Pj. Bupati Banyuasin Hadiri Pelantikan 45 Anggota DPRD Baru, Serukan Sinergitas untuk Bangun Daerah

 


Banyuasin, ReformasiRI.com –  Penjabat (Pj) Bupati Banyuasin, Muhammad Farid, S.STP., M.Si menghadiri acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 45 Anggota DPRD Banyuasin periode 2024-2029, yang digelar pada Rabu (11/09/2024) di Gedung Paripurna DPRD Banyuasin. Prosesi pelantikan ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai, Nofita Dwi Wahyuni, S.H., M.H, dan dihadiri sejumlah pejabat serta tokoh masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Farid menyampaikan ucapan selamat kepada para anggota DPRD yang baru dilantik. Ia juga memberikan penghargaan kepada anggota DPRD periode 2019-2024 atas pengabdian mereka dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Banyuasin.

Pada kesempatan tersebut, Farid membacakan sambutan tertulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal Polisi (Purn) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D, yang menekankan pentingnya sinergitas antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menyelenggarakan pemerintahan yang efektif. Mendagri menyampaikan bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur kedudukan DPRD sebagai bagian integral dari pemerintahan daerah, yang bertugas menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran.

“Anggota DPRD harus memahami bahwa dalam menjalankan tugasnya, mereka merupakan perpanjangan tangan dari partai politik. Namun demikian, kepentingan publik harus selalu diutamakan di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” ujar Farid mengutip sambutan Mendagri.

Lebih lanjut, Farid juga mengingatkan bahwa anggota DPRD diawasi oleh berbagai lembaga seperti KPK, BPK, dan BPKP, sehingga penting bagi mereka untuk selalu bekerja secara profesional dan transparan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap DPRD dan pemerintah daerah.

“Sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah harus diarahkan secara positif untuk merespons cepat persoalan kerakyatan. Hal ini juga penting dalam mempersiapkan pelaksanaan Pilkada 2024 yang akan menjadi momentum penting bagi keberlanjutan pembangunan di tingkat daerah,” tegasnya.

Farid menutup sambutannya dengan mengajak anggota DPRD yang baru dilantik untuk terus meningkatkan kompetensi melalui pelatihan dan bimbingan teknis, guna menjalankan fungsi legislatif dengan lebih baik. Pemerintah, lanjutnya, berharap anggota DPRD dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab hingga akhir masa jabatan.

Acara pelantikan ini menandai awal dari tugas besar para wakil rakyat yang akan berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk mewujudkan Banyuasin yang lebih maju, sejalan dengan visi Bumi Sedulang Setudung.

Reporter: ReformasiRI
Editor: Hardaya

Share:

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo dampingi Direktur Pamobvit Polda Sumsel KBP Sonny Maharbudi Adityawan Tinjau PSN Sutet


 
Banyuasin, ReformasiRI.cim -- Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK dampingi Direktur Pamobvit Polda Sumsel KBP Sonny Maharbudi Adityawan SIK MH melakukan peninjauan progres pembangunan Jalur Sutet 275 KV PLTU Sumsel 1 dan Gardu Induk PLN Betung di Desa Suka Mulya, Selasa (10/9/2024) pukul 13.00 WIB.

Turut serta, Wakapolres Banyuasin Kompol Adriansyah SE SIK, Kasat Intel Iptu Bagus Tabiin Sridarmojo S.Tr.K, Kasat Samapta AKP Verdia Sukri SH, Kapolsek Betung Iptu Jully Mishardi SH, PS. Kanit II Sosek Bripka Hendro Saputra SSos, PS. Kanit Intel Betung Aipda Rizki Leoni SH dan anggota Pamobvit Polda Sumsel beserta personel Polres Banyuasin.

Dalam kegiatan peninjauan tersebut diikuti oleh Kepala Gardu Induk Betung Aditya, dan Dodi beserta manajemen PT. BBE, Viki dan Diki beserta Manajemen PT. GWK. Pukul 13.30 WIB Dir Pamobvit beserta rombongan melaksanakan pengecekan Gardu Induk di Desa Sukamulya Kecamatan Betung

Pukul 14.00 WIB dilanjutkan Koordinasi dengan PT. BBE dan PT. GWK bertempat di Gardu Induk." Ada 3 Desa yang masih menolak Kompensasi jalur ROW Sutet yaitu Desa Muara Abab, Desa Paldas dan Desa Taja Indah," kata Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo dalam keterangannya.

Menurut AKP Sutedjo, alasan Masyarakat menolak karena menurut mereka kompensasi tidak sesuai yang diharapkan mereka."Untuk Khusus Desa Paldas lahan rawa/sawah yang tidak mempunyai tanaman masyarakat meminta kepada perusahaan agar dapat Kompensasi,"jelas Sutedjo.

Untuk Masyarakat yang menolak ada 24 bidang, 10 bidang dalam proses penyerahan berkas ke pengadilan dan 14 bidang masih dalam proses negosiasi. Untuk Tower Sutet sampai saat ini tidak ada lagi yang melakukan pencurian bahan material, situasi dalam keadaan aman.

Tidak ada lagi kendala banjir dalam pembangunan Sutet. Progres penyelesaian Tower Sutet harus diprioritaskan dan dipercepat karena merupakan Proyek Strategis Nasional.
"Pukul 14.30 WIB kegiatan selesai Direktur Pamobvit meninggalkan tempat, situasi aman dan kondusif," ungkap Sutedjo.

Dikatakan AKP Sutedjo, bahwa di Wilayah Hukum Polres Banyuasin terdapat 52 titik tower sutet yang sudah selesai dibangun semuanya dan saat ini sedang dalam tahapan sensus kompensasi lahan tanam tumbuh untuk selanjutnya dilakukan penarikan kabel / striging.

Diprediksi tidak menutup Kemungkinan material Tower Sutet yang berada di Sepanjang jalan Desa Sukamulya Kecamatan Betung akan rawan pencurian yang di lakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Terkait hal tersebut langkah - langkah yang telah dilakukan yakni melaksanakan pulbaket, berkoordinasi dengan dinas terkait, dan membuat laporan untuk pimpinan," jelas Sutedjo. 

Selain itu lanjut AKP Sutedjo, Kapolres Banyuasin telah memerintahkan Kapolsek Betung dan Kanit Intelkam untuk memonitoring terkait perkembangan pembangunan Sutet.

"Patroli dan monitoring pembangunan tower sutet gabungan TNI dan Polri terus dilakukan untuk menciptakan situasi kondusif selama proses pembangunan tower sutet di Kabupaten Banyuasin," pungkas Sutedjo.

Ril: Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel

Share:

Dari Panggung Dangdut ke Kursi DPRD: Kisah Inspiratif Musisi yang Dilantik sebagai Anggota DPRD Banyuasin 2024-2029


Banyuasin, ReformasiRI.com - 11 September 2024, perjalanan hidup JASA seorang musisi dangdut asal Banyuasin menjadi sorotan publik setelah secara resmi dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin periode 2024-2029.

Karier yang dimulai dari panggung hiburan, kini berlanjut ke dunia politik, sebuah transformasi yang tak banyak dilakukan.

JASA, Sosok ini dikenal sebagai seorang penyanyi dangdut yang kerap tampil di berbagai acara. Selama bertahun-tahun, ia berhasil meraih hati para penggemar lewat suara merdunya. Namun, semangat pengabdian kepada masyarakat dan dorongan untuk berkontribusi lebih besar pada daerahnya, khususnya wilayah dapil VI kecamatan Talang Kelapa membuatnya memutuskan terjun ke dunia politik.

Dengan dukungan dari keluarga, rekan, dan penggemar setianya, JASA memberanikan diri untuk maju sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Berkat ketekunan dan hubungan baiknya dengan masyarakat, ia berhasil mendapatkan suara signifikan yang membawanya ke kursi DPRD Banyuasin.

Ia mengungkapkan rasa syukur, “Saya berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah mempercayakan amanah ini. Perjalanan ini bukan hanya milik saya, tetapi milik kita semua. Saya akan berusaha semaksimal mungkin untuk memajukan Kabupaten Banyuasin,” ujarnya dengan penuh semangat.

Banyak yang menganggap perjalanan hidupnya sebagai inspirasi, bahwa dengan tekad dan kerja keras, seseorang bisa meraih impian, meski jalannya tidak selalu mudah. Kini, sebagai anggota DPRD, ia bertekad untuk terus melayani masyarakat, bukan hanya melalui musik, tetapi juga melalui kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada kepentingan rakyat.

Pelantikan ini menandai awal dari perjalanan politik yang baru, dan masyarakat Banyuasin menantikan kiprah sang musisi dangdut ini dalam membawa perubahan positif bagi daerahnya.

Diketahui, JASA merupakan Anggota DPRD terpilih kursi ke-2 setelah Arpani dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dapil VI Kecamatan Talang Kelapa. (Dy)

Share:

Arpani Kembali Dilantik Sebagai Anggota DPRD Banyuasin, Siap Lanjutkan Pengabdian untuk Periode 2024-2029



Banyuasin, ReformasiRI.com - Arpani kembali dipercaya masyarakat untuk mengemban amanah sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin untuk periode 2024-2029.

Pelantikan resmi dilaksanakan pada hari Rabu, 11 September 2024, dalam sebuah acara sakral yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Banyuasin.

Dalam prosesi pelantikan, Arpani mengucapkan sumpah jabatan di hadapan para pejabat daerah dan tokoh masyarakat. Terpilihnya Arpani untuk periode kedua ini merupakan wujud kepercayaan masyarakat umumnya, dan terkhusus bagi masyarakat dapil VI kecamatan Talang Kelapa atas kerja keras dan dedikasinya selama periode sebelumnya.

Sebagai anggota DPRD, Arpani berkomitmen untuk terus memperjuangkan kepentingan rakyat, khususnya dalam hal pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, serta pelayanan kesehatan yang lebih baik di Kabupaten Banyuasin.

Arpani menyampaikan rasa syukurnya atas kepercayaan yang diberikan dan berjanji akan melanjutkan program-program prioritas yang telah dirintis selama masa jabatannya.

“Saya berterima kasih kepada seluruh masyarakat Banyuasin atas dukungan yang luar biasa. Amanah ini akan saya jalankan dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan dan kesejahteraan kita semua,” ujarnya.

Pelantikan ini juga dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh adat, hingga perwakilan pemuda yang turut memberikan dukungan kepada Arpani. Harapan besar kini kembali disematkan kepada Arpani untuk membawa perubahan positif dan mendorong kemajuan di Kabupaten Banyuasin selama lima tahun mendatang. (Dy) 
Share:

Pelantikan Megah 45 Anggota DPRD Banyuasin Periode 2024-2029: Awal Baru untuk Kemajuan Banyuasin

Banyuasin,ReformasiRI.com - Dalam sebuah acara megah yang penuh khidmat, 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin periode 2024-2029 secara resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Bertempat di Gedung Paripurna DPRD Banyuasin, momen bersejarah ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Nopita Dwi Wahyuni, SH., MH, yang mengukuhkan para wakil rakyat untuk masa bakti lima tahun mendatang, Rabu (11/09/2024)
Proses pengambilan sumpah dan penandatanganan perjanjian di hadapan Ketua Pengadilan Negeri berlangsung dengan penuh kekhidmatan. Para anggota DPRD yang baru dilantik berjanji akan mengemban amanah rakyat dengan setia, jujur, dan bertanggung jawab, serta berkomitmen untuk berperan aktif dalam pembangunan Kabupaten Banyuasin.

Acara ini turut dihadiri oleh Pejabat Bupati Banyuasin, Muhamad Farid, yang secara langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 45 anggota DPRD terpilih. Farid dalam sambutannya menyampaikan harapan besar kepada anggota dewan baru untuk bekerja sama dalam membangun Banyuasin yang lebih maju. "Kita harapkan sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan Banyuasin yang sejahtera," ungkap Farid di hadapan para hadirin.
 
Sekretaris Daerah Banyuasin, Erwin Ibrahim, menyerahkan Pin Mas sebagai simbol jabatan kepada para anggota dewan. Penyematan pin secara simbolis dilakukan oleh Pj Bupati Banyuasin kepada Irian Setiawan, salah satu anggota DPRD terpilih, dalam suasana yang sangat khidmat.

Dengan telah dilantiknya 45 anggota DPRD yang baru, Banyuasin kini memiliki wakil-wakil rakyat yang siap untuk bekerja keras mewujudkan aspirasi masyarakat. Antusiasme dan harapan besar menyelimuti para wakil rakyat yang siap memulai tugas mereka, menghadirkan perubahan dan kemajuan yang signifikan untuk Banyuasin.

Acara yang dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat dan pejabat penting daerah ini menjadi tonggak sejarah baru bagi Banyuasin, menandai komitmen bersama untuk terus bergerak maju dalam pembangunan dan kesejahteraan daerah. Semangat perubahan dan optimisme memenuhi atmosfer Gedung Paripurna, seolah menjadi sinyal awal kebangkitan baru bagi Banyuasin menuju masa depan yang lebih cemerlang. (Dy) 
Share:

Peningkatan Kapasitas SDM Koperasi di Banyuasin Melalui Pelatihan Perkoperasian

 


Banyuasin, ReformasiRI.com – Sekretaris Daerah Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, ST., MM., MBA., IPU., ASEAN. Eng, secara resmi membuka Pelatihan dan Pengetahuan Perkoperasian serta Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Koperasi/Tata Kelola Koperasi Produsen Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Rids Hotel Palembang pada Rabu, 11 September 2024, dan dihadiri oleh para pengurus koperasi dari seluruh Kabupaten Banyuasin.

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pengurus koperasi mengenai prinsip-prinsip perkoperasian agar mereka dapat mengelola koperasi sesuai dengan aturan yang berlaku dan mengembangkan koperasi dengan semangat kebersamaan.

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag-UKM) Banyuasin, Ir. Alpian Soleh, MM, menekankan pentingnya pengurus koperasi memahami dengan baik aturan yang ada. “Kami berharap pengurus koperasi mengikuti pelatihan ini dengan serius, menyerap ilmu, dan memahami betul agar bisa mempersiapkan diri dalam menjalankan koperasi tanpa melanggar ketentuan,” ujarnya.

Dalam sambutannya, Sekda Erwin Ibrahim menyatakan bahwa semangat koperasi haruslah berlandaskan kebersamaan dan gotong royong. Ia menegaskan, “Untuk menjalankan koperasi, kita tidak bisa bergerak sendiri. Kebersamaan dan gotong royong harus terus dipupuk, baik di kalangan pengurus internal maupun dalam skala lebih luas.”

Erwin juga menyoroti pentingnya komunikasi yang baik antar pengurus untuk saling berbagi pengalaman dan ilmu. “Pengurus koperasi harus transparan dan akuntabel, semua keputusan perlu diambil secara bersama untuk mencapai mufakat,” tambahnya. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam memperhatikan perkembangan koperasi di daerahnya, dan meminta pengurus untuk bekerja dengan akuntabilitas dan integrasi yang tinggi.

Berdasarkan laporan dari Kepala Bidang Koperasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag-UKM) Banyuasin, Angga Atmawardana, SE, pelatihan ini diikuti oleh 32 peserta yang merupakan perwakilan dari koperasi plasma se-Kabupaten Banyuasin.

Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan pengurus koperasi dapat meningkatkan kualitas pengelolaan koperasi, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di Banyuasin.

Reporter: ReformasiRI
Editor: Hardaya

Share:

Selamat Dilantik, Pak Dewan dan Buk Dewan: Saatnya Buktikan Janji Bukan Sekadar Retorika!


SELAMAT DILANTIK, PAK DEWAN DAN BUK DEWAN
Menagih Janji dan Obral Para Wakil Rakyat Banyuasin

DISCLAIMER!! 
Tulisan ini bukan brosur bank atau iklan mobil. Tulisan ini bertujuan untuk mengingatkan saja tentang apa kewajiban Anda sebagai wakil kami, rakyat Banyuasin.

Hari ini adalah hari yang penuh kebahagiaan bagi bapak dan ibu dewan, oleh karena itu kami ucapkan SELAMAT! atas pelantikan Anda sebagai wakil rakyat. Setelah melalui perjuangan berat di Pemilu Serentak 2024 dengan segala persiapan dan pengorbanan, kami rasa Anda layak duduk di kursi DPRD Kabupaten Banyuasin. Namun, dengan harapan besar kami, janji yang Anda berikan bukan sekadar *OBRAL JANJI*, tetapi janji yang ditepati. Semoga tulisan ini dibaca hingga tuntas, karena mumpung baru dilantik, tak ada salahnya kami mengingatkan kembali peran penting Anda.

Hak-Hak DPRD: Menjalankan Amanah, Bukan Sekadar Janji

Berdasarkan Pasal 43 UU No. 32 Tahun 2004, DPRD memiliki hak-hak penting untuk memastikan kesejahteraan rakyat. Berikut tiga hak utama yang harus Anda ingat dan jalankan dengan sungguh-sungguh:

1. Hak Interpelasi 
   Kami harapkan seluruh anggota dewan dapat menjadi pengawas yang efektif bagi pemerintah daerah, khususnya di Kabupaten Banyuasin. Setiap kebijakan strategis harus benar-benar memberikan dampak positif bagi rakyat, bukan hanya untuk para pemangku kepentingan. Banyuasin memiliki potensi sumber daya alam (SDA) yang luar biasa, dan itu harus dimanfaatkan demi kemakmuran rakyat, bukan segelintir pihak.

2. Hak Angket
   Hak ini memberikan DPRD kewenangan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis. Kebijakan yang diambil harus berdasarkan kepentingan rakyat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. DPRD adalah penyambung lidah masyarakat, sehingga setiap keputusan yang dibuat harus mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat Banyuasin.

3. Hak Menyatakan Pendapat
   DPRD memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya terhadap kebijakan kepala daerah, baik itu gubernur maupun bupati, serta memberikan rekomendasi untuk solusi yang lebih baik. Pendapat yang disampaikan harus didasarkan pada janji-janji yang pernah disampaikan selama kampanye. Jangan biarkan janji itu hanya menjadi retorika belaka.

Banyuasin: Kepingan Tanah Surga yang Harus Dijaga

Banyuasin adalah salah satu daerah yang diberkahi dengan kekayaan alam luar biasa. Namun, konflik agraria, kemiskinan, dan kebijakan yang tidak pro-rakyat dapat membuatnya terasa seperti neraka bagi masyarakat kecil. Kami ingatkan kembali, Anda telah diamanahkan oleh Tuhan dan rakyat untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Jangan biarkan tanah yang kaya ini jatuh ke tangan yang salah atau hancur oleh kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat.

Ini bukan sekadar tulisan, ini adalah pengingat.

(Pelantikan DPRD Banyuasin, Rabu(11/09/2024)) 
Penulis:A***ya


Share:

Penginapan OYO di Banyuasin Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Aktivis HAM Desak Penutupan Berdasarkan Hukum Pidana



Banyuasin,ReformasiRI.com – Warga Kecamatan Banyuasin III, khususnya di sekitar Jalan KH Sulaiman, RT 11 RW 003, merasa resah dan terganggu oleh aktivitas mencurigakan di salah satu penginapan OYO. Menurut warga, tempat tersebut sering digunakan sebagai lokasi keluar-masuk wanita penghibur, yang mengindikasikan adanya dugaan praktik prostitusi terselubung. 

Berita Sebelumnya: Warga Resah, Diduga Penginapan Tak Berizin Tempat Wanita "Penghibur"

Ari Anggara aktivis lingkungan dan Hak Asasi Manusia (HAM), menyerukan tindakan tegas kepada Penjabat (PJ) Bupati Banyuasin dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera menutup dan menyegel penginapan tersebut. Ia menegaskan bahwa jika langkah penegakan hukum tidak diambil, dirinya bersama warga setempat siap menggelar aksi unjuk rasa.

"Kami telah menyaksikan sendiri tertangkap tangannya oknum pasangan yang diduga melakukan perbuatan mesum di penginapan OYO ini. Jika pemerintah daerah tidak segera mengambil langkah tegas dengan menutup dan menyegel penginapan ini, saya dan masyarakat akan mengadakan aksi demonstrasi besar-besaran," ujar Ari Anggara dengan tegas, Selasa(10/09/2024). 

Menurut Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), siapapun yang dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dapat diancam pidana penjara. Penginapan yang secara terus-menerus menjadi tempat berlangsungnya tindakan asusila dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan ini. Selain itu, Pasal 55 KUHP juga menyatakan bahwa pihak yang turut serta memfasilitasi atau mendukung perbuatan melanggar hukum dapat dijatuhi hukuman pidana.

Ari Anggara juga menambahkan bahwa penginapan tersebut melanggar peraturan daerah mengenai ketertiban umum dan ketenangan masyarakat. Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah seharusnya bertindak cepat dalam menanggapi laporan masyarakat ini. "Jika tidak ada tindakan tegas, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Banyuasin," imbuhnya.

Warga setempat berharap bahwa dengan adanya desakan ini, pemerintah Kabupaten Banyuasin segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjaga ketertiban dan menegakkan aturan hukum. Penutupan penginapan OYO tersebut dianggap sebagai langkah penting untuk menjaga moralitas dan ketertiban umum di wilayah tersebut. 

Hingga berita ini diturunkan, pihak penginapan OYO dan pemerintah daerah belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan penutupan tersebut. (Dy/Rills) 

Berita Sebelumnya: Warga ResahDiduga Penginapan Tak Berizin Tempat Wanita "Penghibur"

Share:

Berita Populer