Usai Kejari Palembang dan Kejati Sumsel, Kini Giliran Pengadilan Negeri Kelas 1A Disambangi KOMPAK

Palembang,ReformasiRI.com - Hermawan, SH koordinator Koalisi Masyarakat Peduli Keadilan (Kompak) sekaligus sebagai Penasehat Hukum (PH) 4 Orang anak yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan "AA" (13) siswi SMP beberapa waktu lalu menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang, Jalan Kapten A. Rivai, Kecamatan IT.I, Kamis (10/10/2024).
Sebelumnya, Senin (30/09) Kompak yang di komandoi Hermawan tersebut pernah melakukan demo aksi damai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang berlanjut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).

Dirinya mengatakan, sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang atas kasus pembunuhan tersebut berlangsung setiap hari. Maka lanjut Hermawan, meminta kepada majelis hakim sidang untuk ditunda 1 atau 2 Hari agar hakim bisa menilai perkaranya secara arif, objektif dan bijaksana.

"Sidang berlangsung setiap hari, jadi kalau sidang putus dalam satu malam, itu terserah hakim, cuma yang kami takutkan nanti ada kekhilafan dan kekeliruan. Kalau mereka tidak bersalah ya bebaskan, selanjutnya tangkap dan hukum seberat-beratnya pelaku yang sebenarnya," ujar Hermawan.

Dia juga mengungkapkan, Kompak melakukan aksi berdasarkan fakta dan peristiwa.

Dimana pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban dalam dakwaan dilakukan pada pukul 13,50 Wib, selanjutnya pukul 14,00 Wib korban di bekap hingga kehabisan nafas terus diperkosa lalu jasadnya di buang ke TKP, kemudian korban diperkosa lagi hingga pukul 14,45 Wib.

Dakwaan jaksa hanya bedasarkan alat bukti dari keterangan saksi-saksi, yang mana saksi A laki-laki dan saksi N perempuan.

"Saksi A sudah mencabut keterangannya dan menyatakan tidak ada dari salah satu pelaku melakukan pemerkosaan dan pembunuhan," ucapnya.

Seandainya BAP masih dianggap benar, di BAP, saksi A menyatakan korban meninggal pada Pukul 13.30 WIB, sedangkan dakwaan jaksa korban meninggal pada Pukul 14.00 WIB, artinya korban telah meninggal 2 kali.

Lanjut Hermawan, berdasarkan Keterangan dari saksi kunci lainnya yaitu N, sampai di acara kuda lumping pada Pukul 14.30 yang dikuatkan juga oleh saksi A pergi bersama-sama dengan saksi tersebut.

“A dan N ini menurut keterangannya di BAP dan di muka persidangan bertemu dengan korban dan salah satu pelaku. Berarti Berdasarkan keterangan saksi ini Almarhum AA diatas Pukul 14.30 WIB masih hidup. Sedangkan di dakwaan jaksa pada Pukul 14.00 WIB sampai 14.45 WIB sudah meninggal dunia dan ini menjadi bukti persidangan,” terangnya.

Selain itu, juga dia katakan bahwa ada juga hal-hal dramatis yang terjadi dalam persidangan, ke-4 tersangka ini, awalnya semuanya tidak mau mengaku, tetapi karena mereka anak-anak dan kemudian entah apa yang terjadi ke-4 tersangka tersebut mau mengakui.

“Setelah terakhir diklarifikasi dan dikroscek secara langsung, ke-4 orang yang menjadi tersangka ternyata tidak mau mengakui bahwa mereka yang melakukan. Mereka bukan pelaku dan mereka tidak bersalah,” tutup pembicaraan Hermawan.(Runs)
Share:

Jebol Pasar Murah di Sumber Marga Telang, Pj Bupati Banyuasin Fokus Dekatkan Pelayanan dan Stabilkan Harga

 


Banyuasin, ReformasiRI.com Pemerintah Kabupaten Banyuasin kembali menggelar operasi pasar murah dan pelayanan kolaboratif melalui program jemput bola (Jebol), kali ini di Kecamatan Sumber Marga Telang pada Kamis (10/10/2024). Program ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok dan layanan administrasi tanpa harus bepergian jauh ke pusat pemerintahan.

Penjabat (Pj) Bupati Banyuasin, Muhammad Farid, S.STP., M.Si, menegaskan pentingnya operasi pasar murah di beberapa kecamatan agar masyarakat dapat menghemat waktu dan biaya dalam mendapatkan kebutuhan sehari-hari dan layanan publik. “Operasi pasar ini adalah langkah konkret kita untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Banyak yang sangat antusias, mulai dari pelayanan KTP elektronik hingga kebutuhan pokok seperti beras, minyak, gula, telur, cabai, dan bawang,” ujar Farid.

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah dan dinas terkait, serta dukungan dari para pemangku kepentingan, memungkinkan acara ini berjalan lancar dan menyentuh langsung kehidupan masyarakat. “Kami datang untuk melihat langsung kebutuhan masyarakat, memastikan harga bahan pokok tetap stabil dan akses pelayanan mudah. Ini adalah wujud nyata bahwa pemerintah hadir di tengah masyarakat, bukan sekadar dari kantor pemerintahan,” tambahnya.

Selain operasi pasar, Farid juga mengajak masyarakat untuk mengembangkan potensi perikanan yang besar di wilayah Banyuasin, memanfaatkan wilayah perairan yang luas guna mendorong perekonomian lokal.

Sementara itu, Kepala Desa Karang Baru, M. Amin Danaisyah, menyampaikan rasa terima kasihnya atas penyelenggaraan pasar murah dan pelayanan kolaboratif di desanya. “Masyarakat di Kecamatan Sumber Marga Telang memang sudah lama menantikan kegiatan seperti ini. Alhamdulillah, akhirnya terlaksana di Desa Karang Baru,” ujarnya.

Pada kesempatan ini, Pj Bupati Banyuasin juga meresmikan Lapangan Futsal Desa Karang Baru, memberikan ruang olahraga baru bagi warga setempat sebagai bagian dari upaya meningkatkan fasilitas publik dan mempererat interaksi masyarakat.

Reporter: ReformasiRI
Editor: Hardaya

Share:

Pemerintah Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan Siddhakarya, Bukti Pembinaan Produktivitas di Tingkat Sumsel

 


Banyuasin, ReformasiRI.comPemerintah Kabupaten Banyuasin kembali meraih penghargaan bergengsi, Siddhakarya Sumatera Selatan, yang diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Drs. H. Edward Candra, MH, kepada Penjabat (Pj) Bupati Banyuasin, Muhammad Farid, S.STP., M.Si di Grand Ballroom Sriwijaya, Jakabaring, Palembang, Kamis (10/10/2024). Penghargaan ini merupakan pengakuan atas dedikasi Kabupaten Banyuasin dalam membina perusahaan dan UMKM unggulan yang mampu menunjukkan produktivitas dan kualitas terbaik.

Setelah menerima penghargaan tersebut, Pj. Bupati Muhammad Farid mengungkapkan bahwa pencapaian ini menunjukkan keberhasilan pembinaan yang dilakukan Pemkab Banyuasin dan Pemprov Sumsel dalam mendorong perusahaan-perusahaan lokal untuk meningkatkan daya saing. “Alhamdulillah, dua perusahaan binaan Kabupaten Banyuasin terpilih dan berhasil meraih penghargaan ini. Kita berharap prestasi ini menjadi pijakan untuk bisa bersaing di level nasional,” ujar Farid.

Dalam kategori yang diberikan, Pj. Bupati Muhammad Farid menerima penghargaan sebagai Pembina Produktivitas Terbaik se-Sumatera Selatan. Selain itu, penghargaan Kategori UMKM Berkembang diraih oleh Dedi Gerabah, sementara PT. Indofood Sukses Makmur dari kategori Industri Besar, keduanya merupakan perusahaan binaan Pemkab Banyuasin yang menunjukkan performa unggulan dalam produktivitas.

Ke depannya, para penerima Penghargaan Siddhakarya ini akan diikutsertakan dalam ajang penghargaan nasional, Paramakarya, sebagai upaya memperkuat kualitas dan daya saing di tingkat yang lebih tinggi.

Sekda Provinsi Sumsel, Edward Candra, mengapresiasi prestasi yang dicapai dan menegaskan bahwa penghargaan ini diberikan melalui proses penilaian yang terukur. Ia berharap pencapaian ini menjadi motivasi bagi kabupaten lain untuk terus meningkatkan pembinaan terhadap UMKM dan perusahaan lokal, “Selamat kepada penerima penghargaan. Semoga capaian ini memotivasi peningkatan pelayanan dan kinerja yang lebih baik lagi,” ucapnya.

Reporter: ReformasiRI
Editor: Hardaya

Share:

Sekda Banyuasin Hadiri Pelantikan DPW APWI Sumsel, Dukung Peran Widyaiswara Tingkatkan Kompetensi Aparatur Daerah

 


Banyuasin, ReformasiRI.com Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, ST., MM., MBA., IPU ASEAN Eng, menghadiri acara Pelantikan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Profesi Widyaiswara Indonesia (APWI) Provinsi Sumatera Selatan untuk periode 2024-2028, yang berlangsung di Aula Putri Kembang Dadar, Kamis (10/10/2024). Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi penguatan peran widyaiswara dalam meningkatkan kompetensi aparatur pemerintahan.

Dalam kesempatan ini, Sekda Erwin Ibrahim menyampaikan ucapan selamat kepada Dr. Farhat Syukri, SE., M.Si yang telah dipercaya sebagai Ketua DPW APWI Sumsel yang baru. Beliau juga menekankan pentingnya APWI sebagai wadah untuk memperkuat tali silaturahmi, berbagi informasi, dan mendorong peningkatan kompetensi di kalangan widyaiswara.

"Peran widyaiswara sangat strategis dalam mencetak pejabat-pejabat struktural yang kompeten, berintegritas, dan memiliki akuntabilitas tinggi," ungkap Erwin. Ia berharap agar DPW APWI Sumsel yang baru dapat bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menyediakan pelatihan dan pendidikan yang sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi terkini. Dengan demikian, ia menambahkan, aparatur pemerintah akan semakin siap menghadapi tantangan-tantangan di era modern ini.

Acara pelantikan ini turut dihadiri oleh Ketua Umum DPP APWI, Ir. Sugihardjo, M.Si, yang memimpin langsung prosesi pengambilan sumpah jabatan para pengurus. Sebanyak 22 pengurus hadir langsung di lokasi, sementara 31 pengurus lainnya bergabung melalui platform daring untuk menyaksikan pelantikan ini.

Reporter: ReformasiRI
Editor: Hardaya

Share:

Debat Publik Perdana Pilkada Banyuasin 2024 Bahas Pendidikan dan Hukum

 


Banyuasin, ReformasiRI.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuasin menggelar Debat Publik Pertama untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Banyuasin tahun 2024. Acara yang berlangsung di Gedung Sedulang Setudung, Rabu malam (09/10/2024), mengangkat tema “Pendidikan dan Hukum” sebagai topik utama diskusi.

Debat ini mempertemukan dua pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati. Paslon nomor urut satu, H. Askolani, SH., MH., berpasangan dengan Netta Indian, S.P., sementara Paslon nomor urut dua diwakili oleh H. Slamet Somosentono, S.H., dan Alfi Novatriansyah Rustam. Kedua pasangan ini bersaing secara terbuka, menampilkan visi dan misi yang bertujuan untuk membawa perubahan signifikan bagi Banyuasin.

Acara debat turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Ketua dan anggota KPU serta Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Forkopimda Kabupaten Banyuasin, Kapolres Banyuasin, serta panelis dan tim perumus debat. Dalam sambutannya, Ketua KPU Banyuasin, Aang Mudharat, ST., menekankan pentingnya masyarakat memahami visi dan misi setiap calon. Ia juga mengajak warga untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan yang akan digelar pada 27 November 2024.

“Masyarakat diharapkan cermat memilih pemimpin dengan memperhatikan program yang ditawarkan oleh masing-masing calon. Gunakan hak pilih Anda untuk masa depan Banyuasin yang lebih baik,” ujar Aang.

Debat dipandu oleh moderator Aprilia Putri dan Herjuno Syahputra, yang membagi diskusi dalam lima segmen. Segmen pertama difokuskan pada pemaparan visi dan misi dari masing-masing pasangan calon. Pada segmen berikutnya, calon bupati dan wakil bupati menjawab pertanyaan dari panelis dan terlibat dalam sesi tanya jawab antar calon, yang memunculkan berbagai gagasan kreatif serta solusi terkait isu-isu pendidikan dan hukum di Banyuasin.

Kedua pasangan calon tampak percaya diri dalam menyampaikan ide-ide mereka, menciptakan debat yang dinamis hingga sesi terakhir. Diskusi berlangsung hangat, dan menjadi kesempatan penting bagi masyarakat untuk mengenal lebih dalam siapa yang layak memimpin Banyuasin lima tahun ke depan.

Reporter: ReformasiRI
Editor: Hardaya

Share:

Minta Bebaskan Afrizal, Lembaga PSR Lakukan Aksi Damai Kedua Kalinya Ke Polda Sumsel

Palembang // ReformasiRI.com _ Kedua kalinya sejumlah massa yang tergabung dalam Lembaga Pembela Suara Rakyat (PSR) sambangi Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Mapolda Sumsel), di Jalan Sudirman, KM. 3,5 Kemuning, Jumat (09/10/2024).
Dikomandoi langsung oleh Ketua Lembaga PSR Aan Pirang, sejumlah massa tersebut melakukan demo aksi damai hingga hendak mendirikan kemah dilapangan Mapolda Sumsel terkait dilaporkannya Afrizal Direktur Utama (Dirut) PT. Dang Merdu Berjaya oleh Ibnu Hajar Direktur PT. Danu Agro Masindo atas perkara dugaan tindak pidana Penipuan dan penggelapan.

Aan Pirang menjelaskan, Mahkamah Agung (MA) telah berpendapat bahwa jika seseorang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah dan tidak didasari itikad buruk, maka perbuatan tersebut bukan penipuan, melainkan wanprestasi, yang merupakan masalah keperdataan, sedangkan penipuan melibatkan unsur itikad buruk atau tidak baik sejak awal.

Sujaka Rizkiono, SH.,MH didampingi Joko Winarto, SH selaku Kuasa Hukum terlapor menambahkan, kliennya (Afrizal) dilaporkan oleh pihak terlapor terkait adanya dugaan Tindak Pidana (Tipid) Penipuan dan Penggelapan yang proses hukumnya hingga saat ini masih di tangani oleh Polda Sumsel.

"Tanggal 12 Juni Afrizal dilaporkan ke Polda Sumsel oleh Ibnu Hajar terkait atas dugaan penipuan, selanjutnya pada 30 Agustus 2024 dilakukan penahanan hingga sekarang," ujarnya.

Lanjut kata Sujaka, pada dasarnya, perjanjian jual beli atau kontrak jual beli sudah tersirat dalam Pasal 1338 KUH Perdata. Jadi apa yang dilaporkan oleh pihak terlapor itu kurang tepat, karena dalam perkara tersebut tidak terlihat adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor.

"Perjanjian jual beli atau kontrak jual beli adalah merupakan salah satu bentuk perjanjian dalam Hukum Perdata, bukan Hukum Tindak Pidana seperti yang dialami Aprizal Direktur Utama PT. Dang Merdu Berjaya," ucap Sujaka.

Dalam menyampaikan aspirasi, ada beberapa tuntutan yang disampaikan oleh PSR diantaranya :

- Meminta Kapolda Sumsel dan tim penyidik untuk segera membebaskan Afrizal Dirut PT. Dang Merdu Berjaya, karena dinilai tidak bersalah. Selain itu sudah jelas dasar hukumnya perjanjian jual beli atau kontrak jual beli tersebut diatur dalam kitab undang-undang hukum perdata (KUH Perdata).

- Meminta Kapolda Sumsel dan tim penyidik segera panggil Ibnu Hajar Direktur PT. Danu Agro Masindo untuk segera verifikasi laporan ke Dirut PT. Dang Merdu Berjaya terkait kontrak jual beli minyak sawit asam tinggi.

- Meminta Kapolda Sumsel dan tim penyidik segera tangkap dan adili Direktur PT. Danu Agro Masindo yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat laporan palsu dan pencemaran nama baik terlapor.

"Sudah dijelaskan dasar hukum perjanjian jual beli diatur dalam kitab undang-undang perdata (KUH Perdata), di Pasal 10 Addendum dan di Pasal 11, Penyelesaian, Perselisihan dengan keperdataan ke Pengadilan Negeri Kota Palembang, sesuai Pasal 10 dan Pasal 11," jelasnya.

Berpegang pada Sila Ke-5, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, penegakkan keadilan, hukum di Sumsel khususnya Palembang, jangan tumpul ke atas namun tajam ke bawah, tidak ada tebang pilih karena dimata hukum semua sama.

"Ya dalam mediasi tadi nanti kita akan dipertemukan dengan pihak terlapor. Dan, mudah-mudahan saja nanti ada titik temunya. Sekarang kita hornati saja proses hukum yang sedang berjalan," pungkasnya.(Runs)
Share:

Datangi Kantor Walikota, Serikat LSM Anti Korupsi Sampaikan Aspirasi Lewat Aksi Demo

Palembang/ ReformasiRI.com _ Puluhan orang aksi dari massa aksi Serikat LSM Anti Korupsi terlihat mendatangi kantor Walikota Palembang untuk melakukan aksi demo menyampaikan aspirasi terkait adanya pemasangan reklame shalter (Spanduk, baliho) di zona hijau simpang empat Polda Sumsel, pemanfaatan ruang jalan yang diduga tanpa izin. Kemudian terkait pembangunan Tanggul Anak Sungai Kecamatan IB 1, Kelurahan Siring Agung tepatnya di RT. 02, RW. 09.
Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Andi Cempako dan Marendo selaku koordinator aksi yang didampingi Naslim, dalam orasinya mengatakan bahwa pertama, terkait pemasangan reklame shalter (Spanduk, baliho) di zona hijau simpang empat Polda Sumsel, pemanfaatan ruang jalan yang diduga tanpa izin, dalam hal ini Serikat LSM Anti Korupsi meminta kepada PJ. Walikota Palembang segera mencabut dan membersihkan spanduk, baliho, reklame yang berada di jembatan flyover Polda yang belum ada izin atau tidak ada izin dari PUPR melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah III Sumsel, Rabu (09/10/24).

"Untuk pemanfaatan dari alat peraga pemberitahuan atau iklan diatas flyover Polda haruslah ada izin karena jika itu nentuknya komersil dari suatu lembaga atau badan maupun perorangan dan ini bisa masuk ke kas Negara bukan kr kantong pribadi atau kelompok," ujar Andi Cempako. 

Andi Cempako menjelaskan bahwa pihaknya juga meminta kepada PJ. Walikota Palembang untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait dalam pemasangan reklame dan baliho tersebut. Apabila ada bukti dugaan indikasi penyalahgunaan wewenang dan jabatan dari hasil uang tersebut PJ. Walikota harus bertindak tegas dengan memecat para pejabat yang diduga terindikasi terlibat. Jelasnya. 

"Bila perlu seret ke penjara Pejabat ASN Pemkot yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dan jabatan karena kuat dugaan kami terindikasi menggelapkan uang retribusi dari hasil pemasangan reklame, baliho dan spanduk diatas jembatan flyover Polda. Supaya apa, supaya uang hasil itu dapat dikembalikan ke kas Negara," ungkap Andi Cempako. 

Selain itu, Serikat LSM Anti Korupsi juga menyampaikan tuntutan kedua dalam aksinya yakni terkait pembangunan Tanggul Anak Sungai Kecamatan IB 1, Kelurahan Siring Agung tepatnya di RT. 02, RW. 09 yang diduga pekerjaan tersebut dilaksanakan tidak sesuai dengan Spek dan RAB serta BQ yang tertuang dalam dokumen kontrak, ungkap Andi Cempako. 

"Dalam kaitannya dengan pekerjaan ini, kami meminta PJ. Walikota Palembang untuk tidak membayar pekerjaan pembangunan Tanggul Anak Sungai Kecamatan IB 1, Kelurahan Siring Agung tepatnya di RT. 02, RW. 09," jelasnya.

Andi Cempako menambahkan bahwa jika dilokasi pembangunan ternyata tidak ditemukan papan plang proyek, pekerjaan diduga asal-asalan, dan anggaran diduga di mark-up serta paket pekerjaan itu diduga dikerjakan sendiri oleh pegawai Dinas PUBM dan Tata Ruang Palembang, alias tidak menggunakan jasa rekanan. Hal ini patut diduga adanya indikasi rekayasa atau paket proyek telah diarahkan ke salah satu pemenang, tutup Andi Cempako. 

Perlu diketahui bahwa aksi demo Serikat LSM Anti Korupsi ini berjalan damai dan diterima oleh perwakilan Staf Ahli Pemkot Palembang dan menyatakan bahwa aspirasi yang sudah disampaikan tadi akan segera disampaikan kepada pimpinan.(Rilis Afan)
Share:

Arpani Resmi Dilantik Sebagai Wakil Ketua I DPRD Banyuasin, Janji Jalankan Amanah Rakyat

Banyuasin, ReformasiRI.com – Dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Banyuasin, Arpani dari Fraksi PDI-Perjuangan resmi dilantik sebagai Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banyuasin untuk masa jabatan 2024-2029. Acara yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Banyuasin, ini menjadi momen penting dalam kepemimpinan legislatif daerah, Rabu(09/10/2024) 
Dalam pidatonya usai pelantikan, Arpani mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dan kepercayaan kepadanya. “Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Banyuasin, rekan-rekan di DPRD, dan seluruh elemen yang telah mempercayakan saya untuk menjalankan amanah ini. Ini adalah tanggung jawab besar, dan saya berkomitmen untuk memperjuangkan kepentingan rakyat Banyuasin dengan sebaik-baiknya,” ujar Arpani.

Pelantikan ini dihadiri seluruh Forkompimda Banyuasin serta tokoh-tokoh penting di Kabupaten Banyuasin. Momen ini menandai dimulainya periode kepemimpinan baru yang diharapkan mampu mendorong percepatan pembangunan di berbagai sektor.

Pj Bupati Banyuasin, M. Farid, dalam sambutannya turut memberikan ucapan selamat kepada Arpani dan pimpinan DPRD yang baru dilantik. Ia berharap agar amanah yang diemban dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab untuk kemajuan Banyuasin. “Saya mengucapkan selamat atas dilantiknya Bapak Arpani sebagai Wakil Ketua I DPRD Banyuasin. Semoga tugas dan amanat yang diberikan dapat dijalankan dengan baik, dan apa yang kita laksanakan bersama ini dapat membawa manfaat nyata bagi kemajuan Banyuasin,” kata Farid.

Farid juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan program-program pembangunan. Menurutnya, kerjasama yang kuat antara legislatif dan eksekutif akan menjadi kunci utama dalam mewujudkan Banyuasin yang lebih sejahtera.

Rapat Paripurna Istimewa tersebut diakhiri dengan harapan besar dari seluruh peserta rapat bahwa kepemimpinan baru di DPRD Banyuasin akan mampu membawa perubahan positif, memastikan aspirasi rakyat tersampaikan, serta mempercepat pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Banyuasin.

Reporter: ReformasiRI
Editor: Hardaya

Share:

Berita Populer