Kementerian Dalam Negeri Gelar Asistensi Evaluasi Kinerja Penjabat Bupati Banyuasin

 


Banyuasin, ReformasiRI.com Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Inspektorat Jenderal mengadakan Asistensi Evaluasi Kinerja (Evkin) Pelaksanaan Tugas Penjabat Bupati Banyuasin untuk Triwulan I Tahun 2024. Acara yang berlangsung pada Jumat (16/10/2024) sore ini bertujuan untuk menilai sejauh mana pelaksanaan tugas Pj. Bupati Banyuasin, Muhammad Farid, selaras dengan kebijakan nasional dan berjalan dengan baik di tingkat daerah.

Kegiatan ini dilakukan secara virtual melalui Zoom Meeting, di mana pihak Inspektorat Jenderal Kemendagri melakukan peninjauan menyeluruh terhadap kinerja Pj. Bupati beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Muhammad Farid mengikuti sesi asistensi ini dari ruang rapat Bupati Banyuasin Guest House, didampingi oleh Kepala Inspektorat Banyuasin, Zakirin, serta Kepala Bappeda dan Litbang, Kosarudin, bersama pimpinan Perangkat Daerah terkait.

Dalam kesempatan tersebut, Farid mempresentasikan keseluruhan capaian kinerjanya selama Triwulan Pertama. Laporan yang disampaikan mendapat respon positif, termasuk apresiasi, masukan, dan koreksi dari Tim Evaluasi Itjen Kemendagri.

Farid berharap bahwa kegiatan asistensi dan evaluasi ini dapat menjadi momentum untuk mendorong kinerja dan pelayanan kepada masyarakat ke tingkat yang lebih baik. Setelah asistensi ini, Pj. Bupati dijadwalkan akan memaparkan Laporan Capaian Kinerja Triwulan I di Kantor Kemendagri di Jakarta pada 22 Oktober 2024.

Dalam sesi tersebut, Tim Evaluator memberikan catatan mengenai beberapa indikator yang perlu ditingkatkan dan melengkapi, serta memberikan arahan untuk Pj. Bupati Banyuasin. Farid menyambut baik masukan-masukan yang disampaikan, menganggapnya sebagai langkah positif untuk perbaikan di masa mendatang.

"Apa yang disampaikan oleh pihak Itjen Kemendagri sangat berharga. Masukan ini akan kami tindaklanjuti, dan data yang masih kurang akan kami lengkapi," ujarnya. Farid juga mengucapkan terima kasih atas saran dan masukan yang diberikan, sehingga laporan yang disusun dapat disempurnakan.

Reporter: ReformasiRI
Editor: Hardaya

Share:

DIMAS KETUA PEMUDA PANCASILA BANYUASIN,MENGECAM SIKAP AROGAN KADES AL

Banyuasin, ReformasiRI.com – Dimas, perwakilan Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Banyuasin, mengecam keras tindakan oknum Kepala Desa Sukadamai, Ahmad Lamiran, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan dan perampasan. Dalam pernyataannya, Dimas menegaskan bahwa tindakan premanisme ini tidak hanya merugikan petani, tetapi juga menciptakan rasa ketidakamanan di masyarakat. Untuk juga di ketahui bahwa Saudara Zamroni adalah anggota dan keluarga besar pemuda pancasila, Selasa(15/10/2024) 

Dugaan tindak pidana ini terungkap melalui laporan resmi yang telah diajukan ke Polres Banyuasin, dengan nomor LP/B/374/X/2024/SPKT/POLRES Banyuasin. Kejadian tersebut terjadi pada 13 Oktober 2024, di jalan umum Desa Sukadamai, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin. Dimas menjelaskan bahwa Ahmad Lamiran telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala desa untuk melakukan tindakan yang Meresahkan terhadap warganya sendiri.

Perampasan Kendaraan dan Kerugian Petani

Dimas mengungkapkan, “Kami menuntut agar tindakan ini diproses secara hukum, karena merampas kendaraan yang mengangkut hasil pertanian merupakan pelanggaran yang serius.” Dalam laporan, terungkap bahwa Lamiran menghentikan sebuah truk pengangkut buah kelapa sawit milik petani bernama Zamroni. Truk bermerk Isuzu ELF dengan nomor polisi BG 8781 KL tersebut, yang sedang mengangkut 10 ton buah sawit, dihentikan secara paksa dengan dalih bahwa muatan melebihi kapasitas dan dapat merusak jalan desa.

Namun, tindakan tersebut berujung pada perampasan kunci kontak dan STNK truk oleh Lamiran. Zamroni melaporkan bahwa kerugian yang dialaminya mencapai sekitar Rp 27 juta akibat perbuatan tersebut. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 368 KUHP, yang mengatur tentang pemerasan, dan Pasal 192 KUHP, yang mengatur tentang perampasan jalan.

Seruan untuk Tindakan Tegas

Dimas menegaskan, “Kami meminta kepada aparat penegak hukum di Kabupaten Banyuasin untuk bertindak tegas terhadap oknum kades tersebut. Jika tidak ada penyelesaian dan ganti rugi, kami akan menuntut keadilan melalui jalur hukum dan organisasi.” Hal ini menunjukkan komitmen Pemuda Pancasila untuk memperjuangkan hak-hak petani yang dirugikan oleh tindakan yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang pemimpin desa.

Ketidakpercayaan Masyarakat terhadap Pejabat

Tindakan Ahmad Lamiran bukan hanya merugikan Zamroni secara pribadi, tetapi juga menciptakan ketidakpercayaan di kalangan masyarakat terhadap kepemimpinan desa. Dimas menambahkan, “Warga merasa terkhianati oleh pemimpin yang seharusnya melindungi mereka, bukan memeras.” Masyarakat Sukadamai kini mendesak agar pihak berwenang memberikan sanksi tegas kepada Lamiran dan menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu.

Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas

Kasus ini menjadi ujian bagi aparat hukum di Banyuasin untuk bertindak cepat transparan dalam menangani dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat desa. Warga berharap agar keadilan segera ditegakkan demi kepentingan bersama. “Kami tidak ingin kasus ini hilang ditelan waktu, dan kami akan terus mengawal proses hukum hingga keadilan terwujud,” tegas Dimas.


Terbit berita ini belum terkonfirmasi dari pihak Kepala Desa Sukadamai, Ahmad Lamiran.

Reporter: ReformasiRI
Editor: Hardaya


Share:

Ari Anggara dari Kompak RI Angkat Bicara Terkait Dugaan Pemerasan oleh Kades Sukadamai

Keterangan Foto: Ari Anggara bersama rekan aktivisnya di DKPP RI, dari kanan ke kiri: Ari Anggara, Budi S, Adi Merdeka, Hardaya, doc. Day. 

Banyuasin, ReformasiRI.com – Aktivis sosial dan tokoh masyarakat dari KompakRI, Ari Anggara, angkat bicara terkait dugaan pemerasan dan perampasan jalan yang melibatkan Kepala Desa Sukadamai, Ahmad Lamiran. Kasus yang mencuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/374/X/2024/SPKT/POLRES Banyuasin ini telah menjadi isu yang menggemparkan warga Desa Sukadamai. Peristiwa tersebut terjadi pada 13 Oktober 2024 di jalan umum desa setempat, dan Lamiran, yang seharusnya menjadi pelindung warga, diduga justru menggunakan kekuasaannya untuk tindakan yang melanggar hukum, Selasa, 15 Oktober 2024.

Dalam keterangannya, Ari Anggara menyesalkan tindakan Lamiran yang diduga merintangi laju truk pengangkut buah sawit milik warga bernama Zamroni. Truk merk Isuzu ELF dengan nomor polisi BG 8781 KL yang mengangkut 10 ton sawit, dihentikan secara paksa oleh Lamiran dengan dalih truk tersebut membawa muatan berlebih yang dapat merusak jalan desa. Namun, yang menjadi perhatian serius adalah dugaan bahwa Lamiran merampas kunci kontak dan STNK truk tersebut, 

“Ini adalah tindakan yang sangat tidak bisa ditolerir. Seorang kepala desa seharusnya melindungi warganya, bukan malah memanfaatkan posisinya untuk memeras. Jika benar terbukti, ini bukan hanya soal penyalahgunaan wewenang, tetapi juga mencerminkan rusaknya moralitas seorang pejabat publik," ujar Ari Anggara.

Menurut data yang dihimpun, korban Zamroni mengalami kerugian hingga Rp 27 juta akibat perbuatan tersebut, dan langsung melaporkan kasus ini ke Polres Banyuasin. Dugaan tindakan yang dilakukan oleh Ahmad Lamiran ini masuk dalam kategori pelanggaran Pasal 368 dan 192 KUHP yang mengatur tentang pemerasan dan perampasan.

Ari Anggara menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dalam kasus ini. Menurutnya, kasus ini akan menjadi ujian serius bagi aparat hukum di Banyuasin, terutama dalam menangani pelaku yang merupakan pejabat desa. "Jika hukum tidak ditegakkan secara tegas, ini akan menjadi preseden buruk bagi warga dan bisa menciptakan ketakutan di tengah masyarakat," tambah Ari.

Dimana Sikap Tegas Pemerintah Desa?

Ari Anggara juga mempertanyakan integritas pemerintah desa. "Bagaimana mungkin seorang kepala desa yang dipilih secara demokratis untuk melayani warga justru melakukan tindakan yang merugikan rakyatnya? Ini menunjukkan adanya kekeliruan dalam tata kelola pemerintahan desa," tegasnya.

Ari menyerukan agar proses hukum terhadap Ahmad Lamiran dilakukan dengan transparan dan tanpa diskriminasi. Masyarakat, kata Ari, berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan, dan kepala desa yang menyalahgunakan wewenangnya harus segera diadili sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini, menurut Ari Anggara, harus dijadikan momentum untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan di tingkat desa. Jika tidak ada tindakan tegas, kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin desa akan terus merosot, dan dampaknya bisa sangat buruk bagi stabilitas sosial di desa tersebut.

Warga Desa Sukadamai kini menanti keadilan, dan kasus ini menjadi sorotan publik sebagai wujud nyata perlawanan terhadap penyalahgunaan kekuasaan di tingkat lokal.

Berita ini terbit belum terkonfirmasi dari kepala desa suka damai. 

Reporter: ReformasiRI
Editor: Hardaya

Share:

Kepala Desa Sukadamai Diduga Terlibat Pemerasan dan Perampasan: Warga Tuntut Keadilan

Banyuasin,ReformasiRI.com – Kepala Desa Sukadamai, Ahmad Lamiran, kini menjadi sorotan tajam setelah dilaporkan oleh warga atas dugaan tindak pidana pemerasan dan perampasan jalan. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/374/X/2024/SPKT/POLRES Banyuasin, peristiwa tersebut terjadi pada 13 Oktober 2024 di jalan umum Desa Sukadamai, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin. Ahmad Lamiran, yang seharusnya menjadi pelindung dan pemimpin warga, diduga menggunakan jabatannya untuk melakukan tindakan kriminal terhadap warganya sendiri, Selasa(15/10/ 2024 ) 
Menurut laporan yang diterima, Lamiran merintangi laju sebuah truk pengangkut buah sawit yang dimiliki oleh Zamroni. Truk merk Isuzu ELF dengan nomor polisi BG 8781 KL yang sedang mengangkut 10 ton sawit dihentikan secara paksa oleh Lamiran dengan dalih bahwa muatan tersebut melebihi kapasitas dan menyebabkan kerusakan jalan desa. Namun, tindakan tersebut tidak berhenti di situ. Ahmad Lamiran kemudian diduga merampas kunci kontak dan STNK truk tersebut,

Korban, Zamroni, yang mengalami kerugian sekitar Rp 27 juta akibat perbuatan tersebut, langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Banyuasin. Dugaan pelanggaran ini mengacu pada Pasal 368 dan 192 KUHP tentang pemerasan dan perampasan.

Tindakan yang diduga dilakukan oleh Ahmad Lamiran tidak hanya mencoreng jabatannya sebagai kepala desa, tetapi juga menimbulkan ketakutan di kalangan warga. Alih-alih melindungi kepentingan masyarakat, oknum kepala desa ini justru dianggap menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi.

Warga Sukadamai kini menuntut tindakan tegas dari pihak berwenang. Mereka merasa dikhianati oleh pemimpin yang seharusnya mengayomi, bukan malah memeras warganya sendiri. Kasus ini menjadi ujian besar bagi aparat hukum di Banyuasin untuk menindaklanjuti laporan ini tanpa pandang bulu, mengingat pelaku adalah seorang pejabat desa.

Dimana Sikap Tegas Pemerintah Desa?

Pertanyaan besar muncul terkait integritas pemerintahan desa Sukadamai. Bagaimana mungkin seorang kepala desa, yang dipilih untuk melayani masyarakat, terlibat dalam tindak pidana yang merugikan warga? Jika benar Ahmad Lamiran terlibat dalam tindakan tersebut, ini menjadi bukti adanya penyalahgunaan kekuasaan yang jelas-jelas harus dihentikan.

Masyarakat berharap agar kasus ini diproses dengan transparan dan adil. Pengusutan terhadap oknum kepala desa yang diduga melakukan pemerasan ini harus menjadi prioritas. Kepercayaan warga terhadap pemerintahan desa kini dipertaruhkan.

Kasus ini harus menjadi momentum bagi warga Sukadamai dan pemerintah setempat untuk memperbaiki tata kelola desa dan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan benar, tanpa adanya kekebalan bagi pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan mereka. Warga berharap keadilan segera ditegakkan sebelum kepercayaan terhadap aparatur desa sepenuhnya runtuh.

Berita ini terbit belum terkonfirmasi dari kepala desa suka damai. 

Reporter: ReformasiRI
Editor: Hardaya
Share:

Launching Program Perlindungan Jaminan Sosial untuk Petani di Banyuasin: Mewujudkan Ketenangan Kerja

 


Banyuasin, ReformasiRI.com Dalam langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan pekerja perkebunan, Penjabat Bupati Banyuasin, Muhammad Farid, S.STP., M.Si, meluncurkan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Petani/Pekerja Sawit Mandiri Kabupaten Banyuasin tahun 2024. Acara peluncuran berlangsung di Wyndham Hotel, Kecamatan Rambutan, pada Selasa (15/10/2024).

Program ini bertujuan memberikan perlindungan jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian, yang sangat diperlukan bagi pekerja yang rentan, terutama di sektor perkebunan kelapa sawit. Dalam sambutannya, Pj. Bupati Farid menekankan pentingnya jaminan sosial untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi para petani dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

"Keberhasilan petani tidak hanya ditentukan oleh fasilitas yang ada, tetapi juga oleh rasa tenang saat bekerja. Jika mereka dilindungi, mereka akan dapat bekerja dengan optimal," jelas Farid. Ia juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Banyuasin mengalokasikan anggaran untuk kepesertaan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan kepada 4.260 pekebun pada Tahun Anggaran 2024 sebagai wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap petani.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Banyuasin, Edil Fitriadi, SP., M.Si, juga memberikan apresiasi kepada Penjabat Bupati atas inisiatif tersebut. Ia menyatakan bahwa program perlindungan jaminan sosial ini merupakan langkah yang signifikan dalam mencapai tujuan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan kemakmuran rakyat.

Acara tersebut dihadiri oleh 101 peserta dari berbagai kecamatan, termasuk Air Kumbang, Banyuasin III, Muara Padang, Pulau Rimau, Selat Penuguan, Sembawa, dan Tungkal Ilir, serta petugas dari Dinas Perkebunan dan Peternakan.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin, menggarisbawahi tantangan untuk meningkatkan jaminan sosial di Kabupaten Banyuasin. “Kami berupaya melindungi seluruh pekerja, termasuk petani, tukang ojek, dan pelaku UMKM, melalui kebijakan anggaran intervensi yang melibatkan pemerintah daerah dan dukungan dari perusahaan,” ungkapnya.

Dalam penutupan, Muhyidin mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dalam melindungi pekerja di desa-desa. Ia juga menghargai upaya Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam memastikan pegawai pemerintah non-ASN sudah terlindungi jaminan sosial.

Program ini menjadi langkah penting untuk menjamin kesejahteraan dan melindungi petani di Banyuasin, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam membangun sumber daya manusia yang tangguh dan berdaya saing.

Reporter: ReformasiRI
Editor: Hardaya

Share:

Pemerintah Kabupaten Banyuasin Gelar Job Fair 2024 untuk Ciptakan Kesempatan Kerja

 


Banyuasin, ReformasiRI.comDalam upaya mengurangi angka pengangguran dan memberikan akses informasi mengenai lowongan kerja, Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja resmi menggelar Pameran Kesempatan Kerja atau Job Fair 2024. Acara ini diselenggarakan di Auditorium OPI Mall Jakabaring dan dibuka langsung oleh Penjabat Bupati Banyuasin, Muhammad Farid, S.STP., M.Si, pada Selasa (15/10/2024).

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Farid yang didampingi Sekretaris Daerah Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, ST., MM., MBA., IPU., ASEAN. Eng, mengingatkan para pencari kerja untuk memanfaatkan setiap kesempatan yang ada. "Job Fair ini merupakan peluang emas bagi semua pencari kerja di Banyuasin. Pastikan informasi mengenai lowongan pekerjaan yang tersedia dimanfaatkan sebaik-baiknya," ujarnya.

Farid menekankan bahwa event ini tidak hanya sekadar mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan, tetapi juga sebagai ajang untuk meningkatkan keterampilan. Ia berharap para peserta dapat memahami keterampilan apa yang dibutuhkan oleh perusahaan agar siap bersaing di dunia kerja.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Banyuasin, Ir. H. Epriliansyah, M.Si, juga menegaskan pentingnya acara ini. "Job Fair kali ini diikuti oleh 20 industri dan perusahaan, dengan lebih dari 1000 lowongan pekerjaan yang tersedia, dari berbagai latar belakang pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga sarjana," katanya.

Epriliansyah menambahkan, "Ini adalah kesempatan besar bagi para pencari kerja. Siapkan lamaran Anda dan manfaatkan kesempatan ini untuk meraih pekerjaan yang diimpikan."

Dengan pelaksanaan Job Fair ini, diharapkan dapat menciptakan konektivitas antara pencari kerja dan dunia usaha, serta menjadi langkah nyata Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam menanggulangi masalah pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Reporter: ReformasiRI
Editor: Hardaya

Share:

Bupati Banyuasin Terima Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan atas Perlindungan Sosial bagi Pekerja Perkebunan

 

Banyuasin, ReformasiRI.com Penjabat Bupati Banyuasin, Muhammad Farid, S.STP., M.Si, mendapat kehormatan menerima Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan atas kontribusinya dalam mewujudkan perlindungan jaminan sosial bagi 4.260 pekerja perkebunan sawit di Kabupaten Banyuasin. Acara penyerahan penghargaan berlangsung di Hotel Wyndham, Jakabaring, Kecamatan Rambutan, pada Selasa (15/10/2024).

Dalam sambutannya setelah menerima penghargaan, Farid menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan. "Saya sangat berterima kasih atas penghargaan yang telah diberikan. Semoga ini menjadi motivasi bagi semua pelayan masyarakat di Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk terus memberikan yang terbaik dan melayani dengan sepenuh hati," ungkapnya.

Farid juga menegaskan bahwa penghargaan tersebut didedikasikan untuk masyarakat Banyuasin, yang selama ini telah mendukung dan berkontribusi dalam menjalankan program-program pemerintah. "Alhamdulillah, semoga apa yang kita lakukan bersama ini dapat menjadi ladang ibadah bagi kita semua," ujarnya dengan penuh haru.

Penghargaan ini merupakan pengakuan atas upaya Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam mengimplementasikan program jaminan sosial ketenagakerjaan, yang diharapkan dapat memberikan perlindungan dan rasa aman bagi para pekerja di sektor perkebunan. Melalui program ini, diharapkan kesejahteraan pekerja semakin meningkat, serta dapat mendukung kemajuan sektor pertanian dan perkebunan di daerah.

Farid menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program yang berorientasi pada perlindungan sosial dan pengembangan sumber daya manusia. Dengan dukungan yang baik dari semua pihak, diharapkan Kabupaten Banyuasin dapat terus maju dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Reporter: ReformasiRI
Editor: Hardaya

Share:

RDPS Resmikan Ormas SBUI, M. Ali Musadat : Carilah Calon Pemimpin Sesuai Harapan Masyarakat Kota Palembang

Palembang, ReformasiRI.com  -  Calon Walikota Palembang H. Ratu Dewa bersama Ketua tim pemenangan H. Ahmad Zulinto meresmikan Organisasi Masyarakat (Ormas) Sumsel Bersama Untuk Indonesia (SBUI) sekaligus mendeklarasikan dukungannya terhadap RD-PS sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang Periode 2024-2029. Berlokasi di Jalan Dr.Cipto, 30 Ilir, Kecamatan IB.II, Palembang.
Selain Ratu Dewa dan Ahmad Zulinto, dalam acara peresmian dan deklarasi Ormas SBUI, hadir juga Ketua Umum DPP Gencar Indonesia Charma Afrianto, SE bersama tim pemenangan RD-PS "Besamo Kito Pacak".

Ratu Dewa menyampaikan, RD-PS mempunyai beberapa program diantaranya,
Palembang Cerdas yaitu, gratis biaya pendidikan artinya tidak ada sumbangan dan pungutan disetiap sekolah. Gratis beasiswa, bantuan pendidikan untuk pelajar. Gratis beasiswa untuk Guru, Dokter dan ASN. Beasiswa dan pembinaan atlet berprestasi dan program studentpreneur.

Lanjut Ratu Dewa, ada juga program Gerak Cepat (Gercep) yaitu, grtais layanan kependudukan jemput bola. Layanan air bersih dan pemasangan gas alam rumah tangga. Rumah aspirasi dan program Keluhan Anda Langsung Kelar (Kelakar). Program ado gawe, yaitu pengentasan pengangguran dan menciptakan wirausaha baru dan lalu lintas bebas macet.

Tidak hanya program Palembang Cerdas, Palembang Gercep ada juga program Palembang Sehat, yaitu gratis berobat dan layanan kesehatan untuk warga Kota Palembang. Gratis layanan darurat untuk pertolongan pertama (Telepon 24 Jam). Gratis mobil ambulan antar jemput dan layanan Puskesmas keliling. Gratis layanan makanan bergizi untuk anak Balita dan dana operasional pos Yandu se-Kota Palembang.

"Ya' diantara program Palembang cerdas, Palembang Gercep dan Palembang sehat masih banyak program seperti Palembang peduli dan Palembang blagak yang tentunya semua bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat kota Palembang," ungkap Ratu Dewa, Senen (14/10/2024).

Sementara di tempat yang sama M. Ali Musadat K selaku Ketua Umum SBUI didampingi KMS. A. Rahman (Sekretaris Jenderal) dan Kiki Hariyadi (Bendahara Umum) menambahkan, Alhamdulillah, peresmian Ormas SBUI berjalan lancar, artinya setelah ini secepatnya kedepan SBUI akan mempersiapkan beberapa program yang tentunya sejalan dengan program RD-PS.

"Alhamdulillah, hari ini SBUI sudah diresmikan sekaligus mendeklarasikan dukungan terhadap RD-PS sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang Periode 2024-2029 itu artinya kedepan kami akan mempersiapkan beberapa program yang sejalan dengan program RD-PS," pungkas Musadat akhiri pembicaraan.

(Chairuns)



Share:

Berita Populer