Hakim Tunda Sidang Praperadilan, Asril Yadi Fauzan Tuntut Kapolsek Talang Kelapa atas Dugaan Penangkapan Cacat Hukum

Foto: Hakim Ayu Cahyani Sirait, SH MH  selaku hakim tungggal

Banyuasin, ReformasiRI.com - Ayu Cahyani Sirait, SH MH selaku hakim tunggal dalam perkara Nomor 3/Pid Pra/2024/PN PKB pra peradilan Asril Yadi Fauzan sebagai Pemohon melawan Kapolsek Talang Kelapa CQ Kanit Reskrim Polsek Talang Kelapa sebagai Termohon di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin, Senin (09/09/2024).

Dalam sidang perdana hari ini, Hakim Tunggal Ayu Cahyani Sirait, SH MH membuka persidangan dengan mempertanyakan legal standing dari masing-masing kuasa Hukum Pemohon dan Termohon.

Namun, Sidang perdana Pra Peradilan tersebut di tunda oleh hakim hingga minggu depan pada hari Selasa (17/09/2024) dikarenakan legal standing dari Termohon yakni surat kuasa dan surat tugas belum ada.

Foto: Rijen Kadin dan Rekan, Wawancara Media di Gedung Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Senin(09/09/2024) 

Asril Yadi Fauzan melalui Kuasa Hukumnya Rijen Kadin Hasibuan SH dan Patner's, menyampaikan Permohonan ini dilayangkan untuk menuntut keabsahan proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polsek Talang Kelapa terhadap pemohon atau kliennya, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Yang dinilai penangkapan tersebut cacat hukum.

"Penangkapan yang dilakukan pada tanggal 7 Agustus 2024, dianggap melanggar aturan yang ada, termasuk Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang sistem manajemen penyidikan tindak pidana," ujarnya.

Lanjut Rijen, pihak pemohon mengklaim bahwa tidak ada pemanggilan resmi sebagai saksi sebelum penangkapan dilakukan, sehingga tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan aparat kepolisian.

"Penangkapan ini tidak sesuai prosedur dan sangat melanggar hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan KUHAP," ungkap Rijen Kadin.

Selain itu, Asril Yadi Fauzan juga mengklaim bahwa laporan polisi yang dibuat oleh Yamani bin Sani terhadap dirinya pada tanggal 19 Mei 2023 merupakan bentuk balasan atas laporan yang dia (Asril_red) buat sebelumnya pada tanggal 15 Mei 2023 terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan Yamani bersama M Aldo terhadap dirinya.

Pemohon meminta kepada Pengadilan untuk menyatakan penangkapan dan penahanan tersebut tidak sah dan tidak berdasar hukum, serta memulihkan nama baik dan hak-hak asasinya. Pihaknya juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 250 juta dan immateriil sebesar Rp 100 juta atas kerugian yang dialaminya akibat penahanan yang dianggap sewenang-wenang.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan di negara hukum seperti Indonesia. Sidang praperadilan ini diharapkan menjadi langkah penting dalam memastikan aparat penegak hukum bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dan pada saat ini, M Aldo yang sudah menerima putusan inkrah dari Pengadilan Negeri kabupaten Banyuasin, dijatuhkan hukuman penjara selama 1 Tahun 8 bulan. (Dy/Rill) 
Share:

Ketum Kampus Kunjungi Kediaman Gadis Dibawah Umur Korban Pembunuhan Disertai Pelecehan Dikota Palembang

Palembang # ReformasiRI.com - Masih ingatkah kejadian pelecehan disertai pembunuhan seorang gadis dilakukan oleh 4 Orang pelaku dipemakaman Talang Kerikil yang cukup menghebohkan masyarakat Kota Palembang. Yang mana, antara korban dan keempat pelaku semuanya dibawah umur dan masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Nah, adanya kejadian tersebut membuat Kalangan Anak Muda Peduli Sumatera Selatan (Kampus) prihatin atas apa yang dialami keluarga korban.

Ketua Umum (Ketum) Kampus Kafsa Totius didampingi Pembina Kampus Andriansyah, SKM bersama beberapa pengurus kunjungi kediaman korban yang beralamat di Lorong Kedondong, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Sabtu (07/09/2024).

Kafsya Totius mengatakan, dirinya mengecam keras atas perbuatan para pelaku dan berharap para pelaku diganjar hukuman yang setimpal.

"Kami datang kesini selain hanya ingin memberikan bantuan juga mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas apa yang dialami keluarga korban," ujar Kafsa kepada awak media.

Lanjut Kafsya berharap, para pelaku harus diberikan hukuman setimpal agar kejadian seperti ini di Sumatera Selatan (Sumsel) khususnya Kota Palembang tidak terulang kembali.

"Atas kejadian ini, kami yang tergabung di Kalangan Anak Muda Peduli Sumsel atau Kampus akan mengawal proses hukum para pelaku sampai selesai," ucapnya.

Ditempat yang sama Andriansyah menambahkan, semoga kejadian pembunuhan yang disertai pelecehan terhadap gadis dibawah umur tersebut merupakan kejadian yang terakhir. Dirinya juga menyayangkan meningkatnya angka kriminalitas yang melibatkan anak-anak cukup lumayan tinggi di Kota Palembang.

"Saya perhatikan angka kriminalitas yang melibatkan anak-anak hingga memakan korban di Kota Palembang cukup tinggi, dan tentunya hal ini menjadi PR bagi Aparat Penegak Hukum (APH) kedepannya," jelas Andriansyah.

Selain itu Andriansyah juga mengharapkan adanya tindakan-tindakan kongkret yang harus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, khususnya Kota Palembang, bagaimana caranya kota Palembang menjadi Kota yang aman dan nyaman terutama pada anak-anak," pungkasnya.(Runs)
Share:

Dukungan HDCU Terus Mengalir Dari Relawan Se-Sumsel

PALEMBANG # Jejakkriminal.net - Dukungan terus mengalir untuk pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur provinsi Sumatra Selatan H. Herman Deru dan H. Cik Ujang. Tiada henti hentinya para relawan pendukung selalu berdatangan hingga hari ini baik dari kota Palembang maupun Kabupaten.
Tentu ini merupakan atmosfer yang positif untuk kemenangan pasangan HDCU semakin didepan mata. Dari berbagai kalangan siap merapatkan barisan satu komando bersama HDCU. Penuh harap HDCU dapat memimpin Sumsel di periode 2024 - 2029 ini.

Seperti hari ini, Sabtu (7/9/2024) Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumatra Selatan Jumhur Hidayat dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KSPSI Kota Palembang Sopan Sopyan.

Mendeklarasikan siap mendukung dan memenangkan pasangan HDCU Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sumsel periode 2024 - 2029.

Melalui Sekretaris DPD KSPSI Sumatra Selatan Cecep Wahyudin, SP menyampaikan dan menegaskan, bahwa DPD KSPSI provinsi Sumatra Selatan pimpinan Jumhur Hidayat konsisten atas hasil Rakerda dan keputusan bersama mendukung pasangan HDCU di Pilgub Sumatra Selatan.

Sopan Sopyan secara lantang mengikrarkan " Dengan ini kami mengajak kepada seluruh jajaran anggota kami yang ada di kota Palembang maupun di provinsi Sumatra Selatan untuk mendukung dan memenangkan HDCU menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur provinsi Sumatra Selatan 2024 - 2029,"ucap Sopan Sopyan.
(Imron)
Share:

Berita Populer