pasal 441 ayat 1 dan 2, Pasal 312, dan Pasal 439 UU No 17/2023 tentang kesehatan. Diancam 5 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta,” akunya.
Kenapa tidak ditahan, Kabid Humas Pold Sumsel menjelaskan, sejauh ini pemeriksaan terus dilakukan penyidik secara intensif. “Tim penyidik telah bekerja secara profesional, dan transparan dalam mengusut kasus ini. Penanahan ini, murni kewenangan penyidik. Saya sendiri tidak bisa melakukan intervensi,” ujarnya.
Agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, ia mengimbau, agar memanfaatkan layanan kesehatan disediakan Pemerintah. “Hal itu, sebaiknya dimanfaatkan secara maksimal,” tutupnya. (Rill)
Pembongkaran Gudang CPO di Talang Kelapa Dipimpin oleh Kompol Sari
Banyuasin - Polres Banyuasin melakukan penertiban dan Pembongkaran tempat tertutup /gudang sebagai tempat CPO yang tidak dilengkapi Izin.
Pembokaran ini berawal adanya laporan pengaduan masyarakat. Pembongkaran gudang penampungan CPO ilegal berlokasi di kel. Sukajadi Kec. Talang Kelapa Kab. Banyuasin.
Setelah Dilakukannya penyelidikan oleh Unit II Sat Reskrim Polres Banyuasin di daerah tersebut bahwa adanya barang bukti 1 bak penampungan CPO.
AKBP Ferly Rosa Putra SIK selaku Kapolres Banyuasin langsung menginstruksikan Kapolsek Talang Kelapa Kompol Sari Aprilya dan AKP Teguh Prasetyo SIK MH selaku Kasat Reskrim Polres Banyuasin untuk memimpin Satgas bentukan kapolres Banyuasin untuk melakukan pembongkaran.
Satgas yang telah dibentuk tersebut dari gabungan personil polres banyuasin TNI, dan Pol PP Kec. Talang Kelapa.
Penertiban tempat tertutup / gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan CPO ilegal yang tidak dilengkapi izin tersebut berlokasi di jalan Palembang – Betung Kel. Sukajadi Kec. Talang Kelapa Kab. Banyuasin dengan titik koordinat (-2.912849,104.667767), Minggu (19/5/24) pada pukul 09.00 WIB.
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui AKP Teguh Prasetyo mengatakan, penertiban gudang BBM ilegal ini berdasarkan UU No 02 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dikatakan kasat Reskrim, dalam kegiatan ini Polres Banyuasin mengerahkan Personil berjumlah 40 personil.
Hasil dari penyelidikan Unit II Sat Reskrim bahwa pemilik dari gudang BBM ilegal tersebut diketahui Kuyung Syarif.
“Didalam gudang tersebut didapat 1 bak penampungan CPO, 5 buah jerigen muatan kosong dan 1 buah selang dengan panjang 3 meter.
Kini petugas telah mengamankan TKP, melakukan pembongkaran / penertiban terhadap diduga gudang CPO ilegal tanpa dilengkapi Izin bersama-sama personil Satgas yang telah dibentuk.
Selanjutnya setelah dilakukannya pembongkaran, di areal TKP dipasangin banner yang berisikan “LOKASI INI DALAM PENGAWASAN UNIT 2 SAT RESKRIM POLRES BANYUASIN” dan dilampirkan nomor bantuan Polisi. (humas res Banyuasin)
Mantan Napi Terorris di Sumsel Mengajak Masyarakat Jangan Terpengaruh dengan Paham Radikal
DPW MSK-Indonesia Sumsel dan PB.FPMP: “Sirkulasi Elit, Dalam Konteks Pilkadasung, Harus Bersih dari Anasir Korupsi"
Rubik Sumsel - Atmosfir Politik Lokal dalam konteks Pelaksanaan Pilkada serentak di Indonesia, Juga tak terkecuali di Provinsi Sumatera Selatan, Baik Pilkada Gubernur/Bupati/Walikota di Wilayah Provinsi Sumsel, Mengacu pada peraturan KPU No:2 Tahun 2024, Baik tahapan-nya dan jadwal pelaksanaan-Nya dan puncaknya pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 27 Nopember Hari Rabu tahun 2024 Mendatang, yang kita Berharap Bersih, Jujur dan Adil serta Demokratis dan Luber.
Genderang Politik Lokal sudah mulai menampilkan gejolak dan dinamika yang menarik, Karena Masing-masing Kandidat sudah menampilakan lakon politik untuk meraih dukungan partai politik, untuk memenuhi syarat 20 % dukungan untuk dapat mencalonkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan.
Menariknya Proses Pilkada di Provinsi Sumatera Selatan, Untuk mendapatkan dukungan legal dari Partai politik yang ada kursi di DPRD Provinsi Sumsel, Kian Membuat kita menaruh harapan politik yang bermartabat, tanpa adanya proses mony politik tapi mengedepankan rekam Jejak, dan Kemampuan Publik Speak yang komunikatif, serta karakter pemimpin yang Jujur dan penuh kesederhanaan yang mengedepankan ide dan gagasan, untuk membangun sumsel yang kini “ Terpuruk “ karena politik itu adalah Publik Good “ Untuk Kebaikan Bersama ”.
Dalam hal ini kami dari DPW MSK-Indonesia Sumsel dan PB. FPMP Mengharapkan agar dalam proses rekrutmen dan sirkulasi elit dengan jalur Pilkada langsung di Sumsel, Harus dapat menjawab apa yang di-Inginkan oleh Masyarakat Sumatera Selatan, Bukan hanya menapilkan Politik Praktsi Semata, Tapi yang tak kalah penting adalah adanya Edukasi politik dalam proses sirkulasi elit di Sumatera Selatan berkenaan dengan Konsteks Pilkadalangsung dan dukungan partai politik.
Maraknya Gerakan-Gerakan Politik “ Saling Serang Kasus Korupsi ” yang terindikasi dengan Kandidat Calon Gubernur yang Merebak Sekarang, adalah Fenomena nyata, bahwa Orang- Orang yang Berkompetisi Bukanlah Sosok yang tidak Punya masalah, Semuanya Punya masalah terhadap rekam jejak yang berkolerasi dengan dugaan KKN, artinya tidak ada garansi kalau orang –orang tersebut terpilih, bisa membersihkan birokrasinya dari lingkaran KKN, Problem ini menjadi PR yang berat kedepan-nya, Sedeangkan kita menginginkan tata birokrasi yang ideal dalam proses dan kebijakan pemerintah daerah yang bersih dari KKN.
Berkenan dengan mulai panasnya suhu Politik di Provinsi Sumatera selatan dalam Proses Meraih dukungan Partai Politik untuk mencupi syarat maju sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi sumatera Selatan, Kami dari DPW MSK-Indonesia Sumsel dan PB. FPMP Memberikan Gambaran Kepada masyarakat Sumatera Selatan di 17 kab/Kota yang ada di Provinsi Sumsel Untuk :
1. Hati-hati dengan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang tidak ada Niatan Dan Fakta Integritas terhadap Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di lingkunagn Birokrasi Provinsi/Kab/Kota.
2. Carilah Pemimpin Kepala daerah Provinsi Sumsel yang Tidak KKN.
3. Bahaya kalau kita mempercayakan Suara, Kepada Calon Pemimpin Kepala Daerah Sumsel yang “ Rajin Garong Uang Rakyat ”, Sumsel Harus Merdeka dari KKN.
Palembang 19 Mei 2024
Penulis:
Mukri AS Pemulutan. S.Sos.I., M.Si.
Ketua DPW MSK-I Sumsel dan PB.FPMP