Muba Fun Run 2024 Meriah, Bagikan Puluhan Door Prize dan Hadiah Jutaan Rupiah!

SEKAYU, ReformasiRI.com – Gelaran akbar Muba Fun Run 2024 berlangsung dengan gegap gempita di pagi Sabtu (26/10/2024). Diselenggarakan dalam rangka peringatan HUT TNI ke-79 dan Hari Sumpah Pemuda ke-96, ribuan peserta dari berbagai kalangan tumpah ruah memadati jalanan depan Rumah Dinas Bupati Muba.
Kemeriahan tampak sejak dini hari, dengan antusiasme peserta yang mengikuti berbagai kategori lari, termasuk lomba lari 10K yang menjadi puncak acara. Tak hanya memacu adrenalin, event ini juga menyuguhkan deretan hadiah spektakuler, mulai dari uang tunai hingga door prize fantastis seperti lemari es, AC, sepeda, dan berbagai perangkat elektronik lainnya.

Penjabat Bupati Muba, H. Sandi Fahlepi, melalui Staf Ahli Bidang Pembangunan, H. Tabrani Rizki, mengungkapkan rasa syukur atas suksesnya acara ini. "Alhamdulillah, setelah sepekan bekerja, hari ini kita semua bisa menikmati momen penuh kebersamaan dan keseruan di Muba Fun Run," ujarnya dengan semangat.

Sementara itu, Dandim 0401 Muba Letkol Inf Erry Dwianto SPsi MHan turut menyampaikan apresiasi. "Ini bukan hanya ajang olahraga, tapi juga momentum penting memperingati HUT TNI dan Hari Sumpah Pemuda. Kami bangga dan berterima kasih atas dukungan luar biasa dari semua pihak."

Puncak acara dimeriahkan dengan pengumuman pemenang lomba 10K. Wajah sumringah tak bisa disembunyikan dari para juara, terutama juara pertama yang membawa pulang hadiah utama sebesar 7 Juta Rupiah untuk kategori umum putra dan putri. Juara kedua dan ketiga juga tak kalah beruntung dengan hadiah 5 Juta Rupiah dan 3 Juta Rupiah.

"Semoga acara ini menjadi agenda tahunan yang semakin mempererat kebersamaan dan semangat masyarakat Muba," ujar Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Muba, Muhammad Fariz SSTP, sambil menutup rangkaian acara dengan penuh optimisme.

Ajang ini tak hanya menghadirkan olahraga, tetapi juga membawa kesegaran dan kegembiraan bagi masyarakat Muba, menjadikannya hari Sabtu yang penuh warna dan semangat.

Reporter: Iwan/ReformasiRI
Editor: HD
Share:

Abaikan Putusan Pengadilan, 2 Kali Unjuk Rasa Ke Kemendagri TAPD Minta Segera Copot Bupati Lahat Dari Jabatannya

Jakarta, ReformasiRI.com _ Tim Advokasi Perangkat Desa (TAPD) untuk ke-2 kalinya kembali unjuk rasa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jalan Medan Merdeka Utara, No.7, Gambir, Jakarta Pusat.
Di jaga ketat pihak Kepolisian, unjuk rasa sempat memanas ketika terpropokasi oleh pihak keamanan gedung Kemendagri sehingga memicu emosi para pengunjuk rasa untuk berusaha merangsek masuk dengan cara mendorong pintu gerbang, namun kembali kondusif setelah diredam oleh pihak kepolisian.

"Ini aksi bukan yang pertama kalinya di lakukan oleh masyarakat Kabupaten Lahat," kata Dimas Rahmatullah selaku Koordinator Aksi. 

Dimas mengungkapkan, ketika putusan pengadilan diabaikan dan pemberhentian Perangkat Desa tanpa mempedomani Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 jo Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, maka Bupati selaku atasan pejabat seharusnya memberikan sanksi terhadap Kepala Desa.

"Bupati Lahat harus memberikan sanksi terhadap Kepala Desa atas perbuatannya, karena telah mengabaikan putusan PTUN dan memberhentikan Perangkat Desa tanpa mempedomani aturan," jelas Dimas di hadapan wartawan, Kamis (24/10/2024).

Hingga saat ini sanksi tersebut tidak pernah diberikan, hal ini mengacu pada pasal 13 ayat 2 dan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016, jika pejabat yang berwenang tidak memberikan sanksi kepada Kepala Desa yang melakukan pelanggaran, maka pejabat berwenang tersebut juga harus dikenakan sanksi yang sama oleh atasannya.

Lanjut kata Dimas, penggunaan kekuasaan negara terhadap warga masyarakat tidak dapat diperlakukan secara sewenang-wenang terlebih sebagai objek. Melainkan, setiap keputusan atau tindakan terhadap warga masyarakat harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Maka dengan ini TAPD Kabupaten Lahat menyampaikan beberapa tuntutan kepada Mendagri RI, diantaranya :

1. Menuntut Mendagri untuk segera memutuskan pencopotan jabatan Bupati Lahat Saudara Imam Pasli, karena telah terbukti tidak pernah memberikan sanksi kepada 10 Kepala Desa yang tidak melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah melebihi 21 Hari kerja, sejak perintah Pengadilan tersebut dan tidak memberikan sanksi terhadap 13 Kepala Desa yang memberhentikan Perangkat Desa tanpa mempedomani ketentuan yang berlaku (bertindak sewenang-wenang).

2. Menuntut Mendagri memerintahkan Inspektorat Jenderal Kemendagri untuk segera melakukan audit khusus terhadap jajaran Pejabat Pemerintahan Kabupaten Lahat yang diduga ikut melindungi Kepala Desa dalam memberhentikan Perangkat Desa diluar ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 jo Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

3. Menuntut Mendagri RI untuk memerintahkan Inspektorat Jenderal Kemendagri untuk segera melakukan audit khusus atas adanya dugaan kerugian keuangan Negara maupun Daerah yang berjumlah puluhan Miliar Rupiah, dimana terdapat penggunaan anggaran dalam APBDes yang diterima (Gaji) dan dikelola oleh seorang Perangkat Desa yang tidak sah atas jabatannya (cacat wewenang) yang terjadi pada puluhan Desa di Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.

Sementara ditempat yang sama, dari pihak Kemendagri menanggapi besok akan dibuatkan surat jawaban untuk TAPD sebagaimana yang di harapkan oleh para pengunjuk rasa.

(Chairuns)
Share:

Aktivitas BBM Ilegal Di Desa Pulau Semambu, Ogan Ilir Semakin Merajalela

Palembang, ReformasiRI.com _ Kurangnya pengawasan dan penindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) membuat para pengusaha penimbunan atau pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di bumi sriwijaya semakin menjamur dan merajalela.
Seperti salah satu Gudang BBM ilegal yang di duga milik inisial M dan L, berlokasi di Desa Pulau Semambu, Lorong Tespam, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).

Menurut salah satu keterangan seorang warga yang di lansir dari Media Online Jejakcriminal.com, mengatakan, selama 3 Bulan terakhir, sering berlalu lalang mobil tangki berwarna biru putih yang di duga melakukan aktivitas bongkar muat BBM ilegal jenis solar.

"Kami merasa terganggu banyaknya debu saat mobil tangki melintas, adanya aktivitas BBM ilegal, kami juga khawatir terjadi kebakaran," ujar warga yang enggan disebut namanya kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).

Selanjutnya, setelah di lakukan pengecekan oleĥ wartawan Jejakcriminal.com benar adanya aktivitas bongkar muat BBM ilegal tersebut.

Salah satu kejahatan terhadap penimbunan Minyak Bumi dan Gas (Migas) tersebut dapat merugikan negara dan masyarakat, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Disisi lain, pelaku yang menyalahgunakan BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling banyak Rp.60 Miliar. 

Terpisah, saat dilakukan konfirmasi melalui whatsapp bersama Kapolres Ogan Ilir, dengan cepat hal tersebut mendapat respon.

"Ya terimakasih atas konfirmasinya, kami akan cek ke lokasi terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti," pungkas Kapolres tutup pembicaraan.(Runs)
Share:

Ormas Garda Prabowo Gandeng 3 LSM Unjuk Rasa di Kejati Sumsel Minta Transparan Dalam Tindak Lanjuti Lapdu

Palembang, ReformasiRI.com _ Organisasi Masyarakat (Ormas) Garda Prabowo kolaborasi bersama Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) dan BPI KPNPA RI lakukan aksi damai di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).
Direktur Eksekutif Lembaga SIRA Rahmat Sandi Iqbal, SH di dampingi Sekretaris Eksekutif Rahmat Hidayat, SE, Ketua Ormas Garda Prabowo Feriyandi, SHDM dan Ketua Lembaga PST Dian HS dalam orasinya menyampaikan, aksi dilakukan karena Kejati Sumsel dianggap tidak transparansi dalam menindaklanjuti Laporan dan Pengaduan (Lapdu) serta tidak berjalannya Lapdu yang telah disampaikan oleh pegiat anti korupsi, khususnya Lapdu dari Lembaga BPI KPNPA RI, SIRA dan PST.

"Kejati Sumsel selalu memberikan surat balasan tentang laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan tidak memenuhi syarat ketentuan dari pada PP 43 Tahun 2018," ujar Rahmat Sandi kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).

Lanjut katanya, dia juga tidak pernah diberitahu tentang laporan-laporan mana saja yang telah ditindaklanjuti oleh Kejati Sumsel. Selain itu, sebagai pelapor dia tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan atas semua laporan yang telah disampaikan.

Berdasarkan informasi yang diterima bahwa, bertepatan dengan akan adanya pemberian penilaian predikat WBK/WBS di Kejati Sumsel, maka Ormas Garda Prabowo, Lembaga SIRA, PST dan BPI KPNPA RI menggelar aksi damai dihalaman gedung Kejati Sumsel guna menyampaikan beberapa tuntutan yang di anggap sangat perlu untuk disampaikan.

Dan, hal ini mungkin akan menjadi bahan pertimbangan oleh pihak Kemenpan RB dalam memberikan predikat tersebut, bahwa kinerja Kejati Sumsel terkhusus sistem managemen SDM nya masih sangat rendah.

Adapun dalam aksi damai teraebut Garda Prabowo, Lembaga SIRA dan BPI KPNPA RI menyatakan sikap, diantaranya :

1. Mendesak Kejati Sumsel untuk menjelaskan kepada publik bahwa laporan dugaan Tipikor yang memenuhi syarat ketentuan PP 43 tahun 2018 itu seperti apa? sebab selama ini Kejati Sumsel tidak pernah menjelaskan kepada para pelapor terkait laporan dugaan Tipikor harus memenuhi ketentuan tersebut.

2. Mendesak Kejati Sumsel untuk menjelaskan fungsi pendampingan proyek yang di lakukan oleh Kejati Sumsel. Jika pendampingan tersebut tidak memberikan azas manfaat dan hanya menghabiskan anggaran lebih baik pendampingan tersebut dibubarkan.

3. Mempertanyakan sejumlah Lapdu yang diduga jalan ditempat, karena diduga tidak ditindaklanjuti oleh Kejati Sumsel.

4. Mendesak Kejati Sumsel untuk terbuka dan transfaran dalam menangani Lapdu dari Ormas dan Lsm pegiat anti korupsi di Sumsel.

5. Menolak predikat WBK/WBS Kejati Sumsel melalui bersurat secara resmi ke Presiden RI dan Kemenpan RB.

6. Mengingat bahwa Garda Prabowo adalah perpanjangan tangan Presiden RI, maka meminta kepada Ketua Umum Garda Prabowo H. Fauka Noor Farid sebagai staf khusus Kepresidenan untuk merekomendasikan evaluasi kinerja Kajati Sumsel kepada Presiden RI Prabowo Subianto di Jakarta.

Sementara mewakili pihak Kejati Sumsel A. Muliawan Kasi C menanggapi, terkait PP 43 apa yang dikerjakan oleh Kejati Sumsel pasti akan di media sosialkan secara online melaui Instagram, Facebook, Tiktok dan sebagainya.

"Apa yang dikerjakan oleh rekan-rekan kita di Kejati Sumsel pasti akan disampaikan secara terbuka, itulah bentuk keterbukaan informasi publik," jelas Muliawan.

Masih kata Muliawan, ada sekitar 2 Ribu lebih Lapdu yang masuk, sedangkan SDM di Kejati Sumsel yang ada tidak sampai 200 Orang.

"Kita ketahui di bidang Pidsus ada sekitar 40 Jaksa tangani 23 penyidikan, bahkan sebentar lagi kita akan menahan yang tidak pernah terjadi hingga saat ini, yaitu korupsi masalah perkebunan seperti yang telah disampaikan oleh presiden 3 Hari lalu," pungkasnya.(Runs)
Share:

Ambil Rokok dan Uang di Laci Kasir, 3 Rampok Salah Satunya Todongkan Senpira Kepada Karyawan Minimarket

Palembang, ReformasiRI.com - 3 orang residivis, JON (40), RIZ (24) dan JUN (35) berhasil dibekuk tim Ditreskrimum Polda Sumsel pada Sabtu (19/10/224) setelah menjalankan aksinya menggasak uang dan barang barang disebuah minimarket dijalan Babagan Saudagar kecamatan Pamulutan Ogan Ilir pada Minggu (13/10/2024).
Sekitar jam 21.15 WIB, korban Rendiko yang pada saat tersebut sedang bersama dua rekannya bertugas menjaga toko Indomaret di Desa Babatan Saudagar Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir. 

“Tiba tiba didatangi 3 orang laki laki yang tidak dikenal, salah satu diantaranya membawa senjata api genggam sewaan dan langsung menodongkan senjatanya kearah pelapor sambil berkata "Jangan Melawan, Kalau Kau Melawan Kutembak,” terang Direskrimum Kombes M Anwar Anwar Reksowidjojo saat menggelar konferensi pers bersama Kabid Humas Kombes Sunarto dan Kasubdit Jatanras AKBP Tri Wahyudi di Mapolda Sumsel, Selasa (22/10/2024).

“Tersangka JON alias DAR ini berprofesi sebagai buruh, beralamat dijalan H Faqih Usman Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan SU-I Palembang merupakan residivis tindak pidana Curas tahun 2017 dengan vonis hukuman selama 2 tahun 8 bulan di Lapas Pakjo. Memiliki peran membawa dan menodongkan senpi rakitan serta mengambil HP korban. Dan RIZ alias RI merupakan pengangguran beralamat di jalan Pipa Sungai Lais Kelurahan Jakabaring Selatan Kecamatan Rambutan Banyuasin ini juga merupakan residivis tindak pidana Curas tahun 2021 Vonis hukuman selama 1 tahun 4 bulan di Lapas Pangkalan Balai. 
Berperan yang menggagas ide melakukan curas dan mengambil uang serta rokok,” urai Anwar.

“Sedangkan JUN alias YAD berprofesi sebagai petani beralamat di desa Pematang Bungur Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir inipun merupakan residivis tindak pidana narkotika tahun 2018 vonis hukuman selama 4 tahun 5 bulan di Lapas Kayu Agung dan residivis Curanmor tahun 2020 vonis hukuman 2 tahun 8 bulan di Lapas Pakjo. JUN berperan membawa parang mengambil uang dan rokok,” lanjutnya.

Usai menggertak korban, dua pelaku dengan leluasa mendekati meja kasir, membuka laci
dan mengambil uang tunai dan handpone korbannya.

“Sebelum meninggalkan tempat, pelaku sempat mengambil rokok berbagai merk kemudian kabur menggunakan sepeda motor Jenis Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi hingga menimbulkan kerugian pihak Indomaret sekitar limabelas juta rupiah.

Seminggu setelah menjalankan aksinya tersebut, Sabtu (19/10/2024), tim Punisher Unit 4 Subdit III
Jatanras bersama tim Phanter Polsek Pemulutan mendapatkan yang informasi tentang keberadaan salah satu pelaku tak disia siakan oleh Kasubdit III Jatanras AKBP Tri Wahyudi. 

“Kasubdit memerintahkan Kanit 4 Subdit III AKP Taufik Ismail dan Panit IPDA Doni Siswanti untuk mendalami dan memastikan info tersebut dan melakukan pengejaran yang kemudian membuahkan hasil menangkap pelaku atas nama JON di dalam rumahnya di Lorong abadi Kecamatan SU-I Palembang,” terang Kombes Anwar.

Tim yang mengorek keterangan tersangka JON, memperoleh informasi aksi dilakukan bersama 2 orang temannya. Setelah dilakukan pengembangan berhasil menangkap RIZ dirumahnya di perum Liverpool I di jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sungai Kedukan Kecamatan Rambutan Kabupaten
Banyuasin serta pelaku JUN alias YAD di rumahnya di jalan Faqih Usman Kelurahan 2 Ulu Kecamatan SU-I Palembang. 

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 Unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa Nopol yang digunakan untuk melakukan aksi. Kemudian selembar baju warna hitam merk Giordano yang dipakai pelaku saat beraksi, selembar jaket parasut warna hitam lis merah, 2 HP milil korban, uang tunai sejumlah Rp 450 ribu (sisa hasil kejahatan curas) serta rekaman CCTV pada saat kejadian curas.

“Para pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tutupnya.(Cha)
Share:

Peringatan Hari Santri di Mesuji Raya Dja'far Shodiq Ajak Ulama dan Umaro Bersatu Bangun Negeri


OKI, ReformasiRI.com – Pada peringatan Hari Santri Nasional yang dipusatkan di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Darul Falah, Desa Mataram Jaya, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), tokoh masyarakat H.M. Dja'far Shodiq menyampaikan pesan penting terkait peran santri dalam pembangunan lokal. Ia menghimbau agar ulama dan umaro pemimpin agama dan pemerintahan dapat bersinergi, bergandengan tangan dalam mewujudkan kemajuan daerah. Dalam acara yang berlangsung pada Selasa (22/10/2024).

Dja'far Shodiq juga menyampaikan pendapatnya bahwa persatuan antara ulama dan umaro sangat penting demi tercapainya tujuan pembangunan. 

Dengan tema Hari Santri tahun ini, menurut pria kelahiran kota Bojonegoro, yang tengah berjuang dalam kontestasi pilkada serentak 2024 sebagai calon Bupati Ogan Komering Ilir terkuat ini mengingatkan bahwa dalam membangun negeri, sinergi antara ulama dan umaro sangatlah penting. 

"Tanpa adanya persatuan dan kerjasama, mustahil kita bisa mencapai kemajuan yang diharapkan,” tegasnya di hadapan para santri, guru, dan masyarakat setempat" ujarnya.

Selain itu juga, Dja'far Shodiq menekankan bahwa santri tidak hanya memiliki peran sebagai pengemban ilmu agama, tetapi juga sebagai pilar penting dalam kemajuan bangsa. Ia lantas menjelaskan bahwa para santri harus terus dibina dengan semangat nasionalisme dan patriotisme sejak dini, karena mereka akan menjadi penggerak perubahan di masa depan.

“Saya merasa bangga dengan peringatan Hari Santri ini. Kegiatan seperti ini sangat penting untuk membangkitkan rasa cinta tanah air dan komitmen kebangsaan dalam diri para santri. Mereka adalah generasi penerus yang akan melanjutkan perjuangan untuk membawa kemajuan di tingkat lokal maupun nasional,” lanjut Dja'far.

Dalam konteks pembangunan lokal, santri memiliki peran strategis sebagai agen perubahan. Di banyak daerah, termasuk di OKI, santri tidak hanya berperan dalam menjaga nilai-nilai moral dan spiritual masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari penggerak pembangunan sosial dan ekonomi. Pendidikan yang mereka terima di madrasah dan pondok pesantren bukan hanya sebatas ilmu agama, melainkan juga keterampilan dan pengetahuan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

Tidak kalah penting, menurut Dja'far Shodiq yang menyoroti pentingnya penguatan peran santri dalam berbagai bidang pembangunan di daerah, mulai dari pendidikan, sosial, hingga ekonomi. Ia percaya bahwa melalui pendidikan karakter yang kuat, santri dapat tumbuh menjadi pemimpin yang memiliki kepedulian terhadap rakyat dan berkomitmen pada pembangunan yang merata.

“Santri memiliki potensi besar. Jika kita mampu memberdayakan mereka dengan baik, saya yakin mereka bisa menjadi pelopor dalam membangun desa-desa di OKI. Ini bukan hanya soal pengetahuan agama, tapi bagaimana mereka bisa terlibat dalam pembangunan yang nyata, baik dari segi infrastruktur, pendidikan, maupun ekonomi,” ungkapnya.

Dalam acara peringatan Hari Santri Nasional yang ke-9 ini, sejumlah kegiatan lomba digelar untuk meningkatkan partisipasi para santri. Suroso, S.Pd.I, selaku panitia sekaligus pembimbing di MI Darul Falah, menjelaskan bahwa kegiatan yang dilaksanakan mengusung tema "Dari Santri untuk Negeri"

“Kami mengadakan berbagai lomba, seperti lomba adzan, qira'ah, hadroh, dan pidato cilik (Pildacil). Ini menjadi sarana bagi santri untuk mengekspresikan bakat dan minat mereka sekaligus menumbuhkan semangat kompetisi yang sehat,” jelas Suroso.

Ia juga menambahkan bahwa antusiasme para santri sangat luar biasa. Tercatat sebanyak 80 santri dari berbagai MI dan SD di Kecamatan Mesuji Raya turut serta dalam perlombaan tersebut.

"Alhamdulillah, respons masyarakat juga sangat positif. Kami melihat adanya partisipasi yang kuat dari para santri, guru, hingga wali murid. Ini adalah wujud nyata bahwa kegiatan semacam ini mampu mempererat hubungan antara masyarakat dengan lingkungan pendidikan," katanya.

Suroso berharap acara ini tidak hanya sekadar ajang lomba, tetapi juga dapat memupuk rasa cinta tanah air dan nasionalisme di kalangan santri. Ia percaya bahwa melalui kegiatan semacam ini, semangat patriotisme santri akan semakin tumbuh, yang pada gilirannya akan mendukung terciptanya generasi muda yang siap mengabdikan diri untuk kemajuan daerah.

“Ini adalah lomba terbesar yang pernah kami adakan. Semoga ke depannya, kegiatan seperti ini semakin sering diadakan, bahkan melibatkan lebih banyak pihak. Kami juga berharap agar para pemangku kebijakan di daerah bisa terus mendukung pendidikan santri dalam berbagai bentuk,” harapnya.

Lebih lanjut, Suroso menekankan pentingnya dukungan dari stakeholder lain, termasuk pemerintah daerah, untuk terus mendukung kegiatan yang dapat membangun semangat kebangsaan dan kebersamaan di antara masyarakat.

Acara ini, menurut Suroso, juga menjadi momentum untuk mempererat hubungan antara masyarakat dengan dunia pendidikan, terutama di lingkungan madrasah dan sekolah. "Acara ini bukan hanya tentang lomba, tetapi juga mempererat hubungan antara peserta didik, wali murid, dan masyarakat. Ini adalah bentuk nyata partisipasi masyarakat dalam mendukung pendidikan dan pembangunan daerah,” pungkasnya.

Reporter: Ira/Angga
Editor: Ida
Share:

Aksi Massa Pemuda Pancasila Banyuasin: Kades Sukadamai Dituntut Mundur atas Dugaan Perampasan dan Penyalahgunaan Wewenang

Banyuasin,ReformasiRI.com – Puluhan anggota Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Banyuasin turun ke jalan, menggeruduk Kantor Bupati Banyuasin untuk menuntut keadilan atas dugaan pelanggaran hukum oleh Kepala Desa Sukadamai, Kecamatan Tanjung Lago, berinisial AL. Massa yang dipimpin oleh Ketua MPC PP Banyuasin, Mashuri SH, mengutuk keras tindakan AL yang diduga telah melakukan perampasan dan penyalahgunaan jabatan dengan dalih penegakan Peraturan Desa (Perdes), Selasa(22/10/2024). 
Dalam aksi yang berlangsung tegas dan penuh emosi, Mashuri menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh AL bukan hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga mencederai keadilan dan hukum. "ZR, anggota Pemuda Pancasila, menjadi korban kebijakan yang dikeluarkan Kades AL dalam bentuk Perdes yang seharusnya menjaga ketertiban. Namun, kebijakan tersebut malah disalahgunakan secara arogan untuk merampas hak warga," tegas Mashuri.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Mashuri memaparkan bahwa Kades AL secara semena-mena melakukan penyitaan dan perampasan satu unit truk Isuzu Elf milik ZR yang sedang mengangkut hasil panen, tanpa dasar hukum yang jelas. “Ini bukan sekadar tindakan administratif. Ini sudah masuk dalam ranah pidana, di mana Kades diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 192 KUHP tentang perampasan jalan, dan Pasal 1365 KUH Perdata terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain,” ujarnya.

Tindakan Kades AL ini dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang menindas dan merugikan rakyatnya sendiri. Mashuri dan massa Pemuda Pancasila menuntut agar tindakan Kades ini segera dihentikan dan dia ditindak tegas oleh pemerintah daerah.

Tuntutan Pemuda Pancasila

MPC Pemuda Pancasila secara tegas meminta agar Perdes No.1 Tahun 2020, yang dianggap menjadi alat legitimasi tindakan semena-mena Kades AL, ditinjau ulang dan direvisi. Mereka juga menuntut agar Kades AL dicopot dari jabatannya jika terbukti menyalahgunakan kekuasaan.

“Jika pelanggaran ini tidak segera ditindaklanjuti, kami akan menggerakkan seluruh anggota Pemuda Pancasila se-Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan aksi yang lebih besar. Ini bukan hanya soal satu truk atau satu orang, ini soal keadilan bagi seluruh warga,” ancam Mashuri.

Tanggapan Pemerintah Daerah
Ali Mukhtar, perwakilan dari Inspektorat Banyuasin yang hadir saat audiensi massa, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini. "Jika memang ada pelanggaran, baik diperintahkan atau tidak, Inspektorat akan melakukan penindakan sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Tidak ada ruang untuk penyalahgunaan jabatan," ujar Ali singkat, memberi sedikit harapan kepada massa yang gelisah.

Langkah Lanjut: Polres Banyuasin

Setelah dari Kantor Bupati, massa bergerak menuju Polres Banyuasin untuk menggelar audiensi dengan Kapolres Banyuasin. Mereka berharap agar pihak kepolisian segera memproses laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Kades AL, dan memberi kepastian hukum bagi korban dan masyarakat yang terdampak.

Aksi massa Pemuda Pancasila ini adalah refleksi dari ketidakpuasan publik terhadap kepala desa yang menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan bertindak di luar batas hukum. Jika tidak segera ditindak, aksi serupa bisa menjadi bola salju yang mengguncang stabilitas daerah. Pemuda Pancasila menuntut keadilan, bukan sekadar janji kosong dari pemerintah daerah.

Post: ReformasiRI.com
Reporter: ReformasiRI

Share:

Hardaya, Aktivis Sumsel: Kades Suka Mulya Rugikan Negara dan Warga dengan Penyalahgunaan Dana Desa

Banyuasin,ReformasiRI.com – Hardaya, aktivis Sumatera Selatan yang terkenal dengan kritik tajam terhadap penyimpangan di lapangan, kembali angkat bicara soal dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) di Desa Suka Mulya, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin. Kasus ini melibatkan kepala desa (Kades) berinisial ES, yang diduga melakukan manipulasi data kepemilikan setatus hak atas tanah dalam penggunaan anggaran pembangunan badan jalan usaha tani dengan nilai Rp60 juta dari Dana Desa tahun 2024.

Dalam temuannya, Hardaya menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proyek tersebut, termasuk tidak adanya dasar hukum yang jelas terkait badan jalan yang dibangun. "Tidak ada surat hibah atau kesepakatan formal yang mengatur pembentukan badan jalan. Ini menunjukkan bahwa prosesnya tidak transparan dan mengabaikan hak-hak masyarakat, terutama pemilik tanah," tegas Hardaya, Selasa(22/10/2024) 

Lebih lanjut, Hardaya mengungkapkan bahwa jalan usaha tani yang dibangun malah terputus dan rusak akibat tanah dijual oleh oknum masyarakat kepada subkontraktor yang mengambil material untuk penimbunan proyek jalan tol. Saat Tim melakukan konfirmasi, Kepala Desa ES justru berdalih bahwa ia tidak tahu-menahu soal keterlibatan subkontraktor di lokasi tersebut. "Ini sangat tidak masuk akal. Bagaimana mungkin seorang kepala desa tidak tahu apa yang terjadi di wilayahnya, terlebih lagi soal jalan yang dibangun dengan anggaran negara?" ujar Hardaya dengan nada kritis.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, subkontraktor mengklaim sudah berkoordinasi dengan pihak penjual tanah, namun fakta di balik layar menunjukkan bahwa Ketua BPD Suka Mulya menemui Kepala Desa pada malam hari, menandakan adanya upaya untuk menutupi kejadian yang sebenarnya.

 "Kades tahu bahwa jalan tersebut adalah jalan usaha tani, kenapa kepala desa tidak menegor pemilik tanah kepada subkon yang mengakibatkan jalan usaha tani rusak," tambah Hardaya.

Selain itu, dugaan penyimpangan anggaran juga mencuat. Dari pagu anggaran Rp60 juta, Kades ES diduga hanya menghabiskan sekitar Rp40 juta untuk proyek jalan, yang seharusnya dikerjakan dengan skema swakelola sesuai aturan Kementerian Desa. Namun, Kades justru menggandeng kontraktor, yang bertentangan dengan regulasi.

Kerugian bagi Negara dan Warga

Dalam kasus ini, tindakan Kades tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga warga yang harus menanggung dampaknya. "Pembangunan ini jelas tidak efektif dan tidak tepat sasaran. Sehingga jalan tersebut terkesan mubasir, apabila Lahan PTPN ditutup jalan usaha tani mubasir dan sia-sia," kata Hardaya.

Tarigan, askep PTPN IV Regional 7 Betung, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin, baik lisan maupun tertulis, "dengan pertimbanganan keamanan Aset PTPN untuk menggunakan akses masuk menuju jalan usaha tani Desa Suka Mulya, " Jelasnya Kepada Tim

Penjelasan warga, berinisial K, adapun tanda tangan warga yang dikumpulkan, namun hanya sebagai daftar hadir dalam musyawarah, bukan sebagai tanda persetujuan," ungkapnya.

Tuntutan Investigasi dan Sanksi Tegas

Hardaya menuntut agar segera dilakukan investigasi menyeluruh terhadap penyalahgunaan Dana Desa ini. "Kami mendesak inspektorat dan aparat penegak hukum untuk turun tangan. Jika terbukti ada pelanggaran, Kades harus dihukum tegas. Ini tidak bisa dibiarkan, karena menyangkut uang negara dan kesejahteraan masyarakat yang terabaikan," pungkasnya.

Kasus di Desa Suka Mulya ini menjadi alarm bagi seluruh pihak agar lebih berhati-hati dalam pengelolaan Dana Desa. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan, agar anggaran yang disalurkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, bukan untuk keuntungan segelintir oknum.

Reporter: Tim ReformasiRI
Editor: Ida
Share:

Berita Populer