Senam Pagi Bersama: Penjabat Bupati Banyuasin Ajak Masyarakat Sehat dan Dukung UMKM

 


Banyuasin, ReformasiRI.com – 
Pada Minggu, 11 Agustus 2024, Pemerintah Kabupaten Banyuasin menggelar senam pagi bersama di Taman Kota Pangkalan Balai. Acara ini dipimpin oleh Penjabat Bupati Banyuasin, Muhammad Farid, S.STP., M.Si, yang didampingi oleh Dandim 0430/Banyuasin, Ketua DPRD Banyuasin, Sekda Banyuasin, Pj Ketua TP-PKK Banyuasin, serta para Kepala OPD, Camat Banyuasin III, dan lurah setempat. Tak kalah seru, anak-anak dari tingkat SD, SMP, hingga SMA juga turut memeriahkan kegiatan ini.

Penjabat Bupati Muhammad Farid dalam sambutannya menyampaikan rencananya untuk mengadakan senam pagi setiap minggu di taman tersebut. Kegiatan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesehatan masyarakat, tetapi juga mendukung Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Banyuasin. “Kita akan fokus pada senam sehat dan senam jantung di sini, agar Taman Kota Pangkalan Balai menjadi pusat kegiatan positif bagi masyarakat,” ungkapnya.

Farid juga mengajak seluruh pelaku UMKM untuk berpartisipasi dan mempromosikan produk mereka di acara-acara yang akan digelar. “Saya minta kegiatan di Taman Kota Pangkalan Balai ini di-share kepada UMKM, supaya mereka tahu ada kegiatan yang bisa mereka ikuti dan promosikan,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Farid mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung rencana pembangunan di Kabupaten Banyuasin. Ia menyampaikan bahwa setiap kegiatan di Kabupaten Banyuasin akan diawali dengan Shalawat Busyro, dimulai dari tingkat TK, PAUD, SD, SMP, SMA, hingga ASN di kantor-kantor. “Ini adalah langkah kita untuk membangun kesadaran dan semangat kebersamaan dalam setiap aktivitas,” tuturnya.

Kegiatan senam pagi ini tidak hanya mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kesehatan fisik, tetapi juga mempererat silaturahmi antarwarga dan membangkitkan semangat kebersamaan dalam membangun Kabupaten Banyuasin yang lebih sejahtera.

Reporter: ReformasiRI
Editor: Hardaya

Share:

Program Jum'at Barokah Ratusan Cup Es Cendol Dibagikan Oleh Polisi Aipda M. Aliudin

Palembang # ReformasiRI.com _ Walaupun hujan membasahi Kota Palembang namun Aipda M. Aliudin tetap menebar kebaikan. 
Pada jumat ini Masjid Al-Fadilah Jalan Yusuf singadekane Lr. Ijok keramasan Kec. Kertapati Kota Palembang menjadi sasaran jum'at berkah Aipda Muhammad Aliudin. SH.

Didepan Masjid ini Aipda M. Aliudin memberikan minuman es campur dan es kacang kepada para jamaah shalat jumat setelah melaksanakan shalat jumat 

Bang Ali sapaan akrabnya yang bertugas di bid humas Polda Sumsel melaksanakan jumat barakah bersama gerakan masyarakat wanita Sriwijaya sumatera selatan

Ada 300 cup es kacang dan es campur diperebutkan oleh para jamaah baik itu anak-anak. Remaja hingga Bapak-bapak jamaah shalat jumat di masjid Besar Kh. Balkhi ini. 

Ibu Maya salah satu warga kelurahan keramasan yang ikut antri bersyukur ketika mendapatkan es kacang dari kegiatan jumat barakah ini

Dia berharap agar kegiatan jumat berkah yang dilaksanakan bang Ali ini selalu dilakukan minimal satu bulan sekali.

 ketua Gerakan masyarakat wanita Sriwijaya sumatera selatan yaitu Rosa rosmalina mengaku puas dan bersyukur dengan antusianya para jamaah shalat jumat mengikuti dan menikmati minuman jumat barakah ini

Rosa juga mengucapkan terimakasih kepada Aipda Muhammad Aliudin. Sh yang sudah ikut bersama dalam jumat berkah ini dan diharapkan akan banyak lahir sosok seperti Aipda M. Aliudin. SH ini yang menyisihkan gaji untuk melaksanakan jumat barakah ini. 

diwawancarai awak media disela-sela kegiatan jumat barakah ini, Aipda M. Aliudin Sh mengucapkan Alhamdulillah dan terimakasih kepada para pengurus Masjid Al Fadilah Kertapati yang menyiapkan tempat untuk kegiatan jumat barakah dan kepada Rosa selaku ketua Gerakan masyarakat wanita Sriwijaya yang bersama sama melakukan jumat barakah ini

Sebagaimana kita ketahui bahwa Aipda M. Alidiin sukses membangun Mushola Al-Hikmah kertapati palembang yang sebelumnya miring dan sering dimasukin air kita sudah megah. 

Selain itu beliau ado program bagi bagi 1.000 Alquran ke mushola. Masjid dan TPQ akhir wawancara Aipda menyampaikan permohonan maaf kepada para jamaah shalat jumat di masjid Al Fadilah karena hanya bisa menyiapkan 300 cup minuman es campur dan es kacang.(Cha)
Share:

Safari Jumat: Pj Bupati Muhammad Farid Sambangi Masjid Muttaqin dan Salurkan Bantuan Sosial

Banyuasin, ReformasiRI.com – Dalam rangkaian kegiatan safari Jumat, Penjabat Bupati Banyuasin, Muhammad Farid, S.STP., M.Si, melaksanakan sholat Jumat sekaligus mengunjungi Masjid Muttaqin di Desa Pelajau, Kecamatan Banyuasin III, pada Jumat, 9 Agustus 2024. Kunjungan ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi dengan masyarakat serta mendengarkan aspirasi warga setempat.

Setelah pelaksanaan sholat Jumat, Pj Bupati disambut hangat oleh Ketua Pengurus Masjid Muttaqin, M. Jaiz, beserta para jemaah yang hadir. Dalam sambutannya, Muhammad Farid mengajak seluruh jamaah untuk meningkatkan ketaqwaan dan mengisi masjid dengan sholat lima waktu berjamaah. “Ini adalah kesempatan berharga untuk kita saling mengenal dan memperkuat ukhuwah,” ungkapnya.

Tak hanya itu, dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati turut mengikuti sholat mayit dan memberikan penghormatan terakhir kepada Almarhuma Aslama Binti H. Senen, yang baru saja meninggal dunia pada usia 61 tahun. Dalam sambutannya, Farid menyampaikan duka cita yang mendalam atas kepergian almarhumah. “Ini adalah ujian berat bagi keluarga dan kerabatnya. Kehadiran kita di sini adalah wujud rasa belasungkawa dan doa agar almarhumah mendapatkan husnul khatimah,” ujarnya.

Sebagai bentuk kepedulian, Muhammad Farid bersama Baznas Banyuasin memberikan bantuan berupa uang tunai kepada keluarga almarhumah, anak yatim, serta Ketua Masjid Muttaqin. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah Kepala Perangkat Daerah, Ketua Baznas Banyuasin, tokoh masyarakat, dan jamaah sholat Jumat lainnya.

Kegiatan safari Jumat ini menjadi momentum penting bagi Pj Bupati untuk memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat serta mendukung upaya sosial kemanusiaan. Dengan harapan, melalui kunjungan ini, masyarakat Banyuasin dapat terus bersinergi dalam membangun daerah yang lebih baik dan sejahtera.

Reporter: ReformasiRI
Editor: Hardaya
Share:

Minta Tetapkan AJ Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Korpri dan Program Serasi AASSJ Sambangi Kejagung RI

Jakarta # ReformasiRI.com _ Aliansi Aktivis Sumatera Selatan Jakarta (AASSJ) menggelar aksi demonstrasi didepan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (08/08/2024). 
Dalam aksinya, AASSJ sendiri meminta supervisi dalam penanganan kasus korupsi di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) pada program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) tahun 2019 senilai Rp.335 Miliar dan dugaan korupsi Pengelolaan Dana KORPRI Banyuasin tahun anggaran 2022-2023. 

Dana KORPRI yang dipinjam, menurut AASSJ yang di Koordinatori oleh Wicaksono tersebut mengatakan, diduga dana digunakan untuk membiayai survey indeks kepuasan masyarakat terhadap elektabilitas kepemimpinan AJ selaku Bupati Banyuasin kala itu.

Dimana isinya terdapat elektabilitas AJ dan putranya yang bernama MSH untuk pencalonan dirinya sebagai calon anggota DPRD Propinsi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. 

Wicaksono juga dalam orasinya menyampaikan, pengusutan kasus korupsi tersebut harus mendapat perhatian lebih dari Kejagung karena dikhawatirkan ada pengamanan perkara. 

“Kejagung RI harus tegas mengusut kasus ini, karena dalam penanganan kasus yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) itu diduga adanya intervensi dalam pengamanan perkara,” kata Korak Wicaksono. 

Wicaksono juga menduga bahwa mantan Bupati Banyuasin AJ ikut terlibat dalam kasus tersebut namun sampai saat ini belum dijadikan tersangka. 

“Harusnya dengan dugaan tersebut mantan Bupati Banyuasin AJ jadi tersangka, ada apa dengan pengusutan ini?,” ujar Wicaksono dihadapan awak media.

Menurutnya, tersangkanya staf mantan Bupati dan oknum Kepala Dinas di Kabupaten Banyuasin, semestinya menjadi petunjuk bagi Kejati Sumsel untuk membongkar dugaan aliran dana yang mengarah ke mantan Bupati dengan inisial AJ tersebut. 

“Tidak mungkin anggaran yang sangat besar itu hanya dikorupsi oleh staf Bupati, diduga kuat ini pasti ada indikasi setoran ke Bupati AJ saat itu,” tuturnya. 

Karena itu lanjut Wicaksono, dirinya meminta Kejagung RI menginstruksikan Kejati Sumsel agar segera menjadikan mantan Bupati Banyuasin AJ sebagai tersangka, jika terbukti ikut terlibat dalam dugaan korupsi tersebut. 

“Kejagung RI juga jangan biarkan pengusutan kasus ini dicederai oleh opini liar tentang dugaan pengamanan perkara sehingga Kejati Sumsel tidak bisa menjadikan AJ sebagai tersangka, Kejagung harus turun tangan dan perintahkan Kejati Sumsel untuk segera tersangkakan mantan Bupati Banyuasin AJ,” imbuhnya. 

Wicaksono menegaskan, pihaknya akan terus melakukan aksi demonstrasi hingga kasus ini ditangani secara serius sampai AJ ditetapkan sebagai tersangka. 

“Kalau kasus ini hanya sebagai laporan dan mantan Bupati Banyuasin AJ belum jadi tersangka, maka kami akan terus melakukan aksi dengan massa yang lebih besar,” pungkas Wicaksono tutup pembicaraannya.(Cha)
Share:

Andi Leo : Kejagung RI Segera Periksa PT. SAML Kabupaten OKI

Jakarta # ReformasiRI.com _ Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) menggelar aksi persoalan kasus korupsi Desa Bukit Batu, Air Sugihan, OKI di Kejagung RI, Kamis (8/8/2024).
Melihat dalam proses pemeriksaan serta persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan Perkara korupsi atas nama terdakwa Asmadi Bin Triologi menjadi banyak menimbulkan pertanyaan.

Dalam orasi, Ketua Umum (GAASS) menyampaikan, pasalnya masih banyak pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi di desa Bukit Batu Kec. Air Sugihan Kab. Ogan Komering Ilir yang telah diperiksa untuk dimintai keterangan agar menemukan akar masalah serta mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.

"Karena kami menduga tidak hanya satu orang yang terlibat dalam kasus ini, mulai dari pihak PT. SAML sebagai pihak yang menggunakan lahan tidak dijelaskan detail yang seharusnya melakukan pembayaran kepada pemerintah desa atau kepada pribadi Masyarakat desa," kata Ketum Andi.

Ketum Andi menambahkan, kalau persoalan itu belum diusut kepala desa di periode sebelum serta kepala desa setelahnya yang juga diduga terlibat dalam kasus yang merugikan negara yang cukup besar hingga menyentuh angka Milyaran Rupiah. 

"Oleh karena itu kami hadir untuk menyampaikan aspirasi demi tercapainya Indonesia yang bersih dari korupsi," tambahnya.

Berikut tuntutan terhadap Kejagung RI :

1. Meminta Kejagung RI segera memanggil dan mengevaluasi kinerja Kajari Kab. Ogan Komering Ilir, Kasi Intel, Kasi Pidsus dan jaksa Penuntut Umum dalam kasus korupsi Desa Bukit Batu Kec. Air Sugihan Kab. OKI.

2. Meminta Kejagung RI segera periksa dan tangkap mantan kepala desa dan pejabat desa lainnya inisial (J, J dan R serta A selaku pihak koperasi desa) yang diduga kuat terlibat dalam indikasi skandal korupsi Dana Desa dan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit Desa Bukit Batu Kec. Air Sugihan Kab. Ogan Komering Ilir.

3. Meminta Kejagung RI segera periksa PT. Selatan Agro Makmur Lestari (SAML) Kab. Ogan Komering Ilir yang di duga terindikasi cacat administrasi terkait lahan Hak Guna Usaha (HGU) dan meminta penjelasaan pembayaran kepada masyarakat atau kepada pemerintah desa Bukit Batu Kec. Air Sugihan Kab. Ogan Komering Ilir.(Cha)
Share:

Sakti!!! PPK Sako Hidupkan Kembali 43 Orang Yang Meninggal Dunia Untuk Mencoblos

Palembang, ReformasiRI.com - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Sako beberkan pelanggaran Prosedur selama tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih 2024.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Panwascam Sako Kurnia Efrida Yanti saat melakukan pengawasan langsung dan melekat Rapat Pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diselenggarakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sako, Selasa, 6 Agustus 2024.

Dikatakan Kurnia Efrida Yanti, hasil pengawasan pihaknya mulai dari tahapan rekrutmen petugas Pemutakhiran dan Pencocokan Data (Pantarlih), pihak menemukan ada petugas pantarlih yang ditugaskan tidak sesuai dengan domisili tempat tinggalnya.

Menurutnya, jika petugas Pantarlih yang ditugaskan tidak sesuai dengan domisili tempat tinggalnya, maka hal tersebut berpotensi terjadi pelanggaran Pantarlih tidak coklit secara langsung tanpa bertemu pemilik rumah. 
"Hasil temuan kita, ada beberapa pantarlih yang tidak coklit secara langsung, padahal prosedur tata cara coklit, pantarlih harus bertemu pemilik rumah dan menanyakan dokumen seperti Kartu Keluarga dan KTP" ujarnya, Selasa, 6 Agustus 2024.

Dijelaskannya, Pentingnya Petugas Pantarlih melihat dokumen KK dan KTP nama pemilih tersebut, agar dapat menambahkan jika ada nama pemilih yang akan berusia 17 tahun saat 27 November 2024 maupun alih status dari TNI atau Polri menjadi warga sipil. 

"Begitupun dengan mencoret nama pemilih, jika dalam satu keluarga tersebut ada yang telah meninggal dunia memiliki akta kematian, maupun alih status menjadi anggota TNI dan Polri" ujarnya. 

Imbas dari petugas Pantarlih yang tidak melakukan coklit secara langsung, ada 43 nama pemilih yang harus dicoret sebagai pemilih namun tetap dimasukan sebagai nama pemilih memenuhi syarat. 

Dikatakan, Kurnia Efrida Yanti, 43 nama tersebut telah meninggal dunia dan memiliki akta kematian, dimana sebelum dilakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP, Pihaknya meminta data warga kecamatan Sako yang telah meninggal dunia dan telah diterbitkan Akta Kematian ke dukcapil kota Palembang. 

"Data yang kita minta itu, per Januari 2024 hingga 31 Juli 2024, dimana berdasarkan data Dukcapil tersebut ada kisaran 200 nama pemilih yang telah meninggal dunia memiliki akta kematian, " ujarnya. 

Untuk memastikan apakah nama pemilih yang telah meninggal dunia tersebut telah dicoret atau tidak oleh petugas saat coklit beberapa waktu yang lalu, Panwascam Sako melakukan pengecekan nama pemilih di situs DPT Online. 

"Alhasil ada 43 nama pemilih yang harusnya Tidak Memenuhi Syarat sebagai pemilih namun 43 nama tersebut masih memenuhi syarat untuk memilih padahal sudah meninggal dunia dan memiliki akta kematian," Tuturnya. 

Dibeberkannya, dari 43 nama pemilih tersebut, Kelurahan Sako berjumlah 22 nama pemilih, Kelurahan Sukamaju 14 nama pemilih, Kelurahan Sialang 6 nama pemilih, Kelurahan Sako Baru 1 nama pemilih. 

Atas hal tersebut, Panwascam Sako memutuskan bahwa temuan tersebut merupakan pelanggaran administrasi yang harus segera diperbaiki.

Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Di mana, pelanggaran administrasi pemilihan adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan diluar tindak pidana pemilihan dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan.

"Berdasarkan hasil rapat pleno di kami, kami memberikan saran perbaikan kepada PPK Sako, "ujarnya.

Diantaranya, menindaklanjuti dengan melakukan pembinaan kembali atau arahan secara khusus kepada seluruh PPS terkait DPHP.

Serta melakukan perubahan berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 Pasal 24 Poin 5 berbunyi Peserta Rapat Pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat memberikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi disertai dengan bukti dokumen autentik, Poin 6 berbunyi PPK menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), jika dokumen yang ditunjukkan terbukti benar, 

poin 7 berbunyi tindaklanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan ke dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih, Poin 8 berbunyi Hasil rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPK.
Share:

AASSJ Sambangi Kejagung RI Minta Mantan Bupati Banyuasin Inisial AJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dana Korpri

Jakarta # ReformasiRI.com _ Aliansi Aktivis Sumatera Selatan Jakarta (AASSJ) menggelar aksi demonstrasi didepan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (08/08/2024). 
Dalam aksinya, AASSJ sendiri meminta supervisi dalam penanganan kasus korupsi di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) pada program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) tahun 2019 senilai Rp.335 Miliar dan dugaan korupsi Pengelolaan Dana KORPRI Banyuasin tahun anggaran 2022-2023. 

Dana KORPRI yang dipinjam, menurut AASSJ yang di Koordinatori oleh Wicaksono tersebut mengatakan, diduga dana digunakan untuk membiayai survey indeks kepuasan masyarakat terhadap elektabilitas kepemimpinan AJ selaku Bupati Banyuasin kala itu.

Dimana isinya terdapat elektabilitas AJ dan putranya yang bernama MSH untuk pencalonan dirinya sebagai calon anggota DPRD Propinsi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. 

Wicaksono juga dalam orasinya menyampaikan, pengusutan kasus korupsi tersebut harus mendapat perhatian lebih dari Kejagung karena dikhawatirkan ada pengamanan perkara. 

“Kejagung RI harus tegas mengusut kasus ini, karena dalam penanganan kasus yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) itu diduga adanya intervensi dalam pengamanan perkara,” kata Korak Wicaksono. 

Wicaksono juga menduga bahwa mantan Bupati Banyuasin AJ ikut terlibat dalam kasus tersebut namun sampai saat ini belum dijadikan tersangka. 

“Harusnya dengan dugaan tersebut mantan Bupati Banyuasin AJ jadi tersangka, ada apa dengan pengusutan ini?,” ujar Wicaksono dihadapan awak media.

Menurutnya, tersangkanya staf mantan Bupati dan oknum Kepala Dinas di Kabupaten Banyuasin, semestinya menjadi petunjuk bagi Kejati Sumsel untuk membongkar dugaan aliran dana yang mengarah ke mantan Bupati dengan inisial AJ tersebut. 

“Tidak mungkin anggaran yang sangat besar itu hanya dikorupsi oleh staf Bupati, diduga kuat ini pasti ada indikasi setoran ke Bupati AJ saat itu,” tuturnya. 

Karena itu lanjut Wicaksono, dirinya meminta Kejagung RI menginstruksikan Kejati Sumsel agar segera menjadikan mantan Bupati Banyuasin AJ sebagai tersangka, jika terbukti ikut terlibat dalam dugaan korupsi tersebut. 

“Kejagung RI juga jangan biarkan pengusutan kasus ini dicederai oleh opini liar tentang dugaan pengamanan perkara sehingga Kejati Sumsel tidak bisa menjadikan AJ sebagai tersangka, Kejagung harus turun tangan dan perintahkan Kejati Sumsel untuk segera tersangkakan mantan Bupati Banyuasin AJ,” imbuhnya. 

Wicaksono menegaskan, pihaknya akan terus melakukan aksi demonstrasi hingga kasus ini ditangani secara serius sampai AJ ditetapkan sebagai tersangka. 

“Kalau kasus ini hanya sebagai laporan dan mantan Bupati Banyuasin AJ belum jadi tersangka, maka kami akan terus melakukan aksi dengan massa yang lebih besar,” pungkas Wicaksono tutup pembicaraannya.(Cha)
Share:

Banyuasin Raih UHC Award 2024: Penghargaan untuk Komitmen Terhadap Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Jakarta, ReformasiRI.com – Penjabat Bupati Banyuasin, Muhammad Farid, S.SSTP., M.Si, menerima Universal Health Coverage (UHC) Award untuk kategori UHC Madya yang diserahkan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti. Acara penyerahan penghargaan bagi Pemerintah Daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota ini berlangsung di Krakatau Grand Ballroom, Jakarta Timur, pada Kamis (08/08/2024).

Penghargaan ini diberikan sebagai pengakuan terhadap komitmen dan konsistensi Pemerintah Daerah dalam mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Pusat. Kabupaten Banyuasin berhasil meraih tingkat cakupan peserta JKN mencapai 99,7%, melampaui batas minimum yang ditetapkan yaitu 95%.

Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Farid mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Banyuasin serta dukungan dari masyarakat dan stakeholder terkait. Ia menyampaikan, “Alhamdulillah, hari ini Kabupaten Banyuasin mendapatkan penghargaan UHC yang merupakan hasil jerih payah kita semua. Mari kita bersama-sama menyelesaikan 1% yang masih kurang agar semua masyarakat Banyuasin mendapatkan perlindungan kesehatan.”

Farid juga menekankan pentingnya tidak hanya memperhatikan cakupan, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. “Kedepan, saya berharap pelayanan kesehatan melalui BPJS bisa lebih maksimal lagi sehingga masyarakat Banyuasin dapat mendapatkan layanan yang lebih baik,” tambahnya.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam sambutannya meminta seluruh Kepala Daerah di Indonesia untuk memastikan tersedianya fasilitas kesehatan yang berkualitas dan kemudahan akses bagi masyarakat, terutama yang berada di daerah perbatasan atau kepulauan. Ia mengapresiasi dedikasi Kepala Daerah dalam mewujudkan UHC, serta berharap penghargaan ini menjadi motivasi bagi semua pihak untuk terus mengoptimalkan pelayanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas.

Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, juga memberikan penghargaan kepada seluruh kepala daerah yang berhasil mencapai UHC. Ia melaporkan bahwa sejak pelaksanaan program JKN, BPJS Kesehatan mengalami peningkatan penerimaan iuran dan pemanfaatan layanan, serta mencatatkan 606,7 juta pemanfaatan layanan kesehatan pada tahun 2023.

Dengan diraihnya UHC Award ini, Pemerintah Kabupaten Banyuasin diharapkan terus berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan mencapai target cakupan UHC hingga 100%, demi kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah.

Reporter: ReformasiRI
Editor: Hardaya
Share:

Berita Populer