Diskusi Bersama Mahasiswa Yudha-Bahar Akan Bawa Palembang Menuju Era Baru Palembang Maju

Palembang, ReformasiRI.com _ Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang Yudha-Bahar menggelar diskusi bertempat di Posko Pemenangan Yudha-Bahar (Kapal Selam) di Jl. Angkatan 45 Palembang, Rabu sore (16/10/2024).
Acara tersebut mengambil tema “Rabu Bertanjak” bersama masyarakat kota Palembang. Rabu Bertanjak merupakan program diskusi bersama masyarakat secara umum untuk mendiskusikan persoalan-persoalan dan permasalahan yang ada di kota Palembang serta memberikan solusinya.

“Sesuai tema kami hari ini terkait kebijakan pemerintah dalam 10 tahun terakhir dan apa saja kebijakan-kebijakan yang harus diperbaiki dan juga kebijakan-kebijakan pada pemerintah yang akan datang. Pada kesempatan ini, kami mendatangkan narasumber Dr. Tarech Rasyid, M.Si mantan Rektor UIBA yang juga Ketua Dewan Riset PUSPA Indonesia untuk memberi pandangan dan insight seperti apa kebijakan-kebijakan yang sudah ada di kota Palembang selama ini,” ujar Yudha saat diwawancarai usai acara 

Ketika ditanya tentang kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di kota Palembang Yudha menyebut, pihaknya akan melihat SDM terlebih dahulu.

“Jika memang SDMnya dibutuhkan dan memenuhi persyaratan maka kebijakannya adalah menjadikan SDM-SDM P3K ini menjadi permanen, artinya dijadikan SDM tetap di institusi masing-masing,” jelas Yudha.

Ketika ditanya pandangan Yudha-Bahar kota Palembang 5 tahun kedepan, Yudha mengungkapkan, sesuai visi dan misi dirinya ingin menjadikan Palembang menjadi kota maju.

“Kita akan membangun kota Palembang dengan ciri khas yaitu kota modern seperti contoh kotanya tidak banjir, jalannya mulus serta tidak ada sampah yang berserakan dimana-mana, memfasilitasi infrastruktur-infrastruktur untuk beraktifitas bagi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, memberikan masyarakat rasa aman dan nyaman, menjadikan Palembang kota anti korupsi serta menjadikan Palembang sebagai kota usaha, karena kita menginginkan meningkatkan perekonomian di kota Palembang,” pungkasnya.

Pewarta : Runs/Rilis
Share:

INDONESIA MAJU DI MULAI DARI PENGENTASAN KEMISKINAN DI DESA SECARA PERMANEN


Kemiskinan adalah kondisi ketika seseorang atau sekelompok orang tidak mampu memenuhi hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat. 

Pengentasan kemiskinan adalah seperangkat tindakan, baik ekonomi maupun kemanusiaan, yang dimaksudkan untuk mengangkat orang keluar dari kemiskinan secara permanen. Kemiskinan terjadi di negara berkembang dan negara maju. Sementara kemiskinan jauh lebih luas di negara-negara berkembang.

Secara historis, kemiskinan di beberapa bagian dunia tak terhindarkan dengan ekonomi non-industri menghasilkan sangat sedikit, sementara populasi tumbuh begitu cepat, membuat kekayaan menjadi langka.

Pengentasan kemiskinan sebagian besar terjadi sebagai akibat dari pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Bencana kelaparan umum terjadi sebelum teknologi pertanian modern dan di tempat-tempat yang belum memilikinya saat ini, seperti pupuk nitrogen, pestisida, dan metode irigasi. Permulaan revolusi industri menyebabkan pertumbuhan ekonomi yang pesat, menghilangkan kemiskinan massal di apa yang sekarang dianggap sebagai negara maju.

Kemiskinan struktural adalah kondisi kemiskinan yang terjadi pada suatu masyarakat karena struktur sosialnya tidak bisa menggunakan sumber pendapatan yang tersedia. Kemiskinan struktural merupakan hasil dari interaksi kompleks berbagai faktor, seperti ekonomi, sosial, dan lingkungan. 

Beberapa contoh kemiskinan struktural, antara lain: 
• Petani yang tidak memiliki tanah pribadi atau memiliki lahan yang kecil sehingga hasilnya tidak mencukupi 
• Buruh yang tidak terpelajar dan terlatih 
• Daerah yang memiliki sumber daya alam melimpah, tetapi masyarakatnya tidak dapat menikmati kekayaan tersebut 
• Penggusuran atau pembersihan lahan yang dilakukan oleh pemerintah sehingga menyebabkan masyarakat sekitar tidak memiliki tempat tinggal dan kehilangan pekerjaan 

Beberapa faktor penyebab kemiskinan struktural, antara lain: 
• Ketimpangan ekonomi 
• Monopoli di bidang politik dan ekonomi yang dilakukan kelas ekonomi atas 

Salah satu langkah penting dalam mengatasi kemiskinan struktural adalah dengan memberikan akses yang setara ke pendidikan berkualitas. Pendidikan berkualitas adalah pendidikan yang dapat menghasilkan lulusan yang berkualitas, yaitu lulusan yang memiliki prestasi akademik dan non-akademik. Pendidikan berkualitas juga bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menghadapi kehidupan, bukan hanya untuk penilaian. 

Pendidikan berkualitas penting karena dapat meningkatkan peluang hidup, mengurangi kemiskinan, dan menciptakan masa depan yang lebih stabil.

COVID-19 adalah sebuah penyebab meningkatnya angka kemiskinan yang tidak diduga-duga. Penyebab kemiskinan sebenarnya dibedakan berdasarkan jenis kemiskinan tersebut. Jenis-jenis kemiskinan tersebut antara lain kemiskinan subjektif, kemiskinan mutlak, kemiskinan relatif, kemiskinan alamiah, kemiskinan kultural, dan kemiskinan struktural.

Menurut Selo Soemardjan (1980), kemiskinan struktural adalah kemiskinan yang diderita oleh suatu golongan masyarakat, karena struktur sosial masyarakt itu sehingga mereka tidak dapat ikut menggunakan sumber-sumber pendapatan yang sebenarnya tersedia untuk mereka.

Menurut BPS, mereka yang masuk kategori miskin adalah yang pengeluarannya di bawah Rp460 ribu per orang atau Rp2,2 juta per keluarga per bulan. Ketika pandemi COVID-19 melanda, banyak orang terkena PHK, tak dapat bansos, hingga UMKM banyak yang tutup atau gulung tikar. Sehingga tak heran jika angka kemiskinan di Indonesia mengalami kenaikan. Peneliti mengatakan bahwa upaya untuk memulihkan kondisi ini akan memerlukan waktu yang lama. 

Kesenjangan yang terjadi di masyarakat akibat kemiskinan, dapat berisiko memunculkan konflik. Perasaan cemburu karena mendapat perlakukan yang berbeda dari masyarakat kaya dapat menjadi pemicunya.

Agar dampak-dampak tersebut tidak muncul, maka masalah kemiskinan struktural di Indonesia perlu untuk ditindaklanjuti. Lalu, bagaimana solusi untuk mengatasi masalah kemiskinan struktural?
1. Melakukan pembaharuan pada data penduduk.
2. Mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin dan hampir miskin
3. Meningkatkan insentif bidang pertanian, peternakan, dan perikanan
4. Mengelola APBN dengan baik

Hingga saat ini, kemiskinan masih menjadi masalah besar di berbagai negara, tak cuma di Indonesia. Khususnya kemiskinan struktural, disebabkan oleh adanya keterbatasan kelompok tertentu karena struktur sosial dan kesenjangan antara masyarakat miskin dan masyarakat kaya. Kemiskinan tersebut pada akhirnya akan memberikan dampak negatif bagi individu maupun masyarakat secara umum. Oleh karena itu, kemiskinan harus segera diatasi.

Pemerintahan Baru Indonesia Maju yang akan di pimpin oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto menawarkan berbagai visi dan misi yang salah satunya atas dasar rasa kebencian akan kemiskinan maka salah satu cara mengentaskan kemiskinan adalah dengan memberikan makan bergizi untuk anak sekolah dan ibu hamil.  Kemiskinan yang menyebabkan kurang gizi hingga terjadinya stunting, menyebabkan terjadinya ketertinggalan kita di berbagai aspek kehidupan. 

Akan ada lembaga setingkat kementerian yang akan dibentuk untuk mengurusi isu-isu kemiskinan yang berkaitan dengan akses kita terhadap gizi, akses kita terhadap makanan, akses kita terhadap pendidikan, akses kita terhadap sumber daya, ketidakadilan dalam pengupahan, ketidakadilan dalam masalah tanah, segala isu-isu kemiskinan dan ketimpangan sosial.

Insyaallah seorang tokoh politik Budiman Sudjatmiko yang di tunjuk untuk membantu dalam hal ini mungkin lembaga baru yang tanggung jawabnya memberantas kemiskinan, mempercepat atau akselerasi. Saya rasa sudah cukup tepat jika di nomen klatur baru ini akan di pimpim oleh orang yang kompeten di bidangnya. Sebab jejak digital Budiman Sudjatmiko sebagai Inovator 4.0. 

Dalam konsep Silicon Valley Indonesia yang digagasnya, dia mengajak anak-anak muda Indonesia untuk berkarya membawa bangsa Indonesia menjadi bangsa produsen teknologi. Sistem Blockchain, demokrasi digital, Big Data, Kecerdasan artifisial mulai akan mengatur banyak proses sosial, ekonomi dan politik. Indonesia juga harus bisa menguasai teknologi tersebut.

Ketua Umum Inovator 4.0 Budiman Sudjatmiko mendukung desa-desa di Indonesia maju dengan berinvestasi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dan inovasi.

Dengan demikian, penggunaan dana desa dapat makin dioptimalkan, karena dana desa itu bukan cuma digunakan untuk membangun jalan aspal dan gapura setiap tahunnya, namun digunakan untuk dampak yang lebih besar bagi kesejahteraan desa dengan berinvestasi pada kegiatan penelitian dan pengembangan dan perusahaan teknologi.

Ada 74.954 desa yang harus didorong menjadi desa maju. Jika 10 persen diantaranya saja bisa menjadi "Silicon Villages", maka dampaknya akan besar terutama untuk kemajuan desa, perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat desa.

Pemimpi adalah seorang yang memiliki Naluri dan Nalar serta Nurani untuk menjadi seorang Pemimpin 

Penulis : 
WIDYA ASTIN S. Sos.
Share:

Memanas Hingga Terjadi Kericuhan, Unjuk Rasa di Kemendagri TAPD Minta Copot Pj Bupati Lahat

Jakarta, ReformasiRI.com _ Diberhentikannya ratusan Perangkat Desa oleh Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lahat, memicu kemarahan masyarakat terhadap Pj Bupati Lahat Imam Pasli.
Berkaitan dengan pemberhentian Perangkat Desa tersebut, Tim Advokasi Perangkat Desa (TAPD) bereaksi keras melalui unjuk rasa di depan kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2024.

Memanas dan sempat terjadi kericuhan dalam unjuk rasa tersebut, namun dapat diatasi oleh pihak kepolisian sehingga kembali aman dan kondusif

Dimas A
Rahmatullah selaku koordinator aksi TAPD menyampaikan, Kepala Desa yang memberhentikan Perangkat Desanya tidak sesuai prosedur. Artinya, di lakukan tanpa adanya Surat Keputusan (SK) pemberhentian.

Sehingga mereka (Perangkat Desa) yang diberhentikan tanpa SK melakukan pengaduan kepada Bupati Lahat, namun diabaikan oleh Bupati. 

Selain itu, ada juga para Kepala Desa yang memberhentikan Perangkat Desanya dengan SK pemberhentian. 
Hal ini membuat para Perangkat Desa yang diberhentikan dengan SK pemberhentian tersebut melakukan upaya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Lajut kata Dimas, hasil dari gugatan tersebut, terdapat puluhan Desa dan ratusan Perangkat Desa dimenangkan oleh Pengadilan. Akan tetapi putusan Pengadilan yang mewajibkan untuk mengembalikan jabatan Perangkat Desa tidak pernah dilaksanakan oleh para Kepala Desa selaku tergugat.

"Pengadilan telah memutuskan untuk mengembalikan jabatan para Perangkat Desa. Namun, hal itu tidak di lakukan oleh Kepala Desa selaku tergugat. Selain itu Bupati seharusnya memberikan sanksi terhadap Kepala Desa yang tidak melaksanakan putusan PTUN, karena putusan pengadilan sudah inkrah lewat dari 21 Hari kerja sanksi sudah bisa diberikan," ujar Dimas dengan nada tegas.

Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 66 ayat 5 UU Nomor 30 Tahun 2014. Jika, sanksi tersebut tidak pernah diberikan maka, patut diduga Bupati Lahat tidak memahami dan tidak mengerti bagaimana pentingnya suatu keputusan Pengadilan.

Singkatnya, segala bentuk pengabaian terhadap putusan Pengadilan maka akan berdampak pada keabsahan. keputusan yang dibuat setelahnya (Korupsi).

"Kami menilai mengapa hal ini bisa terjadi, padahal pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Desa secara berjenjang terus dilakukan, mulai dari Kecamatan sampai DPMD dan Inspektorat. Akan tetapi OPD yang seharusnya dapat melakukan tindakan tegas namun faktanya diam tidak berdaya, pertanyaannya ada apa diamnya mereka???," ucap Dimas mempertanyakan.

Dalam menyampaikan aspirasinya, melalui unjuk rasa tersebut TAPD menyatakan sikap diantaranya,

1. Menuntut Menteri Dalam Negeri RI untuk segera mencopot PJ Bupati Lahat dari jabatannya karena tidak mampu menyelesaikan persoalan pemberhentian terhadap ratusan Perangkat Desa secara sewenang-wenang.

2. Menuntut Menteri Dalam Negeri RI untuk memerintahkan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri untuk segera melakukan Audit Khusus, yang mana persoalan ini bukan hanya sebatas terdapat kesewenang-wenangan Kepala Desa, akan tetapi telah berpotensi merugikan keuangan Daerah (ADD) dan keuangan Negara (Dana Desa) yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Lahat mulai dari Bupati, Kepala DPMD sampai dengan Camat (Kolusi).

Terkait permasalahan ini, dihadapan massa aksi, Inspektorat Jenderal Khusus Kemendagri Rusli A menanggapi, 

"Laporan ini kami terima, dan insya'Allah dalam 1 Minggu kedepan akan ditindaklanjuti," pungkasnya.

(Runs)
Share:

Tak Korperatif,Bawaslu OKI Minta Kades Edi Karso Penuhi Panggilan

OKI, ReformasiRI.com  - Kepala Desa Sungai Jeruju, Edi Karso, dari Kecamatan Cengal, yang dilaporkan tim advokasi pasangan JADI terkait dugaan keterlibatannya dalam mendukung calon bupati nomor urut 2, kembali absen dari panggilan Bawaslu OKI. 

Berdasarkan laporan, Edi Karso telah dua kali dipanggil oleh Bawaslu OKI, namun tidak memenuhi undangan tersebut. Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona, mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah melayangkan dua surat pemanggilan, tetapi Edi Karso masih mangkir.

“Kami sudah mengirimkan surat panggilan klarifikasi sebanyak dua kali, yakni pada Senin, 14 Oktober, dan Rabu, 16 Oktober,” ungkap Romi Maradona saat dikonfirmasi, Rabu, (16/10/2024).

Pada pemanggilan pertama, Edi Karso diharapkan hadir langsung di kantor Gakkumdu untuk memberikan klarifikasi. Namun, ketidakhadiran tersebut mendorong Bawaslu untuk memberi opsi klarifikasi melalui platform Zoom pada panggilan kedua, yang juga tidak diindahkan.

“Kami memahami jarak tempuh yang cukup jauh ke kantor Gakkumdu, jadi kami memberikan alternatif untuk klarifikasi via Zoom. Namun, yang bersangkutan tetap tidak hadir,” tambah Romi.

Bawaslu OKI berencana mengeluarkan surat panggilan ketiga, dengan harapan Edi Karso bisa menunjukkan sikap yang lebih kooperatif dan menghadiri panggilan Bawaslu untuk menjernihkan persoalan ini.(Angga)
Share:

Bidik Ingin Lihat Taring Kapolda Sumsel Yang Baru, Beranikah Berantas Korupsi

Ogan Ilir, ReformasiRI.com -  Kenaikan signifikan harta kekayaan dari Inspektur, Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir, Ibnu Hardi, tergolong misterius. Pasalnya, Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2023, Peningkatan drastis harta kekayaannya mencapai Rp 4 miliar. Angka ini menunjukkan lonjakan sekitar Rp 1,27 miliar dari laporan tahun sebelumnya, yang hanya sebesar Rp 2,72 miliar​. Keterbukaan laporan ini seolah membuka tabir ketidakcocokan antara gaji yang diterima dan kekayaan yang dimiliki sebagai seorang inspektur, PNS setara golongan IV.
Hasil kenaikan harta kekayaan Ibnu Hardi diduga dari hasil peras Kades bermasalah di Kabupaten Ogan Ilir dengan angka mencapai 15 Juta Rupiah setiap Desanya. Setiap Desa diduga harus menyiapkan uang sebesar 15 Juta Rupiah seperti yang diberikan oleh salah satu Kepala Desa di Kecamatan Rambang Kuang pada tahun 2023 lalu, uang tersebut diletakkan di kamar mandi atau WC ujar sumber yang ingin di rahasiakan namanya.

Dalam LHKPN yang dilaporkan untuk periode 2023, Ibnu Hardi mencantumkan rincian harta kekayaannya sebagai berikut : 

* Tanah dan Bangunan : Rp. 3,59 miliar 
* Alat Transportasi : Rp. 205 Juta
* Harta Bergerak Lainnya : Rp. 50 Juta
* Kas dan Setara Kas : Rp. 150 Juta 
* Hutang : 0

Jika diperhatikan lebih jauh, total harta kekayaannya mencapai Rp 4 Miliar menjadi anomali yang sulit diterima. Seorang PNS golongan IV dengan gaji berkisar antara Rp. 3,5 juta hingga Rp. 5 Juta perbulan, tak mungkin mengumpulkan aset sebesar itu dalam waktu singkat, bahkan bila ditambah tunjangan sekalipun. Fakta ini mengarah pada dugaan kuat adanya pendapatan lain yang tidak dilaporkan atau pengelolaan keuangan yang tidak transparan.

Di sisi lain, jika dibandingkan dengan Panca Wijaya Akbar, Pejabat tertinggi di Pemerintahan Daerah Kabupaten Ogan Ilir, tentu memiliki penghasilan yang jauh lebih tinggi dari seorang ASN golongan IV. Namun, kekayaan Bupati hanya sedikit lebih besar dari pada Ibnu Hardi, yaitu sebesar Rp 1,47 miliar dalam setahun.

Kenaikan kekayaan Ibnu Hardi sebesar Rp 1,27 miliar dalam satu tahun hampir menyamai total kekayaan Bupati Panca Wijaya Akbar sebesar Rp 1,47 miliar, yang merupakan penghasilan resmi seorang Bupati yang memegang jabatan lebih tinggi.

Fakta bahwa kekayaan Ibnu Hardi yang jauh melebihi gaji ASN golongan IV membuat publik bertanya-tanya tentang sumber tambahan yang belum jelas. Sementara kekayaan Panca, yang sedikit lebih tinggi dari Ibnu Hardi, lebih masuk akal mengingat statusnya sebagai pejabat tinggi dengan penghasilan yang lebih besar.

Dicermati lebih jauh lagi, kekayaan Ibnu Hardi yang tidak sebanding dengan penghasilan resminya sebagai PNS, semakin membuka spekulasi publik mengenai sumber kekayaannya. Pasalnya bagaimana mungkin seorang PNS mampu memiliki aset sebesar itu tanpa ada sumber pendapatan tambahan? 

Tentunya hal tersebut mengundang berbagai komentar dan kritikan kepada Ibnu Hardi selaku Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir. Salah satu komentar dilayangkan oleh Yongki Ariansyah, SH selaku Dewan Koordinator Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (BIDIK), kepada wartawan menyampaikan kritik pedas terhadap Ibnu Hardi dan Inspektorat Ogan Ilir. 

Menurut Yongki, kenaikan harta Ibnu Hardi yang tidak sebanding dengan gaji PNS golongan IV mengarah pada dugaan kuat adanya indikasi sumber pendapatan lain yang tidak dilaporkan secara transparan dan akuntabel. 

“Kami meminta kapolda sumsel untuk turun tangan lakukan pemeriksaan indikasi korupsi terhadap ibnu hardi inspektorat Ogan Ilir terkait ketidakwajaran dalam laporan kekayaan Inspektur Ibnu Hardi. Bagaimana mungkin seorang ASN golongan IV bisa mengumpulkan kekayaan sebesar itu dalam waktu singkat. Ini jelas mengundang kecurigaan,” ujar Yongki.

Yongki menambahkan bahwa Inspektorat Ogan Ilir selama dijabat oleh Ibnu Hardi 
diduga terkesan menutupi berbagai kasus yang seharusnya diusut tuntas. Sehingga patut diduga adanya indikasi penyalahgunaan kekuasaan atau "abuse of power" untuk kepentingan pribadi.

“Tidak bisa dipungkiri, banyak laporan atau kasus yang menumpuk di Inspektorat tanpa kelanjutan yang jelas. Seolah-olah ada kongkalikong atau kompromi di dalamnya, yang membuat publik tidak mengetahui perkembangan dari berbagai kasus yang seharusnya diungkap,” tambah Yongki dengan tegas.

Dalam pandangan BIDIK, peran Inspektorat sebagai lembaga pengawas internal Pemerintah Daerah kerap kali disalahgunakan, sehingga tidak jarang kasus-kasus yang seharusnya ditindaklanjuti justru terpendam. Hal ini merusak kepercayaan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, imbuhnya. 

Yongki juga mengingatkan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, Pejabat Negara diwajibkan melaporkan harta kekayaannya secara transparan dan bertanggung jawab. Kegagalan untuk memberikan laporan yang benar dapat membuka ruang untuk tindakan hukum yang lebih serius.

“Berdasarkan dasar hukum yang ada, KPK harus turun tangan untuk mengusut asal usul kekayaan ini. Sebab, jika dibiarkan, kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi integritas Pemerintahan Daerah, khususnya di Ogan Ilir,” pungkas Yongki.

Dengan semakin banyaknya kasus yang terkesan ditutupi oleh Inspektorat, BIDIK Sumsel mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan investigasi lebih dalam terkait lonjakan kekayaan Ibnu Hardi ini. Jika tidak segera ditindaklanjuti, kasus ini dikhawatirkan akan merusak upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan membangun pemerintahan yang bersih serta transparan.

Selain itu, Inspektur Inspektorat Ogan Ilir dikonfirmasi berulang kali hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan ini, seolah menganggap bahwa masalah ini tidak penting. Sepertinya sebelum roda pemerintahan kedepan berjalan Ibnu Hardi perlu pembinaan.(Runs/Rilis)
Share:

Kementerian Dalam Negeri Gelar Asistensi Evaluasi Kinerja Penjabat Bupati Banyuasin

 


Banyuasin, ReformasiRI.com Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Inspektorat Jenderal mengadakan Asistensi Evaluasi Kinerja (Evkin) Pelaksanaan Tugas Penjabat Bupati Banyuasin untuk Triwulan I Tahun 2024. Acara yang berlangsung pada Jumat (16/10/2024) sore ini bertujuan untuk menilai sejauh mana pelaksanaan tugas Pj. Bupati Banyuasin, Muhammad Farid, selaras dengan kebijakan nasional dan berjalan dengan baik di tingkat daerah.

Kegiatan ini dilakukan secara virtual melalui Zoom Meeting, di mana pihak Inspektorat Jenderal Kemendagri melakukan peninjauan menyeluruh terhadap kinerja Pj. Bupati beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Muhammad Farid mengikuti sesi asistensi ini dari ruang rapat Bupati Banyuasin Guest House, didampingi oleh Kepala Inspektorat Banyuasin, Zakirin, serta Kepala Bappeda dan Litbang, Kosarudin, bersama pimpinan Perangkat Daerah terkait.

Dalam kesempatan tersebut, Farid mempresentasikan keseluruhan capaian kinerjanya selama Triwulan Pertama. Laporan yang disampaikan mendapat respon positif, termasuk apresiasi, masukan, dan koreksi dari Tim Evaluasi Itjen Kemendagri.

Farid berharap bahwa kegiatan asistensi dan evaluasi ini dapat menjadi momentum untuk mendorong kinerja dan pelayanan kepada masyarakat ke tingkat yang lebih baik. Setelah asistensi ini, Pj. Bupati dijadwalkan akan memaparkan Laporan Capaian Kinerja Triwulan I di Kantor Kemendagri di Jakarta pada 22 Oktober 2024.

Dalam sesi tersebut, Tim Evaluator memberikan catatan mengenai beberapa indikator yang perlu ditingkatkan dan melengkapi, serta memberikan arahan untuk Pj. Bupati Banyuasin. Farid menyambut baik masukan-masukan yang disampaikan, menganggapnya sebagai langkah positif untuk perbaikan di masa mendatang.

"Apa yang disampaikan oleh pihak Itjen Kemendagri sangat berharga. Masukan ini akan kami tindaklanjuti, dan data yang masih kurang akan kami lengkapi," ujarnya. Farid juga mengucapkan terima kasih atas saran dan masukan yang diberikan, sehingga laporan yang disusun dapat disempurnakan.

Reporter: ReformasiRI
Editor: Hardaya

Share:

DIMAS KETUA PEMUDA PANCASILA BANYUASIN,MENGECAM SIKAP AROGAN KADES AL

Banyuasin, ReformasiRI.com – Dimas, perwakilan Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Banyuasin, mengecam keras tindakan oknum Kepala Desa Sukadamai, Ahmad Lamiran, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan dan perampasan. Dalam pernyataannya, Dimas menegaskan bahwa tindakan premanisme ini tidak hanya merugikan petani, tetapi juga menciptakan rasa ketidakamanan di masyarakat. Untuk juga di ketahui bahwa Saudara Zamroni adalah anggota dan keluarga besar pemuda pancasila, Selasa(15/10/2024) 

Dugaan tindak pidana ini terungkap melalui laporan resmi yang telah diajukan ke Polres Banyuasin, dengan nomor LP/B/374/X/2024/SPKT/POLRES Banyuasin. Kejadian tersebut terjadi pada 13 Oktober 2024, di jalan umum Desa Sukadamai, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin. Dimas menjelaskan bahwa Ahmad Lamiran telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala desa untuk melakukan tindakan yang Meresahkan terhadap warganya sendiri.

Perampasan Kendaraan dan Kerugian Petani

Dimas mengungkapkan, “Kami menuntut agar tindakan ini diproses secara hukum, karena merampas kendaraan yang mengangkut hasil pertanian merupakan pelanggaran yang serius.” Dalam laporan, terungkap bahwa Lamiran menghentikan sebuah truk pengangkut buah kelapa sawit milik petani bernama Zamroni. Truk bermerk Isuzu ELF dengan nomor polisi BG 8781 KL tersebut, yang sedang mengangkut 10 ton buah sawit, dihentikan secara paksa dengan dalih bahwa muatan melebihi kapasitas dan dapat merusak jalan desa.

Namun, tindakan tersebut berujung pada perampasan kunci kontak dan STNK truk oleh Lamiran. Zamroni melaporkan bahwa kerugian yang dialaminya mencapai sekitar Rp 27 juta akibat perbuatan tersebut. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 368 KUHP, yang mengatur tentang pemerasan, dan Pasal 192 KUHP, yang mengatur tentang perampasan jalan.

Seruan untuk Tindakan Tegas

Dimas menegaskan, “Kami meminta kepada aparat penegak hukum di Kabupaten Banyuasin untuk bertindak tegas terhadap oknum kades tersebut. Jika tidak ada penyelesaian dan ganti rugi, kami akan menuntut keadilan melalui jalur hukum dan organisasi.” Hal ini menunjukkan komitmen Pemuda Pancasila untuk memperjuangkan hak-hak petani yang dirugikan oleh tindakan yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang pemimpin desa.

Ketidakpercayaan Masyarakat terhadap Pejabat

Tindakan Ahmad Lamiran bukan hanya merugikan Zamroni secara pribadi, tetapi juga menciptakan ketidakpercayaan di kalangan masyarakat terhadap kepemimpinan desa. Dimas menambahkan, “Warga merasa terkhianati oleh pemimpin yang seharusnya melindungi mereka, bukan memeras.” Masyarakat Sukadamai kini mendesak agar pihak berwenang memberikan sanksi tegas kepada Lamiran dan menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu.

Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas

Kasus ini menjadi ujian bagi aparat hukum di Banyuasin untuk bertindak cepat transparan dalam menangani dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat desa. Warga berharap agar keadilan segera ditegakkan demi kepentingan bersama. “Kami tidak ingin kasus ini hilang ditelan waktu, dan kami akan terus mengawal proses hukum hingga keadilan terwujud,” tegas Dimas.


Terbit berita ini belum terkonfirmasi dari pihak Kepala Desa Sukadamai, Ahmad Lamiran.

Reporter: ReformasiRI
Editor: Hardaya


Share:

Ari Anggara dari Kompak RI Angkat Bicara Terkait Dugaan Pemerasan oleh Kades Sukadamai

Keterangan Foto: Ari Anggara bersama rekan aktivisnya di DKPP RI, dari kanan ke kiri: Ari Anggara, Budi S, Adi Merdeka, Hardaya, doc. Day. 

Banyuasin, ReformasiRI.com – Aktivis sosial dan tokoh masyarakat dari KompakRI, Ari Anggara, angkat bicara terkait dugaan pemerasan dan perampasan jalan yang melibatkan Kepala Desa Sukadamai, Ahmad Lamiran. Kasus yang mencuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/374/X/2024/SPKT/POLRES Banyuasin ini telah menjadi isu yang menggemparkan warga Desa Sukadamai. Peristiwa tersebut terjadi pada 13 Oktober 2024 di jalan umum desa setempat, dan Lamiran, yang seharusnya menjadi pelindung warga, diduga justru menggunakan kekuasaannya untuk tindakan yang melanggar hukum, Selasa, 15 Oktober 2024.

Dalam keterangannya, Ari Anggara menyesalkan tindakan Lamiran yang diduga merintangi laju truk pengangkut buah sawit milik warga bernama Zamroni. Truk merk Isuzu ELF dengan nomor polisi BG 8781 KL yang mengangkut 10 ton sawit, dihentikan secara paksa oleh Lamiran dengan dalih truk tersebut membawa muatan berlebih yang dapat merusak jalan desa. Namun, yang menjadi perhatian serius adalah dugaan bahwa Lamiran merampas kunci kontak dan STNK truk tersebut, 

“Ini adalah tindakan yang sangat tidak bisa ditolerir. Seorang kepala desa seharusnya melindungi warganya, bukan malah memanfaatkan posisinya untuk memeras. Jika benar terbukti, ini bukan hanya soal penyalahgunaan wewenang, tetapi juga mencerminkan rusaknya moralitas seorang pejabat publik," ujar Ari Anggara.

Menurut data yang dihimpun, korban Zamroni mengalami kerugian hingga Rp 27 juta akibat perbuatan tersebut, dan langsung melaporkan kasus ini ke Polres Banyuasin. Dugaan tindakan yang dilakukan oleh Ahmad Lamiran ini masuk dalam kategori pelanggaran Pasal 368 dan 192 KUHP yang mengatur tentang pemerasan dan perampasan.

Ari Anggara menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dalam kasus ini. Menurutnya, kasus ini akan menjadi ujian serius bagi aparat hukum di Banyuasin, terutama dalam menangani pelaku yang merupakan pejabat desa. "Jika hukum tidak ditegakkan secara tegas, ini akan menjadi preseden buruk bagi warga dan bisa menciptakan ketakutan di tengah masyarakat," tambah Ari.

Dimana Sikap Tegas Pemerintah Desa?

Ari Anggara juga mempertanyakan integritas pemerintah desa. "Bagaimana mungkin seorang kepala desa yang dipilih secara demokratis untuk melayani warga justru melakukan tindakan yang merugikan rakyatnya? Ini menunjukkan adanya kekeliruan dalam tata kelola pemerintahan desa," tegasnya.

Ari menyerukan agar proses hukum terhadap Ahmad Lamiran dilakukan dengan transparan dan tanpa diskriminasi. Masyarakat, kata Ari, berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan, dan kepala desa yang menyalahgunakan wewenangnya harus segera diadili sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini, menurut Ari Anggara, harus dijadikan momentum untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan di tingkat desa. Jika tidak ada tindakan tegas, kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin desa akan terus merosot, dan dampaknya bisa sangat buruk bagi stabilitas sosial di desa tersebut.

Warga Desa Sukadamai kini menanti keadilan, dan kasus ini menjadi sorotan publik sebagai wujud nyata perlawanan terhadap penyalahgunaan kekuasaan di tingkat lokal.

Berita ini terbit belum terkonfirmasi dari kepala desa suka damai. 

Reporter: ReformasiRI
Editor: Hardaya

Share:

Berita Populer